Sabtu, 03 Januari 2015

Harapan Baru Ekonomi

Oleh Nugroho SBM
HARAPAN baru ekonomi Indonesia yang lebih baik terus bertumbuh setelah Jokowi-JK dilantik sebagai presiden-wakil presiden, pada Senin (20/10). Terlebih setelah sebelumnya Jokowi bertemu Prabowo Subianto, yang juga hadir dalam pelantikan Jokowi.
Sampul Time edisi Senin, 27 Oktober 2014 pun menampilkan foto Jokowi dengan teks New Hope (Harapan Baru). Meskipun titik berat liputan majalah itu demokrasi politik, pasti ada ulasan aspek ekonomi mengingat keterkaitan erat dua aspek itu.
Hari-hari menjelang pelantikan dan berlanjut sesudahnya, pasar keuangan dan pasar modal menyambut positif kepemimpinan baru itu. Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sebelumnya melemah hingga ke di bawah 5.000, kembali menguat ke tingkat 5.000 ke atas.
Demikian pula rupiah yang melemah Rp 12.000 lebih per dolar AS, kembali menguat menjadi kurang dari Rp 12.000. Optimisme pasar disebabkan adanya rekonsiliasi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Jokowi sebelum dilantik berprakarsa menemui tokoh KMP antara lain pimpinan DPR dan MPR, pimpinan Golkar dan PPP, dan terakhir Prabowo. Selain itu, rekam jejak kepemimpinan Jokowi selama jadi wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta diharapkan diterapkan setelah jadi presiden.
Sementara
Namun jangan lupa kemembaikan indikator di pasar uang dan pasar modal bersifat sementara. Banyak masalah fundamental ekonomi yang harus dibenahi supaya ekspektasi publik bisa menjadi kenyataan. Pertama; sesuai janjinya saat pidato pelantikan Jokowi ingin kembali menghidupkan sektor kelautan atau kemaritiman sebagai potensi ekonomi yang dilupakan.
Kemudian, meningkatkan transportasi laut dengan membangun tol laut, menggali potensi perikanan yang selama ini banyak dicuri nelayan asing, dan mengeksplorasi potensi wisata laut.
Kedua; membenahi iklim investasi, khususnya investasi asing, yang lebih besar dibanding investasi domestik. Selama ini, dana asing yang masuk ke Indonesia lebih banyak berupa investasi tidak langsung (portofolio) dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lain ketimbang investasi langsung (penanaman modal asing atau PMA).
Besarnya investasi portofolio bukanlah hal positif karena dana itu bersifat jangka pendek dan sangat mobile. Ada sedikit saja guncangan semisal kegaduhan politik atau gangguan keamanan maka dana investasi portofolio menguap. Hal itu berbeda dari dana PMA yang lebih permanen dan berjangka panjang.
Hingga 13 Oktober 2014 dana asing yang ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) Rp 444,4 triliun, sedangkan PMARp 228,5 triliun. Banyak kendala mengapa investasi langsung tidak tumbuh dengan baik. Salah satu hal yang paling dikeluhkan adalah buruknya infrastruktur.
Menurut Bank Dunia dan IMF, dana untuk pembangunan infrastruktur di suatu negara idealnya 5% dari PDB. PDB Indonesia 2013 adalah Rp 9.084 triliun sehingga idealnya dana untuk infrastruktur Rp 454,2 triliun.
Kenyataannya, anggaran infrastruktur dalam APBN 2015 hanya Rp 169 triliun, lebih kecil dibanding APBN 2014 sebesar Rp 206 triliun. Jika dihitung dari PDB Indonesia maka dana itu hanya 1,86%.
Kecilnya dana pembangunan untuk infrastruktur di Indonesia disebabkan besarnya pengeluaran yang bersifat wajib dan kesalahan alokasi untuk pengeluaran tidak produktif semisal gaji pegawai, dan terlebih subsidi BBM. Agar dana untuk infrastruktur bisa lebih besar lagi, Jokowi-JK harus berani mengurangi subsidi BBM dan merealokasi anggaran.
Ketiga; selama ini BI terjebak kebijakan antisipatif dalam merespons langkah The Fed yang dianggapnya akan mengurangi stimulusnya. Pengurangan stimulus itu dikhawatirkan membuat sejumlah pemilik dana dalam dolar AS menarik dolarnya dari Indonesia sehingga nilai tukar dolar AS terhadap rupiah menguat atau dengan kata lain rupiah melemah terhadap dolar, dengan segala dampak negatifnya.
Risiko Investasi
Hal ini membuat BI mempertahankan BI rate di tingkat tinggi, yaitu 7,5% yang mengakibatkan suku bunga kredit dan surat utang negara pun menjadi sangat tinggi.
Akibat berikutnya, pemilik dana lebih suka menempatkan dananya pada SUN yang bebas risiko dan berimbalan tinggi ketimbang berinvestasi langsung yang berisiko tinggi. Orang tidak tertarik berinvestasi karena tingginya suku bunga pinjaman dan risiko investasi itu sendiri.
Padahal BI belum perlu melakukan hal itu mengingat dalam waktu dekat Bank Sentral AS tidak bakal berani menarik stimulus dan menaikkan suku bunga. Memang angka penganguran di AS —salah satu indikator utama kemembaikan ekonomi— saat ini menurun.
Namun penurunan itu masih menunjukkan tingkat pengangguran tinggi, yang saat ini 5,9%. Untuk itu, Jokowi perlu melobi BI supaya segera menurunkan BI rate. Keempat; Jokowi harus mendekatkan program-programnya supaya bisa mengatasi problem di lapangan.
Ia perlu terus melanjutkan gaya blusukan supaya bisa menghasilkan program konkret. Para menteri harus mengikuti kebiasaannya itu supaya semua kebijakan kementerian menyentuh persoalan nyata di masyarakat. (10)

Krisis Dan Kebijakan Dana Talangan

 Oleh Nugroho SBM

TULISAN Denni P Purbasari, "Krisis 2008: Fiksi Ilmiah atau Fakta" (Kompas, 24/7/2014), menarik untuk ditanggapi.  Pertama, tulisan itu cenderung membela pelaku yang terseret dalam kasus pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun. Pelaku yang sudah divonis adalah Budi Mulya. Namun, Budi Mulya hampir pasti akan menyeret sejumlah nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Muliaman D Hadad, dan Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI. Menurut saya, putusan hakim terhadap Budi Mulya sudah tepat dan merupakan pintu masuk untuk mengungkap "misteri" Bank Century. Kedua, tulisan itu juga menganggap enteng para hakim yang memvonis Budi Mulya. Menurut saya, sebelum memutuskan, biasanya para hakim meminta pendapat dari para ahli sehingga keputusan yang dijatuhkan bukan keputusan yang sembarangan. 

Bukan di krisis keuangannya 
Ketiga, ada kesan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Century sudah tepat karena pada 2008 memang terjadi krisis keuangan di Indonesia dan apabila tidak dilakukan kebijakan penalangan kepada Bank Century, krisis akan semakin parah. Menurut saya, kesimpulan ini agak salah arah (misleading). Kebijakan pemberian talangan kepada Bank Century justru dipertanyakan bukan terkait dengan persoalan ada tidaknya krisis keuangan tahun 2008, melainkan alasan jika Bank Century tidak diselamatkan, maka akan punya dampak sistemik pada sistem keuangan Indonesia dan besarnya dana penyelamatan yang sampai Rp 6,7 triliun. Sampai saat ini pun BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak punya jawaban pasti dan kuantitatif tentang kriteria dampak sistemik Bank Century sehingga harus diberi talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sebenarnya sudah ada beberapa definisi tentang dampak atau risiko sistemik ditutupnya suatu bank  sehingga BI dan KSSK dengan bantuan para akademisi bisa mengembangkan alat ukur secara kuantitatif tentang dampak sistemik suatu bank. Pertama, Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam kertas kerja yang diterbitkan oleh Bank Sentral Eropa (Working Paper Nomor 35/2000) menyebutkan dampak atau risiko penutupan suatu bank atau lembaga keuangan dikatakan sistemik jika berita buruk atau berita tentang penutupan tersebut menyeret bank atau lembaga keuangan lain ikut terpuruk.  Jadi, misalnya, ada sebuah bank ditutup, hal tersebut  memancing pemilik simpanan atau deposan menarik dananya sehingga bank-bank lain tersebut kesulitan likuiditas dan akhirnya ikut bangkrut. Kedua, definisi dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) dari IMF. Menurut mereka, risiko atau dampak sistemik berasal dari empat penyebab: bank itu sendiri, keterkaitan antarbank, perundang-undangan, dan kondisi ekonomi makro. Risiko dari bank itu sendiri adalah jika bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, baik dalam pengelolaan simpanan maupun penyaluran kredit, sehingga memancing ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan. Adapun keterkaitan antarbank adalah jika bank yang ditutup mempunyai aset di bank lain atau asetnya berasal dari bank lain dalam jumlah besar, sehingga ketika bank tersebut ditutup, menyeret bank-bank lain dalam kesulitan. Sementara dampak sistemik dari aspek hukum atau perundang-undangan dapat dibagi dua, yaitu yang disebut sebagai error omission dan error commission. Yang disebut pertama adalah kejahatan perbankan yang dilakukan dengan sengaja melanggar peraturan. Sementara yang disebut kedua adalah kejahatan perbankan karena belum ada peraturan atau UU yang mengaturnya. Sumber terakhir adalah kondisi ekonomi yang memburuk. Karena kondisi ekonomi suatu negara memburuk, maka akan membuat berbagai