Oleh Nugroho SBM
AKHIRNYA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit tentang masalah pemberian bantuan pemerintah terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Menurut hasil audit badan itu, ada indikasi penyelewengan dana kurang lebih Rp 3,4 triliun dari dana Rp 6,7 triliun tersebut. Pemerintah dan BI juga telah menyampaikan klarifikasi terhadap hasil audit tersebut.
Namun penelusuran terhadap akar masalah Bank Century khususnya dan bank-bank lain yang sedang dan akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan agar kejadian serupa kasus Bank Century tak terulang.
Akar masalah perbankan di Indonesia pertama-tama bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan perbankan tersebut adalah liberalisasi. Tonggak dari liberalisasi perbankan di Indonesia adalah dua kebijakan liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober 1988 (ada yang menyebut Pakto 1988).
Kebijakan Liberalisasi I Juni 1983 antara lain membebaskan bank untuk menentukan suku bunga, baik suku bunga kredit maupun simpanan. Sebelumnya baik suku bunga simpanan maupun kredit ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Akibatnya bank-bank berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi disertai berbagai macam iming-iming hadiah dan suku bunga kredit yang menarik tanpa mempertimbangkan kesehatan usahanya.
Sedangkan Paket Oktober 1988 melonggarkan syarat-syarat pendirian sebuah bank antara lain syarat minimal modal disetor yang sangat rendah. Tampaknya kebijakan ini tidak dipikirkan secara matang tentang masalah potensial yang akan timbul.
Akibatnya karena saking mudahnya orang mendirikan bank maka ada gurauan di tengah masyarakat waktu itu bahwa tukang kelontong pun bisa mendirikan bank. Akibat lebih lanjut adalah berdirinya banyak sekali bank, bahkan Indonesia waktu itu disebut negara yang terbanyak jumlah banknya, tetapi tidak diikuti dengan tingkat kesehatan bank yang baik. Maka setelah itu banyak bank-bank yang tutup dan beberapa diambil alih atau dibantu oleh pemerintah.
Setelah dua kebijakan yang monumental dan liberal tersebut yang ternyata menimbulkan berbagai masalah maka BI berusaha kembali memperketat aturan agar kondisi perbankan sehat. Kebijakan yang terbaru adalah ditetapkannya cetak biru kebijakan perbankan yang disebut sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Tetapi di samping banyak kebijakan pengendalian - termasuk API - yang belum dilaksanakan, kebijakan-kebijakan pengendalian yang sudah dilaksanakan untuk mengerem dampak negatif dari kebijakan 1 Juni 1983 dan Pakto 1988 pun tak sepenuhnya berhasil. Karena tampaknya sudah telanjur bahwa dampak negatif Kebijakan 1 Juni 1983 dan Pakto 1988 berlari lebih cepat dari kebijakan untuk menanggulanginya. Bisa diibaratkan BI seperti berlari mengejar layang-layang putus.
Akar kedua dari berbagai masalah perbankan di Indonesia adalah sifat industri perbankan sendiri yang rentan terhadap penyelewengan dan gejolak ekonomi serta keuangan. Beberapa sifat tersebut adalah: pertama, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan dan mereka yang membutuhkan dana atau debitur. Jadi sebenarnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri.
Oleh karena itu dalam industri perbankan ketentuan internasional (yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement atau BIS) untuk rasio modal sendiri terhadap total modal atau dikenal dengan capital adequacy ratio (CAR) hanya 8 persen. Angka 8 persen artinya bank cukup punya modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Akibatnya begitu ada rumor atau masalah ekonomi yang menyebabkan deposan menarik uangnya secara beramai-ramai maka bank akan mengalami kesulitan.
Kedua, industri perbankan adalah industri kepercayaan. Artinya unsur kepercayaan baik dari deposan (yang menyimpan uang) maupun dari debitur (yang meminjam uang) sangat penting. Sekali kepercayaan terhadap sebuah bank luntur, akan sangat sulit untuk memulihkannya kembali dan hal tersebut akan merembet pada bank-bank lainnya.
Menarik Dananya Kita masih ingat ketika awal krisis tahun 1997 waktu itu banyak deposan yang menarik dananya dari bank dan memilih menyimpan uangnya di kotak penyimpanan uang atau safe deposit box. Banyak bank yang waktu itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mencoba ”merayu” deposan dengan meningkatkan suku bunga simpanannya. Rata-rata waktu itu suku bunga simpanan sampai mencapai 60 persen. Tetapi tampaknya meskipun dirayu dengan suku bunga tinggi tingkat kepercayaan deposan tidak begitu saja pulih. Deposan- waktu itu - tidak juga mau mengembalikan dana yang disimpannya di kotak penyimpanan uang ke rekening tabungan di bank. Baru setelah pemerintah mengumumkan akan menjamin simpanan di bank lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka kepercyaan deposan kembali pulih.
Ketiga, bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Maka hal tersebut akan memancing tindakan-tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank untuk kepentingan pribadi. Akar ketiga dari masalah perbankan di Indonesia adalah lemahnya pengawasan oleh BI terhadap bank umum. Dalam kasus Bank Century, hasil audit BPK mengungkapkan bahwa pengawasan BI terhadap Century sangatlah lemah.
Lemahnya pengawasan terlihat dalam beberapa hal: pertama, Century sebenarnya merupakan bank hasil merger dari beberapa bank yang kurang sehat yaitu Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC. Setelah merger, mestinya BI mengawasi secara ketat Century karena sejak awal merupakan gabungan bank-bank yang kurang sehat tetapi tampaknya itu tidak dilakukan.
Kedua, mestinya BI juga menerapkan secara ketat fit and proper test kepada mereka yang duduk di manajemen Century. Tetapi tampaknya hal tersebut juga tidak dilakukan. Hat tersebut terbukti dari berbagai tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak manajemen Century antara lain: pemberian kredit tanpa prosedur yang benar, penerbitan L/C fiktif, penggunaan uang nasabah untuk investasi di usaha dan surat berharga yang buruk, penggelapan uang nasabah, dan lain-lain.
Ketiga, dari hasil audit BPK juga terungkap bahwa Century selama periode tahun 2005 - 2008 telah melakukan pelanggaran berbagai ketentuan perbankan tetapi tidak mendapatkan sanksi atau teguran dari BI.
Lemahnya pengawasan BI ini ada yang menyatakan karena BI ”terpecah” tuganya yaitu antara tugas utama menjaga stabilitas nilai rupiah (dalam arti inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil) dengan tugas tambahan yaitu mengawasi perbankan. Pernah ada wacana bidang pengawasan bank diserahkan ke badan bernama Otoritas Jasa Keuangan yang sampai sekarang belum didirikan.
Aturan Bail Out Akar keempat dari masalah perbankan pada umumnya dan Bank Century pada khususnya adalah belum jelasnya aturan tentang talangan bagi bank yang bangkrut (bail out). Dalam pertimbangan untuk membantu Century, baik BI maupun pemerintah bersikukuh bahwa bangkrutnya Century sifatnya sistemik, artinya jika tidak dibantu maka akan menyeret sekitar 23 bank lain.
Tetapi tidak pernah dijelaskan apa kriteria sistemik dalam kasus tersebut. Tampaknya kriteria sistemik - yang merupakan salah satu bagian dari UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sekarang digodok DPR - merupakan salah satu bagian krusial sehingga UU tersebut belum disahkan.
Implikasi Pertama, bagaimanapun perbankan harus diatur secara ketat karena liberalisasi terbukti berdampak negatif dan sifat-sifat bank yang rentan gejolak dan penyelewengan. Maka API harus segera dilaksanakan.
Kedua, segera bentuk lembaga OJK dan serahi tugas untuk mengawasi bank sehingga pengawasan akan lebih efektif. Ketiga, kriteria dampak sistemik bangkrutnya sebuah bank perlu diperjelas dalam UU JPSK sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(10)
— Nugroho SBM, staf pengajar FE Undip dan peneliti pada Pusat Studi Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assessment (RIA) Center Undip
( artikel dimuat di Suara Merdeka Selasa 1 Desember 2009)
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Selasa, 01 Desember 2009
Minggu, 25 Oktober 2009
APRESIASI RUPIAH: BERITA BAIK ATAU BURUK ?
Oleh: Nugroho SBM
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini terus mengalami penguatan atau apresiasi. Jika pada awal krisis keuangan global – yang dipicu oleh krisis keuangan global – sempat mencapai Rp 12.000 per dolar AS maka kini rupiah terus menguat mendekati Rp 9.000,-. Ketika artikel ini ditulis ( 12/10 2009) kurs rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp 9. 421 per dolar AS. Ada yang meramalkan nilai tukar rupiah per dolar AS tersebut bahkan bisa mencapai Rp. 8.500,- per dolar AS.
Ada beberapa penyebab apresiasi rupiah terhadap dolar AS tersebut. Pertama, terus mengalirnya valuta asing ke Indonesia akibat sentimen positif tentang Indonesia. Ada minimal dua sentimen positif. Sentimen positif pertama adalah dinaikkannya peringkat kemampuan membayar kredit dan berinvestasi di Indonesia oleh Moody’s Investor’s Service dari Ba3 menjadi Ba2. Peringkat ini merupakan yang tertinggi setelah krisis tahun 1998. Moody’s melihat bahwa resiko memberikan kredit dan berinvestasi di Indonesia menurun karena beberapa hal antara lain: tetap poistifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika semua negara (kecuali juga RRC dan India) mengalami pertumbuhan ekonomi negatif sebagai dampak dari krisis keuangan global yang lalu. Sentimen positif kedua adalah direvisinya pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2009 oleh Bank Dunia dari semula 3,5 persen menjadi 4,3 persen.
