Oleh Nugroho SBM
AKHIR-AKHIR ini berkembang diskusi di tengah masyarakat tentang rencana
penyederhanaan nilai nominal rupiah, yang lebih dikenal dengan istilah
redenominasi rupiah. Parlemen hingga saat ini masih menggodok regulasi
mengenai kebijakan itu. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berharap
regulasi itu bisa disetujui paling lambat akhir 2013.
Kekhawatiran utama masyarakat terhadap kebijakan redenominasi rupiah ini
adalah karena mereka menyamakan kebijakan ini dengan pemotongan nilai
uang atau sanering, seperti dilakukan pemerintah pada 1965. Ketika itu
terjadi inflasi tinggi sehingga pemerintah ’’memotong’’ uang dari Rp
1.000 menjadi Rp 1.
Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar antara sanering dan
redenominasi. Pada kebijakan sanering, nilai nominal uang rupiah
disederhanakan tetapi harga-harga tetap. Tidak salah bila ada anggapan
kebijakan sanering mempunyai dampak ’’memiskinkan’’ mereka yang
kekayaannya sebagian besar berupa uang tunai.
Sebaliknya, dalam kebijakan redenominasi, nilai nominal rupiah
disederhanakan (menurut rencana 3 nol di belakang dihilangkan, jadi uang
lama Rp 1.000 nantinya akan menjadi Rp 1 uang baru) tetapi juga diikuti
dengan penyederhanaan harga-harga. Jadi secara teoritis, redenominasi
tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Namun, itu teoritis.
Praktiknya bisa berbeda sehingga tetap menimbulkan ’’kerugian’’, dan
saya termasuk yang tidak setuju bila redenominasi dilaksanakan.
Pertimbangan Sepele
Sebenarnya, jika dicermati maka alasan yang dikemukakan oleh pemerintah
dan BI seperti dimuat berbagai media massa sangatlah sederhana. Pertama;
gengsi atau perasaan malu karena dengan nominal yang besar maka nilai
tukar rupiah terhadap mata uang asing (negara lain) menjadi sangat
rendah. Padahal Indonesia saat ini dianggap sebagai negara besar dengan
pasar yang potensial dan termasuk 16 negara besar di forum G20. Hal ini
pernah dikemukakan oleh seorang pejabat di BI.
Kedua; alat hitung seperti kalkulator banyak yang sudah tidak bisa
menampung digit nominal rupiah sehingga akan menyulitkan perhitungan dan
transaksi bisnis dalam jumlah besar. Ketiga; BI dan pemerintah sendiri
berkepentingan. Menkeu Agus Martowardoyo, seperti dikutip sebuah media
massa menyatakan bahwa kantornya merasakan kesulitan jika harus
mentransfer uang di atas Rp 10 triliun. Transfer tersebut harus dibagi
ke dalam besaran Rp 5 triliunan. Akibatnya waktu transfer menjadi lebih
lama.
Dari sisi pertimbangan redenominasi yang sepele tersebut kita bisa
mengkritisinya. Misalnya, berapa jumlah orang Indonesia yang melakukan
transaksi dengan nominal besar? Bukankah sebagian besar orang Indonesia
masih bertransaksi dalam nominal yang kecil?
Dari sisi sejarah dan pengalaman negara lain, redenominasi biasanya
dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi tinggi atau hyper
inflation. Tetapi semua orang juga tahu bahwa saat ini inflasi di
Indonesia relatif rendah atau moderat karena masih di bawah 10 persen.
Jadi mengapa pemerintah menggagas untuk meredenominasi rupiah?
Dari pertimbangan yang sepele tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh
kebijakan redenominasi tidaklah sesepele pertimbangannya, alias sangat
besar. Pertama; dampak psikologis dari masyarakat, khususnya masyarakat
kecil. Masyarakat kecil pasti merasa panik menghadapi kebijakan ini.
Hal ini wajar karena kekayaan mereka, sebagian besar atau bahkan
seluruhnya, berbentuk uang tunai. Mereka khawatir harta satu-satunya
tersebut akan hilang seperti halnya kebijakan sanering pada 1965.
Memicu Inflasi
Kedua; kebijakan redenominasi justru akan mendorong kenaikan harga.
Kenaikan harga tersebut didorong oleh tindakan pengusaha yang
membulatkan harga barangnya. Ilustrasinya adalah jika semula harga
barang Rp 7.500 maka dalam harga baru setelah redenominasi mestinya
adalah Rp 7,5.
Namun kemungkinan besar untuk mempermudah, atau bahkan memanfaatkan
kesempatan yang ada, pengusaha akan memasang harga baru Rp 8. Hal ini
tentu akan memicu inflasi. Pemerintah memang bisa melakukan tindakan
pengawasan untuk menertibkan pengusaha nakal seperti itu tetapi biayanya
sangat mahal dan membutuhkan banyak sekali tenaga kerja.
Ketiga; bagi pengusaha maka kebijakan redenominasi akan menambah biaya
untuk mengganti daftar harga barang. Keempat; biaya untuk melakukan
redenominasi tentu akan sangat besar. Biaya tersebut meliputi biaya
sosialisasi, pengawasan, dan pencetakan uang baru, yang sangat besar.
Hal ini lagi-lagi akan memicu tingkat inflasi.
Atas dasar dampak yang besar yang tidak bisa dianggap sepele tersebut
maka saya termasuk yang tidak setuju dengan kebijakan redenominasi
rupiah. Angka nominal rupiah yang terlalu besar sebenarnya menunjukkan
kegagalan BI menjaga nilai rupiah, baik dalam arti daya belinya maupun
nilai tukarnya.
Maka menurut saya lebih baik BI bekerja sama dengan pemerintah menjaga
agar nilai rupiah tetap terjaga. Bank Indonesia harus bisa keluar dari
kebijakan konvensional, semisal menjaga BI rate untuk menciptakan
kebijakan-kebijakan nonkonvensional yang kreatif. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (/)
Artikel dimuat di Rubrik WACANA NASIONAL Harian Suara Merdeka Kamis 7 Februari 2013
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Jumat, 15 Februari 2013
Pengembangan Pariwisata Jawa Tengah Secara Kreatif
Tahun kunjungan Wisata Ke Jawa Tengah tahun 2013 (Visit Jateng 2013) telah dibuka oleh Gubernur Jateng Bibit Waluyo.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, puhaknya mengandalkan 50 dari
266 destinasi atau daerah tujuan wisata yang ada. Destinasi itu adalah unggulan
dan sudah dikenal, seperti Candi Borobudur dan
Situs Manusia Purba Sangiran (SM, 2/1/2012).
Masih menurut Ari Wibowo, Visit Jateng atau Tahun
Kunjungan Wisata Jateng 2013 menargetkan kunjungan 25 juta wisatawan domestik
dan 500.000 wisatawan asing. Sebanyak 127 kegiatan disiapkan untuk menarik
kunjungan wisatawan, dengan puncak Borobudur 10 K yang akan diikuti pelari dari
negara anggota ASEAN dan Festival Film Indonesia yang akan digelar di salah
satu Kota Di Provinsi Jateng.
Program Kunjungan Wisata Jateng 2013 perlu didukung
karena kegiatan pariwisata mempunyai beberapa dampak positif terhadap
perekonomian. Pertama, sebagai penampung kesempatan kerja. Pada skala dunia, menurut
laporan World Trade Organization (WTO), secara akumulatif, sektor pariwisata
mampu mempekerjakan sekitar 230 juta lapangan pekerjaan. Kedua, sebagai
penyumbang devisa. Masih menurut WTO kegiatan pariwisata memberikan kontribusi
ratusan milyar dollar terhadap perekonomian di berbagai negara. Ketiga, sektor
pariwisata mampu menjadi penggerak sektor-sektor lain seperti hotel dan
restoran, telekonmunikasi, industri kreatif, bahkan sektor pertanian (misal
lewat wisata alam).
Untuk mendukung kegiatan Visit Jateng 2013 perlu
diketahui jenis-jenis pariwisata yang ada. Menurut I Nyoman Pendit (1994), ada
berbagai ragam atau jenis kegiatan pariwisata berdasarkan motivasi dari
kunjungan wisatawan. Pertama, wisata budaya yaitu kegiatan pariwisata yang
bertujuan mengenal kebudayaan suatu negara atau daerah. Kedua, wisata bahari
yaitu kegiatan wisata dengan tujuan untuk menikmati keindahan laut atau
perairan yang dilakukan dengan melakukan olah raga di air atau sekedar
menikmati keindahan pemandangan air
(laut, sungai, danau). Ketiga, wisata cagar alam yaitu kegiatan wisata di
daerah-daerah yang ditetapkan sebagai cagar alam. Keempat, wisata konvensi
yaitu kegiatan wisata dengan tujuan melakukan rapat, pertemuan atau konvensi.
Kelima, wisata pertanian (agro wisata) yaitu kegiatan wisata dengan tujuan
mengunjungi dan menikmati objek-objek wisata
di daerah pertanian (desa, perkebunan, hutan, dan lain-lain). Keenam,
wisata buru yaitu kegiatan wisata dengan tujuan untuk melakukan kegiatan
berburu binatang-binatang liar yang tidak dilindungi misal babi hutan. dan
Ketujuh, wisata keagamaan atau zuarah yaitu kegiatan wisata dengan tujuan
berjiarah ke tempat-tempat keagamaan seperti Candi, Pagoda, mesjid, peninggalan
para suci, dan gereja. Menurut penulis
ada jenis kedelapan dari kegiatan wisata yaitu wisata kuliner yaitu wisata dengan
tujuan menikmati makanan khas suatu negara atau daerah
Jika dilihat dari kedelapan jenis kegiatan pariwisata
tersebut maka Provinsi Jawa Tengah memiliki semuanya dan tersebar di kabupaten
dan kota yang
ada di Jawa Tengah. Hanya tinggal upaya kreatif dari semua pihak untuk menarik
wisatawan dan melakukan ketujuh kegiatan wisata tersebut.
Upaya Kreatif
Lalu upaya kreatif apa yang perlu
dilakukan? Pertama, kegiatan promosi
perlu dilakukan secara lebih agresif. Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan
pemerintah-pemerintah kota dan kabupaten perlu melakukan promosi yang agresif
tentang kegiatan budaya dan berbagai objek wisata yang ada di Jawa Tengah
dengan memanfaatkan berbagai media promosi. Salah satu media promosi yang
selama ini belum dipakai adalah lewat iklan televisi. Padahal kita melihat Malaysia
dan Singapura secara agresif melakukan promosi lewat iklan di televisi.
Kedua,
memfungsikan pusat-pusat informasi pariwisata (Tourism Information Centre) yang sudah ada dengan inovasi informasi
kepariwisataan yang lebih kreatif. Salah satunya kita bisa mencontoh Thailand.
Di Thailand di setiap bandara ada informasi tentang rute kunjungan wisata
lengkap dengan biayanya yang bisa diakses di komputer di bandara. Jadi misalnya
anda punya 200 dolar AS yang disediakan khusus untuk berwisata di Thailand maka
anda bisa mengunjungi objek wisata X, Y, dan Z lengkap dengan tanda masuk,
biaya transpor untuk angkutan umum, sampai hotel dengan tarif tertentu. Ide ini saya kira bisa ditiru oleh
Indonesia.
Ketiga,
seperti dikemukakan French (1996) maka pemerintah provinsi Jawa Tengah
bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta semua pemangku
kepentingan (masyarakat dan pelaku usaha di sektor pariwisata) perlu
menciptakan 4 A untuk menarik sebanyak-banyaknya wisatawan agar Visit Jateng
2013 sukses. Yang dimaksud 4 A tersebut adalah Attraction atau daya tarik, Accessibility atau aksesibilitas yaitu
kemudahan akses wisatawan untuk mencapai tujuan wisata, Amenity
atau kenyamanan, dan Activity atau
aktivitas.
Daya
tarik (attraction) suatu objek wisata
bisa berupa daya tarik yang sifatnya alam, budaya maupun buatan. Beberapa objek
wisata buatan di beberapa kota di jawa Tengah sudah ada dan berhasil menarik
wisatawan ke sana. Sedangkan aksesibilitas (accessibility)
dapat diterjemahkan ke dalam sarana dan prasarana transportasi utuk mencapai
tujuan wisata misalnya kondisi jalan, bandara, pelabuhan. Memang sarana dan
prasarana di Jateng masih belum begitu memuaskan tetapi Gubernur sendri
berjanji bahwa masalah infrastruktur Jateng akan beres dan tuntas di tahun
2013. Kenyamanan (amenity) dapat
diterjemahlan segala hal yang membuat wisatawan
menjadi kerasan dan nyaman di suatu objek wisata misal fasilitas MCK,
tempat sampah, hotel dan resort yang baik, dan tak kalah penting adalah
keramahtamahan penduduk atau masyarakat di suatu objek wisata.Soal
keramahtamahan perlu ditekankan karena seringkali wisatawan merasa terganggu
ketika berkunjung ke suatu objek wisata karena ditawari berbagai souvenir oleh
banyak pedagang sehingga justru ini mengganggu wisatawan.
Sedangkan
aktivitas (activity) adalah apa yang
dilakukan oleh wisatawan di suatu lokasi atau objek wisata. Menurut Murphy
(1995) kegiatan atau aktivitas wisatawan bisa digolongkan menjadi 5 (lima)
jenis. Pertama, Apresiatif (Appreciative) contohnya mendaki gunung,
menikmati pemandangan, fotografi. Kedua, Simbolis- Ekstraktif, (Extractive-Symbolic) contoh: memancing,
berburu binatang liar, memetik buah-buahan, dan lain-lain. Ketiga, Bermain
bebas secara pasif (Passive-Free Play),
contohnya: membaca buku, memasak, bermain kartu, menikmati api unggun. Keempat,
Belajar secara Sosial (Sociable
Learning), contoh: mengunjungi teman dan relasi, menyelenggarakan pesta
(partying), berbelanja, minum-minum, dan lain-lain. Dan kelima, Ekspresif-Aktif
(Expressive-Active), contohnya:
berenang, naik perahu, kegiatan di
pantai, dan lain-lain. Pemprov, Pemkab, Pemkot dan seluruh pemangku kepentingan
hendaknya menjadi fasilitator yang baik agar semua kegiatan atau aktivitas
wisatawan tersebut bisa dilakukan.
(Dr.
Nugroho SBM, MSi, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB dan
Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)
Selasa, 08 Januari 2013
PERTUMBUHAN VERSUS KETIMPANGAN
Oleh Nugroho SBM
HAMPIR semua kalangan menyatakan setuju bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 tetap tinggi. Pendapat itu mendasarkan pada kecenderungan beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan ekonomi negara kita selalu positif di tengah badai krisis keuangan di Eropa dan AS sejak 2008.
Hanya tiga negara yang tumbuh positif di tengah badai krisis, dua lainnya adalah China dan India. Tahun ini pemerintah kita memprediksi pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8%, bahkan Bank Indonesia (BI) lebih optimistis dengan angka 7%.
Persoalannya, pertumbuhan tinggi itu dibarengi dengan ketimpangan pembagian (distribusi) pendapatan.
Ada beberapa indikator kemelebaran kesenjangan distribusi pendapatan. Pertama; peningkatan indeks Gini Indonesia, yang terus meningkat. Jika pada 2005 adalah 0,32, tahun 2008 meningkat menjadi 0,37, dan tahun 2011 menjadi 0,41.
Kedua; data rekening tabungan. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2011 menyebutkan ada 591.890 rekening kakap dengan nilai di atas Rp 500 juta, dengan jumlah total Rp 1.750,97 triliun. Kekayaan 40 orang kaya di negara kita itu setara dengan kekayaan 60 juta penduduk. Peningkatan kekayaan orang-orang kaya itu melejit rata-rata 80% selama 5 tahun terakhir, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi yang berkisar 6% lebih per tahun.
Ketiga; data kekayaan dan jumlah orang miskin. Forbes 2012 melaporkan kekayaan 40 orang kaya Indonesia Rp 850 triliun. Nilai itu setara dengan 10% pendapatan nasional (PDB) Indonesia atau setara dengan 60% APBN kita tahun lalu. Pada sisi lain jumlah orang miskin meningkat. Data ADB menunjukkan penduduk miskin di negara kita meningkat, dari 40,4 juta (2008) menjadi 43,1 juta (2010), atau bertambah 2,7 juta orang dalam 3 tahun terakhir.
Kesalahan Kebijakan
Ada beberapa penyebab kemelebaran ketimpangan distribusi pendapatan. Pertama; ketimpangan distribusi aset. Ketimpangan itu terlihat sangat parah, terutama di sektor pertanian. Data dari sensus pertanian menyebutkan, 57,8% petani memiliki lahan hanya 0,018 ha, 38% tidak memiliki lahan, dan 4,2% memiliki lahan 0,5 ha atau lebih. Lahan yang sempit itu tentu tidak mencukupi untuk memperoleh tingkat pendapatan layak.
Kedua; masih besarnya pekerja sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tidak ada jaminan kepastian usaha. Jumlah pekerja sektor informal di negara kita saat ini 62,7%.
Besarnya angka itu disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi dan makin kecilnya kesempatan kerja. Dulu tiap 1% pertumbuhan ekonomi bisa menyerap 400 ribu pekerja baru, kini hanya bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja baru.
Ketiga; akibat kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh adalah pemberian subsidi BBM dan listrik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brojonegoro mengatakan, tambahan APBN-P 2012 untuk subsidi BBM Rp 79,4 triliun mengingat semula hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun tetapi hingga akhir 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8 triliun.
Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, butuh tambahan Rp 103,5 triliun. Jadi, tambahan subsidi BBM dan listrik dalam APBN-P 2012 total Rp 305,9 tri-liun. (SM, 06/10/12). Padahal sebagian besar dari subsidi BBM dan listrik itu dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
Kebijakan lain yang kurang mengena sasaran adalah subsidi pupuk. Studi Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menyebutkan 65% petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk 3% dari total yang diberikan pemerintah, dan 5% petani kaya menerima 90% subsidi pupuk. Hal itu karena petani kaya punya akses lebih besar kepada pemerintah dan distributor pupuk.
Sektor Produksi
Bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama; harus ada kebijakan meredistribusi aset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh aset sebagai modal berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan aset utama bagi sektor pertanian sebenarnya sudah ada, yaitu UU Pokok Agraria, tinggal bagaimana keberanian pemerintah menerapkannya.
Cara lain, membentuk pertanian kolektif seperti di China, yakni menggabungkan (mengonsolidasikan) lahan-lahan pertanian yang sempit untuk bersama-sama digarap, dan hasilnya dibagi. Untuk sektor lain, pemerintah bisa mencontoh Pemprov Jatim yang membentuk badan asuransi Kredit bagi UMKM. Badan itu bisa meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha dari bank.
Kedua; meminimalisasi pertumbuhan pekerja sektor informal, dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Untuk sektor pertanian misalnya, pemerintah perlu mendorong petani beralih ke tanaman yang bernilai ekonomis lebih tinggi, semisal hortikultura. Pembatasan atau penghapusan sistem alih daya (outsourcing) bisa dipertimbangkan agar tak mudah terjadi PHK yang mendorong orang bekerja di sektor informal.
Ketiga; menghapus subsidi BBM dan listrik, menggantinya dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin. Pemerintah harus berani melakukan meskipun secara politik bukan langkah populer. SBY tidak mungkin maju dalam Pilpres 2014 sehingga inilah kesempatan membuktikan bahwa ia berani mengambil lang-kah tidak populer demi kepentingan lebih besar. (10)
– Dr Nugroho SBM MSi, dosen Jurusan IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)
Aerikel dimuat di rubrik WACANA NASIONAL Harian Suara Merdeka, Senin 7 Januari 2013
HAMPIR semua kalangan menyatakan setuju bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 tetap tinggi. Pendapat itu mendasarkan pada kecenderungan beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan ekonomi negara kita selalu positif di tengah badai krisis keuangan di Eropa dan AS sejak 2008.
Hanya tiga negara yang tumbuh positif di tengah badai krisis, dua lainnya adalah China dan India. Tahun ini pemerintah kita memprediksi pertumbuhan ekonomi sekitar 6,8%, bahkan Bank Indonesia (BI) lebih optimistis dengan angka 7%.
Persoalannya, pertumbuhan tinggi itu dibarengi dengan ketimpangan pembagian (distribusi) pendapatan.
Ada beberapa indikator kemelebaran kesenjangan distribusi pendapatan. Pertama; peningkatan indeks Gini Indonesia, yang terus meningkat. Jika pada 2005 adalah 0,32, tahun 2008 meningkat menjadi 0,37, dan tahun 2011 menjadi 0,41.
Kedua; data rekening tabungan. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2011 menyebutkan ada 591.890 rekening kakap dengan nilai di atas Rp 500 juta, dengan jumlah total Rp 1.750,97 triliun. Kekayaan 40 orang kaya di negara kita itu setara dengan kekayaan 60 juta penduduk. Peningkatan kekayaan orang-orang kaya itu melejit rata-rata 80% selama 5 tahun terakhir, jauh lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi yang berkisar 6% lebih per tahun.
Ketiga; data kekayaan dan jumlah orang miskin. Forbes 2012 melaporkan kekayaan 40 orang kaya Indonesia Rp 850 triliun. Nilai itu setara dengan 10% pendapatan nasional (PDB) Indonesia atau setara dengan 60% APBN kita tahun lalu. Pada sisi lain jumlah orang miskin meningkat. Data ADB menunjukkan penduduk miskin di negara kita meningkat, dari 40,4 juta (2008) menjadi 43,1 juta (2010), atau bertambah 2,7 juta orang dalam 3 tahun terakhir.
Kesalahan Kebijakan
Ada beberapa penyebab kemelebaran ketimpangan distribusi pendapatan. Pertama; ketimpangan distribusi aset. Ketimpangan itu terlihat sangat parah, terutama di sektor pertanian. Data dari sensus pertanian menyebutkan, 57,8% petani memiliki lahan hanya 0,018 ha, 38% tidak memiliki lahan, dan 4,2% memiliki lahan 0,5 ha atau lebih. Lahan yang sempit itu tentu tidak mencukupi untuk memperoleh tingkat pendapatan layak.
Kedua; masih besarnya pekerja sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tidak ada jaminan kepastian usaha. Jumlah pekerja sektor informal di negara kita saat ini 62,7%.
Besarnya angka itu disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi dan makin kecilnya kesempatan kerja. Dulu tiap 1% pertumbuhan ekonomi bisa menyerap 400 ribu pekerja baru, kini hanya bisa menyerap 200 ribu tenaga kerja baru.
Ketiga; akibat kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh adalah pemberian subsidi BBM dan listrik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brojonegoro mengatakan, tambahan APBN-P 2012 untuk subsidi BBM Rp 79,4 triliun mengingat semula hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun tetapi hingga akhir 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8 triliun.
Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, butuh tambahan Rp 103,5 triliun. Jadi, tambahan subsidi BBM dan listrik dalam APBN-P 2012 total Rp 305,9 tri-liun. (SM, 06/10/12). Padahal sebagian besar dari subsidi BBM dan listrik itu dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
Kebijakan lain yang kurang mengena sasaran adalah subsidi pupuk. Studi Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menyebutkan 65% petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk 3% dari total yang diberikan pemerintah, dan 5% petani kaya menerima 90% subsidi pupuk. Hal itu karena petani kaya punya akses lebih besar kepada pemerintah dan distributor pupuk.
Sektor Produksi
Bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama; harus ada kebijakan meredistribusi aset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh aset sebagai modal berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan aset utama bagi sektor pertanian sebenarnya sudah ada, yaitu UU Pokok Agraria, tinggal bagaimana keberanian pemerintah menerapkannya.
Cara lain, membentuk pertanian kolektif seperti di China, yakni menggabungkan (mengonsolidasikan) lahan-lahan pertanian yang sempit untuk bersama-sama digarap, dan hasilnya dibagi. Untuk sektor lain, pemerintah bisa mencontoh Pemprov Jatim yang membentuk badan asuransi Kredit bagi UMKM. Badan itu bisa meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha dari bank.
Kedua; meminimalisasi pertumbuhan pekerja sektor informal, dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Untuk sektor pertanian misalnya, pemerintah perlu mendorong petani beralih ke tanaman yang bernilai ekonomis lebih tinggi, semisal hortikultura. Pembatasan atau penghapusan sistem alih daya (outsourcing) bisa dipertimbangkan agar tak mudah terjadi PHK yang mendorong orang bekerja di sektor informal.
Ketiga; menghapus subsidi BBM dan listrik, menggantinya dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin. Pemerintah harus berani melakukan meskipun secara politik bukan langkah populer. SBY tidak mungkin maju dalam Pilpres 2014 sehingga inilah kesempatan membuktikan bahwa ia berani mengambil lang-kah tidak populer demi kepentingan lebih besar. (10)
– Dr Nugroho SBM MSi, dosen Jurusan IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)
Aerikel dimuat di rubrik WACANA NASIONAL Harian Suara Merdeka, Senin 7 Januari 2013
Sabtu, 22 Desember 2012
HAMBATAN UTAMA BISNIS
Oleh Nugroho SBM
MENJELANG peringatan Hari Antiko-rupsi Sedunia tiap tanggal 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ”hadiah istimewa” berupa penetapan status tersangka dan pencekalan Menpora Andi Alifian Mallarangeng terkait dengan kasus korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar.
Ini untuk kali pertama KPK mengenakan status tersebut terhadap menteri yang masih aktif.
Sebelumnya, komisi antikorupsi itu menahan perwira tinggi Polri yang juga masih aktif, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri. Banyak pihak memuji langkah berani itu mengingat selama ini sebagian kalangan meragukannya.
Penetapan Andi sebagai tersangka juga menambah deret panjang aparatur pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Tak salah bila World Economic Forum (WEF) dalam publikasi terbaru tahun 2012 masih menempatkan korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia.
Korupsi merupakan penghalang utama bisnis. Pertama; korupsi memperbesar biaya karena perusahaan harus mengeluarkan biaya tidak resmi dan tambahan. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 kabupaten/ kota di Indonesia menyimpulkan biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3% dari biaya perusahaan.
Penelitian Ari Kuncoro (2001) terhadap 1.736 perusahaan di 285 kabupaten/ kota di Indonesia menemukan besar biaya tambahan akibat korupsi mencapai 10% dari biaya total perusahaan. Biaya tambahan ini tentu mengurangi keuntungan dan efisiensi. Penelitian menarik di Afrika yang dilakukan Arthur dan Teal (2004) menyimpulkan produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari yang tak pernah menuap.
Kedua; efek dari adanya biaya tambahan, perusahaan menggeser beban itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga barang. Kenaikan harga itu akan mengurangi daya beli konsumen, dan pengusaha menanggung akibat dari penurunan daya beli konsumen karena omzet penjualan menurun.
Ketiga; biaya tambahan akibat korupsi lebih ”merugikan;; dibanding pajak. Dalam tulisan berjudul ”Why is Corruption So Much More Taxing than Tax?” (”Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?”) sebagai hasil penelitian di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan korupsi lebih merugikan daripada pajak.
Balas Jasa
Pasalnya, biaya tambahan sebagai hasil korupsi tak diimbangi dengan balas jasa apa pun dari oknum pemungut. Sementara jika pengusaha taat membayar pajak, ia mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Di samping menyumbang angka korupsi, aparat pemerintah menyumbang birokrasi yang tidak efisien dan tak punya semangat melayani. Dalam survei dan publikasi yang sama, WEF menyebut setelah korupsi, hambatan kedua bisnis di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Tidak efisien karena jumlah PNS saat ini 4 juta dari 235 juta total penduduk.
Belanja untuk PNS pun sangat besar. Pada APBN 2013 alokasi belanja pegawai Rp 241,12 triliun atau 14,54% dari total belanja, sedangkan belanja modal hanya Rp 193,8 triliun (11,69%).
Padahal belanja modal sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tahun 2013 dipatok 6,5%. Pemerintah pun sudah mencanangkan program reformasi birokrasi secara bertahap dengan memberi insentif gaji sesuai kompetensi dan kinerja, yang dikenal sebagai program renumerasi.
Soal ketidakefisienan kinerja PNS terungkap dalam keluhan Kepala BKPM Chatib Basri pada acara ”Kompas100 CEO Forum” (Kompas, 06/12/12). Dia mengungkapkan, ” ”Masak saya telepon ke kantor saya, tidak ada yang menjawab. Bagaimana kalau ada investor dari luar mau meminta informasi investasi? Saya coba email juga nggak dibalas. Bagaimana kita mau bicara investasi kalau aparaturnya begini?”
Keluhan Chatib dicoba dibenahi oleh Kepala Dinas P
erindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat. Dalam artikel ”Jangan Relokasi karena Upah” (SM, 30/11/12), dia menulis UMK di Jateng masih relatif rendah dibanding daerah/ provinsi lain.
Tetapi upah tersebut jangan dijadikan faktor utama menarik investasi ke Jateng. Upah yang belum layak memang harus dinaikkan. Tetapi kenaikan UMK hendaknya harus diimbangi dengan pelayanan, baik oleh pemprov maupun pemkab/ pemkot, secara transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.
Sehari sebelumnya, penulis bertemu dengan dia sebelum acara talkshowdi stasiun swasta. Dari obrolannya, terlihat tekad Ihwan mewujudkan birokrasi yang melayani investor dan masyarakat di lingkungan dinasnya. Dia mengatakan teleponnya selalu terbuka untuk pengusaha dan investor yang mengeluhkan berbagai hal.
Menanggapi berbagai masalah, Ihwan sering langsung menelepon atasan di Jakarta meminta kejelasan atau penyelesaian. Kadang ia membantu pengusaha menyelesaikan masalah secara lintas departemen atau dinas. Lang-kah itu dikatakan untuk mengompensasi berbagai kesulitan berusaha di Jateng, infrastruktur yang buruk, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara yang masih perlu pembenahan. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
(Artikel sudah dimuat di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SYARA Merdeka 11 Desember 2012
MENJELANG peringatan Hari Antiko-rupsi Sedunia tiap tanggal 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ”hadiah istimewa” berupa penetapan status tersangka dan pencekalan Menpora Andi Alifian Mallarangeng terkait dengan kasus korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar.
Ini untuk kali pertama KPK mengenakan status tersebut terhadap menteri yang masih aktif.
Sebelumnya, komisi antikorupsi itu menahan perwira tinggi Polri yang juga masih aktif, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri. Banyak pihak memuji langkah berani itu mengingat selama ini sebagian kalangan meragukannya.
Penetapan Andi sebagai tersangka juga menambah deret panjang aparatur pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Tak salah bila World Economic Forum (WEF) dalam publikasi terbaru tahun 2012 masih menempatkan korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia.
