Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Senin, 06 Januari 2014
Politik Vs Ekonomi Elpiji
PEMERINTAHdan Pertamina sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg, dari Rp 117.708 jadi Rp 82.200 per tabung mulai Selasa pukul 00.00. Lewat keputusan itu berarti harga elpiji 12 kg hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg atau Rp 47.508 per tabung.
Pada awalnya, Pertamina mendalihkan harga internasional elpiji terus meningkat padahal selama ini impor. Dalih lain adalah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Andai tidak menaikkan harga gas tersebut di dalam negeri, Pertamina beralasan bisa merugi lebih besar lagi. Kerugian tahun 2013 akibat tidak menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg hampir Rp 6 triliun. Pertamina juga beralasan kenaikan harga gas tabung isi 12 kg tak memberatkan mengingat konsumen adalah masyarakat mampu.
Pemerintah menyatakan tak bisa mengintervensi kebijakan Pertamina mengingat penentuan harga elpiji 12 kg merupakan kewenangan penuh BUMN tersebut. Hal itu berbeda dari penentuan harga elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik menyatakan kenaikan harga elpiji 12 kg tak akan berdampak serius pada inflasi. Dampak inflasi, menurut BPS, hanya 0,5% (SM, 4/1/13).
Perhitungkan Dampak
Namun, pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali PT Pertamina akhirnya menunda atau membatalkan kenaikan harga itu dengan melihat kemungkinan beberapa dampak negatif. Pertama; dengan kenaikan harga tersebut, banyak konsumen beralih menggunakan elpiji 3 kg yang lebih ekonomis. Kita bisa menghitung, harga elpiji tabung 3 kg saat ini di Semarang sudah bergerak naik menjadi Rp 16.000 di tingkat pengecer.
Untuk mendapatkan gas elpiji berbobot 12 kg, konsumen perlu membeli 4 tabung dan itu hanya butuh uang Rp 64.000. Padahal saat ini gas elpiji tabung 12 kg di tingkat pengecer di Semarang paling murah Rp 140.000. Bila itu yang terjadi, pemerintah dan Pertamina pun tak bisa mencegah karena tak punya mekanisme atau kebijakan untuk mengatasi hal itu.
Akibat lebih lanjut pengalihan penggunaan dari elpiji tabung 12 kg ke 3 kg menyebabkan subsidi harga dari pemerintah untuk elpiji tabung 3 kg membengkak. Andai subsidi untuk tabung gas 3 kg membengkak bisa dipastikan pemerintah meminta Pertamina menaikkan harga elpiji kemasan ekonomis tersebut.
Efek berantai itu pun seperti lingkaran setan yang saling mengait. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak konsisten, menyuruh masyarakat beralih dari minyak tanah ke elpiji tetapi setelah itu harga gas terus naik. Kedua; masyarakat miskin yang menggunakan elpiji kemasan 12 kg pun akan terkena dampak.
Di lapangan tak semua pengguna elpiji 12 kg adalah golongan mampu. Banyak dari mereka yang sebenarnya miskin. Golongan itu ‘’terpaksa’’ membeli elpiji 12 kg karena tidak/belum punya nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP yang dipersyaratkan supaya bisa mendapat kompor gas dan tabung elpiji 3 kg dari pemerintah. Pemberian kompor berikut tabung kecil itu gratis ketika pemerintah memberlakukan program konversi minyak tanah ke elpiji.
Kebijakan itu merupakan upaya membangkitkan minat masyarakat yang biasa memakai minyak tanah, beralih ke gas elpiji. Golongan masyarakat miskin pengguna elpiji 12 kg itu tentu merasakan dampak berat. Apalagi inflasi terus meningkat akibat depresiasi rupiah terhadap dolar AS, yang berarti daya beli masyarakat makin menurun.
Berbuat Curang Ketiga; disparitas atau perbedaan harga sangat tinggi antara harga elpiji 12 kg dan 3 kg akan mendorong agen atau spekulan berbuat curang dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Tindakan ini tak hanya merugikan konsumen elpiji 3 kg yang pasti mengeluh barang itu menjadi langka di pasaran, tapi juga berbahaya.
Bila pemindahan isi gas tidak hati-hati, hal itu berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran yang tidak hanya memakan korban harta benda tetapi juga jiwa. Keempat; pengusaha pengguna elpiji 12 kg akan langsung membebankan kenaikan harga bahan bakar itu dengan menaikkan harga barang yang dijual/diproduksi. Bila itu terjadi maka beban masyarakat bertambah berat.
Di samping dampak negatif secara ekonomi, rupanya pemerintah juga mengalkulasi dampak politis, yaitu kemenurunan elektabilitas atau popularitas partai yang saat ini menguasai pemerintahan dalam Pemilu 2014. Mendasarkan berbagai dampak negatif, termasuk dampak ikutan yang timbul terkait kenaikan harga gas tabung 12 kg maka Senin kemarin pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kg.
Saya sependapat dengan pernyataan Wakil Menteri ESDM yang menyatakan bahwa Pertamina harus transparan bila memberi argumen kepada masyarakat mengenai keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg. Selama ini banyak pihak berpendapat Pertamina tak transparan dalam hal keuangan. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang
Senin, 23 Desember 2013
EFEKTIVITAS KEBIJAKAN EKONOMI
o
Oleh Nugroho SBM
0
0
PEMERINTAH
telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi II. Ada dua hal penting dalam
kebijakan tersebut, yaitu pertama; pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh)
lewat Pasal 22 untuk impor barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Kriteria
barang tertentu adalah barang konsumtif dan tidak berdampak terhadap
inflasi.
Penaikan
tarif PPh berdasarkan Pasal 22 ini berlaku untuk 4 kelompok barang yang
mencakup 870 pos tarif (harmonized system). Kelompok barang tersebut, yakni
pertama; elektronik dan ponsel. Kedua; kendaraan bermotor, kecuali completely
knocked down (CKD), hibrid/listrik, dan berpenumpang lebih dari 10 orang.
Ketiga; tas, baju, alas kaki, perhiasan, dan parfum. Keempat; furnitur,
perlengkapan rumah tangga, dan mainan.