Kedua, sebab datang dari AS sendiri. Salah satunya adalah kebijakan defisit APBN yang dilakukan oleh Presiden Barrack Obama yang meneruskan kebijakan Presiden Bush. Yang menjadi persoalan adalah defisit tersebut ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan tingkat inflasi di AS meningkat. Bertambahnya jumlah dolar AS - sementara banyak mata uang negara-negara lain jumlahnya konstan – telah menyebabkan penurunan nilai tukar dolar AS terhadap sejumlah mata uang termasuk rupiah.
Ketiga, sejak krisis finansial di AS tahun 2008 dan 2009 yang sampai sekarang belum pulih benar telah menyebabkan para pencari rente atau spekulan dalam valuta asing memindahkan investasinya dari dolar AS ke mata uang lain misalnya ke Euro. Akibatnya banyak dolar AS yang dijual ke pasaran sehingga nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lain mengalami penurunan atau terdepresiasi atau nilai tukar mata uang lain terhadap dolar AS mengalami kenaikan atau terapresiasi.
Keempat, adanya tambahan pasokan Special Drawing Right (SDR) dari IMF sebesar SDR 1,74 atau setara dengan 2,7 milyar dolar AS. Sebagaimana diketahui Special Drawing Rights (SDR) adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh IMF untuk membantu negara-negara yang membutuhkan pasokan valuta asing karena berbagai sebab misal karena defisit neraca pembayaran internasionalnya SDR ini bisa diperlakukan sebagai cadangan valuta asing atau devisa. Akibat tambahan SDR dari IMF ini maka cadangan devisa Indonesia telah bertambah menjadi 62,3 milyar dolar AS. Pertambahan devisa bisa diartikan sebagai tambahan pasokan dolar AS. Jika rupiah yang beredar jumlahnya tetap maka jika dolar AS bertambah jumlahnya akan mengakibatkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah turun (terdepresiasi) atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS naik atau terapresiasi.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah kecenderungan apresiasi rupiah terhadap dolar AS ini kabar baik ataukah kabar buruk bagi perekonomian Indonesia? Jawaban singkatnya adalah ada kabar baiknya tetapi juga ada kabar buruknya.
Kabar Baiknya
Kabar baik dari terapresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ada beberapa. Pertama, beban pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri baik milik pemerintah maupun swasta (perusahaan) akan berkurang.
Kedua, menguatnya nilai tukara rupiah terhadap dolar AS juga akan membuat Indonesia lebih percaya diri untuk membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang tidak tergantung pada komando AS dan lembaga-lembaga yang selama ini menjadi bonekanya. Kuatnya pengaruh nilai tukar terhadap keputusan-keputusan suatu negara untuk “melawan” dominasi AS tampak pada kasus perang As melawan Irak. Karena nilai tukar Euro terhadap dolar AS lebih kuat maka banyak negara-negara Eropa termasuk Inggeris yang menentang agresi AS ke Irak waktu itu. Padahal sebelumnya negara-negara Eropa selalu mendukung apapun kebijakan AS.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang selama ini memakai bahan baku dan mesin yang diimpor akan diuntungkan karena harga barang impor menjadi lebih murah jika terjadi apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan harga bahan baku yang lebih murah maka marjin keuntungannya akan lebih tinggi (jika ia tidak menurunkan harga) atau jika ia menurunkan harga maka ia akan bisa meningkatkan volume penjualannya sehingga pangsa pasarnya akan membesar. Membesarnya pangsa pasar akan memberikan berbagai keuntungan misalnya membentengi perusahaan baru yang akan masuk dan semakin luasnya pengenalan masyarakat akan produk yang dijual.
Keempat, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga akan memberikan semacam “surplus” dalam APBN 2009 karena asumsi nilai tukar yang lebih rendah dari yang sekarang terjadi. Sebagaimana diketahui asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2009 adalah Rp 10.600,- per dolar AS. Dengan realisasi nilai tukar yang lebih tinggi maka akan ada tambahan pemasukan dari pajak ekspor baiki migas maupun non-migas dan penerimaan bukan pajak berupa penerimaan ekspor migas maupun non-migas. Sementara itu, di sisi pengeluaran akan bisa dihemat subsidi BBM dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
Berita Buruknya
Namun, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mempunyai sis buruk atau membawa berita buruk. Pertama, bagi produsen atau pengusaha yang orientasi pasarnya adalah ekspor. Dengan apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS maka harga produk Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sisi mata uang asing (dolar AS). Maka hal tersebut akan mengurangi ekspor.
Kedua, seperti disebutkab di depan, apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan membuat harga barang-barang impor menjadi lebih murah. Hal tersebut akan menguntungkan bagi pengusaha yang bahan baku dan peralatan mesinnya diimpor. Akan tetapi impor Indonesia tidak hanya bahan baku dan mesin tetapi juga barang-barang jadi. Akibatnya juga harga barang-barang jadi (barang konsumsi) impor turun. Ini akan merupakan pukulan bagi produsen-produsen dalam negeri. Jika produsen dalam negeri mengalami kesulitan dan sampai mengalami penyusutan omset dan produksi maka dampak berikutnya adalah pengusaha akan mengurangi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakannya. Maka upaya penanggulangan kemiskinan akan menghadapi pukulan berat pula.
Lebih Mendasar
Selain menimbang baik dan buruknya BI dan pemerintah perlu membenahi masalah-masalah yang sifatnya lebih mendasar. Pertama, bukan apresiasi atau depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang penting tetapi berapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman (favourable) bagi semua pihak. Ada yang menyatakan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman bagi semua pihak itu berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 9.500,-. Jika penguatan rupiah sampai di bawah Rp 9.000,- maka rupiah sudah dinilai terlalu tinggi (overvalued).
Kedua, fokus dan energi dari BI dan pemerintah hendaknya tidak dihabiskan pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar dan mencari nilai tukar Rp/dolar AS yang wajar tetapi juga bagaimana mendorong sektor riil yang langsung bersinggungan dengan masyarakat banyak. Beberapa pkerjaan rumah untuk membenahi sektor riil tersebut adalah pembenahan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang lebih sehat antara lain dengan pemberantasan suap dan korupsi, dan menciptakan regulasi yang nyaman bagi dunia usaha
Ketiga, masalah penanggulangan kemiskinan juga harus menjadi fokus utama dan ditangani secara mendasar. Selama ini kemiskinan hanya ditanggulangi secara ad hoc dengan BLT. Itupun dilakukan menjelang pemilu. Meskipun “politik uang” tersebut sangat manjur untuk memenangi pemilu dan tampaknya akan menjadi tren bagi partai penguasa maupun oposisi, tetapi itu bukanlah cara yang benar untuk memerangi kemiskinan. Dibutuhkan langkah lebih fundamental, misalnya dengan pendirian lembaga penjaminan kredit bagi UMKM.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Peneliti pada Pusat Studi Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Undip Semarang)
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini terus mengalami penguatan atau apresiasi. Jika pada awal krisis keuangan global – yang dipicu oleh krisis keuangan global – sempat mencapai Rp 12.000 per dolar AS maka kini rupiah terus menguat mendekati Rp 9.000,-. Ketika artikel ini ditulis ( 12/10 2009) kurs rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp 9. 421 per dolar AS. Ada yang meramalkan nilai tukar rupiah per dolar AS tersebut bahkan bisa mencapai Rp. 8.500,- per dolar AS.
Ada beberapa penyebab apresiasi rupiah terhadap dolar AS tersebut. Pertama, terus mengalirnya valuta asing ke Indonesia akibat sentimen positif tentang Indonesia. Ada minimal dua sentimen positif. Sentimen positif pertama adalah dinaikkannya peringkat kemampuan membayar kredit dan berinvestasi di Indonesia oleh Moody’s Investor’s Service dari Ba3 menjadi Ba2. Peringkat ini merupakan yang tertinggi setelah krisis tahun 1998. Moody’s melihat bahwa resiko memberikan kredit dan berinvestasi di Indonesia menurun karena beberapa hal antara lain: tetap poistifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika semua negara (kecuali juga RRC dan India) mengalami pertumbuhan ekonomi negatif sebagai dampak dari krisis keuangan global yang lalu. Sentimen positif kedua adalah direvisinya pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2009 oleh Bank Dunia dari semula 3,5 persen menjadi 4,3 persen.
Kedua, sebab datang dari AS sendiri. Salah satunya adalah kebijakan defisit APBN yang dilakukan oleh Presiden Barrack Obama yang meneruskan kebijakan Presiden Bush. Yang menjadi persoalan adalah defisit tersebut ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan tingkat inflasi di AS meningkat. Bertambahnya jumlah dolar AS - sementara banyak mata uang negara-negara lain jumlahnya konstan – telah menyebabkan penurunan nilai tukar dolar AS terhadap sejumlah mata uang termasuk rupiah.
Ketiga, sejak krisis finansial di AS tahun 2008 dan 2009 yang sampai sekarang belum pulih benar telah menyebabkan para pencari rente atau spekulan dalam valuta asing memindahkan investasinya dari dolar AS ke mata uang lain misalnya ke Euro. Akibatnya banyak dolar AS yang dijual ke pasaran sehingga nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lain mengalami penurunan atau terdepresiasi atau nilai tukar mata uang lain terhadap dolar AS mengalami kenaikan atau terapresiasi.
