Minggu, 31 Januari 2010

MENGKRITISI PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA

Oleh Nugroho SBM

Pada tahun 2010 telah disepakati akan diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN. Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Hal pertama yang perlu dikritisi adalah bahwa perjanjian internasional dalam perdagangan bebas di Indonesia adalah wewenang sepenuhnya dari pemerintah tanpa persetujuan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10, di mana disebutkan bahwa perjanjian internasional di bidang ekonomi tidak termasuk perjanjian internasional yang harus disetujui oleh DPR. Padahal di negara-negara lain, perjanjian ekonomi internasional harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi. Maka Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 di masa yang akan datang mendesak untuk direvisi dengan mengharuskan perjanjian ekonomi internasional disetujui DPR.
Hal kedua yang perlu dikritisi adalah dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini ada pendapat yang pro dan yang kontra.

Yang Pro
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang pro. Pertama, volume perdagangna internasional antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain dan dengan China hanya 20 sampai 25 persen dari keseluruhan volume perdagangan internasional Indonesia. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan jika perdagangan bebas ASEAN- China dilaksanakan terhadap perekonomian Indonesia tidaklah besar. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya penerimaan pemerintah Indonesia dari tariff (bea-masuk) dan matinya industri dalam negeri sebagai akibat kalah bersaing dengan produk dari China.
Argumen kedua yang pro ditunjukkan secara lebih ilmiah antara lain oleh Purbaya Yudhi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010). Dengan menggunakan program komputer GTAP (Global Trade Analysis Project), disimulasikan dampak perdagangan bebas dengan 2 (dua) skenario.Basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005). Skenario pertama, Indonesia terlibat dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) dan sekaligus dalam perdagangan bebas ASEAN-China. Maka dalam skenario ini bea masuk atau bea-impor antar negara ASEAN ditetapkan nol persen, demikian juga bea-masuk atau bea-impor antara negara-negara ASEAN dengan China juga ditetapkan nol persen.
Sedangkan skenario kedua adalah Indonesia hanya ikut dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) tetapi tidak ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China sementara negara-negara ASEAN lain ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China.
Hasil skenario pertama menunjukkan bahwa : Pertama, total ekspor Indonesia ke China akan meningkat 3.443 juta dolar AS. Kedua, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN – kecuali ke Singapura- juga akan naik masing-masing ke Malaysia (naik 462 juta dolar AS), ke Thailand ( naik 1.213 juta dolar AS), dan ke Filipina (naik 114 juta dolar AS). Ketiga, ekspor Indonesia ke Singapura turun 167 juta dolar AS. Turunnya ekspor Indonesia ke Singapura disebabkan dengan berlakunya AFTA dan Perdagangan bebas ASEAN-China maka ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lain dan ke China tidak usah melalui Singapura. Keempat, ekspor China ke Indonesia meningkat yaitu sebesar 1.776 juta dolar AS- berarti jauh lebih rendah dari kenaikan ekspor Indonesia ke China.
Hasil skenario kedua menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan total volume ekspor Indonesia (ke negara ASEAN lain dan ke China) lebih rendah dibanding pada skenario pertama. Kedua, ekspor Indonesia ke China justru turun 435 juta dolar AS. Ketiga, kenaikan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia juga lebih tinggi dibanding pada skenario pertama karena industri di negara-negara ASEAN lain mendapatkan input dan produk antara dari China dengan harga lebihg murah (karena beamasuknya nol persen) sementara industri di Indonesia tidak.
Tetapi simulasi dengan menggunakan program GTAP tersebut harus dibaca hati-hati sebab GTAP mempunyai beberapa kelemahan dan tidak dikemukakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam tulisannya. Menurut Ron Sandrey (2007) ada beberapa kelemahan model GTAP. Pertama, sebagaimana model-model statistic computer yang lain berlaku hokum GIGO( Garbage In Garbage Out) atau kalau data yang masuk sampah maka hasil atau outputnya juga sampah. Keterbatasan data yang dipakai GTAP menyangkut kebaruan dan kualitas data. Kedua kelemahan tersebut timbul karena data yang dipakai adalah data sekunder. Khusus untuk analisis yang dibuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disebut di atas, basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005), padahal versi 7 (tahun 2008) sudah ada.
Kedua, model GTAP melakukan penjumlahan atau agregasi yang lumayan ekstrim. Agregasi itu adalah sector usaha di perekonomian negara-negara yang melakukan perdagangan hanya dibagi ke dalam 25 sektor usaha. Akibatnya menurut Ron Sandrey hasil analisis mungkin bisa bias. Ia mengambil contoh apel segar dan apel yang diproses dijadikan satu sector yaitu buah-buahan.
Ketiga, model GTAP adalah model yang bersifat komparatif statis. Artinya hanya menganalisis keseimbangan lama (kondisi sebelum perdagangan bebas) dibandingkan dengan keseimbangan baru (kondisi setelah perdagangan bebas). Tetapi model ini tidak bisa menggambarkan gejolak atau proses dinamis perpindahan dari keseimbangan lama ke keseimbangan baru. Padahal mungkin dalam perpindahan keseimbangan itu ada berbagai ”biaya” yang mesti dibayar misal keresahan sosial akibat terjadinya ledakan pengangguran. Proses perpindahan keseimbangan itu hanya bisa digambarkan dengan model-model dinamis.

