Selasa, 11 Februari 2014

Asuransi Bencana Alam

Oleh Nugroho SBM

Menkeu M Chatib Basri baru-baru ini kembali melontarkan ide mengenai asuransi bencana alam sehubungan banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, termasuk di Jateng.
Pengelolaannya yaitu pemerintah lewat APBN membayar premi dan asuransi tersebut dilaksanakan oleh perusahaan besar asuransi, biasanya perusahaan asing.
Idenya itu dilandasi fakta bahwa dana APBN tidak pernah cukup untuk membiayai penanggulangan bencana alam. Sebagai contoh dalam APBN 2014, dana untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dialokasikan Rp 3 triliun. Padahal dana yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana bisa puluhan triliun rupiah.
Namun pelaksanaan asuransi bencana alam yang preminya dibayar oleh pemerintah tersebut masih menghadapi persoalan landasan hukum. Misalnya saja, andai tidak ada bencana alam, pemerintah tetap harus membayar premi asuransi.
Pertanyaannya, apa landasan hukumnya? Dasar hukum yang selama ini digunakan untuk penanggulangan bencana adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dalam PPtersebut ada empat bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu pengurangan risiko bencana, penanggulangan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta penatakelolaan bencana. Sayang, dua regulasi itu sama sekali tak menyinggung asuransi bencana alam.
Padahal asuransi bisa berperan dalam mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana alam. Beberapa jenis asuransi bisa memberi ganti rugi dampak bencana, yaitu asuransi harta benda, kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Sebenarnya ada solusi untuk menjembatani. Pertama; dalam jangka panjang perlu merevisi UU dan PP tersebut.
Pemerintah secara eksplisit perlu memasukkan perihal asuransi untuk bencana alam yang preminya ditanggung pemerintah lewat APBN, dan mungkin juga APBD.
Kedua; pemerintah mewajibkan masyarakat mengasuransikan harta bendanya, misal rumah. Ini memang bukan perkara mudah. Di Amerika Serikat (AS) yang dianggap sudah melek asuransi saja tidak semua orang mengasuransikan rumahnya. Data hasil riset National Hurricane Survival Initiative menunjukkan bahwa kurang 50% rumah di AS di wilayah yang rentan badai diasuransikan.
Pemanfaatan CSR
Hal yang sama terjadi di Jepang. Klaim asuransi gempa di Kobe pada Januari 1995 ternyata hanya 5 persen dari total kerugian. Mungkin kita bisa mencontoh inisiatif pemerintah di Turki yang mewajibkan asuransi bencana alam bagi pemilik ruko, rumah, dan apartemen.
Bencana yang sering terjadi di Turki adalah gempa bumi. Untuk asuransi kesehatan, yang dilakukan pemerintah lewat BPJS sudahlah tepat. Hanya untuk asuransi jiwa, barangkali perlu digiatkan lagi.
Ketiga; pemerintah bisa bekerja sama dengan swasta untuk memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR). Selama ini dana CSR sangat besar namun penggunaannya tidak terarah karena bergantung perusahaan bersangkutan.
Supaya penggunaannya lebih terarah, pemerintah pusat, termasuk Pemprov Jateng, sebenarnya bisa mengarahkan. Hanya berdasarkan wawancara dan pengamatan di lapangan, aparatur pemerintah takut melakukan karena belum ada landasan hukumnya sehingga takut dianggap korupsi.
Mungkin perlu payung hukum sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat dan pemda untuk mengoordinasikan penggunaan dana CSR, antara lain untuk penganggulangan bencana. Keempat; pemerintah bisa menerbitkan obligasi atau surat utang pemerintah untuk penanggulangan bencana. Obligasi atau surat utang negara tersebut kemudian bisa diperjualbelikan di pasar modal.
Di luar negeri, obligasi demikian sering disebut catastrophic bond. Ini bisa menjadi sumber pendanaan penanggulangan bencana mendampingi dana risiko fiskal di APBN yang sudah dinyatakan wajar tanpa syarat oleh BPK. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Senin, 06 Januari 2014