Keempat, adanya tambahan pasokan Special Drawing Right (SDR) dari IMF sebesar SDR 1,74 atau setara dengan 2,7 milyar dolar AS. Sebagaimana diketahui Special Drawing Rights (SDR) adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh IMF untuk membantu negara-negara yang membutuhkan pasokan valuta asing karena berbagai sebab misal karena defisit neraca pembayaran internasionalnya SDR ini bisa diperlakukan sebagai cadangan valuta asing atau devisa. Akibat tambahan SDR dari IMF ini maka cadangan devisa Indonesia telah bertambah menjadi 62,3 milyar dolar AS. Pertambahan devisa bisa diartikan sebagai tambahan pasokan dolar AS. Jika rupiah yang beredar jumlahnya tetap maka jika dolar AS bertambah jumlahnya akan mengakibatkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah turun (terdepresiasi) atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS naik atau terapresiasi.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah kecenderungan apresiasi rupiah terhadap dolar AS ini kabar baik ataukah kabar buruk bagi perekonomian Indonesia? Jawaban singkatnya adalah ada kabar baiknya tetapi juga ada kabar buruknya.
Kabar Baiknya
Kabar baik dari terapresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ada beberapa. Pertama, beban pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri baik milik pemerintah maupun swasta (perusahaan) akan berkurang.
Kedua, menguatnya nilai tukara rupiah terhadap dolar AS juga akan membuat Indonesia lebih percaya diri untuk membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang tidak tergantung pada komando AS dan lembaga-lembaga yang selama ini menjadi bonekanya. Kuatnya pengaruh nilai tukar terhadap keputusan-keputusan suatu negara untuk “melawan” dominasi AS tampak pada kasus perang As melawan Irak. Karena nilai tukar Euro terhadap dolar AS lebih kuat maka banyak negara-negara Eropa termasuk Inggeris yang menentang agresi AS ke Irak waktu itu. Padahal sebelumnya negara-negara Eropa selalu mendukung apapun kebijakan AS.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang selama ini memakai bahan baku dan mesin yang diimpor akan diuntungkan karena harga barang impor menjadi lebih murah jika terjadi apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan harga bahan baku yang lebih murah maka marjin keuntungannya akan lebih tinggi (jika ia tidak menurunkan harga) atau jika ia menurunkan harga maka ia akan bisa meningkatkan volume penjualannya sehingga pangsa pasarnya akan membesar. Membesarnya pangsa pasar akan memberikan berbagai keuntungan misalnya membentengi perusahaan baru yang akan masuk dan semakin luasnya pengenalan masyarakat akan produk yang dijual.
Keempat, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga akan memberikan semacam “surplus” dalam APBN 2009 karena asumsi nilai tukar yang lebih rendah dari yang sekarang terjadi. Sebagaimana diketahui asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2009 adalah Rp 10.600,- per dolar AS. Dengan realisasi nilai tukar yang lebih tinggi maka akan ada tambahan pemasukan dari pajak ekspor baiki migas maupun non-migas dan penerimaan bukan pajak berupa penerimaan ekspor migas maupun non-migas. Sementara itu, di sisi pengeluaran akan bisa dihemat subsidi BBM dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.
Berita Buruknya
Namun, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mempunyai sis buruk atau membawa berita buruk. Pertama, bagi produsen atau pengusaha yang orientasi pasarnya adalah ekspor. Dengan apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS maka harga produk Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sisi mata uang asing (dolar AS). Maka hal tersebut akan mengurangi ekspor.
Kedua, seperti disebutkab di depan, apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan membuat harga barang-barang impor menjadi lebih murah. Hal tersebut akan menguntungkan bagi pengusaha yang bahan baku dan peralatan mesinnya diimpor. Akan tetapi impor Indonesia tidak hanya bahan baku dan mesin tetapi juga barang-barang jadi. Akibatnya juga harga barang-barang jadi (barang konsumsi) impor turun. Ini akan merupakan pukulan bagi produsen-produsen dalam negeri. Jika produsen dalam negeri mengalami kesulitan dan sampai mengalami penyusutan omset dan produksi maka dampak berikutnya adalah pengusaha akan mengurangi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakannya. Maka upaya penanggulangan kemiskinan akan menghadapi pukulan berat pula.
Lebih Mendasar
Selain menimbang baik dan buruknya BI dan pemerintah perlu membenahi masalah-masalah yang sifatnya lebih mendasar. Pertama, bukan apresiasi atau depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang penting tetapi berapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman (favourable) bagi semua pihak. Ada yang menyatakan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman bagi semua pihak itu berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 9.500,-. Jika penguatan rupiah sampai di bawah Rp 9.000,- maka rupiah sudah dinilai terlalu tinggi (overvalued).
Kedua, fokus dan energi dari BI dan pemerintah hendaknya tidak dihabiskan pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar dan mencari nilai tukar Rp/dolar AS yang wajar tetapi juga bagaimana mendorong sektor riil yang langsung bersinggungan dengan masyarakat banyak. Beberapa pkerjaan rumah untuk membenahi sektor riil tersebut adalah pembenahan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang lebih sehat antara lain dengan pemberantasan suap dan korupsi, dan menciptakan regulasi yang nyaman bagi dunia usaha
Ketiga, masalah penanggulangan kemiskinan juga harus menjadi fokus utama dan ditangani secara mendasar. Selama ini kemiskinan hanya ditanggulangi secara ad hoc dengan BLT. Itupun dilakukan menjelang pemilu. Meskipun “politik uang” tersebut sangat manjur untuk memenangi pemilu dan tampaknya akan menjadi tren bagi partai penguasa maupun oposisi, tetapi itu bukanlah cara yang benar untuk memerangi kemiskinan. Dibutuhkan langkah lebih fundamental, misalnya dengan pendirian lembaga penjaminan kredit bagi UMKM.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Peneliti pada Pusat Studi Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Undip Semarang)
Jumat, 23 Oktober 2009
Pentingkah Jabatan Menteri Itu?
Oleh Nugroho SBM
Jawaban yang menjadi judul artikel ini sebagai berikut: Jabatan Menteri itu demikian penting dan strategis karena dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, ketika Presiden memilih menteri dan akan mengumumkan jajaran menteri dalam kabinetnya, maka perhatian seluruh pihak tampaknya ke sana semua. Pelaku pasar valuta asing dan pasar modal dengan cermat mengamati dan menunggu siapa yang akan duduk sebagai menteri khususnya pada bidang-bidang ekonomi.
Kedua, setelah kabinet diumumkan maka akan dicermati dan dikritisi pula oleh banyak pihak; apakah mereka yang duduk di posisi menteri untuk bidang tertenrtu sesuai dengan keahliannya atau tidak. Pelaku pasar akan bereaksi negatif, dalam bentuk biasanya merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS. Sebaliknya jika orang-orang yang duduk di kabinet dianggap tepat maka reaksi pasar akan positif: IHSG naik dan kurs rupiah terhadap dolar AS menguat.
Kedua fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi sekali ini saja ketika Presiden SBY memilih dan mengumumkan menteri-menterinya untuk duduk di kabinet yang dinamai ”Kabinet Indonesia Bersatu II” (KIB II), tetapi juga pada presiden sebelumnya kecuali pada era Presiden Soeharto. Pada era Presiden Soeharto, karena pemerintahannya yang demikian diktator dan represif, maka masyarakat dan banyak pihak tidak berani mempertanyakan menteri-menteri yang dipilih Pak Harto. Pemilihan menteri benar-benar menjadi hak prerogatif presiden. Di samping itu, pada era Soeharto justru banyak yang menyatakan bahwa menteri-menteri yang dipilih adalah orang profesional (sesuai dengan bidang keahliannya).
Kabinet Aneh Tetapi tampaknya Presiden SBY mengabaikan kekhwatiran dan berbagai pandangan banyak pihak yang sudah ”umum” menjelang pembentukan kabinet sehingga susunan kabinet yang diumumkannya terkesan aneh dan menyimpang dari selera pasar. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai hal.
Pertama, hanya 10 orang menteri lama dari yang ditunjuk kembali untuk menduduki jabatan menteri. Berarti kurang dari 50 persen dari pos menteri di KIB II sebanyak 34 pos menteri. Tetapi dari ke 10 orang tersebut hanya 4 menteri yaitu Sri Mulyani (Menkeu), Marie Elka Pangestu (Menteri Perdagangan), Djoko Kirmanto (Menteri PU), dan Jero Wacik (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) yang duduk di kementrian yang sama dengan yang sebelumnya. Selebihnya meskipun duduk lagi sebagai menteri tetapi dengan jabatan atau bidang yang sama sekali baru. Hal ini tentu bertentangan dengan janji selama kampanye SBY dengan slogan ”Lanjutkan”. Maksudnya ingin melanjutkan program-program pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Dengan memasukkan lebih banyak orang baru dan mengganti jabatan dari orang lama maka keberlanjutan program itu menjadi dipertanyakan.
, banyak pos-pos menteri penting yang dijabat oleh orang yang sama sekali tidak ahli dalam bidangnya minimal menurut pandangan saya. Ketiga, tidak seperti janjinya sebelum mengumumkan menteri-menteri yang duduk di kabinet, kali ini pos-pos kementrian justru banyak diisi bukan oleh orang profesional tetapi oleh orang-orang dari usulan Partai Politik yang berkoalisi dengan Partai Demokrat-Partai SBY yang kebetulan juga pemenang pemilu legislatif. Hal ini di samping bertentangan dengan janji SBY, juga bertentangan dengan logika umum.
Mengapa Tidak Penting?
Pertanyaannya kemudian adalah mengapa jabatan menteri tidak penting dilihat dari bekerjanya kementerian secara baik?
Pertama, kementrian berjalan bukan karena pimpinan dan arahan seorang menteri tetapi karena mesin birokrasi berupa Standard Operation Procedure (SOP) dan sekian banyak peraturan dan undang-undang. Dengan kondisi demikian maka siapa pun menterinya tidak akan banyak berpengaruh terhadap jalannya kementrian. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, seorang menteri baru membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan diri dan tahu SOP dan berbagai macam UU serta peraturan itu.
Kedua, pada praktiknya selama ini sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur Jenderal (dirjen) adalah yang banyak berperan mengendalikan departemen dan kementerian. Hal ini dapat dimaklumi karena sekjen dan dirjen di departemen atau kementrianlah yang merupakan orang-orang yang merintis karier dari bawah. Karena merintis karier dari bawahlah maka mereka tahu persis hitam-putihanya suatu departemen atau kementrian. Bahkan pendapat umum yang menyatakan bahwa menteri bisa disetir atau dikendalikan oleh sekjen atau dirjen. Untuk memecat sekjen atau dirjen yang tak sesuai dengan pemikiran dan gerak langkah sang menteri pun akan mengalami kesulitan karena birokrasi seperti disebut di depan.
Supaya Menteri Berarti Maka kalau presiden-presiden periode berikutnya ingin membuat supaya jabatan menteri berarti artinya tak sekadar jabatan politis, minimal ada 2 (dua) langkah yang mesti ditempuh. Pertama, mengadakan debirokratisasi yaitu perombakan besar-besaran birokrasi berupa SOP, UU, dan peraturan yang ada di kementrian-kementrian atau departemen-departemen yang lebih ringkas dan fleksibel sehingga menteri bisa melakukan improvisasi serta pengendalian kementrian atau departemen secara lebih berkekuatan (powerful).
Kedua, menteri dipilih dari pejabat karier (bisa sekjen, dirjen, atau pejabat lainnya) di tiap-tiap kementerian atau departemen. Dengan demikian kehadirannya memang benar-benar diperlukan dan ada artinya. Tidak seperti sekarang, menteri hanyalah jabatan politis, yang tanpa kehadirannya pun kementerian atau departemen bisa berjalan, seperti yang telah diuraikan di atas. (80)
–– Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Peneliti pada Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Asessment (RIA) Center Undip Semarang
(artikel dimuat di Suara Merdeka 23 Oktober 2009 di halaman "Wacana Nasional"
Jawaban yang menjadi judul artikel ini sebagai berikut: Jabatan Menteri itu demikian penting dan strategis karena dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, ketika Presiden memilih menteri dan akan mengumumkan jajaran menteri dalam kabinetnya, maka perhatian seluruh pihak tampaknya ke sana semua. Pelaku pasar valuta asing dan pasar modal dengan cermat mengamati dan menunggu siapa yang akan duduk sebagai menteri khususnya pada bidang-bidang ekonomi.
Kedua, setelah kabinet diumumkan maka akan dicermati dan dikritisi pula oleh banyak pihak; apakah mereka yang duduk di posisi menteri untuk bidang tertenrtu sesuai dengan keahliannya atau tidak. Pelaku pasar akan bereaksi negatif, dalam bentuk biasanya merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS. Sebaliknya jika orang-orang yang duduk di kabinet dianggap tepat maka reaksi pasar akan positif: IHSG naik dan kurs rupiah terhadap dolar AS menguat.
Kedua fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi sekali ini saja ketika Presiden SBY memilih dan mengumumkan menteri-menterinya untuk duduk di kabinet yang dinamai ”Kabinet Indonesia Bersatu II” (KIB II), tetapi juga pada presiden sebelumnya kecuali pada era Presiden Soeharto. Pada era Presiden Soeharto, karena pemerintahannya yang demikian diktator dan represif, maka masyarakat dan banyak pihak tidak berani mempertanyakan menteri-menteri yang dipilih Pak Harto. Pemilihan menteri benar-benar menjadi hak prerogatif presiden. Di samping itu, pada era Soeharto justru banyak yang menyatakan bahwa menteri-menteri yang dipilih adalah orang profesional (sesuai dengan bidang keahliannya).
Kabinet Aneh Tetapi tampaknya Presiden SBY mengabaikan kekhwatiran dan berbagai pandangan banyak pihak yang sudah ”umum” menjelang pembentukan kabinet sehingga susunan kabinet yang diumumkannya terkesan aneh dan menyimpang dari selera pasar. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai hal.
Pertama, hanya 10 orang menteri lama dari yang ditunjuk kembali untuk menduduki jabatan menteri. Berarti kurang dari 50 persen dari pos menteri di KIB II sebanyak 34 pos menteri. Tetapi dari ke 10 orang tersebut hanya 4 menteri yaitu Sri Mulyani (Menkeu), Marie Elka Pangestu (Menteri Perdagangan), Djoko Kirmanto (Menteri PU), dan Jero Wacik (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) yang duduk di kementrian yang sama dengan yang sebelumnya. Selebihnya meskipun duduk lagi sebagai menteri tetapi dengan jabatan atau bidang yang sama sekali baru. Hal ini tentu bertentangan dengan janji selama kampanye SBY dengan slogan ”Lanjutkan”. Maksudnya ingin melanjutkan program-program pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Dengan memasukkan lebih banyak orang baru dan mengganti jabatan dari orang lama maka keberlanjutan program itu menjadi dipertanyakan.
, banyak pos-pos menteri penting yang dijabat oleh orang yang sama sekali tidak ahli dalam bidangnya minimal menurut pandangan saya. Ketiga, tidak seperti janjinya sebelum mengumumkan menteri-menteri yang duduk di kabinet, kali ini pos-pos kementrian justru banyak diisi bukan oleh orang profesional tetapi oleh orang-orang dari usulan Partai Politik yang berkoalisi dengan Partai Demokrat-Partai SBY yang kebetulan juga pemenang pemilu legislatif. Hal ini di samping bertentangan dengan janji SBY, juga bertentangan dengan logika umum.
Mengapa Tidak Penting?
Pertanyaannya kemudian adalah mengapa jabatan menteri tidak penting dilihat dari bekerjanya kementerian secara baik?
Pertama, kementrian berjalan bukan karena pimpinan dan arahan seorang menteri tetapi karena mesin birokrasi berupa Standard Operation Procedure (SOP) dan sekian banyak peraturan dan undang-undang. Dengan kondisi demikian maka siapa pun menterinya tidak akan banyak berpengaruh terhadap jalannya kementrian. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, seorang menteri baru membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan diri dan tahu SOP dan berbagai macam UU serta peraturan itu.
Kedua, pada praktiknya selama ini sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur Jenderal (dirjen) adalah yang banyak berperan mengendalikan departemen dan kementerian. Hal ini dapat dimaklumi karena sekjen dan dirjen di departemen atau kementrianlah yang merupakan orang-orang yang merintis karier dari bawah. Karena merintis karier dari bawahlah maka mereka tahu persis hitam-putihanya suatu departemen atau kementrian. Bahkan pendapat umum yang menyatakan bahwa menteri bisa disetir atau dikendalikan oleh sekjen atau dirjen. Untuk memecat sekjen atau dirjen yang tak sesuai dengan pemikiran dan gerak langkah sang menteri pun akan mengalami kesulitan karena birokrasi seperti disebut di depan.
Supaya Menteri Berarti Maka kalau presiden-presiden periode berikutnya ingin membuat supaya jabatan menteri berarti artinya tak sekadar jabatan politis, minimal ada 2 (dua) langkah yang mesti ditempuh. Pertama, mengadakan debirokratisasi yaitu perombakan besar-besaran birokrasi berupa SOP, UU, dan peraturan yang ada di kementrian-kementrian atau departemen-departemen yang lebih ringkas dan fleksibel sehingga menteri bisa melakukan improvisasi serta pengendalian kementrian atau departemen secara lebih berkekuatan (powerful).
Kedua, menteri dipilih dari pejabat karier (bisa sekjen, dirjen, atau pejabat lainnya) di tiap-tiap kementerian atau departemen. Dengan demikian kehadirannya memang benar-benar diperlukan dan ada artinya. Tidak seperti sekarang, menteri hanyalah jabatan politis, yang tanpa kehadirannya pun kementerian atau departemen bisa berjalan, seperti yang telah diuraikan di atas. (80)
–– Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Peneliti pada Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Asessment (RIA) Center Undip Semarang
(artikel dimuat di Suara Merdeka 23 Oktober 2009 di halaman "Wacana Nasional"
Kamis, 15 Oktober 2009
SYARAT KABINET YANG BAIK
Oleh Nugroho SBM
Sebentar lagi barangkali kabinet akan diumumkan. Seperti waktu-waktu yang lalu, kabinet kali ini pasti juga hasil dari "dagang sapi". Maksudnya adalah diisi oleh orang-orang dari parpol pendukung SBY-Boediono. Ini berbeda justru dulu jaman Orde Baru atau era Soeharto, dimana pos-pos menteri justru diisi oleh orang-orang profesional, sehingga dikenal dengan istilah kabinet ahli.
Syarat Kabinet Yang Baik
Mestinya kabinet yang baik memenuhi beberapa syarat. Pertama, diisi oleh orang-orang yang profesional atau ahli di bidangnya. Kedua, memperhatikan keseimbangan gender artinya wanita harus diberi kesempatan lebih banyak duduk di Kabinet. Salah satu pertimbangannya, dari beberapa penelitian, wanita sangat sedikit melakukan tindakan korupsi. Padahal korupsi merupakan penyakit terparah Indonesia. Ketiga, satu sama lain anggota Kabinet harus mampu dan mau bekerjasama. Keempat, lepas dari kepentingan partai politik darimana ia diusulkan dulu.
Baru kalau syarat-syarat ini dipenuhi, kabinet akan berjalan dengan baik
(Nugroho SBM, Sraf Pengajar FE Undip Semarang)
Sebentar lagi barangkali kabinet akan diumumkan. Seperti waktu-waktu yang lalu, kabinet kali ini pasti juga hasil dari "dagang sapi". Maksudnya adalah diisi oleh orang-orang dari parpol pendukung SBY-Boediono. Ini berbeda justru dulu jaman Orde Baru atau era Soeharto, dimana pos-pos menteri justru diisi oleh orang-orang profesional, sehingga dikenal dengan istilah kabinet ahli.
