Rabu, 07 November 2012

PENYEBAB KETIMPANGAN DISTRIBUSI PENDAPATAN & CARA MENGATASINYA



Oleh Nugroho SBM

            Pembagian atau distribusi pendapatan di Indonesia kian timpang. Hal tersebut tampak dari makin menngkatnya Indeks Gini Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indeks Gini mengukur distribusi pendapatan suatu negara. Besarnya Indeks Gini antara 0 (nol) sampai 1 (satu). Indeks Gini sama dengan 0 (nol) menunjukkan bahwa distribusi pendapatan merata sempurna, sementara Indeks Gini sama dengan 1(satu) menunjukkan distribusi pendapatan sama sekali tidak merata. Berdasarkan data, Indeks Gini Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2005 besarnya Indeks Gini adalah 0,32, maka pada tahun 2008 meningkat menjadi 0,37, dan kembali meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2011.
            Ada beberapa sebab mengapa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia kian parah. Pertama, ketimpangan dalam distribusi asset. Ketimpangan tersebut terlihat sangat parah terutama di sektor pertanian. Berdasarkan data dari sensus pertanian, 57,8 persen petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 Ha, 38 persen tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2 persen yang memiliki lahan 0,5 Ha atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Untuk sektor yang lain, bisa terlihat dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara Usaha Menengah, Koperasi, dan Mikro (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit.
            Kedua, masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tiadanya  jaminan kepastian usaha di masa depan. Berdasarkan data, jumlah pekerja di sektor informal saat ini di Indonesia masih sekitar 62,7 persen dari total pekerja di Indonesia. Tingginya pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dahulu setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menyerap 200.000 orang tenaga kerja baru. Hal tersebut terlihat jelas misalnya di Industri rokok dimana rata-rata pabrik rokok sekarang hanya mempertahankan para pekerjha lama yang rata-rata sudah lanjut usia. Sementara untuk proses produksecara bertahap akan digantikan oleh mesin.  Sebab lain lagi adalah justru tumbuhnya sektor-sektor jasa (yang sering disebut non-tradable) seperti perdagangan dan jasa keunagan (bank dan lembaga keuangan lain) yang menyerap sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur dan pertanian. Kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya (out sourcing) dalam perekrutan tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.

Akibat Kebijakan
            Sebab ketiga dari makin memburuknya distribusi pendapatan di Indonesia adalah akibat kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang memperburuk distribusi pendapatan adalah pemberian subsidi BBM dan listrik. Kepala Badab Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Bambang Brojonegoro, mengatakan bahwa  untuk APBNP 2012 dibutuhkan tambahan untuk subsidi BBM sebesar 79,4 triliun rupiah. Tambahan itu diperlukan karena dalam APBNP subsidi BBM hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun tetapi hingga akhir tahun 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8 triliun. Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 103,5 triliun. Jadi tambahan subsidi BBM plus listrik untuk APBNP 2012 sebesar Rp 305,9 triliun. (SM, 6/10/2012).  Padahal subsidi BBM dan listrik yang kian besar itu sebagian besar dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
            Kebijakan subsidi lain yang kurang mengena pada sasaran adalah subsidi pupuk. Studi yang dilakukan oleh Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menunjukkan bahwa 65 persen petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk sebesar 3 persen dari total subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Sedangkan 5 persen petani terkaya menerima 90 persen subsidi pupuk. Hal tersebut ditengarai disebabkan oleh akses petani kaya kepada oknum pemerintah dan distributor pupuk yang lebih besar dibanding petani miskin dan juga modal yang besar dari petani kaya memungkinkan mereka menumpuk pupuk dalam jumlah besar di gudangnya.
            Ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi BBM, Listrik, dan pupuk mempertimpang distribusi pendapatan lewat dua jalur. Jalur pertama, memperkuat daya ekonomi (daya usaha dan pendapatan) golongan kaya karena pengeluaran mereka bisa ditekan lewat subsidi yang mereka nikmati. Dan jalur kedua, lewat pengeluaran dalam APBN yang sebenarnya bisa untuk program pengentasan kemiskinan atau program lain yang pro rakyat miskin tetapi salah alokasi untuk subsidi bagi golongan yang seharusnya tidak menerima.