Politik Vs Ekonomi Elpiji


PEMERINTAHdan Pertamina sepakat menurunkan harga elpiji 12 kg, dari Rp 117.708 jadi Rp 82.200 per tabung mulai Selasa pukul 00.00. Lewat keputusan itu berarti harga elpiji 12 kg hanya naik Rp 1.000/kg, dari sebelumnya naik Rp 3.959/kg atau Rp 47.508 per tabung.
Pada awalnya, Pertamina mendalihkan harga internasional elpiji terus meningkat padahal selama ini impor. Dalih lain adalah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Andai tidak menaikkan harga gas tersebut di dalam negeri, Pertamina beralasan bisa merugi lebih besar lagi. Kerugian tahun 2013 akibat tidak menaikkan harga elpiji kemasan 12 kg hampir Rp 6 triliun. Pertamina juga beralasan kenaikan harga gas tabung isi 12 kg tak memberatkan mengingat konsumen adalah masyarakat mampu.
Pemerintah menyatakan tak bisa mengintervensi kebijakan Pertamina mengingat penentuan harga elpiji 12 kg merupakan kewenangan penuh BUMN tersebut. Hal itu berbeda dari penentuan harga elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik menyatakan kenaikan harga elpiji 12 kg tak akan berdampak serius pada inflasi. Dampak inflasi, menurut BPS, hanya 0,5% (SM, 4/1/13).
Perhitungkan Dampak
Namun, pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali PT Pertamina akhirnya menunda atau membatalkan kenaikan harga itu dengan melihat kemungkinan beberapa dampak negatif. Pertama; dengan kenaikan harga tersebut, banyak konsumen beralih menggunakan elpiji 3 kg yang lebih ekonomis. Kita bisa menghitung, harga elpiji tabung 3 kg saat ini di Semarang sudah bergerak naik menjadi Rp 16.000 di tingkat pengecer.
Untuk mendapatkan gas elpiji berbobot 12 kg, konsumen perlu membeli 4 tabung dan itu hanya butuh uang Rp 64.000. Padahal saat ini gas elpiji tabung 12 kg di tingkat pengecer di Semarang paling murah Rp 140.000. Bila itu yang terjadi, pemerintah dan Pertamina pun tak bisa mencegah karena tak punya mekanisme atau kebijakan untuk mengatasi hal itu.
Akibat lebih lanjut pengalihan penggunaan dari elpiji tabung 12 kg ke 3 kg menyebabkan subsidi harga dari pemerintah untuk elpiji tabung 3 kg membengkak. Andai subsidi untuk tabung gas 3 kg membengkak bisa dipastikan pemerintah meminta Pertamina menaikkan harga elpiji kemasan ekonomis tersebut.
Efek berantai itu pun seperti lingkaran setan yang saling mengait. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa pemerintah tidak konsisten, menyuruh masyarakat beralih dari minyak tanah ke elpiji tetapi setelah itu harga gas terus naik. Kedua; masyarakat miskin yang menggunakan elpiji kemasan 12 kg pun akan terkena dampak.
Di lapangan tak semua pengguna elpiji 12 kg adalah golongan mampu. Banyak dari mereka yang sebenarnya miskin. Golongan itu ‘’terpaksa’’ membeli elpiji 12 kg karena tidak/belum punya nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP yang dipersyaratkan supaya bisa mendapat kompor gas dan tabung elpiji 3 kg dari pemerintah. Pemberian kompor berikut tabung kecil itu gratis ketika pemerintah memberlakukan program konversi minyak tanah ke elpiji.
Kebijakan itu merupakan upaya membangkitkan minat masyarakat yang biasa memakai minyak tanah, beralih ke gas elpiji. Golongan masyarakat miskin pengguna elpiji 12 kg itu tentu merasakan dampak berat. Apalagi inflasi terus meningkat akibat depresiasi rupiah terhadap dolar AS, yang berarti daya beli masyarakat makin menurun.
Berbuat Curang Ketiga; disparitas atau perbedaan harga sangat tinggi antara harga elpiji 12 kg dan 3 kg akan mendorong agen atau spekulan berbuat curang dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Tindakan ini tak hanya merugikan konsumen elpiji 3 kg yang pasti mengeluh barang itu menjadi langka di pasaran, tapi juga berbahaya.
Bila pemindahan isi gas tidak hati-hati, hal itu berisiko menimbulkan ledakan dan kebakaran yang tidak hanya memakan korban harta benda tetapi juga jiwa. Keempat; pengusaha pengguna elpiji 12 kg akan langsung membebankan kenaikan harga bahan bakar itu dengan menaikkan harga barang yang dijual/diproduksi. Bila itu terjadi maka beban masyarakat bertambah berat.
Di samping dampak negatif secara ekonomi, rupanya pemerintah juga mengalkulasi dampak politis, yaitu kemenurunan elektabilitas atau popularitas partai yang saat ini menguasai pemerintahan dalam Pemilu 2014. Mendasarkan berbagai dampak negatif, termasuk dampak ikutan yang timbul terkait kenaikan harga gas tabung 12 kg maka Senin kemarin pemerintah sebagai pemegang saham utama dan pengendali Pertamina meninjau kembali kenaikan harga elpiji 12 kg.
Saya sependapat dengan pernyataan Wakil Menteri ESDM yang menyatakan bahwa Pertamina harus transparan bila memberi argumen kepada masyarakat mengenai keputusan menaikkan harga elpiji 12 kg. Selama ini banyak pihak berpendapat Pertamina tak transparan dalam hal keuangan. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

Senin, 23 Desember 2013

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN EKONOMI


o    Oleh Nugroho SBM
 0

  0
PEMERINTAH telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi II. Ada dua hal penting dalam kebijakan tersebut, yaitu pertama; pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) lewat Pasal 22 untuk impor barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Kriteria barang tertentu adalah barang konsumtif dan tidak berdampak terhadap inflasi. 
Penaikan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 ini berlaku untuk 4 kelompok barang yang mencakup 870 pos tarif (harmonized system). Kelompok barang tersebut, yakni pertama; elektronik dan ponsel. Kedua; kendaraan bermotor, kecuali completely knocked down (CKD), hibrid/listrik, dan berpenumpang lebih dari 10 orang. Ketiga; tas, baju, alas kaki, perhiasan, dan parfum. Keempat; furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.
Isi kebijakan yang kedua, pemerintah juga mengubah peraturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan penangguhan PPN dan PPnBM, penyederhanaan prosedur, dan penerapan risk management. Termasuk  optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk diproduksi dengan tujuan diekspor.
Penerbitan paket kebijakan ekonomi itu bertujuan menekan defisit neraca transaksi berjalan (ekspor impor barang dan jasa). Defisit neraca transaksi berjalan perlu ditekan mengingat kondisi itulah yang menyebabkan nilai tukar rupiah kian terpuruk. 
Konsekuensi lebih lanjut dari depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah kenaikan biaya produksi untuk produsen yang saat ini bahan baku dan mesinnya masih impor, dan kenaikan harga barang konsumsi. Keduanya akan menaikkan tingkat inflasi, dan inflasi tersebut akan menyengsarakan masyarakat yang berpenghasilan tetap dan rendah.
Apakah Paket Kebijakan Ekonomi II ini efektif untuk mencapai tujuan? Jawabannya tidak. Dasarnya adalah pertama; tarif PPh Pasal 22 yang dinaikkan adalah untuk barang-barang impor yang tergolong barang konsumsi. Padahal impor terbesar Indonesia adalah bahan baku dan barang modal.
Kedua; yang banyak menyumbang defisit neraca transaksi berjalan (neraca ekspor dan impor barang serta jasa) justru sektor jasa. Sektor jasa yang menyumbang defisit besar antara lain pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri (pemerintah dan swasta), asuransi, biaya transpor, serta jjasa keungan nonbank lainnya. Ketiga; impor BBM pun merupakan penyumbang besar terhadap defisit neraca transaksi berjalan kita.
Supaya efektif menekan defisit neraca transaski berjalan, Paket Kebijakan Ekonomi II harus didampingi kebijakan lain. BI telah mengawali dengan menaikkan BI rate dari 7,25% menjadi 7,5%. Harapannya tentu orang akan melepas dolar AS dan menukarkannya dengan rupiah sehingga pasokan dolar AS bertambah dan dolar AS akan terdepresiasi terhadap rupiah. Dengan kata lain rupiah akan terapresiasi atau menguat terhadap dolar AS.
Mengerem Laju Kredit
Di samping itu, menurut versi BI, langkah menaikkan BI rate dimaksudkan untuk mengerem laju kredit (konsumsi dan investasi) sehingga laju pertumbuhan ekonomi pun akan turun. Turunnya laju pertumbuhan ekonomi diharapkan mengerem laju impor. Jadi langkah bank sentral tersebut sudah tepat, guna mendampingi operasional Paket Kebijakan Ekonomi II tersebut.
Kebijakan lain yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat, hanya 2-3 liter per hari. Hal itu sudah dimulai dengan memasang peralatan RFID di mobil dimulai di DKI Jakarta untuk mengontrol jumlah pembelian BBM bersubsidi.
Di samping kebijakan jangka pendek untuk menekan impor sehingga defisit neraca transaksi berjalan pun bisa ditekan, dibutuhkan kebijakan fundamental jangka panjang. Pertama; perbaikan dalam kebijakan industrialisasi yang lebih berorientasi pada substitusi impor (memproduksi barangbarang yang dulunya diimpor), misalnya industri bahan-bahan baku.
Kedua; memperbaiki daya saing ekonomi Indonesia dengan memperbaiki indikator-indikator daya saing yang digunakan oleh Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF). Kemeeamahan daya saing akan membuat harga barang impor lebih murah dari barang produksi dalam negeri.
Forum Ekonomi Dunia dalam survei daya saing menggunakan 12 indikator untuk menunjukkan daya saing suatu negara. Dua indikator itu memang merupakan indikator yang digunakan oleh pemerintah dan BI untuk menentukan apakah perekonomian dalam kondisi baik atau tidak. Tetapi pemerintah dan BI kurang memperhatikan 10 indikator lain.
Laporan Forum Ekonomi Dunia tentang ”Daya Saing Global 2013-2014” menunjukkan bahwa dalam indikator lain, posisi Indonesia sangat tertinggal. Berbagai masalah masih mendera  antara lain tingkat korupsi yang tinggi, kualitas kesehatan yang rendah yang ditandai masih tingginya angka penderita Tb, HIV/AIDS, serta kematian ibu melahirkan.
Selain itu, masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, masih buruknya kondisi perburuhan, terutama bila dikaitkan dengan berbagai unjuk rasa buruh, tidak kondusifnya kebijakan industri, serta buruknya kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan.
Ketiga; penggantian BBM bersubsidi dngan energi alternatif harus dilakukan secara serius supaya nilai impor BBM yang besar, yang menyebabkan defisit neraca transaski berjalan, bisa ditekan semaksimal mungkin. (10) 
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Rabu, 23 Oktober 2013

Ekonomi Politik AS


o    Oleh Nugroho SBM
 0

  0
KALI pertama dalam 17 tahun terakhir, pemerintah AS menghentikan (shut down) sebagian layanan umum karena tidak disetujuinya APBN untuk tahun fiskal berikutnya. Penyebabnya perbedaan pendapat antara Partai Demokrat  yang menguasai DPR dan Partai Republik yang menguasai Senat.
Perbedaan itu menyangkut program atau skema asuransi kesehatan Obama (Obamacare). Partai Republik menuntut penghapusan program itu karena memperbesar defisit APBN, sementara Partai Demokrat menolak (SM, 2/10/13). Inter­vensi atau pengaruh keputusan politik terhadap ekonomi atau istilah populernya ekonomi politik di AS memang dikuasai dua partai besar, yaitu Republik dan Demokrat.
Keputusan politik yang memengaruhi ekonomi tidak akan menjadi masalah jika yang menguasai DPR dan Kongres adalah partai yang sama. Perbedaan dominasi pada dua lembaga tinggi negara itu terjadi karena memang filosofi, dan secara otomatis melahirkan program kerja yang berbeda.
Pasar Vs Pemerintah
Filosofi Partai Republik adalah prome­kanisme pasar dan meminimalkan peran pemerintah. Peran pemerintah yang terlalu besar justru menghambat perekonomian karena birokrasi terlalu rumit DAN menciptakan ekonomi biaya tinggi (resmi lewat proses panjang dan berbagai pungutan pemerintah) dan atau tidak resmi lewat korupsi.
Filosofi itu direalisasikan dalam program kerja yang propasar dan pengusaha, serta meminimalkan peran pemerintah. Contoh adalah pemotongan pajak. Logika­nya dengan pemotongan pajak maka dunia usaha dan pasar bergairah. Bila dunia usaha bergairah maka tercipta kesempatan kerja besar sehingga ekonomi bergerak cepat.
Contoh program lain, pemotongan berbagai subsidi kepada masyarakat, misal berbagai program asuransi seperti asuransi kesehatan yang diinisiasi Obama yang kemudian jadi masalah. Partai Republik berpendapat subsisi akan memboroskan APBN dan menciptakan distorsi kepada pasar sehingga kinerja ekonomi yang tercipta pun semu atau tidak sesuai kenyataan.
Para pemikir dari Partai Republik adalah ekonom dari Universitas Chicago. Mereka memang propasar sebagai pengatur (regulator) ekonomi terbaik. Mereka beraliran ekonomi klasik dikomandani ”Nabi” Ilmu Ekonomi, Adam Smith.
Konon bila mahasiswa fakultas ekonomi (S-1, S-2, dan S-3) ingin cepat lulus maka karya tulis (skripsi, tesis, dan disertasi) haruslah menyimpulkan bahwa pasar lebih baik daripada peran pemerintah. Jika tidak, ”sampai mati” pun skripsi, tesis, atau disertasi itu tidak bakal disetujui dan diluluskan.
Di sisi lain, filosofi Partai Demokrat adalah pemerintah perlu campur tangan secara aktif mengatur perekonomian karena pasar terbukti gagal mengatasi berbagai masalah seperti inflasi, pengangguran, kemiskinan, defisit neraca pembayaran internasional, dan lain-lain. Jika diserahkan hanya kepada pasar maka berbagai masalah perekonomian itu tidak bisa terselesaikan.
Filosofi itu dijabarkan dalam program kerja semisal subisdi untuk penganggur dan orang miskin. Salah satu bentuknya adalah asuransi kesehatan yang saat ini jadi masalah. Untuk membiayai subsidi itu maka sumber dana utama berasal dari pajak. Jadi, program kerja lain dari Demokrat adalah meningkatkan pajak yang tentu saja berla­wanan dengan program Republik.
Para pemikir dari Partai Demokrat adalah ekonom dari Universitas Harvard. Me­reka memang terkenal procampur tangan pemerintah yang aktif dalam perekonomian. Pandangan ini lahir dari pemikiran ekonom Inggris, John Maynard Keynes. Pemikiran Keynes tentang perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam perekonomian karena terjadi depresi besar ekonomi tahun 1933.
Pada saat depresi besar ekonomi, mekanisme pasar ternyata tak bisa mengatasi. Di sisi lain, Keynes menuduh depresi besar tersebut disebabkan oleh pembiaran perekonomian dipimpin oleh pasar tanpa campur tangan aktif pemerintah. Maka juga konon kabarnya, mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) dalam skripsi, tesis, dan disertasi harus menyimpulkan peran pemerintah yang aktif dalam perekonomian selalu lebih baik ketimbang membiarkan perekonomian dibimbing mekanisme pasar. Jika skripsi, tesis, dan disertasi berlawanan dengan kesimpulan bahwa peran pemerintah yang aktif dalam perekonomian maka tak bakal disetujui dan diluluskan.
Tak Beda Jauh
Bagaimana ekonomi politik di Indo­nesia? Partai-partai di Indonesia tampaknya memilih untuk tidak berbeda jauh dalam hal filosofi dan program kerja. Mungkin karena mereka tidak mau berspekulasi kehilangan pemilih karena program kerja yang berbeda terlalu jauh. Hal itu juga didukung tiadanya aliran pemikiran yang berbeda secara mencolok di universitas-universitas terkemuka di Indonesia.
Jadi partai apa pun yang berkuasa tidak akan menimbulkan masalah karena program kerja relatif saja. Memang bisa timbul masalah bila antara partai pengusung kepala pemerintahan (presiden, gubernur, bupati/­wali kota) dan yang menguasai parlemen (DPR dan DPRD), berbeda.
Konflik bisa terjadi pada pengesahan anggaran (APBN atau APBD) dan pada penilaian laporan pertanggungjawaban kepala pemerintahan. Tetapi konflik itu pun bukan karena perbedaan filosofi dan program kerja melainkan karena ”semangat’’ asal beda dan saling menjegal. Bisa saja ujung-ujungnya tercapai kompromi kendati dengan penyuapan kepada anggota parlemen. (10)

— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

Senin, 30 September 2013

Repatriasi Laba Bisnis PMA

Oleh Nugroho SBM


LEWAT artikel ’’Me­ngembalikan Devisa Hasil Ekspor’’ (SM, 18/9/13) Su­sidarto menyarankan pe­me­rintah dan BI untuk ’’memanggil’’ devisa hasil ekspor pulang ke Indonesia. Langkah itu untuk mencegah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu cara adalah me­wajibkan eksportir me­markir devisa hasil ekspor di bank-bank di dalam negeri. Selama ini devisa hasil ekspor pengusaha Indonesia banyak diparkir di sejumlah bank di luar negeri.
Susidarto juga menyarankan pemerintah merevisi UU tentang Lalu Lintas Devisa Indonesia yang dianggap terlalu liberal sehingga orang mudah membawa keluar masuk devisa atau dolar AS dari dan ke Indonesia, berapa pun jumlahnya. Hal itu mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mudah goyang. Dia juga berharap nasionalisme pengusaha Indonesia, dalam bentuk tidak memarkir dana devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri.
Saya setuju dengan usulan itu, kecuali dalam hal menggugah nasionalisme pengusaha secara sukarela. Pada era global dengan mobilitas devisa atau modal nyaris sempurna antarnegara, rasanya sulit menuntut nasionalisme pengusaha secara sukarela. ’’Nasiona­lisme’’ pengusaha adalah uang atau keuntungan.
Selama menguntungkan, pengusaha akan me­nempatkan dana mereka di mana pun. Yang bisa dilakukan BI dan pemerintah adalah memberikan insentif agar dana hasil ekspor itu diparkir di bank-bank domestik, semisal memberikan keringanan pajak deposito atas devisa hasil ekspor tersebut.
Mencegah Repatriasi
Di samping ìmemanggilî pulang devisa hasil ekspor pengusaha kita dengan paksaan atau secara sukarela lewat insentif (misal keringanan bunga deposito), kebijakan lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah mencegah kepulangan (repatriasi) devisa hasil keuntungan penanaman modal asing (PMA) ke negara asal.
Jumlah laba perusahaan asing atau PMA yang dikirim pulang ke negara asal, sangat besar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 berjumlah 8,7 miliar dolar AS, dan meningkat lagi jadi 12,6 miliar dolar AS tahun 2010 atau meningkat 45% dibanding 2009.
Tahun 2011 meningkat menjadi 17,7 miliar dolar AS dan tahun 2012 menjadi 17,8 miliar dolar AS. Pada semester I/2013 bahkan sudah mencapai 8,1 miliar dolar AS sehingga akhir 2013 diperkirakan mencapai lipat dua.
Sangat mustahil mengimbau perusahaan asing untuk menanamkan devisa hasil keuntungan beroperasi di Indonesia secara sukarela. Motif utama perusahaan asing adalah mencari sebesar-besarnya keuntungan. Kalau perlu demi mencapai tujuan itu, mereka memengaruhi politik atau kebijakan pemerintah setempat.
Tentang hal ini, ulasan menarik dilakukan oleh Arief Budiman dalam disertasi bidang sosiologi di Harvard University dengan judul ìJalan Demokratis ke Sosialisme: Perjalanan Chile di Bawah Allendeî (diterjemahkan tahun 1986 dan diterbitkan oleh Penerbit Sinar Harapan).
Dalam disertasi tersebut, Arief Budiman mengungkapkan ’’dugaan keterlibatan’’ perusahaan multinasional Coca-Cola dalam kudeta terhadap Presiden Chile Simon Allende oleh mili­ter. Perusahaan tersebut mengudeta karena Allende akan me­na­sio­nalisasikan semua perusahaan asing atau PMA di nega­ranya.
Tentu tidak bisa pula memaksa perusahaan asing atau PMA untuk kembali menanamkan laba yang ia peroleh di Indonesia dengan cara paksaan karena mereka malah memilih hengkang dari Indonesia. Kita sudah melihast berbagai contoh mudahnya perusahaan asing berpindah dari Indonesia. Seandainya itu terjadi justru kontraproduktif bagi kita .
Kita harus berkaca pada ka­sus tergulingnya Simon Allende di Chile dan juga mudah pindahnya perusahaan asing. Untuk menarik perusahaan asing kembali me­nanamkan labanya ke Indonesia, semisal untuk perluasan produksi atau membuka usa­ha baru, pemerintah kita ha­rus memberikan insentif yang menguntungkan dan menghilangkan berbagai hambatan bisnis.
Berbagai insentif yang bisa ditawarkan semisal penangguhan pajak bagi perusahaan baru ataupun perluasan hasil penanaman kembali laba perusahaan asing di Indonesia. Hambatan bisnis  yang harus dihilangkan, pertama; korupsi.  Hal itu dapat dapat dibaca pada laporan Transparency Internatio­nal tahun 2013 yang menempatkan Indonesia masih sebagai negara korup pada urutan ke-118 dari 175 negara yang disurvei.
Hal itu senada dengan laporan World Economic Forum tentang daya saing yang menyebutkan korupsi sebagai hambatan utama bisnis di Indonesia (19,3% res­ponden menjawab).
Kedua; birokrasi perizinan. Laporan Bank Dunia dalam ”Doing Business 2013” menyebutkan untuk mengurus perizinan usaha dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 47 hari. Bahkan kalau ditanyakan, secara empiris hari yang dibutuhkan lebih lama dari itu. Hal ini juga sama dengan hasil survei World Economic Forum yang menempatkan biro­krasi yang tidak efi­sien sebagai urutan kedua hambatan bisnis di Indonesia (15% responden menjawab).
Ketiga; menghilangkan ham­batan-hambatan lain, yaitu infrastruktur yang jelek, keterbatasan akses kepada modal, dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang merugikan pengusaha, antara lain dalam bentuk terus naiknya upah minimum kabupaten/kota. (10)

— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Senin, 26 Agustus 2013

Sinergitas Kebijakan


Oleh Nugroho SBM

AKHIRNYA, pada hari yang sama, yaitu Jumat, 23 Agustus 2013, pemerintah dan BI mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Langkah itu tepat mengingat solusi mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar membutuhkan perbaikan sektor riil sekaligus sektor moneter. Paket kebijakan sektor riil (produksi dan distribusi) yang dikeluarkan pemerintah meliputi 4 hal. Paket kebijakan pertama; memperkecil defisit neraca pembayaran internasional dengan arah kebijakan mendorong ekspor dan menekan impor. Di sisi lain, tingkat inflasi di Indonesia naik karena kebijakan menaikkan harga BBM.
Naiknya tingkat inflasi menyebabkan rupiah yang beredar bertambah. Karena itu, logis jumlah dolar AS berkurang dan jumlah rupiah bertambah sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar akan turun. Kebijakan mendorong ekspor yaitu dengan memberi keringanan pajak bagi industri padat karya yang produknya minimal 30% diekspor.
Di sisi lain ada kebijakan menekan impor dengan meningkatkan komponen biofuel untuk solar yang diimpor sehingga menurunkan kebutuhan impor solar yang saat ini mencapai 5 kiloliter per tahun serta meningkatkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk mobil built up dan barang mewah dari 75% ke 125-150%.
Paket kebijakan kedua; menekan inflasi yang dapat menyebabkan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu sumber inflasi adalah defisit APBN. Kebijakan yang diambil adalah dengan menjaga defisit APBN pada 2013 tetap 2,38% dari PDB. Kebijakan ini sekaligus menolak anjuran beberapa pihak supaya memperlonggar batas defisit 2013 sampai 4%.
Paket kebijakan ketiga, pada dasarnya juga untuk menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Salah satu sumber inflasi lain adalah kelangkaan barang, khususnya daging dan hortikultura (buah-buahan, bawang merah,bawang putih, cabai). Untuk menjaga harga komoditas tersebut maka stok ditambah dengan impor. Paket kebijakan keempat bertujuan meningkatkan aliran devisa atau dolar AS ke dalam negeri yang jangka waktu tinggal lama. Dolar jenis itu hanya bisa diperoleh dengan meningkatkan investasi asing.
Maka kebijakan baru yang diambil adalah mendorong investasi asing dengan cara mempermudah perizinan dan meninjau kembali daftar negatif investasi (DNI). Contoh perizinan yang dipermudah adalah izin usaha migas di sektor hulu dari 69 jenis menjadi hanya 8. Sektor Moneter Menyadari bahwa perbaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak hanya pada sektor riil oleh pemerintah, BI pun mengeluarkan 5 paket kebijakan moneter. Pertama; mengeluarkan Sertifikat Deposito BI (SDBI) tetapi tidak boleh dipegang atau dibeli pihak asing.
Penerbitan SDBI dimaksudkan untuk membuat bank-bank lebih tertarik memegang portofolio lebih banyak dalam rupiah sehingga mereka menukarkan dolar AS. Kedua; jatuh tempo deposito berjangka (time deposit) dalam bentuk dolar AS atau valuta asing diperpanjang dari semula 3 kemungkinan yaitu 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan (atau 1 tahun). Harapannya, pemegang dolar AS menyimpan dolar lebih lama sehingga pasokan dolar AS di dalam negeri lebih banyak dan dengan demikian kurs rupiah terhadap dolar AS tidak turun. Ketiga; memperlonggar instrumen reswap untuk produk derivatif surat-surat berharga dalam dolar AS.
Semula produk derivatif tersebut tidak boleh ditanggungkan atas transaksi itu sendiri. Tujuannya sama agar pemegang dolar dalam bentuk produk detivatif memegang dolarnya lebih lama di Indonesia. Keempat; kebutuhan dolar AS atau valuta asing eksportir bisa lebih mudah diperoleh dengan menunjukkan dokumen penjualan hasil ekspor untuk jangka waktu 6 bulan dengan batas maksimal 200 juta dolar, dan bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini untuk mendorong eksportir menyimpan lebih lama dolar AS di bank-bank Indonesia tanpa khawatir kesulitan kembali menarik.
Masalah Pungli
Kelima; merelaksasi Peraturan BI Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank bahwa bank wajib memenuhi ketentuan pembatasan utang luar negeri (ULN) jangka pendek 30% dari modal. Bank sentral menambah jenis pengecualian ULN berupa giro milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi.
Ada beberapa catatan tentang paket kebijakan sektor riil dan moneter itu. Pertama; perlu mengapresiasi langkah pemerintah dan BI. Kedua; kebijakan mendorong ekspor dengan keringanan pajak bisa saja efektif tetapi bisa juga tidak. Persoalannya, yang turun adalah biaya resmi. Bagaimana biaya tidak resmi, seperti biaya ekstra atau pungli? Catatan yang sama berlaku untuk kebijakan menarik investasi.
Selama ini di samping kerumitan perizinan, investor dihadapkan tingginya biaya tidak resmi. Ketiga; efektivitas kebijakan menekan impor, terutama lewat menaikkan PPn BM mobil dan barang mewah masih diragukan. Banyak bukti menunjukkan bahwa penduduk kelas menengah dan atas Indonesia adalah konsumen yang rakus terhadap barang impor berharga mahal. Keempat; tetap perlu mempertimbangkan kebijakan meningkatkan BI rate.
Selama ini BI rate tetap alat paling ampuh mengerem laju turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kelima; membangun kesadaran bersama di masyarakat, dunia usaha, BI, dan pemerintah bahwa langkah memperbaiki nilai tukar rupiah/dolar AS bukan untuk mengembalikan ke level di bawah Rp 10.000 tetapi lebih mempertahankan jangan sampai rupiah terperosok lebih dalam. Kurs rupiah harus dibiasakan mencapai keseimbangan baru Rp 10.000 per dolar AS ke atas. (10) — Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