Syarat Kabinet Yang Baik
Mestinya kabinet yang baik memenuhi beberapa syarat. Pertama, diisi oleh orang-orang yang profesional atau ahli di bidangnya. Kedua, memperhatikan keseimbangan gender artinya wanita harus diberi kesempatan lebih banyak duduk di Kabinet. Salah satu pertimbangannya, dari beberapa penelitian, wanita sangat sedikit melakukan tindakan korupsi. Padahal korupsi merupakan penyakit terparah Indonesia. Ketiga, satu sama lain anggota Kabinet harus mampu dan mau bekerjasama. Keempat, lepas dari kepentingan partai politik darimana ia diusulkan dulu.
Baru kalau syarat-syarat ini dipenuhi, kabinet akan berjalan dengan baik
(Nugroho SBM, Sraf Pengajar FE Undip Semarang)
Minggu, 23 Agustus 2009
MENURUNKAN SUKU BUNGA KREDIT
Oleh: Nugroho SBM
Setelah resmi dilantik dan menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution berjanji akan memfokuskan diri untuk menurunkan suku bunga kredit (Suara Merdeka, 28 Juli 2009). Sebagaimana diketahui, sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 sampai 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 7,25 persen. Tingginya suku bunga kredit tersebut dituding sebagai salah satu sebab mengapa sampai saat ini sektor riil belum bergerak secara signifikan.
Oleh karena itu janji Darmin Nasution tersebut memang sangat ditunggu oleh dunia usaha atau sektor riil.. Tetapi bagaimana caranya? Untuk tahu cara menurunkan suku bunga kredit tentu harus diketahui terlebih dahulu beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia tinggi.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6 sampai 7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan. Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat “mudiknya” dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi resiko yang tinggi. Akibatnya perbankan menambahkan resiko kredit ini atau yang disebut premi resiko (Risk Premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.
Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Ketidakserasian Moneter dan Fiskal
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10 sampai 15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal. Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Kebijakan
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI, maupun pemerintah. Bagi pihak perbankan: pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa resiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya. Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu. Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun image agar bank tampak bonafide. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil: pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun Pemkab/Pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerjasama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini resiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka resiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian resiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Di samping itu, seperti telah dikemukakan di depan, hal ini akan bertentangan dengan arah kebijakan moneter yang terus menurunkan BI rate. Dengan suku bunga yang rendah, SUN masih tetap akan menarik karena tidak mungkin negara mengalami kebangkrutan (default).
Bagi Bank Indonesia (BI), ada beberapa kebijakan yang bisa diambil: pertama, BI sudah saatnya berani menentukan selisih maksimum antara bunga deposito dan bunga kredit. Ini untuk mencegah bank-bank menarik laba atau keuntungan yang besar. Kedua, BI perlu memanggil bank-bank besar yang selama ini sebagai pemimpin pasar (market leader) untuk segera menurunkan suku bunga pinjamannya dan tidak menahan situasi sekarang untuk kepentingan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Setelah resmi dilantik dan menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution berjanji akan memfokuskan diri untuk menurunkan suku bunga kredit (Suara Merdeka, 28 Juli 2009). Sebagaimana diketahui, sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 sampai 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 7,25 persen. Tingginya suku bunga kredit tersebut dituding sebagai salah satu sebab mengapa sampai saat ini sektor riil belum bergerak secara signifikan.
Oleh karena itu janji Darmin Nasution tersebut memang sangat ditunggu oleh dunia usaha atau sektor riil.. Tetapi bagaimana caranya? Untuk tahu cara menurunkan suku bunga kredit tentu harus diketahui terlebih dahulu beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia tinggi.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6 sampai 7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan. Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat “mudiknya” dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi resiko yang tinggi. Akibatnya perbankan menambahkan resiko kredit ini atau yang disebut premi resiko (Risk Premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.
Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Ketidakserasian Moneter dan Fiskal
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10 sampai 15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal. Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Kebijakan
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI, maupun pemerintah. Bagi pihak perbankan: pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa resiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya. Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu. Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun image agar bank tampak bonafide. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil: pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun Pemkab/Pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerjasama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini resiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka resiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian resiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Di samping itu, seperti telah dikemukakan di depan, hal ini akan bertentangan dengan arah kebijakan moneter yang terus menurunkan BI rate. Dengan suku bunga yang rendah, SUN masih tetap akan menarik karena tidak mungkin negara mengalami kebangkrutan (default).
Bagi Bank Indonesia (BI), ada beberapa kebijakan yang bisa diambil: pertama, BI sudah saatnya berani menentukan selisih maksimum antara bunga deposito dan bunga kredit. Ini untuk mencegah bank-bank menarik laba atau keuntungan yang besar. Kedua, BI perlu memanggil bank-bank besar yang selama ini sebagai pemimpin pasar (market leader) untuk segera menurunkan suku bunga pinjamannya dan tidak menahan situasi sekarang untuk kepentingan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Selasa, 04 Agustus 2009
Pariwisata Setelah Ledakan Bom
KEGIATAN atau sektor yang sangat terpukul dan terpenganuh dengan ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton adalah pariwisata. Dengan ledakan bom tersebut maka Indonesia akan dipersepsikan sebagai negara yang tidak aman untuk dikunjungi untuk berbagai tujuan termasuk di dalamnya untuk berwisata.
Hal tersebut didasarkan pada pengalaman ledakan-ledakan bom yang terdahulu. Setelah terjadi ledakan bom anyak negara mengeluarkan travel warning, yaitu peringatan untuk tidak mengunjungi Indonesia karena faktor keamanan.
Wisatawan domestik pun akan membatasi atau mengurangi perjalanan wisatanya ke tempat tujuan wisata yang dirasakan kurang aman. Jika dilihat polanya maka ledakan bom yang dilakukan oleh para teroris berada di lokasi yang banyak dikunjungi orang asing dengan tujuan menarik perhatian dunia internasional.
Selama ini ledakan bom terjadi di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Bali. Maka wisatawan domestik pasti akan mengurangi berwisata ke kedua lokasi tersebut bahkan lokasi lain yang banyak dikunjungi oleh wisatawan manca negara.
Padahal akhir-akhir ini kegiatan dan sektor pariwisata sedang bergairah dilihat dan dua indikator. Pertama, secara nasional dicanangkan 2008 sebagai Tahun Kunjungan Wisata (Visit Indonesia Year 2008) yang kemudian diperpanjang hingga 2009 ini. Hal tersebut kemudian diikuti oleh berbagai daerah dengan berlomba-lomba mencanangkan tahun kunjungan wisata daerah dengan berbagai promosi yang menarik.
Kedua, dilihat dari kunjungan wisatawan baik domestik maupun asing atau mancanegara yang terus meningkat. Untuk kunjungan wisatawan domestik 2007 sebanyak 212 juta orang, 2008 sebanyak 215 juta orang, dan 2009 diperkirakan 218,8 juta orang. Adapun jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia: 2007 sebanyak 8 juta orang, 2008 sebanyak 9 juta orang, dan 2009 sebanyak 10 juta orang. Dengan terjadi ledakan bom maka padamlah gairah sektor pariwisata di Indonesia.
Peran Penting Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi perekonomian Indonesia karena peran penting pariwisata dalam perekonomian Indonesia. Pertama, karena sumbangan pariwisata terhadap perolehan devisa. Pada 2007 devisa yang dihasilkan kegiatan pariwisata sebesar 8 miliar dolar AS, 2008 sebesar 9 miliar dolar AS, dan 2009 diperkirakan 10 miliar dolar AS. Devisa ini sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan, antara lain: menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, untuk membiayai impor, untuk melunasi cicilan dan bunga utang luar negeri, dan kebutuhan lain yang penting.
Kedua, kegiatan atau sektor pariwisata mempunyai efek pengganda (multiplier effects) yang besar karena terkait dengan berbagai sektor dan kegiatan ekonomi lain. Kegiatan yang terkait dengan pariwisata antara lain adalah: perhotelan dan restoran, sektor transportasi (baik darat, laut, maupun udara), dan yang tak kalah penting adalah kegiatan-kegiatan produktif yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selama ini UMKM banyak diuntungkan dengan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun manca negara, yang berbelanja berbagai produk kerajinan. Ketika kunjungan klub sepakbola Manchester United dibatalkan, kita bisa melihat, membaca, dan mendengar dari media massa betapa banyak UMKM yang mengeluh rugi sampai jutaan rupiah karena pernak-pernik kerajinan tangan yang terkait dengan Manchester United tidak jadi laku dijual.
Ini membuktikan bahwa kunjungan wisatawan sangat mempengaruhi kehidupan UMKM di Indonesia. Peran penting ketiga pariwisata adalah ikut memberikan kesan baik (brand image) bagi Indonesia. Brand image ini sangat dibutuhkan agar kegiatan lain bisa berjalan dengan baik, misalnya kegiatan penanaman modal asing. Kesan balk terhadap Indonesia yang diperoleh dari wisatawan mancanegara ini —misalnya bahwa Indonesia adalah negara yang aman, potensi sumberdaya alamnya melimpah, dan jumlah penduduk yang banyak sebagai pasar potensial— akan secara langsung maupun tidak langsung akan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan kemeningkatan investasi asing di Indonesia maka hal ini akan membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan —dua problem berat perekonomian Indonesia saat ini.
Menggeliat Lalu bagaiamana agar geliat atau kegairahan kegiatan atau sektor pariwisata ini bisa dihidupkan kembali bahkan ditingkatkan setelah ledakan bom? Pertama, langkah tanggap darurat dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) guna melakukan pemulihan pasca ledakan bom —yang baru-baru ini diumumkan- perlu dipuji dan ditindaklanjuti dengan merealisasikan berbagai langkah tersebut. Berbagai langkah tersebut antara lain: mengadakan kunjungan jurnalis asing (mancanegara) ke Indonesia, mengundang pihak-pihak di mancanegara yang terkait dengan pariwisata yang merupakan pasar utama pariwisata Indonesia, mengefektifkan perwakilan pariwisata yang sudah ada di 9 negara, meningkatkan intensitas promosi lewat Man di berbagai media massa, mendukung kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) berskala internasional, dm tetap menyelenggarakan berbagai kegiatan festival kebudayaan serta olah raga yang sudah terjadwal.
Mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang Nomer 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang disahkan oleh Presiden SBY pada 16 Januari 2009 lalu. Menurut amanat UU tersebut ada delapan hal yang direfonnasi dalam bidang kepariwisataan antara lain: sistem perencanaan kepariwisataan, kemudahan untuk perijinan (istilahnya diganti bukan perijinan melainkan pendaftaran), adanya desentralisasi dalam m-usan pariwisata, sistem koordinasi, standarisasi, sertifikasi, serta keterlibatan pemangku kepentingan (stake holder) dengan dibettilcnya dua badan yaitu Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan Gabungan lndustri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Yang menarik adalah pelibatan pemangku kepentingan atau stake holder dengan pembentukan dua badan BPPI dan GIPI tersebut. BPPI akan berada di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Anggotanya 9 orang terdiri dari 4 orang wakil asosiasi kepariwisataan, 2 orang wakil asosiasi profesi, 1 orang wakil asosiasi penerbangan, dan 2 orang wakil akademisi). Adapun GIPI akan terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, , dan asosiasi lain yang terkait dengan pariwisata. Pelibatan stake holder dengan pembentukan BPPI dan GIPI tersebut diharapkan akan menciptakan sinergi sehingga dampak ledakan bom terhadap kegiatan atau sektor pariwisata segera bisa dikurangi bahkan dihapuskan.
Ketiga, diperlukan dukungan-dukungan lain dari pemerintah dan masyarakat terhadap percepatan pembangunan kepariwisataan. Dukungan dari pemerintah di samping yang sudah diumumkan oleh Depbudpar juga Iangkah lain misalnya dukungan dana yang lebih besar dari APBN maupun APBD (propinsi dan Kabupaten/Kota) untuk sektor pariwisata. Langkah lain misalnya merevisi rencana strategis (Renstra) kepariwisataan menjadi Renstra yang tanggap terhadap berbagai masalah potensial yang bisa saja dihadapi oleh kegiatan kepariwisataan. Selama ini Renstra yang disusun oleh Depbudpar selalu mengasumsikan kondisi normal, padahal kegiatan kepariwisataan hampir selalu menghadapi situasi darurat.
Partisipasi masyarakat dalam bidang kepariwisataan dapat dilakukan dengan budaya hidup bersih, ramah dan sopan santun, serta ikut menjaga keamanan. Patut direalisasikan langkah pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam mencegah aksi terorisme, misalnya dengan pelatihan masyarakat tentang kewaspadaan terhadap aksi terorisme (35).
—Nugroho SBM, staf pengajar FE Undip Semarang
(dimuat di Wacana Nasional Harian Suara Merdeka 29 Juli 2009)
Tersedia di http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/07/29/74442/Pariwisata.setelah.Ledakan.Bom
Hal tersebut didasarkan pada pengalaman ledakan-ledakan bom yang terdahulu. Setelah terjadi ledakan bom anyak negara mengeluarkan travel warning, yaitu peringatan untuk tidak mengunjungi Indonesia karena faktor keamanan.
Wisatawan domestik pun akan membatasi atau mengurangi perjalanan wisatanya ke tempat tujuan wisata yang dirasakan kurang aman. Jika dilihat polanya maka ledakan bom yang dilakukan oleh para teroris berada di lokasi yang banyak dikunjungi orang asing dengan tujuan menarik perhatian dunia internasional.
Selama ini ledakan bom terjadi di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Bali. Maka wisatawan domestik pasti akan mengurangi berwisata ke kedua lokasi tersebut bahkan lokasi lain yang banyak dikunjungi oleh wisatawan manca negara.
Padahal akhir-akhir ini kegiatan dan sektor pariwisata sedang bergairah dilihat dan dua indikator. Pertama, secara nasional dicanangkan 2008 sebagai Tahun Kunjungan Wisata (Visit Indonesia Year 2008) yang kemudian diperpanjang hingga 2009 ini. Hal tersebut kemudian diikuti oleh berbagai daerah dengan berlomba-lomba mencanangkan tahun kunjungan wisata daerah dengan berbagai promosi yang menarik.
Kedua, dilihat dari kunjungan wisatawan baik domestik maupun asing atau mancanegara yang terus meningkat. Untuk kunjungan wisatawan domestik 2007 sebanyak 212 juta orang, 2008 sebanyak 215 juta orang, dan 2009 diperkirakan 218,8 juta orang. Adapun jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia: 2007 sebanyak 8 juta orang, 2008 sebanyak 9 juta orang, dan 2009 sebanyak 10 juta orang. Dengan terjadi ledakan bom maka padamlah gairah sektor pariwisata di Indonesia.
Peran Penting Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi perekonomian Indonesia karena peran penting pariwisata dalam perekonomian Indonesia. Pertama, karena sumbangan pariwisata terhadap perolehan devisa. Pada 2007 devisa yang dihasilkan kegiatan pariwisata sebesar 8 miliar dolar AS, 2008 sebesar 9 miliar dolar AS, dan 2009 diperkirakan 10 miliar dolar AS. Devisa ini sangat diperlukan untuk berbagai kepentingan, antara lain: menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, untuk membiayai impor, untuk melunasi cicilan dan bunga utang luar negeri, dan kebutuhan lain yang penting.
Kedua, kegiatan atau sektor pariwisata mempunyai efek pengganda (multiplier effects) yang besar karena terkait dengan berbagai sektor dan kegiatan ekonomi lain. Kegiatan yang terkait dengan pariwisata antara lain adalah: perhotelan dan restoran, sektor transportasi (baik darat, laut, maupun udara), dan yang tak kalah penting adalah kegiatan-kegiatan produktif yang dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selama ini UMKM banyak diuntungkan dengan kunjungan wisatawan, baik domestik maupun manca negara, yang berbelanja berbagai produk kerajinan. Ketika kunjungan klub sepakbola Manchester United dibatalkan, kita bisa melihat, membaca, dan mendengar dari media massa betapa banyak UMKM yang mengeluh rugi sampai jutaan rupiah karena pernak-pernik kerajinan tangan yang terkait dengan Manchester United tidak jadi laku dijual.
Ini membuktikan bahwa kunjungan wisatawan sangat mempengaruhi kehidupan UMKM di Indonesia. Peran penting ketiga pariwisata adalah ikut memberikan kesan baik (brand image) bagi Indonesia. Brand image ini sangat dibutuhkan agar kegiatan lain bisa berjalan dengan baik, misalnya kegiatan penanaman modal asing. Kesan balk terhadap Indonesia yang diperoleh dari wisatawan mancanegara ini —misalnya bahwa Indonesia adalah negara yang aman, potensi sumberdaya alamnya melimpah, dan jumlah penduduk yang banyak sebagai pasar potensial— akan secara langsung maupun tidak langsung akan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Dengan kemeningkatan investasi asing di Indonesia maka hal ini akan membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan —dua problem berat perekonomian Indonesia saat ini.
Menggeliat Lalu bagaiamana agar geliat atau kegairahan kegiatan atau sektor pariwisata ini bisa dihidupkan kembali bahkan ditingkatkan setelah ledakan bom? Pertama, langkah tanggap darurat dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) guna melakukan pemulihan pasca ledakan bom —yang baru-baru ini diumumkan- perlu dipuji dan ditindaklanjuti dengan merealisasikan berbagai langkah tersebut. Berbagai langkah tersebut antara lain: mengadakan kunjungan jurnalis asing (mancanegara) ke Indonesia, mengundang pihak-pihak di mancanegara yang terkait dengan pariwisata yang merupakan pasar utama pariwisata Indonesia, mengefektifkan perwakilan pariwisata yang sudah ada di 9 negara, meningkatkan intensitas promosi lewat Man di berbagai media massa, mendukung kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) berskala internasional, dm tetap menyelenggarakan berbagai kegiatan festival kebudayaan serta olah raga yang sudah terjadwal.
Mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang Nomer 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang disahkan oleh Presiden SBY pada 16 Januari 2009 lalu. Menurut amanat UU tersebut ada delapan hal yang direfonnasi dalam bidang kepariwisataan antara lain: sistem perencanaan kepariwisataan, kemudahan untuk perijinan (istilahnya diganti bukan perijinan melainkan pendaftaran), adanya desentralisasi dalam m-usan pariwisata, sistem koordinasi, standarisasi, sertifikasi, serta keterlibatan pemangku kepentingan (stake holder) dengan dibettilcnya dua badan yaitu Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dan Gabungan lndustri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Yang menarik adalah pelibatan pemangku kepentingan atau stake holder dengan pembentukan dua badan BPPI dan GIPI tersebut. BPPI akan berada di tingkat pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota. Anggotanya 9 orang terdiri dari 4 orang wakil asosiasi kepariwisataan, 2 orang wakil asosiasi profesi, 1 orang wakil asosiasi penerbangan, dan 2 orang wakil akademisi). Adapun GIPI akan terdiri dari pengusaha pariwisata, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, , dan asosiasi lain yang terkait dengan pariwisata. Pelibatan stake holder dengan pembentukan BPPI dan GIPI tersebut diharapkan akan menciptakan sinergi sehingga dampak ledakan bom terhadap kegiatan atau sektor pariwisata segera bisa dikurangi bahkan dihapuskan.
Ketiga, diperlukan dukungan-dukungan lain dari pemerintah dan masyarakat terhadap percepatan pembangunan kepariwisataan. Dukungan dari pemerintah di samping yang sudah diumumkan oleh Depbudpar juga Iangkah lain misalnya dukungan dana yang lebih besar dari APBN maupun APBD (propinsi dan Kabupaten/Kota) untuk sektor pariwisata. Langkah lain misalnya merevisi rencana strategis (Renstra) kepariwisataan menjadi Renstra yang tanggap terhadap berbagai masalah potensial yang bisa saja dihadapi oleh kegiatan kepariwisataan. Selama ini Renstra yang disusun oleh Depbudpar selalu mengasumsikan kondisi normal, padahal kegiatan kepariwisataan hampir selalu menghadapi situasi darurat.
Partisipasi masyarakat dalam bidang kepariwisataan dapat dilakukan dengan budaya hidup bersih, ramah dan sopan santun, serta ikut menjaga keamanan. Patut direalisasikan langkah pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam mencegah aksi terorisme, misalnya dengan pelatihan masyarakat tentang kewaspadaan terhadap aksi terorisme (35).
—Nugroho SBM, staf pengajar FE Undip Semarang
(dimuat di Wacana Nasional Harian Suara Merdeka 29 Juli 2009)
Tersedia di http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/07/29/74442/Pariwisata.setelah.Ledakan.Bom
Rabu, 08 Juli 2009
PENSTABILAN NILAI TUKAR RUPIAH
PADA tiga bulan terakhir ini (April sampai Juni 2009), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS cukup stabil dan relatif tinggi yaitu berkisar Rp 10.000 per dolar AS. Padahal pada Maret 2009 nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh Rp 12.000 per dolar AS dan fluktuatif. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah berani mematok asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam RAPBN pada kisaran Rp 9.500 sampai Rp 10.500 per dolar AS.
Mengapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS relatif stabil pada tingkat yang tinggi? Ada dua faktor yang bisa kita lihat. Pertama, ada di pasar uang dan modal yang disebut faktor teknikal. Faktor teknikal adalah penyebab-penyebab nonekonomi dan bersifat jangka pendek. Faktor teknikal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil pada tingkat yang tinggi adalah politik, yaitu berlangsungnya pemilu legislatif secara aman.
Memang ada gejolak misalnya masalah kecurangan dalam pelaksanaan dan kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Tetapi semua pihak yang berselisih tersebut tampaknya sekarang lebih dewasa dengan menyelesaikan semua permasalahan tersebut secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini menimbulkan rasa aman bagi orang-orang khususnya orang asing yang menyimpan dolar AS di Indonesia sehingga mereka tidak menariknya ke luar negeri.
Penyebab kedua adalah faktor fundamental. Faktor fundamental adalah penyebab-penyebab ekonomi dan bersifat jangka panjang. Faktor fundamental yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil pada nilai yang tinggi adalah: pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif di tengah krisis ekonomi global yang dipicu oleh krisis keuangan di AS. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2009 sebesar 4,4 persen.
Ini sangat mengesankan karena merupakan negara ketiga di Asia yang pertumbuhannya positif. Negara Asia lain yang pertumbuhan ekonominya masih positif adalah China (6,1 persen), dan India (5,8 persen). Sementara negara-negara lain justru tumbuh minus, yaitu: Singapura (minus 10,1 persen), Thailand (minus 7,1 persen), Malaysia (minus 6,1 persen), Hongkong (minus 7,8 persen), Taiwan (minus 10,2 persen), Korea Selatan (minus 4,3 persen), dan Jepang (minus 9,7 persen).
AS sendiri yang merupakan episentrum atau pusat penyebab krisis keuangan sebenarnya hanya mengalami pertumbuhan ekonomi minus 2,5 persen. Tetapi AS mengalami tingkat pengangguran yang cukup parah, yaitu 9 persen. Padahal pengangguran pada masa yang normal di AS hanya sekitar 4 persen.
Optimisme Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif ini telah menumbuhkan sikap optimisme di kalangan orang berduit untuk tetap menahan dolarnya di Indonesia. Maka tak mengherankan bila cadangan devisa Indonesia pada saat ini sekitar 58 miliar dolar AS yang cukup untuk kebutuhan lima sampai enam bulan impor. Jumlah yang cukup aman mengingat batas aman jumlah cadangan devisa berdasar konvensi internasional adalah ekuivalen dengan kebutuhan untuk tiga bulan impor.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif di tengah krisis keuangan global sekarang ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, sebuah keberuntungan bahwa perekonomian Indonesia belum terseret terlalu jauh ke dalam kegiatan spekulasi di sektor keuangan baik itu di pasar valuta asing maupun pasar modal. Dengan demikian ketika sektor keuangan dunia mengalami krisis yang awalnya dipicu oleh krisis obligasi perumahan di AS (atau dikenal dengan Subprime Mortgage Crisis), Indonesia hanya sedikit terimbas oleh krisis tersebut.
Kedua, kegiatan ekspor Indonesia hanya menyumbang sekitar 30 persen dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Bandingkan dengan Singapura yang nilai ekspornya 234 persen terhadap PDB, Hongkong 212 persen terhadap PDB, Malaysia 103 persen terhadap PDB, dan Thailand 77 persen terhadap PDB. Kecilnya porsi kegiatan ekspor terhadap PDB membuat gejolak internasional tak banyak berpengaruh terhadap Indonesia.
Sementara itu, sebagian besar pembentukan PDB Indonesia berasal dari kegiatan konsumsi masyarakat. Kegiatan konsumsi masyarakat menyumbang 62 persen dalam pembentukan PDB Indonesia. Kegiatan konsumsi selama ini dipandang sebelah mata oleh para ahli ekonomi karena dampak yang ditimbulkannya terbatas dibanding kegiatan investasi. Atau dalam bahasa ilmu ekonomi dikatakan dampak multiplier konsumsi lebih kecil dari investasi.
Tetapi ternyata ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap konsumsi dalam negeri justru menguntungkan karena menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi jilid kedua. Bagaimanapun pasar dalam negeri masih tetap merupakan hal yang tak dapat disepelekan. Indonesia mempunyai penduduk berjumlah 230 juta orang dengan pendapatan per kapita sekitar 2.200 dolar AS.
Bisakah?
Pertanyaan berikutnya adalah bisakah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tetap stabil —syukur kalau bisa pada level yang tinggi? Tampaknya hal ini masih tanda tanya besar mengingat ada beberapa faktor yang bisa membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak stabil.
Pertama, bila dilihat dari komposisi arus devisa masuk yang tercermin dalam neraca modal di neraca pembayaran internasional Indonesia maka sebagian besar berasal dari investasi portofolio. Adapun yang berasal dari penanaman modal asing (PMA) lebih kecil proporsinya. Investasi portofolio adalah kegiatan menanamkan valuta asing dalam aset-aset keuangan jangka pendek misalnya deposito 1 bulan atau tabungan.
Besarnya valuta asing atau cadangan devisa yang berasal dari kegiatan investasi portofolio ini sifatnya sangat rentan terhadap gejolak atau isu-isu. Bila ada gejolak atau isu-isu negatif yang menggoyahkan kepercayaan pemegang dolar AS maka dalam sekejap dolar AS itu akan dilarikan ke luar negeri. Maka sebenarnya jumlah cadangan devisa yang secara kuantitatif besar —seperti telah disebut di depan— menjadi tidak berarti karena kualitasnya jelek dalam arti mudah dilarikan ke luar negeri.
Kedua, masih berlakunya rezim devisa bebas. Yang dimaksud rezim devisa bebas adalah aturan yang memperbolehkan seseorang membawa ke luar dan masuk valuta asing ke luar dan masuk Indonesia dalam jumlah berapa pun.
Hal ini berbeda dari ketentuan di negara-negara lain, di AS juga, yang membatasi valuta asing yang khususnya boleh ke luar dari suatu negara. Bila rezim devisa bebas ini tetap dipertahankan maka orang akan dengan mudah melarikan dolar ke luar negeri dan hal tersebut akan membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak stabil.
Ketiga, permintaan dolar AS yang tetap tinggi khususnya untuk membayar utang luar negeri. Sebagaimana diketahui utang luar negeri Indonesia saat ini berjumlah sekitar 170 triliun rupiah. 500 triliun rupiah di antaranya terjadi pada masa 5 tahun pemerintah yang sekarang ini berkuasa (2004-2009).
Lalu bagaimana supaya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil? Antara lain menjaga hal-hal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil yaitu
stabilitas politik dan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tetap bagus.
Jadi sebenarnya sangat menipu kalau dikatakan bahwa rasio utang luar negeri terhadap PDB sekarang ini turun menjadi 30 persen dan merupakan prestasi pemerintah. Yang penting sebenarnya bukan rasio tetapi nilai absolutnya yang kenyataannya memang bertambah Rp 500 triliun selama periode 2004-2009. Besarnya utang LN dengan konsekuensi pembayaran yang juga besar sewaktu-waktu akan menjadi bom waktu sebab bila utang tersebut jatuh tempo secara bersamaan maka kebutuhan akan dolar AS meningkat tajam dan akhirnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan terdepresiasi secara tajam. Pengalaman krisis tahun 1997 membuktikan fenomena ini.
Rezim Devisa Bebas Lalu bagaimana supaya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil? Pertama, menjaga hal-hal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil yaitu stabilitas politik dan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tetap bagus.
Kedua, bagaimana menarik devisa atau dolar AS bukan dari investasi portofolio melainkan dari investasi asing langsung atau PMA. Oleh karena itu beberapa kendala yang dihadapi investor asing seperti ekonomi biaya tinggi, peraturan ketenagakerjaan yang tidak kondusif, peraturan investasi yang tidak konsisten antardaerah, dan lain-lain harus segera diatasi.
Ketiga, rezim devisa bebas yang memberi kebebasan orang membawa ke luar masuk dolar —khususnya yang ke luar Indonesia— supaya dicabut dan diganti peraturan yang membatasi jumlah dolar AS yang boleh dibawa ke luar.
Keempat, mulai menjadwal dan membatasi utang luar negeri. Maksudnya dibuat jadwal dimana porsi utang luar negri dalam pembiayaan pembangunan makin kecil. Dengan demikian permintaan terhadap dolar AS akan makin bisa dikendalikan. (35)
—Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip Semarang
(tersedia di http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/07/03/70832/10/Penstabilan.Nilai.Tukar.Rupiah.)
Mengapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS relatif stabil pada tingkat yang tinggi? Ada dua faktor yang bisa kita lihat. Pertama, ada di pasar uang dan modal yang disebut faktor teknikal. Faktor teknikal adalah penyebab-penyebab nonekonomi dan bersifat jangka pendek. Faktor teknikal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil pada tingkat yang tinggi adalah politik, yaitu berlangsungnya pemilu legislatif secara aman.
Memang ada gejolak misalnya masalah kecurangan dalam pelaksanaan dan kisruh daftar pemilih tetap (DPT). Tetapi semua pihak yang berselisih tersebut tampaknya sekarang lebih dewasa dengan menyelesaikan semua permasalahan tersebut secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini menimbulkan rasa aman bagi orang-orang khususnya orang asing yang menyimpan dolar AS di Indonesia sehingga mereka tidak menariknya ke luar negeri.
Penyebab kedua adalah faktor fundamental. Faktor fundamental adalah penyebab-penyebab ekonomi dan bersifat jangka panjang. Faktor fundamental yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil pada nilai yang tinggi adalah: pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif di tengah krisis ekonomi global yang dipicu oleh krisis keuangan di AS. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2009 sebesar 4,4 persen.
Ini sangat mengesankan karena merupakan negara ketiga di Asia yang pertumbuhannya positif. Negara Asia lain yang pertumbuhan ekonominya masih positif adalah China (6,1 persen), dan India (5,8 persen). Sementara negara-negara lain justru tumbuh minus, yaitu: Singapura (minus 10,1 persen), Thailand (minus 7,1 persen), Malaysia (minus 6,1 persen), Hongkong (minus 7,8 persen), Taiwan (minus 10,2 persen), Korea Selatan (minus 4,3 persen), dan Jepang (minus 9,7 persen).
AS sendiri yang merupakan episentrum atau pusat penyebab krisis keuangan sebenarnya hanya mengalami pertumbuhan ekonomi minus 2,5 persen. Tetapi AS mengalami tingkat pengangguran yang cukup parah, yaitu 9 persen. Padahal pengangguran pada masa yang normal di AS hanya sekitar 4 persen.
Optimisme Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif ini telah menumbuhkan sikap optimisme di kalangan orang berduit untuk tetap menahan dolarnya di Indonesia. Maka tak mengherankan bila cadangan devisa Indonesia pada saat ini sekitar 58 miliar dolar AS yang cukup untuk kebutuhan lima sampai enam bulan impor. Jumlah yang cukup aman mengingat batas aman jumlah cadangan devisa berdasar konvensi internasional adalah ekuivalen dengan kebutuhan untuk tiga bulan impor.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap positif di tengah krisis keuangan global sekarang ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, sebuah keberuntungan bahwa perekonomian Indonesia belum terseret terlalu jauh ke dalam kegiatan spekulasi di sektor keuangan baik itu di pasar valuta asing maupun pasar modal. Dengan demikian ketika sektor keuangan dunia mengalami krisis yang awalnya dipicu oleh krisis obligasi perumahan di AS (atau dikenal dengan Subprime Mortgage Crisis), Indonesia hanya sedikit terimbas oleh krisis tersebut.
Kedua, kegiatan ekspor Indonesia hanya menyumbang sekitar 30 persen dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Bandingkan dengan Singapura yang nilai ekspornya 234 persen terhadap PDB, Hongkong 212 persen terhadap PDB, Malaysia 103 persen terhadap PDB, dan Thailand 77 persen terhadap PDB. Kecilnya porsi kegiatan ekspor terhadap PDB membuat gejolak internasional tak banyak berpengaruh terhadap Indonesia.
Sementara itu, sebagian besar pembentukan PDB Indonesia berasal dari kegiatan konsumsi masyarakat. Kegiatan konsumsi masyarakat menyumbang 62 persen dalam pembentukan PDB Indonesia. Kegiatan konsumsi selama ini dipandang sebelah mata oleh para ahli ekonomi karena dampak yang ditimbulkannya terbatas dibanding kegiatan investasi. Atau dalam bahasa ilmu ekonomi dikatakan dampak multiplier konsumsi lebih kecil dari investasi.
Tetapi ternyata ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap konsumsi dalam negeri justru menguntungkan karena menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi jilid kedua. Bagaimanapun pasar dalam negeri masih tetap merupakan hal yang tak dapat disepelekan. Indonesia mempunyai penduduk berjumlah 230 juta orang dengan pendapatan per kapita sekitar 2.200 dolar AS.
Bisakah?
Pertanyaan berikutnya adalah bisakah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tetap stabil —syukur kalau bisa pada level yang tinggi? Tampaknya hal ini masih tanda tanya besar mengingat ada beberapa faktor yang bisa membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak stabil.
Pertama, bila dilihat dari komposisi arus devisa masuk yang tercermin dalam neraca modal di neraca pembayaran internasional Indonesia maka sebagian besar berasal dari investasi portofolio. Adapun yang berasal dari penanaman modal asing (PMA) lebih kecil proporsinya. Investasi portofolio adalah kegiatan menanamkan valuta asing dalam aset-aset keuangan jangka pendek misalnya deposito 1 bulan atau tabungan.
Besarnya valuta asing atau cadangan devisa yang berasal dari kegiatan investasi portofolio ini sifatnya sangat rentan terhadap gejolak atau isu-isu. Bila ada gejolak atau isu-isu negatif yang menggoyahkan kepercayaan pemegang dolar AS maka dalam sekejap dolar AS itu akan dilarikan ke luar negeri. Maka sebenarnya jumlah cadangan devisa yang secara kuantitatif besar —seperti telah disebut di depan— menjadi tidak berarti karena kualitasnya jelek dalam arti mudah dilarikan ke luar negeri.
Kedua, masih berlakunya rezim devisa bebas. Yang dimaksud rezim devisa bebas adalah aturan yang memperbolehkan seseorang membawa ke luar dan masuk valuta asing ke luar dan masuk Indonesia dalam jumlah berapa pun.
Hal ini berbeda dari ketentuan di negara-negara lain, di AS juga, yang membatasi valuta asing yang khususnya boleh ke luar dari suatu negara. Bila rezim devisa bebas ini tetap dipertahankan maka orang akan dengan mudah melarikan dolar ke luar negeri dan hal tersebut akan membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak stabil.
Ketiga, permintaan dolar AS yang tetap tinggi khususnya untuk membayar utang luar negeri. Sebagaimana diketahui utang luar negeri Indonesia saat ini berjumlah sekitar 170 triliun rupiah. 500 triliun rupiah di antaranya terjadi pada masa 5 tahun pemerintah yang sekarang ini berkuasa (2004-2009).
Lalu bagaimana supaya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil? Antara lain menjaga hal-hal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil yaitu
stabilitas politik dan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tetap bagus.
Jadi sebenarnya sangat menipu kalau dikatakan bahwa rasio utang luar negeri terhadap PDB sekarang ini turun menjadi 30 persen dan merupakan prestasi pemerintah. Yang penting sebenarnya bukan rasio tetapi nilai absolutnya yang kenyataannya memang bertambah Rp 500 triliun selama periode 2004-2009. Besarnya utang LN dengan konsekuensi pembayaran yang juga besar sewaktu-waktu akan menjadi bom waktu sebab bila utang tersebut jatuh tempo secara bersamaan maka kebutuhan akan dolar AS meningkat tajam dan akhirnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan terdepresiasi secara tajam. Pengalaman krisis tahun 1997 membuktikan fenomena ini.
Rezim Devisa Bebas Lalu bagaimana supaya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil? Pertama, menjaga hal-hal yang membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil yaitu stabilitas politik dan kinerja pertumbuhan ekonomi yang tetap bagus.
Kedua, bagaimana menarik devisa atau dolar AS bukan dari investasi portofolio melainkan dari investasi asing langsung atau PMA. Oleh karena itu beberapa kendala yang dihadapi investor asing seperti ekonomi biaya tinggi, peraturan ketenagakerjaan yang tidak kondusif, peraturan investasi yang tidak konsisten antardaerah, dan lain-lain harus segera diatasi.
Ketiga, rezim devisa bebas yang memberi kebebasan orang membawa ke luar masuk dolar —khususnya yang ke luar Indonesia— supaya dicabut dan diganti peraturan yang membatasi jumlah dolar AS yang boleh dibawa ke luar.
Keempat, mulai menjadwal dan membatasi utang luar negeri. Maksudnya dibuat jadwal dimana porsi utang luar negri dalam pembiayaan pembangunan makin kecil. Dengan demikian permintaan terhadap dolar AS akan makin bisa dikendalikan. (35)
—Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip Semarang
(tersedia di http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/07/03/70832/10/Penstabilan.Nilai.Tukar.Rupiah.)
Langganan:
Postingan (Atom)