kegiatan usaha, termasuk perbankan, juga akan memburuk. Definisi ketiga datang dari kesepakatan para ahli keuangan di AS ketika menilai bangkrutnya perusahaan keuangan Goldman Sachs dan AIG. Risiko ditutupnya suatu bank atau lembaga keuangan lain, menurut mereka, adalah kalau suatu bank atau lembaga keuangan tersebut terlalu besar untuk gagal atau too big to fail (TBTF). Maksudnya karena ukuran bank/lembaga keuangan itu terlalu besar (misalnya dalam ukuran aset dan omzet), maka apabila ditutup, dampaknya sangat besar bagi lembaga sejenis dan bagi perekonomian pada umumnya. Menarik disimak pula nota kesepahaman (MOU) antara Bank Sentral Eropa, Badan Pengawas Keuangan, dan para menteri keuangan Eropa bernomor ECFIN/CEFCPE (2008) REP/53106 REV. Dalam nota kesepahaman itu ditekankan bahwa deposan harus siap kehilangan sebagian dari tabungan mereka. Artinya, penggunaan dana talangan dari dana milik masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah lewat pajak tidak boleh digunakan secara ceroboh untuk menolong bank atau lembaga keuangan lain yang tidak dikelola secara baik. 

Dalam negeri 
Definisi dari dalam negeri antara lain dikembangkan oleh Danareksa Research Institute (DRI) seperti ditulis oleh kepala ahli ekonominya, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompas (14/9/2009). Menurut DRI, dampak sistemik sektor perbankan dapat dilihat dari indikator banking pressure index (BPI) atau indeks tekanan perbankan. Indeks ini disusun dari enam variabel, yaitu nilai tukar riil efektif, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Angka indeksnya antara 0 dan 1. Batas kritis indeks adalah 0,5. Kalau indeks lebih besar dari 0,5, industri perbankan akan terkena risiko sistemik dan jika angkanya lebih kecil dari 0,5, industri perbankan dalam kondisi aman. Sebenarnya dalam draf UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Pasal 7 sudah dicantumkan lima aspek yang bisa digunakan untuk menilai apakah ditutupnya sebuah bank menimbulkan dampak sistemik atau tidak. Kelima aspek tersebut adalah institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil, dan psikologi pasar. Kelima aspek itu yang menurut situs resmi BI dipakai untuk memutuskan bahwa penutupan Bank Century berdampak sistemik. Sayangnya UU JPSK tersebut sampai saat ini belum disahkan justru karena pasal tentang risiko sistemik ini. Sayangnya pula penjelasan pasal tersebut belum disertai dengan ukuran-ukuran kuantitatif yang pasti. Dari penjelasan BI terungkap bahwa argumen Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000)—yaitu bahwa apabila suatu bank ditutup, itu akan membuat semua nasabah menarik dananya dari bank—yang dipakai BI untuk menalangi Bank Century dengan menyatakan ada 23 bank umum dan BPR yang kondisinya sama akan mengalami kesulitan karena diperkirakan nasabah akan menarik dananya dari bank-bank tersebut. Terhadap argumen ini dapat dipertanyakan, benarkah akan terjadi demikian? Para nasabah dengan pengalaman krisis ekonomi berkali-kali dan dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah lebih rasional sehingga sangat kecil kemungkinannya melakukan penarikan dana besar-besaran. Lewat kriteria yang lain, yaitu too big to fail, bisa dinilai pula apakah Bank Century ukurannya cukup besar sehingga kalau ditutup akan berdampak besar dan sistemik. Jawabannya tidak karena proporsi dana pihak ketiga Bank Century terhadap total dana pihak ketiga di perbankan Indonesia hanya 0,08 persen, kreditnya hanya 0,72 persen dari total kredit, dan asetnya hanya 0,72 persen dari total aset perbankan Indonesia. Jadi, saya justru mendukung dan membenarkan vonis hakim terhadap Budi Mulya dan berharap putusan tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap "misteri" Bank Century. 

Minggu, 27 April 2014

Pola Korupsi Pajak

Oleh Nugroho SBM


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak yang diduga merugikan negara sampai Rp 375 miliar. Sangkaan itu dikenakan terhadapnya semasa menjabat direktur jenderal Ditjen Pajak Kemenkeu.
Modusnya, ia menyetujui pembebasan pajak bagi PTBCA yang mengajukan keberatan atas penetapan PPh Badan dengan dalih merugi. Tak hanya di Indonesia, perpajakan memang sektor ”basah” pada banyak negara, yang menjadi lahan subur korupsi. Korupsi sektor pajak sangat merugikan karena penerimaan pajak yang sampai saat ini menjadi andalan APBN kita (sekitar 70% penerimaan APBN berasal dari pajak) berkurang dari seharusnya.
Akibatnya, kemampuan negara membiayai berbagai program, antara lain pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang. Kondisi itu pasti merugikan masyarakat. Antisipasi pencegahan korupsi pada sektor pajak, perlu tahu lebih dulu pola korupsi pada sektor itu. Ada tiga pola korupsi perpajakan (Korupsi: Sebab, Sifat dan Fungsi, SH Alatas, 1987), pertama; pola transaktif-nepotis.
Pola ini terjadi pada perekrutan atau penempatan pegawai pajak. Disebut korupsi transaktif karena ada transaksi dalam korupsi. Bagian personalia mendapat uang suap terkeiat penempatan pegawai, sedangkan pegawai itu mengincar Kantor Pajak yang ’’basah’’ atau menghindari penempatan di daerah terpencil. Bersifat nepotis karena biasanya dilakukan oleh mereka yang masih ada hubungan saudara atau sudah mengenal baik satu sama lain.
Pola ini juga menjadi mekanisme mempertahankan budaya korupsi pada sektor perpajakan. Pegawai baru di Ditjen Pajak selalu berhadapan dengan tradisi seperti ini. Mereka akan dihadapkan pada dua pilihan: ikut dalam praktik korupsi atau tetap lurus/jujur. Memilih jujur tak menjadi masalah, sepanjang tidak bicara. Kalau sampai membongkar praktik korupsi, pegawai yang jujur tersebut berisiko dimutasi ke daerah terpencil.
Kedua; pola autogenik-ekstortif. Pola ini biasanya terjadi dalam administrasi pajak. Disebut bersifat autogenik karena korupsi yang dilakukan petugas pajak mengikuti kewenangan yang melekat padanya. Adapun bersifat ekstortif karena dengan kewenangan itu terjadi pula praktik pemerasan.
Pola ini menggambarkan bagaimana petugas pajak meminta imbal jasa untuk pengurusan administrasi. Proses administrasi perpajakan seperti pembebasan pajak, keringanan pajak, restitusi pajak, dan lain-lain selalu melalui proses rumit dan panjang . Dengan memberikan uang pelicin kepada petugas pajak, proses itu bisa dipersingkat. Ketiga; pola transaktif-autogenik. Pola ini biasa terjadi dalam negosiasi pajak.
Pola ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi pada sektor pajak berjalan dengan asas saling menguntungkan, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari kewajiban seharusnya, sedangkan petugas pajak mendapat komisi atas pengurangan kewajiban tersebut.
Dalam beberapa kasus, kadang negosiasi pajak dilakukan secara ekstortif. Dalam hal ini, wajib pajak diperas oleh petugas pajak dengan mengenakan tagihan teramat besar. Tapi besar tagihan itu bisa diturunkan sesuai kesepakatan dengan imbalan uang kepada oknum pegawai pajak.
Pembuktian Terbalik
Pola-pola korupsi transaktif yang saling menguntungkan pada sektor pajak sulit dibongkar, kecuali dengan sepenuhnya menerapkan sistem pembuktian terbalik. Sayang, perangkat hukum kita belum mengadopsi sistem pembuktian terbalik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hanya menerapkan pembuktian terbalik secara terbatas.
Pembuktian terbalik menjadi hak terdakwa dalam pengadilan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan beban pembuktian masih ada pada kejaksaan sebagai penuntut umum. Karena itu, usulan menerapkan pembuktian terbalik sulit dilakukan karena harus mengubah UU Antikorupsi terlebih dulu. Terobosan yang bisa digunakan adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dengan menggunakan UU tentang Perlindungan Saksi. Dirjen Pajak bisa memberikan perlindungan kepada pelapor yang menginformasikan petugas pajak yang nakal. Atas informasinya, wajib pajak tak akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.
Secara pendekatan ekonomi keuangan sebenarnya banyak yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi pada sektor perpajakan. Ada dua contoh, pertama; dengan mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak supaya tak terjadi negosiasi.
Upaya ini dilakukan misal melalui pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Memang belum semua transaksi bisa dilakukan secara online serta tidak semua wajib pajak melek teknologi dan memiliki sarana dan prasana elektronik untuk melakukannya. Ke depan, Ditjen pajak perlu didorong untuk terus menyempurnakan sistem perpajakan online agar semua transaksi perpajakan bisa dilakukan secara online. Kedua; menaikkan gaji pegawai pajak atau dikenal dengan program renumerasi. Namun tampaknya seberapa pun tinggi gaji yang diterima, pegawai negeri tetap ’’tidak puas’’. Kuncinya bukan pada gaji melainkan sistem perekrutan.
Selama ini aspek moralitas memiliki bobot kecil dalam perekrutan pegawai negeri, lebih menonjolkan aspek keterampilan dan pendidikan. Ke depan, aspek moral hendaknya menduduki syarat paling utama dalam perekrutan pegawai negeri. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro

Selasa, 25 Maret 2014

Efek Jokowinomics

Oleh Nugroho SBM


PASAR saham dan valuta asing merespons positif pencalonan Jokowi sebagai presiden dari PDIP. Setelah deklarasi itu, indeks harga saham gabungan (IHSG) naik 3,2% menjadi 4.878, level tertinggi pada tahun ini. Rupiah juga menguat menjadi Rp 11.355 per dolar AS. Jauh sebelum pengumuman itu, banyak bank asing memprediksi kondisi ekonomi Indonesia akan membaik yang dicerminkan oleh kemenguatan nilai rupiah terhadap dolar AS.

Malayan Banking BHD membuat skenario andai Jokowi menjadi presiden maka kurs rupiah/dolar AS bisa mencapai Rp 11.300 dan andai bukan Jokowi Rp 11.700. Bank OCBC memprediksi andai Jokowi presiden maka kurs rupiah/dolar AS adalah Rp 12.000, dan andai bukan Jokowi Rp 12.600.

Sementara itu, Rabbo Bank Internasional memprediksi kurs rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp. 11.750 dan jika bukan Rp 11.800. Tak ketinggalan, lembaga pemeringkat utang dan ekonomi internasional Morgan Stanley memprediksi andai Jokowi menjadi RI 1 maka kurs rupiah/ dolar AS Rp 11.800.

Hal ini mencerminkan pelaku pasar dan ekonomi merespons positif pencapresan Jokowi, termasuk keterpilihannya. Tapi sebenarnya, Indonesia tanpa pencapresan Jokowi pun merupakan pasar menarik baik bagi investasi asing langsung (pendirian pabrik) maupun investasi portofolio (pembelian surat berharga dan spekulasi dalam valuta asing).

Alasan bagi investasi asing langsung adalah jumlah penduduk yang besar dengan mereka yang berpendapatan menengah yang cukup besar, dan terus bertambah. Juga Indonesia mendapatkan bonus demografi berupa penduduk usia produktif yang bisa dimanfaatkan sebagai tenaga kerja yang baik.

Hanya selama ini potensi ini tersembunyi akibat infrastruktur yang buruk, ekonomi biaya tinggi akibat merajalelanya korupsi, dan berbelitnya birokrasi. Maka ketika Jokowi dicapreskan oleh PDIP timbul efuforia yang mungkin bersifat sesaat. Kondisi itu dalam analisis pasar modal dan pasar valuta asing disebut faktor teknikal.

Faktor teknikal ini biasanya faktor nonekonomi (seringkali adalah faktor politik) dan bersifat sementara. Faktor teknikal lain adalah spekulasi. Spekulan tentu akan memanfaatkan tiap kejadian apa pun untuk memainkan kurs di pasar valuta asing, termasuk dalam pencapresan Jokowi ini.  

Namun tampaknya pencapresan Jokowi, dan banyak yang meramalkan ia hampir pasti menjadi presiden, juga dilandasi pertimbangan mendasar (fundamental) yang bersifat ekonomi dan jangka panjang. Faktor fundamental itu pertama; Jokowi dikenal sebagai figur jujur dan bersih dan terus membenahi birokrasi di tempat memimpin (Surakarta dan DKI Jakarta).

Kedua; PDIP diperkirakan menguasai mayoritas kursi DPR sehingga pemerintahan lebih stabil. Keputusan atau kebijakan di bidang ekonomi lebih mudah diambil tanpa faktor transaksional. Dengan demikian dunia usaha lebih tenang menjalankan bisnis. Tidak seperti sekarang kabinet diwarnai koalisi pelangi yang sering menghambat peluncuran kebijakan ekonomi yang positif.

Ketiga; pilpres diperkirakan satu putaran sehingga masa tunggu bagi dunia usaha lebih singkat. Setelah pilpres maka dunia usaha bisa segera melanjutkan usaha. Keempat; Jokowi mendapat dukungan dari masyarakat sipil secara luas. Ini memungkinkan pemerintahannya lebih stabil karena tak diganggu protes masyarakat.

Kelima; banyak kalangan bahkan membuat proyeksi lebih jauh, yaitu andai Jokowi menjadi presiden dan pemerintahannya efektif dan bersih maka ada beberapa sektor usaha yang prospektif atau melaju cepat, yaitu infrastruktur, properti, perbankan, dan otomotif.

Syarat Berusaha

Namun, ada beberapa syarat yang dituntut oleh dunia usaha bila kelak Jokowi terpilih menjadi presiden. Pertama; kabinet, khususnya posisi kunci di bidang ekonomi, seperti menko ekuin, menkeu, menteri BUMN, dan menteri ESDM ditempati orang yang benar-benar kompeten.

Selama ini sudah beredar kabinet bayangan yang disusun oleh PDIP jika nanti Jokowi dan PDIP memimpin di eksekutif dan legislatif. Namun banyak diisi oleh kader banteng bermoncong putih yang saat ini di parlemen. Ada baiknya PDIP mempertimbangkan pola kabinet ahli (zaken kabinet) zaman Soeharto.

Terlepas dari kekurangan rezim Orba, salah satu kebaikannya adalah dalam menyusun kabinet. Soeharto jeli memilih orang-orang yang ahli di bidangnya, yaitu orang nonbirokrasi dan nonpolitis, seperti pakar dari perguruan tinggi. PDIP bisa mencontohnya. Kedua; Jokowi dan jajarannya harus punya visi khusus di bidang ekonomi. Masa depan paling dekat adalah Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Artinya, Jokowi dan jajarannya harus memberi landasan kuat lewat berbagai kebijakan supaya dunia usaha Indonesia bisa bersaing dengan sesama negara ASEAN.

Tahun 2015 barangkali isu pengetatan likuiditas oleh Bank Sentral AS direalisasikan. Ini juga membawa berbagai persoalan ekonomi serius bagi Indonesia, antara lain kemerosotan kurs rupiah terhadap dolar AS dan kemeningkatan suku bunga akibat antisipasi BI menahan kurs rupiah/dolar AS supaya tidak terjun bebas.

Ketiga; Jokowi dan jajarannya harus memiliki diplomasi luar negeri yang baik. Banyak pihak menyebut diplomasi luar negeri kita selama ini lemah. Dengan kelemahan itu, Indonesia mudah dipermainkan oleh lembaga ekonomi internasional, seperti IMF dan WTO serta negara seperti AS (dalam kontrak pertambangan). Hal ini bisa diatasi asalkan Jokowi tepat memilih menlu dan dubes.

Selasa, 11 Februari 2014

Asuransi Bencana Alam

Oleh Nugroho SBM

Menkeu M Chatib Basri baru-baru ini kembali melontarkan ide mengenai asuransi bencana alam sehubungan banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, termasuk di Jateng.
Pengelolaannya yaitu pemerintah lewat APBN membayar premi dan asuransi tersebut dilaksanakan oleh perusahaan besar asuransi, biasanya perusahaan asing.
Idenya itu dilandasi fakta bahwa dana APBN tidak pernah cukup untuk membiayai penanggulangan bencana alam. Sebagai contoh dalam APBN 2014, dana untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dialokasikan Rp 3 triliun. Padahal dana yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana bisa puluhan triliun rupiah.
Namun pelaksanaan asuransi bencana alam yang preminya dibayar oleh pemerintah tersebut masih menghadapi persoalan landasan hukum. Misalnya saja, andai tidak ada bencana alam, pemerintah tetap harus membayar premi asuransi.
Pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Dasar hukum yang selama ini digunakan untuk penanggulangan bencana adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam PPtersebut ada empat bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu pengurangan risiko bencana, penanggulangan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta penatakelolaan bencana. Sayang, dua regulasi itu sama sekali tak menyinggung asuransi bencana alam.
Padahal asuransi bisa berperan dalam mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana alam. Beberapa jenis asuransi bisa memberi ganti rugi dampak bencana, yaitu asuransi harta benda, kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Sebenarnya ada solusi untuk menjembatani. Pertama; dalam jangka panjang perlu merevisi UU dan PP tersebut.
Pemerintah secara eksplisit perlu memasukkan perihal asuransi untuk bencana alam yang preminya ditanggung pemerintah lewat APBN, dan mungkin juga APBD.
Kedua; pemerintah mewajibkan masyarakat mengasuransikan harta bendanya, misal rumah. Ini memang bukan perkara mudah. Di Amerika Serikat (AS) yang dianggap sudah melek asuransi saja tidak semua orang mengasuransikan rumahnya. Data hasil riset National Hurricane Survival Initiative menunjukkan bahwa kurang 50% rumah di AS di wilayah yang rentan badai diasuransikan.
Pemanfaatan CSR
Hal yang sama terjadi di Jepang. Klaim asuransi gempa di Kobe pada Januari 1995 ternyata hanya 5 persen dari total kerugian. Mungkin kita bisa mencontoh inisiatif pemerintah di Turki yang mewajibkan asuransi bencana alam bagi pemilik ruko, rumah, dan apartemen.
Bencana yang sering terjadi di Turki adalah gempa bumi. Untuk asuransi kesehatan, yang dilakukan pemerintah lewat BPJS sudahlah tepat. Hanya untuk asuransi jiwa, barangkali perlu digiatkan lagi.
Ketiga; pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta untuk memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR). Selama ini dana CSR sangat besar namun penggunaannya tidak terarah karena bergantung perusahaan bersangkutan.
Supaya penggunaannya lebih terarah, pemerintah pusat, termasuk Pemprov Jateng, sebenarnya bisa mengarahkan. Hanya berdasarkan wawancara dan pengamatan di lapangan, aparatur pemerintah takut melakukan karena belum ada landasan hukumnya sehingga takut dianggap korupsi.
Mungkin perlu payung hukum sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat dan pemda untuk mengoordinasikan penggunaan dana CSR, antara lain untuk penganggulangan bencana. Keempat; pemerintah bisa menerbitkan obligasi atau surat utang pemerintah untuk penanggulangan bencana. Obligasi atau surat utang negara tersebut kemudian bisa diperjualbelikan di pasar modal.
Di luar negeri, obligasi demikian sering disebut catastrophic bond. Ini bisa menjadi sumber pendanaan penanggulangan bencana mendampingi dana risiko fiskal di APBN yang sudah dinyatakan wajar tanpa syarat oleh BPK. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Senin, 06 Januari 2014