Bagaimana Memperbaiki?
            Lalu bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama,  harus ada kebijakan untuk meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai modalnya untuk berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan asset utama di sektor pertanian sebenarnya sudah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tinggal bagaimana pemerintah mulai berani menerapkannya. Cara lain adalah dengan membentuk pertanian kolektif seperti di RRC dimana lahan-lahan pertanian yang sempit dijadikan satu (dikonsolidasikan) lalu dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi bersama. Pada sektor yang lain, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk Badan asuransi Kredit bagi UMKM bisa dicontoh pemerintah daerah yang lain. Dengan adanya badan tersebut maka akan meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha yang diberikan oleh bank.
            Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga  bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Untuk sektor pertanian misalnya dengan mendorong petani beralih ke tanaman yang nilai ekonomisnya lebih tinggi misalnya ke tanaman hortikultura. Pembatasan atau penghapusan sistem alihdaya (outsourcing) bisa pula dipertimbangkan agar tidak mudah terjadi PHK yang kemudian mendorong orang bekerja di sektor informal.
            Ketiga, penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer., toh Presiden SBY tidak mungkin terplih lagi di tahun 2014. Inilah kesempatan membuktikan bahwa ia berani mengambil langkahtidak populer demi kepentingan lebih besar.

(Dr. Nugroho SBM, MSi, Staf Pengajar Jurusan IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 17 Oktober 2012

PERLUNYA KEBIJAKAN KERUANGAN BAGI PERBANKAN



 
Oleh Nugroho SBM

Salah satu kegiatan usaha di Indonesia yang selamat dari  dampak krisis keuangan global tahun 2008/ 2009 yang dimulai dari krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) adalah perbankan. Di sisi lain, kegiatan perbankan juga mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis tersebut berkat kredit yang dikucurkannya..
 Kinerja perbankan Indonesia sampai saat ini baik-baik saja. Asset total perbankan Indonesia sampai saat ini mencapai Rp. 3.900 triliun, dana pihak ketiga Rp 2.900 triliun, kredit total Rp 2.400 triliun, kredit macet (non-performing loan) bruto 2,18 persen dari total kredit yang disalurkan, dan laba atau net interest margin rata-rata 5,38 persen. Pertumbuhan kredit selama semester pertama tahun 2012 dibanding semester tahun sebelumnya mencapai 25,8 persen. Dengan kinerja yang bagus seperti itu maka banyak ahli ekonomi yang sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2012 ini bisa mencapai 6,3 persen.
Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi yang difasilitasi oleh kredit perbankan (baik kredit konsumsi maupun kredit investasi dan modal kerja) membuat justru neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam sejarah di tahun 2012 ini. Sebabnya jelas karena struktur industri Indonesia yang rapuh yaitu masih diimpornya bahan baku dan barang modalnya (sekitar 30 sampai 40 persen bahan baku dan barang modal industri Indonesia sampai saat ini masih harus diimpor). Melihat gejala tersebut, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan perijinan berlapis (multiple license). Dalam kebijakan tersebut  BI akan membedakan strata bank berdasarkan besarnya modal. Semakin besar modal suatu bank akan semakin leluasa bank tersebut mengembangkan bisnisnya termasuk membuka cabangnya di daerah-daerah. Implikasinya, hanya bank-bank yang berkualitas lah yang berhak membuka cabangnya di daerah-daerah.



