Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL DIBUANG SAYANG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL DIBUANG SAYANG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Juni 2012

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS


                                           

Oleh Nugroho SBM

            Dalam enam tahun ke depan (tahun 2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan (dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips, berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga (dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17), Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018), Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang pada tahun 1990 an.

Tidak Memperpanjang Kontrak
            Apakah kebijakan yang seyogyanya dilakukan pemerintah Indonesia untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa. Negara laiin tersebut adalah Venezuela dan Argentina. Pada tahun 2007, Venezuela di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya - ketika itu-  dibeli oleh Repsol. Dengan nasionalisasi pemerintah Argentina akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen di antaranya  akan dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.

Kecaman Lembaga Internasional
            Seperti telah diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor asing. Hal yang sama dikemukakan oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
            Pemerintah Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan akan menggugat  Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar dolar AS.
            Namun Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina  justuru saat ini malah mengimpor minyak yang dulunya diekspor.
            Apakah Indonesia berani mengmabil  langkah seperti Argentina? Meskipun situasi Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan. Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar – bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain,  lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan Indonesia  berada di pihak yang lemah. Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Kepemilikan asing pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.

Renegosiasi
            Jika langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang saat ini sedang berjalan.
            Presiden SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun 2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)

Kamis, 24 November 2011

MEMPERSOALKAN PENYUAPAN OLEH PENGUSAHA INDONESIA

Oleh Nugroho SBM

Baru-baru ini organisasi Transparency International (TI) telah merilis peringkat pengusaha di dunia yang suka menyuap dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri. Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol) sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri.
Dari hasil survey TI, BPI Indonesia adalah 7,1 sehingga menempati urutan keempat setelah Rusia (dengan BPI 6,1), China (BPI 6,5) dan Meksiko (BPI 7). Survei tersebut dilakukan di 28 negara dengan mewawancarai sekitar 3..000 eksekutif perusahaan.
Ranking tinggi Indonesia dalam pembayaran suap tampaknya konsisten juga dengan ranking tinggi dalam korupsi yang dicerminkan dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun 2010 sebesar 2,8 dan menempatkan Indonesia di urutan ke 18 negara terkorup dari 178 negara yang disurvei. Dalam istilah di analisis ekonomi korupsi, pembayaran suap oleh pengusaha (yang diukur dengan BPI oleh TI) dikenal sebagai sisi penawaran (supply side) korupsi, sementara si pejabat pemerintah penerima suap (yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi oleh TI) disebut sebagai sisi permintaan (demand side) dari korupsi.. Jadi Indonesia konsisten antara sisi penawaran dan sisi permintaan dalam hal korupsi.
Sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap sudah banyak dibahas dan penegakan hukum juga cenderung mengurusi sisi penawaran ini. Sementara perusahaan yang menyuap biasanya akan terbebas dari hukuman. Oleh karena itu sungguh suatu momentum yang tepat ketika TI mengeluarkan publikasi tentang pembayaran suap oleh pengusaha berbagai negara untuk mempersoalkan dan menganalisis sisi penawaran dari korupsi yaitu dari sisi pemberi suap atau perusahaan di Indonesia.

Makna Suap
Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Namun, perkembangan kemudian, bribe bermakna sedekah (alms), blackmail, atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup suatu tindakan dari pejabat publik).
Suap-menyuap dan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds), seringkali dikategorikan sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi, dalam tinjauan yang lebih umum, diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles ).
Tindakan suap diasumsikan sebagai keputusan independen dan rasional yang dibuat oleh agen individual (a decisions independently and rationally made by individual agents). Keputusan agen individual itu didasarkan atas analisis keuntungan dengan tujuan untuk mendapatkan atau memaksimalkan keuntungan atau kegunaan personal.
Secara filosofis, perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibitia. Konsep mala per se dilandasi oleh pemikiran natural wrongs yang menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya, melainkan memang sudah dengan sendirinya salah.
Sedangkan konsep mala prohibitia bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya. Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahkan, kasus penyuapan yang melibatkan saksi di pengadilan tergolong tindak pidana berat, menurut Konvensi Palermo tahun 2.000, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkaitan dengan asas peradilan yang jujur dan tindak pidana berupa gangguan terhadap proses memperoleh keadilan yang juga masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir.

Dari Budaya Upeti
Di Indonesia, suap-menyuap merupakan hal yang ada dalam sejarah bangsa. Ong Hok Ham (2004) mengaitkan antara tindakan korupsi, termasuk di dalamnya suap dengan budaya upeti. Menurut Ong Hok Ham dalam kosa kata bahasa Indonesia, istilah suap bisa ditarik akar budayanya dalam praktek pemberian upeti.
Istilah upeti berasal dari kata utpatti, yang dalam bahasa Sansekerta kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk. Dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda, upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Para adipati memberikan persembahan kepada raja penakluk. Sebagai imbalannya, raja penakluk memberikan perlindungan kepada kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh para adipati tersebut
Heather Sutherland dalam The Making of A Bureaucratic Elite (1979) menggambarkan betapa sistem upeti yang berlangsung selama berabad-abad itu tetap menjadi pola transfer kekuasaan antara rakyat dan penguasa ketika para birokrat di Indonesia sudah harus bekerja dengan sistem administrasi modern. Alhasil, pola patron-client di mana upeti merupakan alat tukar kekuasaan dianggap sebagai standar yang wajar di antara para birokrat modern atau pamong praja di Indonesia. Karena sudah mengakar dalam budaya birokrasi, maka suap atau yang dipahami oleh masyarakat sebagai upeti, sangat sulit diberantas.
Ada dua hal pokok yang membuat budaya upeti lestari di Indonesia. Pertama, sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dan imbalan material. Kedua, kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti dan gratifikasi. Arnold Laswell dan Harold Rogow (1963) dalam Power, Corruption, and Rectitude menguraikan bahwa suap terjadi karena tatanan politik yang ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik. Bahwa mereka yang memiliki uang atau modal besar dapat menguasai jabatan penting. Maka terjadilah apa yang disebut venal office, yaitu bahwa kekuasaan bisa dimiliki bukan karena integritas atau kepemimpinan seseorang melainkan karena memiliki dana besar untuk kampanye, memiliki modal untuk membeli perusahaan publik, dan untuk membeli suara pemilih.
Terlebih lagi situasi ini diperparah oleh budaya dan persepsi masyarakat bahwa imbalan material yang tidak resmi adalah sesuatu yang sah dan wajar .

Sisi Perusahaan
Dari sisi perusahaan, pemberian suap atau uang atau kepada pejabat mempunyai motif beragam.Pertama, untuk memperlancar urusan atau macam-macam ijin usaha. Kedua, untuk memperlancar pemasaran barang dan jasa yang diproduksinya. Dan Ketiga, bagi perusahaan milik negara baik milik pemerintah pusat (BUMN) maupun milik daerah (BUMD), karena sudah merupakan kewajiban tak tertulis untuk menyetor sejumlah uang atau fee kepada pejabat atau dalam istilah yang lebih kasar sering disebut sebagai “sapi perah”.
Jika motif pemberian suap adalah untuk memperlancar pengurusan macam-macam ijin usaha maka hal tersebut bisa diterangkan dengan teori yang disebut sebagai ”Efficient Grease Hypothesis” (Atau Hipotesis Uang Pelicin atau Suap yang Efisien) yang dikemukakan oleh antara lain: Francis T Lui (1985) dan Thomas Wu (2003). Teori tersebut mengatakan bahwa pemberian suap untuk memperlancar urusan atau ijin usaha adalah jauh lebih efisien dibandingkan jika perusahaan mentaati jalur resmi. Dari sisi perusahaan memang hal tersebut efisien tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan.
Pihak yang dirugikan: pertama, pemerintah. Misalnya dalam kasus pengurusan ijin oleh perusahaan. Jika ijin perusahaan diurus secara jalur resmi maka negara mendapatkan pendapatan dari biaya pengurusan ijin tersebut. Tetapi kalau pengusaha memilih memberikan suap untuk memotong birokrasi tersebut maka tentu negara akan dirugikan. Pihak kedua yang dirugikan adalah konsumen yang menggunakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan. Kerugiannya adalah karena biasanya suap tersebut dianggap biaya oleh perusahaan dan pada akhirnya digeser bebannya kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Ketiga, secara makro pemberian suap ini juga bisa dipandang telah menciptakan inefisiensi alokasi sumberdaya. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat telah dibuang secara sia-sia tanpoa ada output riilnya.
Lalu bagaimana kalau uang suap tersebut dikembalikan kepada negara? Dalam hal inipun sesuai dengan konsep biaya oportunitas dan nilai waktu dari uang masyarakat tetap yang dirugikan. Jika uang tersebut tidak digunakan untuk membayar suap maka sudah banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat semisal pembangunan infrastruktur dan subsidi untuk masyarakat miskin. Dan nilai barang dan jasa bagi masyarakat bila disediakan dengan uang yang digunakan untuk suap pada waktu suap diberikan tentu lebih tinggi dibanding pada waktu uang tersebut dikembalikan ke negara karena faktor inflasi.
Namun ada pendapat lain yang tidak setuju dengan hipotesis suap atau uang pelicin yang efisien (Efficient Grease Hypothesis). Beberapa ahli yang masuk kategori ini antara lain: Kaufmann (1997), Bardhan (1997), dan Murphy (2003). Menurut para ahli yang menentang argumen Suap yang efisien (Efficient Grease Hypothesis) pada kenyataannya berdasar riset: perusahaan yang memberikan suap belum tentu mendapatkan prioritas mendapatkan ijin lebih cepat. Pejabat yang menerima suap sebenarnya tidak mempercepat proses perijinan tetapi lebih kepada tidak menunda proses perijinan, dan seringkali pejabat yang diberi suap bukanlah pejabat yang bisa mengontrol proses perijinan secara keseluruhan.
Jika pemberian suap dimaksudkan sebagai memperlancar pemasaran maka hal itu sesuai dengan konsep pemasaran modern. Dalam pemasaran konvensional dikenal istilah 4 P (Product atau bagaimana mengemas produk yang berdaya jual tinggi, Place atau bagaimana memilih lokasi usaha, Price atau bagaimana menentukan harga yang sesuai daya beli konsumen, dan Promotion atau bagaimana melakukan promosi yang baik). Dalam manajemen pemasaran moderen ditambahkan beberapa P lagi diantaranya adalah Power atau kekuasaan. Yang dimaksud konsep Power adalah dalam memasarkan barang dan jasa tidak ada salahnya menggunakan jalur kekuasaan (pejabat). Pada kasus demikian, yang dirugikan adalah konsumen karena biaya untuk memfasilitasi si pejabat akan dibebankan kembali pada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Jika motif pemberian suap oleh perusahaan-perusahaan negara dan daerah adalah sebagai kewajiban maka hal tersebut paling tidak akan merugikan pemerintah dan konsumen sama dengan dalam kasus pemberian fee untuk memperlancar pemberian ijin.

Pemberantasan Korupsi
Vogl (1998) menyatakan bahwa selama ini baik dalam riset maupun penindakan hukum yang menyangkut korupsi dan suap lebih berat ke sisi permintaan (demand) yaitu pejabat pemerintah yang menerima suap. Sementara dari sisi penawaran (supply) yaitu perusahaan yang memberikan suap tidak banyak disentuh. Maka Vogl mengusulkan supaya riset dan penindakan hukum korupsi dan suap lebih seimbang antara sisi permintaan dan penawaran.
Maka memang bila pemberian suap itu dianggap sebagai sesuatu yang salah secara hukum maka penindakan harus dilakukan dari dua sisi yaitu sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap dan sisi penawaran yaitu perusahaan yang memberikan suap.
Di samping masalah keseimbangan penindakan antara sisi permintaan dan penawaran, tampaknya perlu juga dipertimbangkan beratnya hukuman bagi mereka yang terlibat dalam korupsi atau suap. Dalam istilah ekonomi ”biaya” melakukan korupsi dan suap harus lebih besar dari ”manfaat” melakukan korupsi atau suap. Sebuah studi oleh Rimawan Pradipto (2010) menunjukkan bahwa selama tahun 2001-2009 kekayaan negara yang dikorupsi sebesar Rp 73,01 triliun. Tetapi nilai hukuman secara finansial yang dikemblikan kepada negara hanya Rp 5,32 triliun atau 7,29 persen dari total dana yang dikorupsi. Jadi manffat melakukan korupsi atau suap lebih besar dari biayanya.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP UNDIP Semarang)

Senin, 19 September 2011

MEMAHAMI KONFLIK DI INDONESIA

Oleh Nugroho SBM

Indonesia kembali dilanda konflik. Ada 2 (dua) konflik yang masih hangat diberitakan oleh media massa yaitu di Kabupaten Kendal dan Ambon. Khusus untuk konflik di Ambon, ini adalah konflik yang kedua setelah konflik besar-besaran tahun 1989 an. Bila dilihat dari sejarah maka yang sering terjadi di Indonesia adalah konflik yang pemicunya adalah SARA atau Suku, Agama, Ras, dan Aliran.
Ada 2 (dua) teori sosial yang bisa menjelaskan terjadinya konflik di Indonesia. Teori pertama, disebut sebagai teori kultural. Menurut teori ini, konflik terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran mempunyai sistem kepercayaan atau dogma yang memang berbeda. Dogma tersebut seringkali diterima tanpa reserve dari para penganutnya. Bila antar suku, agama, ras, dan aliran tersebut bergesekan dalam suatu kasus maka akan menimbulkan konflik.
Teori kedua untuk menerangkan konflik adalah teori struktural. Menurut teori ini, SARA sebagai pemicu konflik hanya permukaannya saja. Ada faktor yang lebih mendasar dari SARA. Beberapa faktor mendasar itu adalah: pertama, adanya kesenjangan ekonomi antar anggota masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan SARA. Kesenjangan ekonomi seringkali menciptakan kecemburuan sosial yang mudah berubah menjadi kekerasan atau konflik secara fisik.
Faktor kedua adalah adanya mobilisasi sosial yang terlalu cepat dari kelompok atau elemen masyarakat tertentu dibanding kelompok atau elemen masyarakat yang lain. Misalnya saja adanya kelompok pendatang dari etnis tertentu di suatu daerah yang ternyata bisa mencapai kemajuan ekonomi lebih cepat dibanding etnis asli yang sudah lama tinggal di daerah tersebut.
Faktor ketiga adalah adanya konspirasi tingkat tinggi antar penguasa militer maupun politik. Konspirasi tersebut menggunakan cara ”mengacak-acak” daerah-daerah tertentu yang rawan konflik baik untuk tujuan menaikkan daya tawar politik maupun untuk karir militer (oknum militer sengaja menciptakan konflik kemudian meredamnya sendiri yang membuahkan kenaikan pangkat atau karir militernya). Contoh lain konspirasi ini adalah fenomena pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pemekaran daerah baru atas dasar pengelompokan etnis ini secara potensial bisa menimbulkan konflik karena adanya etnis minoritas di daerah pemekaran baru tersebut. Di smping itu pemekaran daerah baru juga akan menjadi beban bagi APBN karena tambahan DAU dan dana Bagi Hasil bagi daerah pemekaran baru. Bila dilihat secara mendalam maka pemekaran itu ternyata salah satunya adalah hasil konspirasi mantan pejabat yang ingin menjabat lagi di daerah pemekaran baru.
Faktor keempat adalah adanya relasi fungsional antar pemerintah pusat dengan daerah (Kabupaten dan kota) yang tidak harmonis. Meskipun otonomi daerah sudah dilaksanakan yang mendorong daerah (Kabupaten dan Kota) bisa merumuskan sendiri kebijakan pembangunannya dan juga subsidi bagi daerah yang makin besar dengan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, tetapi hubungan antara pemerintah pusat-daerah masih tidak harmonis. Banyak pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota) yang sering memaksakan kehendak dengan melahirkan perda-perda yang tidak sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang dijaga oleh pemerintah pusat. Perda-perda tersebut dikeluarkan dengan alasan kekhasan daerah atas nama otonomi daerah. Lahirnya perda-perda yang ”melenceng” tersebut tentu menimbulkan rasa tidak aman bagi unsur masyarakat yang berseberangan dengan perda. Hal ini bisa menimbulkan gesekan atau konflik.
Mestinya pemerintah pusat lebih proaktif untuk menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan pemerintah kabupaten dan kota sehingga tidak lahir perda-perda yang kontra dengan peraturan atau undang-undang secara nasional yang dijaga oleh pemerintah pusat. Selama ini yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah tindakan kuratif berupa pembatalan perda-perda yang bermasalah. Meskipun tindakan tersebut benar, tetapi alangkah lebih baiknya tindakan preventif yang lebih diutamakan yaitu menjalin hubungan yang lebih harmonis dengan pemerintah kabupaten dan kota seperti telah diuraikan.

Kebijakan
Baik teori kultural maupun teori sturuktural tampaknya bisa menjelaskan konflik yang masih sering terjadi di Indonesia. Maka bisa ditarik beberapa implikasi kebijakan atas dasar kedua teori untuk meredam konflik yang terjadi. Pertama, membangun nasionalisme Indonesia. Parakitri Tahi Simbolon pernah menyatakan bahwa Bangsa Indonesia adalah ”sebuah proyek yang belum selesai”. Artinya untuk mengintegrasikan unsur-unsur SARA di Indonesia menjadi bangsa yang tanpa memandang SARA belumlah selesai sampai sekarang. Banyak cara bisa dilakukan untuk hal ini. Dulu Bung Karno memakai musuh bersama dengan semboyan ”Ganyang Malaysia”. Sekarang ini cara yang bisa dilakukan adalah tidak membesar-nesarkan perbedaan atas dasar SARA baik dalam implementasi kebijakan maupun dalam pernyataan para pejabat.
Kedua, kebijakan pembangunan di bidang ekonomi hendknya tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi antar SARA. Misalnya saja pemerintah harus lebih mendorong etnis atau pengusaha pribumi untuk lebih maju dengan berbagai fasilitas. Kebijakan seperti ini pernah dilakukan di Malaysia.
Ketiga, tindakan pemerintah untuk membatasi pemekaran daerah baru termasuk yang dibentuk atas dasar kesamaan etnis sudah benar dan perlu dilanjutkan.
Keempat, tindakan pemerintah pusat untuk membatalkan perda-perda bermasalah yang potensial memicu konflik juga sudah benar. Hanya perlu dibarengi dengan tindakan preventif berupa sosialisasi dari pemerintah pusat dan juga upaya-upaya lain untuk menjalin hubungan yang lebih harmonis antar pemerintah pusat dengan daerah sehingga tidak lahir perda-perda bermasalah yang memicu konflik.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Kamis, 16 Juni 2011

EKONOMI PANCASILA DAN DOMINASI ASING

Oleh Nugroho SBM

Setiap memperingati Hari lahir Pancasila 1 Juni, seperti yang telah kita peringati beberapa hari yang lalu, wacana tentang penerapan Pancasila pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia kembali muncul. Salah satu aspek di mana Pancasila harus diterapkan adalah ekonomi.
Ide tentang Ekonomi Pancasila yang pernah digulirkan Profesor Mubyarto dari UGM sekitar tahun 1980 an memang sekarang banyak dilupakan. Tetapi sebenarnya konsepnya sangat bagus yaitu bagaimana sila-sila dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan berekonomi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain dalam kegiatan ekonomi, diharapkan semua pihak menerapkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, memperhatikan persatuan, demokratis dan berkeadilan. Dan bila hal tersebut dipraktekkan secara benar maka bangsa Indonesia sendirilah yang mengendalikan perekonomiannya dan hasilnyapun bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, sekarang ini banyak pihak risau bahwa ekonomi Indonesia sekarang ini sangat jauh dari konsep ekonomi Pancasila karena pihak asing ditengarai telah menguasai atau mendominasi ekonomi Indonesia. Dalam hal penguasaan atau dominasi asing atas ekonomi Indonesia memang timbul 2 (dua) pendapat yang berbeda.