Isi
kebijakan yang kedua, pemerintah juga mengubah peraturan kemudahan impor untuk
tujuan ekspor (KITE). Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan
penangguhan PPN dan PPnBM, penyederhanaan prosedur, dan penerapan risk
management. Termasuk optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan
atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk
diproduksi dengan tujuan diekspor.
Penerbitan
paket kebijakan ekonomi itu bertujuan menekan defisit neraca transaksi berjalan
(ekspor impor barang dan jasa). Defisit neraca transaksi berjalan perlu ditekan
mengingat kondisi itulah yang menyebabkan nilai tukar rupiah kian
terpuruk.
Konsekuensi
lebih lanjut dari depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah kenaikan biaya
produksi untuk produsen yang saat ini bahan baku dan mesinnya masih impor, dan
kenaikan harga barang konsumsi. Keduanya akan menaikkan tingkat inflasi, dan
inflasi tersebut akan menyengsarakan masyarakat yang berpenghasilan tetap dan
rendah.
Apakah
Paket Kebijakan Ekonomi II ini efektif untuk mencapai tujuan? Jawabannya tidak.
Dasarnya adalah pertama; tarif PPh Pasal 22 yang dinaikkan adalah untuk
barang-barang impor yang tergolong barang konsumsi. Padahal impor terbesar
Indonesia adalah bahan baku dan barang modal.
Kedua;
yang banyak menyumbang defisit neraca transaksi berjalan (neraca ekspor dan
impor barang serta jasa) justru sektor jasa. Sektor jasa yang menyumbang
defisit besar antara lain pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri
(pemerintah dan swasta), asuransi, biaya transpor, serta jjasa keungan nonbank
lainnya. Ketiga; impor BBM pun merupakan penyumbang besar terhadap defisit
neraca transaksi berjalan kita.
Supaya
efektif menekan defisit neraca transaski berjalan, Paket Kebijakan Ekonomi II
harus didampingi kebijakan lain. BI telah mengawali dengan menaikkan BI rate
dari 7,25% menjadi 7,5%. Harapannya tentu orang akan melepas dolar AS dan
menukarkannya dengan rupiah sehingga pasokan dolar AS bertambah dan dolar AS
akan terdepresiasi terhadap rupiah. Dengan kata lain rupiah akan terapresiasi
atau menguat terhadap dolar AS.
Mengerem
Laju Kredit
Di
samping itu, menurut versi BI, langkah menaikkan BI rate dimaksudkan untuk
mengerem laju kredit (konsumsi dan investasi) sehingga laju pertumbuhan ekonomi
pun akan turun. Turunnya laju pertumbuhan ekonomi diharapkan mengerem laju
impor. Jadi langkah bank sentral tersebut sudah tepat, guna mendampingi
operasional Paket Kebijakan Ekonomi II tersebut.
Kebijakan
lain yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah pembatasan konsumsi BBM
bersubsidi untuk kendaraan roda empat, hanya 2-3 liter per hari. Hal itu sudah
dimulai dengan memasang peralatan RFID di mobil dimulai di DKI Jakarta untuk
mengontrol jumlah pembelian BBM bersubsidi.
Di
samping kebijakan jangka pendek untuk menekan impor sehingga defisit neraca transaksi
berjalan pun bisa ditekan, dibutuhkan kebijakan fundamental jangka panjang.
Pertama; perbaikan dalam kebijakan industrialisasi yang lebih berorientasi pada
substitusi impor (memproduksi barangbarang yang dulunya diimpor), misalnya
industri bahan-bahan baku.
Kedua;
memperbaiki daya saing ekonomi Indonesia dengan memperbaiki indikator-indikator
daya saing yang digunakan oleh Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum
(WEF). Kemeeamahan daya saing akan membuat harga barang impor lebih murah dari
barang produksi dalam negeri.
Forum
Ekonomi Dunia dalam survei daya saing menggunakan 12 indikator untuk
menunjukkan daya saing suatu negara. Dua indikator itu memang merupakan
indikator yang digunakan oleh pemerintah dan BI untuk menentukan apakah
perekonomian dalam kondisi baik atau tidak. Tetapi pemerintah dan BI kurang
memperhatikan 10 indikator lain.
Laporan
Forum Ekonomi Dunia tentang ”Daya Saing Global 2013-2014” menunjukkan bahwa
dalam indikator lain, posisi Indonesia sangat tertinggal. Berbagai masalah
masih mendera antara lain tingkat korupsi yang tinggi, kualitas kesehatan
yang rendah yang ditandai masih tingginya angka penderita Tb, HIV/AIDS, serta
kematian ibu melahirkan.
Selain
itu, masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, masih buruknya kondisi
perburuhan, terutama bila dikaitkan dengan berbagai unjuk rasa buruh, tidak
kondusifnya kebijakan industri, serta buruknya kualitas dan kuantitas
infrastruktur jalan.
Ketiga;
penggantian BBM bersubsidi dngan energi alternatif harus dilakukan secara
serius supaya nilai impor BBM yang besar, yang menyebabkan defisit neraca
transaski berjalan, bisa ditekan semaksimal mungkin. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi,
dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang
Rabu, 23 Oktober 2013
Ekonomi Politik AS
o
Oleh Nugroho SBM
0
0
KALI
pertama dalam 17 tahun terakhir, pemerintah AS menghentikan (shut down)
sebagian layanan umum karena tidak disetujuinya APBN untuk tahun fiskal
berikutnya. Penyebabnya perbedaan pendapat antara Partai Demokrat yang
menguasai DPR dan Partai Republik yang menguasai Senat.
Perbedaan
itu menyangkut program atau skema asuransi kesehatan Obama (Obamacare). Partai
Republik menuntut penghapusan program itu karena memperbesar defisit APBN,
sementara Partai Demokrat menolak (SM, 2/10/13). Intervensi atau pengaruh
keputusan politik terhadap ekonomi atau istilah populernya ekonomi politik di
AS memang dikuasai dua partai besar, yaitu Republik dan Demokrat.
Keputusan
politik yang memengaruhi ekonomi tidak akan menjadi masalah jika yang menguasai
DPR dan Kongres adalah partai yang sama. Perbedaan dominasi pada dua lembaga
tinggi negara itu terjadi karena memang filosofi, dan secara otomatis
melahirkan program kerja yang berbeda.
Pasar
Vs Pemerintah
Filosofi
Partai Republik adalah promekanisme pasar dan meminimalkan peran pemerintah.