Bank Asing dan Bank Lokal
Implikasi kebijakan perijinan berlapis ini juga mengena pada bank-bank asing. Selama ini bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia statusnya adalah cabang dari perusahaan induknya di luar negeri. Modalnya berada di kantor pusatnya di luar negeri. Dengan demikian struktur modal bank-bank asing tersebut di Indonesia sangatlah lemah atau kecil. Konsekuensi berikutnya mereka tidak akan diijinkan membuka cabang di daerah-daerah karena modalnya tidak cukup. Untuk dapat membuka cabangnya di daerah, bank-bank asing tersebut harus mengubah statusnya dari caabang (branch) menjadi anak perusahaan (subsidiary) dan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Indonesia.
Dengan status anak perusahaan dan berbadan hukum PT maka akan ada suntikan modal dari perusahaan induk di luar negeri. Hal ini akan menambah cadangan devisa Indonesia yang saat ini sekitar 109 miliar dolar AS. Jadi akan mempunyai dampak positif memperkuat cadangan devisa.
Implikasi lain dari kebijakan perijinan berlapis ini juga akan mengena pada bank-bank lokal yang operasinya pada skala daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditn Rakyat (BPR), maupun bank-bank yang hanya punya kantor di suatu daerah. Bagi bank-bank lokal kebijakan ini akan mempunyai dampak cukup berat karena di samping harus memenuhi ketentuan modal minimal yang besar juga harus menghadapi cabang bank-bank besar di daerah mereka. Maka bank-bank lokal punya pilihan untuk melakukan merger dengan bank-bank besar atau mencari investor baru untuk memperkuat modal. Soal merger memang tidak mudah karena berbagai kebijakan yang mencoba mengurangi jumlah bank tetap saja tidak mempengaruhi jumlah bank yang saat ini jumlahnya cukup besar yaitu 120 bank.

Kebijakan Keruangan
            Namun, kebijakan perijinan berlapis (multiple license) perbankan yang akan diterapkan oleh BI perlu diimbangi dengan kebijakan keruangan (spatial). Maksudnya kebijakan BI tersebut perlu melihat di mana bank berlokasi di suatu daerah. Tesis pasca sarjana (S2) saya di ITB tahun 1994 tentang dampak kebijakan Pakto 1988 (kebijakan liberalisasi perbankan yang sangat liberal) terhadap lokasi bank di Kota Semarang jelas menunjukkan bahwa ada interaksi antara kebijakan tata ruang wilayah dengan kebijakan ekonomi dalam hal ini kebijakan perbankan. Kebijakan tata ruang wilayah sering tidak memperhatikan secara khusus alokasi untuk kegiatan perbankan sehingga timbul dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, ketidaknyamanan nasabah, dan alih fungsi lahan yang sangat masif.. Di lain pihak kebijakan Bi tentang perbankan juga tidak memperhatikan aspek keruangan (spatial) misalnya aspek kejenuhan usaha perbankan di suatu ruang atau wilayah tertentu.
            Salah satu analisis yang menarik tentang aspek keruangan (spatial) kegiatan perbankan adalah yang dilakukan oleh Pungky P Wibowo (Kompas, 28/9/2012). Dengan menggabungkan alat analisis matriks Boston Consulting Group (BCG) dan teori Tempat Sentral yang dikemukan oleh Walter Christaller (Central Place Theory), Pungky P Wibowo berhasil mengklasifikasikan tingkat kejenuhan usaha perbankan di daerah. Matriks BCG merupakan matriks yang digunakan dalam analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threat), sedangkan  teori Tempat Sentral dari Walter Christaller  menyangkut pengaturan suatu kegiatan jasa pelayanan termasuk perbankan. Jasa pelayanan diatur berdasarkan jarak pelayanan dan jumlah minimum konsumen agar kegiatan tersebut bisa hidup.
            Berdasarkan BCG dan Teori Walter Christaller tersebut, Pungky P wibowo berhasil mengidentifikasikan provinsi-provinsi di Indonesia dikaitkan dengan kegiatan perbankannya menjadi empat kategori. Pertama, provinsi yang masih kekurangan pelayanan bank (underbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lampung, Jambi, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Maluku, dan Sumatera Barat. Kedua, provinsi yang pelayanan banknya mendekati optimum tetapi masih dalam tingkatan rendah (low equlibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini ada lima provinsi di: Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ketiga, provinsi yang mendekati optimum pelayanan banknya dalam tingkatan medium (medium eqilibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini  adalah lima provinsi di:  Papua, Sumatera, dan Riau. Keempat, provinsi yang sudah jenuh pelayanan perbankannya (overbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah  sepuluh provinsi di: Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
            Kebijakan perijinan berlapis yang akan dikeluarkan BI tentunya harus mempertimbangkan juga tingkat kejenuhan bank di suatu daerah atau wilayah. Bagi wilayah yang sudah jenuh (overbanked) kebijakan perijinan berlapis dengan mempertimbangkan modal bank yang besar tentu akan berdampak positif karena akan membuat persaingan ketat antar bank yang pada gilirannya nasabah akan diuntungkan (berupa pelayanan lebih baik, bunga simpanan yang tinggi, dan bunga kredit yang rendah). Tetapi di daerah yang masih kurang pelayanan perbankannya (underbanked) tentulah tidak bijaksana menerapkan kebijakan perijinan perbankan berlapis (multiple license) dengan persyaratan besarnya modal di daerah yang sudah jenuh karena akan membuat jumlah bank-bank di daerah berkurang dan semakin memperparah situasi underbanked di sana.

(Dr. Nugroho SBM, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 26 September 2012

Definisi Sitemik Century

Oleh Nugroho SBM

KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank itu.

Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.

Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai landasan hukum  bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.

Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century, perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis, draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro, kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.

Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank. Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.

Bayar Gugatan

Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka, risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset, pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too fail.  Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset, pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.

Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.

Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan 1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk menyusun indeks tersebut.

Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan, sekaligus BI, dan pemerintah. (10)

– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip

Mentahkan Tiga Teori Suap Nugroho Raih Gelar Doktor


 0
 
 16
   
SEMARANG, suaramerdeka.com -
Setidaknya ada tiga teori tentang suap yang telah dimentahkan dosen Fakultas ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto BM. Disertasinya setebal 289 halaman yang membahas tentang perilaku penyuapan oleh perusahaan menengah dan besar di Jawa Tengah, dia paparkan dihadapan penguji, Kamis (6/9).
Berkat penelitiannya, pria yang gemar melahap buku-buku ekonomi ini diganjar dengan gelar doktor.
Tiga teori tentang suap tersebut seakan tidak berlaku di Indonesia. Pertama adalah Efficient Grease Hypothesis milik Wei. Dalam hipotesis tersebut diyakini jika intensitas pertemuan pengusaha dengan birokrat yang terbatas menyebabkan persentase penyuapan yang besar.
Kedua adalah teori milik Swamy yang menyatakan manajer perempuan lebih kecil keterlibatan dalam hal suap menyuap. "Dari penelitian yang saya lakukan, wanita dan pria sama-sama akan melakukan suap jika memiliki peluang yang sama," kata Nugroho yang mengajar di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Ketiga adalah terkait pembuktian Svenson yang menyatakan makin ketatnya tingkat persaingan bisnis, menyebabkan makin rendah persentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk biaya produksi. "Justru semakin tinggi persainan maka semakin tinggi suap," kata pria kelahiran Semarang, 6 Mei 1961.
Alasan utama menulis disertasi tersebut bukan untuk mematahkan teori, namun keprihatinan atas tingginya angka korupsi dan suap di Tanah Air.
Menurutnya, suap yang dilakukan oleh pengusaha sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan pada masyarakat selaku konsumen.
Selain itu suap juga mengurangi daya saing antar pengusaha. "Semoga disertasi bisa menjadi masukan," kata suami dari TH Sulistyorini ini.
( Hanung Soekendro / CN33 / JBSM )

Jumat, 08 Juni 2012

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS


                                           

Oleh Nugroho SBM

            Dalam enam tahun ke depan (tahun 2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan (dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips, berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga (dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17), Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018), Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang pada tahun 1990 an.

Tidak Memperpanjang Kontrak
            Apakah kebijakan yang seyogyanya dilakukan pemerintah Indonesia untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa. Negara laiin tersebut adalah Venezuela dan Argentina. Pada tahun 2007, Venezuela di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya - ketika itu-  dibeli oleh Repsol. Dengan nasionalisasi pemerintah Argentina akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen di antaranya  akan dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.

Kecaman Lembaga Internasional
            Seperti telah diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor asing. Hal yang sama dikemukakan oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
            Pemerintah Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan akan menggugat  Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar dolar AS.
            Namun Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina  justuru saat ini malah mengimpor minyak yang dulunya diekspor.
            Apakah Indonesia berani mengmabil  langkah seperti Argentina? Meskipun situasi Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan. Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar – bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain,  lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan Indonesia  berada di pihak yang lemah. Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Kepemilikan asing pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.

Renegosiasi
            Jika langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang saat ini sedang berjalan.
            Presiden SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun 2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)

Senin, 14 Mei 2012

MENGURAI FAKTOR EKONOMI PEMICU RUSUH

Oleh Nugroho SBM
MELALUI artikelnya ’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.

Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.

Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.



Perda Bermasalah

Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.

Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.

Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.

Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).

Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil.

Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. (10)

— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)





Senin, 07 Mei 2012

PERAN WANITA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh Nugroho SBM

Peran penting wanita dalam pemberantasan korupsi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Berbagai riset di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wanita cenderung lebih tidak korup dibandingkan lelaki. Beberapa penelitian menunjukkan hal tersebut. Pertama, penelitian yang dilakukan World Value Surveys di 18 negara tahun 1981 dan di 43 negara tahun 1991 menunjukkan bahwa penolakan wanita terhadap perbuatan tidak jujur dan bersifat ilegal seperti korupsi dan penyuapan lebih besar dibanding laki-laki. Kedua, penelitian Bank Dunia (1999) dengan judul Corruption and Women In Government menunjukkan bahwa wanita memiliki hasrat yang lebih rendah dalam menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut kemudian merekomendasikan agar wanita diberi kewenangan dan jatah dalam jumlah yang lebih besar di pemerintahan karena akan menjalankan pemerintahan yang lebih bersih dibanding bila dijalankan oleh laki-laki. Ketiga, penelitian Anand Swammy (2000) di negara bagian Georgia dengan mengambil sampel 1.717 manajer laki-laki dan 502 manajer wanita menghasilkan kesimpulan bahwa manajer wanita cenderung tidak suka menyuap untuk memperlancar bisnisnya dibanding manajer laki-laki. Keempat, senada dengan penelitian Anand Swammy, penelitian Hossain dan Musembi (2010) menunjukkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh wanita kurang suka melakukan penyuapan dibanding perusahaan yang dimiliki oleh laki-laki. Kelima, penelitian Dollar (2011) menunjukkan bahwa berdasarkan peneliian dengan menggunakan eksperimen wanita lebih tidak mementingkan diri sendiri serta memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Dollar lalu mengkaitkan kesimpulannya itu dengan fenomena yang lebih luas dengan menunjukkan bahwa di negara-negara yang keterwakilan wanitanya tinggi dalam politik ternyata tingkat korupsinya lebih rendah dibanding negara yang keterwakilan wanitanya di politik rendah. Dari berbagai studi tersebut beberapa ahli lalu mencari tahu mengapa wanita lebih tidak korup dibanding laki-laki. Pertama, secara psikologis wanita cenderung memiliki rasa malu yang lebih tinggi serta perasaan yang lebih peka daripada laki-laki.. Rasa malu dan perasaan peka tersebut terlebih akan muncul ketika melakukan perbuatan yang tercela seperti korupsi dan suap. Kedua, secara sosiologis wanita lebih menonjol perannya di dalam rumah tangga (domestik) dibanding peran sosialnya di masyarakat. Akibatnya korupsi dan suap yang dianggap biasa dalam pergaulan sosial dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi wanita. Bagaimana di Indonesia? Peran wanita dalam memberantas maupun dalam melakukan korupsi sebenarnya ada yang menggembirakan tetapi juga ada yang kurang menggembirakan akhir-akhir ini. Yang menggembirakan adalah ketika keterwakilan wanita di DPR hanya 11 persen pada tahun 1999 ternyata telah lahir UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomer 20 tahun 2001. Di UU tersebut telah dirinci ada 36 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Namun akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi yang berjenis kelamin wanita di Indonesia. Beberapa contoh bisa disebut. Pertama, Artalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar. Dia juga membikin heboh dengan menikmati fasilitas istimewa di penjara yang tentunya diperolehnya dengan menyuap petugas penjara. Kedua, Inong Melinda Dee yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Ketiga, Mindo Rosalina Manulang yang terlibat kasus suap Wisma Atlet yang sekaligus menyeret politikus wanita dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Keempat, Imas Diansari seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang menerima suap Rp 500 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Kelima, dua wanita anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang menerima suap dalam pemlihan Deputi Senior Gubernur BI yang juga seorang wanita yaitu Miranda Goeltom. Kasus tersebut juga telah menyeret seorang wanita bernama Nunun Nurbaitie isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Keenam, Wa Ode Nurhayati yang diduga melakukan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pertama, korupsi dan suap di Indonesia ternyata sifatnya sistemik atau sudah merupakan sebuah sistem atau jaringan. Siapapun yang masuk ke dalam sistem atau jaringan tersebut pastilah ikut terseret dalam tindakan korupsi dan suap dan tidak membedakan apakah dia laki-laki atau wanita. Seseorang yang sudah masuk ke daam sistem itu tentulah tak bisa menolak melakukan korupsi karena ia akan dicap tidak solider. Kedua, dahulu banyak jabatan publik seperti jabatan di eksekutif, legislatif, dan judikatif dijabat oleh laki-laki. Demikian pula jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swasta juga lebih banyak dijabat oleh laki-laki Dengan demikian secara proporsional korupsi yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak. Kini dengan majunya emansipasi wanita banyak jabatan publik baik di pemerintahan maupun di swasta dijabat oleh wanita. Dan dengan begitu jumlah koruptor wanita juga akan bertambah. Ketiga, barangkali perasaan malu dan sensitif kaum wanita saat ini telah luntur di Indonesia. Tuntutan gaya hidup hedonistik dan mewah telah melunturkan rasa malu dan sensitif tersebut sehingga wanita tidak malu lagi melakukan tindakan tercela seperti korupsi dan menyuap. Lalu Harus Bagaimana? Lalu harus bagaimana? Tentu kita harus tetap optimis bahwa peran wanita dalam memberantas korupsi di Indonesia masih bisa diharapkan. Penelitian saya (2011) dengan judul ”Korupsi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia (Tahun 1998-2010)” menunjukkan bahwa jumlah penduduk wanita berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi yang didekati dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International. Meskipun dengan indikator yang sangat kasar, penelitian saya tersebut menunjukkan bahwa peran wanita masih tetap bisa diharapkan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu beberapa langkah bisa dilakukan. Pertama, para wanita dalam hal ini ibu rumahtangga hendaklah menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Tindakan melakukan korupsi dan menyuap harus ditekankan benar bahwa hal itu merupakan perbuatan tercela. Peran Ibu yang sangat besar terhadap pendidikan anak ini dapat dicontoh dari Jepang. Di Jepang ada istilah Kyoiku Mama atau Education Mama yaitu wanita ibu rumah tangga yang menanamkan nilai-nilai sosial, tradisi, budaya disiplin, dan etos kerja yang tinggi kepada anak-anaknya. Berkat peran ibu rumah tangga yang istimewa tersebut, Jepang bisa menjadi raksasa ekonomi dunia seperti sekarang ini. Kedua, sebagai isteri , wnita juga dapat memainkan peran untuk mencegah suaminya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan menyuap. Caranya adalah dengan selalu mengingatkan sang suami agar mencari rejeki secara halal. Bahkan ada baiknya untuk selalu bertanya apakah uang yang diberikan oleh suaminya merupakan uang yang halal ataukah bukan. Jangan bertindak yang sebaliknya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan di luar kemampuan gaji suami karena hal itu justru akan mendorong suami melakukan korupsi. Ketiga, barangkali agak ”sadis” tetapi isteri sebanrnya justru bisa melaporkan suaminya bila sang suami melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hkum. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dilakukan isteri adalah melaporkan suaminya bila ia melakukan tindak pidana korupsi. (Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip dan sedang menyelesaikan disertasi doktor tentang korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)