Rabu, 04 Februari 2015

DAMPAK EKONOMI KASUS BUDI GUNAWAN

Oleh Nugroho SBM



BANYAK pihak khawatir terhadap ’’keragu-raguan’’ langkah Presiden Jokowi menyelesaikan kasus pencalonan Komjen Budi Gunawan —yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK— sebagai kapolri, yang bahkan sudah disetujui DPR.
Majalah terkemuka ekonomi, The Economist (edisi 24-30 Januari 2015) mengeluarkan komentar bernada pahit tentang hal ini,’’ Bagi para pendukungnya sekalipun, Jokowi kini mulai kehilangan sebagian kilau sinarnya yang sebelumnya berpendar-pendar…’’
Beberapa pengamat dan pelaku ekonomi itu mengaitkan keragu-raguan sikap Jokowi dengan tafsir ketidaktegasannya memberantas korupsi. Padahal korupsi merugikan dunia usaha karena akan menambah biaya yang akhirnya produsen harus memilih menaikkan harga barang. Padahal itu akan mengurangi daya saing produk dan jasa yang dihasilkan.
Memang, kasus Budi Gunawan belum menimbulkan sentimen negatif di pasar modal dan pasar uang. Artinya, pasar belum ’’menghukum’’ keragu-raguan Jokowi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2015 masih bertahan di tingkat 5.289, bahkan seminggu sebelumnya menembus batas psikologis baru di tingkat 5.300.
Di pasar uang atau valuta asing, rupiah memang melemah ke tingkat Rp 12.600 per dolar AS. Namun kondisi itu lebih disebabkan oleh sentimen positif membaiknya ekonomi AS dan isu berakhirnya stimulus fiskal yang dilakukan Bank Sentral AS (The Fed).
Keragu-raguan Jokowi memutuskan kasus Budi, tampaknya masih bisa ditutup oleh ketegasannya untuk beberapa hal. Pertama; kebijakannya menaikkan harga BBM, setelah sekian lama tidak dinaikkan. Meskipun, harga BBM kembali diturunkan sampai dua kali karena harga minyak dunia terus menurun. Hal itu memberi respons positif terhadap pasar.
Kedua; tindakan berani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang atas instruksi Jokowi, menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Tindakan itu menimbulkan efek jera dan menghindarkan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. Ketiga, penyanderaan di penjara bagi wajib pajak yang membandel. Hal ini bisa mendukung target penerimaan pajak di APBN 2015 yang dipatok cukup tinggi, yaitu Rp 1.221 triliun.
Keempat; beleid merealisasikan kebijakan satu atap perizinan investasi pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga patut diapresiasi. Kebijakan tegas di bidang hukum juga ditunjukkan melalui eksekusi mati bagi pengedar narkoba.
Sebenarnya, ketegasan Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan bisa lebih menambah kepercayaan pasar. Selain itu, pemerintahan Jokowi-JK perlu melakukan beberapa langkah positif. Pertama; dengan tetap mempertahankan harga BBM, diperkirakan pemerintah punya dana tambahan Rp 217 triliun.Namun pemerintah harus segera menunjukkan bukti penggunaan dana itu, semisal untuk pembangunan waduk dan irigasi serta infrastruktur seperti jalan dan listrik.
Kedua; mempertahankan tingkat inflasi rendah. Inflasi Indonesia terus menurun, yakni tahun 2013 sebesar 8,38 persen dan tahun 2014 menurun menjadi 8,36 persen. Padahal selama 2 tahun itu pun ada kenaikan harga BBM. Dengan memperkirakan harga BBM 2015 tak dinaikkan, atau andai dinaikkan tidak drastis mengingat perkiraan kenaikan harga minyak dunia maksimal 60-70 dolar AS per barel maka inflasi 2015 diperkirakan hanya 4-5 persen.

Stabilisasi Harga
Inflasi sebesar itu bisa tercapai bila pemerintah bisa menstabilkan harga kebutuhan pokok setelah harga BBM turun. Inflasi rendah adalah modal bagus bagi dunia usaha yang tidak akan kehilangan konsumen potensialnya karena daya beli tak tergerus inflasi tinggi. Bagi perbankan, inflasi rendah juga jadi modal menurunkan suku bunga kredit, terutama kredit UKM dan koperasi yang merupakan bagian terbesar badan usaha di Indonesia.
Ketiga; mengubah aliran modal asing yang sebagian besar berbentuk investasi tidak langsung (pembelian surat-surat berharga) menjadi investasi asing langsung. Caranya dengan melaksanakan secara konsisten perizinan investasi satu atap dan memberantas segala bentuk korupsi dan pungutan liar sehingga biaya investasi bisa lebih murah.
Pemerintah perlu melakukan hal itu karena diperkirakan 2015 dana asing kembali menyerbu Indonesia. Sentimen positif kemembaikan perekonomian AS dan menjelang berakhirnya stimulus fiskal dari The Fed menjadikan dana asing dalam bentuk dolar AS
’’membanjiri’’ negara adidaya itu.
Kondisi itu menyebabkan indeks pasar modal AS, yaitu Dow Jones mencapai rekor baru di atas 18.000. Namun hal itu tak berlangsung lama karena indeks kembali terkoreksi tajam ke tingkat 17.164. Hal ini logis karena pemilik dana yang rasional tak akan menaruh semua dananya di AS mengingat mereka harus memecah risiko dan juga hasil.
Tiga kebijakan itu bisa meningkatkan kepercayaan pasar sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia 2015 bisa mencapai 5,5 persen, bahkan 5,8 persen. Pertumbuhan ekonomi setinggi itu bisa ikut mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (10)
Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

Jumat, 16 Januari 2015

Naik Turun Harga BBM

Oleh Nugroho SBM



PEMERINTAH kembali menurunkan harga premium menjadi Rp 6.500 per liter dari harga Rp 7.600 per liter. Ini adalah penurunan kedua setelah penurunan pertama dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Hal itu dilakukan setelah harga minyak dunia kembali turun menjadi 46 dolar AS per barel.
Banyak pihak kemudian ’’menyalahkan’’ pemerintah dengan mengatakan bahwa mestinya pemerintah tidak perlu cepatcepat menaikkan harga BBM dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 pada 18 November 2014. Pasalnya, pemerintah pasti sudah mengetahui tren bahwa harga minyak dunia akan terus turun.
Tren turunnya harga minyak dunia tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, meningkatnya pasokan (supply) minyak dunia karena keputusan negara-negara OPEC mempertahankan kuota produksi; ditemukannya metode baru pembuatan minyak di AS dengan cara memanaskan bebatuan (disebut shade oil); kemenguatan nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia; serta menurunnya permintaan minyak dunia karena lesunya ekonomi Eropa, Tiongkok, Jepang, dan India.
Pihak-pihak yang ’’menyalahkan’’ kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM premium dari Rp 6.500 pada 18 November 2014 tersebut juga mengatakan akibat negatif dari kebijakan itu ikut menyumbang tingginya tingkat inflasi tahun 2014 sebesar 8,36 persen. Menurut saya kebijakan menaikkan harga BBM pada 18 November 2014 tidaklah salah.
Pertama; bagaimanapun pemerintah harus mencabut subsidi BBM yang pada APBN 2014 sudah mencapai Rp 250 triliun. Jika tidak dicabut, subsidi BBM di APBN 2015 bisa mencapai Rp 300 triliun, bahkan lebih. Besarnya subsidi BBM menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku pasar modal dan pasar uang. Para pemilik uang akan segera mengalihkan dolarnya kembali ke AS karena ekonomi negara adidaya itu sedang dalam proses pemulihan.
Kedua; sebenarnya siapa pun tak pernah menduga bahwa harga minyak dunia akan terus turun seperti sekarang. Pada saat pemerintah menaikkan harga BBM jadi Rp 8.500 per liter dari Rp 6.500 pada 18 November 2014 masih ada keyakinan kuat bahwa harga minyak dunia akan kembali normal menjadi sekitar 80-90 dolar AS per barel. Kenyataan ternyata berbicara lain karena harga minyak dunia cenderung terus turun dan kini sampai 46 dolar AS per barel.

Operasi Pasar
Penurunan harga BBM premium sampai dua kali, bahkan di masa mendatang akan bisa turun lagi atau sebaliknya kembali dinaikkan sesuai dengan fluktuasi harga minyak dunia mem a n g membuat banyak kalangan terkejut atau heran. Mereka tidak terbiasa menerima penurunan harga BBM berkali-kali, bahkan nanti juga kemungkinan kembali naik. Lalu apa yang harus dilakukan pemerintah? Pertama; melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa harga BBM bisa naik-turun mengikuti harga minyak dunia. Faktor lain yang diperhitungkan pemerintah untuk menaikkan/menurunkan harga BBM adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Jika dolar AS menguat terhadap rupiah atau rupiah melemah terhadap dolar AS maka harga BBM akan naik, dan sebaliknya. Pengguna solar untuk industri dan pertamax sudah terbiasa dengan fluktuasi harga seperti itu dan tidak kaget. Kedua; yang menjadi masalah memang adalah bahwa kenaikan premium menyebabkan kenaikan harga barang-barang lain. Celakanya, ketika harga premium sudah turun, harga-harga barang lain itu tidak ikut turun. Hal ini memang sifat dari harga yaitu ’’fleksibel ketika naik, tetapi kaku ketika harus turun’’.
Untuk itu, kebijakan yang harus diambil adalah kalau yang mengalami kenaikan itu adalah harga barang-barang kebutuhan pokok maka pemerintah lewat Bulog bisa melakukan operasi pasar dengan menjual barang-barang kebutuhan pokok yang harganya naik. Operasi pasar selama ini sering salah sasaran karena dilakukan di pasar-pasar dan yang membeli justru pedagang pasar yang memiliki modal besar.
Seyogianya operasi pasar dilakukan di lingkungan perumahan agar pembelinya rumah tangga yang terkena dampak langsung dari kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. Hal lain yang perlu dilakukan adalah mencermati ulah spekulan yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga barang melebihi kewajaran dan menimbun barang. Di tiap daerah sudah ada tim pengendali inflasi daerah (TPID) yang anggotanya merupakan gabungan dari berbagai lembaga, termasuk penegak hukum seperti kepolisian.
Polisi bisa menindak para spekulan ini karena ada landasan hukumnya, yaitu UU tentang Pergudangan. Regulasi itu menyebutkan bahwa pihak yang bisa/boleh menimbun barang di gudang adalah mereka yang memiliki izin pergudangan. Pihak yang tidak memiliki izin itu andai menimbun barang bisa dikategorikan melanggar hukum atau menjalankan praktik spekulan yang akan berhadapan dengan hukum. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang

Sabtu, 03 Januari 2015

Menyikapi Harga Minyak Dunia

Oleh Nugroho SBM
PADA pengujung 2014 ini, peristiwa ekonomi yang cukup menggegerkan, khususnya bagi Indonesia, yaitu turunnya harga minyak dunia, yang telah menyentuh 60 dolar AS per barel. Diperkirakan harga tersebut bisa bertahan sampai 2 tahun mendatang, meskipun ada pengamat ekonomi memprediksi tahun 2015 bisa sekitar 70 dolar AS. Ada beberapa faktor yang menyebabkan turunnya harga minyak dunia. Pertama; meningkatnya pasokan atau produksi minyak Amerika Serikat (AS).
Hal itu terindikasi dari impor minyak AS yang turun dari 10 juta barel per hari (bph) menjadi 7 juta bph saat ini. Bersama dengan Kanada, pangsa pasar AS mencapai 11,8 persen di tahun 2013 atau naik dari tahun 2012 sebesar 10,7 persen. Hal tersebut telah mengurangi pangsa pasar negara-negara Timur Tengah dari 35,6 persen menjadi 34,9 persen pada periode sama.
Dengan demikian AS telah menjadi tiga besar produsen minyak dunia bersama Rusia dan Arab Saudi. Kedua; keputusan 12 negara OPEC pada pertemuan baru-baru ini untuk mempertahankan produksi total mereka 30 juta bph. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah 0,5-1 juta bph dari negaranegara anggota OPEC lain seperti Iran, Irak, dan Venezuela. Negara-negara besar anggota OPEC, termasuk Arab Saudi keberatan jika produksi minyak mereka diturunkan karena akan menurunkan reputasi dan dengan demikian juga saham perusahaan-perusahaan minyak mereka. Ketiga; kemenguatan dolar AS terhadap hampir semua mata uang membuat harga minyak dunia dalam dolar AS menjadi lebih murah. Kemenguatan dolar AS tersebut dipicu oleh membaiknya kondisi ekonomi AS antara lain yang diindikasikan menurunnya tingkat pengangguran. Keempat; turunnya pembelian atau konsumsi dari negara-negara konsumen minyak karena menurunnya pertumbuhan ekonomi mereka dan keberhasilan diversifikasi energi.
Negara-negara konsumen minyak yang permintaannya turun karena turunnya pertumbuhan ekonomi adalah negara-negara Eropa dan Jepang yang tumbuh negatif. Tiongkok dan India juga menurun pertumbuhan ekonominya dari 5 persen tahun 2012 menjadi 3,8 persen untuk Tiongkok dan 1,2 persen untuk India di tahun 2013. Khusus Jepang, menurunnya konsumsi minyak mereka juga disebabkan oleh pulihnya pasokan energi nuklir mereka. Turunnya harga minyak dunia tersebut mempunyai beberapa dampak bagi ekonomi Indonesia. Pertama; penghematan subsidi BBM akan meningkat jika harga BBM premium dipertahankan Rp 8.500/- liter.
Dengan harga BBM yang sudah dinaikkan jadi Rp 8.500 yang merupakan harga keekonomian (tanpa subsidi sama sekali) maka diperoleh penghematan subsidi Rp 110 triliun-Rp 140 triliun. Dengan menurunnya harga minyak dunia menjadi 60 dolar AS per barel maka harga keekonomian menjadi Rp 7.000/liter sehingga penghematan subsidi BBM menjadi membesar menjadi sekitar Rp 250 triliun. Kedua; karena Indonesia saat ini adalah importir bersih minyak (angka impor lebih besar dari ekspor) maka turunnya harga minyak dunia akan memperkecil defisit neraca transaksi berjalan (neraca barang dan jasa) Indonesia.
Menurut skenario BI tiap penurunan harga minyak dunia 1 dolar AS per barel akan mengurangi defisit neraca transaksi berjalan 170 juta dolar AS. Jadi, kalau harga minyak dunia bisa bertahan 60 dolar AS per barel maka defisit neraca transaksi berjalan Indonesia bisa di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Tahun 2015 bahkan defisit tersebut bisa mencapai hanya 2,5 persen dari PDB. Makin Menurun Ketiga; perusahaan-perusahaan asing baru yang akan berinvestasi di bidang perminyakan di Indonesia.
Hal ini akan membuat produksi (lifting) minyak Indonesia makin menurun. Padahal salah satu sebab mengapa Indonesia harus mengimpor minyak adalah karena kurangnya produksi minyak. Keempat; dampak tidak langsung adalah dampak dari realokasi penghematan subsidi BBM. Jika realokasi subsidi BBM diarahkan ke sektor-sektor yang produktif, salah satunya untuk pembangunan infrastruktur maka akan menurunkan biaya melakukan bisnis sehingga salah satunya akan meningkatkan ekspor. Lalu apa yang harus dilakukan menghadapi turunnya harga minyak dunia? Ada dua skenario besar. Pertama; menurunkan harga premium di dalam negeri menjadi sekitar Rp 7.000 per liter.
Ini bukan sesuatu yang sulitdilakukan. Contohnya solar untukindustri adalah solar nonsubsidiyang harganya naik turun mengikutiharga pasar. Hal tersebut tidakmenjadi masalah. Hanya saja, sayasetuju dengan Menteri KeuanganBambang Brojonegoro bahwamenghitung harga keekonomianpremium dalam negeri mestinyatidak didasarkan pada hargaminyak dunia akhir-akhir ini saja.
Menurut perhitungan Kemenku,harga rata-rata minyak dunia ditahun 2014 masih sekitar 100 dolarAS Jadi belum bisa dijadikan dasaruntuk menurunkan harga premiumdi dalam negeri.Skenario kedua, dan ini lebihrasional adalah mempertahankanharga premium dalam negeritetap Rp 8.500/liter. Hal ini akanmemberikan ruang fiskal yangsangat lebar yaitu Rp 250 triliun.Dana sebesar itu bisa digunakanuntuk program jangka pendek,menengah dan panjang bagiorang miskin yang sangat terkenadampak kenaikan harga BBM.
Di samping itu, dana tersebutharus dialokasikan juga untuk sektorkesehatan dan pendidikan dimana Indonesia masih sangatmemerlukannya untuk mengatrolkualitas SDM yang sampai saat inikalah bersaing dalam mutu dengannegara-negara lain, bahkan di tingkatASEAN. Alokasi untuk pembangunanberbagai infrastrukturjuga sangat penting dilakukan karenainilah yang menjadi sumberketertinggalan iklim bisnis Indonesiadibanding negara-negara lain.
Berbagai program tersebutperlu segera dilakukan oleh pemerintahJokowi-JK untuk membuktikankepada masyarakat bahwakenaikan harga BBM memangberguna untuk kepentingan yanglebih luas dan lebih produktif.Langkah berikut adalah memberikaninsentif pada kontraktoratau perusahaan-perusahaanminyak yang mungkin sempatturun semangatnya untuk mengeksplorasiminyak di Indonesia.Bentuk insentifnya antara lainkemudahan birokrasi perizinan,keringanan atau penundaan pembayaranpajak, dan sebagainya. (10)

Kebijakan Setelah BBM Naik

Oleh Nugroho SBM

AKHIRNYA, pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 18 November 2014. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Khusus untuk premium kenaikan harga kali ini, dengan kondisi harga minyak dunia sekitar Rp 80 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah Rp 12.000, membuat harga jenis bahan bakar itu menjadi harga tanpa subsidi (atau harga keekonomian). Setelah kenaikan harga BBM, ada dua kebijakan penting yang perlu dilakukan pemerintah dan pihak lain, antara lain Bank Indonesia (BI).
Pertama; menekan seminimal mungkin dampak negatif kenaikan harga BBM, dan kedua; mengalokasikan secara benar dana hasil penghematan subsidi BBM yang mencapai Rp 125 triliun. Dampak negatif yang paling terasa dari kenaikan harga BBM adalah inflasi.
Menurut perkiraan Kementerian Keuangan, kenaikan harga BBM saat ini akan menambah inflasi 2 persen untuk dua bulan ke depan. Inflasi berdampak negatif khususnya bagi mereka yang berpenghasilan kecil dan pas-pasan karena inflasi menggerus daya beli mereka. Hanya saja harus diwaspadai apakah inflasi ini karena kenaikan riil berbagai biaya atau karena perilaku memanfaatkan mencari untung dan berspekulasi.
Perilaku memanfaatkan kesempatan mencari untung bisa saja dimanfaatkan oleh pedagang dan pengusaha. Maksudnya, kenaikan harga BBM dimanfaatkan untuk mencari kelebihan keuntungan dengan menaikkan harga barang melebihi kewajaran.
Untuk industri sebenarnya tidak ada alasan mengatakan bahwa kenaikan harga solar kali ini meningkatkan biaya sebab jika sesuai peraturan maka industri telah menggunakan solar nonsubsidi. Perilaku spekulatif biasanya ditunjukkan oleh para pedagang. Salah satunya dengan menimbun barang supaya pasokan langka di pasaran dan secara otomatis harga naik.
Kenaikan harga itu mereka klaim sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. Untuk mengatasi inflasi sudah ada Tim Pengendalian Inflasi di Daerah (TPID) yang beranggotakan pejabat lintas dinas/lembaga, termasuk di dalamnya pejabat BI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Polri. Perilaku spekulatif bisa diberantas dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain.
Di samping itu, perlu melakukan berbagai operasi pasar untuk berbagai bahan kebutuhan pokok yang langka akibat ulah para spekulan. Hanya saja perlu dijaga agar hasil operasi pasar tersebut tidak jatuh ke pedagang besar.
Dana Infrastruktur
Hal berikut yang penting adalah mengalokasikan secara tepat dana atau anggaran hasil penghematan subsidi BBM. Pertama; tentu untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan serta kesejahteraan rakyat miskin. Apa yang sudah dilakukan saat ini perlu diteruskan, yaitu pemberian Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Kedua; untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Sesuai dengan rencana pembangunan tahun 2015 ada kekurangan dana Rp 85,7 triliun untuk pembangunan berbagai infrastruktur. Dengan tambahan dana Rp 125 triliun hasil penghematan BBM maka kekurangan dana pembangunan infrastruktur tersebut bisa ditutup.
Beberapa pembangunan infrastruktur penting tahun 2015 adalah pertama; di bidang peningkatan ketahanan air antara lain pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi seluas 71,000 hektare, pembangunan lanjutan 21 waduk, serta 9 waduk baru, dan pengendalian banjir sepanjang 600 km, serta rehabilitasi dampak banjir sepanjang 450 km.
Kedua; di bidang peningkatan ketersediaan infrastruktur pelayanan dasar antara lain peningkatan rasio elektrifikasi (dari 83,2 persen menjadi 85,2 persen), meningkatkan akses air minum (dari 70 persen menjadi 70,25 persen), meningkatkan akses sanitasi (dari 60,5 persen menjadi 62,4 persen), dan menurunkan jumlah perumahan kumuh (dari 10 persen menjadi 8 persen).
Ketiga; untuk penguatan produktivitas nasional, antara lain peningkatan dan pembangunan jalan dan jembatan; pembangunan jalur kereta api (sepanjang 100 km) dan peningkatan kapasitas rel kereta api (700 km); pembangunan prasarana penyeberangan baru, dermaga sungai, dan dermaga danau; penyediaan kapal perintis, pembangunan dan peningkatan pelabuhan, pengembangan bandara; serta peningkatan jumlah pemancar dan studio.
Masyarakat seyogianya juga melakukan penghematan di segala bidang semisal membatasi mobilitas yang menggunakan motor dan mobil, menghemat pemakaian energi listrik dan ponsel, menurunkan ”selera” terhadap barangbarang konsumsi yang ingin dibeli, dengan membeli barang serupa yang berharga lebih murah (karena hanya ”kalah” merk), dan sebagainya. (10)

Harapan Baru Ekonomi

Oleh Nugroho SBM
HARAPAN baru ekonomi Indonesia yang lebih baik terus bertumbuh setelah Jokowi-JK dilantik sebagai presiden-wakil presiden, pada Senin (20/10). Terlebih setelah sebelumnya Jokowi bertemu Prabowo Subianto, yang juga hadir dalam pelantikan Jokowi.
Sampul Time edisi Senin, 27 Oktober 2014 pun menampilkan foto Jokowi dengan teks New Hope (Harapan Baru). Meskipun titik berat liputan majalah itu demokrasi politik, pasti ada ulasan aspek ekonomi mengingat keterkaitan erat dua aspek itu.
Hari-hari menjelang pelantikan dan berlanjut sesudahnya, pasar keuangan dan pasar modal menyambut positif kepemimpinan baru itu. Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang sebelumnya melemah hingga ke di bawah 5.000, kembali menguat ke tingkat 5.000 ke atas.
Demikian pula rupiah yang melemah Rp 12.000 lebih per dolar AS, kembali menguat menjadi kurang dari Rp 12.000. Optimisme pasar disebabkan adanya rekonsiliasi antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Jokowi sebelum dilantik berprakarsa menemui tokoh KMP antara lain pimpinan DPR dan MPR, pimpinan Golkar dan PPP, dan terakhir Prabowo. Selain itu, rekam jejak kepemimpinan Jokowi selama jadi wali kota Solo dan gubernur DKI Jakarta diharapkan diterapkan setelah jadi presiden.
Sementara
Namun jangan lupa kemembaikan indikator di pasar uang dan pasar modal bersifat sementara. Banyak masalah fundamental ekonomi yang harus dibenahi supaya ekspektasi publik bisa menjadi kenyataan. Pertama; sesuai janjinya saat pidato pelantikan Jokowi ingin kembali menghidupkan sektor kelautan atau kemaritiman sebagai potensi ekonomi yang dilupakan.
Kemudian, meningkatkan transportasi laut dengan membangun tol laut, menggali potensi perikanan yang selama ini banyak dicuri nelayan asing, dan mengeksplorasi potensi wisata laut.
Kedua; membenahi iklim investasi, khususnya investasi asing, yang lebih besar dibanding investasi domestik. Selama ini, dana asing yang masuk ke Indonesia lebih banyak berupa investasi tidak langsung (portofolio) dalam bentuk saham, obligasi, dan surat berharga lain ketimbang investasi langsung (penanaman modal asing atau PMA).
Besarnya investasi portofolio bukanlah hal positif karena dana itu bersifat jangka pendek dan sangat mobile. Ada sedikit saja guncangan semisal kegaduhan politik atau gangguan keamanan maka dana investasi portofolio menguap. Hal itu berbeda dari dana PMA yang lebih permanen dan berjangka panjang.
Hingga 13 Oktober 2014 dana asing yang ditempatkan di Surat Utang Negara (SUN) Rp 444,4 triliun, sedangkan PMARp 228,5 triliun. Banyak kendala mengapa investasi langsung tidak tumbuh dengan baik. Salah satu hal yang paling dikeluhkan adalah buruknya infrastruktur.
Menurut Bank Dunia dan IMF, dana untuk pembangunan infrastruktur di suatu negara idealnya 5% dari PDB. PDB Indonesia 2013 adalah Rp 9.084 triliun sehingga idealnya dana untuk infrastruktur Rp 454,2 triliun.
Kenyataannya, anggaran infrastruktur dalam APBN 2015 hanya Rp 169 triliun, lebih kecil dibanding APBN 2014 sebesar Rp 206 triliun. Jika dihitung dari PDB Indonesia maka dana itu hanya 1,86%.
Kecilnya dana pembangunan untuk infrastruktur di Indonesia disebabkan besarnya pengeluaran yang bersifat wajib dan kesalahan alokasi untuk pengeluaran tidak produktif semisal gaji pegawai, dan terlebih subsidi BBM. Agar dana untuk infrastruktur bisa lebih besar lagi, Jokowi-JK harus berani mengurangi subsidi BBM dan merealokasi anggaran.
Ketiga; selama ini BI terjebak kebijakan antisipatif dalam merespons langkah The Fed yang dianggapnya akan mengurangi stimulusnya. Pengurangan stimulus itu dikhawatirkan membuat sejumlah pemilik dana dalam dolar AS menarik dolarnya dari Indonesia sehingga nilai tukar dolar AS terhadap rupiah menguat atau dengan kata lain rupiah melemah terhadap dolar, dengan segala dampak negatifnya.
Risiko Investasi
Hal ini membuat BI mempertahankan BI rate di tingkat tinggi, yaitu 7,5% yang mengakibatkan suku bunga kredit dan surat utang negara pun menjadi sangat tinggi.
Akibat berikutnya, pemilik dana lebih suka menempatkan dananya pada SUN yang bebas risiko dan berimbalan tinggi ketimbang berinvestasi langsung yang berisiko tinggi. Orang tidak tertarik berinvestasi karena tingginya suku bunga pinjaman dan risiko investasi itu sendiri.
Padahal BI belum perlu melakukan hal itu mengingat dalam waktu dekat Bank Sentral AS tidak bakal berani menarik stimulus dan menaikkan suku bunga. Memang angka penganguran di AS —salah satu indikator utama kemembaikan ekonomi— saat ini menurun.
Namun penurunan itu masih menunjukkan tingkat pengangguran tinggi, yang saat ini 5,9%. Untuk itu, Jokowi perlu melobi BI supaya segera menurunkan BI rate. Keempat; Jokowi harus mendekatkan program-programnya supaya bisa mengatasi problem di lapangan.
Ia perlu terus melanjutkan gaya blusukan supaya bisa menghasilkan program konkret. Para menteri harus mengikuti kebiasaannya itu supaya semua kebijakan kementerian menyentuh persoalan nyata di masyarakat. (10)

Krisis Dan Kebijakan Dana Talangan

 Oleh Nugroho SBM

TULISAN Denni P Purbasari, "Krisis 2008: Fiksi Ilmiah atau Fakta" (Kompas, 24/7/2014), menarik untuk ditanggapi.  Pertama, tulisan itu cenderung membela pelaku yang terseret dalam kasus pemberian dana talangan (bail out) kepada Bank Century yang mencapai Rp 6,7 triliun. Pelaku yang sudah divonis adalah Budi Mulya. Namun, Budi Mulya hampir pasti akan menyeret sejumlah nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjrijah, Muliaman D Hadad, dan Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI. Menurut saya, putusan hakim terhadap Budi Mulya sudah tepat dan merupakan pintu masuk untuk mengungkap "misteri" Bank Century. Kedua, tulisan itu juga menganggap enteng para hakim yang memvonis Budi Mulya. Menurut saya, sebelum memutuskan, biasanya para hakim meminta pendapat dari para ahli sehingga keputusan yang dijatuhkan bukan keputusan yang sembarangan. 

Bukan di krisis keuangannya 
Ketiga, ada kesan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Century sudah tepat karena pada 2008 memang terjadi krisis keuangan di Indonesia dan apabila tidak dilakukan kebijakan penalangan kepada Bank Century, krisis akan semakin parah. Menurut saya, kesimpulan ini agak salah arah (misleading). Kebijakan pemberian talangan kepada Bank Century justru dipertanyakan bukan terkait dengan persoalan ada tidaknya krisis keuangan tahun 2008, melainkan alasan jika Bank Century tidak diselamatkan, maka akan punya dampak sistemik pada sistem keuangan Indonesia dan besarnya dana penyelamatan yang sampai Rp 6,7 triliun. Sampai saat ini pun BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tak punya jawaban pasti dan kuantitatif tentang kriteria dampak sistemik Bank Century sehingga harus diberi talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sebenarnya sudah ada beberapa definisi tentang dampak atau risiko sistemik ditutupnya suatu bank  sehingga BI dan KSSK dengan bantuan para akademisi bisa mengembangkan alat ukur secara kuantitatif tentang dampak sistemik suatu bank. Pertama, Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam kertas kerja yang diterbitkan oleh Bank Sentral Eropa (Working Paper Nomor 35/2000) menyebutkan dampak atau risiko penutupan suatu bank atau lembaga keuangan dikatakan sistemik jika berita buruk atau berita tentang penutupan tersebut menyeret bank atau lembaga keuangan lain ikut terpuruk.  Jadi, misalnya, ada sebuah bank ditutup, hal tersebut  memancing pemilik simpanan atau deposan menarik dananya sehingga bank-bank lain tersebut kesulitan likuiditas dan akhirnya ikut bangkrut. Kedua, definisi dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) dari IMF. Menurut mereka, risiko atau dampak sistemik berasal dari empat penyebab: bank itu sendiri, keterkaitan antarbank, perundang-undangan, dan kondisi ekonomi makro. Risiko dari bank itu sendiri adalah jika bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, baik dalam pengelolaan simpanan maupun penyaluran kredit, sehingga memancing ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan. Adapun keterkaitan antarbank adalah jika bank yang ditutup mempunyai aset di bank lain atau asetnya berasal dari bank lain dalam jumlah besar, sehingga ketika bank tersebut ditutup, menyeret bank-bank lain dalam kesulitan. Sementara dampak sistemik dari aspek hukum atau perundang-undangan dapat dibagi dua, yaitu yang disebut sebagai error omission dan error commission. Yang disebut pertama adalah kejahatan perbankan yang dilakukan dengan sengaja melanggar peraturan. Sementara yang disebut kedua adalah kejahatan perbankan karena belum ada peraturan atau UU yang mengaturnya. Sumber terakhir adalah kondisi ekonomi yang memburuk. Karena kondisi ekonomi suatu negara memburuk, maka akan membuat berbagai kegiatan usaha, termasuk perbankan, juga akan memburuk. Definisi ketiga datang dari kesepakatan para ahli keuangan di AS ketika menilai bangkrutnya perusahaan keuangan Goldman Sachs dan AIG. Risiko ditutupnya suatu bank atau lembaga keuangan lain, menurut mereka, adalah kalau suatu bank atau lembaga keuangan tersebut terlalu besar untuk gagal atau too big to fail (TBTF). Maksudnya karena ukuran bank/lembaga keuangan itu terlalu besar (misalnya dalam ukuran aset dan omzet), maka apabila ditutup, dampaknya sangat besar bagi lembaga sejenis dan bagi perekonomian pada umumnya. Menarik disimak pula nota kesepahaman (MOU) antara Bank Sentral Eropa, Badan Pengawas Keuangan, dan para menteri keuangan Eropa bernomor ECFIN/CEFCPE (2008) REP/53106 REV. Dalam nota kesepahaman itu ditekankan bahwa deposan harus siap kehilangan sebagian dari tabungan mereka. Artinya, penggunaan dana talangan dari dana milik masyarakat yang dibayarkan kepada pemerintah lewat pajak tidak boleh digunakan secara ceroboh untuk menolong bank atau lembaga keuangan lain yang tidak dikelola secara baik. 

Dalam negeri 
Definisi dari dalam negeri antara lain dikembangkan oleh Danareksa Research Institute (DRI) seperti ditulis oleh kepala ahli ekonominya, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompas (14/9/2009). Menurut DRI, dampak sistemik sektor perbankan dapat dilihat dari indikator banking pressure index (BPI) atau indeks tekanan perbankan. Indeks ini disusun dari enam variabel, yaitu nilai tukar riil efektif, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Angka indeksnya antara 0 dan 1. Batas kritis indeks adalah 0,5. Kalau indeks lebih besar dari 0,5, industri perbankan akan terkena risiko sistemik dan jika angkanya lebih kecil dari 0,5, industri perbankan dalam kondisi aman. Sebenarnya dalam draf UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) Pasal 7 sudah dicantumkan lima aspek yang bisa digunakan untuk menilai apakah ditutupnya sebuah bank menimbulkan dampak sistemik atau tidak. Kelima aspek tersebut adalah institusi keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran, sektor riil, dan psikologi pasar. Kelima aspek itu yang menurut situs resmi BI dipakai untuk memutuskan bahwa penutupan Bank Century berdampak sistemik. Sayangnya UU JPSK tersebut sampai saat ini belum disahkan justru karena pasal tentang risiko sistemik ini. Sayangnya pula penjelasan pasal tersebut belum disertai dengan ukuran-ukuran kuantitatif yang pasti. Dari penjelasan BI terungkap bahwa argumen Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000)—yaitu bahwa apabila suatu bank ditutup, itu akan membuat semua nasabah menarik dananya dari bank—yang dipakai BI untuk menalangi Bank Century dengan menyatakan ada 23 bank umum dan BPR yang kondisinya sama akan mengalami kesulitan karena diperkirakan nasabah akan menarik dananya dari bank-bank tersebut. Terhadap argumen ini dapat dipertanyakan, benarkah akan terjadi demikian? Para nasabah dengan pengalaman krisis ekonomi berkali-kali dan dengan adanya jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah lebih rasional sehingga sangat kecil kemungkinannya melakukan penarikan dana besar-besaran. Lewat kriteria yang lain, yaitu too big to fail, bisa dinilai pula apakah Bank Century ukurannya cukup besar sehingga kalau ditutup akan berdampak besar dan sistemik. Jawabannya tidak karena proporsi dana pihak ketiga Bank Century terhadap total dana pihak ketiga di perbankan Indonesia hanya 0,08 persen, kreditnya hanya 0,72 persen dari total kredit, dan asetnya hanya 0,72 persen dari total aset perbankan Indonesia. Jadi, saya justru mendukung dan membenarkan vonis hakim terhadap Budi Mulya dan berharap putusan tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap "misteri" Bank Century. 

Minggu, 27 April 2014

Pola Korupsi Pajak

Oleh Nugroho SBM


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi pajak yang diduga merugikan negara sampai Rp 375 miliar. Sangkaan itu dikenakan terhadapnya semasa menjabat direktur jenderal Ditjen Pajak Kemenkeu.
Modusnya, ia menyetujui pembebasan pajak bagi PTBCA yang mengajukan keberatan atas penetapan PPh Badan dengan dalih merugi. Tak hanya di Indonesia, perpajakan memang sektor ”basah” pada banyak negara, yang menjadi lahan subur korupsi. Korupsi sektor pajak sangat merugikan karena penerimaan pajak yang sampai saat ini menjadi andalan APBN kita (sekitar 70% penerimaan APBN berasal dari pajak) berkurang dari seharusnya.
Akibatnya, kemampuan negara membiayai berbagai program, antara lain pembangunan infrastruktur, menjadi berkurang. Kondisi itu pasti merugikan masyarakat. Antisipasi pencegahan korupsi pada sektor pajak, perlu tahu lebih dulu pola korupsi pada sektor itu. Ada tiga pola korupsi perpajakan (Korupsi: Sebab, Sifat dan Fungsi, SH Alatas, 1987), pertama; pola transaktif-nepotis.
Pola ini terjadi pada perekrutan atau penempatan pegawai pajak. Disebut korupsi transaktif karena ada transaksi dalam korupsi. Bagian personalia mendapat uang suap terkeiat penempatan pegawai, sedangkan pegawai itu mengincar Kantor Pajak yang ’’basah’’ atau menghindari penempatan di daerah terpencil. Bersifat nepotis karena biasanya dilakukan oleh mereka yang masih ada hubungan saudara atau sudah mengenal baik satu sama lain.
Pola ini juga menjadi mekanisme mempertahankan budaya korupsi pada sektor perpajakan. Pegawai baru di Ditjen Pajak selalu berhadapan dengan tradisi seperti ini. Mereka akan dihadapkan pada dua pilihan: ikut dalam praktik korupsi atau tetap lurus/jujur. Memilih jujur tak menjadi masalah, sepanjang tidak bicara. Kalau sampai membongkar praktik korupsi, pegawai yang jujur tersebut berisiko dimutasi ke daerah terpencil.
Kedua; pola autogenik-ekstortif. Pola ini biasanya terjadi dalam administrasi pajak. Disebut bersifat autogenik karena korupsi yang dilakukan petugas pajak mengikuti kewenangan yang melekat padanya. Adapun bersifat ekstortif karena dengan kewenangan itu terjadi pula praktik pemerasan.
Pola ini menggambarkan bagaimana petugas pajak meminta imbal jasa untuk pengurusan administrasi. Proses administrasi perpajakan seperti pembebasan pajak, keringanan pajak, restitusi pajak, dan lain-lain selalu melalui proses rumit dan panjang . Dengan memberikan uang pelicin kepada petugas pajak, proses itu bisa dipersingkat. Ketiga; pola transaktif-autogenik. Pola ini biasa terjadi dalam negosiasi pajak.
Pola ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi pada sektor pajak berjalan dengan asas saling menguntungkan, baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak. Wajib pajak bisa mendapat pengurangan dari kewajiban seharusnya, sedangkan petugas pajak mendapat komisi atas pengurangan kewajiban tersebut.
Dalam beberapa kasus, kadang negosiasi pajak dilakukan secara ekstortif. Dalam hal ini, wajib pajak diperas oleh petugas pajak dengan mengenakan tagihan teramat besar. Tapi besar tagihan itu bisa diturunkan sesuai kesepakatan dengan imbalan uang kepada oknum pegawai pajak.
Pembuktian Terbalik
Pola-pola korupsi transaktif yang saling menguntungkan pada sektor pajak sulit dibongkar, kecuali dengan sepenuhnya menerapkan sistem pembuktian terbalik. Sayang, perangkat hukum kita belum mengadopsi sistem pembuktian terbalik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hanya menerapkan pembuktian terbalik secara terbatas.
Pembuktian terbalik menjadi hak terdakwa dalam pengadilan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, dan beban pembuktian masih ada pada kejaksaan sebagai penuntut umum. Karena itu, usulan menerapkan pembuktian terbalik sulit dilakukan karena harus mengubah UU Antikorupsi terlebih dulu. Terobosan yang bisa digunakan adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dengan menggunakan UU tentang Perlindungan Saksi. Dirjen Pajak bisa memberikan perlindungan kepada pelapor yang menginformasikan petugas pajak yang nakal. Atas informasinya, wajib pajak tak akan mendapat sanksi, baik pidana maupun denda.
Secara pendekatan ekonomi keuangan sebenarnya banyak yang sudah dilakukan pemerintah untuk mencegah korupsi pada sektor perpajakan. Ada dua contoh, pertama; dengan mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan wajib pajak supaya tak terjadi negosiasi.
Upaya ini dilakukan misal melalui pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Memang belum semua transaksi bisa dilakukan secara online serta tidak semua wajib pajak melek teknologi dan memiliki sarana dan prasana elektronik untuk melakukannya. Ke depan, Ditjen pajak perlu didorong untuk terus menyempurnakan sistem perpajakan online agar semua transaksi perpajakan bisa dilakukan secara online. Kedua; menaikkan gaji pegawai pajak atau dikenal dengan program renumerasi. Namun tampaknya seberapa pun tinggi gaji yang diterima, pegawai negeri tetap ’’tidak puas’’. Kuncinya bukan pada gaji melainkan sistem perekrutan.
Selama ini aspek moralitas memiliki bobot kecil dalam perekrutan pegawai negeri, lebih menonjolkan aspek keterampilan dan pendidikan. Ke depan, aspek moral hendaknya menduduki syarat paling utama dalam perekrutan pegawai negeri. (10)
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro