Oleh Nugroho SBM
Rupa-rupanya bekas Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) benar-benar memanfaatkan sisa-sisa waktu jabatannya dan keberadaannya di Indonesia untuk menumpahkan uneg-unegnya kepada berbagai kalangan pada berbagai kesempatan perpisahan dengannya. Uneg-unegnya itu mungkin sebagian hendak dibagikannya secara implisit kepada penggantinya Agus Martowardoyo dan Wakilnya Anny Ratnawati.
Pertama, SMI mengeluh bahwa banyak waktunya tersita untuk menghadapi rapat-rapat dengan DPR.Rata-rata waktu yang dihabiskannya untuk rapat dengan DPR minimal 4 jam. Pertemuan Menkeu dengan DPR memang tak terelakkan harus sering terjadi. Mengapa? Karena Menkeu merupakan penanggungjawab kebijakan fiskal. Bebeda dengan kebijakan moneter yang mutlak merupakan otoritas BI sehingga tak dibutuhkan konsultasi dan persetujuan DPR, kebijakan fiskan sering harus dikonsultasikan dan disetuji oleh DPR.
Waktu yang panjang untuk rapat dengan DPR tersebut sebenarnya merupakan kesalahan para anggota DPR. Kesalahannya adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh para anggota DPR seringkali tidak dipersiapkan terlebih dahulu atau spontan, tidak dikemukakan secara singkat, dan mengulang-ulang pertanyaan yang sudah dikemukakan oleh rekannya. Perilaku anggota DPR yang demikian dapat kita saksikan misalnya dalam rapat pansus tentang kasus Bank Century yang disiarkan langsung oleh televisi.
Padahal waktu seorang Menkeu tentulah sangatlah berharga. Tugas Menkeu antara lain adalah mencari penerimaan negara dalam APBN. Dalam APBN 2010 penerimaan negara yang harus dikejar Rp 1.126 trilyun. Berarti setiap detiknya seorang Menkeu harus mengumpulkan dana Rp 35,705 juta. Jika seorang Menkeu menghabiskan waktu 4 jam maka nilai waktu yang terbuang itu adalah Rp 514,152 milyar.
Dengan keluhannya itu SMI barangkali hendak menyampaikan pesan sekaligus kepada dua pihak yaitu Menkeu yang baru dan para anggota DPR. Bagi Menkeu baru penggantinya. Bagi Menkeu baru ia hendak menyatakan bahwa menjadi seorang Menkeu haruslah sabar menghadapi anggota DPR. Demikian pula mental dan fisik haruslah kuat. Bagi anggota DPR, ia hendak menunjukkan bahwa sebenarnya rapat-rapat antara Menkeu dan DPR bisa berjalan lebih singkat dan efisien jika anggota DPR mempersiapkan pertanyaan dan sanggahan secara lebih matang, sistematis dan kalau perlu diadakan rekapitulasi pertanyaan secara intern dulu di DPR supaya tidak terjadi pertanyaan yang diulang-ulang.
Keluhan kedua SMI masih menyangkut perilaku anggota DPR yang menurutnya tidak punya etika. Perilaku yang dimaksud adalah banyak anggota DPR yang bertanya kepadanya dengan nada marah dan berapi-api dalam waktu yang lama. Tetapi ketika giliran pertanyaan itu dijawabnya, anggota DPR itu sudah ke luar dari ruang sidang. Peristiwa demikian dapat dilihat pula saat sidang pansus Kasus Century ketika para anggota DPR bertatap muka dengan berbagai pihak sebagai nara sumber. Dengan keluhannya ini, SMI hendak menegaskan bahwa sebaagai pejabat publik termasuk anggota DPR mestinya juga punya sopan-santun dan etika. Di masyarakat yang masih paternalistik seperti Indonesia, perilaku pemimpin dan panutan publik masih menjadi acuan. Jika pemimpinnya tidak punya etika bagaimana dengan rakyatnya?
Demi Kepentingan Pribadi
Keluhan ketiga SMI adalah menyangkut perilaku para anggota DPR dan pejabat tinggi yang lain yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat banyak. Ada paling tidak dua pengalaman SMI dalam hal ini. Pertama, saat ia dan anggota DPr melakukan pembahasan RAPBN. Di situ terlihat sekali bagaimana kepentingan pribadi para anggota berebut ingin dimasukkan. Misalnya dalam bentuk perdebatan alokasi dana untuk berbagai kegiatan dengan tujuan bisnis pribadinya bisa mendapatkan order.
Kedua, dalam pembahasan berbagai peraturan dan undang-undang seringkali SMI juga secara jelas maupun samar-samar melihat kepentingan pejabat lain yang dititipkan ke anggota DPR maupun kepentingan pribadi anggota DPR dicoba dimasukkan. Pada suatu ketika ada pembahasan tentang perlunya impor suatu produk tertentu. Setelah kebijakan itu disetujui bersama ternyata perusahaan importir terbesarnya adalah milik seorang pejabat tinggi yang satu partai dengan anggota DPR yang begitu ngotot dalam pembahasan tentang peraturan atau kebijakan impor tersebut.
Perilaku mencari keuntungan pribadi di balik sebuah kebijakan publik bagaimanapun bisa dikategorikan ke dalam rindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan definisi korupsi menurut Konperensi Malta 1994. Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.
Dengan fenomena tersebut tidak heran jika peringkat Indonesia sebagai negara korups masih tetap tinggi. Survai Transparency International terbaru tahun 2009 mendudukkan Indonesia di peringkat 111 dari 180 negara terbersih. Artinya tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi.
Dengan keluhannya soal perilaku korup pejabat ini, SMI hendak memperingatkan bahwa perilaku korup masih ada dalam berbagai bentuk. Menkeu yang baru mesti waspada terhadap perilaku tersebut.
Jangan Sendirian
Keempat, bukan merupakan keluhan tetapi pesan, SMI mengatakan bahwa untuk membangun Indonesia yang lebih baik jangalha sendirian. Ia menyatakan bahwa ternyata ia memang tidak sendirian karena masih ada banyak orang baik yang punya cita-cita sama membangun Indonesia lebih baik.
Dalam konteks kebijakan ekonomi, pernyataan SMI tersebut bisa diterjemahkan bahwa untuk mencapai perekonomian Indonesia yang maju dibutuhkan koordinasi antar kebijakan dan antar semua pihak. Kementrian Keuangan punya kewenangan dalam kebijakan fiskal. Tetapi Kebijakan fiskal saja tidak cukup, dibutuhkan kebijakan lain terutama kebijakan moneter yang menjadi wilayah kewenangan BI. Akhir-akhir ini memang ada ketidakselarasan antara kebijakan moneter dan fiskal. Contoh: BI telah melonggarkan likuiditas dengan melonggarkan BI rate sampai 6,25 persen. Tetapi kebijakan fiskal lewat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) malah mengetatkan kembali likuiditas itu dengan mematok bunga SUN 10 sampai 15 persen. Akibatnya suku bunga kredit juga masih tinggi yaitu sekitar 13 sampai 16 persen.
Pesan lain tak terucapkan secara lisan oleh SMI tetapi ditunjukkannya lewat perilaku dan sikapnya. Pesan tersebut adalah perlunya Menkeu mempunyai sikap yang tegas, penuh integritas dan profesional. Barangkali yang masih diragukan banyak pihak adalah profesionalitas Agus Martowardoyo dalam menguasai seluk beluk kebijakan fiskal dan juga pemahamannya terhadap perekonomian secara makro. Tetapi mudah-mudahan kekurangan tersebut dapat ditutupi oleh Wakil Menkeu Anny Ratnawati yang merupakan birokrat karir di Kementrian Keuangan.
(Nugroho SBM, SE, MSP, Peneliti pada Regulatory Impact Assesment (RIA) Center atau Pusat Studi Dampak Kebijakan Undip dan Dosen FE Undip Semarang)
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Kamis, 17 Juni 2010
Selasa, 18 Mei 2010
TANTANGAN MENKEU BARU
Oleh Nugroho SBM
KONTROVERSI mundurnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk kemudian menjadi Managing Director Bank Dunia masih berlangsung. Sebenarnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yaitu sejumlah tantangan yang menghadang perekonomian Indonesia yang nantinya dihadapi oleh menkeu yang baru.
Tantangan pertama adalah bagaimana membuat sektor riil bisa bergerak cepat. Untuk bisa bergerak cepat dibutuhkan suntikan dana besar dari perbankan dalam bentuk kredit. Kredit bisa dimanfaatkan jika suku bunga kredit terjangkau oleh dunia usaha atau sektor riil. Sampai saat ini suku bunga kredit masih bertengger di kisaran 13-16 persen. Padahal suku bunga BI sebagai acuan sudah dipangkas sampai 6,25 persen.
Akibat tingginya suku bunga kredit maka angka nisbah antara pinjaman dan simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) bank-bank di Indonesia sampai saat ini masih berkisar antara 60 dan 70 persen.
Artinya dari total dana simpanan nasabah di perbankan yang disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit hanya 60-70 persennya. Nilai dari kredit perbankan yang disalurkan tahun ini diperkirakan sekitar Rp 210 triliun (versi BI).
Padahal pemerintah dalam APBN 2010 menargetkan kredit yang tersalur Rp 450 triliun untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5,3 persen.
Ada faktor yang menyebabkan suku bunga kredit tetap tinggi yang merupakan wilayah kewenangan Depkeu yaitu tingginya suku bunga obligasi negara atau surat utang negara (SUN) yang diterbitkan Depkeu.
Sampai saat ini suku bunga SUN masih berkisar antara 10 dan 15 persen. Akibatnya perbankan lebih suka menempatkan dana dari pihak ketiganya di obligasi atau SUN karena lebih bebas risiko dibanding jika mereka menyalurkannya ke kredit.
Sangat Lambat
Tantangan kedua adalah bagaimana membuat aliran dana APBN sebagai salah satu penggerak perekonomian yang utama. Sebelum era reformasi di segala bidang harus diakui bahwa dana pemerintah dari APBN merupakan salah satu penggerak perekonomian utama. Salah satu sebabnya adalah pencairan dana dari APBN berjalan tepat waktu dan sangat cepat.
Memang pencairan yang cepat itu seringkali diikuti dengan kebocoran dana di sana-sini, tetapi bagaimanapun pencairan yang cepat ini sangat membantu untuk menggerakkan perekonomian.
Saat ini pencairan dana APBN berjalan dengan sangat lambat dan ditengarai ada beberapa penyebabnya. Pertama, banyak pejabat publik takut tersangkut kasus korupsi gara-gara tidak hati-hati dalam penggunaan dana APBN ataupun APBD.
Tindakan yang menyalahi prosedur meskipun yang bersangkutan tidak memakai uangnya secara pribadi, bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ini merupakan ironi bahwa pencegahan korupsi justru menyebabkan hambatan yang cukup serius dalam pencairan dana APBN atau APBD.
Kedua, birokrasi dalam penggunaan dana APBN dan APBD lebih rumit. Beberapa contoh bisa dikemukakan untuk keperluan membeli komputer Rp 6 juta saja di sebuah instansi pemerintah dibutuhkan 20 dokumen, untuk pencairan gaji dibutuhkan 5 pejabat terkait, prosedur tender yang sangat rumit, dan lain-lain.
Maka solusinya, menkeu yang baru harus berani usul kepada pihak berkompeten untuk merevisi berbagai peraturan hukum yang menghambat pencairan dana APBN maupun APBD, tanpa mengesampingkan transparansi dan pemerintahan yang bersih.
Tantangan ketiga adalah pembenahan perpajakan mengingat pajak merupakan penerimaan utama dalam APBN. Sekitar 70 persen penerimaan negara dalam APBN (dalam APBN 2009) berasal dari pajak.
Hal positif yang sudah dilakukan Sri Mulyani adalah bertindak tegas terhadap perusahaan milik pejabat pemerintah, yaitu Bakrie Group, yang mencoba mengemplang pajak.
Hal lain yang masih menjadi PR besar Kementerian Keuangan sampai saat ini adalah memberantas mafia pajak. Kurangnya gaji sebagai penyebab perilaku korupsi dan mafia pajak di lingkungan departemen itu, khususnya di Dirjen Pajak, yang direspons dengan remunerasi ternyata tidak berhasil mencegah korupsi dan mafia pajak tersebut.
Di samping ketiga tantangan itu, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menkeu yang baru, ada beberapa syarat lain yang harus dimiliki. Misalnya dia harus dari kalangan profesional dan bukan dari parpol supaya bebas dari kepentingan golongan sehingga kebijakannya bisa objektif.
Beberapa kali juru bicara presiden sudah menekankan hal ini, tinggal ditunggu realisasinya. Selain jujur, dia juga harus tegas dan tidak plin-plan mengambil keputusan agar tidak menggoyahkan perekonomian. Menkeu juga harus figur yang jujur. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, peneliti di Pusat Studi Dampak Kebijakan, dosen Fakultas Ekonomi Undip
KONTROVERSI mundurnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk kemudian menjadi Managing Director Bank Dunia masih berlangsung. Sebenarnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yaitu sejumlah tantangan yang menghadang perekonomian Indonesia yang nantinya dihadapi oleh menkeu yang baru.
Tantangan pertama adalah bagaimana membuat sektor riil bisa bergerak cepat. Untuk bisa bergerak cepat dibutuhkan suntikan dana besar dari perbankan dalam bentuk kredit. Kredit bisa dimanfaatkan jika suku bunga kredit terjangkau oleh dunia usaha atau sektor riil. Sampai saat ini suku bunga kredit masih bertengger di kisaran 13-16 persen. Padahal suku bunga BI sebagai acuan sudah dipangkas sampai 6,25 persen.
Akibat tingginya suku bunga kredit maka angka nisbah antara pinjaman dan simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) bank-bank di Indonesia sampai saat ini masih berkisar antara 60 dan 70 persen.
Artinya dari total dana simpanan nasabah di perbankan yang disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit hanya 60-70 persennya. Nilai dari kredit perbankan yang disalurkan tahun ini diperkirakan sekitar Rp 210 triliun (versi BI).
Padahal pemerintah dalam APBN 2010 menargetkan kredit yang tersalur Rp 450 triliun untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5,3 persen.
Ada faktor yang menyebabkan suku bunga kredit tetap tinggi yang merupakan wilayah kewenangan Depkeu yaitu tingginya suku bunga obligasi negara atau surat utang negara (SUN) yang diterbitkan Depkeu.
Sampai saat ini suku bunga SUN masih berkisar antara 10 dan 15 persen. Akibatnya perbankan lebih suka menempatkan dana dari pihak ketiganya di obligasi atau SUN karena lebih bebas risiko dibanding jika mereka menyalurkannya ke kredit.
Sangat Lambat
Tantangan kedua adalah bagaimana membuat aliran dana APBN sebagai salah satu penggerak perekonomian yang utama. Sebelum era reformasi di segala bidang harus diakui bahwa dana pemerintah dari APBN merupakan salah satu penggerak perekonomian utama. Salah satu sebabnya adalah pencairan dana dari APBN berjalan tepat waktu dan sangat cepat.
Memang pencairan yang cepat itu seringkali diikuti dengan kebocoran dana di sana-sini, tetapi bagaimanapun pencairan yang cepat ini sangat membantu untuk menggerakkan perekonomian.
Saat ini pencairan dana APBN berjalan dengan sangat lambat dan ditengarai ada beberapa penyebabnya. Pertama, banyak pejabat publik takut tersangkut kasus korupsi gara-gara tidak hati-hati dalam penggunaan dana APBN ataupun APBD.
Tindakan yang menyalahi prosedur meskipun yang bersangkutan tidak memakai uangnya secara pribadi, bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ini merupakan ironi bahwa pencegahan korupsi justru menyebabkan hambatan yang cukup serius dalam pencairan dana APBN atau APBD.
Kedua, birokrasi dalam penggunaan dana APBN dan APBD lebih rumit. Beberapa contoh bisa dikemukakan untuk keperluan membeli komputer Rp 6 juta saja di sebuah instansi pemerintah dibutuhkan 20 dokumen, untuk pencairan gaji dibutuhkan 5 pejabat terkait, prosedur tender yang sangat rumit, dan lain-lain.
Maka solusinya, menkeu yang baru harus berani usul kepada pihak berkompeten untuk merevisi berbagai peraturan hukum yang menghambat pencairan dana APBN maupun APBD, tanpa mengesampingkan transparansi dan pemerintahan yang bersih.
Tantangan ketiga adalah pembenahan perpajakan mengingat pajak merupakan penerimaan utama dalam APBN. Sekitar 70 persen penerimaan negara dalam APBN (dalam APBN 2009) berasal dari pajak.
Hal positif yang sudah dilakukan Sri Mulyani adalah bertindak tegas terhadap perusahaan milik pejabat pemerintah, yaitu Bakrie Group, yang mencoba mengemplang pajak.
Hal lain yang masih menjadi PR besar Kementerian Keuangan sampai saat ini adalah memberantas mafia pajak. Kurangnya gaji sebagai penyebab perilaku korupsi dan mafia pajak di lingkungan departemen itu, khususnya di Dirjen Pajak, yang direspons dengan remunerasi ternyata tidak berhasil mencegah korupsi dan mafia pajak tersebut.
Di samping ketiga tantangan itu, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menkeu yang baru, ada beberapa syarat lain yang harus dimiliki. Misalnya dia harus dari kalangan profesional dan bukan dari parpol supaya bebas dari kepentingan golongan sehingga kebijakannya bisa objektif.
Beberapa kali juru bicara presiden sudah menekankan hal ini, tinggal ditunggu realisasinya. Selain jujur, dia juga harus tegas dan tidak plin-plan mengambil keputusan agar tidak menggoyahkan perekonomian. Menkeu juga harus figur yang jujur. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, peneliti di Pusat Studi Dampak Kebijakan, dosen Fakultas Ekonomi Undip
Selasa, 16 Maret 2010
Investasi Australia Harus Untungkan RI
Koran Jakarta, Rabu, 17 Maret 2010
JAKARTA – Pemerintah dinilai harus memastikan agar kerja sama dengan Australia untuk merangsang investasi khususnya di kawasan Indonesia timur tidak merugikan kepentingan negara di masa depan.
Pemerintah menggandeng negara benua itu untuk menanamkan modal pada sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mendorong investasi dan berharap kerja sama tersebut dapat dibahas Juni.
“Keuntungan kerja sama itu bagi Indonesia di antaranya dapat memperkecil kesenjangan di kawasan timur dan barat.
Tetapi Indonesia harus berhati-hati saat membuat kontrak kerja sama pengolahan sumber daya alam,” kata ekonom Universitas Diponegoro Nugroho SBM saat dihubungi Senin (15/3).
Kewaspadaan tersebut, kata dia, diperlukan agar kesalahan yang pernah dibuat saat melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan Amerika Serikat tidak terulang.
Pemerintah telah memiliki kontrak pengolahan dengan Freeport di Papua dan Newmont di Nusa Tenggara. “Kerja sama ini hendaknya tidak menimbulkan kantong- kantong terasing di sekitar lokasi proyek karena ke untungan ekonomi tidak mereka rasakan. Dalam jangka pendek tidak apa-apa, jangka panjang dapat menimbulkan gejolak,” kata Nugroho.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan rencana menggandeng Australia tersebut tidak hanya sebatas bantuan atau teknis, tetapi juga pengembangan.
Dia mengatakan terdapat enam provinsi yang akan digarap yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Maluku.
“Kerja sama tidak hanya bersifat teknis atau bantuan, tetapi mendorong investasi ke daerah timur terutama pertanian dan energi,” katanya di Jakarta, Senin.
“Kita harapkan pembicaraan itu segera di-follow up dan dimasukkan ke agenda salah satu working group joint commission yang dilakukan Juni.”
Pemerintah saat ini tengah memperdalam kajian dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengetahui potensi nilai investasi yang bisa dijaring ke depannya.
Tidak hanya mengandalkan investor asing, pemerintah melihat peluang mendapatkan pemodal dalam negeri.
Pemerintah telah mendapatkan komitmen investasi lebih dari 1 miliar dollar AS. “Coca Cola dan Thiess di atas 1 miliar dollar untuk ekspansi, belum lagi yang lain,” imbuh Hatta. Pemerintah juga bertekad untuk mendapatkan komitmen Australia untuk membantu swasembada sapi dan kedelai.
xav/E-4
Tersedia di http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=47590
JAKARTA – Pemerintah dinilai harus memastikan agar kerja sama dengan Australia untuk merangsang investasi khususnya di kawasan Indonesia timur tidak merugikan kepentingan negara di masa depan.
Pemerintah menggandeng negara benua itu untuk menanamkan modal pada sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mendorong investasi dan berharap kerja sama tersebut dapat dibahas Juni.
“Keuntungan kerja sama itu bagi Indonesia di antaranya dapat memperkecil kesenjangan di kawasan timur dan barat.
Tetapi Indonesia harus berhati-hati saat membuat kontrak kerja sama pengolahan sumber daya alam,” kata ekonom Universitas Diponegoro Nugroho SBM saat dihubungi Senin (15/3).
Kewaspadaan tersebut, kata dia, diperlukan agar kesalahan yang pernah dibuat saat melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan Amerika Serikat tidak terulang.
Pemerintah telah memiliki kontrak pengolahan dengan Freeport di Papua dan Newmont di Nusa Tenggara. “Kerja sama ini hendaknya tidak menimbulkan kantong- kantong terasing di sekitar lokasi proyek karena ke untungan ekonomi tidak mereka rasakan. Dalam jangka pendek tidak apa-apa, jangka panjang dapat menimbulkan gejolak,” kata Nugroho.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan rencana menggandeng Australia tersebut tidak hanya sebatas bantuan atau teknis, tetapi juga pengembangan.
Dia mengatakan terdapat enam provinsi yang akan digarap yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Maluku.
“Kerja sama tidak hanya bersifat teknis atau bantuan, tetapi mendorong investasi ke daerah timur terutama pertanian dan energi,” katanya di Jakarta, Senin.
“Kita harapkan pembicaraan itu segera di-follow up dan dimasukkan ke agenda salah satu working group joint commission yang dilakukan Juni.”
Pemerintah saat ini tengah memperdalam kajian dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengetahui potensi nilai investasi yang bisa dijaring ke depannya.
Tidak hanya mengandalkan investor asing, pemerintah melihat peluang mendapatkan pemodal dalam negeri.
Pemerintah telah mendapatkan komitmen investasi lebih dari 1 miliar dollar AS. “Coca Cola dan Thiess di atas 1 miliar dollar untuk ekspansi, belum lagi yang lain,” imbuh Hatta. Pemerintah juga bertekad untuk mendapatkan komitmen Australia untuk membantu swasembada sapi dan kedelai.
xav/E-4
Tersedia di http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=47590
Minggu, 07 Maret 2010
DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS TERHADAP KEMISKINAN
Oleh Nugroho SBM
Pada tahun 2010 ini telah diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Banyak pihak yang khawatir terhadap diberlakukannya ACFTA tersebut. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut akan ambruknya sejumlah sektor usaha di Indonesia. Beberapa sektor usaha yang akan ambruk menurut studi Purbaya Yudi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010) dengan menggunakan Program Komputer GTAP (General Trade Analysis Project), adalah sektor-sektor usaha yang memproduksi: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses.
Secara ekonomi makro kekhawatiran utamanya adalah membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia. pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia. Padahal defisit tersebut mempunyai dampak tak kalah merugikan misalnya pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan segala dampak ikutannya misalnya: membengkaknya beban cicilan utang LN dan mahalnya “harga” stabilisasi kurs berupa terpaksanya BI meningkatkan suku bunga dengan akibat matinya sektor riil.
Salah satu dampak penting liberalisasi perdagangan – yang belum banyak didiskusikan- adalah terhadap kemiskinan. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009.
Penyebab perbedaan dalam memperkirakan jumlah orang miskin adalah pada prediksi tingkat inflasi. Pemerintah memprediksi tingkat inflasi yang rendah yaitu 4 persen, sementara Agus Eko Nugroho memperkirakan tingkat inflasi lebih tinggi yaitu 5, 6 persen. Tingkat inflasi mempengaruhi jumlah orang miskin karena inflasi akan sangat mempengaruhi pendapatan dan daya beli riil masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin rendah pula daya beli riil masyarakat dan dengan demikian semakin banyak pula jumlah orang miskin.
Menambah Kemiskinan
Lalu bagaimana dampak diberlakukannya perdagangan bebas terhadap jumlah penduduk miskin? Ada beberapa studi yang mencoba mengkaji dampak perdagangan bebas terhadap kemiskinan. Berbagai studi menunjukkan hasil yang saling berlawanan. Pertama, studi yang dilakukan oleh John Cockburn di Nepal (2001) dengan menggunakan program komputer CGE (Computable General Equlibrium) menghasilkan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan di Nepal berdampak pada penurunan penduduk miskin di perkotaan tetapi penduduk miskin di pedesaan justru naik. Hal tersebut terjadi karena liberalisasi perdagangan justru memukul sektor pertanian di pedesaan dengan produk-produk pertanian yang lebih murah, sementara penduduk perkotaan diuntungkan karena terbukanya lapangan pekerjaan baru di sektor perdagangan. Maksudnya penduduk perkotaan bisa berusaha di sektor perdagangan dengan membeli barang impor yang murah dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan marjin keuntungan.
Kedua, studi yang dilakukan oleh Bahattasali, dkk (2005) di negara-negara Sub Sahara Afrika, Asia Tengah, dan bekas Uni Soviet menemukan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan justru memperbesar penduduk miskin karena ketidakmerataan asset yang dimiliki., misalnya lahan pertanian. Petani yang mempunyai lahan luas akan lebih diuntungkan karena bisa berpindah dari komoditi pertanian yang tersaingi produk impor ke komoditi berorientasi ekspor. Sementara itu, pemilik lahan sempit tidak bisa dengan leluasa berpindah komoditi karena keterbatasan modal dan pengetahuan. Padahal sebagian besar petani di negara-negara yang distudi adalah pemilik lahan sempit.
Ketiga, studi yang dilakukan Madeley (2004) di beberapa negara sedang berkembang mempunyai kesimpulan sama yaitu liberalisasi perdagangan mempunyai dampak buruk yaitu meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penyebabnya adalah tidak cukupnya ketrampilan tenaga kerja bekas sektor pertanian di pedesaan yang terpukul dengan liberalisasi perdagangan untuk berpindah ke sektor perdagangan dan jasa di perkotaan yang diuntungkan dengan liberalisasi perdagangan.
Mengurangi Kemiskinan
Namun ada beberapa studi yang justru menemukan bahwa perdagangan bebas dapat mengurangi jumlah orang miskin. Pertama, studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2004) di 24 negara sedang berkembang menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah membawa kondisi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih baik yaitu berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5 persen), harapan hidup yang lebih lama, dan pendidikan yang lebih baik.
Kedua, studi oleh Jha V dan S Gupta (2004) di India menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan liberalisasi maka tariff bea-masuk ntuk produk pertanian India yang diekspor ke negara-negara lain menjadi nol persen. Akibatnya India yang merupakan eksportir produk-produk pertanian diuntungkan dan jumlah penduduk miskin menjadi berkurang.
Ketiga, studi yang dilakukan oleh Cororaton dan Cockburn (2005) di Filipina antara tahun 1994 sampai 2000- yaitu periode implementasi pembebasan bea-masuk untuk produk yang diimpor ke Filipina- menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah menurunkan penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan pembebasan bea-masuk maka harga produk-produk menjadi turun dan dengan demikian tingkat inflasi juga turun. Turunnya tingkat inflasi mengakibatkan daya beli atau pendapatan riil masyarakat naik sehingga jumlah penduduk miskin pun turun.
Studi di Indonesia
Bagaimana dengan studi di Indonesia? Belum banyak studi yang dilakukan untuk kasus Indonesia. Salah satunya adalah yang dilakukan Thomas W hertel, dkk (2004) dalam judul artikelnya ” The Earning Effects of Multilateral Trade Liberalization: Implication for Poverty” (Dampak pada Pendapatan dari Liberalisasi Perdagangan Multilateral: Implikasi bagi Kemiskinan) yang dimuat di “The World Bank Economic Review” Volume 18 tahun 2004.
Studi tersebut merupakan simulasi (artinya bukan studi riil) dengan menggunakan program Computable General Eqilibrium (CGE). Hasilnya: dalam jangka pendek jika Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka yang terkena dampak negatif secara langsung adalah petani di pedesaan karena pendapatan mereka yang pas-pasan menjadi menurun dengan penurunan harga produk pertanian akibat dibebaskannya bea-impor produk dari negara lain. Akibatnya jumlah penduduk miskin di pedesaan akan bertambah Tetapi dalam jangka panjang jumlah penduduk miskin berkurang karena mereka yang terkena dampak negatif liberalisasi perdagangan bisa berpindah kerja ke sektor yang tumbuh karena adanya liberalisasi perdagangan.
Implikasi Kebijakan
Baik studi yang menemukan dampak positif, dampak negatif, serta studi kasus di Indonesia dari dampak liberalisasi perdagangan terhadap kemiskinan dapat ditarik implikasi kebijakan agar dampak positiflah yang terjadi. Dari berbagai studi yang dikutip ternyata sektor pertanianlah memang yang menerima dampak yang kuat baik itu positif maupun negatif. Maka implikasinya adalah: Pertama, menggalakkan lagi kegiatan usaha di luar pertanian (off farm employment) bagi petani-petani untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan atau berkurangnya pendapatan mereka karena penerapan berbagai liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA.
Kedua, perlu redistribusi lahan pertanian dengan melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten. Maksudnya adalah diberlakukannya batas maksimal dan minimal pemilikan lahan. Saat ini di Jawa lahan pertanian yang dimiliki oleh petani sudah sangat sempit-sempit. Ada dua alternatif yaitu dilakukan konsolidasi lahan kemudian diredistribusi atau memakai pertanian komunal dimana lahan-lahan disatukan kemudian digarap bersama-sama seperti di China.
Ketiga, sudah saatnya kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum berpihak pada pedesaan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur, teknologi, serta akses terhadap modal dan informasi di pedesaan. Dengan perbaikan-perbaikan itu maka liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA yang sudah diberlakukan akan mempunyai dampak positif berupa berkurangnya penduduk miskin.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Pada tahun 2010 ini telah diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Banyak pihak yang khawatir terhadap diberlakukannya ACFTA tersebut. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut akan ambruknya sejumlah sektor usaha di Indonesia. Beberapa sektor usaha yang akan ambruk menurut studi Purbaya Yudi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010) dengan menggunakan Program Komputer GTAP (General Trade Analysis Project), adalah sektor-sektor usaha yang memproduksi: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses.
Secara ekonomi makro kekhawatiran utamanya adalah membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia. pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia. Padahal defisit tersebut mempunyai dampak tak kalah merugikan misalnya pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan segala dampak ikutannya misalnya: membengkaknya beban cicilan utang LN dan mahalnya “harga” stabilisasi kurs berupa terpaksanya BI meningkatkan suku bunga dengan akibat matinya sektor riil.
Salah satu dampak penting liberalisasi perdagangan – yang belum banyak didiskusikan- adalah terhadap kemiskinan. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009.
Penyebab perbedaan dalam memperkirakan jumlah orang miskin adalah pada prediksi tingkat inflasi. Pemerintah memprediksi tingkat inflasi yang rendah yaitu 4 persen, sementara Agus Eko Nugroho memperkirakan tingkat inflasi lebih tinggi yaitu 5, 6 persen. Tingkat inflasi mempengaruhi jumlah orang miskin karena inflasi akan sangat mempengaruhi pendapatan dan daya beli riil masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin rendah pula daya beli riil masyarakat dan dengan demikian semakin banyak pula jumlah orang miskin.
Menambah Kemiskinan
Lalu bagaimana dampak diberlakukannya perdagangan bebas terhadap jumlah penduduk miskin? Ada beberapa studi yang mencoba mengkaji dampak perdagangan bebas terhadap kemiskinan. Berbagai studi menunjukkan hasil yang saling berlawanan. Pertama, studi yang dilakukan oleh John Cockburn di Nepal (2001) dengan menggunakan program komputer CGE (Computable General Equlibrium) menghasilkan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan di Nepal berdampak pada penurunan penduduk miskin di perkotaan tetapi penduduk miskin di pedesaan justru naik. Hal tersebut terjadi karena liberalisasi perdagangan justru memukul sektor pertanian di pedesaan dengan produk-produk pertanian yang lebih murah, sementara penduduk perkotaan diuntungkan karena terbukanya lapangan pekerjaan baru di sektor perdagangan. Maksudnya penduduk perkotaan bisa berusaha di sektor perdagangan dengan membeli barang impor yang murah dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan marjin keuntungan.
Kedua, studi yang dilakukan oleh Bahattasali, dkk (2005) di negara-negara Sub Sahara Afrika, Asia Tengah, dan bekas Uni Soviet menemukan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan justru memperbesar penduduk miskin karena ketidakmerataan asset yang dimiliki., misalnya lahan pertanian. Petani yang mempunyai lahan luas akan lebih diuntungkan karena bisa berpindah dari komoditi pertanian yang tersaingi produk impor ke komoditi berorientasi ekspor. Sementara itu, pemilik lahan sempit tidak bisa dengan leluasa berpindah komoditi karena keterbatasan modal dan pengetahuan. Padahal sebagian besar petani di negara-negara yang distudi adalah pemilik lahan sempit.
Ketiga, studi yang dilakukan Madeley (2004) di beberapa negara sedang berkembang mempunyai kesimpulan sama yaitu liberalisasi perdagangan mempunyai dampak buruk yaitu meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penyebabnya adalah tidak cukupnya ketrampilan tenaga kerja bekas sektor pertanian di pedesaan yang terpukul dengan liberalisasi perdagangan untuk berpindah ke sektor perdagangan dan jasa di perkotaan yang diuntungkan dengan liberalisasi perdagangan.
Mengurangi Kemiskinan
Namun ada beberapa studi yang justru menemukan bahwa perdagangan bebas dapat mengurangi jumlah orang miskin. Pertama, studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2004) di 24 negara sedang berkembang menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah membawa kondisi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih baik yaitu berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5 persen), harapan hidup yang lebih lama, dan pendidikan yang lebih baik.
Kedua, studi oleh Jha V dan S Gupta (2004) di India menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan liberalisasi maka tariff bea-masuk ntuk produk pertanian India yang diekspor ke negara-negara lain menjadi nol persen. Akibatnya India yang merupakan eksportir produk-produk pertanian diuntungkan dan jumlah penduduk miskin menjadi berkurang.
Ketiga, studi yang dilakukan oleh Cororaton dan Cockburn (2005) di Filipina antara tahun 1994 sampai 2000- yaitu periode implementasi pembebasan bea-masuk untuk produk yang diimpor ke Filipina- menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah menurunkan penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan pembebasan bea-masuk maka harga produk-produk menjadi turun dan dengan demikian tingkat inflasi juga turun. Turunnya tingkat inflasi mengakibatkan daya beli atau pendapatan riil masyarakat naik sehingga jumlah penduduk miskin pun turun.
Studi di Indonesia
Bagaimana dengan studi di Indonesia? Belum banyak studi yang dilakukan untuk kasus Indonesia. Salah satunya adalah yang dilakukan Thomas W hertel, dkk (2004) dalam judul artikelnya ” The Earning Effects of Multilateral Trade Liberalization: Implication for Poverty” (Dampak pada Pendapatan dari Liberalisasi Perdagangan Multilateral: Implikasi bagi Kemiskinan) yang dimuat di “The World Bank Economic Review” Volume 18 tahun 2004.
Studi tersebut merupakan simulasi (artinya bukan studi riil) dengan menggunakan program Computable General Eqilibrium (CGE). Hasilnya: dalam jangka pendek jika Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka yang terkena dampak negatif secara langsung adalah petani di pedesaan karena pendapatan mereka yang pas-pasan menjadi menurun dengan penurunan harga produk pertanian akibat dibebaskannya bea-impor produk dari negara lain. Akibatnya jumlah penduduk miskin di pedesaan akan bertambah Tetapi dalam jangka panjang jumlah penduduk miskin berkurang karena mereka yang terkena dampak negatif liberalisasi perdagangan bisa berpindah kerja ke sektor yang tumbuh karena adanya liberalisasi perdagangan.
Implikasi Kebijakan
Baik studi yang menemukan dampak positif, dampak negatif, serta studi kasus di Indonesia dari dampak liberalisasi perdagangan terhadap kemiskinan dapat ditarik implikasi kebijakan agar dampak positiflah yang terjadi. Dari berbagai studi yang dikutip ternyata sektor pertanianlah memang yang menerima dampak yang kuat baik itu positif maupun negatif. Maka implikasinya adalah: Pertama, menggalakkan lagi kegiatan usaha di luar pertanian (off farm employment) bagi petani-petani untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan atau berkurangnya pendapatan mereka karena penerapan berbagai liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA.
Kedua, perlu redistribusi lahan pertanian dengan melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten. Maksudnya adalah diberlakukannya batas maksimal dan minimal pemilikan lahan. Saat ini di Jawa lahan pertanian yang dimiliki oleh petani sudah sangat sempit-sempit. Ada dua alternatif yaitu dilakukan konsolidasi lahan kemudian diredistribusi atau memakai pertanian komunal dimana lahan-lahan disatukan kemudian digarap bersama-sama seperti di China.
Ketiga, sudah saatnya kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum berpihak pada pedesaan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur, teknologi, serta akses terhadap modal dan informasi di pedesaan. Dengan perbaikan-perbaikan itu maka liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA yang sudah diberlakukan akan mempunyai dampak positif berupa berkurangnya penduduk miskin.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
BEBERAPA KENDALA MENABUNG
Oleh: Nugroho SBM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sabtu 20 Februari 2010 mencanangkan ”Gerakan Indonesia Menabung”. Yang menarik, menandai awal gerakan tersebut BI bekerjasama dengan 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meluncurkan produk tabungan baru yang diberi nama ”TabunganKu”. Berbeda dengan produk tabungan yang ada selama ini, ”TabunganKu” mempunyai ciri-ciri: bebas dari biaya administrasi, saldo minimal yang kecil yaitu Rp 20.000 untuk bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR, dan suku bunga yang juga sangat rendah yaitu 0,75% (Suara Merdeka, 16/2/2010).
Jika dicermati maka strategi yang dipakai untuk menarik deposan dari TabunganKu adalah kebijakan untuk membebaskan biaya administrasi dan dan menetapkan saldo minimal yang kecil. Dengan demikian salah satu hambatan bagi para penabung atau deposan kecil (hanya punya dana pas-pasan) agar dapat menyimpan dananya di bank dapat diatasi. Tentang biaya administrasi ini, saya tidak tahu kapan bank-bank mulai memungutnya. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa kegiatan memungut biaya administrasi ini adalah salah satu cara mencari pendapatan secara gampang. Istilah populernya adalah kegiatan mencari rente (rent seeking activity).
Sebagai ilustrasi betapa ”kejamnya” biaya administrasi ini, saya ambilkan contoh sebuah bank besar terkenal yang mengenakan biaya administrasi Rp 10.000 per bulan. Adapun suku bunga untuk tabungan bersaldo Rp 1 juta-Rp 10 juta sebesar 2 persen per tahun. Dengan asumsi nilai tabungan awal Rp 5 juta dan tidak pernah ditambah selama setahun, nasabah akan mendapat bunga Rp 100.000 per tahun. Setelah dipotong pajak 20 persen, pendapatan nasabah tinggal Rp 80.000. Padahal, biaya administrasi yang harus dibayar selama setahun mencapai Rp 120.000. Alhasil, dana berkurang Rp 40.000 dalam setahun. Penabung kian cepat kehilangan uangnya jika nilai tabungan di bawah Rp 1 juta. Sebab bunganya nol persen. Penabung tidak akan tergerus uangnya jika saldonya minimal Rp 6 juta. Pada level itu, biaya administrasi dan bunga mencapai titik keseimbangan.
Sebaliknya, waktu saya kecil, ada produk tabungan yang sangat terkenal yaitu TABANAS dan TASKA. Kedua produk tabungan tersebut bebas biaya administrasi dan sangat terjangkau bagi para pelajar karena saldo minimalnya sangat kecil sehingga para pelajar bisa menyisihkan sedikit uang sakunya untuk ditabung. Saya masih ingat betul, ketika sudah lulus SLTP dan duduk di bangku SLTA saya iseng mengambil tabungan saya yang saldonya kecil untuk saya tutup. Tak disangka saya mendapatkan bahwa uang saya bertambah banyak, tidak seperti tabungan sekarang yang pasti kalau saldonya kecil dan tidak pernah diisi maka akan habis dipotong biaya administrasi. Mungkin TabunganKu ingin mengembalikan citra tabungan seperti pada jaman TABANAS dan TASKA.
Dengan program TabunganKu ini, menurut Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, akan dapat digaet 48 juta deposan baru dengan perkiraan dana yang bisa dihimpun sekitar 48 trilyun rupiah dengan asumsi setiap deposan baru itu menabung rata-rata Rp 1juta..
Kendala Lain
Namun biaya administrasi dan saldo minimal tabungan bukanlah satu-satunya kendala seseorang untuk menabung di Indonesia. Ada beberapa kendala lain. Pertama, ketidaksadaran masyarakat tentang bahaya jika tidak menabung. Sebuah survei dari Survei Citigroup (2009) menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak biasa menabung. Survei tersebut mengambil sampel 400 responden. Dari 400 responden tersebut kurang dari 47 persennya yang menyisihkan pendapatannya untuk ditabung, Dari responden yang menabung pun ketika ditanya seandainya mereka di PHK dari tempat kerjanya maka tabungan mereka hanya cukup untuk hidup empat minggu saja. Kecilnya tabungan mereka disebabkan lebih banyak mereka kurang rajin dan kurang disiplin dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung. Implikasi dari hal ini adalah kampanye untuk gerakan menabung mestinya tidak hanya mengkampanyekan atau mengenalkan produk tabungan tetapi juga kampanye manfaat menabung untuk masa depan atau bisa juga sebaliknya yaitu bahayanya tidak menabung.
Hambatan kedua, mengapa masyarakat Indonesia kurang suka menabung adalah kecilnya pendapatan. Secara sederhana tabungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran. Maka jika pendapatan hanya cukup untuk menutup pengeluaran tidak ada lagi sisa pendapatan untuk ditabung. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009. Maka jika ingin jumlah penabung dan tabungan di Indonesia bertambah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, kemiskinan haruslah diatasi. Terdengar kabar bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Penanggulangan Kemiskinan ke DPR sebagai upaya untuk mempercepat dan mengefektifkan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Langkah ini perlu didukung supaya jumlah orang miskin di Indonesia kian cepat berkurang dan dengan demikian jumlah tabungan serta penabung kian banyak.
Kendala ketiga, adalah adanya sikap boros dari masyarakat Indonesia yang sebenarnya mampu untuk menabung. Dalam ilmu ekonomi makro dikenal adanya angka atau koefisien yang disebut kecenderungan mengkonsumsi marjinal (Marginal Propensity to Consume atau MPC). Angka atau koefisien ini menunjukkan berapa persen tambahan pengeluaran konsumsi masyarakat sebagai akibat pertambahan pendapatan masyarakat. Semakin besar angkanya menunjukkan semakin konsumtif masyarakat. Penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi Institut Bisnis Indonesia (LPE –IBI) dengan data 1971-1997 menunjukkan angka MPC untuk Indonesia adalah 0,77 artinya jika pendapatan masyarakat naik 100 persen maka pengeluaran konsumsi masyarakat akan naik 77 persen. Memang bisa saja MPC yang tinggi itu disebabkan karena kenaikan pendapatan memang hanya cukup untuk menutup pengeluaran konsumsi. Tetapi kemungkinan lain adalah memang masyarakat kita adalah masyarakat konsumtif atau boros. Perilaku boros ini tampaknya sengaja diciptakan oleh para kapitalis di negara-negara maju lewat iklan. Lewat iklan yang sangat intensif masyarakat dibius untuk membeli barang bukan karena kebutuhan tetapi karena gengsi. Untuk mengatasi kendala ini mau tidak mau kembali kepada pribadi masing-masing. Pemerintah hanya bisa menghimbau.
Kendala keempat, budaya masyarakat Indonesia yang berorientasi masa lalu dan punya mentalitas suka menerabas. Menurut Koentjaraningrat, salah satu ciri masyarakat di negara sedang berkembang- termasuk Indonesia - adalah berorientasi pada masa lalu dan bukan pada masa depan. Perilaku gemar menabung sebenarnya adalah perilaku untuk melihat ke masa depan. Ciri lain dari masyarakat negara sedang berkembang – termasuk Indonesia – masih menurut Koentjaraningrat adalah mentalitas suka menerabas. Artinya untuk mencapai sesuatu orang ingin cari jalan pintas. Padahal menabung adalah salah satu cara untuk hidup cukup dengan cara yang tidak menerabas. Maka sebenarnya gerakan untuk membuat orang suka menabung bukan semata-mata teknis-ekonomis semata tetapi harus juga merupakan gerakan budaya dan oleh karena itu diperlukan rekayasa kebudayaan pula.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sabtu 20 Februari 2010 mencanangkan ”Gerakan Indonesia Menabung”. Yang menarik, menandai awal gerakan tersebut BI bekerjasama dengan 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meluncurkan produk tabungan baru yang diberi nama ”TabunganKu”. Berbeda dengan produk tabungan yang ada selama ini, ”TabunganKu” mempunyai ciri-ciri: bebas dari biaya administrasi, saldo minimal yang kecil yaitu Rp 20.000 untuk bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR, dan suku bunga yang juga sangat rendah yaitu 0,75% (Suara Merdeka, 16/2/2010).