Senin, 05 Agustus 2013

Beberapa Faktor Depresiasi Rupiah Akhir-akhir Ini

Oleh Nugroho SBM

            Menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS atau depresiasi rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Meskipun sudah sering terjadi tetapi kali ini depresiasi menjadi bahan pembeicaraan yang serius di banyak kalangan karena nilai tukar rupiah sudah menembus batas psikologisnya yaitu sudah menembus  Rp 10.000 per dolar AS.
            Depresiasi nilai tukar rupiah selalu menjadi topik pembicaraan karena menimbulkan banyak masalah terutama karena beberapa hal. Pertama, harga barang-barang impor menjadi lebih mahal. Padahal industrimanufaktur masih mengimpor sekitar 40 sampai 60 persen bahan baku. Kedua, pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri baik pemerintah maaupun swasta menjadi lebih besar tanpa bertambahnya utang baru. Ketiga, depresiasi akan menurunkan daya saing produk ekspor Indonesia. Jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dolar AS maka harga produk dan jasa Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sudut mata uang asing (dolar AS). Padahal selama ini yang menjadi andalan daya saing ekspor produk dan jasa Indonesia hanyalah harga yang murah.
            Karena dampaknya yang begitu serius maka pertama-tama perlu diketahui penyebab depresiasi nilai tukar terhadap rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini. Lalu apa yang menyebabkan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini?

Pengetatan Likuiditas di AS
            Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjadi dari dua sisi yaitu sisi Amerika Serikat (AS) dan sisi Indonesia. Dari sisi AS penyebab utamanya adalah mulai diketatkannya kembali kebijakan moneter AS setelah ekonomi AS mulai membaik. Seperti diketahui, sebelumnya The Fed sempat melonggarkan likuiditas moneternya untuk memacu ekonomi AS dengan cara membeli obligasi pemerintah AS senilai 40 miliar dolar AS. Tetapi era likuiditas longgar tersebut sudah mulai diketatkan setelah ekonomi AS membaik.
Membaiknya ekonomi AS tersebut antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran AS secara drastis menjadi hanya 7,6 persen pada Mei 2013 setelah bulan-bulan sebelumnya tingkat pengangguran di AS mencapai 10 persen lebih. Karena ekonomi membaik maka Ben S Bernanke - Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) - memberi sinyal akan menaikkan suku bunga di AS (Fed rate). Ini membuat para pemilik uang segera menukar asset-ssset keuangannya dengan dolar AS karena menyimoan dolar AS akan lebih menarik. Pembelian dolar AS secara besar-besaran oleh para pemilik uang inilah yang ditengarai menjadi sebab menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia. Menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap mata uang semua negara berarti juga melemahnya nilaia tukar hampir semua mata uang – termasuk rupiah – terhadap dolar AS.

Kesalahan Undang-Undang
            Dari sisi Indonesia ada beberapa faktor. Faktor yang paling fundamental adalah adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam Undang-undang dikatakan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut rejim devisa bebas. Artinya orang boleh membawa ke luar ataupun masuk mata uang asing (devisa) – termasuk dolar AS – berapapun dan kapanpun. Artinya jika dolar AS dalam jumlah besar diambil dari pasar uang Indonesia untuk disimpan di AS karena bunganya lebih menarik maka hal itu dengan mudah dilakukan tanpa hambatan apapun. Ada yang mengatakan sistem atau rejim devisa Indonesia paling bebas di dunia bahkan dari AS sendiri. Sistem nilai tukar yang dianut Indonesia sejak krisis tahun 1997/1998 adalah sistem nilai tukar mengambang (floating rate). Artinya berapapun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing- termasuk dolar AS – akan dibiarkan. Paling-paling BI akan sedikit melakukan intervensi kalau nilaitukar rupiah terhadap dolar AS melampaui batas psikologis yaitu Rp 10.000 per dolar AS. Tetapi batas itu tampaknya kini tak bisa dipertahankan lagi atau dengan kata lain semua harus terbiasa menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Implikasi dari semua ini adalah perlunya UU Nomer 42 tahun 1999 harus ditinjau ulang.
            Faktor berikutnya yang menyebabkan depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah besarnya defisit neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang tahun 2013 ini hanya bulan Maret neraca perdagangan Indonesia surplus, selebihnya defisit. Pada April 2013 defisit neraca perdagangan Indonesia mencapai 1,7 miliar dolar AS dan pada Mei 2013 senilai 590 juta dolar AS. Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut disebabkan oleh  turunnya ekspor non-migas Indonesia karena turunnya harga komoditas primer serta daya beli negara-negara tujuan ekspor Indonesia antara lain China, India, dan Jepang. Tahun 2013 ini pertumbuhan ekonomi China diperkirakan hanya sebesar 6,5 persen setelah tahaun-tahun sebelumnya sempat tembus dua digit atau 10 persen. Jepang juga turun pertumbuhan ekonominya. Demikian juga India tahun 2013 ini pertumbuhan ekonominya juga hanya 5 persen.
Faktor lain defisitnya neraca perdagangan Indonesia adalah  masih besarnya impor migas meskipun harga BBM sudah dinaikkan. Defisit neraca perdagangan menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah atau depresiasi karena berarti  ekspor lebih kecil dari impor. Hal tersebut berarti pasokan dolar AS berkurang (karena ekspor turun) atau permintaan dolar AS meningkat (karena impor yang meningkat).
            Faktor ketiga adalah tingginya tingkat inflasi karena dinaikkannya harga BBM dan disusul dengan meningkatnya permintaan hampir semua barang dan jasa di bulan ramadhan dan menjelang lebaran. Inflasi berarti rupiah yang beredar bertambah sementara dolar AS yang beredar tetap atau bahkan berkurang. Akibatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan berkurang.

Membiasakan Diri
            Apa yang kemudian harus dilakukan menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS? Pertama, masyarakat khususnya dunia bisnis harus membiasakan diri untuk menerima “keseimbangan baru” rnilai tukar rupiah. Batas psikologis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 10.000 per dolar AS sebenarnya hanyalah mitos yang diciptakan oleh pihak yang tak jelas. Mitos itu seolah-olah tak boleh  dilanggar maka BI maati-matian mempertahankan nilai tukar rupiah di bawah Rp 10.000 per dolar AS dengan biaya yang sangat mahal yaitu merosotna cadangan devisa yang pernah mencapai sekitar 120 miliar dolar AS menjadi kini hanya sekitar 98 miliar dolar AS. Oleh karena itu semua pihak sekarang harus mulai terbiasa dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas.
            Semua pihak harus menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas karena menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah di tahun 2013 ini adalah yang paling kecil kecuali terhadap dolar Singapura, Yuan China, dan dolar Hongkong. Menurut catatan Bloomberg (per 21 Juli 2013), menguatnya dolar AS terhadap rupiah tahun 2013 (dari nilai terkuat Rp 9.488 per dolar AS ke nilai terlemah Rp 10.205 per dolar AS) senilai 8 persen. Angka ini lebih kecil dari menguatnya nilai dolar AS terhadap Yen Jepang (33 persen), Baht Thailand (22 persen), Rupee India (19 persen), Won Korea (10 persen), Ringgit Malaysia (9 persen), Peso Filipina (9 persen). Menguatnya dolar AS terhadap Rupiah hanya kalah dari Dolar Singapura (6 persen), Yuan China (4 persen), dan Dolar Hongkong (0,2 persen). Jadi posisi rupiah masih lumayanlah.
            Kebijakan selanjutnya mau-tidak mau adalah meningkatkan kembali BI rate. Memang BI rate sudah dinaikkan 75 basis poin dari 5,75 persen menjadi 6,50 persen. Tetapi kenaikan tersebut belum cukup mampu untuk membuat orang tertarik menabung dalam rupiah sehingga mampu menahan depresiasi rupiah terhadap dolar AS. BI perlu mempertimbangkan untuk menaikkan lagi BI rate hingga 7 persen. Toh suku bunga deposito perbankan saat ini sudah mencapai 7 persen. Jadi tindakan menaikkan BI rate tersebut hanya “melegalkan” apa yang sekarang sudah terjadi di perbankan.
            Kebijakan strategis berikutnya adalah bagaimana mentransformasikan perekonomian Indonesia dari perekonomian yang bertumpu pada komoditas primer dan padat sumberdaya alam  yang harganya tidak stabil dan bahkan menurun di pasaran dunia ke perekonomian yang bertumpu pada jasa dan komoditas padat teknologi. Demikian juga negara tujuan ekspor Indonesia hendaknya didiversifikasikan. Negara-negara Arab yang potensial, misalnya, selama ini belum digarap serius sebagai negara tujuan ekspor Indonesia.


(Dr. Nugroho SBM, Msi, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang)