Tampilkan postingan dengan label dibuang sayang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dibuang sayang. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2013

Beberapa Faktor Depresiasi Rupiah Akhir-akhir Ini

Oleh Nugroho SBM

            Menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS atau depresiasi rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Meskipun sudah sering terjadi tetapi kali ini depresiasi menjadi bahan pembeicaraan yang serius di banyak kalangan karena nilai tukar rupiah sudah menembus batas psikologisnya yaitu sudah menembus  Rp 10.000 per dolar AS.
            Depresiasi nilai tukar rupiah selalu menjadi topik pembicaraan karena menimbulkan banyak masalah terutama karena beberapa hal. Pertama, harga barang-barang impor menjadi lebih mahal. Padahal industrimanufaktur masih mengimpor sekitar 40 sampai 60 persen bahan baku. Kedua, pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri baik pemerintah maaupun swasta menjadi lebih besar tanpa bertambahnya utang baru. Ketiga, depresiasi akan menurunkan daya saing produk ekspor Indonesia. Jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dolar AS maka harga produk dan jasa Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sudut mata uang asing (dolar AS). Padahal selama ini yang menjadi andalan daya saing ekspor produk dan jasa Indonesia hanyalah harga yang murah.
            Karena dampaknya yang begitu serius maka pertama-tama perlu diketahui penyebab depresiasi nilai tukar terhadap rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini. Lalu apa yang menyebabkan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini?

Pengetatan Likuiditas di AS
            Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjadi dari dua sisi yaitu sisi Amerika Serikat (AS) dan sisi Indonesia. Dari sisi AS penyebab utamanya adalah mulai diketatkannya kembali kebijakan moneter AS setelah ekonomi AS mulai membaik. Seperti diketahui, sebelumnya The Fed sempat melonggarkan likuiditas moneternya untuk memacu ekonomi AS dengan cara membeli obligasi pemerintah AS senilai 40 miliar dolar AS. Tetapi era likuiditas longgar tersebut sudah mulai diketatkan setelah ekonomi AS membaik.
Membaiknya ekonomi AS tersebut antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran AS secara drastis menjadi hanya 7,6 persen pada Mei 2013 setelah bulan-bulan sebelumnya tingkat pengangguran di AS mencapai 10 persen lebih. Karena ekonomi membaik maka Ben S Bernanke - Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) - memberi sinyal akan menaikkan suku bunga di AS (Fed rate). Ini membuat para pemilik uang segera menukar asset-ssset keuangannya dengan dolar AS karena menyimoan dolar AS akan lebih menarik. Pembelian dolar AS secara besar-besaran oleh para pemilik uang inilah yang ditengarai menjadi sebab menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia. Menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap mata uang semua negara berarti juga melemahnya nilaia tukar hampir semua mata uang – termasuk rupiah – terhadap dolar AS.

Kesalahan Undang-Undang
            Dari sisi Indonesia ada beberapa faktor. Faktor yang paling fundamental adalah adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam Undang-undang dikatakan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut rejim devisa bebas. Artinya orang boleh membawa ke luar ataupun masuk mata uang asing (devisa) – termasuk dolar AS – berapapun dan kapanpun. Artinya jika dolar AS dalam jumlah besar diambil dari pasar uang Indonesia untuk disimpan di AS karena bunganya lebih menarik maka hal itu dengan mudah dilakukan tanpa hambatan apapun. Ada yang mengatakan sistem atau rejim devisa Indonesia paling bebas di dunia bahkan dari AS sendiri. Sistem nilai tukar yang dianut Indonesia sejak krisis tahun 1997/1998 adalah sistem nilai tukar mengambang (floating rate). Artinya berapapun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing- termasuk dolar AS – akan dibiarkan. Paling-paling BI akan sedikit melakukan intervensi kalau nilaitukar rupiah terhadap dolar AS melampaui batas psikologis yaitu Rp 10.000 per dolar AS. Tetapi batas itu tampaknya kini tak bisa dipertahankan lagi atau dengan kata lain semua harus terbiasa menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Implikasi dari semua ini adalah perlunya UU Nomer 42 tahun 1999 harus ditinjau ulang.
            Faktor berikutnya yang menyebabkan depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah besarnya defisit neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang tahun 2013 ini hanya bulan Maret neraca perdagangan Indonesia surplus, selebihnya defisit. Pada April 2013 defisit neraca perdagangan Indonesia mencapai 1,7 miliar dolar AS dan pada Mei 2013 senilai 590 juta dolar AS. Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut disebabkan oleh  turunnya ekspor non-migas Indonesia karena turunnya harga komoditas primer serta daya beli negara-negara tujuan ekspor Indonesia antara lain China, India, dan Jepang. Tahun 2013 ini pertumbuhan ekonomi China diperkirakan hanya sebesar 6,5 persen setelah tahaun-tahun sebelumnya sempat tembus dua digit atau 10 persen. Jepang juga turun pertumbuhan ekonominya. Demikian juga India tahun 2013 ini pertumbuhan ekonominya juga hanya 5 persen.
Faktor lain defisitnya neraca perdagangan Indonesia adalah  masih besarnya impor migas meskipun harga BBM sudah dinaikkan. Defisit neraca perdagangan menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah atau depresiasi karena berarti  ekspor lebih kecil dari impor. Hal tersebut berarti pasokan dolar AS berkurang (karena ekspor turun) atau permintaan dolar AS meningkat (karena impor yang meningkat).
            Faktor ketiga adalah tingginya tingkat inflasi karena dinaikkannya harga BBM dan disusul dengan meningkatnya permintaan hampir semua barang dan jasa di bulan ramadhan dan menjelang lebaran. Inflasi berarti rupiah yang beredar bertambah sementara dolar AS yang beredar tetap atau bahkan berkurang. Akibatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan berkurang.

Membiasakan Diri
            Apa yang kemudian harus dilakukan menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS? Pertama, masyarakat khususnya dunia bisnis harus membiasakan diri untuk menerima “keseimbangan baru” rnilai tukar rupiah. Batas psikologis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 10.000 per dolar AS sebenarnya hanyalah mitos yang diciptakan oleh pihak yang tak jelas. Mitos itu seolah-olah tak boleh  dilanggar maka BI maati-matian mempertahankan nilai tukar rupiah di bawah Rp 10.000 per dolar AS dengan biaya yang sangat mahal yaitu merosotna cadangan devisa yang pernah mencapai sekitar 120 miliar dolar AS menjadi kini hanya sekitar 98 miliar dolar AS. Oleh karena itu semua pihak sekarang harus mulai terbiasa dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas.
            Semua pihak harus menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas karena menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah di tahun 2013 ini adalah yang paling kecil kecuali terhadap dolar Singapura, Yuan China, dan dolar Hongkong. Menurut catatan Bloomberg (per 21 Juli 2013), menguatnya dolar AS terhadap rupiah tahun 2013 (dari nilai terkuat Rp 9.488 per dolar AS ke nilai terlemah Rp 10.205 per dolar AS) senilai 8 persen. Angka ini lebih kecil dari menguatnya nilai dolar AS terhadap Yen Jepang (33 persen), Baht Thailand (22 persen), Rupee India (19 persen), Won Korea (10 persen), Ringgit Malaysia (9 persen), Peso Filipina (9 persen). Menguatnya dolar AS terhadap Rupiah hanya kalah dari Dolar Singapura (6 persen), Yuan China (4 persen), dan Dolar Hongkong (0,2 persen). Jadi posisi rupiah masih lumayanlah.
            Kebijakan selanjutnya mau-tidak mau adalah meningkatkan kembali BI rate. Memang BI rate sudah dinaikkan 75 basis poin dari 5,75 persen menjadi 6,50 persen. Tetapi kenaikan tersebut belum cukup mampu untuk membuat orang tertarik menabung dalam rupiah sehingga mampu menahan depresiasi rupiah terhadap dolar AS. BI perlu mempertimbangkan untuk menaikkan lagi BI rate hingga 7 persen. Toh suku bunga deposito perbankan saat ini sudah mencapai 7 persen. Jadi tindakan menaikkan BI rate tersebut hanya “melegalkan” apa yang sekarang sudah terjadi di perbankan.
            Kebijakan strategis berikutnya adalah bagaimana mentransformasikan perekonomian Indonesia dari perekonomian yang bertumpu pada komoditas primer dan padat sumberdaya alam  yang harganya tidak stabil dan bahkan menurun di pasaran dunia ke perekonomian yang bertumpu pada jasa dan komoditas padat teknologi. Demikian juga negara tujuan ekspor Indonesia hendaknya didiversifikasikan. Negara-negara Arab yang potensial, misalnya, selama ini belum digarap serius sebagai negara tujuan ekspor Indonesia.