Politik Vs Ekonomi Elpiji


PEMERINTAHdan Pertamina sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg, dari Rp 117.708 jadi Rp 82.200 per tabung mulai Selasa pukul 00.00. Lewat keputusan itu berarti harga elpiji 12 kg hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg atau Rp 47.508 per tabung.
Pada awalnya, Pertamina mendalihkan harga internasional elpiji terus meningkat padahal selama ini impor. Dalih lain adalah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Andai tidak menaikkan harga gas tersebut di dalam negeri, Pertamina beralasan bisa merugi lebih besar lagi. Kerugian tahun 2013 akibat tidak menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg hampir Rp 6 triliun. Pertamina juga beralasan kenaikan harga gas tabung isi 12 kg tak memberatkan mengingat konsumen adalah masyarakat mampu.
Pemerintah menyatakan tak bisa mengintervensi kebijakan Pertamina mengingat penentuan harga elpiji 12 kg merupakan kewenangan penuh BUMN tersebut. Hal itu berbeda dari penentuan harga elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik menyatakan kenaikan harga elpiji 12 kg tak akan berdampak serius pada inflasi. Dampak inflasi, menurut BPS, hanya 0,5% (SM, 4/1/13).
Perhitungkan Dampak
Namun, pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali PT Pertamina akhirnya menunda atau membatalkan kenaikan harga itu dengan melihat kemungkinan beberapa dampak negatif. Pertama; dengan kenaikan harga tersebut, banyak konsumen beralih menggunakan elpiji 3 kg yang lebih ekonomis. Kita bisa menghitung, harga elpiji tabung 3 kg saat ini di Semarang sudah bergerak naik menjadi Rp 16.000 di tingkat pengecer.
Untuk mendapatkan gas elpiji berbobot 12 kg, konsumen perlu membeli 4 tabung dan itu hanya butuh uang Rp 64.000. Padahal saat ini gas elpiji tabung 12 kg di tingkat pengecer di Semarang paling murah Rp 140.000. Bila itu yang terjadi, pemerintah dan Pertamina pun tak bisa mencegah karena tak punya mekanisme atau kebijakan untuk mengatasi hal itu.
Akibat lebih lanjut pengalihan penggunaan dari elpiji tabung 12 kg ke 3 kg menyebabkan subsidi harga dari pemerintah untuk elpiji tabung 3 kg membengkak. Andai subsidi untuk tabung gas 3 kg membengkak bisa dipastikan pemerintah meminta Pertamina menaikkan harga elpiji kemasan ekonomis tersebut.
Efek berantai itu pun seperti lingkaran setan yang saling mengait. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak konsisten, menyuruh masyarakat beralih dari minyak tanah ke elpiji tetapi setelah itu harga gas terus naik. Kedua; masyarakat miskin yang menggunakan elpiji kemasan 12 kg pun akan terkena dampak.
Di lapangan tak semua pengguna elpiji 12 kg adalah golongan mampu. Banyak dari mereka yang sebenarnya miskin. Golongan itu ‘’terpaksa’’ membeli elpiji 12 kg karena tidak/belum punya nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP yang dipersyaratkan supaya bisa mendapat kompor gas dan tabung elpiji 3 kg dari pemerintah. Pemberian kompor berikut tabung kecil itu gratis ketika pemerintah memberlakukan program konversi minyak tanah ke elpiji.
Kebijakan itu merupakan upaya membangkitkan minat masyarakat yang biasa memakai minyak tanah, beralih ke gas elpiji. Golongan masyarakat miskin pengguna elpiji 12 kg itu tentu merasakan dampak berat. Apalagi inflasi terus meningkat akibat depresiasi rupiah terhadap dolar AS, yang berarti daya beli masyarakat makin menurun.
Berbuat Curang Ketiga; disparitas atau perbedaan harga sangat tinggi antara harga elpiji 12 kg dan 3 kg akan mendorong agen atau spekulan berbuat curang dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Tindakan ini tak hanya merugikan konsumen elpiji 3 kg yang pasti mengeluh barang itu menjadi langka di pasaran, tapi juga berbahaya.
Bila pemindahan isi gas tidak hati-hati, hal itu berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran yang tidak hanya memakan korban harta benda tetapi juga jiwa. Keempat; pengusaha pengguna elpiji 12 kg akan langsung membebankan kenaikan harga bahan bakar itu dengan menaikkan harga barang yang dijual/diproduksi. Bila itu terjadi maka beban masyarakat bertambah berat.
Di samping dampak negatif secara ekonomi, rupanya pemerintah juga mengalkulasi dampak politis, yaitu kemenurunan elektabilitas atau popularitas partai yang saat ini menguasai pemerintahan dalam Pemilu 2014. Mendasarkan berbagai dampak negatif, termasuk dampak ikutan yang timbul terkait kenaikan harga gas tabung 12 kg maka Senin kemarin pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kg.
Saya sependapat dengan pernyataan Wakil Menteri ESDM yang menyatakan bahwa Pertamina harus transparan bila memberi argumen kepada masyarakat mengenai keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg. Selama ini banyak pihak berpendapat Pertamina tak transparan dalam hal keuangan. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang