Oleh Nugroho SBM
MENJELANG peringatan Hari Antiko-rupsi Sedunia tiap tanggal 9
Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ”hadiah istimewa”
berupa penetapan status tersangka dan pencekalan Menpora Andi Alifian
Mallarangeng terkait dengan kasus korupsi pada pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul
Kabupaten Bogor Jabar.
Ini untuk kali pertama KPK mengenakan status tersebut terhadap menteri yang masih aktif.
Sebelumnya, komisi antikorupsi itu menahan perwira tinggi Polri yang
juga masih aktif, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan
simulator kemudi roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri. Banyak
pihak memuji langkah berani itu mengingat selama ini sebagian kalangan
meragukannya.
Penetapan Andi sebagai tersangka juga menambah deret panjang aparatur
pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Tak salah bila World Economic
Forum (WEF) dalam publikasi terbaru tahun 2012 masih menempatkan
korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia.
Korupsi merupakan penghalang utama bisnis. Pertama; korupsi
memperbesar biaya karena perusahaan harus mengeluarkan biaya tidak resmi
dan tambahan. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri
berorientasi ekspor yang padat karya di 10 kabupaten/ kota di Indonesia
menyimpulkan biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3% dari biaya
perusahaan.
Penelitian Ari Kuncoro (2001) terhadap 1.736 perusahaan di 285
kabupaten/ kota di Indonesia menemukan besar biaya tambahan akibat
korupsi mencapai 10% dari biaya total perusahaan. Biaya tambahan ini
tentu mengurangi keuntungan dan efisiensi. Penelitian menarik di Afrika
yang dilakukan Arthur dan Teal (2004) menyimpulkan produktivitas
perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari yang tak pernah menuap.
Kedua; efek dari adanya biaya tambahan, perusahaan menggeser beban
itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga barang. Kenaikan harga itu
akan mengurangi daya beli konsumen, dan pengusaha menanggung akibat dari
penurunan daya beli konsumen karena omzet penjualan menurun.
Ketiga; biaya tambahan akibat korupsi lebih ”merugikan;; dibanding
pajak. Dalam tulisan berjudul ”Why is Corruption So Much More Taxing
than Tax?” (”Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?”) sebagai
hasil penelitian di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan korupsi
lebih merugikan daripada pajak.
Balas Jasa
Pasalnya, biaya tambahan sebagai hasil korupsi tak diimbangi dengan
balas jasa apa pun dari oknum pemungut. Sementara jika pengusaha taat
membayar pajak, ia mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan
infrastruktur yang dibutuhkan.
Di samping menyumbang angka korupsi, aparat pemerintah menyumbang
birokrasi yang tidak efisien dan tak punya semangat melayani. Dalam
survei dan publikasi yang sama, WEF menyebut setelah korupsi, hambatan
kedua bisnis di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak
efisien. Tidak efisien karena jumlah PNS saat ini 4 juta dari 235 juta
total penduduk.
Belanja untuk PNS pun sangat besar. Pada APBN 2013 alokasi belanja
pegawai Rp 241,12 triliun atau 14,54% dari total belanja, sedangkan
belanja modal hanya Rp 193,8 triliun (11,69%).
Padahal belanja modal sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan
ekonomi yang tahun 2013 dipatok 6,5%. Pemerintah pun sudah mencanangkan
program reformasi birokrasi secara bertahap dengan memberi insentif gaji
sesuai kompetensi dan kinerja, yang dikenal sebagai program renumerasi.
Soal ketidakefisienan kinerja PNS terungkap dalam keluhan Kepala BKPM
Chatib Basri pada acara ”Kompas100 CEO Forum” (Kompas, 06/12/12). Dia
mengungkapkan, ” ”Masak saya telepon ke kantor saya, tidak ada yang
menjawab. Bagaimana kalau ada investor dari luar mau meminta informasi
investasi? Saya coba email juga nggak dibalas. Bagaimana kita mau bicara
investasi kalau aparaturnya begini?”
Keluhan Chatib dicoba dibenahi oleh Kepala Dinas P
erindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat. Dalam artikel
”Jangan Relokasi karena Upah” (SM, 30/11/12), dia menulis UMK di Jateng
masih relatif rendah dibanding daerah/ provinsi lain.
Tetapi upah tersebut jangan dijadikan faktor utama menarik investasi
ke Jateng. Upah yang belum layak memang harus dinaikkan. Tetapi kenaikan
UMK hendaknya harus diimbangi dengan pelayanan, baik oleh pemprov
maupun pemkab/ pemkot, secara transparan, efektif, akuntabel, dan
efisien.
Sehari sebelumnya, penulis bertemu dengan dia sebelum acara
talkshowdi stasiun swasta. Dari obrolannya, terlihat tekad Ihwan
mewujudkan birokrasi yang melayani investor dan masyarakat di lingkungan
dinasnya. Dia mengatakan teleponnya selalu terbuka untuk pengusaha dan
investor yang mengeluhkan berbagai hal.
Menanggapi berbagai masalah, Ihwan sering langsung menelepon atasan
di Jakarta meminta kejelasan atau penyelesaian. Kadang ia membantu
pengusaha menyelesaikan masalah secara lintas departemen atau dinas.
Lang-kah itu dikatakan untuk mengompensasi berbagai kesulitan berusaha
di Jateng, infrastruktur yang buruk, seperti jalan, pelabuhan, dan
bandara yang masih perlu pembenahan. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta
Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
(Artikel sudah dimuat di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SYARA Merdeka 11 Desember 2012
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Sabtu, 22 Desember 2012
Jumat, 30 November 2012
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DIDORONG
|
|||
TARIK ULUR BP MIGAS
Oleh Nugroho SBM
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Kirchner mengumumkan nasionalisasi saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu) dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)
— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang
propembubaran BP Migas. Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani
BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah
(unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan
rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia. Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Kirchner mengumumkan nasionalisasi saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu) dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)
— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012
Rabu, 07 November 2012
PENYEBAB KETIMPANGAN DISTRIBUSI PENDAPATAN & CARA MENGATASINYA
Oleh Nugroho SBM
Pembagian atau distribusi pendapatan di Indonesia kian timpang. Hal
tersebut tampak dari makin menngkatnya Indeks Gini Indonesia. Sebagaimana
diketahui, Indeks Gini mengukur distribusi pendapatan suatu negara. Besarnya
Indeks Gini antara 0 (nol) sampai 1 (satu). Indeks Gini sama dengan 0 (nol) menunjukkan
bahwa distribusi pendapatan merata sempurna, sementara Indeks Gini sama dengan
1(satu) menunjukkan distribusi pendapatan sama sekali tidak merata. Berdasarkan
data, Indeks Gini Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada
tahun 2005 besarnya Indeks Gini adalah 0,32, maka pada tahun 2008 meningkat
menjadi 0,37, dan kembali meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2011.
Ada
beberapa sebab mengapa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia kian
parah. Pertama, ketimpangan dalam distribusi asset. Ketimpangan tersebut
terlihat sangat parah terutama di sektor pertanian. Berdasarkan data dari
sensus pertanian, 57,8 persen petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 Ha,
38 persen tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2 persen yang memiliki lahan 0,5 Ha
atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk
memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Untuk sektor yang lain, bisa terlihat
dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah
mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara Usaha Menengah,
Koperasi, dan Mikro (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit.
Kedua,
masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah
dan tiadanya jaminan kepastian usaha di
masa depan. Berdasarkan data, jumlah pekerja di sektor informal saat ini di
Indonesia masih sekitar 62,7 persen dari total pekerja di Indonesia. Tingginya
pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi
yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya
kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dahulu
setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini
pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menyerap 200.000 orang tenaga kerja baru.
Hal tersebut terlihat jelas misalnya di Industri rokok dimana rata-rata pabrik
rokok sekarang hanya mempertahankan para pekerjha lama yang rata-rata sudah
lanjut usia. Sementara untuk proses produksecara bertahap akan digantikan oleh
mesin. Sebab lain lagi adalah justru
tumbuhnya sektor-sektor jasa (yang sering disebut non-tradable) seperti
perdagangan dan jasa keunagan (bank dan lembaga keuangan lain) yang menyerap
sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur
dan pertanian. Kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya
(out sourcing) dalam perekrutan
tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.
Akibat Kebijakan
Sebab
ketiga dari makin memburuknya distribusi pendapatan di Indonesia adalah akibat
kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang
memperburuk distribusi pendapatan adalah pemberian subsidi BBM dan listrik.