(Dr. Nugroho SBM, Msi, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang)

Senin, 16 April 2012

Menurunkan Harga Kebutuhan Pokok

Oleh Nugroho SBM

Meskipun harga BBM ditunda kenaikannya, tetapi harga barang-barang terutama harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik dan sulit untuk turun. Ada beberapa sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama, keputusan rapat pleno DPR yang dihasilkan dengan voting telah menciptakan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha yang lain.
Dalam keputusannya, DPR menyetujui kenaikan harga BBM bila dalam 6 (enam) bulan ke depan secara rata-rata harga minyak dunia lebih tinggi 15 persen dibandingkan harga patokan minyak dalam APBN-P 2012. Ini berarti ada ketidakpastian selama 6 (enam) bulan ke depan. Menghadapi ketidakpastian tersebut pedagang cenderung untuk mengambil sikap hati-hati dengan tetap menjaga harga barangnya, khususnya harga kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, tetap seperti setelah dinaikkan. Mereka akan berpikir bila mereka menurunkan harga barangnya kembali maka akan mengalami kerugian bila ternyata dalam 6 bulan ke depan harga barang naik kembali sehingga mereka tidak bisa kulakan lagi.
Saya sendiri cenderung lebih menykai bila DPR mengambil sikap yang lebih tegas misalnya dengan mengatakan bahwa selama tahun 2012 ini harga BBM tidak dinaikkan. Tetapi itulah dunia politik. Tampaknya keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik agar partai koalisi tetap kelihatan konsisten berpihak kepada partai penguasa di satu sisi dan di sisi lain mereka juga ingin mengambil hati masyarakat untuk mencuri start kampanye menyambut pemilihan umum tahun 2014. Namun keputusan yang setengah-setengah tersebut terbukti menciptakan ketidakpastian yang tinggi yang antara lain harus dibayar dengan tetap bertenggernya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok pada tingkat yang tinggi. Pada akhirnya niat untuk mengambil hati rakyat nantinya akan berbalik menjadi membuat rakyat justru tidak simpatik pada DPR.
Kedua, khusus untuk beras kenaikan harganya juga karena para pedagang mendapatkan legitimasi berupa belum datangnya masa panen. Mereka selalu berlasan bahwa memang pasokan belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum masanya panen raya. Panen raya untuk padi diperkirakan baru akan terjadi mulai bulan April sampai Mei nanti. Di samping belum adanya panen raya, hal lain yang mengurangi pasokan beras di pasaran adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah penghasil beras.
Ketiga, yang merupakan penyebab klasik adalah spekulasi yang dilakukan oleh pedagang besar ataupun mereka yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum sperti sekarang ini. Banyak pengamat ekonomi baik dalam maupun luar negeri sepakat bahwa masalah utama perekonomian Indonesia adalah masalah distribusi barang dan jasa. Kesulitan distribusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh masalah geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan tetapi terlebih karena masalah spekulasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencari keuntungan di atas kesengsaraan rakyat banyak.

Bagaimana Mengatasinya?
Lalu bagaimana mengatasinya atau bagaimana supaya harga barang kebutuhan pokok kembali turun? Pertama, Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar dengan pasokan yang tak terbatas. Dengan operasi pasar dalam jumlah tak terbatas maka harga akan turun dengan sednirinya.
Tentu perlu dipikirkan bagaimana agar operasi pasar tersebut tepat sasaram. Selama ini operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah cenderung berada di areal pasar sehingga yang membeli bukanlah masyarakat atau konsumen tetapi lebih banyak pedagang yang kemudian akan dijual lagi dengan harga lebih mahal. Maka operasi pasar hendaknya dilakukan dekat perumahan penduduk. Di samping itu, untuk menjaga agar operasi pasar bisa tepat sasaran perlu digunakan teknik lain misalnya dengan girik (kartu) dan jumlah pembeliannya dibatasi.
Kedua, perlu partisipasi dari masyarakat lain, lembaga sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan berbagai pasar murah yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan pasar murah ini akan terjadi subsidi silang dari lembaga sosial atau masyarakat yang lebih mampu kepada mereka yang kurang mampu. Inilah bentuk gotong royong baru ala Indonesia yang dalam isitilah keren ilmu sosial disebut sebagai modal sosial.
Ketiga, perlu dijaga agar hasil panen raya pada bulan April sampai Mei nanti tidak jatuh kembali ke tangan pada spekulan. Pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan agar hasil panen raya tersebut kalau bisa terserap ke BULOG dan nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Memang sekarang ini ada masalah bahwa BULOG sangat kekurangan modal untuk menyerap beras dari petani karena statusnya sebagai BUMN berbadan hukum Perum (Perusahaan Umum)sehingga harus mandiri terutama dalam hal permodalan. BULOG saat ini kalah bersaing dengan para tengkulak dan spekulan yang bermodal lebih besar.
Keempat, pemerintah bekerjasama dengan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) bisa mengurangi spekulasi dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan spekulasi terhadap barang-barang kebutuhan pokok dengan dasar Undnag-Undang Pergudangan. Dalam Undang-undang pergudangan jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memiliki ijin pergudangan maka tidak boleh menimbun barang secara berlebihan. Jika UU ini diterapkan secara tegas dengan hukuman yang berat maka spekulasi akan berkurang dan harga kebutuhan pokok akan kembali turun.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Kamis, 09 Februari 2012

MENGGARAP PASAR DOMESTIK

Oleh Nugroho SBM

Bagaimanakah gambaran perekonomian Indonesia di tahun 2012 ? Ada beberapa gambaran. Pertama, krisis utang di Eropa dan AS sudah akan dirasakan dampaknya secara tidak langsung dalam intensitas yang lebih berat. Dampak tidak langsung itu adalah merosotnya perekonomian China dan India dimana Indonesia merupakan pemasok bahan mentah utama di kedua negara tersebut. Meskipun, seperti diketahui, kedua negara selama krisis keuangan AS di tahun 2008-2009 mencatat pertumbuhan positif bersama Indonesia di tengah negatifnya pertumbuhan ekonomi negara-negara lain.
Selama ini dampak kemerosotan ekonomi Eropa dan AS memang tidak dirasakan langsung oleh dunia usaha Indonesia karena sekarang ekspor Indonesia terbesar adalah ke China. Tetapi dampak tidak langsung yang mulai dirasakan tahun 2012 adalah merosotnya perekonomian China karena ekspor utama China justru ke AS sehingga jika ekonomi AS menurun maka ekonomi China pun akan menurun. Demikian pula dengan India. Ekspor India juga mempunyai tujuan ke negara-negara Eropa dan AS. Dan tampaknya kepastian pulihnya ekonomi AS dan Eropa masih menjadi tanda tanya besar sampai saat ini.

Kurs dan Bursa Tak Stabil
Kedua, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS relatif tidak stabil. Seperti yang kita lihat dalam beberapa minggu terakhir di bulan Desember 2011, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat melemah sampai Rp 9.000 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran pemegang valuta asing akan terus memburuknya ekonomi AS sehingga mereka menarik dolarnya dari pasar valuta asing di Indonesia untuk keperluan likuiditas sewaktu-waktu maupun untuk pembayaran utang perusahaan.
Kemungkinan depresiasi rupiah terhadap dolar masih mungkin terjadi karena kemungkinan terus naiknya harga minyak dunia akibat spekulasi dan ketidakpastian suplai dari Irak pasca jatuhnya Khadafi. Kalau harga minyak dunia naik maka akan memaksa Pertamina mengeluarkan dolar AS lebih banyak sehingga permintaan dolar AS akan naik. Naiknya permintaan dolar AS akan menyebabkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terapresiasi atau rupiah terhadap dolar AS terdepresiasi. Ketidakstabilan nilai tukar ini berimplikasi perlunya pengusaha melakukan lindung nilai tukar atau hedging. Implikasi berikutnya pengusaha perlu beralih ke pasar domestik atau melakukan diversifikasi dengan menggarap pasar domestik.
Ketiga, pasar saham pun akan tidak stabil karena paralel dengan pasar valuta asing. Lebih-lebih sampai sekarang aasing masih menguasai sekitar 57 persen saham di Bursa dan 33 persen surat utang negara. Sampai saat ini dikabarkan investor asing telah menarik dana sekitar Rp 1,6 triliun dari pasar saham karena mereka melihat ketidakpastian pemulihan ekonomi AS dan Eropa..

Menggarap Pasar Domestik
Melihat ketiga fenomena tersebut sangat beralasan jika dunia usaha Indonesia seharusnya mulai menggarap pasar dalam negeri atau pasar domestik. Memang selama ini perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik. Berdasar data, 60 persen pendapatan nasional Indonesia berasal atau untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga domestik. Tetapi ada kemungkinan bahwa besaran konsumsi itu masih bisa ditingkatkan lagi. Dan pasar domestik akan lebih kebal terhadap gejolak ekonomi eksternal.
Memang pasar domestik dan pasar ekspor seringkali bukan saling menggantikan atau bersubstitusi. Artinya barang yang diekspor belum tentu bisa dijual di pasar domestik. Tetapi pengusaha yang terlatih tentu akan bisa melakukan penyesuaian baik lewat penyesuaian dalam produk yang dulu diekspor maupun lewat diversifikasi usaha artinya menambah bisnisnya dengan memproduksi barang dan jasa untuk keperluan pasar domestik
Bagaimana adaptasi atau penyesuaian dilakukan oleh pengusaha Indonesia sudah teruji waktu terjadi krisis tahun 1997/98. Pada saat krisis tersebut lapisan konsumen Indonesia hanya dua yaitu kelas bawah dan kelas atas. Kelas menengah hilang karena ada yang naik menjadi kelas atas dan ada yang turun menjadi kelas bawah. Jadi produsen waktu itu pilihannya dua yaitu melayani segmen kelas atas atau segmen kelas bawah. Produsen yang melayani kelas bawah waktu itu secara cerdik menciptakan produk-produk dalam bungkus atau ukuran kecil (sachet) yang harganya terjangkau bagi konsumen kelas bawah.
Menggarap pasar domestik tak kalah menguntungkannya dibanding berorientasi ke pasar luar negeri atau ekpor. Penduduk Indonesia sekarang ini tercatat sekitar 240 juta orang. Pendapatan rata-rata per orang atau per kapita per tahun sekitar 3.400 dolar AS atau Rp 30,4 juta. Yang menggiurkan pendapatan Rp 30,4 juta per orang per tahun itu adalah pendapatan rata-rata seluruh penduduk Indonesia, sehingga pendapatan kelas menengah Indonesia yang saat ini jumlahnya kian meningkat akan di atas Rp 30,4 juta per orang per tahun.
Yang dimaksud kelas menengah menurut kriteria Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran untuk kebutuhan rutinnya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Yang dimaksud kebutuhan rutin adalah biaya makan, BBM, sewa rumah, listrik, dan biaya sekolah anak. Dari hasil survai, kelas menengah ini telah menyumbangkan sekitar 44 persen dari total belanja barang-barang konsumsi yang perputarannya cepat. Hal inilah yang membuat bisnis ritel di Indonesia akhir-akhir ini bisa tumbuh dengan pesat.
Survai yang sama juga menemukan bahwa dari pendapatan rata-rata per orang per tahun sebesar Rp 30,4 juta tersebut kalau dianggap belanja untuk keperluan rutin sebesar maksimum Rp 2 juta per orang per bulan maka berarti belanja untuk keperluan rutin per tahun hanya Rp 24 juta per orang per tahun. Jadi ada sisa pendapatan Rp 6 juta per tahun per orang. Berarti ada daya beli yang cukup yang merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk produk-produk elektronika (komputer, TV, Tape, CD /VCD Player, handphone, ipad, dan lain-lain), produk kosmetik dan kecantikan, produk-produk kesehatan, serta jasa seperti pariwisata, perawatan kecantikan, serta hiburan.. Produk-produk serta jasa tersebut selama ini sebagian besar masih diimpor. Tetapi beberapa produsen dalam negeri Indonesia ternyata juga telah mampu menghasilkan barang-barang tesebut.
Produk lain yang cukup menjanjikan untuk dijual adalah produk hortikultura berupa buah-buahan, sayuran dan bunga. Berdasar data Kementrian Perdagangan dan Perindustrian sampai Oktober 2011 telah terjadi kenaikan impor produk hortikultura sebesar 37,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2010). Nilainya pun cukup menggiurkan yaitu skitar totalnya Rp 17,61 triliun.
Kesimpulannya pengusaha Indonesia harus mulai melirik pasar dalam negeri agar kelangsungan bisnisnya ditahun 2012 bisa tetap terjaga. Tetapi tentunya dengan dukungan semua pihak terutama dari departemen teknis terkait dan perbankan pada umumnya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang)

Senin, 19 September 2011

MEWASPADAI KREDIT KONSUMSI

Oleh Nugroho SBM

Direktur pengawasan dan Penelitian BI, Wimboh Santosa, menyatakan bahwa Bank Indonesia tengah mewaspadai laju pertumbuhan kredit konsumsi dan meminta perbankan untuk segera mengalihkan fokusnya ke kredit produktif. Hal itu dilandasi data bahwa pertumbuhan kredit konsumsi rata-rata tumbuh per tahunnya 23,3 persen. Hal itu mendekati pertumbuhan kredit modal kerja sebesar 23,8 persen dan justru melampaui pertumbuhan kredit investasi sebesar 20,8 persen. Sedangkan kredit bermasalah di sektor konsumsi hingga saat ini mencapai 2,7 persen dari total kredit. (Rubrik Ekonomi dan Bisnis Suara Merdeka 27 Agustus 2011).
Kekhawatiran BI tersebut sangat beralasan karena dampak buruk potensial dari kredit konsumsi yang terlalu besar. Pertama, kegiatan konsumsi dalam ranah kebijakan ekonomi tidak akan banyak menstimulasi ekonomi. Dalam istilah kebijakan, kegiatan konsumsi tidak akan menimbulkan dampak pelipatgandaan (multiplier effect) yang akan membawa perekonmian ke kondisi yang lebih baik. Hal ini berbeda dengan kegiatan investasi. Jika ada investasi baru di suatu bidang usaha maka akan tercipta kesempatan kerja baru sehingga pendapatan masyarakat akan naik. Di samping itu juga akan tercipta kegiatan-kegiatan ekonomi baru yang terkait dengan investasi baru tersebut. Demikian seterusnya. Inilah yang disebut sebagai dampak pelipatgandaan atau multiplier effect.
Kedua, kredit konsumsi jika tidak hati-hati akan menyebabkan terjadinya kredit macet. Jika hal itu terjadi maka akan menyebabkan institusi keuangan terutama bank yang memberikan kredit juga akan mengalami kesulitan. Jika bank mengalami kesulitan maka hal itu akan mempengaruhi para deposan yang menyimpan uangnya di sana dan itu akan menyebabkan para deposan menarik uangnya secara beramai-ramai. Hal ini akan menimbulkan krisis lebih besar. Kita bisa menimba pengalaman dari krisis di Indonesia tahun 1997 yang antara lain juga dipicu oleh penarikan dana besar-besaran dari para deposan akibat kepanikan terjadinya depresiasi rupiah terhadap dolar AS yang begitu tajam.
Ketiga, seringkali kredit konsumsi juga digunakan untuk kegiatan spekulasi. Kegiatan spekulasi tersebut biasanya dilakukan di sektor perumahan atau properti. Seperti diketahui kredit konsumsi baik oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya dibagi dalam tiga jenis yaitu kredit di sektor properti atau perumahan, kredit kendaraan bermotor, dan kredit multiguna. Sampai saat ini berdasarkan data BI komposisi kredit konsumsi adalah kredit perumahan atau properti Rp 17,9 triliun, kredit multiguna Rp 14,5 triliun, dan kredit kendaraan bermotor Rp 12,6 triliun.
Pada umumnya kredit perumahan digunakan untuk membeli rumah dengan alasan bukan karena kebutuhan tetapi karena rumah tersebut akan dijual lagi. Jadi untuk kegiatan spekulasi. Biasanya sebelum kredit perumahan tersebut lunas, si pengambil kredit yang pertama sudah melakukan penjualan rumahnya dengan melakukan oper kredit. Yang sering terjadi, penjualan rumah secara oper kredit tersebut tidak berjalan sesuai rencana atau tidak laku sehingga akhirnya kredit tersebut macet. Krisis keuangan yang terjadi di AS tahun 2007, sebenarnya juga dipicu oleh permasalahan kredit di sektor perumahan.

Sebab
Ada tiga sebab mengapa kredit konsumsi di Indonesia meningkat dengan cepat. Pertama, terjadinya kenaikan kelas menengah yang sifatnya konsumtif di Indonesia. Dalam laporan kuartal pertama tentang ekonomi Indonesia tahun 2011 (Indonesian Economy Quarterly 2011) dengan mengambil judul ”2008 Again ?” yang telah diseminarkan di Jakarta beberapa waktu lalu, Bank Dunia menyatakan telah terjadi kenaikan penduduk yang masuk dalam golongan kelas menengah.
Batasan golongan menengah yang digunakan oleh Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran per harinya 2 sampai 20 dolar AS per orang per hari. Dengan batasan seperti itu, Bank Dunia mencatat telah terjadi kenaikan golongan menengah dari 81 juta jiwa pada tahun 2003 menjadi 131 juta jiwa pada tahun 2010. Kenaikan golongan menengah Indonesia dari tahun 2003 sampai 2010 tersebut rata-rata adalah 7 juta per tahunnya.
Dengan menggunakan batasan yang sama, Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank atau ADB) mencatat kenaikan kelas menengah Indonesia dari 45 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 1999 menjadi 93 juta orang atau 43 persen dari total penduduk Indonesia di tahun 2010.
Memang biasanya kelas menengah di seluruh dunia sifatnya adalah inovatif dan produktif sehingga bisa menjadi agen perubahan. Tetapi yang terjadi di Indonesia, kelas menengah ini justru sifatnya konsumtif. Salah satu indikatornya adalah jika ada pertunjukan musik yang harga karcisnya Rp 500.000,- sampai Rp 1 juta – yang merupakan batas kemampuan daya beli kelas menengah - langsung habis diserbu. Tetapi di sisi yang lain jumlah wirausahawan di Indonesia yang kreatif dan produktif tidak bertambah dengan signifikan.
Sebab kedua mengapa kredit konsumsi tumbuh dengan pesat adalah karena persyaratan administrasinya yang sangat mudah. Syarat administrasi untuk kredit kendaraan bermotor misalnya cukup hanya fotocopy KTP dan mengisi formulir tanpa ada survai tentang pemimjam. Uang muka yang dituntut pun untuk semua jenis kredit konsumi sangatlah ringan.
Sebab ketiga, para pemberi kredit konsumsi (bank dan non-bank) juga menggunakan modus yang aman dengan cara bekerjasama dengan instansi di mana sang debitur bekerja untuk memotong gaji sang debitur sebagai cicilan atas kreditnya. Dengan cara demikian kredit pasti kembali.

Kebijakan
Lalu kebijakan apa yang bisa dilakukan agar kredit konsumsi tidak tumbuh terlalu cepat dan kalaupun tumbuh tidak menyebabkan masalah? Pertama, bagaimanpun urgensi pendidikan karakter terutama penekanan bahwa gaya hidup bekerja keras, inovatif, produktif adalah lebih terhormat perlu terus diajarkan dalam berbagai tingkat pendidikan.
Di berbagai sekolah menengah bahkan dasar telah diajarkan muatan lokal berupa pendidikan ketrampilan praktis untuk berwirausaha. Di Fakultas Ekonomi Undip sendiri ada mata kuliah kewiraswastaan. Dalam mata kuliah tersebut ada teori dan praktek. Pada sesi praktek, mahasiswa dibagi dalam kelompok kemudian diberi modal untuk memulai suatu usaha. Pada akhir kuliah modal harus dikembalikan dan dilaporkan berapa keuntungan yang diperoleh. Banyak mahasiswa yang kemudian melanjutkan usaha tersebut dan mengembangkannya. Dengan cara ini diharapkan ada jiwa kewiraswastaan yang tertanam sehingga pertambahan kelas menengah yang cukup cepat di Indonesia tidak menjadi kelas yang konsumtif tetapi kelas yang produktif.
Kebijakan kedua, BI seyogyanya menetapkan kebijakan perkreditan yang ketat di kredit konsumsi. Salah satunya adalah penetapan batas minimum uang muka untuk kredit konsumsi. Kesepakatan yang ada di kalangan profesional keuangan, batas minimum uang muka yang aman untuk kredit adalah 30 persen dari nilai kredit.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Senin, 22 Agustus 2011

JAMINAN SOSIAL;BELAJAR DARI KASUS INGGERIS DAN AS

Oleh: Nugroho SBM

Sampai saat ini, debat di DPR tentang Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) masih belum juga usai sehingga pengesahan UU tersebut masih belum jelas kapan. Di samping itu, banyak pihak yang menuntut supaya UU induknya yaitu Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) direvisi terlebih dahulu karena dianggap mengandung unsur komersialisasi dan kapitalistik. Diharapkan- tentu- hal-hal tersebut bisa segera beres sehingga kewajiban negara untuk menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat segera dapat direalisasikan.
Pada aspek yang lain, dalam hal pemberian jaminan sosial, Indonesia bisa belajar dari dua kasus besar yang saat ini menimpa dua negara besar yaitu Inggeris dan AS.
Pertama, terkait dengan Inggeris. Seperti diketahui, sampai saat ini pemerintah dan aparat keamanan di sana belum sepenuhnya berhasil menghentikan kerusuhan besar yang dipicu oleh ditembak matinya seorang pria di daerah rusuh Nottingham oleh aaparat keamanan. Tertembak matinya pria tersebut hanyalah pemicu. Penyebab sebenarnya adalah kemiskinan dan pengangguran akibat keputusan Perdana Menteri Inggeris David Cameron yang di tahun 2010 memotong anggaran untuk tunjangan kaum miskin, tunjangan pendidikan, dan tunjangan sosial guna memangkas defisit anggaran. Maka kaum miskin yang terlantar yang tak diurus oleh negara merupakan api dalam sekam yang akhirnya benar-benar meletus pada peristiwa kerusuhan di Nottingham. Dari kasus di Inggeris ini, kita bisa belajar bahwa bagaimanapun dan di manapun tanggungjawab sosial negara kepada masyarakat antara lain dalam bentuk pemberian jaminan sosial adalah masalah penting. Bila negara atau pemerintah lalai dalam hal ini maka kerusuhan sosial sewaktu-waktu bisa meletus. Oleh karena itu, sekali lagi masalah UU BPJS dan UUSJSN harus segera dituntaskan supaya kewajiban negara memberikan jaminan sosial bagi masyarakat tidak tertunda-tunda.



Terkait Krisis AS
Kedua, terkait dengan krisis di AS. Sebagaimana diketahui, AS saat ini tengah dilanda krisis utang. Sebagaimana diketahui sampai Mei 2011 utang pemerintah AS mencapai 14,3 triliun dolar AS. Sementara itu pendapatan nasionalnya 14,7 triliun dolar AS. Sehingga dengan demikian rasio utang terhadap pendapatan nasional AS saat ini telah mencapai 96 persen. Padahal konsensus di antara para ekonom, batas aman rasio utang suatu negara terhadap pendapatan nasionalnya hanya 60 persen. Memang konggres dan presiden Obama telah sepakat untuk menambah utang baru sebanyak 2,1` triliun dolar AS, tetapi langkah ini hanyalah menunda kebangkrutan ekonomi AS.
Utang AS yang besar tersebut adalah untuk menutup defisit anggaran AS. Mengapa defisit anggaran AS membengkak? Secara kebijakan ekonomi, memang Barack Obama yang berasal dari Partai Demokrat selalu “pro rakyat” dengan penegluaran yang besar untuk berbagai tunjangan sosial bagi masyarakat. Ini berlawanan dengan ciri kas Partai Republik yang selalu “pro pasar” atau “pro pengusaha” dengan kebijakan misalnya pemotongan pajak atau tidak menaikkan pajak. Bila dilihat APBN AS semasa pemerintahan Obama maka pengeluaran pemerintah yang terbesar adalah untuk: pembayaran bunga obligasi pemerintah, pertahanan dan keamanan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan sosial. Dari struktur pengeluaran itu bisa dilihat bahwa pengeluaran untuk tunjangan sosial dan kesehatan merupakan pos pengeluaran yang besar.
Lalu mengapa pengeluaran yang besar untuk tunjangan sosial dan kesehatan tersebut diiukti pula dengan utang yang besar? Biasanya memang ciri khas Partai Demokrat untuk menutup pengeluaran “pro rakyat” yang besar akan diambilkan dari penerimaan pajak.
Tetapi tampaknya pemerintahan Barrack Obama menghadapi situasi lain yang tak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Barrack Obama – tak seperti presiden lain dari Partai Demokrat- harus menghadapi suatu fraksi dari partai republik yang sangat ekstrim yang menolak setiap langkah pemerintah untuk menaikkan pajak. Mereka hanya berjumlah 85 orang dari 240 anggota konggres dari Partai Republik. Seluruh anggota Konggres adalah 435 orang. Mereka menyebut diri sebagai Partai Teh (Tea Party) untuk mengingatkan masyarakat akan peristiwa heroik pejuang AS yang menumpahkan teh di Pelabuhan Boston untuk memprotes Kebijakan Pajak pemerintah Inggeris. Meskipun kecil, anggota Partai Teh ini dengan suaranya yang keras dan taktik politik yang jitu telah berhasil mempengaruhi masyarakat dan juga bahkan sebagian anggota Partai Demokrat untuk menolak setiap rancangan kebijakan pemerintah Obama yang akan menaikkan penerimaan pajak untuk menutup defisit anggarannya. Akibatnya terpaksa pemerintah Obama terus menambah utangnya untuk menutup defisit anggaran AS.
Dari kasus krisis utang di AS Indonesia bisa belajar bahwa bagaimanapun penerimaan dari pajak sangatlah penting untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah termasuk untuk jaminan sosial. Ini penting ditekankan sebab dalam RUU BPJS - seperti telah saya tulis di Suara Merdeka 22 Juli 2011- pemerintah malah hendak menggeser beban pembiayaan jaminan sosial dari pemerintah kepada masyarakat dan pihak ketiga. Mungkin pemerintah takut bahwa pengeluaran untuk jaminan sosial ini akan memeperberat beban pengeluaran di APBN yang diikuti dengan beban perlunya mencari tambahan penerimaan.
Tetapi kekhawatiran itu tampaknya tak beralasan. Pemerintah sebenarnya masih bisa menggenjot penerimaan dari pajak. Menkeu Agus Martowardoyo menyatakan bahwa dari sekitar 22,6 juta perusahaan di Indonesia yang taat membayar pajak hanya 500 ribu perusahaan saja. Sedangkan secara perorangan dari 238 juta orang penduduk Indonesia yang membayar pajak hanya 7 juta orang saja (Suara Merdeka, 11 Agustus 2011). Artinya sebenarnya peluang untuk meningkatkan penerimaan dari pajak masih terbuka lebar. Syaratnya tentu saja perlunya kejujuran aparat pajak dan wajib pajak serta wajib pajak hendaknya bisa diyakinkan betul bahwa pajak yang mereka bayarkan memang digunakan untuk kepentingan umum.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

ANALISIS BIAYA-MANFAAT MELAKUKAN KORUPSI

Oleh Nugroho SBM

Nazarudin akhirnya tertangkap di Cartagena Sepanyol. Masyarakat berharap tertangkapnya Nazarudin menjadi kunci berbagai kasus korupsi besar yang selama ini “dinyanyikan” oleh Nazarudin dari persembunyiannya.Meskipun ia kini berusaha bungkam, tetapi KPK dan pihak terkait bisa terus melanjutkan penyidikan dg bukti-bukti yang ada
Asa masyarakat yang besar tersebut hendaknya jangan dikecewakan sebab selama ini pemberantasan korupsi di Indonesia jalan di tempat. Hal tersebut bisa dilihat dari besarnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2010 lalu yang masih bertengger di angka 2,8 yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di urutan 15 dari 180 negara yang disurvai oleh Transparaency International. Mengapa pemberantasan korupsi jalan di tempat? Ilmu ekonomi membantu menjelaskan hal tersebut dengan alat analisis yang sederhana yaitu analisis biaya-manfaat.
Analisis biaya-manfaat seseorang melakukan korupsi pertama kali diperkenalkan oleh seorang ekonom Garry S Becker (1968). Becker memang ekonom yang idenya unik karena menganalisis berbagai fenomena dari sudut pandang ekonomi. Salah satu ide ”aneh”nya adalah ia pernah menulis tentang Ilmu Ekonomi Perkawinan. Dalam analisis Becker, seseorang melakukan tindakan korupsi atau tidak akan mempertimbangkan antara manfaat yaitu uang yang dia peroleh dari hasil melakukan korupsi dan biaya berupa hukuman yang harus ia tanggung jika ia tertangkap, diadili, dan dihukum karena melakukan tindakan korupsi.
Teori Becker ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh ahli ekonomi lain, misalnya Bologna (1993), Pollinsky dan Shavel (1997), Bandura (1997), Frey (2009) dan Almer (2009), Yang pada intinya lebih memerinci manfaat dan biaya melakukan korupsi serta mengembangkan berbagai alat analisis. Alat analisis yang dikembangkan ada yang bersifat matematis, tetapi ada pula yang menggunakan eksperimen yang diambil dari ilmu psikologi.



Hati-hati dengan Hukuman
Meskipun semua ahli sepakat bahwa mestinya biaya melakukan korupsi yaitu hukuman yang diberikan kepada para koruptor harus lebih besar dari manfaat korupsi yaitu uang yang diperoleh dari hasil korupsi, tetapi Frey (2009) mengingatkan bahwa hukuman tak selalu mencapai tujuannya. Frey menyebutkan beberapa kondisi yang menyebabkan penghukuman terhadap para koruptor menjadi tidak sesuai, tidak efisien bahkan menjadi kontra-produktif. Pertama, hukuman yang dikenakan terlalu ringan dibanding hasil korupsi. Kedua, penghukuman di penjara tidak membuat orang jera tetapi malah menjadi ajang sekolah atau pembelajaran tentang teknik korupsi yang lebih canggih dari narapidana lain. Ketiga, adanya kenyataan seringkali orang yang tidak bersalah dihukum, sementara yang bersalah justru lolos dari jeratan hukum. Keempat, seringkali penghukuman terhadap orang yang terlibat korupsi diintervensi oleh kekuasaan sehingga tidak optimal. Dan Kelima, orang yang selesai menjalani hukuman termasuk dalam kasus korupsi sringkali kehilangan kepercayaan dari masyarakat sehingga ia setelah keluar dari penjara sulit mendapatkan pekerjaan yang legal dan halal sehingga ia akan kembali berbuat kejahatan.

Bagaimana di Indonesia?
Lalu bagaimana analisis manfaat-biaya untuk korupsi di Indonesia? Untuk masalah manfaat - yaitu uang yang berhasil diambil oleh para koruptor - tak perlu diragukan lagi. Menurut catatan, selama tahun 2001 sampai 2009 mencapai Rp 73,07 triliun. Sebuah jumlah yang besar.
Manfaat ini masih ditambah dengan manfaat non-finansial antara lain: sikap masyarakat yang mulai permisif karena mulai pesimis dengan penindakan kasus korupsi dan ”dukungan” dari pejabat publik. Sikap permisif masyarakat membuat para koruptor tidak lagi merasa malu menghadapi wartawan dan sorotan kamera. Bahkan di televisi kita sering melihat para tertuduh dan terpidana kasus korupsi masih bisa tersenyum lebar. Untuk dukungan dari pejabat publik ada dua contoh. Pertama, usulan merevisi Undang-undang Nomer 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana diusulkan hukuman maksimal bagi koruptor diturunkan dan koruptor yang melakukan korupsi sampai Rp 25 juta dibebaskan dari hukuman asalkan mengembalikan uang hasil korupsinya. Untungnya revisi tersebut ditunda sampai saat ini. Contoh kedua yang aktual adalah pernyataan kontroversial Ketua DPR Marzuki Alie tentang pembubaran KPK dan perlunya mengampuni para koruptor asalkan mengembalikan uang hasil korupsinya.
Dengan demikian yang perlu dilihat pada kasus korupsi di Indonesia adalah biayanya. Pertama, ternyata hukuman untuk para koruptor masih terlalu ringan. Studi yang dialkukan oleh Rimawan Pradipto (2010) menunjukkan bahwa uang hasil korupsi selama tahun 200102009 sebesar Rp 73,07 triliun. Tetapi total hukuman denda finansial yang dijatuhkan dan kembali ke kas negara hanya Rp 5,32 triliun atau 7,29 persen dari total dana yang dikorupsi. Belum lagi bila tingkat inflasi diperhitungkan ke dalamnya maka secara riil uang yang dikorupsi yang kembali kepada negara tentu lebih kecil lagi. Maka supaya para koruptor jera, hukuman denda finansial inipun mestinya juga diperberat, tidak malah diperingan seperti yang dulu pernah diusulkan dalam revisi UU Nomer 31 tahun 2001 yang untungnya ditunda.
Kedua, dalam penerapan hukuman terhadap kasus korupsi tampaknya pertimbangan subjektif hakim masih ada sehingga menerima hukuman yang berbeda-beda. Kasus Artalyta Suryani misalnya mendapatkan vonis maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomer 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi dari pihak penyelenggara negara yang menerima suap yaitu Irawady Joenoes seorang Komisioner Komisi Yudisial (KY) menerima hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Tetapi pasal yang dikenakan terhadap Irawady adalah Pasal 12 bukan Pasal 5 seperti yang dikenakan terhadap Artalyta. Hal ini tentu menyimnggung rasa keadilan di masyarakat. Untuk itu hakim dan juga UU nya perlu melihat dengan objektif sehingga rasa keadilan dan efek jera terhadap koruptor bisa mencapai sasarannya.
Ketiga, dalam kasus korupsi dalam bentuk penyuapan kepada aparat hukum mestinya denda dan hukumannnya lebih berat meskipun secara hukum positif yang tercantum dalam Undang-undang hukumannya sudah tercantum secara pasti. Sesuai Konvensi Palermo tahun 2000 (Palermo Convention, 2000) tindak pidana korupsi dan suap-menyuap terhadap aparat penegak hukum khususnya aparat peradilan termasuk ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena sifatnya yang kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan). Para aparat penegak hukum mestinya mengetahui hal ini.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar di FE dan Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)

Minggu, 01 Mei 2011

MENCEGAH KEJAHATAN PERBANKAN

Oleh Nugroho SBM

Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh berita maraknya kejahatan perbankan di Indonesia, khususnya kasus pembobolan Citibank Oleh MD. Kita juga sempat dikejutkan oleh pembobolan rekening seorang nasabah Bank Mandiri KCP RS Karyadi juga oleh orang dalam (karyawati bank).
Melihat sejarah, pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Beberapa peristiwa pembobolan bank yang pernah terjadi beberapa negara bisa disebutkan. Pertama, pembobolan Bank of America tahun 2008 oleh direkturnya sendiri yaitu Kenneth D Lewis. Kedua, pembobolan Citibank di India tahun 2010 oleh relationship managernya Shivraj Puri. Ketiga, pembobolan European Bank For Reconstruction and Development yang dibobol oleh mafia Rusia di tahun 2011 ini.
Dalam kasus pembobolan Citibank oleh MD, kejahatan pembobolan bank dilakukan dengan modus yang sempurna. Pemindahbukuan rekening nasabah premium (yang simpanannya di atas Rp 500 juta) dilakukan oleh MD karena nasabah premium tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada MD untuk mengelola rekeningnya dengan menandatangani blanko kosong. Tampaknya blanko kosong tersebut merupakan konfirmasi positif – dalam istilah audit bank – yang seharusnya menjadi kewajiban bank kepada nasabahnya untuk penarikan dana dalam jumlah besar. Di sisi yang lain, modus tersebut didukung oleh ketidakpedulian nasabah premium untuk secara rutin mengecek rekeningnya karena kesibukannya. Kalau toh dicek barangkali nasabah tersebut tidak “aware” terhadap rekeningnya karena yang diambil adalah sebagian “kecil” dananya. Bayangkan jika anda punya uang Rp 1 milyar, diambil Rp 10 juta saja tidak akan terasa.
Hampir sama modusnya, pembobolan Bank Mandiri KCP RS Karyadi dilakukan dengan memalsukan tandatangan nasabah untuk penarikan dana dan karyawati pemalsu tandatangan itu kemudian bekerjasama dengan karyawan yang bertugas memverifikasi keaslian tandatangan nasabah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini masih diberi tanggungjawab mengawasi bank tentunya harus serius mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan perbankan khususnya pembobolan bank. Sebab bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sebagian dananya berasal dari dana pihak ketiga (deposan). Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan modal sendiri bank – yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) – hanya 8 persen. Artinya bank hanya diharuskan memiliki modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Dengan demikian jika kepercayaan masyarakat (deposan) hilang akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank. Kalau hal itu terjadi, perekonomian secara keseluruhan juga akan terganggu.
Langkah-langkah Yang Harus Diambil
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu diambil oleh BI untuk mencegah terjadinya kejahatan bank khususnya pembobolan bank. Pertama, BI hendaknya menetapkan standar teknologi pengamanan yang seragam untuk semua perbankan. Saat ini teknologi pengamanan dana nasabah untuk setiap bank masih berbeda-beda. Misalnya untuk pengambilan uang di ATM. Ada bank yang mesin ATM nya jika kartu ATM nasabah belum dicabut bisa disalahgunakan oleh orang berikutnya yang menggunakan ATM tersebut. Tetapi ada mesin ATM jika suatu transaksi sudah selesai harus masuk ke menu awal lagi dengan memasukkan nomer PIN sehingga meskipun kartu ATM belum dicabut orang berikutnya tidak mungkin bisa mengambil aung atau menyalahgunakannya.
Untuk keperluan penciptaan teknologi pengamanan bank yang seragam itu BI bisa menyewa konsultan teknologi informasi yang setiap saat harus makin canggih. Untuk biayanya BI bisa meminta iuran dari pihak perbankan. Pihak perbankan sendiri bisa menyisihkan, misalnya, 5 persen dari keuntugannya untuk mendukung program pengembangan teknologi pengamanan yang diprakarsai BI tersebut.
Kedua, BI harus melakukan audit secara teratur setahun sekali terhadap bank-bank umum khususnya di cabang-cabang. Selama ini BI kesulitan melakukan hal tersebut karena keterbatasan auditor internal BI. Untuk mengatasi hal tersebut, BI bisa menggunakan auditor independen dari kantor akuntan publik. Hal itu tidak menyalahi aturan karena diperbolehkan sesuai dengan Pasal 31A UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomer 10 tahun 1998 dan sesuai pula dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan audit rutin tersebut diharapkan kejahatan bank bisa dideteksi dan dicegah.
Ketiga, pihak bank juga harus melakukan audit intern secara rutin setahun sekali. Audit itu dilakukan oleh lembaga yang bisa saja disebut sebagai Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Hasil pemeriksaan disampaikan kepada dewan komisaris bank dan BI. Hasil audit tersebut bisa dijadikan bahan verifikasi oleh BI untuk audit BI.
Keempat, calon karyawan bank harus menjalani tes psikologi untuk memastikan watak yang baik dari si calon karyawan. Artinya dalam tes psikologi itu harus dipastikan bahwa karyawan itu tidak akan berbuat jahat meskipun ada peluang di depan matanya.
Kelima, untuk karyawan lama harus diterapkanwajib tes psikologi unbtuk mengetahui konsistensi sikapnya. Sebab ada kemungkinan karyawan yang dulunya baik (lolos tes psikologi pada saat penerimaan) bisa berubah karena berbagai faktor misalnya lingkungan kerja, pergaulan, dan lain-lain. Contoh dari karyawan yang berubah adalah Melinda D yang membobol Citibank setelah dia bekerja di bank itu selama 17 tahun.
Keenam, BI, pemerintah, dan DPR harus merevisi UU Perbankan dengan menekankan pada antisipasi kejahatan bank. Undang-undang tersebut harus mengakomodasi atau merujuk pada berbagai UU yang sudah ada misalnya UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyucian uang. Bentuk-bentuk kejahatan bank yang mungkin terjadi juga harus diantisipasi beserta sangsi hukumannya. Kejahatan perbankan tersebut bisa kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam, orang luar, orang luar yang dibantu orang dalam, serta yang dilakukan oleh organisasi kejahatan yang canggih seperti mafia. Sampai detik ini, nampaknya usulan terhadap revisi UU Perbankan ini belum terdengar. Yang selama ini dinyatakan oleh BI adalah BI hanya akan merevisi dan memperketat Peraturan BI tentang Private Banking yaitu pelayanan terhadap nasabah-nasabah kelas kakap (yaitu nasabah yang simpanannya Rp 500 juta ke atas).

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Senin, 04 April 2011

BELAJAR DARI ISU RESUFLE KABINET DAN KINERJA EKONOMI

Oleh Nugroho SBM

Beberapa waktu lalu sempat terdengar isu resufle kabinet. Presiden sempat tak secara tegas menyatakan bahwa isu resufle itu tidak benar. Meskipun akhirnya ditegaskan bahwa isu itu tidak benar tetapi kevakuman menunggu kepatian itu sempoat membuat kinerja ekonomi kabinet memburuk. Beberapa contoh memburuknya kinerja khususnya kinerja di bidang ekonomi bisa disebutkan di sini.
Pertama, kasus antrian panjang atau kemacetan di pelabuhan Merak yang sempat menyebabkan distribusi barang khususnya ke luar Jawa menjadi tersendat. Akibat berikutnya harga-harga di luar Jawa mengalami kenaikan yang tajam. Kalau pemerintah khususnya menteri perhubungan dan pekerjaan umum bisa berkonsentrasi penuh tentulah bisa dicari jalan ke luar yang lebih cepat. Misalnya dengan menyewa kapal-kapal feri dari perusahaan pelayaran asing untuk menggantikan sementara kapal-kapal feri milik pemerintah dan maskapai pelayaran Indonesia yang mogok karena usianya sudah tua.

Antrean BBM
Contoh kedua memburuknya kinerja ekonomi kabinet adalah sempat adanya antrean panjang di beberapa daerah untuk mendapatkan BBM. Antrean panjang tersebut ditengarai disebabkan oleh tindakan spekulasi oleh sebagian pihak yang ingin mencari keuntungan di tengah situasi ketidakpastian. Situasi ketidakpastian yang dimaksud adalah kebijakan apa yang akan diambil pemerintah berkenaan dengan BBM bersubsidi. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menyatakan akan membeerlakukan penjatahan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya akan dijual kepada mereka yang berhak yaitu angkutan umum dan mereka yang memiliki mobil pribadi dengan tahun pembuatan tahun 2004 ke bawah. Kebijakan tersebut menurut rencana akan diberlakukan mulai 1 April 2011. Tetapi kemudian pemerintah mengatakan akan menundanya dan meminta dilakukan pengkajian. Hasil pengkajian sudah dipresentasika di depan DPR. Ada tiga opsi yang dikemukakan. Tetapi, yang muncul di publik adalah adanya rumor bahwa pemerintah akan memilih opsi untuk menaikkan harga BBM (premium) Rp 500 per liternya. Rumor inilah yang diduga memicu tindakan spekulasi yang menyebabkan antrean panjang untuk mendapatkan BBM di sejumlah daerah di luar Jawa.
Seandainya tidak ada isu resufle, barangkali kementrian ESDM bisa lebih cepat bertindak baik untuk menindak para spekulan BBM maupun dengan tegas memilih salah satu opsi berkenaan dengan BBM bersubsidi. Berkenaan dengan mana opsi yang dipilih terhadap kebijakan BBM bersubsidi ini juga terkait dengan ketidakcepatan pemerintah- dalam hal ini kementrian ESDM- untuk menyesuaikan asumsi harga minyak dunia di APBN 2011. Secara tegas Menteri ESDM menyatakan tetap tidak akan menyesuaikan asumsi harga minyak dunia di APBN 2011 meskipun harga minyak dunia belum ada tanda-tanda penurunan. Barangkali menteri ESDM juga menunggu kabar resufle sehngga tidak mengambil keptusan yang strategis.
Contoh ketiga kinerja ekonomi yang memburuk akibat isu resufle yang tak kunjung pasti adalah krisis harga pangan yang sampai sekarangbelum berhasil ditangani. Kita pernah dikagetkan dengan berita tewasnya satu keluarga karena keracunan tiwul akibat tidak mampu lagi membeli beras yang harganya meroket. Beberapa waktu yang lalu kita juga sempat dihebohkan soal meroketnya harga cabai. Menteri perdagangan tampaknya juga tidak cepat mengambil keputusan masalah ini. Mungkin juga karena dia diisukan sebagai salah seorang menteri yang akan dicopot jika resufle jadi dilaksanakan.
Contoh terakhir adalah terkatung-katungnya masalah mafia pajak. Di pengadilan Gayus sudah secara blak-blakan mengemukakan beberapa pihak yang tersangkut ”bisnis” nya. Dengan fakta itu mestinya pihak berwajib dan Menkumham bisa mengambil langkah cepat dan strategis. Lagi-lagi itu tidak dilakukan karena isu resufle, dimana lagi-lagi menkumham diisukan sebagai salah satu menteri yang akan dicopot. Paadahal kalau kasus mafia pajak ini tidak segera dituntaskan maka akan mendorong para mafioso pajak yang lain leluasa bertindak. Kalau itu terjadi, negara akan kehilangan sumber pendapatan dari pajak yang sangat potensial dan penting. Pentingnya penerimaan negara dari pajak ini dapat dilihat dari APBN sekarang di mana penerimaan dari pajak mencapai 70 persen lebih dari total penerimaan negara.



Resufle?
Memang akhirnya resufle tidak jadi dilakukan > Tetapi di masa mendatang seandainya resufle akan dilakukan hendaknya menghasilkan kabinet yang lebih profesional di samping pertimbangan politik tentunya.
Soal kabinet yang profesional atau kabinet ahli, bisa dicontoh apa yang dilakukan pak Harto jaman Orde Baru. Pada waktu itu, menteri dipilih – di samping loyal kepada pak Harto – juga didasarkan pada bidang keahliannya. Memang pada waktu itu tidak ada menteri dari partai politik selain Golkar. Tetapi kentara sekali memang orang yang dipilih sesuai dengan bidangnya.
Berbeda dengan jaman sekarang. Menteri dipilih tampaknya atas dasar pertimbangan politik semata. Banyak menteri yang dipilih dengan pertimbangan untuk balas jasa selama kampanye presiden dan karena bewrasal dari partai koalisi. Dengan pertimbangan seperti itu banyak orang mengkerutkan dahi ketika Kabinet Indonesia Bersatu II diumumkan karena banyak pos menteri yang diduki oleh orang yang tidak berkompeten.
Ketika isu resufle muncul maka pertimbangannya juga bukan karena si menteri tidak bisa bekerja baik tetapi karena partai di mana dia berasal ternyata di DPR menunjukkan sikap bukan sebagai partai koalisi tetapi justru oposisi.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Selasa, 02 November 2010

APA YANG SALAH DENGAN SBY?

Oleh Nugroho SBM

Gelombang protes dari mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat dalam memperingati 1 tahun pemerintahan SBY- Boediono menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan SBY-Boediono selama 1 tahun.
Ada yang menyatakan sebenarnya lebih tepat mengatakan peringatan dan ketidakpuasan itu sebagai peringatan 6 tahun pemerintahan SBY dan dengan demikian juga ketidakpuasan terhadap pemerintahan SBY. Pasangan SBY dalam dua periode pemerintahannya memang berganti tetapi dalam sistem presidensial memang tanggungjawab pemerintahan ada pada presiden.

Justru Membaik
Banyak aspek disoroti dalam evaluasi pemerintahan SBY yang menimbulkan ketidakpuasan. Salah satu aspek yang paling dominan adalah aspek ekonomi. Hal yang aneh sebenarnya terjadi dalam aspek ekonomi ini. Dalam pemerintahan SBY beberapa indikator ekonomi justru membaik.
Pertama, pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2008 Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6,1 persen. Pada tahun 2009 ketika hampir semua negara terkena imbas krisis keuangan yang dipicu oleh krisis keuangan di AS, Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 4,5 persen. Hanya tiga negara yang mampu tumbuh positif di tahun 2009 tersebut yaitu China, India, dan Indonesia.. Pada tahun 2010 ini, pertumbuhan ekonomi ditarget mencapai 5,5 persen dan pada semester pertama 2010 telah dicapai pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2 persen.
Kedua, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melejit dari 2.502 pada 20 Oktober 2009 menjadi 3.578 pada tanggal yang sama tahun 2010 ini. Indeks Harga Saham Gabungan ini menunjukkan bahwa kepercayaan pemilik modal sangat tinggi sehingga aktivitas perdagangan surat-surat berharga berjalan sangat aktif.
Ketiga, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini juga telah menguat dan stabil pada kisaran Rp 9.000,- per dolar AS. Bahkan akhir-akhir ini nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS cenderung menguat ke level yang lebih tinggi. Meskipun hal ini banyak dikeluhkan oleh para eksportir tetapi ada sisi positifnya. Eksportir mestinya sudah harus mulai berpikir untuk menumpukan daya saingnya bukan pada harga tetapi pada hal lain seperti kualitas dan persyaratan lain yang antara lain termuat dalam berbagai ISO.
Keempat, penurunan tingkat kemiskinan. Pada tahun 2006 jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 17,7 persen dari total jumlah penduduk, menurun menjadi 15,4 persen pada tahun 2008, dan pada tahun 2010 menjadi 13 persen. Jika angka tahun 2010 tersebut bisa dipercaya maka ini merupakan rekor angka kemiskinan terendah yang pernah dicapai Indonesia.
Kelima, angka pengangguran juga terus menurun. Kalau pada tahun 2006 pengangguran mencapai 10,28 persen dari total angkatan kerja maka pada tahun 2007 menurun menjadi 9,9 persen, menurun lagi menjadi 8,5 persen tahun 2008, turun lagi menjadi 7,87 persen tahun 2009, dan pada Februari 2010 menjadi 7,4 persen.

Apa yang Salah?
Kalau indikator-indikator ekonomi makro seperti telah diuraikan membaik, mengapa masyarakat tetap tidak puas? Apa yang salah dengan SBY?
Pertama, para pengambil kebijakan ekonomi di pemerintahan harus sadar bahwa yang penting dalam melihat indsikator ekonomi makro jangan hanya kuantitasnya tetapi juga kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan selalu positif yang ditunjukkan oleh Indonesia belum tentu menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat juga membaik. Yang penting bukan hanya aspek kuantitatif dari pertumbuhan ekonomi tetapi juga kualitasnya.
Pertumbuhan yang berkualitas antara lain ditunjukkan oleh siapa yang menyumbang dan sekaligus menikmati pertumbuhan ekonomi tinggi tersebut. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa memperhatikan kualitasnya bisa gampang dicapai misalnya hanya dengan perintah dari menteri kepada beberapa industri besar untuk menaikkan produksinya sekian persen. Tetapi tentu saja hal tersebut tidak menunjukkan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tinggi akan berguna dan berkualitas jika yang menyumbang adalah para petani dan nelayan kecil, UMKM, dan seluruh elemen masyarakat khususnya mereka yang selama ini tingkat kehidupannya pas-pasan.
Pertumbuhan ekonmi yang berkualitas juga akan terjadi jika yang menyumbang bukannya pengusaha asing melainkan pengusaha nasional. Pertumbuhan ekonomi di Papua mungkin tinggi tetapi disumbang oleh produksi PT Freeport yang pemiliknya orang asing , tenaga kerjanya juga orang asing, hasil produksinya diangkut ke luar negeri, dan keuntungan perusahaan juga ditransfer ke luar negeri.
Yang menyedihkan justru kebijakan ekonomi pemerintah akhir-akhir initidak menunjukkan keberpihakan kepada pelaku ekonomi nasional. Contohnya adalah kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Kebijakan ini sudah pasti akan memukul daya saing industri nasional. Contoh lainnya adalah pemberian ijin untuk impor barang jadi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 39/M-DAG/PER/10/2010. Di bidang kesehatan, Menteri Kesehatan yang baru usul untuk memperbolehkan kepemilikan asing 100 persen dalam industri farmasi. Hal ini aneh sebab usul itu akan bertentangan dengan Permenkes Nomer 1010/ tahun 2010 yang mendorong agar obat yang dijual di Indonesia dapat diproduksi di dalam negeri.
Hal kedua, perlu dicermati benar apakah indikator ekonomi makro menampilkan kondisi dan aktivitas di sektor riil (sektor produksi dan perdagangan) ataukah tidak. Indikator IHSG yang meningkat dan membaik tidak mencerminkan bahwa aktivitas di sektor riil juga membaik. Aktivitas di BEI berupa jual-beli surat-surat berharga sama sekali tidak terkait dengan aktivitas ekonomi berupa produksi dan distribusi. Motif utama orang melakukan jual-beli saham adalah murni spekulasi. Dalam tindakan spekulasi itu ”manipulasi” bisa dilakukan. Misalnya bisa saja saham dari perusahaan yang tidak begitu bagus kinerjanya dibuat harganya naik terus karena ulah para pialang atau spekulan. Meskipun hal ini dilarang dalam aktivitas di Bursa Saham, tetapi pengalaman selama ini menjukkan belum pernah ada transaksi-transaksi terlarang di BEI yang sampai ke pengadilan.
Hal ketiga, mengenai data yang dijadikan bahan dasar untuk menyusun indikator makro. Pertanyaan mengenai data yang dijadikan dasar untuk menyusun indikator makro tersebut menyangkut dua hal yaitu definisi dan kulaitas atau validitas data yang bersangkutan. Contoh persoalan definisi ini misalnya definisi tenatng bekerja penuh. Menurut definisi Organisasi Perburuhan International atau International Labour Organization (ILO) orang dikatakan bekerja penuh jika bekerja minimal 40 jam seminggu. Tetapi definisi Indonesia seseorang dikatakan bekerja penuh jika minimal bekerja 1 jam saja selama seminggu.
Tentang kualitas data, kita bisa melihat bahwa banyak data dikumpulkan tidak dengan teknik pengumpulan data yang baik. Kita bisa melihat bagaimana data dari tingkat desa dan kecamatan dikumpulkan oleh para mantri statistik yang karena keterbatasan gaji dan sarana prasarana menjadikan data yang dikumpulkan tidak begitu baik kualitasnya.
Di samping ketiga kritik terhadap indikator makro seperti yang sudah diuraikan perlu juga para pengambil kebijakan ekonomi dengan dibantu oleh para ahli dari perguruan tinggi untuk menyusun indikator-indikator ekonomi baru yang lebih realistik. Artinya tidak terlalu makro atau global tetapi lebih mencerminkan kondisi masyarakat senyatanya (lebih mikro). Misalnya saja indikator soal apakah masyarakat bisa menyekolahkan anaknya, apakah harga-harga kebutuhan dasar mampu dijangkau, apakah upah minimum benar-benar mampu mencukupi kebutuhan minimum para pekerja, dan sebagainya.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)