Jika dicermati maka strategi yang dipakai untuk menarik deposan dari TabunganKu adalah kebijakan untuk membebaskan biaya administrasi dan dan menetapkan saldo minimal yang kecil. Dengan demikian salah satu hambatan bagi para penabung atau deposan kecil (hanya punya dana pas-pasan) agar dapat menyimpan dananya di bank dapat diatasi. Tentang biaya administrasi ini, saya tidak tahu kapan bank-bank mulai memungutnya. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa kegiatan memungut biaya administrasi ini adalah salah satu cara mencari pendapatan secara gampang. Istilah populernya adalah kegiatan mencari rente (rent seeking activity).
Sebagai ilustrasi betapa ”kejamnya” biaya administrasi ini, saya ambilkan contoh sebuah bank besar terkenal yang mengenakan biaya administrasi Rp 10.000 per bulan. Adapun suku bunga untuk tabungan bersaldo Rp 1 juta-Rp 10 juta sebesar 2 persen per tahun. Dengan asumsi nilai tabungan awal Rp 5 juta dan tidak pernah ditambah selama setahun, nasabah akan mendapat bunga Rp 100.000 per tahun. Setelah dipotong pajak 20 persen, pendapatan nasabah tinggal Rp 80.000. Padahal, biaya administrasi yang harus dibayar selama setahun mencapai Rp 120.000. Alhasil, dana berkurang Rp 40.000 dalam setahun. Penabung kian cepat kehilangan uangnya jika nilai tabungan di bawah Rp 1 juta. Sebab bunganya nol persen. Penabung tidak akan tergerus uangnya jika saldonya minimal Rp 6 juta. Pada level itu, biaya administrasi dan bunga mencapai titik keseimbangan.
Sebaliknya, waktu saya kecil, ada produk tabungan yang sangat terkenal yaitu TABANAS dan TASKA. Kedua produk tabungan tersebut bebas biaya administrasi dan sangat terjangkau bagi para pelajar karena saldo minimalnya sangat kecil sehingga para pelajar bisa menyisihkan sedikit uang sakunya untuk ditabung. Saya masih ingat betul, ketika sudah lulus SLTP dan duduk di bangku SLTA saya iseng mengambil tabungan saya yang saldonya kecil untuk saya tutup. Tak disangka saya mendapatkan bahwa uang saya bertambah banyak, tidak seperti tabungan sekarang yang pasti kalau saldonya kecil dan tidak pernah diisi maka akan habis dipotong biaya administrasi. Mungkin TabunganKu ingin mengembalikan citra tabungan seperti pada jaman TABANAS dan TASKA.
Dengan program TabunganKu ini, menurut Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, akan dapat digaet 48 juta deposan baru dengan perkiraan dana yang bisa dihimpun sekitar 48 trilyun rupiah dengan asumsi setiap deposan baru itu menabung rata-rata Rp 1juta..
Kendala Lain
Namun biaya administrasi dan saldo minimal tabungan bukanlah satu-satunya kendala seseorang untuk menabung di Indonesia. Ada beberapa kendala lain. Pertama, ketidaksadaran masyarakat tentang bahaya jika tidak menabung. Sebuah survei dari Survei Citigroup (2009) menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak biasa menabung. Survei tersebut mengambil sampel 400 responden. Dari 400 responden tersebut kurang dari 47 persennya yang menyisihkan pendapatannya untuk ditabung, Dari responden yang menabung pun ketika ditanya seandainya mereka di PHK dari tempat kerjanya maka tabungan mereka hanya cukup untuk hidup empat minggu saja. Kecilnya tabungan mereka disebabkan lebih banyak mereka kurang rajin dan kurang disiplin dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung. Implikasi dari hal ini adalah kampanye untuk gerakan menabung mestinya tidak hanya mengkampanyekan atau mengenalkan produk tabungan tetapi juga kampanye manfaat menabung untuk masa depan atau bisa juga sebaliknya yaitu bahayanya tidak menabung.
Hambatan kedua, mengapa masyarakat Indonesia kurang suka menabung adalah kecilnya pendapatan. Secara sederhana tabungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran. Maka jika pendapatan hanya cukup untuk menutup pengeluaran tidak ada lagi sisa pendapatan untuk ditabung. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009. Maka jika ingin jumlah penabung dan tabungan di Indonesia bertambah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, kemiskinan haruslah diatasi. Terdengar kabar bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Penanggulangan Kemiskinan ke DPR sebagai upaya untuk mempercepat dan mengefektifkan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Langkah ini perlu didukung supaya jumlah orang miskin di Indonesia kian cepat berkurang dan dengan demikian jumlah tabungan serta penabung kian banyak.
Kendala ketiga, adalah adanya sikap boros dari masyarakat Indonesia yang sebenarnya mampu untuk menabung. Dalam ilmu ekonomi makro dikenal adanya angka atau koefisien yang disebut kecenderungan mengkonsumsi marjinal (Marginal Propensity to Consume atau MPC). Angka atau koefisien ini menunjukkan berapa persen tambahan pengeluaran konsumsi masyarakat sebagai akibat pertambahan pendapatan masyarakat. Semakin besar angkanya menunjukkan semakin konsumtif masyarakat. Penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi Institut Bisnis Indonesia (LPE –IBI) dengan data 1971-1997 menunjukkan angka MPC untuk Indonesia adalah 0,77 artinya jika pendapatan masyarakat naik 100 persen maka pengeluaran konsumsi masyarakat akan naik 77 persen. Memang bisa saja MPC yang tinggi itu disebabkan karena kenaikan pendapatan memang hanya cukup untuk menutup pengeluaran konsumsi. Tetapi kemungkinan lain adalah memang masyarakat kita adalah masyarakat konsumtif atau boros. Perilaku boros ini tampaknya sengaja diciptakan oleh para kapitalis di negara-negara maju lewat iklan. Lewat iklan yang sangat intensif masyarakat dibius untuk membeli barang bukan karena kebutuhan tetapi karena gengsi. Untuk mengatasi kendala ini mau tidak mau kembali kepada pribadi masing-masing. Pemerintah hanya bisa menghimbau.
Kendala keempat, budaya masyarakat Indonesia yang berorientasi masa lalu dan punya mentalitas suka menerabas. Menurut Koentjaraningrat, salah satu ciri masyarakat di negara sedang berkembang- termasuk Indonesia - adalah berorientasi pada masa lalu dan bukan pada masa depan. Perilaku gemar menabung sebenarnya adalah perilaku untuk melihat ke masa depan. Ciri lain dari masyarakat negara sedang berkembang – termasuk Indonesia – masih menurut Koentjaraningrat adalah mentalitas suka menerabas. Artinya untuk mencapai sesuatu orang ingin cari jalan pintas. Padahal menabung adalah salah satu cara untuk hidup cukup dengan cara yang tidak menerabas. Maka sebenarnya gerakan untuk membuat orang suka menabung bukan semata-mata teknis-ekonomis semata tetapi harus juga merupakan gerakan budaya dan oleh karena itu diperlukan rekayasa kebudayaan pula.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Kamis, 04 Februari 2010
PERAN BANK DORONG PERTUMBUHAN
Oleh Nugroho SBM
Sudah saatnya BI berani melaksanakan rencana menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan kredit, untuk mencegah bank menarik laba besar
PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 sepakat memprediksi dan menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi itu dibutuhkan pembiayaan Rp 2.000 triliun. Dana tersebut akan diperoleh dari APBN Rp 200 triliun, pasar modal Rp 400 triliun, investasi domestik Rp 450 triliun, investasi asing Rp 500 triliun, dan kredit perbankan Rp 450 triliun.
Dari beberapa sumber pembiayaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada tahun 2010 , salah satu yang agak sulit diwujudkan adalah kredit perbankan. Mengapa? Pasalnya dalam tahun 2009 saja dari sekitar Rp 1.700 triliun dana yang dipakai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 4,3 persen (perkiraan), kredit perbankan hanya berkontribusi Rp 78 triliun atau hanya 4,6 persen.
Maka sangat tidak mungkin untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan secara luar biasa pada tahun 2010. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad memperkirakan kredit perbankan tahun ini hanya bisa mencapai maksimal Rp 210 triliun. Sementara Ketua Himbara Agus Martowardoyo memperkirakan jumlah kredit perbankan tahun ini lebih rendah lagi yaitu hanya Rp 190 triliun.
Salah satu hambatan utama penyaluran kredit perbankan adalah tingginya suku bunga kredit perbankan. Sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 dan 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 6,5 persen. Maka agar kredit perbankan yang tersalur lebih besar maka suku bunga kredit harus didorong untuk turun.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6-7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan.
Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat ‘’mudiknya’’ dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi risiko yang tinggi.
Akibatnya perbankan menambahkan risiko kredit ini atau yang disebut premi risiko (risk premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10-15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.
Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI ataupun pemerintah.
Bagi pihak perbankan, pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa risiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya.
Memilah
Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu.
Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun citra agar bank tampak bonafid. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil, pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun pemkab/pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerja sama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini risiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka risiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian risiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Bagi BI, sudah saatnya berani melaksanakan rencana untuk menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan bunga kredit.(10)
— Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip
Sudah saatnya BI berani melaksanakan rencana menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan kredit, untuk mencegah bank menarik laba besar
PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 sepakat memprediksi dan menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi itu dibutuhkan pembiayaan Rp 2.000 triliun. Dana tersebut akan diperoleh dari APBN Rp 200 triliun, pasar modal Rp 400 triliun, investasi domestik Rp 450 triliun, investasi asing Rp 500 triliun, dan kredit perbankan Rp 450 triliun.
Dari beberapa sumber pembiayaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada tahun 2010 , salah satu yang agak sulit diwujudkan adalah kredit perbankan. Mengapa? Pasalnya dalam tahun 2009 saja dari sekitar Rp 1.700 triliun dana yang dipakai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 4,3 persen (perkiraan), kredit perbankan hanya berkontribusi Rp 78 triliun atau hanya 4,6 persen.
Maka sangat tidak mungkin untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan secara luar biasa pada tahun 2010. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad memperkirakan kredit perbankan tahun ini hanya bisa mencapai maksimal Rp 210 triliun. Sementara Ketua Himbara Agus Martowardoyo memperkirakan jumlah kredit perbankan tahun ini lebih rendah lagi yaitu hanya Rp 190 triliun.
Salah satu hambatan utama penyaluran kredit perbankan adalah tingginya suku bunga kredit perbankan. Sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 dan 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 6,5 persen. Maka agar kredit perbankan yang tersalur lebih besar maka suku bunga kredit harus didorong untuk turun.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6-7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan.
Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat ‘’mudiknya’’ dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi risiko yang tinggi.
Akibatnya perbankan menambahkan risiko kredit ini atau yang disebut premi risiko (risk premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10-15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.
Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI ataupun pemerintah.
Bagi pihak perbankan, pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa risiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya.
Memilah
Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu.
Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun citra agar bank tampak bonafid. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil, pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun pemkab/pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerja sama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini risiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka risiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian risiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Bagi BI, sudah saatnya berani melaksanakan rencana untuk menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan bunga kredit.(10)
— Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip
Minggu, 31 Januari 2010
MENGKRITISI PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA
Oleh Nugroho SBM
Pada tahun 2010 telah disepakati akan diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN. Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Hal pertama yang perlu dikritisi adalah bahwa perjanjian internasional dalam perdagangan bebas di Indonesia adalah wewenang sepenuhnya dari pemerintah tanpa persetujuan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10, di mana disebutkan bahwa perjanjian internasional di bidang ekonomi tidak termasuk perjanjian internasional yang harus disetujui oleh DPR. Padahal di negara-negara lain, perjanjian ekonomi internasional harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi. Maka Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 di masa yang akan datang mendesak untuk direvisi dengan mengharuskan perjanjian ekonomi internasional disetujui DPR.
Hal kedua yang perlu dikritisi adalah dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini ada pendapat yang pro dan yang kontra.
Yang Pro
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang pro. Pertama, volume perdagangna internasional antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain dan dengan China hanya 20 sampai 25 persen dari keseluruhan volume perdagangan internasional Indonesia. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan jika perdagangan bebas ASEAN- China dilaksanakan terhadap perekonomian Indonesia tidaklah besar. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya penerimaan pemerintah Indonesia dari tariff (bea-masuk) dan matinya industri dalam negeri sebagai akibat kalah bersaing dengan produk dari China.
Argumen kedua yang pro ditunjukkan secara lebih ilmiah antara lain oleh Purbaya Yudhi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010). Dengan menggunakan program komputer GTAP (Global Trade Analysis Project), disimulasikan dampak perdagangan bebas dengan 2 (dua) skenario.Basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005). Skenario pertama, Indonesia terlibat dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) dan sekaligus dalam perdagangan bebas ASEAN-China. Maka dalam skenario ini bea masuk atau bea-impor antar negara ASEAN ditetapkan nol persen, demikian juga bea-masuk atau bea-impor antara negara-negara ASEAN dengan China juga ditetapkan nol persen.
Sedangkan skenario kedua adalah Indonesia hanya ikut dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) tetapi tidak ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China sementara negara-negara ASEAN lain ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China.
Hasil skenario pertama menunjukkan bahwa : Pertama, total ekspor Indonesia ke China akan meningkat 3.443 juta dolar AS. Kedua, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN – kecuali ke Singapura- juga akan naik masing-masing ke Malaysia (naik 462 juta dolar AS), ke Thailand ( naik 1.213 juta dolar AS), dan ke Filipina (naik 114 juta dolar AS). Ketiga, ekspor Indonesia ke Singapura turun 167 juta dolar AS. Turunnya ekspor Indonesia ke Singapura disebabkan dengan berlakunya AFTA dan Perdagangan bebas ASEAN-China maka ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lain dan ke China tidak usah melalui Singapura. Keempat, ekspor China ke Indonesia meningkat yaitu sebesar 1.776 juta dolar AS- berarti jauh lebih rendah dari kenaikan ekspor Indonesia ke China.
Hasil skenario kedua menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan total volume ekspor Indonesia (ke negara ASEAN lain dan ke China) lebih rendah dibanding pada skenario pertama. Kedua, ekspor Indonesia ke China justru turun 435 juta dolar AS. Ketiga, kenaikan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia juga lebih tinggi dibanding pada skenario pertama karena industri di negara-negara ASEAN lain mendapatkan input dan produk antara dari China dengan harga lebihg murah (karena beamasuknya nol persen) sementara industri di Indonesia tidak.
Tetapi simulasi dengan menggunakan program GTAP tersebut harus dibaca hati-hati sebab GTAP mempunyai beberapa kelemahan dan tidak dikemukakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam tulisannya. Menurut Ron Sandrey (2007) ada beberapa kelemahan model GTAP. Pertama, sebagaimana model-model statistic computer yang lain berlaku hokum GIGO( Garbage In Garbage Out) atau kalau data yang masuk sampah maka hasil atau outputnya juga sampah. Keterbatasan data yang dipakai GTAP menyangkut kebaruan dan kualitas data. Kedua kelemahan tersebut timbul karena data yang dipakai adalah data sekunder. Khusus untuk analisis yang dibuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disebut di atas, basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005), padahal versi 7 (tahun 2008) sudah ada.
Kedua, model GTAP melakukan penjumlahan atau agregasi yang lumayan ekstrim. Agregasi itu adalah sector usaha di perekonomian negara-negara yang melakukan perdagangan hanya dibagi ke dalam 25 sektor usaha. Akibatnya menurut Ron Sandrey hasil analisis mungkin bisa bias. Ia mengambil contoh apel segar dan apel yang diproses dijadikan satu sector yaitu buah-buahan.
Ketiga, model GTAP adalah model yang bersifat komparatif statis. Artinya hanya menganalisis keseimbangan lama (kondisi sebelum perdagangan bebas) dibandingkan dengan keseimbangan baru (kondisi setelah perdagangan bebas). Tetapi model ini tidak bisa menggambarkan gejolak atau proses dinamis perpindahan dari keseimbangan lama ke keseimbangan baru. Padahal mungkin dalam perpindahan keseimbangan itu ada berbagai ”biaya” yang mesti dibayar misal keresahan sosial akibat terjadinya ledakan pengangguran. Proses perpindahan keseimbangan itu hanya bisa digambarkan dengan model-model dinamis.
Yang Kontra
Sedangkan argumen yang kontra beberapa di antaranya adalah: pertama, pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAn lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia.
Argumen kedua, riset dari Purbaya Yudhi Sadewa dari Danareksa Research Institute seperti dikutip di atas menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang terkena dampak negatif dari penerapan perdagangan bebas ASEAN- China. Beberapa sektor usaha tersebut adalah sektor-sektor usaha yang menghasilkan: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses. Bisa saja sektor-sektor usaha yang memproduksi produk-produk yang dirugikan tersebut meskipun kecil dalam nilai perdagangannya tetapi banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ambruknya sektor-sektor usaha tersebut mengakibatkan membengkaknya pengangguran dan dengan demikian juga kemiskinan. Padahal pengangguran dan kemiskinan saat ini merupakan musuh utama pemerintah Indonesia.
Ketiga, skenario-skenario yang dihutung dengan program komputer GTAP, menurut saya juga masih tidak meruang dan membumi. Peningkatan ekspor Indonesia mungkin secara hitung-hitungan angka di komputer memang akan terjadi. Tetapi bilai melihat berbagai kendala nyata di lapangan maka hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Berbagai kendala tersebut antara lain: buruknya infrastruktur (misalnya jalan dan pelabuhan) yang makin diperparah dengan berbagai macam bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, birokrasi dan pungutan-pungutan liar yang masih terjadi dalam proses ekspor, serta ketidakpastian politik akibat berlarut-larutnya kasus Bank Century, dan lain-lain.
Kebijakan
Mau tidak mau perdagangan bebas ASEAN-China tetap harus dilaksanakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan nyata yang cepat untuk mengubah ancaman menjadi peluang. Beberapa kebijakan tersebut: pertama, mempercepat kerja Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengkaji dampak perdagangan bebas ASEAN-China bagi Indonesia. Di samping mengkaji dampak, tim juga harus merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk tiap sektor usaha yang kemungkinan besar dirugikan dengan perdagangan bebas tersebut. Tentunya solusi untuk tiap sektor tersebut akan berbeda satu dengan lainnya.
Kedua, atase-atase perdagangan Indonesia baik di negara-negara ASEAN maupun China hendaknya bekerja lebih keras untuk memfasilitasi hubungan-hubungan dagang antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara-negara ASEAN dan di China. Selama ini atase perdagangan tampaknya hanya sekedar asesoris diplomatik saja.
Ketiga, bagaimanapun diversifikasi pasar ekspor Indonesia harus tetap dilakukan sebagai katup pengaman dampak perdagangan bebas ASEAN-China. Salah satu pasar ekspor yang potensial yang selama ini belum banyak digarap adalah ke negara-negara Timur Tengah.
Keempat, pemerintah harus giat melakukan sosialisasi berbagai hal tentang perdagangan bebas ASEAN-China. Misalnya saja tentang aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam perdagangan bebas, sangsi bila melanggar aturan tersebut, mekanisme mengajukan gugatan bila merasa dirugikan oleh patner dagang, dan lain-lain. Hal-hal tersebut lah yang selama ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga menghadapi berbagai blok perdagangan bebas, pengusaha Indonesia masih tergagap-gagap.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan Peneliti Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Center Undip)
Pada tahun 2010 telah disepakati akan diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN. Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Hal pertama yang perlu dikritisi adalah bahwa perjanjian internasional dalam perdagangan bebas di Indonesia adalah wewenang sepenuhnya dari pemerintah tanpa persetujuan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10, di mana disebutkan bahwa perjanjian internasional di bidang ekonomi tidak termasuk perjanjian internasional yang harus disetujui oleh DPR. Padahal di negara-negara lain, perjanjian ekonomi internasional harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi. Maka Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 di masa yang akan datang mendesak untuk direvisi dengan mengharuskan perjanjian ekonomi internasional disetujui DPR.
Hal kedua yang perlu dikritisi adalah dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini ada pendapat yang pro dan yang kontra.
Yang Pro
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang pro. Pertama, volume perdagangna internasional antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain dan dengan China hanya 20 sampai 25 persen dari keseluruhan volume perdagangan internasional Indonesia. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan jika perdagangan bebas ASEAN- China dilaksanakan terhadap perekonomian Indonesia tidaklah besar. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya penerimaan pemerintah Indonesia dari tariff (bea-masuk) dan matinya industri dalam negeri sebagai akibat kalah bersaing dengan produk dari China.
Argumen kedua yang pro ditunjukkan secara lebih ilmiah antara lain oleh Purbaya Yudhi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010). Dengan menggunakan program komputer GTAP (Global Trade Analysis Project), disimulasikan dampak perdagangan bebas dengan 2 (dua) skenario.Basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005). Skenario pertama, Indonesia terlibat dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) dan sekaligus dalam perdagangan bebas ASEAN-China. Maka dalam skenario ini bea masuk atau bea-impor antar negara ASEAN ditetapkan nol persen, demikian juga bea-masuk atau bea-impor antara negara-negara ASEAN dengan China juga ditetapkan nol persen.
Sedangkan skenario kedua adalah Indonesia hanya ikut dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) tetapi tidak ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China sementara negara-negara ASEAN lain ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China.
Hasil skenario pertama menunjukkan bahwa : Pertama, total ekspor Indonesia ke China akan meningkat 3.443 juta dolar AS. Kedua, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN – kecuali ke Singapura- juga akan naik masing-masing ke Malaysia (naik 462 juta dolar AS), ke Thailand ( naik 1.213 juta dolar AS), dan ke Filipina (naik 114 juta dolar AS). Ketiga, ekspor Indonesia ke Singapura turun 167 juta dolar AS. Turunnya ekspor Indonesia ke Singapura disebabkan dengan berlakunya AFTA dan Perdagangan bebas ASEAN-China maka ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lain dan ke China tidak usah melalui Singapura. Keempat, ekspor China ke Indonesia meningkat yaitu sebesar 1.776 juta dolar AS- berarti jauh lebih rendah dari kenaikan ekspor Indonesia ke China.
Hasil skenario kedua menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan total volume ekspor Indonesia (ke negara ASEAN lain dan ke China) lebih rendah dibanding pada skenario pertama. Kedua, ekspor Indonesia ke China justru turun 435 juta dolar AS. Ketiga, kenaikan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia juga lebih tinggi dibanding pada skenario pertama karena industri di negara-negara ASEAN lain mendapatkan input dan produk antara dari China dengan harga lebihg murah (karena beamasuknya nol persen) sementara industri di Indonesia tidak.
Tetapi simulasi dengan menggunakan program GTAP tersebut harus dibaca hati-hati sebab GTAP mempunyai beberapa kelemahan dan tidak dikemukakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam tulisannya. Menurut Ron Sandrey (2007) ada beberapa kelemahan model GTAP. Pertama, sebagaimana model-model statistic computer yang lain berlaku hokum GIGO( Garbage In Garbage Out) atau kalau data yang masuk sampah maka hasil atau outputnya juga sampah. Keterbatasan data yang dipakai GTAP menyangkut kebaruan dan kualitas data. Kedua kelemahan tersebut timbul karena data yang dipakai adalah data sekunder. Khusus untuk analisis yang dibuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disebut di atas, basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005), padahal versi 7 (tahun 2008) sudah ada.
Kedua, model GTAP melakukan penjumlahan atau agregasi yang lumayan ekstrim. Agregasi itu adalah sector usaha di perekonomian negara-negara yang melakukan perdagangan hanya dibagi ke dalam 25 sektor usaha. Akibatnya menurut Ron Sandrey hasil analisis mungkin bisa bias. Ia mengambil contoh apel segar dan apel yang diproses dijadikan satu sector yaitu buah-buahan.
Ketiga, model GTAP adalah model yang bersifat komparatif statis. Artinya hanya menganalisis keseimbangan lama (kondisi sebelum perdagangan bebas) dibandingkan dengan keseimbangan baru (kondisi setelah perdagangan bebas). Tetapi model ini tidak bisa menggambarkan gejolak atau proses dinamis perpindahan dari keseimbangan lama ke keseimbangan baru. Padahal mungkin dalam perpindahan keseimbangan itu ada berbagai ”biaya” yang mesti dibayar misal keresahan sosial akibat terjadinya ledakan pengangguran. Proses perpindahan keseimbangan itu hanya bisa digambarkan dengan model-model dinamis.
Yang Kontra
Sedangkan argumen yang kontra beberapa di antaranya adalah: pertama, pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAn lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia.
Argumen kedua, riset dari Purbaya Yudhi Sadewa dari Danareksa Research Institute seperti dikutip di atas menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang terkena dampak negatif dari penerapan perdagangan bebas ASEAN- China. Beberapa sektor usaha tersebut adalah sektor-sektor usaha yang menghasilkan: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses. Bisa saja sektor-sektor usaha yang memproduksi produk-produk yang dirugikan tersebut meskipun kecil dalam nilai perdagangannya tetapi banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ambruknya sektor-sektor usaha tersebut mengakibatkan membengkaknya pengangguran dan dengan demikian juga kemiskinan. Padahal pengangguran dan kemiskinan saat ini merupakan musuh utama pemerintah Indonesia.
Ketiga, skenario-skenario yang dihutung dengan program komputer GTAP, menurut saya juga masih tidak meruang dan membumi. Peningkatan ekspor Indonesia mungkin secara hitung-hitungan angka di komputer memang akan terjadi. Tetapi bilai melihat berbagai kendala nyata di lapangan maka hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Berbagai kendala tersebut antara lain: buruknya infrastruktur (misalnya jalan dan pelabuhan) yang makin diperparah dengan berbagai macam bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, birokrasi dan pungutan-pungutan liar yang masih terjadi dalam proses ekspor, serta ketidakpastian politik akibat berlarut-larutnya kasus Bank Century, dan lain-lain.
Kebijakan
Mau tidak mau perdagangan bebas ASEAN-China tetap harus dilaksanakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan nyata yang cepat untuk mengubah ancaman menjadi peluang. Beberapa kebijakan tersebut: pertama, mempercepat kerja Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengkaji dampak perdagangan bebas ASEAN-China bagi Indonesia. Di samping mengkaji dampak, tim juga harus merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk tiap sektor usaha yang kemungkinan besar dirugikan dengan perdagangan bebas tersebut. Tentunya solusi untuk tiap sektor tersebut akan berbeda satu dengan lainnya.
Kedua, atase-atase perdagangan Indonesia baik di negara-negara ASEAN maupun China hendaknya bekerja lebih keras untuk memfasilitasi hubungan-hubungan dagang antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara-negara ASEAN dan di China. Selama ini atase perdagangan tampaknya hanya sekedar asesoris diplomatik saja.
Ketiga, bagaimanapun diversifikasi pasar ekspor Indonesia harus tetap dilakukan sebagai katup pengaman dampak perdagangan bebas ASEAN-China. Salah satu pasar ekspor yang potensial yang selama ini belum banyak digarap adalah ke negara-negara Timur Tengah.
Keempat, pemerintah harus giat melakukan sosialisasi berbagai hal tentang perdagangan bebas ASEAN-China. Misalnya saja tentang aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam perdagangan bebas, sangsi bila melanggar aturan tersebut, mekanisme mengajukan gugatan bila merasa dirugikan oleh patner dagang, dan lain-lain. Hal-hal tersebut lah yang selama ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga menghadapi berbagai blok perdagangan bebas, pengusaha Indonesia masih tergagap-gagap.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan Peneliti Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Center Undip)
Langganan:
Postingan (Atom)