Korupsi merupakan penghalang utama bisnis. Pertama; korupsi memperbesar biaya karena perusahaan harus mengeluarkan biaya tidak resmi dan tambahan. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 kabupaten/ kota di Indonesia menyimpulkan biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3% dari biaya perusahaan.
Penelitian Ari Kuncoro (2001) terhadap 1.736 perusahaan di 285 kabupaten/ kota di Indonesia menemukan besar biaya tambahan akibat korupsi mencapai 10% dari biaya total perusahaan. Biaya tambahan ini tentu mengurangi keuntungan dan efisiensi. Penelitian menarik di Afrika yang dilakukan Arthur dan Teal (2004) menyimpulkan produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari yang tak pernah menuap.
Kedua; efek dari adanya biaya tambahan, perusahaan menggeser beban itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga barang. Kenaikan harga itu akan mengurangi daya beli konsumen, dan pengusaha menanggung akibat dari penurunan daya beli konsumen karena omzet penjualan menurun.
Ketiga; biaya tambahan akibat korupsi lebih ”merugikan;; dibanding pajak. Dalam tulisan berjudul ”Why is Corruption So Much More Taxing than Tax?” (”Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?”) sebagai hasil penelitian di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan korupsi lebih merugikan daripada pajak.
Balas Jasa
Pasalnya, biaya tambahan sebagai hasil korupsi tak diimbangi dengan balas jasa apa pun dari oknum pemungut. Sementara jika pengusaha taat membayar pajak, ia mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkan.
Di samping menyumbang angka korupsi, aparat pemerintah menyumbang birokrasi yang tidak efisien dan tak punya semangat melayani. Dalam survei dan publikasi yang sama, WEF menyebut setelah korupsi, hambatan kedua bisnis di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Tidak efisien karena jumlah PNS saat ini 4 juta dari 235 juta total penduduk.
Belanja untuk PNS pun sangat besar. Pada APBN 2013 alokasi belanja pegawai Rp 241,12 triliun atau 14,54% dari total belanja, sedangkan belanja modal hanya Rp 193,8 triliun (11,69%).
Padahal belanja modal sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tahun 2013 dipatok 6,5%. Pemerintah pun sudah mencanangkan program reformasi birokrasi secara bertahap dengan memberi insentif gaji sesuai kompetensi dan kinerja, yang dikenal sebagai program renumerasi.
Soal ketidakefisienan kinerja PNS terungkap dalam keluhan Kepala BKPM Chatib Basri pada acara ”Kompas100 CEO Forum” (Kompas, 06/12/12). Dia mengungkapkan, ” ”Masak saya telepon ke kantor saya, tidak ada yang menjawab. Bagaimana kalau ada investor dari luar mau meminta informasi investasi? Saya coba email juga nggak dibalas. Bagaimana kita mau bicara investasi kalau aparaturnya begini?”
Keluhan Chatib dicoba dibenahi oleh Kepala Dinas P
erindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat. Dalam artikel ”Jangan Relokasi karena Upah” (SM, 30/11/12), dia menulis UMK di Jateng masih relatif rendah dibanding daerah/ provinsi lain.
Tetapi upah tersebut jangan dijadikan faktor utama menarik investasi ke Jateng. Upah yang belum layak memang harus dinaikkan. Tetapi kenaikan UMK hendaknya harus diimbangi dengan pelayanan, baik oleh pemprov maupun pemkab/ pemkot, secara transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.
Sehari sebelumnya, penulis bertemu dengan dia sebelum acara talkshowdi stasiun swasta. Dari obrolannya, terlihat tekad Ihwan mewujudkan birokrasi yang melayani investor dan masyarakat di lingkungan dinasnya. Dia mengatakan teleponnya selalu terbuka untuk pengusaha dan investor yang mengeluhkan berbagai hal.
Menanggapi berbagai masalah, Ihwan sering langsung menelepon atasan di Jakarta meminta kejelasan atau penyelesaian. Kadang ia membantu pengusaha menyelesaikan masalah secara lintas departemen atau dinas. Lang-kah itu dikatakan untuk mengompensasi berbagai kesulitan berusaha di Jateng, infrastruktur yang buruk, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara yang masih perlu pembenahan. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
(Artikel sudah dimuat di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SYARA Merdeka 11 Desember 2012
Jumat, 30 November 2012
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DIDORONG
|
|||
TARIK ULUR BP MIGAS
Oleh Nugroho SBM
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Kirchner mengumumkan nasionalisasi saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu) dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)
— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas, menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang
propembubaran BP Migas. Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani
BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah
(unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan
rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia. Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga; biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Kirchner mengumumkan nasionalisasi saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu) dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)
— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012
Rabu, 07 November 2012
PENYEBAB KETIMPANGAN DISTRIBUSI PENDAPATAN & CARA MENGATASINYA
Oleh Nugroho SBM
Pembagian atau distribusi pendapatan di Indonesia kian timpang. Hal
tersebut tampak dari makin menngkatnya Indeks Gini Indonesia. Sebagaimana
diketahui, Indeks Gini mengukur distribusi pendapatan suatu negara. Besarnya
Indeks Gini antara 0 (nol) sampai 1 (satu). Indeks Gini sama dengan 0 (nol) menunjukkan
bahwa distribusi pendapatan merata sempurna, sementara Indeks Gini sama dengan
1(satu) menunjukkan distribusi pendapatan sama sekali tidak merata. Berdasarkan
data, Indeks Gini Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada
tahun 2005 besarnya Indeks Gini adalah 0,32, maka pada tahun 2008 meningkat
menjadi 0,37, dan kembali meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2011.
Ada
beberapa sebab mengapa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia kian
parah. Pertama, ketimpangan dalam distribusi asset. Ketimpangan tersebut
terlihat sangat parah terutama di sektor pertanian. Berdasarkan data dari
sensus pertanian, 57,8 persen petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 Ha,
38 persen tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2 persen yang memiliki lahan 0,5 Ha
atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk
memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Untuk sektor yang lain, bisa terlihat
dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah
mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara Usaha Menengah,
Koperasi, dan Mikro (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit.
Kedua,
masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah
dan tiadanya jaminan kepastian usaha di
masa depan. Berdasarkan data, jumlah pekerja di sektor informal saat ini di
Indonesia masih sekitar 62,7 persen dari total pekerja di Indonesia. Tingginya
pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi
yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya
kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dahulu
setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini
pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menyerap 200.000 orang tenaga kerja baru.
Hal tersebut terlihat jelas misalnya di Industri rokok dimana rata-rata pabrik
rokok sekarang hanya mempertahankan para pekerjha lama yang rata-rata sudah
lanjut usia. Sementara untuk proses produksecara bertahap akan digantikan oleh
mesin. Sebab lain lagi adalah justru
tumbuhnya sektor-sektor jasa (yang sering disebut non-tradable) seperti
perdagangan dan jasa keunagan (bank dan lembaga keuangan lain) yang menyerap
sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur
dan pertanian. Kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya
(out sourcing) dalam perekrutan
tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.
Akibat Kebijakan
Sebab
ketiga dari makin memburuknya distribusi pendapatan di Indonesia adalah akibat
kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang
memperburuk distribusi pendapatan adalah pemberian subsidi BBM dan listrik.
Kepala Badab Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Bambang Brojonegoro,
mengatakan bahwa untuk APBNP 2012
dibutuhkan tambahan untuk subsidi BBM sebesar 79,4 triliun rupiah. Tambahan itu
diperlukan karena dalam APBNP subsidi BBM hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun
tetapi hingga akhir tahun 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8
triliun. Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, dibutuhkan tambahan
anggaran sebesar Rp 103,5 triliun. Jadi tambahan subsidi BBM plus listrik untuk
APBNP 2012 sebesar Rp 305,9 triliun. (SM, 6/10/2012). Padahal subsidi BBM dan listrik yang kian
besar itu sebagian besar dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
Kebijakan
subsidi lain yang kurang mengena pada sasaran adalah subsidi pupuk. Studi yang
dilakukan oleh Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menunjukkan bahwa 65
persen petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk sebesar 3 persen dari
total subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Sedangkan 5 persen petani
terkaya menerima 90 persen subsidi pupuk. Hal tersebut ditengarai disebabkan
oleh akses petani kaya kepada oknum pemerintah dan distributor pupuk yang lebih
besar dibanding petani miskin dan juga modal yang besar dari petani kaya
memungkinkan mereka menumpuk pupuk dalam jumlah besar di gudangnya.
Ketidaktepatan
sasaran pemberian subsidi BBM, Listrik, dan pupuk mempertimpang distribusi
pendapatan lewat dua jalur. Jalur pertama, memperkuat daya ekonomi (daya usaha
dan pendapatan) golongan kaya karena pengeluaran mereka bisa ditekan lewat
subsidi yang mereka nikmati. Dan jalur kedua, lewat pengeluaran dalam APBN yang
sebenarnya bisa untuk program pengentasan kemiskinan atau program lain yang pro
rakyat miskin tetapi salah alokasi untuk subsidi bagi golongan yang seharusnya
tidak menerima.
Bagaimana Memperbaiki?
Lalu
bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang?
Pertama, harus ada kebijakan untuk
meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai
modalnya untuk berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan asset utama di
sektor pertanian sebenarnya sudah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA), tinggal bagaimana pemerintah mulai berani menerapkannya.
Cara lain adalah dengan membentuk pertanian kolektif seperti di RRC dimana
lahan-lahan pertanian yang sempit dijadikan satu (dikonsolidasikan) lalu
dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi bersama. Pada sektor yang lain,
apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk
Badan asuransi Kredit bagi UMKM bisa dicontoh pemerintah daerah yang lain. Dengan
adanya badan tersebut maka akan meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha
yang diberikan oleh bank.
Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di
sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan
sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Untuk sektor pertanian misalnya dengan mendorong petani beralih ke tanaman yang
nilai ekonomisnya lebih tinggi misalnya ke tanaman hortikultura. Pembatasan
atau penghapusan sistem alihdaya (outsourcing) bisa pula dipertimbangkan agar
tidak mudah terjadi PHK yang kemudian mendorong orang bekerja di sektor
informal.
Ketiga,
penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih
tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani
melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer., toh
Presiden SBY tidak mungkin terplih lagi di tahun 2014. Inilah kesempatan
membuktikan bahwa ia berani mengambil langkahtidak populer demi kepentingan
lebih besar.
Langganan:
Postingan (Atom)