Dua Pendapat
Pendapat pertama menolak adanya pendapat yang menyatakan bahwa asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Tolok ukur yang digunakan adalah: pertama, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 27 persen dan terus menurun. Kedua, rasio ekspor terhadap PDB juga hanya 28 persen. Angka-angka itu berarti ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap asing sangat rendah.
Pendapat kedua – yang akhir-akhir ini lebih nyaring terdengar – menyatakan bahwa memang asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Ada beberapa indikator yang dikemukakan. Pertama, dominasi asing terjadi di dunia perbankan. Hingga Maret 2011 asing telah menguasai 50,6 persen dari asset perbankan nasional artinya dari total asset perbankan nasional senilai Rp 3.065 triliun, Rp 1.551 triliun di antaranya sudah dimiliki asing. Di antara 121 bank umum, kepemilikan asing dalam bentuk saham sudah ada di 47 bank umum dengan porsi kepemilikan asing yang bervariasi.
Kedua, asing juga sudah menguasai dunia perasuransian nasional. Di antara 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang milik pribumi atau orang Indonesia. Perusahaan asuransi besar yang asset atau ekuitasnya di atas Rp 750 miliar, hampir semuanya merupakan perusahaan patungan dengan perusahaan asing. Dari sisi perolehan premi, 5 (lima) besarnya adalah perusahaan asing.
Ketiga, di pasar modal kepemilikan atau dominasi asing lebih terlihat. Dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 60 sampai 70 persen sudah dimiliki oleh asing.
Keempat, dominasi asing terlihat pula di kepemilikan BUMN yang sudah diprivatisasi. Dari semua BUMN yang sudah diprivatisasi oleh pemerintah kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Di sektor minyak dan gas, dominasi asing tersebut lebih tampak lagi. Dari semua operator pertambangan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia, 75 persen milik asing dan hanya 25 persen milik pribumi.
Kelima, indikator lain bahwa ekonomi Indonesia sudah didominasi asing adalah sangat pekanya indikator-indikator makro ekonomi Indonesia terhadap perubahan indikator-indikator ekonomi internasional. Salah satu contoh indikator ekonomi makro adalah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dalam berbagai momen jika Bank Sentral AS meningkatkan atau menurunkan suku bunga acuan di AS (Fed Rate) maka dengan seketika pula BI akan menyesuaikan BI Rate nya.

Mengapa Khawatir?
Timbul pertanyaan mengapa banyak pihak khwatir akan dominasi asing dalam ekonomi Indonesia? Ada minimal dua alasan. Pertama, keberadaan asing dalam ekonomi Indonesia ternyata tidak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perusahaan-perusahaan pertambangan migas milik asing yang ada di Indonesia hanya memberikan bagi hasil yang sangat kecil bagi pemerintah Indonesia. Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun sumbangannya minim. Tenaga kerja yang dipakai kebanyakan adalah tenaga kerja asing. Teknologi yang digunakan adalah teknologi padat modal yang sangat sedikit menyerap tenaga kerja. Laba usaha yang didapatkan pun tidak dibelanjakan di Indonesia tetapi dikirim ke negara asal dari perusahaan asing tersebut Contoh nyata dari kasus keberadaan perusahaan-perusahaan asing di daerah yang tidak atau sedikit menyumbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat pada keberadaan PT Freeport, Newmont, dan masih banyak lagi.
Kedua, dominasi asing bisa mempengaruhi arah kebijakan ekonomi kita. Kita masih ingat bagaimana IMF di tahun 1997 – untuk membantu Indonesia mengatasi Krisis Ekonomi - dengan Letter of Intent (LOI) nya bisa menyetir kebijakan ekonomi Indonesia bahkan mengalahkan GBHN yang sudah disusun secara susah payah oleh MPR. Fakta demikian bukan monopoli Indonesia. Kejatuhan presiden Chili Simon Allende juga menunjukkan bagaimana berkuasanya perusahaan asing menyetir arah kebijakan ekonomi suatu negara. Seperti diketahui Presiden Simon Allende adalah seorang yang beraliran sosialis. Arah kebijakan ekonomi yang ingin dijalankannya adalah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Karena merasa terancam maka perusahaan asing yang memproduksi minuman ringan mensponsori kudeta yang dilakukan oleh militer terhadap Simon Allende. Cerita di pasar modal dan pasar valuta asing pun sama. Selama ini investor asing di pasar modal karena modal mereka yang besar dan jumlahnya mayoritas, bisa dengan mudah mempermainkan harga-harga saham untuk memperoleh keuntungan. Demikian pula nilai tukar atau kurs bisa dipermainkan dengan mudah demi meraup keuntungan yang besar. Spekulasi tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak buruknya berupa goyahnya ekonomi Indonesia.
Maka memang sebelum terlanjur terlalu jauh, penguasaan atau dominasi asing terhadap ekonomi Indonesia perlu diwaspadai. Ada yang berpendapat bahwa dominasi asing itu tidak apa-apa asalkan pemerintah dan masyarakat Indonesia masih tetap bisa memegang kendali dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Di sinilah pentingnya mereaktualisasikan konsep ekonomi Pancasila. misalnya saja dikaitkan dengan sila keadilan sosial di mana mereka yang kaya yaitu perusahaan-perusahaan asing harus membantu atau mensubsidi sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih miskin. Caranya bisa lewat pajak progresif, bagi hasil yang lebih adil bagi Indonesia, lebih mendayagunakan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan lain-lain
Aktualisasi ekonomi yang berperikemanusiaan misalnya juga patut diterapkan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, misalnya dengan keharusan membayar upah yang layak bagi pekerja Indonesia, menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, dan lain-lain. Hal yang sama bisa juga dikaitkan dengan sila Ketuhanan yang Mahaesa, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Ini bukanlah sesuatu yang mustahil asal ada kemauan kuat pemerintah untuk melaksanakannya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Senin, 11 April 2011

MEMPERSOALKAN KENAIKAN KELAS MENENGAH INDONESIA

Oleh: Nugroho SBM

Dalam laporan kuartal pertama tentang ekonomi Indonesia tahun 2011 (Indonesian Economy Quarterly 2011) dengan mengambil judul ”2008 Again ?” yang diseminarkan di Jakarta, Bank Dunia menyatakan telah terjadi kenaikan penduduk yang masuk dalam golongan kelas menengah. Batasan golongan menengah yang digunakan oleh Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran per harinya 2 sampai 20 dolar AS per orang per hari. Dengan batsan seperti itu, Bank Dunia mencatat telah terjadi kenaikan golongan menengah dari 81 juta jiwa pada tahun 2003 menjadi 131 juta jiwa pada tahun 2010. Kenaikan golongan menengah Indonesia dari tahun 2003 sampai 2010 tersebut rata-rata adalah 7 juta per tahunnya.
Dengan menggunakan batasan yang sama, Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank atau ADB) mencatat kenaikan kelas menengah Indonesia dari 45 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 1999 menjadi 93 juta orang atau 43 persen dari total penduduk Indonesia di tahun 2009.

Optimis
Setelah publikasi Bank Dunia tersebut, langsung terjadi diskusi yang ramai. Kebanyakan merasa optimis bahwa naiknya jumlah penduduk Indonesia akan membawa perubahan positif bagi Indonesia seperti terjadi di negara-negara lain.
Pertama, naiknya jumlah mereka yang masuk dalam kelas menengah akan menjadi kelompok penekan (pressure group) bagi pemerintah untuk menjadi lebih baik. Revolusi di beberapa negara juga terjadi karena kelompok menengah. Kita masih ingat bagaimana kolonel Gringo Honassan (yang merupakan perwira menengah) memimpin revolusi di Filipina. Demikian juga Kolonel Muamar Khadafy yang memimpin Libya. Karena kedudukannya golongan menengah lebih bebas, kreatif, dan kritis terhadap apapun termasuk kepada pemerintah. Sementara itu golongan bawah tidak mungkin berbuat demikian karena masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan dihinggapi rasa takut. Demikian pula golongan atas tidak berbuat seperti kelas menengah karena kedudukan sosial ekonominya dalam masyarakat yang sudah mapan sehingga cenderung mendukung ”Status Quo”. Salah satu tekanan yang dituntut kepada pemerintah yang juga akan membawa perbaikan bagi masyarakat keseluruhan adalah perbaikan pelayanan publik dalam segala hal terutama pendidikan dan kesehatan.
Kedua, kelas menengah juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi produktif karena surplus pendapatan yang mereka nikmati serta kreatifitasnya yang tinggi. Mereka diharapkan mampu membuka usaha-usaha produktif yang akan menciptakan kesempatan kerja dan dengan demikian juga memberikan pendapatan bagi masyarakat banyak.
Ketiga, dalam bidang politik diharapkan peran kelas menengah untuk mendorong demokratisasi yang lebih substansial. Politik yang demokratris akan meningkatkan transparansi dan stabilitas politik yang sejati. Stabilitas politik yang sejati dalam alam demokratis adalah hasil partisipasi dan bukan mobilisasi. Dalam partisipasi tersebut akan dihargai berbagai perbedaan antara lain perbedaan dalam SARA dan dengan demikian tercipta stabilitas politik yang sejati. Stabilitas politik yang sejati tersebut akan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Dengan iklim usaha yang kondusif maka investasi akan tumbuh baik dari domestik maupun asing sehingga akan tercipta kesempatan kerja dan dengan demikian juga kesejahteraan rakyat.

Perlu Kritis
Namun kita perlu mempersoalkan dan kritis terhadap kenaikan jumlah penduduk yang masuk kelas menengah yang menumbuhkan optimisme tersebut. Pertama, batasan pengeluaran minimal 2 dolar AS per orang per hari untuk masuk golongan kelas menengah tanpa ada berbagai jaminan sosial dari pemerintah sangatlah tidak memadai atau terlalu rendah. Pengeluaran sebesar itu akhirnya hanya akan habis untuk pengeluaran bahan pangan. Berbeda dengan di luar negeri yang segala tunjangan sosial ditanggung oleh pemerintah, maka pengeluaran minimal 2 dolar AS per orang per hari memang memadai. Aklhirnya fungsi kelas menengah tak sepenuhnya bisa diemban.
Kedua, kenaikan pendapatan masyarakat miskin yang kemudian menjadikannya mereka kelas menengah sebagian besar disebabkan oleh program-program karitatif seperti Bantuan Langsung tunai (BLT), program-program populis serta politik uang yang banyak mewarnai pilihan kepala daerah secara langsung akhir-akhir ini. Artinya kenaikan pendapatan itu bukan karena usaha gigih sendiri dari masyarakat serta sifatnya hanya sementara. Artinya mereka belum stabil sebagai kelas menengah sehingga fungsi kelas menengah tak bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Ketiga, ada sekitar 74 persen dari kelas menengah Indonesia yang termasuk kelas menengah-bawah. Sebagaimana diketahui Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank atau ADB) membagi kelas menengah dalam 3 (tiga) kategori yaitu: Kelas Menengah –Bawah yaitu mereka yang pengeluarannya 2 sampai 4 dolar AS per hari (atau sekitar Rp. 540.000 sampai Rp 1,1 Juta /orang/bulan atau Rp 2,16 juta sampai Rp. 4,4 juta per keluarga dengan anggota keluarga 4 orang); Kelas Menengah-Tengah yaitu mereka yang pengeluarannya 4 sampai 10 dolar AS per hari (atau Rp 1,1 juta sampai Rp 2,7 juta/ orang/ bulan); dan Kelas Menengah-Atas yaitu mereka yang pengeluarannya antara 10 sampai 20 dolar AS ( atau Rp 2,7 juta sampai Rp 5,4 juta/ orang/ bulan). Mereka yang masuk kategori Kelas Menengah-Bawah yang jumlahnya mayoritas dalam kelas menengah Indonesia – seperti telah disebut - sangat rawan untuk kembali terjerembab ke kelas bawah sehingga fungsi-fungsi kelas menengah dalam masyarakat tak bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Keempat, kelas menengah Indonesia sebagian besar sifatnya adalah konsumtif dan bukan produktif. Lihat saja jika ada pertunjukan musik yang harga karcisnya Rp 500.000,- sampai Rp 1 juta langsung diserbu. Tetapi jumlah wirausahawan di Indonesia tidak bertambah dengan signifikan. Jadi ekonomi juga tidak bisa tumbuh dengan lebih pesat karena hanya bertumpu pada konsumsi dan bukan investasi.
Kelima, peran kelas menengah untuk mendorong demokratisasi di bidang politik juga tidak terjadi. Ada beberapa sebab. Pertama, bila diamati maka ada kecenderungan kelas menengah di Indonesia bersifat a politis. Mereka lebih memilih berkecimpung di organisasi-organisasi profesi daripada di partai politik atau organisasi politik yang lain. Dengan demikian demokratisasi politik kurang didorong secara optimal. Kedua, sentimen etnik dan agama masih kental mewarnai pemikiran kelas menengah di daerah-daerah yang didiorong juga oleh pelaksanaan otonomi daerah yang mencetak Perda-perda etnis dan agama. Ketiga, banyak kelas menengah yang masih tergantung hisupnya dari projek pemerintah sehingga takut bersikap kritis terhadap pemerintah.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)