Yang Kontra
Sedangkan argumen yang kontra beberapa di antaranya adalah: pertama, pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAn lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia.
Argumen kedua, riset dari Purbaya Yudhi Sadewa dari Danareksa Research Institute seperti dikutip di atas menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang terkena dampak negatif dari penerapan perdagangan bebas ASEAN- China. Beberapa sektor usaha tersebut adalah sektor-sektor usaha yang menghasilkan: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses. Bisa saja sektor-sektor usaha yang memproduksi produk-produk yang dirugikan tersebut meskipun kecil dalam nilai perdagangannya tetapi banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ambruknya sektor-sektor usaha tersebut mengakibatkan membengkaknya pengangguran dan dengan demikian juga kemiskinan. Padahal pengangguran dan kemiskinan saat ini merupakan musuh utama pemerintah Indonesia.
Ketiga, skenario-skenario yang dihutung dengan program komputer GTAP, menurut saya juga masih tidak meruang dan membumi. Peningkatan ekspor Indonesia mungkin secara hitung-hitungan angka di komputer memang akan terjadi. Tetapi bilai melihat berbagai kendala nyata di lapangan maka hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Berbagai kendala tersebut antara lain: buruknya infrastruktur (misalnya jalan dan pelabuhan) yang makin diperparah dengan berbagai macam bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, birokrasi dan pungutan-pungutan liar yang masih terjadi dalam proses ekspor, serta ketidakpastian politik akibat berlarut-larutnya kasus Bank Century, dan lain-lain.



Kebijakan
Mau tidak mau perdagangan bebas ASEAN-China tetap harus dilaksanakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan nyata yang cepat untuk mengubah ancaman menjadi peluang. Beberapa kebijakan tersebut: pertama, mempercepat kerja Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengkaji dampak perdagangan bebas ASEAN-China bagi Indonesia. Di samping mengkaji dampak, tim juga harus merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk tiap sektor usaha yang kemungkinan besar dirugikan dengan perdagangan bebas tersebut. Tentunya solusi untuk tiap sektor tersebut akan berbeda satu dengan lainnya.
Kedua, atase-atase perdagangan Indonesia baik di negara-negara ASEAN maupun China hendaknya bekerja lebih keras untuk memfasilitasi hubungan-hubungan dagang antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara-negara ASEAN dan di China. Selama ini atase perdagangan tampaknya hanya sekedar asesoris diplomatik saja.
Ketiga, bagaimanapun diversifikasi pasar ekspor Indonesia harus tetap dilakukan sebagai katup pengaman dampak perdagangan bebas ASEAN-China. Salah satu pasar ekspor yang potensial yang selama ini belum banyak digarap adalah ke negara-negara Timur Tengah.
Keempat, pemerintah harus giat melakukan sosialisasi berbagai hal tentang perdagangan bebas ASEAN-China. Misalnya saja tentang aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam perdagangan bebas, sangsi bila melanggar aturan tersebut, mekanisme mengajukan gugatan bila merasa dirugikan oleh patner dagang, dan lain-lain. Hal-hal tersebut lah yang selama ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga menghadapi berbagai blok perdagangan bebas, pengusaha Indonesia masih tergagap-gagap.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan Peneliti Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Center Undip)

Selasa, 22 Desember 2009

MENGAPA MENENTANG KORUPSI?

Oleh: Nugroho SBM

Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa perlu menjadikan korupsi musuh seluruh dunia? Ada beberapa penulis dan peneliti yang menganalisis baik secara teoritik maupun empirik dari sudut ekonomi tentang kerugian, biaya, atau dampak negatif yang diakibatkan oleh korupsi. Berikut beberapa di antaranya.
Pertama, korupsi telah mengurangi pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditemukan antara lain oleh riset yang dilakukan Paulo Mauro (1995 dan 1997) di 70 negara. Korupsi mengurangi pertumbuhan ekonomi karena dengan korupsi maka investasi (asing dan dometik) tersendat. Investasi tersendat karena korupsi dari perspektif investor (asing dan domestik) telah menciptakan ekonomi biaya tinggi. Dan ekonomi biaya tinggi merupakan biaya tambahan bagi investor sehingga investor akan berpikir dua kali untuk melakukan investasi.
Di samping akan mengurungkan niatnya untuk berinvestasi, korupsi juga akan mengurangi produktivitas investor yang telah melakukan investasi. Penelitian Arthur dan Teal (2004) terhadap perusahaan-perusahaan di Afrika menemukan bahwa produktivitas perusahaan-perusahaan yang membayar suap ternyata hanya 2/3 (duapertiga) dari perusahaan yang tidak membayar suap. Jika produktivitas perusahaan rendah akibat korupsi maka pertumbuhan ekonomi- yang merupakan pertumbuhan produksi nasional – juga akan mengalami penurunan
Kedua, korupsi telah membuat alokasi yang salah dalam penempatan sumberdaya manusia. Karena alokasi yang salah tersebut maka timbul implikasi lanjutannya misalnya: ketimpangan pertumbuhan antar sektor dan antar daerah. Kenyataan ini ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Murphy, K, Shieller A, dan Vishny (1991). Hasil temuan ketiganya menunjukkan bahwa karena motivasi ingin kaya lewat korupsi maka banyak sumberdaya manusia yang berbakat yang bekerja di sektor dan daerah yang “basah”. Akibatnya sektor dan daerah lain yang sebenarnya membutuhkan sumber-sumberdaya manusia yang berbakat tetapi “tidak basah” tertinggal karena tidak mendapatkan alokasi sumberdaya manusia berbakat yang memadai.

Menciptakan Kesenjangan
Ketiga, korupsi telah meningkatkan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan. Fakta ini dikemukakan oleh Akhil Gupta (1995). Menurut Gupta korupsi telah menciptakan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan karena dengan korupsi telah terjadi pemindahan dana dari masyarakat umum kepada sekelompok kecil orang yang memegang kekuasaan (baik kekuasaan ekonomi maupun politik). Padahal dana yang dipindahkan tersebut tidaklah kecil jumlahnya sehingga sekelompok kecil orang yang punya kekuasaan makin kaya sementara sekelompok besar orang miskin akan makin miskin.
Jalur lain dari terciptanya kesenjangan distribusi pendapatan – masih menurut Gupta – lewat dikorupsinya berbagai bantuan untuk orang miskin. Korupsi dana pengentasan kemiskinan telah membuat upaya pengentasan kemiskinan terkurangi efektivitasnya sehingga jumlah orang miskin tak terkurangi secara signifikan. Dengan demikian ketimpangan distribusi pendapatan juga tak terkurangi secara signifikan.
Keempat, korupsi menciptakan ketidakstabilan politik. Hal ini dikemukan oleh Gupta (1995) merupakan kelanjutan dari dampak ketiga yaitu adanya kesenjangan sosial. Di beberapa negara kesenjangan sosial dan ketimpangan distribusi pendapatan telah memicu kerusuhan-kerusuhan sosial. Akibat kerusuhan sosial tersebut maka resiko negara (Country Risk) akan naik . Naiknya resiko negara akan menyebabkan larinya modal dan devisa ke luar negeri. Akibat berikutnya negara tersebut akan mengalami krisis nilai tukar mata uangnya dan pada akhirnya akan megalami krisis ekonomi yang lebih menyengsarakan.
Kelima, terabaikannya penyediaan barang-barang publik yang seharusnya menjadi hak rakyat. Pernyataan tersebut terungkap pada studi Jan K Bruner (2000) dengan mengambil studi kasus pada beberapa negara sedang berkembang. Dalam studi tersebut terungkap bahwa korupsi telah mengurangi dana untuk pembiayaan berbagai jasa dan barang publik seperti: sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, dan lain-lain. Akibatnya baik kuantitas maupun kualitas berbagai barang dan jasa publik tersebut juga terkurangi.

Investasi Besar Pada Projek Militer
Keenam, yang menarik adalah korupsi di beberapa negara telah mendorong investasi atau pengeluaran yang berlebihan untuk projek-projek militer, padahal mungkin akan lebih berguna jika uang itu diinvestasikan untuk projek-projek untuk kepentingan masyarakat umum. Hal itu terungkap dari riset yang dilakukan oleh Vito Tanzi (1998).
Menurut Tanzi, kecenderungan demikian terjadi karena biasanya projek-projek militer sifatnya tertutup atau tidak transparan. Ketidaktransparanan tersebut akan memancing terjadinya korupsi dalam proses tender maupun pembangunan projek-projek militer tersebut.
Ketujuh, korupsi cenderung mengabaikan barang-barang modal yaitu sarana dan prasarana publik yang sudah ada yang susah payah dibangun. Dalam penelitian Tanzi (1998) yang sama, terungkap bahwa pejabat-pejabat pemerintah lebih senang membangun sarana dan parsarana publik yang baru daripada menyediakan dana pemeliharaan untuk sarana dan parasarana publik yang sudah ada. Sebabnya jelas dengan pembangunan baru maka kesempatan untuk melakukan korupsi lebih besar misalnya lewat permainan dalam tender.
Kedelapan, korupsi juga akan mendorong ke arah pembangunan projek-projek yang tidak ada manfaatnya secara langsung untuk masyarakat. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi yang mendorong projek-projek militer yang berlebihan seperti telah ditulis di depan.
Kesembilan, korupsi tentu saja juga akan secara langsung mengurangi penerimaan pemerintah baik dari pajak, retribusi, maupun dari penerimaan-penerimaan bukan pajak. Karena pejabat pemerintah yang memungut berbagai penerimaan pemerintah tersebut melakukan negosiasi dengan wajib pajak atau wajib bayar sehingga si wajib pajak atau wajib bayar membayar kewajibannya di bawah yang seharusnya ditentukan.



Memberantas Korupsi
Melihat berbagai dampak negatif korupsi tersebut bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)

Senin, 07 Desember 2009

KORUPSI HAMBAT INVESTASI

Oleh: Nugroho SBM

Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan (2010-2014) setiap tahunnya rata-rata 7 persen. Sebuah angka yang cukup optimistis tetapi sebenarnya kurang realistis. Kurang realistis sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009 ini saja hanya diperkirakan 4,4 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi tersebut terbilang cukup tinggi karena Indonesia termasuk tiga negara di dunia yang angka pertumbuhan ekonominya di tahun 2009 masih positif di tengah negatifnya angka pertumbuhan ekonomi hampir semua negara karena krisis keuangan global yang belum pulih. Tiga negara yang pertumbuhan ekonominya positif tersebut adalah India, China, dan Indonesia.
Untuk mencapai angka pertumbuhan rata-rata 7 persen setiap tahun tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun 2010, menurut versi pemerintah, untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2.000 trilyun. Sementara menurut versi Kadin kebutuhan dana tersebut jauh lebih tinggi yaitu Rp 2.900 trilyun.
Masih menurut versi pemerintah, dana Rp 2.000 trilyun tersebut akan diperoleh dari : APBN sebesar Rp 200 trilyun, kredit perbankan Rp 450 trilyun, pasar modal Rp 400 trilyun, investasi domestik Rp. 400 trilyun, dan investasi asing Rp. 500 trilyun.
Di antara berbagai sumber dana untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen tersebut, yang paling berat adalah menggaet dana dari investasi domestik dan investasi asing. Sebabnya jelas yaitu ada berbagai hambatan dalam menggaet investasi, dan satu di antaranya yang paling besar adalah korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena permusuhan antara KPK dan Polri.

Definisi Korupsi
Meskipun merupakan hambatan yang besar bagi dunia usaha atau investasi, yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain, sesungguhnya mencari definisi yang tepat tentang korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Definisi korupsi akan sangat tergantung dari budaya masyarakat di suatu negara. Di negara-negara dengan adat timur seperti China, Korea, dan Taiwan dimana bisnis bersifat informal, ada kebiasaan yang dinamakan guanxi (Chen, 1994) yaitu kebiasaan memberi hadiah oleh usahawan kepada teman baik sesama usahawan maupun kepada pejabat publik. Tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang di banyak negara dilarang. Sementara itu, di negara-negara barat dimana hukum lebih tegas dan formal, pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap dan oleh karenanya dilarang.
Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.
Sejalan dengan Konferensi Malta 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), mendefinisikan korupsi secara luas yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara, uang perusahaan, dan lainnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak pidana korupsi menjadi 2 yaitu tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan yang diatur di luar KUHP.
Tindakan pidana korupsi yang diatur dalam KUHP yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan pengaduan terhadap pekerjaan rekanan. Sedangkan tindak pidana korupsi yang diatur di luar KUHP adalah tindak pidana korupsi umum, penyalah gunaan kewenangan atau kekuasaan, memberi hadiah dengan mengingat kekuasaan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sengaja menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi, serta membeberkan identitas pelapor tindak pidana korupsi

Korupsi dan Dunia Usaha
Bagi dunia usaha korupsi punya dampak yang merugikan. Pertama, korupsi memperbesar biaya perusahaan karena perusahaan harus membayar biaya-biaya tidak resmi dan biaya tambahan karena tindakan korupsi. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 Kabupaten/Kota di Indonesia menemukan bahwa biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3 persen dari biaya perusahaan. Sedangkan penelitian Ari Kuncoro (2001) pada 1.736 perusahaan di 285 kabupaten dan kota di Indonesia menemukan besarnya biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi mencapai 10 persen dari biaya total perusahaan. Besarnya biaya tambahan ini tentu akan mengurangi keuntungan dan efisiensi perusahaan. Sebuah penelitian menarik di Afrika yang dilakukan oleh Arthur dan Teal (2004) menemukan bahwa produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari perusahaan yang tak pernah membayar suap.
Kedua, sebagai dampak lebih lanjut dari biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi tersebut, perusahaan biasanya akan menggeser beban biaya tambahan ini pada konsumen dengan cara menaikkan harga barang yang dijualnya. Kenaikan harga barang ini akan mengurangi daya beli konsumen. Karena daya beli konsumen turun maka pada akhirnya pengusaha juga akan menanggung akibatnya berupa penurunan omset penjualan.
Ketiga, biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi yang harus ditanggung oleh pengusaha ternyata lebih “merugikan” dibandingkan pajak. Dalam tulisannya yang menarik berjudul “Why is Corruption So Much More Taxing Than Tax”(Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?) sebagai hasil penelitiannya di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan bahwa korupsi lebih merugikan daripada pajak karena biaya tambahan sebagai hasil korupsi tidak diimbangi dengan balas jasa apapun dari oknum pemerintah. Sementara jika pengusaha membayar pajak, ia akan mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkannya untuk menjalankan usahanya.
Karena ketiga dampak korupsi yang merugikan dunia usaha tersebut maka tidak heran jika korupsi merupakan hambatan yang cukup serius bagi investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun investasi asing. Berbagai penelitian menunjukkan hal itu. Penelitian Shang Jin Wei seperti dikutip di atas menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing. PenelitianHines (1995) di AS menghasilkan hasil yang sama. Demikian pula penelitian Daniel Kaufmann (1997) di Ukraina dan Rusia juga menyimpulkan hal yang sama yaitu korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing.
Karena berdampak negatif terhadap investasi padahal investasi adalah motor penggerak pertumbuhan ekonomi maka korupsi berdampak negatif pula terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian Paulo Mauro (1997) di 70 negara menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Demikian juga penelitian Vito Tanzi (1998) di beberapa negara sedang berkembang menemukan hal yang sama.
Dengan menggunakan data Indeks Persepsi Korupsi di 21 daerah di Indonesia hasil survai Transparency International Indonesia (2004) dan PDRB per kapita di 21 daerah yang menjadi sampel tersebut, saya pernah menganalisis pengaruh korupsi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggunakan regresi. Hasil regresi menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Memberantas Korupsi
Melihat bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan akhirnya pertumbuhan ekonomi, padahal investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun maka bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang, sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor FE Undip)

(Artikel ini sudah diterbitkan di Rubrik Wacana Harian SUARA MERDEKA Semarang)

Selasa, 01 Desember 2009

MENYIGI AKAR MASALAH CENTURY

Oleh Nugroho SBM

AKHIRNYA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit tentang masalah pemberian bantuan pemerintah terhadap Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Menurut hasil audit badan itu, ada indikasi penyelewengan dana kurang lebih Rp 3,4 triliun dari dana Rp 6,7 triliun tersebut. Pemerintah dan BI juga telah menyampaikan klarifikasi terhadap hasil audit tersebut.

Namun penelusuran terhadap akar masalah Bank Century khususnya dan bank-bank lain yang sedang dan akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap penting dilakukan agar kejadian serupa kasus Bank Century tak terulang.

Akar masalah perbankan di Indonesia pertama-tama bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan perbankan tersebut adalah liberalisasi. Tonggak dari liberalisasi perbankan di Indonesia adalah dua kebijakan liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober 1988 (ada yang menyebut Pakto 1988).

Kebijakan Liberalisasi I Juni 1983 antara lain membebaskan bank untuk menentukan suku bunga, baik suku bunga kredit maupun simpanan. Sebelumnya baik suku bunga simpanan maupun kredit ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Akibatnya bank-bank berlomba-lomba menawarkan suku bunga simpanan yang tinggi disertai berbagai macam iming-iming hadiah dan suku bunga kredit yang menarik tanpa mempertimbangkan kesehatan usahanya.

Sedangkan Paket Oktober 1988 melonggarkan syarat-syarat pendirian sebuah bank antara lain syarat minimal modal disetor yang sangat rendah. Tampaknya kebijakan ini tidak dipikirkan secara matang tentang masalah potensial yang akan timbul.

Akibatnya karena saking mudahnya orang mendirikan bank maka ada gurauan di tengah masyarakat waktu itu bahwa tukang kelontong pun bisa mendirikan bank. Akibat lebih lanjut adalah berdirinya banyak sekali bank, bahkan Indonesia waktu itu disebut negara yang terbanyak jumlah banknya, tetapi tidak diikuti dengan tingkat kesehatan bank yang baik. Maka setelah itu banyak bank-bank yang tutup dan beberapa diambil alih atau dibantu oleh pemerintah.

Setelah dua kebijakan yang monumental dan liberal tersebut yang ternyata menimbulkan berbagai masalah maka BI berusaha kembali memperketat aturan agar kondisi perbankan sehat. Kebijakan yang terbaru adalah ditetapkannya cetak biru kebijakan perbankan yang disebut sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Tetapi di samping banyak kebijakan pengendalian - termasuk API - yang belum dilaksanakan, kebijakan-kebijakan pengendalian yang sudah dilaksanakan untuk mengerem dampak negatif dari kebijakan 1 Juni 1983 dan Pakto 1988 pun tak sepenuhnya berhasil. Karena tampaknya sudah telanjur bahwa dampak negatif Kebijakan 1 Juni 1983 dan Pakto 1988 berlari lebih cepat dari kebijakan untuk menanggulanginya. Bisa diibaratkan BI seperti berlari mengejar layang-layang putus.

Akar kedua dari berbagai masalah perbankan di Indonesia adalah sifat industri perbankan sendiri yang rentan terhadap penyelewengan dan gejolak ekonomi serta keuangan. Beberapa sifat tersebut adalah: pertama, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan dan mereka yang membutuhkan dana atau debitur. Jadi sebenarnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri.

Oleh karena itu dalam industri perbankan ketentuan internasional (yang ditetapkan oleh Bank for International Settlement atau BIS) untuk rasio modal sendiri terhadap total modal atau dikenal dengan capital adequacy ratio (CAR) hanya 8 persen. Angka 8 persen artinya bank cukup punya modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Akibatnya begitu ada rumor atau masalah ekonomi yang menyebabkan deposan menarik uangnya secara beramai-ramai maka bank akan mengalami kesulitan.

Kedua, industri perbankan adalah industri kepercayaan. Artinya unsur kepercayaan baik dari deposan (yang menyimpan uang) maupun dari debitur (yang meminjam uang) sangat penting. Sekali kepercayaan terhadap sebuah bank luntur, akan sangat sulit untuk memulihkannya kembali dan hal tersebut akan merembet pada bank-bank lainnya.
Menarik Dananya Kita masih ingat ketika awal krisis tahun 1997 waktu itu banyak deposan yang menarik dananya dari bank dan memilih menyimpan uangnya di kotak penyimpanan uang atau safe deposit box. Banyak bank yang waktu itu mengalami kesulitan likuiditas sehingga mencoba ”merayu” deposan dengan meningkatkan suku bunga simpanannya. Rata-rata waktu itu suku bunga simpanan sampai mencapai 60 persen. Tetapi tampaknya meskipun dirayu dengan suku bunga tinggi tingkat kepercayaan deposan tidak begitu saja pulih. Deposan- waktu itu - tidak juga mau mengembalikan dana yang disimpannya di kotak penyimpanan uang ke rekening tabungan di bank. Baru setelah pemerintah mengumumkan akan menjamin simpanan di bank lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maka kepercyaan deposan kembali pulih.

Ketiga, bisnis perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Maka hal tersebut akan memancing tindakan-tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank untuk kepentingan pribadi. Akar ketiga dari masalah perbankan di Indonesia adalah lemahnya pengawasan oleh BI terhadap bank umum. Dalam kasus Bank Century, hasil audit BPK mengungkapkan bahwa pengawasan BI terhadap Century sangatlah lemah.

Lemahnya pengawasan terlihat dalam beberapa hal: pertama, Century sebenarnya merupakan bank hasil merger dari beberapa bank yang kurang sehat yaitu Bank Danpac, Bank Piko, dan Bank CIC. Setelah merger, mestinya BI mengawasi secara ketat Century karena sejak awal merupakan gabungan bank-bank yang kurang sehat tetapi tampaknya itu tidak dilakukan.

Kedua, mestinya BI juga menerapkan secara ketat fit and proper test kepada mereka yang duduk di manajemen Century. Tetapi tampaknya hal tersebut juga tidak dilakukan. Hat tersebut terbukti dari berbagai tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak manajemen Century antara lain: pemberian kredit tanpa prosedur yang benar, penerbitan L/C fiktif, penggunaan uang nasabah untuk investasi di usaha dan surat berharga yang buruk, penggelapan uang nasabah, dan lain-lain.

Ketiga, dari hasil audit BPK juga terungkap bahwa Century selama periode tahun 2005 - 2008 telah melakukan pelanggaran berbagai ketentuan perbankan tetapi tidak mendapatkan sanksi atau teguran dari BI.

Lemahnya pengawasan BI ini ada yang menyatakan karena BI ”terpecah” tuganya yaitu antara tugas utama menjaga stabilitas nilai rupiah (dalam arti inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil) dengan tugas tambahan yaitu mengawasi perbankan. Pernah ada wacana bidang pengawasan bank diserahkan ke badan bernama Otoritas Jasa Keuangan yang sampai sekarang belum didirikan.
Aturan Bail Out Akar keempat dari masalah perbankan pada umumnya dan Bank Century pada khususnya adalah belum jelasnya aturan tentang talangan bagi bank yang bangkrut (bail out). Dalam pertimbangan untuk membantu Century, baik BI maupun pemerintah bersikukuh bahwa bangkrutnya Century sifatnya sistemik, artinya jika tidak dibantu maka akan menyeret sekitar 23 bank lain.

Tetapi tidak pernah dijelaskan apa kriteria sistemik dalam kasus tersebut. Tampaknya kriteria sistemik - yang merupakan salah satu bagian dari UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sekarang digodok DPR - merupakan salah satu bagian krusial sehingga UU tersebut belum disahkan.
Implikasi Pertama, bagaimanapun perbankan harus diatur secara ketat karena liberalisasi terbukti berdampak negatif dan sifat-sifat bank yang rentan gejolak dan penyelewengan. Maka API harus segera dilaksanakan.

Kedua, segera bentuk lembaga OJK dan serahi tugas untuk mengawasi bank sehingga pengawasan akan lebih efektif. Ketiga, kriteria dampak sistemik bangkrutnya sebuah bank perlu diperjelas dalam UU JPSK sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(10)

— Nugroho SBM, staf pengajar FE Undip dan peneliti pada Pusat Studi Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assessment (RIA) Center Undip
( artikel dimuat di Suara Merdeka Selasa 1 Desember 2009)

Minggu, 25 Oktober 2009

APRESIASI RUPIAH: BERITA BAIK ATAU BURUK ?

Oleh: Nugroho SBM

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini terus mengalami penguatan atau apresiasi. Jika pada awal krisis keuangan global – yang dipicu oleh krisis keuangan global – sempat mencapai Rp 12.000 per dolar AS maka kini rupiah terus menguat mendekati Rp 9.000,-. Ketika artikel ini ditulis ( 12/10 2009) kurs rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp 9. 421 per dolar AS. Ada yang meramalkan nilai tukar rupiah per dolar AS tersebut bahkan bisa mencapai Rp. 8.500,- per dolar AS.
Ada beberapa penyebab apresiasi rupiah terhadap dolar AS tersebut. Pertama, terus mengalirnya valuta asing ke Indonesia akibat sentimen positif tentang Indonesia. Ada minimal dua sentimen positif. Sentimen positif pertama adalah dinaikkannya peringkat kemampuan membayar kredit dan berinvestasi di Indonesia oleh Moody’s Investor’s Service dari Ba3 menjadi Ba2. Peringkat ini merupakan yang tertinggi setelah krisis tahun 1998. Moody’s melihat bahwa resiko memberikan kredit dan berinvestasi di Indonesia menurun karena beberapa hal antara lain: tetap poistifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia ketika semua negara (kecuali juga RRC dan India) mengalami pertumbuhan ekonomi negatif sebagai dampak dari krisis keuangan global yang lalu. Sentimen positif kedua adalah direvisinya pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2009 oleh Bank Dunia dari semula 3,5 persen menjadi 4,3 persen.
Kedua, sebab datang dari AS sendiri. Salah satunya adalah kebijakan defisit APBN yang dilakukan oleh Presiden Barrack Obama yang meneruskan kebijakan Presiden Bush. Yang menjadi persoalan adalah defisit tersebut ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan tingkat inflasi di AS meningkat. Bertambahnya jumlah dolar AS - sementara banyak mata uang negara-negara lain jumlahnya konstan – telah menyebabkan penurunan nilai tukar dolar AS terhadap sejumlah mata uang termasuk rupiah.
Ketiga, sejak krisis finansial di AS tahun 2008 dan 2009 yang sampai sekarang belum pulih benar telah menyebabkan para pencari rente atau spekulan dalam valuta asing memindahkan investasinya dari dolar AS ke mata uang lain misalnya ke Euro. Akibatnya banyak dolar AS yang dijual ke pasaran sehingga nilai tukar dolar AS terhadap mata uang lain mengalami penurunan atau terdepresiasi atau nilai tukar mata uang lain terhadap dolar AS mengalami kenaikan atau terapresiasi.
Keempat, adanya tambahan pasokan Special Drawing Right (SDR) dari IMF sebesar SDR 1,74 atau setara dengan 2,7 milyar dolar AS. Sebagaimana diketahui Special Drawing Rights (SDR) adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh IMF untuk membantu negara-negara yang membutuhkan pasokan valuta asing karena berbagai sebab misal karena defisit neraca pembayaran internasionalnya SDR ini bisa diperlakukan sebagai cadangan valuta asing atau devisa. Akibat tambahan SDR dari IMF ini maka cadangan devisa Indonesia telah bertambah menjadi 62,3 milyar dolar AS. Pertambahan devisa bisa diartikan sebagai tambahan pasokan dolar AS. Jika rupiah yang beredar jumlahnya tetap maka jika dolar AS bertambah jumlahnya akan mengakibatkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah turun (terdepresiasi) atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS naik atau terapresiasi.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah kecenderungan apresiasi rupiah terhadap dolar AS ini kabar baik ataukah kabar buruk bagi perekonomian Indonesia? Jawaban singkatnya adalah ada kabar baiknya tetapi juga ada kabar buruknya.

Kabar Baiknya
Kabar baik dari terapresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ada beberapa. Pertama, beban pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri baik milik pemerintah maupun swasta (perusahaan) akan berkurang.
Kedua, menguatnya nilai tukara rupiah terhadap dolar AS juga akan membuat Indonesia lebih percaya diri untuk membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang tidak tergantung pada komando AS dan lembaga-lembaga yang selama ini menjadi bonekanya. Kuatnya pengaruh nilai tukar terhadap keputusan-keputusan suatu negara untuk “melawan” dominasi AS tampak pada kasus perang As melawan Irak. Karena nilai tukar Euro terhadap dolar AS lebih kuat maka banyak negara-negara Eropa termasuk Inggeris yang menentang agresi AS ke Irak waktu itu. Padahal sebelumnya negara-negara Eropa selalu mendukung apapun kebijakan AS.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang selama ini memakai bahan baku dan mesin yang diimpor akan diuntungkan karena harga barang impor menjadi lebih murah jika terjadi apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan harga bahan baku yang lebih murah maka marjin keuntungannya akan lebih tinggi (jika ia tidak menurunkan harga) atau jika ia menurunkan harga maka ia akan bisa meningkatkan volume penjualannya sehingga pangsa pasarnya akan membesar. Membesarnya pangsa pasar akan memberikan berbagai keuntungan misalnya membentengi perusahaan baru yang akan masuk dan semakin luasnya pengenalan masyarakat akan produk yang dijual.
Keempat, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga akan memberikan semacam “surplus” dalam APBN 2009 karena asumsi nilai tukar yang lebih rendah dari yang sekarang terjadi. Sebagaimana diketahui asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2009 adalah Rp 10.600,- per dolar AS. Dengan realisasi nilai tukar yang lebih tinggi maka akan ada tambahan pemasukan dari pajak ekspor baiki migas maupun non-migas dan penerimaan bukan pajak berupa penerimaan ekspor migas maupun non-migas. Sementara itu, di sisi pengeluaran akan bisa dihemat subsidi BBM dan pembayaran cicilan serta bunga utang luar negeri.

Berita Buruknya
Namun, menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mempunyai sis buruk atau membawa berita buruk. Pertama, bagi produsen atau pengusaha yang orientasi pasarnya adalah ekspor. Dengan apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS maka harga produk Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sisi mata uang asing (dolar AS). Maka hal tersebut akan mengurangi ekspor.
Kedua, seperti disebutkab di depan, apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan membuat harga barang-barang impor menjadi lebih murah. Hal tersebut akan menguntungkan bagi pengusaha yang bahan baku dan peralatan mesinnya diimpor. Akan tetapi impor Indonesia tidak hanya bahan baku dan mesin tetapi juga barang-barang jadi. Akibatnya juga harga barang-barang jadi (barang konsumsi) impor turun. Ini akan merupakan pukulan bagi produsen-produsen dalam negeri. Jika produsen dalam negeri mengalami kesulitan dan sampai mengalami penyusutan omset dan produksi maka dampak berikutnya adalah pengusaha akan mengurangi jumlah tenaga kerja yang dipekerjakannya. Maka upaya penanggulangan kemiskinan akan menghadapi pukulan berat pula.

Lebih Mendasar
Selain menimbang baik dan buruknya BI dan pemerintah perlu membenahi masalah-masalah yang sifatnya lebih mendasar. Pertama, bukan apresiasi atau depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang penting tetapi berapa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman (favourable) bagi semua pihak. Ada yang menyatakan bahwa nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang wajar dan nyaman bagi semua pihak itu berkisar antara Rp 9.000 sampai Rp 9.500,-. Jika penguatan rupiah sampai di bawah Rp 9.000,- maka rupiah sudah dinilai terlalu tinggi (overvalued).
Kedua, fokus dan energi dari BI dan pemerintah hendaknya tidak dihabiskan pada menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar dan mencari nilai tukar Rp/dolar AS yang wajar tetapi juga bagaimana mendorong sektor riil yang langsung bersinggungan dengan masyarakat banyak. Beberapa pkerjaan rumah untuk membenahi sektor riil tersebut adalah pembenahan infrastruktur, penciptaan iklim usaha yang lebih sehat antara lain dengan pemberantasan suap dan korupsi, dan menciptakan regulasi yang nyaman bagi dunia usaha
Ketiga, masalah penanggulangan kemiskinan juga harus menjadi fokus utama dan ditangani secara mendasar. Selama ini kemiskinan hanya ditanggulangi secara ad hoc dengan BLT. Itupun dilakukan menjelang pemilu. Meskipun “politik uang” tersebut sangat manjur untuk memenangi pemilu dan tampaknya akan menjadi tren bagi partai penguasa maupun oposisi, tetapi itu bukanlah cara yang benar untuk memerangi kemiskinan. Dibutuhkan langkah lebih fundamental, misalnya dengan pendirian lembaga penjaminan kredit bagi UMKM.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Peneliti pada Pusat Studi Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Undip Semarang)

Jumat, 23 Oktober 2009

Pentingkah Jabatan Menteri Itu?

Oleh Nugroho SBM

Jawaban yang menjadi judul artikel ini sebagai berikut: Jabatan Menteri itu demikian penting dan strategis karena dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, ketika Presiden memilih menteri dan akan mengumumkan jajaran menteri dalam kabinetnya, maka perhatian seluruh pihak tampaknya ke sana semua. Pelaku pasar valuta asing dan pasar modal dengan cermat mengamati dan menunggu siapa yang akan duduk sebagai menteri khususnya pada bidang-bidang ekonomi.

Kedua, setelah kabinet diumumkan maka akan dicermati dan dikritisi pula oleh banyak pihak; apakah mereka yang duduk di posisi menteri untuk bidang tertenrtu sesuai dengan keahliannya atau tidak. Pelaku pasar akan bereaksi negatif, dalam bentuk biasanya merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan melemahnya kurs rupiah terhadap dolar AS. Sebaliknya jika orang-orang yang duduk di kabinet dianggap tepat maka reaksi pasar akan positif: IHSG naik dan kurs rupiah terhadap dolar AS menguat.

Kedua fenomena tersebut sebenarnya tidak hanya terjadi sekali ini saja ketika Presiden SBY memilih dan mengumumkan menteri-menterinya untuk duduk di kabinet yang dinamai ”Kabinet Indonesia Bersatu II” (KIB II), tetapi juga pada presiden sebelumnya kecuali pada era Presiden Soeharto. Pada era Presiden Soeharto, karena pemerintahannya yang demikian diktator dan represif, maka masyarakat dan banyak pihak tidak berani mempertanyakan menteri-menteri yang dipilih Pak Harto. Pemilihan menteri benar-benar menjadi hak prerogatif presiden. Di samping itu, pada era Soeharto justru banyak yang menyatakan bahwa menteri-menteri yang dipilih adalah orang profesional (sesuai dengan bidang keahliannya).
Kabinet Aneh Tetapi tampaknya Presiden SBY mengabaikan kekhwatiran dan berbagai pandangan banyak pihak yang sudah ”umum” menjelang pembentukan kabinet sehingga susunan kabinet yang diumumkannya terkesan aneh dan menyimpang dari selera pasar. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai hal.
Pertama, hanya 10 orang menteri lama dari yang ditunjuk kembali untuk menduduki jabatan menteri. Berarti kurang dari 50 persen dari pos menteri di KIB II sebanyak 34 pos menteri. Tetapi dari ke 10 orang tersebut hanya 4 menteri yaitu Sri Mulyani (Menkeu), Marie Elka Pangestu (Menteri Perdagangan), Djoko Kirmanto (Menteri PU), dan Jero Wacik (Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) yang duduk di kementrian yang sama dengan yang sebelumnya. Selebihnya meskipun duduk lagi sebagai menteri tetapi dengan jabatan atau bidang yang sama sekali baru. Hal ini tentu bertentangan dengan janji selama kampanye SBY dengan slogan ”Lanjutkan”. Maksudnya ingin melanjutkan program-program pembangunan yang selama ini dilaksanakan. Dengan memasukkan lebih banyak orang baru dan mengganti jabatan dari orang lama maka keberlanjutan program itu menjadi dipertanyakan.

, banyak pos-pos menteri penting yang dijabat oleh orang yang sama sekali tidak ahli dalam bidangnya minimal menurut pandangan saya. Ketiga, tidak seperti janjinya sebelum mengumumkan menteri-menteri yang duduk di kabinet, kali ini pos-pos kementrian justru banyak diisi bukan oleh orang profesional tetapi oleh orang-orang dari usulan Partai Politik yang berkoalisi dengan Partai Demokrat-Partai SBY yang kebetulan juga pemenang pemilu legislatif. Hal ini di samping bertentangan dengan janji SBY, juga bertentangan dengan logika umum.

Mengapa Tidak Penting?

Pertanyaannya kemudian adalah mengapa jabatan menteri tidak penting dilihat dari bekerjanya kementerian secara baik?

Pertama, kementrian berjalan bukan karena pimpinan dan arahan seorang menteri tetapi karena mesin birokrasi berupa Standard Operation Procedure (SOP) dan sekian banyak peraturan dan undang-undang. Dengan kondisi demikian maka siapa pun menterinya tidak akan banyak berpengaruh terhadap jalannya kementrian. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, seorang menteri baru membutuhkan waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan diri dan tahu SOP dan berbagai macam UU serta peraturan itu.

Kedua, pada praktiknya selama ini sekretaris jenderal (sekjen) dan direktur Jenderal (dirjen) adalah yang banyak berperan mengendalikan departemen dan kementerian. Hal ini dapat dimaklumi karena sekjen dan dirjen di departemen atau kementrianlah yang merupakan orang-orang yang merintis karier dari bawah. Karena merintis karier dari bawahlah maka mereka tahu persis hitam-putihanya suatu departemen atau kementrian. Bahkan pendapat umum yang menyatakan bahwa menteri bisa disetir atau dikendalikan oleh sekjen atau dirjen. Untuk memecat sekjen atau dirjen yang tak sesuai dengan pemikiran dan gerak langkah sang menteri pun akan mengalami kesulitan karena birokrasi seperti disebut di depan.
Supaya Menteri Berarti Maka kalau presiden-presiden periode berikutnya ingin membuat supaya jabatan menteri berarti artinya tak sekadar jabatan politis, minimal ada 2 (dua) langkah yang mesti ditempuh. Pertama, mengadakan debirokratisasi yaitu perombakan besar-besaran birokrasi berupa SOP, UU, dan peraturan yang ada di kementrian-kementrian atau departemen-departemen yang lebih ringkas dan fleksibel sehingga menteri bisa melakukan improvisasi serta pengendalian kementrian atau departemen secara lebih berkekuatan (powerful).

Kedua, menteri dipilih dari pejabat karier (bisa sekjen, dirjen, atau pejabat lainnya) di tiap-tiap kementerian atau departemen. Dengan demikian kehadirannya memang benar-benar diperlukan dan ada artinya. Tidak seperti sekarang, menteri hanyalah jabatan politis, yang tanpa kehadirannya pun kementerian atau departemen bisa berjalan, seperti yang telah diuraikan di atas. (80)

–– Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Peneliti pada Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Asessment (RIA) Center Undip Semarang

(artikel dimuat di Suara Merdeka 23 Oktober 2009 di halaman "Wacana Nasional"

Kamis, 15 Oktober 2009

SYARAT KABINET YANG BAIK

Oleh Nugroho SBM

Sebentar lagi barangkali kabinet akan diumumkan. Seperti waktu-waktu yang lalu, kabinet kali ini pasti juga hasil dari "dagang sapi". Maksudnya adalah diisi oleh orang-orang dari parpol pendukung SBY-Boediono. Ini berbeda justru dulu jaman Orde Baru atau era Soeharto, dimana pos-pos menteri justru diisi oleh orang-orang profesional, sehingga dikenal dengan istilah kabinet ahli.

Syarat Kabinet Yang Baik
Mestinya kabinet yang baik memenuhi beberapa syarat. Pertama, diisi oleh orang-orang yang profesional atau ahli di bidangnya. Kedua, memperhatikan keseimbangan gender artinya wanita harus diberi kesempatan lebih banyak duduk di Kabinet. Salah satu pertimbangannya, dari beberapa penelitian, wanita sangat sedikit melakukan tindakan korupsi. Padahal korupsi merupakan penyakit terparah Indonesia. Ketiga, satu sama lain anggota Kabinet harus mampu dan mau bekerjasama. Keempat, lepas dari kepentingan partai politik darimana ia diusulkan dulu.
Baru kalau syarat-syarat ini dipenuhi, kabinet akan berjalan dengan baik

(Nugroho SBM, Sraf Pengajar FE Undip Semarang)