Kepala Badab Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Bambang Brojonegoro,
mengatakan bahwa untuk APBNP 2012
dibutuhkan tambahan untuk subsidi BBM sebesar 79,4 triliun rupiah. Tambahan itu
diperlukan karena dalam APBNP subsidi BBM hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun
tetapi hingga akhir tahun 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8
triliun. Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, dibutuhkan tambahan
anggaran sebesar Rp 103,5 triliun. Jadi tambahan subsidi BBM plus listrik untuk
APBNP 2012 sebesar Rp 305,9 triliun. (SM, 6/10/2012). Padahal subsidi BBM dan listrik yang kian
besar itu sebagian besar dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
Kebijakan
subsidi lain yang kurang mengena pada sasaran adalah subsidi pupuk. Studi yang
dilakukan oleh Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menunjukkan bahwa 65
persen petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk sebesar 3 persen dari
total subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Sedangkan 5 persen petani
terkaya menerima 90 persen subsidi pupuk. Hal tersebut ditengarai disebabkan
oleh akses petani kaya kepada oknum pemerintah dan distributor pupuk yang lebih
besar dibanding petani miskin dan juga modal yang besar dari petani kaya
memungkinkan mereka menumpuk pupuk dalam jumlah besar di gudangnya.
Ketidaktepatan
sasaran pemberian subsidi BBM, Listrik, dan pupuk mempertimpang distribusi
pendapatan lewat dua jalur. Jalur pertama, memperkuat daya ekonomi (daya usaha
dan pendapatan) golongan kaya karena pengeluaran mereka bisa ditekan lewat
subsidi yang mereka nikmati. Dan jalur kedua, lewat pengeluaran dalam APBN yang
sebenarnya bisa untuk program pengentasan kemiskinan atau program lain yang pro
rakyat miskin tetapi salah alokasi untuk subsidi bagi golongan yang seharusnya
tidak menerima.
Bagaimana Memperbaiki?
Lalu
bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang?
Pertama, harus ada kebijakan untuk
meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai
modalnya untuk berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan asset utama di
sektor pertanian sebenarnya sudah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA), tinggal bagaimana pemerintah mulai berani menerapkannya.
Cara lain adalah dengan membentuk pertanian kolektif seperti di RRC dimana
lahan-lahan pertanian yang sempit dijadikan satu (dikonsolidasikan) lalu
dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi bersama. Pada sektor yang lain,
apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk
Badan asuransi Kredit bagi UMKM bisa dicontoh pemerintah daerah yang lain. Dengan
adanya badan tersebut maka akan meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha
yang diberikan oleh bank.
Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di
sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan
sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Untuk sektor pertanian misalnya dengan mendorong petani beralih ke tanaman yang
nilai ekonomisnya lebih tinggi misalnya ke tanaman hortikultura. Pembatasan
atau penghapusan sistem alihdaya (outsourcing) bisa pula dipertimbangkan agar
tidak mudah terjadi PHK yang kemudian mendorong orang bekerja di sektor
informal.
Ketiga,
penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih
tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani
melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer., toh
Presiden SBY tidak mungkin terplih lagi di tahun 2014. Inilah kesempatan
membuktikan bahwa ia berani mengambil langkahtidak populer demi kepentingan
lebih besar.
Rabu, 17 Oktober 2012
PERLUNYA KEBIJAKAN KERUANGAN BAGI PERBANKAN
Oleh Nugroho SBM
Salah satu kegiatan usaha di Indonesia yang selamat dari dampak krisis keuangan global tahun 2008/ 2009
yang dimulai dari krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) adalah perbankan. Di
sisi lain, kegiatan perbankan juga mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia
dari krisis tersebut berkat kredit yang dikucurkannya..
Kinerja perbankan Indonesia sampai saat ini
baik-baik saja. Asset total perbankan Indonesia sampai saat ini mencapai
Rp. 3.900 triliun, dana pihak ketiga Rp 2.900 triliun, kredit total Rp 2.400
triliun, kredit macet (non-performing
loan) bruto 2,18 persen dari total kredit yang disalurkan, dan laba atau net interest margin rata-rata 5,38
persen. Pertumbuhan kredit selama semester pertama tahun 2012 dibanding
semester tahun sebelumnya mencapai 25,8 persen. Dengan kinerja yang bagus
seperti itu maka banyak ahli ekonomi yang sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia
dalam tahun 2012 ini bisa mencapai 6,3 persen.
Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang tinggi yang difasilitasi oleh kredit perbankan (baik kredit konsumsi
maupun kredit investasi dan modal kerja) membuat justru neraca perdagangan Indonesia
mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam sejarah di tahun 2012 ini.
Sebabnya jelas karena struktur industri Indonesia
yang rapuh yaitu masih diimpornya bahan baku dan
barang modalnya (sekitar 30 sampai 40 persen bahan baku
dan barang modal industri Indonesia
sampai saat ini masih harus diimpor). Melihat gejala tersebut, Bank Indonesia
(BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan perijinan berlapis (multiple license). Dalam kebijakan
tersebut BI akan membedakan strata bank
berdasarkan besarnya modal. Semakin besar modal suatu bank akan semakin leluasa
bank tersebut mengembangkan bisnisnya termasuk membuka cabangnya di
daerah-daerah. Implikasinya, hanya bank-bank yang berkualitas lah yang berhak
membuka cabangnya di daerah-daerah.
Bank Asing dan Bank Lokal
Implikasi kebijakan perijinan
berlapis ini juga mengena pada bank-bank asing. Selama ini bank-bank asing yang
beroperasi di Indonesia statusnya adalah cabang dari perusahaan induknya di
luar negeri. Modalnya berada di kantor pusatnya di luar negeri. Dengan demikian
struktur modal bank-bank asing tersebut di Indonesia sangatlah lemah atau
kecil. Konsekuensi berikutnya mereka tidak akan diijinkan membuka cabang di
daerah-daerah karena modalnya tidak cukup. Untuk dapat membuka cabangnya di
daerah, bank-bank asing tersebut harus mengubah statusnya dari caabang (branch) menjadi anak perusahaan (subsidiary) dan harus berbadan hukum
Perseroan Terbatas (PT) Indonesia.
Dengan status anak perusahaan
dan berbadan hukum PT maka akan ada suntikan modal dari perusahaan induk di
luar negeri. Hal ini akan menambah cadangan devisa Indonesia yang saat ini
sekitar 109 miliar dolar AS. Jadi akan mempunyai dampak positif memperkuat
cadangan devisa.
Implikasi lain dari kebijakan
perijinan berlapis ini juga akan mengena pada bank-bank lokal yang operasinya
pada skala daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) seperti Bank Pembangunan
Daerah (BPD), Bank Perkreditn Rakyat (BPR), maupun bank-bank yang hanya punya
kantor di suatu daerah. Bagi bank-bank lokal kebijakan ini akan mempunyai
dampak cukup berat karena di samping harus memenuhi ketentuan modal minimal yang
besar juga harus menghadapi cabang bank-bank besar di daerah mereka. Maka
bank-bank lokal punya pilihan untuk melakukan merger dengan bank-bank besar
atau mencari investor baru untuk memperkuat modal. Soal merger memang tidak
mudah karena berbagai kebijakan yang mencoba mengurangi jumlah bank tetap saja
tidak mempengaruhi jumlah bank yang saat ini jumlahnya cukup besar yaitu 120
bank.
Kebijakan Keruangan
Namun,
kebijakan perijinan berlapis (multiple
license) perbankan yang akan diterapkan oleh BI perlu diimbangi dengan
kebijakan keruangan (spatial).
Maksudnya kebijakan BI tersebut perlu melihat di mana bank berlokasi di suatu
daerah. Tesis pasca sarjana (S2) saya di ITB tahun 1994 tentang dampak
kebijakan Pakto 1988 (kebijakan liberalisasi perbankan yang sangat liberal)
terhadap lokasi bank di Kota Semarang jelas menunjukkan bahwa ada interaksi
antara kebijakan tata ruang wilayah dengan kebijakan ekonomi dalam hal ini kebijakan
perbankan. Kebijakan tata ruang wilayah sering tidak memperhatikan secara khusus
alokasi untuk kegiatan perbankan sehingga timbul dampak negatif berupa
kemacetan lalu lintas, ketidaknyamanan nasabah, dan alih fungsi lahan yang
sangat masif.. Di lain pihak kebijakan Bi tentang perbankan juga tidak
memperhatikan aspek keruangan (spatial) misalnya aspek kejenuhan usaha
perbankan di suatu ruang atau wilayah tertentu.
Salah
satu analisis yang menarik tentang aspek keruangan (spatial) kegiatan perbankan adalah yang dilakukan oleh Pungky P
Wibowo (Kompas, 28/9/2012). Dengan menggabungkan alat analisis matriks Boston Consulting Group (BCG) dan teori Tempat
Sentral yang dikemukan oleh Walter Christaller (Central Place Theory), Pungky P Wibowo berhasil mengklasifikasikan
tingkat kejenuhan usaha perbankan di daerah. Matriks BCG merupakan matriks yang
digunakan dalam analisis SWOT (Strenght,
Weakness, Opportunity, dan Threat), sedangkan teori Tempat Sentral dari Walter Christaller menyangkut pengaturan suatu kegiatan jasa
pelayanan termasuk perbankan. Jasa pelayanan diatur berdasarkan jarak pelayanan
dan jumlah minimum konsumen agar kegiatan tersebut bisa hidup.
Berdasarkan
BCG dan Teori Walter Christaller tersebut, Pungky P wibowo berhasil
mengidentifikasikan provinsi-provinsi di Indonesia dikaitkan dengan kegiatan
perbankannya menjadi empat kategori. Pertama, provinsi yang masih kekurangan
pelayanan bank (underbanked). Yang
termasuk dalam kategori ini adalah: Lampung, Jambi, Papua Barat, Sulawesi
Barat, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah,
Sumatera Selatan, Maluku, dan Sumatera Barat. Kedua, provinsi yang pelayanan
banknya mendekati optimum tetapi masih dalam tingkatan rendah (low equlibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini ada lima
provinsi di: Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ketiga, provinsi yang mendekati
optimum pelayanan banknya dalam tingkatan medium (medium eqilibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah lima provinsi di: Papua, Sumatera, dan Riau. Keempat, provinsi
yang sudah jenuh pelayanan perbankannya (overbanked).
Yang termasuk dalam kategori ini adalah
sepuluh provinsi di: Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kebijakan
perijinan berlapis yang akan dikeluarkan BI tentunya harus mempertimbangkan
juga tingkat kejenuhan bank di suatu daerah atau wilayah. Bagi wilayah yang sudah
jenuh (overbanked) kebijakan
perijinan berlapis dengan mempertimbangkan modal bank yang besar tentu akan
berdampak positif karena akan membuat persaingan ketat antar bank yang pada
gilirannya nasabah akan diuntungkan (berupa pelayanan lebih baik, bunga simpanan
yang tinggi, dan bunga kredit yang rendah). Tetapi di daerah yang masih kurang
pelayanan perbankannya (underbanked)
tentulah tidak bijaksana menerapkan kebijakan perijinan perbankan berlapis (multiple license) dengan persyaratan
besarnya modal di daerah yang sudah jenuh karena akan membuat jumlah bank-bank
di daerah berkurang dan semakin memperparah situasi underbanked di sana.
(Dr.
Nugroho SBM, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta
Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)
Rabu, 26 September 2012
Definisi Sitemik Century
Oleh Nugroho SBM
KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank itu.
Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.
Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.
Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century, perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis, draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro, kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.
Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank. Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.
Bayar Gugatan
Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka, risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset, pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too fail. Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset, pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.
Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.
Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan 1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk menyusun indeks tersebut.
Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan, sekaligus BI, dan pemerintah. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip
KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank itu.
Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.
Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai landasan hukum bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.
Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century, perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis, draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro, kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.
Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank. Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.
Bayar Gugatan
Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka, risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset, pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too fail. Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset, pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.
Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.
Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan 1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk menyusun indeks tersebut.
Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan, sekaligus BI, dan pemerintah. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip
Mentahkan Tiga Teori Suap Nugroho Raih Gelar Doktor
SEMARANG, suaramerdeka.com - Setidaknya ada tiga teori tentang suap yang telah dimentahkan dosen Fakultas ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto BM. Disertasinya setebal 289 halaman yang membahas tentang perilaku penyuapan oleh perusahaan menengah dan besar di Jawa Tengah, dia paparkan dihadapan penguji, Kamis (6/9).
Berkat penelitiannya, pria yang gemar melahap buku-buku ekonomi ini diganjar dengan gelar doktor.
Tiga teori tentang suap tersebut seakan tidak berlaku di Indonesia. Pertama adalah Efficient Grease Hypothesis milik Wei. Dalam hipotesis tersebut diyakini jika intensitas pertemuan pengusaha dengan birokrat yang terbatas menyebabkan persentase penyuapan yang besar.
Kedua adalah teori milik Swamy yang menyatakan manajer perempuan lebih kecil keterlibatan dalam hal suap menyuap. "Dari penelitian yang saya lakukan, wanita dan pria sama-sama akan melakukan suap jika memiliki peluang yang sama," kata Nugroho yang mengajar di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Ketiga adalah terkait pembuktian Svenson yang menyatakan makin ketatnya tingkat persaingan bisnis, menyebabkan makin rendah persentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk biaya produksi. "Justru semakin tinggi persainan maka semakin tinggi suap," kata pria kelahiran Semarang, 6 Mei 1961.
Alasan utama menulis disertasi tersebut bukan untuk mematahkan teori, namun keprihatinan atas tingginya angka korupsi dan suap di Tanah Air.
Menurutnya, suap yang dilakukan oleh pengusaha sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan pada masyarakat selaku konsumen.
Selain itu suap juga mengurangi daya saing antar pengusaha. "Semoga disertasi bisa menjadi masukan," kata suami dari TH Sulistyorini ini.
( Hanung Soekendro / CN33 / JBSM )
Langganan:
Postingan (Atom)