Peran pemerintah yang terlalu besar justru menghambat perekonomian karena
birokrasi terlalu rumit DAN menciptakan ekonomi biaya tinggi (resmi lewat
proses panjang dan berbagai pungutan pemerintah) dan atau tidak resmi lewat
korupsi.
Filosofi
itu direalisasikan dalam program kerja yang propasar dan pengusaha, serta
meminimalkan peran pemerintah. Contoh adalah pemotongan pajak. Logikanya
dengan pemotongan pajak maka dunia usaha dan pasar bergairah. Bila dunia usaha
bergairah maka tercipta kesempatan kerja besar sehingga ekonomi bergerak cepat.
Contoh
program lain, pemotongan berbagai subsidi kepada masyarakat, misal berbagai
program asuransi seperti asuransi kesehatan yang diinisiasi Obama yang kemudian
jadi masalah. Partai Republik berpendapat subsisi akan memboroskan APBN dan
menciptakan distorsi kepada pasar sehingga kinerja ekonomi yang tercipta pun
semu atau tidak sesuai kenyataan.
Para
pemikir dari Partai Republik adalah ekonom dari Universitas Chicago. Mereka
memang propasar sebagai pengatur (regulator) ekonomi terbaik. Mereka beraliran
ekonomi klasik dikomandani ”Nabi” Ilmu Ekonomi, Adam Smith.
Konon
bila mahasiswa fakultas ekonomi (S-1, S-2, dan S-3) ingin cepat lulus maka
karya tulis (skripsi, tesis, dan disertasi) haruslah menyimpulkan bahwa pasar
lebih baik daripada peran pemerintah. Jika tidak, ”sampai mati” pun skripsi,
tesis, atau disertasi itu tidak bakal disetujui dan diluluskan.
Di sisi
lain, filosofi Partai Demokrat adalah pemerintah perlu campur tangan secara
aktif mengatur perekonomian karena pasar terbukti gagal mengatasi berbagai
masalah seperti inflasi, pengangguran, kemiskinan, defisit neraca pembayaran
internasional, dan lain-lain. Jika diserahkan hanya kepada pasar maka berbagai
masalah perekonomian itu tidak bisa terselesaikan.
Filosofi
itu dijabarkan dalam program kerja semisal subisdi untuk penganggur dan orang
miskin. Salah satu bentuknya adalah asuransi kesehatan yang saat ini jadi
masalah. Untuk membiayai subsidi itu maka sumber dana utama berasal dari pajak.
Jadi, program kerja lain dari Demokrat adalah meningkatkan pajak yang tentu
saja berlawanan dengan program Republik.
Para
pemikir dari Partai Demokrat adalah ekonom dari Universitas Harvard. Mereka
memang terkenal procampur tangan pemerintah yang aktif dalam perekonomian.
Pandangan ini lahir dari pemikiran ekonom Inggris, John Maynard Keynes.
Pemikiran Keynes tentang perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam
perekonomian karena terjadi depresi besar ekonomi tahun 1933.
Pada
saat depresi besar ekonomi, mekanisme pasar ternyata tak bisa mengatasi. Di
sisi lain, Keynes menuduh depresi besar tersebut disebabkan oleh pembiaran
perekonomian dipimpin oleh pasar tanpa campur tangan aktif pemerintah. Maka
juga konon kabarnya, mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) dalam skripsi, tesis, dan
disertasi harus menyimpulkan peran pemerintah yang aktif dalam perekonomian
selalu lebih baik ketimbang membiarkan perekonomian dibimbing mekanisme pasar.
Jika skripsi, tesis, dan disertasi berlawanan dengan kesimpulan bahwa peran pemerintah
yang aktif dalam perekonomian maka tak bakal disetujui dan diluluskan.
Tak
Beda Jauh
Bagaimana
ekonomi politik di Indonesia? Partai-partai di Indonesia tampaknya memilih
untuk tidak berbeda jauh dalam hal filosofi dan program kerja. Mungkin karena
mereka tidak mau berspekulasi kehilangan pemilih karena program kerja yang
berbeda terlalu jauh. Hal itu juga didukung tiadanya aliran pemikiran yang
berbeda secara mencolok di universitas-universitas terkemuka di Indonesia.
Jadi
partai apa pun yang berkuasa tidak akan menimbulkan masalah karena program
kerja relatif saja. Memang bisa timbul masalah bila antara partai pengusung
kepala pemerintahan (presiden, gubernur, bupati/wali kota) dan yang menguasai
parlemen (DPR dan DPRD), berbeda.
Konflik
bisa terjadi pada pengesahan anggaran (APBN atau APBD) dan pada penilaian
laporan pertanggungjawaban kepala pemerintahan. Tetapi konflik itu pun bukan
karena perbedaan filosofi dan program kerja melainkan karena ”semangat’’ asal
beda dan saling menjegal. Bisa saja ujung-ujungnya tercapai kompromi kendati
dengan penyuapan kepada anggota parlemen. (10)
— Dr
Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Senin, 30 September 2013
Repatriasi Laba Bisnis PMA
Oleh Nugroho SBM
LEWAT artikel ’’Mengembalikan Devisa Hasil Ekspor’’ (SM, 18/9/13) Susidarto menyarankan pemerintah dan BI untuk ’’memanggil’’ devisa hasil ekspor pulang ke Indonesia. Langkah itu untuk mencegah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu cara adalah mewajibkan eksportir memarkir devisa hasil ekspor di bank-bank di dalam negeri. Selama ini devisa hasil ekspor pengusaha Indonesia banyak diparkir di sejumlah bank di luar negeri.
Susidarto juga menyarankan pemerintah merevisi UU tentang Lalu Lintas Devisa Indonesia yang dianggap terlalu liberal sehingga orang mudah membawa keluar masuk devisa atau dolar AS dari dan ke Indonesia, berapa pun jumlahnya. Hal itu mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mudah goyang. Dia juga berharap nasionalisme pengusaha Indonesia, dalam bentuk tidak memarkir dana devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri.
Saya setuju dengan usulan itu, kecuali dalam hal menggugah nasionalisme pengusaha secara sukarela. Pada era global dengan mobilitas devisa atau modal nyaris sempurna antarnegara, rasanya sulit menuntut nasionalisme pengusaha secara sukarela. ’’Nasionalisme’’ pengusaha adalah uang atau keuntungan.
Selama menguntungkan, pengusaha akan menempatkan dana mereka di mana pun. Yang bisa dilakukan BI dan pemerintah adalah memberikan insentif agar dana hasil ekspor itu diparkir di bank-bank domestik, semisal memberikan keringanan pajak deposito atas devisa hasil ekspor tersebut.
Mencegah Repatriasi
Di samping ìmemanggilî pulang devisa hasil ekspor pengusaha kita dengan paksaan atau secara sukarela lewat insentif (misal keringanan bunga deposito), kebijakan lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah mencegah kepulangan (repatriasi) devisa hasil keuntungan penanaman modal asing (PMA) ke negara asal.
Jumlah laba perusahaan asing atau PMA yang dikirim pulang ke negara asal, sangat besar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 berjumlah 8,7 miliar dolar AS, dan meningkat lagi jadi 12,6 miliar dolar AS tahun 2010 atau meningkat 45% dibanding 2009.
Tahun 2011 meningkat menjadi 17,7 miliar dolar AS dan tahun 2012 menjadi 17,8 miliar dolar AS. Pada semester I/2013 bahkan sudah mencapai 8,1 miliar dolar AS sehingga akhir 2013 diperkirakan mencapai lipat dua.
Sangat mustahil mengimbau perusahaan asing untuk menanamkan devisa hasil keuntungan beroperasi di Indonesia secara sukarela. Motif utama perusahaan asing adalah mencari sebesar-besarnya keuntungan. Kalau perlu demi mencapai tujuan itu, mereka memengaruhi politik atau kebijakan pemerintah setempat.
Tentang hal ini, ulasan menarik dilakukan oleh Arief Budiman dalam disertasi bidang sosiologi di Harvard University dengan judul ìJalan Demokratis ke Sosialisme: Perjalanan Chile di Bawah Allendeî (diterjemahkan tahun 1986 dan diterbitkan oleh Penerbit Sinar Harapan).
Dalam disertasi tersebut, Arief Budiman mengungkapkan ’’dugaan keterlibatan’’ perusahaan multinasional Coca-Cola dalam kudeta terhadap Presiden Chile Simon Allende oleh militer. Perusahaan tersebut mengudeta karena Allende akan menasionalisasikan semua perusahaan asing atau PMA di negaranya.
Tentu tidak bisa pula memaksa perusahaan asing atau PMA untuk kembali menanamkan laba yang ia peroleh di Indonesia dengan cara paksaan karena mereka malah memilih hengkang dari Indonesia. Kita sudah melihast berbagai contoh mudahnya perusahaan asing berpindah dari Indonesia. Seandainya itu terjadi justru kontraproduktif bagi kita .
Kita harus berkaca pada kasus tergulingnya Simon Allende di Chile dan juga mudah pindahnya perusahaan asing. Untuk menarik perusahaan asing kembali menanamkan labanya ke Indonesia, semisal untuk perluasan produksi atau membuka usaha baru, pemerintah kita harus memberikan insentif yang menguntungkan dan menghilangkan berbagai hambatan bisnis.
Berbagai insentif yang bisa ditawarkan semisal penangguhan pajak bagi perusahaan baru ataupun perluasan hasil penanaman kembali laba perusahaan asing di Indonesia. Hambatan bisnis yang harus dihilangkan, pertama; korupsi. Hal itu dapat dapat dibaca pada laporan Transparency International tahun 2013 yang menempatkan Indonesia masih sebagai negara korup pada urutan ke-118 dari 175 negara yang disurvei.
Hal itu senada dengan laporan World Economic Forum tentang daya saing yang menyebutkan korupsi sebagai hambatan utama bisnis di Indonesia (19,3% responden menjawab).
Kedua; birokrasi perizinan. Laporan Bank Dunia dalam ”Doing Business 2013” menyebutkan untuk mengurus perizinan usaha dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 47 hari. Bahkan kalau ditanyakan, secara empiris hari yang dibutuhkan lebih lama dari itu. Hal ini juga sama dengan hasil survei World Economic Forum yang menempatkan birokrasi yang tidak efisien sebagai urutan kedua hambatan bisnis di Indonesia (15% responden menjawab).
Ketiga; menghilangkan hambatan-hambatan lain, yaitu infrastruktur yang jelek, keterbatasan akses kepada modal, dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang merugikan pengusaha, antara lain dalam bentuk terus naiknya upah minimum kabupaten/kota. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang
LEWAT artikel ’’Mengembalikan Devisa Hasil Ekspor’’ (SM, 18/9/13) Susidarto menyarankan pemerintah dan BI untuk ’’memanggil’’ devisa hasil ekspor pulang ke Indonesia. Langkah itu untuk mencegah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu cara adalah mewajibkan eksportir memarkir devisa hasil ekspor di bank-bank di dalam negeri. Selama ini devisa hasil ekspor pengusaha Indonesia banyak diparkir di sejumlah bank di luar negeri.
Susidarto juga menyarankan pemerintah merevisi UU tentang Lalu Lintas Devisa Indonesia yang dianggap terlalu liberal sehingga orang mudah membawa keluar masuk devisa atau dolar AS dari dan ke Indonesia, berapa pun jumlahnya. Hal itu mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mudah goyang. Dia juga berharap nasionalisme pengusaha Indonesia, dalam bentuk tidak memarkir dana devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri.
Saya setuju dengan usulan itu, kecuali dalam hal menggugah nasionalisme pengusaha secara sukarela. Pada era global dengan mobilitas devisa atau modal nyaris sempurna antarnegara, rasanya sulit menuntut nasionalisme pengusaha secara sukarela. ’’Nasionalisme’’ pengusaha adalah uang atau keuntungan.
Selama menguntungkan, pengusaha akan menempatkan dana mereka di mana pun. Yang bisa dilakukan BI dan pemerintah adalah memberikan insentif agar dana hasil ekspor itu diparkir di bank-bank domestik, semisal memberikan keringanan pajak deposito atas devisa hasil ekspor tersebut.
Mencegah Repatriasi
Di samping ìmemanggilî pulang devisa hasil ekspor pengusaha kita dengan paksaan atau secara sukarela lewat insentif (misal keringanan bunga deposito), kebijakan lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah mencegah kepulangan (repatriasi) devisa hasil keuntungan penanaman modal asing (PMA) ke negara asal.
Jumlah laba perusahaan asing atau PMA yang dikirim pulang ke negara asal, sangat besar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 berjumlah 8,7 miliar dolar AS, dan meningkat lagi jadi 12,6 miliar dolar AS tahun 2010 atau meningkat 45% dibanding 2009.
Tahun 2011 meningkat menjadi 17,7 miliar dolar AS dan tahun 2012 menjadi 17,8 miliar dolar AS. Pada semester I/2013 bahkan sudah mencapai 8,1 miliar dolar AS sehingga akhir 2013 diperkirakan mencapai lipat dua.
Sangat mustahil mengimbau perusahaan asing untuk menanamkan devisa hasil keuntungan beroperasi di Indonesia secara sukarela. Motif utama perusahaan asing adalah mencari sebesar-besarnya keuntungan. Kalau perlu demi mencapai tujuan itu, mereka memengaruhi politik atau kebijakan pemerintah setempat.
Tentang hal ini, ulasan menarik dilakukan oleh Arief Budiman dalam disertasi bidang sosiologi di Harvard University dengan judul ìJalan Demokratis ke Sosialisme: Perjalanan Chile di Bawah Allendeî (diterjemahkan tahun 1986 dan diterbitkan oleh Penerbit Sinar Harapan).
Dalam disertasi tersebut, Arief Budiman mengungkapkan ’’dugaan keterlibatan’’ perusahaan multinasional Coca-Cola dalam kudeta terhadap Presiden Chile Simon Allende oleh militer. Perusahaan tersebut mengudeta karena Allende akan menasionalisasikan semua perusahaan asing atau PMA di negaranya.
Tentu tidak bisa pula memaksa perusahaan asing atau PMA untuk kembali menanamkan laba yang ia peroleh di Indonesia dengan cara paksaan karena mereka malah memilih hengkang dari Indonesia. Kita sudah melihast berbagai contoh mudahnya perusahaan asing berpindah dari Indonesia. Seandainya itu terjadi justru kontraproduktif bagi kita .
Kita harus berkaca pada kasus tergulingnya Simon Allende di Chile dan juga mudah pindahnya perusahaan asing. Untuk menarik perusahaan asing kembali menanamkan labanya ke Indonesia, semisal untuk perluasan produksi atau membuka usaha baru, pemerintah kita harus memberikan insentif yang menguntungkan dan menghilangkan berbagai hambatan bisnis.
Berbagai insentif yang bisa ditawarkan semisal penangguhan pajak bagi perusahaan baru ataupun perluasan hasil penanaman kembali laba perusahaan asing di Indonesia. Hambatan bisnis yang harus dihilangkan, pertama; korupsi. Hal itu dapat dapat dibaca pada laporan Transparency International tahun 2013 yang menempatkan Indonesia masih sebagai negara korup pada urutan ke-118 dari 175 negara yang disurvei.
Hal itu senada dengan laporan World Economic Forum tentang daya saing yang menyebutkan korupsi sebagai hambatan utama bisnis di Indonesia (19,3% responden menjawab).
Kedua; birokrasi perizinan. Laporan Bank Dunia dalam ”Doing Business 2013” menyebutkan untuk mengurus perizinan usaha dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 47 hari. Bahkan kalau ditanyakan, secara empiris hari yang dibutuhkan lebih lama dari itu. Hal ini juga sama dengan hasil survei World Economic Forum yang menempatkan birokrasi yang tidak efisien sebagai urutan kedua hambatan bisnis di Indonesia (15% responden menjawab).
Ketiga; menghilangkan hambatan-hambatan lain, yaitu infrastruktur yang jelek, keterbatasan akses kepada modal, dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang merugikan pengusaha, antara lain dalam bentuk terus naiknya upah minimum kabupaten/kota. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang
Senin, 26 Agustus 2013
Sinergitas Kebijakan
Oleh Nugroho SBM
AKHIRNYA, pada hari yang sama, yaitu Jumat, 23 Agustus 2013, pemerintah dan BI mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Langkah itu tepat mengingat solusi mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar membutuhkan perbaikan sektor riil sekaligus sektor moneter. Paket kebijakan sektor riil (produksi dan distribusi) yang dikeluarkan pemerintah meliputi 4 hal. Paket kebijakan pertama; memperkecil defisit neraca pembayaran internasional dengan arah kebijakan mendorong ekspor dan menekan impor. Di sisi lain, tingkat inflasi di Indonesia naik karena kebijakan menaikkan harga BBM.
Naiknya tingkat inflasi menyebabkan rupiah yang beredar bertambah. Karena itu, logis jumlah dolar AS berkurang dan jumlah rupiah bertambah sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar akan turun. Kebijakan mendorong ekspor yaitu dengan memberi keringanan pajak bagi industri padat karya yang produknya minimal 30% diekspor.
Di sisi lain ada kebijakan menekan impor dengan meningkatkan komponen biofuel untuk solar yang diimpor sehingga menurunkan kebutuhan impor solar yang saat ini mencapai 5 kiloliter per tahun serta meningkatkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk mobil built up dan barang mewah dari 75% ke 125-150%.
Paket kebijakan kedua; menekan inflasi yang dapat menyebabkan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu sumber inflasi adalah defisit APBN. Kebijakan yang diambil adalah dengan menjaga defisit APBN pada 2013 tetap 2,38% dari PDB. Kebijakan ini sekaligus menolak anjuran beberapa pihak supaya memperlonggar batas defisit 2013 sampai 4%.
Paket kebijakan ketiga, pada dasarnya juga untuk menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Salah satu sumber inflasi lain adalah kelangkaan barang, khususnya daging dan hortikultura (buah-buahan, bawang merah,bawang putih, cabai). Untuk menjaga harga komoditas tersebut maka stok ditambah dengan impor. Paket kebijakan keempat bertujuan meningkatkan aliran devisa atau dolar AS ke dalam negeri yang jangka waktu tinggal lama. Dolar jenis itu hanya bisa diperoleh dengan meningkatkan investasi asing.
Maka kebijakan baru yang diambil adalah mendorong investasi asing dengan cara mempermudah perizinan dan meninjau kembali daftar negatif investasi (DNI). Contoh perizinan yang dipermudah adalah izin usaha migas di sektor hulu dari 69 jenis menjadi hanya 8. Sektor Moneter Menyadari bahwa perbaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak hanya pada sektor riil oleh pemerintah, BI pun mengeluarkan 5 paket kebijakan moneter. Pertama; mengeluarkan Sertifikat Deposito BI (SDBI) tetapi tidak boleh dipegang atau dibeli pihak asing.
Penerbitan SDBI dimaksudkan untuk membuat bank-bank lebih tertarik memegang portofolio lebih banyak dalam rupiah sehingga mereka menukarkan dolar AS. Kedua; jatuh tempo deposito berjangka (time deposit) dalam bentuk dolar AS atau valuta asing diperpanjang dari semula 3 kemungkinan yaitu 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan (atau 1 tahun). Harapannya, pemegang dolar AS menyimpan dolar lebih lama sehingga pasokan dolar AS di dalam negeri lebih banyak dan dengan demikian kurs rupiah terhadap dolar AS tidak turun. Ketiga; memperlonggar instrumen reswap untuk produk derivatif surat-surat berharga dalam dolar AS.
Semula produk derivatif tersebut tidak boleh ditanggungkan atas transaksi itu sendiri. Tujuannya sama agar pemegang dolar dalam bentuk produk detivatif memegang dolarnya lebih lama di Indonesia. Keempat; kebutuhan dolar AS atau valuta asing eksportir bisa lebih mudah diperoleh dengan menunjukkan dokumen penjualan hasil ekspor untuk jangka waktu 6 bulan dengan batas maksimal 200 juta dolar, dan bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini untuk mendorong eksportir menyimpan lebih lama dolar AS di bank-bank Indonesia tanpa khawatir kesulitan kembali menarik.
Masalah Pungli
Kelima; merelaksasi Peraturan BI Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank bahwa bank wajib memenuhi ketentuan pembatasan utang luar negeri (ULN) jangka pendek 30% dari modal. Bank sentral menambah jenis pengecualian ULN berupa giro milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi.
Ada beberapa catatan tentang paket kebijakan sektor riil dan moneter itu. Pertama; perlu mengapresiasi langkah pemerintah dan BI. Kedua; kebijakan mendorong ekspor dengan keringanan pajak bisa saja efektif tetapi bisa juga tidak. Persoalannya, yang turun adalah biaya resmi. Bagaimana biaya tidak resmi, seperti biaya ekstra atau pungli? Catatan yang sama berlaku untuk kebijakan menarik investasi.
Selama ini di samping kerumitan perizinan, investor dihadapkan tingginya biaya tidak resmi. Ketiga; efektivitas kebijakan menekan impor, terutama lewat menaikkan PPn BM mobil dan barang mewah masih diragukan. Banyak bukti menunjukkan bahwa penduduk kelas menengah dan atas Indonesia adalah konsumen yang rakus terhadap barang impor berharga mahal. Keempat; tetap perlu mempertimbangkan kebijakan meningkatkan BI rate.
Selama ini BI rate tetap alat paling ampuh mengerem laju turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kelima; membangun kesadaran bersama di masyarakat, dunia usaha, BI, dan pemerintah bahwa langkah memperbaiki nilai tukar rupiah/dolar AS bukan untuk mengembalikan ke level di bawah Rp 10.000 tetapi lebih mempertahankan jangan sampai rupiah terperosok lebih dalam. Kurs rupiah harus dibiasakan mencapai keseimbangan baru Rp 10.000 per dolar AS ke atas. (10) — Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro
Senin, 05 Agustus 2013
Beberapa Faktor Depresiasi Rupiah Akhir-akhir Ini
Oleh
Nugroho SBM
Menurunnya
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS atau depresiasi rupiah terhadap dolar AS
akhir-akhir ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Meskipun sudah sering terjadi
tetapi kali ini depresiasi menjadi bahan pembeicaraan yang serius di banyak
kalangan karena nilai tukar rupiah sudah menembus batas psikologisnya yaitu
sudah menembus Rp 10.000 per dolar AS.
Depresiasi
nilai tukar rupiah selalu menjadi topik pembicaraan karena menimbulkan banyak
masalah terutama karena beberapa hal. Pertama, harga barang-barang impor
menjadi lebih mahal. Padahal industrimanufaktur masih mengimpor sekitar 40
sampai 60 persen bahan baku. Kedua, pembayaran bunga dan cicilan utang luar
negeri baik pemerintah maaupun swasta menjadi lebih besar tanpa bertambahnya
utang baru. Ketiga, depresiasi akan menurunkan daya saing produk ekspor
Indonesia. Jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dolar AS maka harga produk
dan jasa Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sudut mata uang asing
(dolar AS). Padahal selama ini yang menjadi andalan daya saing ekspor produk
dan jasa Indonesia hanyalah harga yang murah.
Karena
dampaknya yang begitu serius maka pertama-tama perlu diketahui penyebab
depresiasi nilai tukar terhadap rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini. Lalu
apa yang menyebabkan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
akhir-akhir ini?
Pengetatan
Likuiditas di AS
Depresiasi
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjadi dari dua sisi yaitu sisi Amerika
Serikat (AS) dan sisi Indonesia. Dari sisi AS penyebab utamanya adalah mulai
diketatkannya kembali kebijakan moneter AS setelah ekonomi AS mulai membaik. Seperti
diketahui, sebelumnya The Fed sempat melonggarkan likuiditas moneternya untuk
memacu ekonomi AS dengan cara membeli obligasi pemerintah AS senilai 40 miliar
dolar AS. Tetapi era likuiditas longgar tersebut sudah mulai diketatkan setelah
ekonomi AS membaik.
Membaiknya ekonomi AS
tersebut antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran AS secara
drastis menjadi hanya 7,6 persen pada Mei 2013 setelah bulan-bulan sebelumnya
tingkat pengangguran di AS mencapai 10 persen lebih. Karena ekonomi membaik
maka Ben S Bernanke - Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) - memberi sinyal akan
menaikkan suku bunga di AS (Fed rate). Ini membuat para pemilik uang segera
menukar asset-ssset keuangannya dengan dolar AS karena menyimoan dolar AS akan
lebih menarik. Pembelian dolar AS secara besar-besaran oleh para pemilik uang
inilah yang ditengarai menjadi sebab menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap
hampir semua mata uang dunia. Menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap mata
uang semua negara berarti juga melemahnya nilaia tukar hampir semua mata uang –
termasuk rupiah – terhadap dolar AS.
Kesalahan
Undang-Undang
Dari
sisi Indonesia ada beberapa faktor. Faktor yang paling fundamental adalah adanya
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai
Tukar. Dalam Undang-undang dikatakan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut
rejim devisa bebas. Artinya orang boleh membawa ke luar ataupun masuk mata uang
asing (devisa) – termasuk dolar AS – berapapun dan kapanpun. Artinya jika dolar
AS dalam jumlah besar diambil dari pasar uang Indonesia untuk disimpan di AS
karena bunganya lebih menarik maka hal itu dengan mudah dilakukan tanpa
hambatan apapun. Ada yang mengatakan sistem atau rejim devisa Indonesia paling
bebas di dunia bahkan dari AS sendiri. Sistem nilai tukar yang dianut Indonesia
sejak krisis tahun 1997/1998 adalah sistem nilai tukar mengambang (floating
rate). Artinya berapapun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing- termasuk
dolar AS – akan dibiarkan. Paling-paling BI akan sedikit melakukan intervensi
kalau nilaitukar rupiah terhadap dolar AS melampaui batas psikologis yaitu Rp
10.000 per dolar AS. Tetapi batas itu tampaknya kini tak bisa dipertahankan
lagi atau dengan kata lain semua harus terbiasa menerima “keseimbangan baru”
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Implikasi dari semua ini adalah perlunya
UU Nomer 42 tahun 1999 harus ditinjau ulang.
Faktor
berikutnya yang menyebabkan depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah besarnya
defisit neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang tahun 2013 ini hanya bulan
Maret neraca perdagangan Indonesia surplus, selebihnya defisit. Pada April 2013
defisit neraca perdagangan Indonesia mencapai 1,7 miliar dolar AS dan pada Mei
2013 senilai 590 juta dolar AS. Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut
disebabkan oleh turunnya ekspor
non-migas Indonesia karena turunnya harga komoditas primer serta daya beli negara-negara
tujuan ekspor Indonesia antara lain China, India, dan Jepang. Tahun 2013 ini
pertumbuhan ekonomi China diperkirakan hanya sebesar 6,5 persen setelah
tahaun-tahun sebelumnya sempat tembus dua digit atau 10 persen. Jepang juga
turun pertumbuhan ekonominya. Demikian juga India tahun 2013 ini pertumbuhan
ekonominya juga hanya 5 persen.
Faktor lain defisitnya
neraca perdagangan Indonesia adalah masih
besarnya impor migas meskipun harga BBM sudah dinaikkan. Defisit neraca
perdagangan menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah atau
depresiasi karena berarti ekspor lebih
kecil dari impor. Hal tersebut berarti pasokan dolar AS berkurang (karena
ekspor turun) atau permintaan dolar AS meningkat (karena impor yang meningkat).
Faktor
ketiga adalah tingginya tingkat inflasi karena dinaikkannya harga BBM dan
disusul dengan meningkatnya permintaan hampir semua barang dan jasa di bulan
ramadhan dan menjelang lebaran. Inflasi berarti rupiah yang beredar bertambah
sementara dolar AS yang beredar tetap atau bahkan berkurang. Akibatnya nilai
tukar rupiah terhadap dolar AS akan berkurang.
Membiasakan
Diri
Apa
yang kemudian harus dilakukan menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS?
Pertama, masyarakat khususnya dunia bisnis harus membiasakan diri untuk
menerima “keseimbangan baru” rnilai tukar rupiah. Batas psikologis nilai tukar
rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 10.000 per dolar AS sebenarnya hanyalah
mitos yang diciptakan oleh pihak yang tak jelas. Mitos itu seolah-olah tak
boleh dilanggar maka BI maati-matian
mempertahankan nilai tukar rupiah di bawah Rp 10.000 per dolar AS dengan biaya
yang sangat mahal yaitu merosotna cadangan devisa yang pernah mencapai sekitar
120 miliar dolar AS menjadi kini hanya sekitar 98 miliar dolar AS. Oleh karena
itu semua pihak sekarang harus mulai terbiasa dengan nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas.
Semua
pihak harus menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
Rp 10.000 per dolar AS ke atas karena menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap
rupiah di tahun 2013 ini adalah yang paling kecil kecuali terhadap dolar
Singapura, Yuan China, dan dolar Hongkong. Menurut catatan Bloomberg (per 21
Juli 2013), menguatnya dolar AS terhadap rupiah tahun 2013 (dari nilai terkuat
Rp 9.488 per dolar AS ke nilai terlemah Rp 10.205 per dolar AS) senilai 8
persen. Angka ini lebih kecil dari menguatnya nilai dolar AS terhadap Yen
Jepang (33 persen), Baht Thailand (22 persen), Rupee India (19 persen), Won
Korea (10 persen), Ringgit Malaysia (9 persen), Peso Filipina (9 persen).
Menguatnya dolar AS terhadap Rupiah hanya kalah dari Dolar Singapura (6
persen), Yuan China (4 persen), dan Dolar Hongkong (0,2 persen). Jadi posisi
rupiah masih lumayanlah.
Kebijakan
selanjutnya mau-tidak mau adalah meningkatkan kembali BI rate. Memang BI rate
sudah dinaikkan 75 basis poin dari 5,75 persen menjadi 6,50 persen. Tetapi
kenaikan tersebut belum cukup mampu untuk membuat orang tertarik menabung dalam
rupiah sehingga mampu menahan depresiasi rupiah terhadap dolar AS. BI perlu
mempertimbangkan untuk menaikkan lagi BI rate hingga 7 persen. Toh suku bunga
deposito perbankan saat ini sudah mencapai 7 persen. Jadi tindakan menaikkan BI
rate tersebut hanya “melegalkan” apa yang sekarang sudah terjadi di perbankan.
Kebijakan
strategis berikutnya adalah bagaimana mentransformasikan perekonomian Indonesia
dari perekonomian yang bertumpu pada komoditas primer dan padat sumberdaya alam
yang harganya tidak stabil dan bahkan
menurun di pasaran dunia ke perekonomian yang bertumpu pada jasa dan komoditas
padat teknologi. Demikian juga negara tujuan ekspor Indonesia hendaknya
didiversifikasikan. Negara-negara Arab yang potensial, misalnya, selama ini
belum digarap serius sebagai negara tujuan ekspor Indonesia.
(Dr.
Nugroho SBM, Msi, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip
Semarang)
Minggu, 30 Juni 2013
Hukuman Pelaku Pasar
Oleh Nugroho SBM
PELAKU pasarlah yang akhirnya ’’menghukum’’ pemerintah Indonesia sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, bahkan menyentuh batas psikologis, yaitu Rp 10.000 per dolar AS. Sudah habis batas kesabaran pelaku pasar ketika melihat tak ada kepekaan dari pemerintah terhadap krisis.
Wujud hukuman itu, mereka menarik dana dolar dari Indonesia karena ketiadaan kepekaan itu mereka anggap ibarat menyimpan api dalam sekam yang sewaktuwaktu bisa berkobar. Ketiadaan kepekaan dari pemerintah terhadap kemungkinan terjadi krisis dapat dilihat dari dua hal. Pertama; penundaan pengumuman kenaikan harga BBM.
Bahkan pemerintah melempar tangung jawab itu ke DPR dengan menyatakan kenaikan harga BBM akan sangat tergantung dari persetujuan tentang APBN Perubahan (APBN-P) 2013, dan nilai anggaran itu ikut menentukan besar dana kompensasi.
Kenyataannya, meski DPR sudah memberikan beberapa sinyal besarnya dana kompensasi yang akan diberikan lewat APBN-P 2013, tetap saja pemerintah tak tegas dan tak cepat mengambil keputusan kapan menaikkan harga BBM. Pemerintah malah sibuk mengurusi perdamaian dengan partai koalisi yang dianggap lebih penting ketimbang memutuskan kenaikan harga BBM.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM sudah mendesak dilakukan karena beban APBN makin berat. Sejak 2009, harga BBM tidak pernah lagi dinaikkan padahal harga minyak dunia cenderung selalu naik mengingat minyak adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui sehingga ada keterbatasan pasokan. Ironisnya, kita terpaksa mengimpor minyak yang kemudian dijual murah di dalam negeri dengan memberikan subsidi.
Akibatnya pada kuartal I-2013 kita mengimpor minyak senilai 10,8 miliar dolar AS dari sebelumnya 9,9 miliar dolar AS pada kuartal I- 2012. Hal itu menciptakan defisit pada neraca migas 6,5 miliar dolar AS. Indikasi kedua ketiadaan kepekaan pemerintah terhadap krisis bisa kita lihat dari dibiarkannya kursi menteri keuangan kosong beberapa saat. Sektor keuangan seolah-olah dibiarkan berjalan sendiri (auto-pilot), padahal itu merupakan sektor yang strategis dan bersifat labil secara alamiah.
Sektor keuangan memerlukan figur seorang pemimpin yang jelas. Indikator Krisis Padahal beberapa indikator menunjukkan ekonomi Indonesia berada di tepi jurang krisis. Pertama; defisit neraca transaksi berjalan melonjak hampir 70% dari 3,1 miliar dolar AS pada kuartal I- 2012 menjadi 5,2 miliar dolar pada kuartal I- 2013. Kedua; neraca modal yang semula surplus sehingga bisa menutup defisit neraca transaksi berjalan sampai pada kuartal IV- 2012, kini juga sudah mengalami defisit 1,3 miliar dolar. Ketiga; jumlah cadangan devisa juga lambat laun menyusut.
Jika pada akhir 2012 cadangan devisa Indonesia 112,7 miliar dolar AS, dalam tiga bulan pada 2013, jumlah cadangan devisa kita menyusut, tinggal 104,8 miliar dolar. Merosotnya cadangan devisa ini ditengarai karena digunakan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan untuk mengimpor migas.
Kemerosotaan cadangan devisa membentuk indikator krisis yang keempat, yang bakal kita hadapi.
Indikator itu adalah rasio utang luar negeri jangka pendek terhadap cadangan devisa di kuartal I-2013 akan naik menjadi 50,6% dari posisi sebelumnya pada kuartal IV-2012 sebesar 48,5%. Arti angka 50,6% ini adalah seandainya terjadi kepanikan pasar maka para pemberi utang luar negeri jangka pendek akan menarik pinjamannya, dan itu berarti cadangan devisa kita berkurang 50,6% atau tinggal separuh.
Cadangan devisa yang tinggal separuh itu tentu jauh dari batas aman cadangan devisa menurut versi IMF karena kurang mencukupi untuk kebutuhan pembayaran impor selama tiga bulan. Akibatnya tentu lebih runyam lagi. Pelajaran Mahal Pelajaran yang bisa ditarik dari persoalan itu adalah jangan menunda-nunda keputusan strategis yang bisa menciptakan ketidakpastian. Pemerintah harus menyadari bahwa tiap keputusan tentu ada ’’harga’’-nya. Keraguraguan dalam pengambilan keputusan malah menciptakan ’’harga’’yang jauh lebih mahal.
Kita sedikit bersyukur karena berbeda dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) sudah lebih dahulu mengambil kebijakan dengan menaikkan BI rate dari posisi semula 5,75% menjadi 6%. Harapannya, pemegang dolar AS akan melepaskan uang itu, dan berpindah ke simpanan, tabungan, atau deposito dalam wujud rupiah. Dengan pelepasan dolar AS ke pasar uang Indonesia maka pasokan dolar AS di pasar uang Indonesia bertambah sehingga nilai tukar dolar AS terhadap rupiah turun atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pun ikut naik.
Bank sentral lebih menyadari bahwa keputusan menaikkan BI rate ada ’’biaya’’- nya, yaitu peningkatan suku bunga kredit yang membuat biaya investasi lebih mahal. Tetapi dalam posisi darurat, yaitu kecenderungan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, keputusan itu harus diambil.
Kebijakan BI yang selalu menaikkan BI rate jika rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS tentu harus dibarengi kebijakan yang lebih kreatif, semisal bagaimana menarik dolar AS milik orang Indonesia yang ‘parkir’ di luar negeri, lewat cara membebaskan pajak bunga simpanan, tabungan, dan deposito untuk dana dolar yang ’’pulang’’itu.
Langganan:
Postingan (Atom)