Koran Jakarta, Rabu, 17 Maret 2010
JAKARTA – Pemerintah dinilai harus memastikan agar kerja sama dengan Australia untuk merangsang investasi khususnya di kawasan Indonesia timur tidak merugikan kepentingan negara di masa depan.
Pemerintah menggandeng negara benua itu untuk menanamkan modal pada sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mendorong investasi dan berharap kerja sama tersebut dapat dibahas Juni.
“Keuntungan kerja sama itu bagi Indonesia di antaranya dapat memperkecil kesenjangan di kawasan timur dan barat.
Tetapi Indonesia harus berhati-hati saat membuat kontrak kerja sama pengolahan sumber daya alam,” kata ekonom Universitas Diponegoro Nugroho SBM saat dihubungi Senin (15/3).
Kewaspadaan tersebut, kata dia, diperlukan agar kesalahan yang pernah dibuat saat melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan Amerika Serikat tidak terulang.
Pemerintah telah memiliki kontrak pengolahan dengan Freeport di Papua dan Newmont di Nusa Tenggara. “Kerja sama ini hendaknya tidak menimbulkan kantong- kantong terasing di sekitar lokasi proyek karena ke untungan ekonomi tidak mereka rasakan. Dalam jangka pendek tidak apa-apa, jangka panjang dapat menimbulkan gejolak,” kata Nugroho.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan rencana menggandeng Australia tersebut tidak hanya sebatas bantuan atau teknis, tetapi juga pengembangan.
Dia mengatakan terdapat enam provinsi yang akan digarap yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Maluku.
“Kerja sama tidak hanya bersifat teknis atau bantuan, tetapi mendorong investasi ke daerah timur terutama pertanian dan energi,” katanya di Jakarta, Senin.
“Kita harapkan pembicaraan itu segera di-follow up dan dimasukkan ke agenda salah satu working group joint commission yang dilakukan Juni.”
Pemerintah saat ini tengah memperdalam kajian dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengetahui potensi nilai investasi yang bisa dijaring ke depannya.
Tidak hanya mengandalkan investor asing, pemerintah melihat peluang mendapatkan pemodal dalam negeri.
Pemerintah telah mendapatkan komitmen investasi lebih dari 1 miliar dollar AS. “Coca Cola dan Thiess di atas 1 miliar dollar untuk ekspansi, belum lagi yang lain,” imbuh Hatta. Pemerintah juga bertekad untuk mendapatkan komitmen Australia untuk membantu swasembada sapi dan kedelai.
xav/E-4
Tersedia di http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=47590
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Selasa, 16 Maret 2010
Minggu, 07 Maret 2010
DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS TERHADAP KEMISKINAN
Oleh Nugroho SBM
Pada tahun 2010 ini telah diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Banyak pihak yang khawatir terhadap diberlakukannya ACFTA tersebut. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut akan ambruknya sejumlah sektor usaha di Indonesia. Beberapa sektor usaha yang akan ambruk menurut studi Purbaya Yudi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010) dengan menggunakan Program Komputer GTAP (General Trade Analysis Project), adalah sektor-sektor usaha yang memproduksi: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses.
Secara ekonomi makro kekhawatiran utamanya adalah membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia. pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia. Padahal defisit tersebut mempunyai dampak tak kalah merugikan misalnya pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan segala dampak ikutannya misalnya: membengkaknya beban cicilan utang LN dan mahalnya “harga” stabilisasi kurs berupa terpaksanya BI meningkatkan suku bunga dengan akibat matinya sektor riil.
Salah satu dampak penting liberalisasi perdagangan – yang belum banyak didiskusikan- adalah terhadap kemiskinan. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009.
Penyebab perbedaan dalam memperkirakan jumlah orang miskin adalah pada prediksi tingkat inflasi. Pemerintah memprediksi tingkat inflasi yang rendah yaitu 4 persen, sementara Agus Eko Nugroho memperkirakan tingkat inflasi lebih tinggi yaitu 5, 6 persen. Tingkat inflasi mempengaruhi jumlah orang miskin karena inflasi akan sangat mempengaruhi pendapatan dan daya beli riil masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin rendah pula daya beli riil masyarakat dan dengan demikian semakin banyak pula jumlah orang miskin.
Menambah Kemiskinan
Lalu bagaimana dampak diberlakukannya perdagangan bebas terhadap jumlah penduduk miskin? Ada beberapa studi yang mencoba mengkaji dampak perdagangan bebas terhadap kemiskinan. Berbagai studi menunjukkan hasil yang saling berlawanan. Pertama, studi yang dilakukan oleh John Cockburn di Nepal (2001) dengan menggunakan program komputer CGE (Computable General Equlibrium) menghasilkan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan di Nepal berdampak pada penurunan penduduk miskin di perkotaan tetapi penduduk miskin di pedesaan justru naik. Hal tersebut terjadi karena liberalisasi perdagangan justru memukul sektor pertanian di pedesaan dengan produk-produk pertanian yang lebih murah, sementara penduduk perkotaan diuntungkan karena terbukanya lapangan pekerjaan baru di sektor perdagangan. Maksudnya penduduk perkotaan bisa berusaha di sektor perdagangan dengan membeli barang impor yang murah dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan marjin keuntungan.
Kedua, studi yang dilakukan oleh Bahattasali, dkk (2005) di negara-negara Sub Sahara Afrika, Asia Tengah, dan bekas Uni Soviet menemukan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan justru memperbesar penduduk miskin karena ketidakmerataan asset yang dimiliki., misalnya lahan pertanian. Petani yang mempunyai lahan luas akan lebih diuntungkan karena bisa berpindah dari komoditi pertanian yang tersaingi produk impor ke komoditi berorientasi ekspor. Sementara itu, pemilik lahan sempit tidak bisa dengan leluasa berpindah komoditi karena keterbatasan modal dan pengetahuan. Padahal sebagian besar petani di negara-negara yang distudi adalah pemilik lahan sempit.
Ketiga, studi yang dilakukan Madeley (2004) di beberapa negara sedang berkembang mempunyai kesimpulan sama yaitu liberalisasi perdagangan mempunyai dampak buruk yaitu meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penyebabnya adalah tidak cukupnya ketrampilan tenaga kerja bekas sektor pertanian di pedesaan yang terpukul dengan liberalisasi perdagangan untuk berpindah ke sektor perdagangan dan jasa di perkotaan yang diuntungkan dengan liberalisasi perdagangan.
Mengurangi Kemiskinan
Namun ada beberapa studi yang justru menemukan bahwa perdagangan bebas dapat mengurangi jumlah orang miskin. Pertama, studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2004) di 24 negara sedang berkembang menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah membawa kondisi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih baik yaitu berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5 persen), harapan hidup yang lebih lama, dan pendidikan yang lebih baik.
Kedua, studi oleh Jha V dan S Gupta (2004) di India menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan liberalisasi maka tariff bea-masuk ntuk produk pertanian India yang diekspor ke negara-negara lain menjadi nol persen. Akibatnya India yang merupakan eksportir produk-produk pertanian diuntungkan dan jumlah penduduk miskin menjadi berkurang.
Ketiga, studi yang dilakukan oleh Cororaton dan Cockburn (2005) di Filipina antara tahun 1994 sampai 2000- yaitu periode implementasi pembebasan bea-masuk untuk produk yang diimpor ke Filipina- menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah menurunkan penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan pembebasan bea-masuk maka harga produk-produk menjadi turun dan dengan demikian tingkat inflasi juga turun. Turunnya tingkat inflasi mengakibatkan daya beli atau pendapatan riil masyarakat naik sehingga jumlah penduduk miskin pun turun.
Studi di Indonesia
Bagaimana dengan studi di Indonesia? Belum banyak studi yang dilakukan untuk kasus Indonesia. Salah satunya adalah yang dilakukan Thomas W hertel, dkk (2004) dalam judul artikelnya ” The Earning Effects of Multilateral Trade Liberalization: Implication for Poverty” (Dampak pada Pendapatan dari Liberalisasi Perdagangan Multilateral: Implikasi bagi Kemiskinan) yang dimuat di “The World Bank Economic Review” Volume 18 tahun 2004.
Studi tersebut merupakan simulasi (artinya bukan studi riil) dengan menggunakan program Computable General Eqilibrium (CGE). Hasilnya: dalam jangka pendek jika Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka yang terkena dampak negatif secara langsung adalah petani di pedesaan karena pendapatan mereka yang pas-pasan menjadi menurun dengan penurunan harga produk pertanian akibat dibebaskannya bea-impor produk dari negara lain. Akibatnya jumlah penduduk miskin di pedesaan akan bertambah Tetapi dalam jangka panjang jumlah penduduk miskin berkurang karena mereka yang terkena dampak negatif liberalisasi perdagangan bisa berpindah kerja ke sektor yang tumbuh karena adanya liberalisasi perdagangan.
Implikasi Kebijakan
Baik studi yang menemukan dampak positif, dampak negatif, serta studi kasus di Indonesia dari dampak liberalisasi perdagangan terhadap kemiskinan dapat ditarik implikasi kebijakan agar dampak positiflah yang terjadi. Dari berbagai studi yang dikutip ternyata sektor pertanianlah memang yang menerima dampak yang kuat baik itu positif maupun negatif. Maka implikasinya adalah: Pertama, menggalakkan lagi kegiatan usaha di luar pertanian (off farm employment) bagi petani-petani untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan atau berkurangnya pendapatan mereka karena penerapan berbagai liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA.
Kedua, perlu redistribusi lahan pertanian dengan melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten. Maksudnya adalah diberlakukannya batas maksimal dan minimal pemilikan lahan. Saat ini di Jawa lahan pertanian yang dimiliki oleh petani sudah sangat sempit-sempit. Ada dua alternatif yaitu dilakukan konsolidasi lahan kemudian diredistribusi atau memakai pertanian komunal dimana lahan-lahan disatukan kemudian digarap bersama-sama seperti di China.
Ketiga, sudah saatnya kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum berpihak pada pedesaan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur, teknologi, serta akses terhadap modal dan informasi di pedesaan. Dengan perbaikan-perbaikan itu maka liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA yang sudah diberlakukan akan mempunyai dampak positif berupa berkurangnya penduduk miskin.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Pada tahun 2010 ini telah diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Banyak pihak yang khawatir terhadap diberlakukannya ACFTA tersebut. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut akan ambruknya sejumlah sektor usaha di Indonesia. Beberapa sektor usaha yang akan ambruk menurut studi Purbaya Yudi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010) dengan menggunakan Program Komputer GTAP (General Trade Analysis Project), adalah sektor-sektor usaha yang memproduksi: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses.
Secara ekonomi makro kekhawatiran utamanya adalah membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia. pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia. Padahal defisit tersebut mempunyai dampak tak kalah merugikan misalnya pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan segala dampak ikutannya misalnya: membengkaknya beban cicilan utang LN dan mahalnya “harga” stabilisasi kurs berupa terpaksanya BI meningkatkan suku bunga dengan akibat matinya sektor riil.
Salah satu dampak penting liberalisasi perdagangan – yang belum banyak didiskusikan- adalah terhadap kemiskinan. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009.
Penyebab perbedaan dalam memperkirakan jumlah orang miskin adalah pada prediksi tingkat inflasi. Pemerintah memprediksi tingkat inflasi yang rendah yaitu 4 persen, sementara Agus Eko Nugroho memperkirakan tingkat inflasi lebih tinggi yaitu 5, 6 persen. Tingkat inflasi mempengaruhi jumlah orang miskin karena inflasi akan sangat mempengaruhi pendapatan dan daya beli riil masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin rendah pula daya beli riil masyarakat dan dengan demikian semakin banyak pula jumlah orang miskin.
Menambah Kemiskinan
Lalu bagaimana dampak diberlakukannya perdagangan bebas terhadap jumlah penduduk miskin? Ada beberapa studi yang mencoba mengkaji dampak perdagangan bebas terhadap kemiskinan. Berbagai studi menunjukkan hasil yang saling berlawanan. Pertama, studi yang dilakukan oleh John Cockburn di Nepal (2001) dengan menggunakan program komputer CGE (Computable General Equlibrium) menghasilkan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan di Nepal berdampak pada penurunan penduduk miskin di perkotaan tetapi penduduk miskin di pedesaan justru naik. Hal tersebut terjadi karena liberalisasi perdagangan justru memukul sektor pertanian di pedesaan dengan produk-produk pertanian yang lebih murah, sementara penduduk perkotaan diuntungkan karena terbukanya lapangan pekerjaan baru di sektor perdagangan. Maksudnya penduduk perkotaan bisa berusaha di sektor perdagangan dengan membeli barang impor yang murah dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan marjin keuntungan.
Kedua, studi yang dilakukan oleh Bahattasali, dkk (2005) di negara-negara Sub Sahara Afrika, Asia Tengah, dan bekas Uni Soviet menemukan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan justru memperbesar penduduk miskin karena ketidakmerataan asset yang dimiliki., misalnya lahan pertanian. Petani yang mempunyai lahan luas akan lebih diuntungkan karena bisa berpindah dari komoditi pertanian yang tersaingi produk impor ke komoditi berorientasi ekspor. Sementara itu, pemilik lahan sempit tidak bisa dengan leluasa berpindah komoditi karena keterbatasan modal dan pengetahuan. Padahal sebagian besar petani di negara-negara yang distudi adalah pemilik lahan sempit.
Ketiga, studi yang dilakukan Madeley (2004) di beberapa negara sedang berkembang mempunyai kesimpulan sama yaitu liberalisasi perdagangan mempunyai dampak buruk yaitu meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penyebabnya adalah tidak cukupnya ketrampilan tenaga kerja bekas sektor pertanian di pedesaan yang terpukul dengan liberalisasi perdagangan untuk berpindah ke sektor perdagangan dan jasa di perkotaan yang diuntungkan dengan liberalisasi perdagangan.
Mengurangi Kemiskinan
Namun ada beberapa studi yang justru menemukan bahwa perdagangan bebas dapat mengurangi jumlah orang miskin. Pertama, studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2004) di 24 negara sedang berkembang menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah membawa kondisi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih baik yaitu berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5 persen), harapan hidup yang lebih lama, dan pendidikan yang lebih baik.
Kedua, studi oleh Jha V dan S Gupta (2004) di India menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan liberalisasi maka tariff bea-masuk ntuk produk pertanian India yang diekspor ke negara-negara lain menjadi nol persen. Akibatnya India yang merupakan eksportir produk-produk pertanian diuntungkan dan jumlah penduduk miskin menjadi berkurang.
Ketiga, studi yang dilakukan oleh Cororaton dan Cockburn (2005) di Filipina antara tahun 1994 sampai 2000- yaitu periode implementasi pembebasan bea-masuk untuk produk yang diimpor ke Filipina- menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah menurunkan penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan pembebasan bea-masuk maka harga produk-produk menjadi turun dan dengan demikian tingkat inflasi juga turun. Turunnya tingkat inflasi mengakibatkan daya beli atau pendapatan riil masyarakat naik sehingga jumlah penduduk miskin pun turun.
Studi di Indonesia
Bagaimana dengan studi di Indonesia? Belum banyak studi yang dilakukan untuk kasus Indonesia. Salah satunya adalah yang dilakukan Thomas W hertel, dkk (2004) dalam judul artikelnya ” The Earning Effects of Multilateral Trade Liberalization: Implication for Poverty” (Dampak pada Pendapatan dari Liberalisasi Perdagangan Multilateral: Implikasi bagi Kemiskinan) yang dimuat di “The World Bank Economic Review” Volume 18 tahun 2004.
Studi tersebut merupakan simulasi (artinya bukan studi riil) dengan menggunakan program Computable General Eqilibrium (CGE). Hasilnya: dalam jangka pendek jika Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka yang terkena dampak negatif secara langsung adalah petani di pedesaan karena pendapatan mereka yang pas-pasan menjadi menurun dengan penurunan harga produk pertanian akibat dibebaskannya bea-impor produk dari negara lain. Akibatnya jumlah penduduk miskin di pedesaan akan bertambah Tetapi dalam jangka panjang jumlah penduduk miskin berkurang karena mereka yang terkena dampak negatif liberalisasi perdagangan bisa berpindah kerja ke sektor yang tumbuh karena adanya liberalisasi perdagangan.
Implikasi Kebijakan
Baik studi yang menemukan dampak positif, dampak negatif, serta studi kasus di Indonesia dari dampak liberalisasi perdagangan terhadap kemiskinan dapat ditarik implikasi kebijakan agar dampak positiflah yang terjadi. Dari berbagai studi yang dikutip ternyata sektor pertanianlah memang yang menerima dampak yang kuat baik itu positif maupun negatif. Maka implikasinya adalah: Pertama, menggalakkan lagi kegiatan usaha di luar pertanian (off farm employment) bagi petani-petani untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan atau berkurangnya pendapatan mereka karena penerapan berbagai liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA.
Kedua, perlu redistribusi lahan pertanian dengan melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten. Maksudnya adalah diberlakukannya batas maksimal dan minimal pemilikan lahan. Saat ini di Jawa lahan pertanian yang dimiliki oleh petani sudah sangat sempit-sempit. Ada dua alternatif yaitu dilakukan konsolidasi lahan kemudian diredistribusi atau memakai pertanian komunal dimana lahan-lahan disatukan kemudian digarap bersama-sama seperti di China.
Ketiga, sudah saatnya kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum berpihak pada pedesaan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur, teknologi, serta akses terhadap modal dan informasi di pedesaan. Dengan perbaikan-perbaikan itu maka liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA yang sudah diberlakukan akan mempunyai dampak positif berupa berkurangnya penduduk miskin.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
BEBERAPA KENDALA MENABUNG
Oleh: Nugroho SBM
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sabtu 20 Februari 2010 mencanangkan ”Gerakan Indonesia Menabung”. Yang menarik, menandai awal gerakan tersebut BI bekerjasama dengan 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meluncurkan produk tabungan baru yang diberi nama ”TabunganKu”. Berbeda dengan produk tabungan yang ada selama ini, ”TabunganKu” mempunyai ciri-ciri: bebas dari biaya administrasi, saldo minimal yang kecil yaitu Rp 20.000 untuk bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR, dan suku bunga yang juga sangat rendah yaitu 0,75% (Suara Merdeka, 16/2/2010).
Jika dicermati maka strategi yang dipakai untuk menarik deposan dari TabunganKu adalah kebijakan untuk membebaskan biaya administrasi dan dan menetapkan saldo minimal yang kecil. Dengan demikian salah satu hambatan bagi para penabung atau deposan kecil (hanya punya dana pas-pasan) agar dapat menyimpan dananya di bank dapat diatasi. Tentang biaya administrasi ini, saya tidak tahu kapan bank-bank mulai memungutnya. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa kegiatan memungut biaya administrasi ini adalah salah satu cara mencari pendapatan secara gampang. Istilah populernya adalah kegiatan mencari rente (rent seeking activity).
Sebagai ilustrasi betapa ”kejamnya” biaya administrasi ini, saya ambilkan contoh sebuah bank besar terkenal yang mengenakan biaya administrasi Rp 10.000 per bulan. Adapun suku bunga untuk tabungan bersaldo Rp 1 juta-Rp 10 juta sebesar 2 persen per tahun. Dengan asumsi nilai tabungan awal Rp 5 juta dan tidak pernah ditambah selama setahun, nasabah akan mendapat bunga Rp 100.000 per tahun. Setelah dipotong pajak 20 persen, pendapatan nasabah tinggal Rp 80.000. Padahal, biaya administrasi yang harus dibayar selama setahun mencapai Rp 120.000. Alhasil, dana berkurang Rp 40.000 dalam setahun. Penabung kian cepat kehilangan uangnya jika nilai tabungan di bawah Rp 1 juta. Sebab bunganya nol persen. Penabung tidak akan tergerus uangnya jika saldonya minimal Rp 6 juta. Pada level itu, biaya administrasi dan bunga mencapai titik keseimbangan.
Sebaliknya, waktu saya kecil, ada produk tabungan yang sangat terkenal yaitu TABANAS dan TASKA. Kedua produk tabungan tersebut bebas biaya administrasi dan sangat terjangkau bagi para pelajar karena saldo minimalnya sangat kecil sehingga para pelajar bisa menyisihkan sedikit uang sakunya untuk ditabung. Saya masih ingat betul, ketika sudah lulus SLTP dan duduk di bangku SLTA saya iseng mengambil tabungan saya yang saldonya kecil untuk saya tutup. Tak disangka saya mendapatkan bahwa uang saya bertambah banyak, tidak seperti tabungan sekarang yang pasti kalau saldonya kecil dan tidak pernah diisi maka akan habis dipotong biaya administrasi. Mungkin TabunganKu ingin mengembalikan citra tabungan seperti pada jaman TABANAS dan TASKA.
Dengan program TabunganKu ini, menurut Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, akan dapat digaet 48 juta deposan baru dengan perkiraan dana yang bisa dihimpun sekitar 48 trilyun rupiah dengan asumsi setiap deposan baru itu menabung rata-rata Rp 1juta..
Kendala Lain
Namun biaya administrasi dan saldo minimal tabungan bukanlah satu-satunya kendala seseorang untuk menabung di Indonesia. Ada beberapa kendala lain. Pertama, ketidaksadaran masyarakat tentang bahaya jika tidak menabung. Sebuah survei dari Survei Citigroup (2009) menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak biasa menabung. Survei tersebut mengambil sampel 400 responden. Dari 400 responden tersebut kurang dari 47 persennya yang menyisihkan pendapatannya untuk ditabung, Dari responden yang menabung pun ketika ditanya seandainya mereka di PHK dari tempat kerjanya maka tabungan mereka hanya cukup untuk hidup empat minggu saja. Kecilnya tabungan mereka disebabkan lebih banyak mereka kurang rajin dan kurang disiplin dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung. Implikasi dari hal ini adalah kampanye untuk gerakan menabung mestinya tidak hanya mengkampanyekan atau mengenalkan produk tabungan tetapi juga kampanye manfaat menabung untuk masa depan atau bisa juga sebaliknya yaitu bahayanya tidak menabung.
Hambatan kedua, mengapa masyarakat Indonesia kurang suka menabung adalah kecilnya pendapatan. Secara sederhana tabungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran. Maka jika pendapatan hanya cukup untuk menutup pengeluaran tidak ada lagi sisa pendapatan untuk ditabung. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009. Maka jika ingin jumlah penabung dan tabungan di Indonesia bertambah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, kemiskinan haruslah diatasi. Terdengar kabar bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Penanggulangan Kemiskinan ke DPR sebagai upaya untuk mempercepat dan mengefektifkan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Langkah ini perlu didukung supaya jumlah orang miskin di Indonesia kian cepat berkurang dan dengan demikian jumlah tabungan serta penabung kian banyak.
Kendala ketiga, adalah adanya sikap boros dari masyarakat Indonesia yang sebenarnya mampu untuk menabung. Dalam ilmu ekonomi makro dikenal adanya angka atau koefisien yang disebut kecenderungan mengkonsumsi marjinal (Marginal Propensity to Consume atau MPC). Angka atau koefisien ini menunjukkan berapa persen tambahan pengeluaran konsumsi masyarakat sebagai akibat pertambahan pendapatan masyarakat. Semakin besar angkanya menunjukkan semakin konsumtif masyarakat. Penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi Institut Bisnis Indonesia (LPE –IBI) dengan data 1971-1997 menunjukkan angka MPC untuk Indonesia adalah 0,77 artinya jika pendapatan masyarakat naik 100 persen maka pengeluaran konsumsi masyarakat akan naik 77 persen. Memang bisa saja MPC yang tinggi itu disebabkan karena kenaikan pendapatan memang hanya cukup untuk menutup pengeluaran konsumsi. Tetapi kemungkinan lain adalah memang masyarakat kita adalah masyarakat konsumtif atau boros. Perilaku boros ini tampaknya sengaja diciptakan oleh para kapitalis di negara-negara maju lewat iklan. Lewat iklan yang sangat intensif masyarakat dibius untuk membeli barang bukan karena kebutuhan tetapi karena gengsi. Untuk mengatasi kendala ini mau tidak mau kembali kepada pribadi masing-masing. Pemerintah hanya bisa menghimbau.
Kendala keempat, budaya masyarakat Indonesia yang berorientasi masa lalu dan punya mentalitas suka menerabas. Menurut Koentjaraningrat, salah satu ciri masyarakat di negara sedang berkembang- termasuk Indonesia - adalah berorientasi pada masa lalu dan bukan pada masa depan. Perilaku gemar menabung sebenarnya adalah perilaku untuk melihat ke masa depan. Ciri lain dari masyarakat negara sedang berkembang – termasuk Indonesia – masih menurut Koentjaraningrat adalah mentalitas suka menerabas. Artinya untuk mencapai sesuatu orang ingin cari jalan pintas. Padahal menabung adalah salah satu cara untuk hidup cukup dengan cara yang tidak menerabas. Maka sebenarnya gerakan untuk membuat orang suka menabung bukan semata-mata teknis-ekonomis semata tetapi harus juga merupakan gerakan budaya dan oleh karena itu diperlukan rekayasa kebudayaan pula.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sabtu 20 Februari 2010 mencanangkan ”Gerakan Indonesia Menabung”. Yang menarik, menandai awal gerakan tersebut BI bekerjasama dengan 70 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta 910 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meluncurkan produk tabungan baru yang diberi nama ”TabunganKu”. Berbeda dengan produk tabungan yang ada selama ini, ”TabunganKu” mempunyai ciri-ciri: bebas dari biaya administrasi, saldo minimal yang kecil yaitu Rp 20.000 untuk bank umum dan Rp 10.000 untuk BPR, dan suku bunga yang juga sangat rendah yaitu 0,75% (Suara Merdeka, 16/2/2010).
Jika dicermati maka strategi yang dipakai untuk menarik deposan dari TabunganKu adalah kebijakan untuk membebaskan biaya administrasi dan dan menetapkan saldo minimal yang kecil. Dengan demikian salah satu hambatan bagi para penabung atau deposan kecil (hanya punya dana pas-pasan) agar dapat menyimpan dananya di bank dapat diatasi. Tentang biaya administrasi ini, saya tidak tahu kapan bank-bank mulai memungutnya. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa kegiatan memungut biaya administrasi ini adalah salah satu cara mencari pendapatan secara gampang. Istilah populernya adalah kegiatan mencari rente (rent seeking activity).
Sebagai ilustrasi betapa ”kejamnya” biaya administrasi ini, saya ambilkan contoh sebuah bank besar terkenal yang mengenakan biaya administrasi Rp 10.000 per bulan. Adapun suku bunga untuk tabungan bersaldo Rp 1 juta-Rp 10 juta sebesar 2 persen per tahun. Dengan asumsi nilai tabungan awal Rp 5 juta dan tidak pernah ditambah selama setahun, nasabah akan mendapat bunga Rp 100.000 per tahun. Setelah dipotong pajak 20 persen, pendapatan nasabah tinggal Rp 80.000. Padahal, biaya administrasi yang harus dibayar selama setahun mencapai Rp 120.000. Alhasil, dana berkurang Rp 40.000 dalam setahun. Penabung kian cepat kehilangan uangnya jika nilai tabungan di bawah Rp 1 juta. Sebab bunganya nol persen. Penabung tidak akan tergerus uangnya jika saldonya minimal Rp 6 juta. Pada level itu, biaya administrasi dan bunga mencapai titik keseimbangan.
Sebaliknya, waktu saya kecil, ada produk tabungan yang sangat terkenal yaitu TABANAS dan TASKA. Kedua produk tabungan tersebut bebas biaya administrasi dan sangat terjangkau bagi para pelajar karena saldo minimalnya sangat kecil sehingga para pelajar bisa menyisihkan sedikit uang sakunya untuk ditabung. Saya masih ingat betul, ketika sudah lulus SLTP dan duduk di bangku SLTA saya iseng mengambil tabungan saya yang saldonya kecil untuk saya tutup. Tak disangka saya mendapatkan bahwa uang saya bertambah banyak, tidak seperti tabungan sekarang yang pasti kalau saldonya kecil dan tidak pernah diisi maka akan habis dipotong biaya administrasi. Mungkin TabunganKu ingin mengembalikan citra tabungan seperti pada jaman TABANAS dan TASKA.
Dengan program TabunganKu ini, menurut Pjs Gubernur BI Darmin Nasution, akan dapat digaet 48 juta deposan baru dengan perkiraan dana yang bisa dihimpun sekitar 48 trilyun rupiah dengan asumsi setiap deposan baru itu menabung rata-rata Rp 1juta..
Kendala Lain
Namun biaya administrasi dan saldo minimal tabungan bukanlah satu-satunya kendala seseorang untuk menabung di Indonesia. Ada beberapa kendala lain. Pertama, ketidaksadaran masyarakat tentang bahaya jika tidak menabung. Sebuah survei dari Survei Citigroup (2009) menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia tidak biasa menabung. Survei tersebut mengambil sampel 400 responden. Dari 400 responden tersebut kurang dari 47 persennya yang menyisihkan pendapatannya untuk ditabung, Dari responden yang menabung pun ketika ditanya seandainya mereka di PHK dari tempat kerjanya maka tabungan mereka hanya cukup untuk hidup empat minggu saja. Kecilnya tabungan mereka disebabkan lebih banyak mereka kurang rajin dan kurang disiplin dalam menyisihkan pendapatannya untuk ditabung. Implikasi dari hal ini adalah kampanye untuk gerakan menabung mestinya tidak hanya mengkampanyekan atau mengenalkan produk tabungan tetapi juga kampanye manfaat menabung untuk masa depan atau bisa juga sebaliknya yaitu bahayanya tidak menabung.
Hambatan kedua, mengapa masyarakat Indonesia kurang suka menabung adalah kecilnya pendapatan. Secara sederhana tabungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran. Maka jika pendapatan hanya cukup untuk menutup pengeluaran tidak ada lagi sisa pendapatan untuk ditabung. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009. Maka jika ingin jumlah penabung dan tabungan di Indonesia bertambah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, kemiskinan haruslah diatasi. Terdengar kabar bahwa pemerintah akan mengajukan RUU Penanggulangan Kemiskinan ke DPR sebagai upaya untuk mempercepat dan mengefektifkan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Langkah ini perlu didukung supaya jumlah orang miskin di Indonesia kian cepat berkurang dan dengan demikian jumlah tabungan serta penabung kian banyak.
Kendala ketiga, adalah adanya sikap boros dari masyarakat Indonesia yang sebenarnya mampu untuk menabung. Dalam ilmu ekonomi makro dikenal adanya angka atau koefisien yang disebut kecenderungan mengkonsumsi marjinal (Marginal Propensity to Consume atau MPC). Angka atau koefisien ini menunjukkan berapa persen tambahan pengeluaran konsumsi masyarakat sebagai akibat pertambahan pendapatan masyarakat. Semakin besar angkanya menunjukkan semakin konsumtif masyarakat. Penelitian Lembaga Penelitian Ekonomi Institut Bisnis Indonesia (LPE –IBI) dengan data 1971-1997 menunjukkan angka MPC untuk Indonesia adalah 0,77 artinya jika pendapatan masyarakat naik 100 persen maka pengeluaran konsumsi masyarakat akan naik 77 persen. Memang bisa saja MPC yang tinggi itu disebabkan karena kenaikan pendapatan memang hanya cukup untuk menutup pengeluaran konsumsi. Tetapi kemungkinan lain adalah memang masyarakat kita adalah masyarakat konsumtif atau boros. Perilaku boros ini tampaknya sengaja diciptakan oleh para kapitalis di negara-negara maju lewat iklan. Lewat iklan yang sangat intensif masyarakat dibius untuk membeli barang bukan karena kebutuhan tetapi karena gengsi. Untuk mengatasi kendala ini mau tidak mau kembali kepada pribadi masing-masing. Pemerintah hanya bisa menghimbau.
Kendala keempat, budaya masyarakat Indonesia yang berorientasi masa lalu dan punya mentalitas suka menerabas. Menurut Koentjaraningrat, salah satu ciri masyarakat di negara sedang berkembang- termasuk Indonesia - adalah berorientasi pada masa lalu dan bukan pada masa depan. Perilaku gemar menabung sebenarnya adalah perilaku untuk melihat ke masa depan. Ciri lain dari masyarakat negara sedang berkembang – termasuk Indonesia – masih menurut Koentjaraningrat adalah mentalitas suka menerabas. Artinya untuk mencapai sesuatu orang ingin cari jalan pintas. Padahal menabung adalah salah satu cara untuk hidup cukup dengan cara yang tidak menerabas. Maka sebenarnya gerakan untuk membuat orang suka menabung bukan semata-mata teknis-ekonomis semata tetapi harus juga merupakan gerakan budaya dan oleh karena itu diperlukan rekayasa kebudayaan pula.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Kamis, 04 Februari 2010
PERAN BANK DORONG PERTUMBUHAN
Oleh Nugroho SBM
Sudah saatnya BI berani melaksanakan rencana menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan kredit, untuk mencegah bank menarik laba besar
PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 sepakat memprediksi dan menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi itu dibutuhkan pembiayaan Rp 2.000 triliun. Dana tersebut akan diperoleh dari APBN Rp 200 triliun, pasar modal Rp 400 triliun, investasi domestik Rp 450 triliun, investasi asing Rp 500 triliun, dan kredit perbankan Rp 450 triliun.
Dari beberapa sumber pembiayaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada tahun 2010 , salah satu yang agak sulit diwujudkan adalah kredit perbankan. Mengapa? Pasalnya dalam tahun 2009 saja dari sekitar Rp 1.700 triliun dana yang dipakai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 4,3 persen (perkiraan), kredit perbankan hanya berkontribusi Rp 78 triliun atau hanya 4,6 persen.
Maka sangat tidak mungkin untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan secara luar biasa pada tahun 2010. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad memperkirakan kredit perbankan tahun ini hanya bisa mencapai maksimal Rp 210 triliun. Sementara Ketua Himbara Agus Martowardoyo memperkirakan jumlah kredit perbankan tahun ini lebih rendah lagi yaitu hanya Rp 190 triliun.
Salah satu hambatan utama penyaluran kredit perbankan adalah tingginya suku bunga kredit perbankan. Sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 dan 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 6,5 persen. Maka agar kredit perbankan yang tersalur lebih besar maka suku bunga kredit harus didorong untuk turun.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6-7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan.
Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat ‘’mudiknya’’ dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi risiko yang tinggi.
Akibatnya perbankan menambahkan risiko kredit ini atau yang disebut premi risiko (risk premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10-15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.
Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI ataupun pemerintah.
Bagi pihak perbankan, pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa risiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya.
Memilah
Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu.
Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun citra agar bank tampak bonafid. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil, pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun pemkab/pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerja sama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini risiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka risiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian risiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Bagi BI, sudah saatnya berani melaksanakan rencana untuk menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan bunga kredit.(10)
— Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip
Sudah saatnya BI berani melaksanakan rencana menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan kredit, untuk mencegah bank menarik laba besar
PEMERINTAH dan Bank Indonesia (BI) pada tahun 2010 sepakat memprediksi dan menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,5 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi setinggi itu dibutuhkan pembiayaan Rp 2.000 triliun. Dana tersebut akan diperoleh dari APBN Rp 200 triliun, pasar modal Rp 400 triliun, investasi domestik Rp 450 triliun, investasi asing Rp 500 triliun, dan kredit perbankan Rp 450 triliun.
Dari beberapa sumber pembiayaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi 5,5 persen pada tahun 2010 , salah satu yang agak sulit diwujudkan adalah kredit perbankan. Mengapa? Pasalnya dalam tahun 2009 saja dari sekitar Rp 1.700 triliun dana yang dipakai untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 4,3 persen (perkiraan), kredit perbankan hanya berkontribusi Rp 78 triliun atau hanya 4,6 persen.
Maka sangat tidak mungkin untuk memacu pertumbuhan kredit perbankan secara luar biasa pada tahun 2010. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad memperkirakan kredit perbankan tahun ini hanya bisa mencapai maksimal Rp 210 triliun. Sementara Ketua Himbara Agus Martowardoyo memperkirakan jumlah kredit perbankan tahun ini lebih rendah lagi yaitu hanya Rp 190 triliun.
Salah satu hambatan utama penyaluran kredit perbankan adalah tingginya suku bunga kredit perbankan. Sampai saat ini suku bunga kredit di Indonesia masih berkisar antara 13 dan 15 persen. Padahal BI Rate sudah dipangkas hingga sekarang mencapai 6,5 persen. Maka agar kredit perbankan yang tersalur lebih besar maka suku bunga kredit harus didorong untuk turun.
Ada beberapa sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia relatif tinggi. Pertama, perbankan sampai saat ini masih menawarkan suku bunga deposito yang relatif cukup tinggi yaitu 6-7 persen. Tingginya suku bunga deposito ini mencerminkan sebenarnya kelangkaan dana atau likuiditas yang dialami oleh perbankan.
Langkanya likuiditas ini banyak yang menyatakan sebagai akibat ‘’mudiknya’’ dolar AS ke negaranya untuk kebijakan stimulus dan penjaminan di lembaga-lembaga keuangan AS akibat krisis keuangan di sana. Maka kalau bunga deposito masih tinggi, wajar jika suku bunga kredit juga tinggi.
Kedua, pihak perbankan masih mempersepsikan bahwa menyalurkan kredit kepada dunia usaha sampai saat ini masih menghadapi risiko yang tinggi.
Akibatnya perbankan menambahkan risiko kredit ini atau yang disebut premi risiko (risk premium) ke dalam suku bunga kredit. Akibatnya suku bunga kredit tinggi.Ketiga, perbankan masih tetap menginginkan keuntungan atau laba yang tinggi dengan berbagai alasan.
Keempat, perbankan sekarang lebih senang menyalurkan dana yang diperoleh dari para deposan ke Surat Utang Negara (SUN). Sebagaimana diketahui suku bunga SUN saat ini masih cukup tinggi yaitu 10-15 persen. Sehingga bisa dikatakan bahwa SUN sekarang merupakan alternatif bank untuk menempatkan dananya setelah SBI bunganya terus diturunkan. Hal ini sekaligus mencerminkan ketidakserasian antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal.
Di satu sisi kebijakan moneter ingin melonggarkan likuiditas dan mendorong penurunan suku bunga kredit dengan menurunkan BI rate yang akan diikuti dengan penurunan bunga SBI, tetapi di sisi lain kebijakan fiskal malah bergerak ke arah sebaliknya yaitu dengan menerbitkan SUN dengan bunga tinggi.
Kelima, belum efisennya perbankan di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan masih tingginya biaya overhead perbankan seperti biaya untuk ATM, gedung, dan biaya lain-lain. Biaya overhead yang tinggi tersebut akan ditambahkan pada suku bunga kredit sehingga suku bunga kredit tinggi.
Setelah diketahui berbagai sebab mengapa suku bunga kredit di Indonesia masih tetap tinggi sampai saat ini maka bisa dikemukakan beberapa Kebijakan agar suku bunga kredit turun. Kebijakan tersebut harus diambil baik oleh pihak perbankan sendiri, BI ataupun pemerintah.
Bagi pihak perbankan, pertama, untuk menghilangkan persepsi bahwa risiko menyalurkan kredit masih tinggi maka perbankan mestinya tidak menggeneralisasikan bahwa semua debitur pasti buruk atau nantinya tidak akan mengembalikan kreditnya.
Memilah
Bank harus memilah dengan teliti mana debitur yang baik dan mana yang tidak baik. Dalam hal demikian, bank bisa belajar dari lembaga-lembaga keuangan mikro dimana mereka tahu betul karakter nasabahnya sehingga kredit macet di lembaga-lembaga tersebut kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil oleh pihak perbankan adalah menghilangkan inefisiensi dengan memangkas biaya overhead yang tidak perlu.
Biaya overhead yang tidak perlu tersebut misalnya untuk pembangunan gedung yang megah. Pembangunan gedung yang megah tersebut mungkin sebagai bagian untuk membangun citra agar bank tampak bonafid. Tetapi kalau kita bandingkan dengan di luar negeri maka bank-bank di sana sangatlah sederhana dan tidak megah.
Bagi pemerintah, kebijakan yang harus diambil, pertama, membatasi suku bunga atas dana dari BUMN, BUMD, maupun pemkab/pemkot yang ditempatkan di SUN. Penempatan dana-dana tersebut di SUN dengan bunga biasa akan mendorong suku bunga SUN sebagai benchmark bagi penentuan bunga pada umumnya. Maklum dana-dana tersebut jumlahnya tidaklah kecil.
Kebijakan kedua yang harus diambil pemerintah adalah bekerja sama dengan BI, menyelenggarakan semacam forum bisnis antara bank dan calon debitur. Bank bisa menyediakan informasi tentang bisnis apa yang prospektif dimana pihak bank sanggup untuk nantinya membiayai. Dengan forum ini risiko kredit bisa ditekan.
Kebijakan ketiga yang harus diambil pemerintah adalah menjaga stabiitas ekonomi makro. Jika stabilitas ekonomi makro terjaga maka risiko usaha akibat ketidakstabilan ekonomi makro bisa ditekan dan dengan demikian risiko kredit turun, yang pada akhirnya bunga kredit akan turun.
Kebijakan keempat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah meninjau kembali tingginya suku bunga SUN. Suku bunga SUN mestinya tidak perlu setinggi sekarang karena akan menahan penurunan suku bunga kredit. Bagi BI, sudah saatnya berani melaksanakan rencana untuk menentukan selisih maksimal antara bunga deposito dan bunga kredit.(10)
— Nugroho SBM, staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip
Minggu, 31 Januari 2010
MENGKRITISI PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA
Oleh Nugroho SBM
Pada tahun 2010 telah disepakati akan diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN. Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Hal pertama yang perlu dikritisi adalah bahwa perjanjian internasional dalam perdagangan bebas di Indonesia adalah wewenang sepenuhnya dari pemerintah tanpa persetujuan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10, di mana disebutkan bahwa perjanjian internasional di bidang ekonomi tidak termasuk perjanjian internasional yang harus disetujui oleh DPR. Padahal di negara-negara lain, perjanjian ekonomi internasional harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi. Maka Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 di masa yang akan datang mendesak untuk direvisi dengan mengharuskan perjanjian ekonomi internasional disetujui DPR.
Hal kedua yang perlu dikritisi adalah dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini ada pendapat yang pro dan yang kontra.
Yang Pro
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang pro. Pertama, volume perdagangna internasional antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain dan dengan China hanya 20 sampai 25 persen dari keseluruhan volume perdagangan internasional Indonesia. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan jika perdagangan bebas ASEAN- China dilaksanakan terhadap perekonomian Indonesia tidaklah besar. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya penerimaan pemerintah Indonesia dari tariff (bea-masuk) dan matinya industri dalam negeri sebagai akibat kalah bersaing dengan produk dari China.
Argumen kedua yang pro ditunjukkan secara lebih ilmiah antara lain oleh Purbaya Yudhi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010). Dengan menggunakan program komputer GTAP (Global Trade Analysis Project), disimulasikan dampak perdagangan bebas dengan 2 (dua) skenario.Basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005). Skenario pertama, Indonesia terlibat dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) dan sekaligus dalam perdagangan bebas ASEAN-China. Maka dalam skenario ini bea masuk atau bea-impor antar negara ASEAN ditetapkan nol persen, demikian juga bea-masuk atau bea-impor antara negara-negara ASEAN dengan China juga ditetapkan nol persen.
Sedangkan skenario kedua adalah Indonesia hanya ikut dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) tetapi tidak ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China sementara negara-negara ASEAN lain ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China.
Hasil skenario pertama menunjukkan bahwa : Pertama, total ekspor Indonesia ke China akan meningkat 3.443 juta dolar AS. Kedua, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN – kecuali ke Singapura- juga akan naik masing-masing ke Malaysia (naik 462 juta dolar AS), ke Thailand ( naik 1.213 juta dolar AS), dan ke Filipina (naik 114 juta dolar AS). Ketiga, ekspor Indonesia ke Singapura turun 167 juta dolar AS. Turunnya ekspor Indonesia ke Singapura disebabkan dengan berlakunya AFTA dan Perdagangan bebas ASEAN-China maka ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lain dan ke China tidak usah melalui Singapura. Keempat, ekspor China ke Indonesia meningkat yaitu sebesar 1.776 juta dolar AS- berarti jauh lebih rendah dari kenaikan ekspor Indonesia ke China.
Hasil skenario kedua menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan total volume ekspor Indonesia (ke negara ASEAN lain dan ke China) lebih rendah dibanding pada skenario pertama. Kedua, ekspor Indonesia ke China justru turun 435 juta dolar AS. Ketiga, kenaikan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia juga lebih tinggi dibanding pada skenario pertama karena industri di negara-negara ASEAN lain mendapatkan input dan produk antara dari China dengan harga lebihg murah (karena beamasuknya nol persen) sementara industri di Indonesia tidak.
Tetapi simulasi dengan menggunakan program GTAP tersebut harus dibaca hati-hati sebab GTAP mempunyai beberapa kelemahan dan tidak dikemukakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam tulisannya. Menurut Ron Sandrey (2007) ada beberapa kelemahan model GTAP. Pertama, sebagaimana model-model statistic computer yang lain berlaku hokum GIGO( Garbage In Garbage Out) atau kalau data yang masuk sampah maka hasil atau outputnya juga sampah. Keterbatasan data yang dipakai GTAP menyangkut kebaruan dan kualitas data. Kedua kelemahan tersebut timbul karena data yang dipakai adalah data sekunder. Khusus untuk analisis yang dibuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disebut di atas, basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005), padahal versi 7 (tahun 2008) sudah ada.
Kedua, model GTAP melakukan penjumlahan atau agregasi yang lumayan ekstrim. Agregasi itu adalah sector usaha di perekonomian negara-negara yang melakukan perdagangan hanya dibagi ke dalam 25 sektor usaha. Akibatnya menurut Ron Sandrey hasil analisis mungkin bisa bias. Ia mengambil contoh apel segar dan apel yang diproses dijadikan satu sector yaitu buah-buahan.
Ketiga, model GTAP adalah model yang bersifat komparatif statis. Artinya hanya menganalisis keseimbangan lama (kondisi sebelum perdagangan bebas) dibandingkan dengan keseimbangan baru (kondisi setelah perdagangan bebas). Tetapi model ini tidak bisa menggambarkan gejolak atau proses dinamis perpindahan dari keseimbangan lama ke keseimbangan baru. Padahal mungkin dalam perpindahan keseimbangan itu ada berbagai ”biaya” yang mesti dibayar misal keresahan sosial akibat terjadinya ledakan pengangguran. Proses perpindahan keseimbangan itu hanya bisa digambarkan dengan model-model dinamis.
Yang Kontra
Sedangkan argumen yang kontra beberapa di antaranya adalah: pertama, pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAn lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia.
Argumen kedua, riset dari Purbaya Yudhi Sadewa dari Danareksa Research Institute seperti dikutip di atas menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang terkena dampak negatif dari penerapan perdagangan bebas ASEAN- China. Beberapa sektor usaha tersebut adalah sektor-sektor usaha yang menghasilkan: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses. Bisa saja sektor-sektor usaha yang memproduksi produk-produk yang dirugikan tersebut meskipun kecil dalam nilai perdagangannya tetapi banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ambruknya sektor-sektor usaha tersebut mengakibatkan membengkaknya pengangguran dan dengan demikian juga kemiskinan. Padahal pengangguran dan kemiskinan saat ini merupakan musuh utama pemerintah Indonesia.
Ketiga, skenario-skenario yang dihutung dengan program komputer GTAP, menurut saya juga masih tidak meruang dan membumi. Peningkatan ekspor Indonesia mungkin secara hitung-hitungan angka di komputer memang akan terjadi. Tetapi bilai melihat berbagai kendala nyata di lapangan maka hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Berbagai kendala tersebut antara lain: buruknya infrastruktur (misalnya jalan dan pelabuhan) yang makin diperparah dengan berbagai macam bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, birokrasi dan pungutan-pungutan liar yang masih terjadi dalam proses ekspor, serta ketidakpastian politik akibat berlarut-larutnya kasus Bank Century, dan lain-lain.
Kebijakan
Mau tidak mau perdagangan bebas ASEAN-China tetap harus dilaksanakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan nyata yang cepat untuk mengubah ancaman menjadi peluang. Beberapa kebijakan tersebut: pertama, mempercepat kerja Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengkaji dampak perdagangan bebas ASEAN-China bagi Indonesia. Di samping mengkaji dampak, tim juga harus merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk tiap sektor usaha yang kemungkinan besar dirugikan dengan perdagangan bebas tersebut. Tentunya solusi untuk tiap sektor tersebut akan berbeda satu dengan lainnya.
Kedua, atase-atase perdagangan Indonesia baik di negara-negara ASEAN maupun China hendaknya bekerja lebih keras untuk memfasilitasi hubungan-hubungan dagang antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara-negara ASEAN dan di China. Selama ini atase perdagangan tampaknya hanya sekedar asesoris diplomatik saja.
Ketiga, bagaimanapun diversifikasi pasar ekspor Indonesia harus tetap dilakukan sebagai katup pengaman dampak perdagangan bebas ASEAN-China. Salah satu pasar ekspor yang potensial yang selama ini belum banyak digarap adalah ke negara-negara Timur Tengah.
Keempat, pemerintah harus giat melakukan sosialisasi berbagai hal tentang perdagangan bebas ASEAN-China. Misalnya saja tentang aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam perdagangan bebas, sangsi bila melanggar aturan tersebut, mekanisme mengajukan gugatan bila merasa dirugikan oleh patner dagang, dan lain-lain. Hal-hal tersebut lah yang selama ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga menghadapi berbagai blok perdagangan bebas, pengusaha Indonesia masih tergagap-gagap.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan Peneliti Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Center Undip)
Pada tahun 2010 telah disepakati akan diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN. Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Hal pertama yang perlu dikritisi adalah bahwa perjanjian internasional dalam perdagangan bebas di Indonesia adalah wewenang sepenuhnya dari pemerintah tanpa persetujuan DPR. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10, di mana disebutkan bahwa perjanjian internasional di bidang ekonomi tidak termasuk perjanjian internasional yang harus disetujui oleh DPR. Padahal di negara-negara lain, perjanjian ekonomi internasional harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR mengingat dampaknya yang begitu besar terhadap masyarakat khususnya di bidang ekonomi. Maka Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 di masa yang akan datang mendesak untuk direvisi dengan mengharuskan perjanjian ekonomi internasional disetujui DPR.
Hal kedua yang perlu dikritisi adalah dampak pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan ASEAN pada perekonomian Indonesia. Dalam hal ini ada pendapat yang pro dan yang kontra.
Yang Pro
Ada beberapa argumen yang dikemukakan oleh mereka yang pro. Pertama, volume perdagangna internasional antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain dan dengan China hanya 20 sampai 25 persen dari keseluruhan volume perdagangan internasional Indonesia. Sehingga dampak negatif yang ditimbulkan jika perdagangan bebas ASEAN- China dilaksanakan terhadap perekonomian Indonesia tidaklah besar. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain: berkurangnya penerimaan pemerintah Indonesia dari tariff (bea-masuk) dan matinya industri dalam negeri sebagai akibat kalah bersaing dengan produk dari China.
Argumen kedua yang pro ditunjukkan secara lebih ilmiah antara lain oleh Purbaya Yudhi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010). Dengan menggunakan program komputer GTAP (Global Trade Analysis Project), disimulasikan dampak perdagangan bebas dengan 2 (dua) skenario.Basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005). Skenario pertama, Indonesia terlibat dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) dan sekaligus dalam perdagangan bebas ASEAN-China. Maka dalam skenario ini bea masuk atau bea-impor antar negara ASEAN ditetapkan nol persen, demikian juga bea-masuk atau bea-impor antara negara-negara ASEAN dengan China juga ditetapkan nol persen.
Sedangkan skenario kedua adalah Indonesia hanya ikut dalam AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN) tetapi tidak ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China sementara negara-negara ASEAN lain ikut dalam perdagangan bebas ASEAN-China.
Hasil skenario pertama menunjukkan bahwa : Pertama, total ekspor Indonesia ke China akan meningkat 3.443 juta dolar AS. Kedua, ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN – kecuali ke Singapura- juga akan naik masing-masing ke Malaysia (naik 462 juta dolar AS), ke Thailand ( naik 1.213 juta dolar AS), dan ke Filipina (naik 114 juta dolar AS). Ketiga, ekspor Indonesia ke Singapura turun 167 juta dolar AS. Turunnya ekspor Indonesia ke Singapura disebabkan dengan berlakunya AFTA dan Perdagangan bebas ASEAN-China maka ekspor Indonesia ke negara-negara ASEAN lain dan ke China tidak usah melalui Singapura. Keempat, ekspor China ke Indonesia meningkat yaitu sebesar 1.776 juta dolar AS- berarti jauh lebih rendah dari kenaikan ekspor Indonesia ke China.
Hasil skenario kedua menunjukkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, peningkatan total volume ekspor Indonesia (ke negara ASEAN lain dan ke China) lebih rendah dibanding pada skenario pertama. Kedua, ekspor Indonesia ke China justru turun 435 juta dolar AS. Ketiga, kenaikan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia juga lebih tinggi dibanding pada skenario pertama karena industri di negara-negara ASEAN lain mendapatkan input dan produk antara dari China dengan harga lebihg murah (karena beamasuknya nol persen) sementara industri di Indonesia tidak.
Tetapi simulasi dengan menggunakan program GTAP tersebut harus dibaca hati-hati sebab GTAP mempunyai beberapa kelemahan dan tidak dikemukakan oleh Purbaya Yudhi Sadewa dalam tulisannya. Menurut Ron Sandrey (2007) ada beberapa kelemahan model GTAP. Pertama, sebagaimana model-model statistic computer yang lain berlaku hokum GIGO( Garbage In Garbage Out) atau kalau data yang masuk sampah maka hasil atau outputnya juga sampah. Keterbatasan data yang dipakai GTAP menyangkut kebaruan dan kualitas data. Kedua kelemahan tersebut timbul karena data yang dipakai adalah data sekunder. Khusus untuk analisis yang dibuat oleh Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang disebut di atas, basis data yang digunakan adalah versi 6 (tahun 2005), padahal versi 7 (tahun 2008) sudah ada.
Kedua, model GTAP melakukan penjumlahan atau agregasi yang lumayan ekstrim. Agregasi itu adalah sector usaha di perekonomian negara-negara yang melakukan perdagangan hanya dibagi ke dalam 25 sektor usaha. Akibatnya menurut Ron Sandrey hasil analisis mungkin bisa bias. Ia mengambil contoh apel segar dan apel yang diproses dijadikan satu sector yaitu buah-buahan.
Ketiga, model GTAP adalah model yang bersifat komparatif statis. Artinya hanya menganalisis keseimbangan lama (kondisi sebelum perdagangan bebas) dibandingkan dengan keseimbangan baru (kondisi setelah perdagangan bebas). Tetapi model ini tidak bisa menggambarkan gejolak atau proses dinamis perpindahan dari keseimbangan lama ke keseimbangan baru. Padahal mungkin dalam perpindahan keseimbangan itu ada berbagai ”biaya” yang mesti dibayar misal keresahan sosial akibat terjadinya ledakan pengangguran. Proses perpindahan keseimbangan itu hanya bisa digambarkan dengan model-model dinamis.
Yang Kontra
Sedangkan argumen yang kontra beberapa di antaranya adalah: pertama, pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAn lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia.
Argumen kedua, riset dari Purbaya Yudhi Sadewa dari Danareksa Research Institute seperti dikutip di atas menyebutkan ada beberapa sektor usaha yang terkena dampak negatif dari penerapan perdagangan bebas ASEAN- China. Beberapa sektor usaha tersebut adalah sektor-sektor usaha yang menghasilkan: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses. Bisa saja sektor-sektor usaha yang memproduksi produk-produk yang dirugikan tersebut meskipun kecil dalam nilai perdagangannya tetapi banyak menyerap tenaga kerja. Sehingga ambruknya sektor-sektor usaha tersebut mengakibatkan membengkaknya pengangguran dan dengan demikian juga kemiskinan. Padahal pengangguran dan kemiskinan saat ini merupakan musuh utama pemerintah Indonesia.
Ketiga, skenario-skenario yang dihutung dengan program komputer GTAP, menurut saya juga masih tidak meruang dan membumi. Peningkatan ekspor Indonesia mungkin secara hitung-hitungan angka di komputer memang akan terjadi. Tetapi bilai melihat berbagai kendala nyata di lapangan maka hal tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Berbagai kendala tersebut antara lain: buruknya infrastruktur (misalnya jalan dan pelabuhan) yang makin diperparah dengan berbagai macam bencana alam yang akhir-akhir ini terjadi, birokrasi dan pungutan-pungutan liar yang masih terjadi dalam proses ekspor, serta ketidakpastian politik akibat berlarut-larutnya kasus Bank Century, dan lain-lain.
Kebijakan
Mau tidak mau perdagangan bebas ASEAN-China tetap harus dilaksanakan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan nyata yang cepat untuk mengubah ancaman menjadi peluang. Beberapa kebijakan tersebut: pertama, mempercepat kerja Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengkaji dampak perdagangan bebas ASEAN-China bagi Indonesia. Di samping mengkaji dampak, tim juga harus merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah untuk tiap sektor usaha yang kemungkinan besar dirugikan dengan perdagangan bebas tersebut. Tentunya solusi untuk tiap sektor tersebut akan berbeda satu dengan lainnya.
Kedua, atase-atase perdagangan Indonesia baik di negara-negara ASEAN maupun China hendaknya bekerja lebih keras untuk memfasilitasi hubungan-hubungan dagang antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara-negara ASEAN dan di China. Selama ini atase perdagangan tampaknya hanya sekedar asesoris diplomatik saja.
Ketiga, bagaimanapun diversifikasi pasar ekspor Indonesia harus tetap dilakukan sebagai katup pengaman dampak perdagangan bebas ASEAN-China. Salah satu pasar ekspor yang potensial yang selama ini belum banyak digarap adalah ke negara-negara Timur Tengah.
Keempat, pemerintah harus giat melakukan sosialisasi berbagai hal tentang perdagangan bebas ASEAN-China. Misalnya saja tentang aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar dalam perdagangan bebas, sangsi bila melanggar aturan tersebut, mekanisme mengajukan gugatan bila merasa dirugikan oleh patner dagang, dan lain-lain. Hal-hal tersebut lah yang selama ini tidak dilakukan oleh pemerintah sehingga menghadapi berbagai blok perdagangan bebas, pengusaha Indonesia masih tergagap-gagap.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan Peneliti Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assesment (RIA) Center Undip)
Selasa, 22 Desember 2009
MENGAPA MENENTANG KORUPSI?
Oleh: Nugroho SBM
Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa perlu menjadikan korupsi musuh seluruh dunia? Ada beberapa penulis dan peneliti yang menganalisis baik secara teoritik maupun empirik dari sudut ekonomi tentang kerugian, biaya, atau dampak negatif yang diakibatkan oleh korupsi. Berikut beberapa di antaranya.
Pertama, korupsi telah mengurangi pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditemukan antara lain oleh riset yang dilakukan Paulo Mauro (1995 dan 1997) di 70 negara. Korupsi mengurangi pertumbuhan ekonomi karena dengan korupsi maka investasi (asing dan dometik) tersendat. Investasi tersendat karena korupsi dari perspektif investor (asing dan domestik) telah menciptakan ekonomi biaya tinggi. Dan ekonomi biaya tinggi merupakan biaya tambahan bagi investor sehingga investor akan berpikir dua kali untuk melakukan investasi.
Di samping akan mengurungkan niatnya untuk berinvestasi, korupsi juga akan mengurangi produktivitas investor yang telah melakukan investasi. Penelitian Arthur dan Teal (2004) terhadap perusahaan-perusahaan di Afrika menemukan bahwa produktivitas perusahaan-perusahaan yang membayar suap ternyata hanya 2/3 (duapertiga) dari perusahaan yang tidak membayar suap. Jika produktivitas perusahaan rendah akibat korupsi maka pertumbuhan ekonomi- yang merupakan pertumbuhan produksi nasional – juga akan mengalami penurunan
Kedua, korupsi telah membuat alokasi yang salah dalam penempatan sumberdaya manusia. Karena alokasi yang salah tersebut maka timbul implikasi lanjutannya misalnya: ketimpangan pertumbuhan antar sektor dan antar daerah. Kenyataan ini ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Murphy, K, Shieller A, dan Vishny (1991). Hasil temuan ketiganya menunjukkan bahwa karena motivasi ingin kaya lewat korupsi maka banyak sumberdaya manusia yang berbakat yang bekerja di sektor dan daerah yang “basah”. Akibatnya sektor dan daerah lain yang sebenarnya membutuhkan sumber-sumberdaya manusia yang berbakat tetapi “tidak basah” tertinggal karena tidak mendapatkan alokasi sumberdaya manusia berbakat yang memadai.
Menciptakan Kesenjangan
Ketiga, korupsi telah meningkatkan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan. Fakta ini dikemukakan oleh Akhil Gupta (1995). Menurut Gupta korupsi telah menciptakan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan karena dengan korupsi telah terjadi pemindahan dana dari masyarakat umum kepada sekelompok kecil orang yang memegang kekuasaan (baik kekuasaan ekonomi maupun politik). Padahal dana yang dipindahkan tersebut tidaklah kecil jumlahnya sehingga sekelompok kecil orang yang punya kekuasaan makin kaya sementara sekelompok besar orang miskin akan makin miskin.
Jalur lain dari terciptanya kesenjangan distribusi pendapatan – masih menurut Gupta – lewat dikorupsinya berbagai bantuan untuk orang miskin. Korupsi dana pengentasan kemiskinan telah membuat upaya pengentasan kemiskinan terkurangi efektivitasnya sehingga jumlah orang miskin tak terkurangi secara signifikan. Dengan demikian ketimpangan distribusi pendapatan juga tak terkurangi secara signifikan.
Keempat, korupsi menciptakan ketidakstabilan politik. Hal ini dikemukan oleh Gupta (1995) merupakan kelanjutan dari dampak ketiga yaitu adanya kesenjangan sosial. Di beberapa negara kesenjangan sosial dan ketimpangan distribusi pendapatan telah memicu kerusuhan-kerusuhan sosial. Akibat kerusuhan sosial tersebut maka resiko negara (Country Risk) akan naik . Naiknya resiko negara akan menyebabkan larinya modal dan devisa ke luar negeri. Akibat berikutnya negara tersebut akan mengalami krisis nilai tukar mata uangnya dan pada akhirnya akan megalami krisis ekonomi yang lebih menyengsarakan.
Kelima, terabaikannya penyediaan barang-barang publik yang seharusnya menjadi hak rakyat. Pernyataan tersebut terungkap pada studi Jan K Bruner (2000) dengan mengambil studi kasus pada beberapa negara sedang berkembang. Dalam studi tersebut terungkap bahwa korupsi telah mengurangi dana untuk pembiayaan berbagai jasa dan barang publik seperti: sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, dan lain-lain. Akibatnya baik kuantitas maupun kualitas berbagai barang dan jasa publik tersebut juga terkurangi.
Investasi Besar Pada Projek Militer
Keenam, yang menarik adalah korupsi di beberapa negara telah mendorong investasi atau pengeluaran yang berlebihan untuk projek-projek militer, padahal mungkin akan lebih berguna jika uang itu diinvestasikan untuk projek-projek untuk kepentingan masyarakat umum. Hal itu terungkap dari riset yang dilakukan oleh Vito Tanzi (1998).
Menurut Tanzi, kecenderungan demikian terjadi karena biasanya projek-projek militer sifatnya tertutup atau tidak transparan. Ketidaktransparanan tersebut akan memancing terjadinya korupsi dalam proses tender maupun pembangunan projek-projek militer tersebut.
Ketujuh, korupsi cenderung mengabaikan barang-barang modal yaitu sarana dan prasarana publik yang sudah ada yang susah payah dibangun. Dalam penelitian Tanzi (1998) yang sama, terungkap bahwa pejabat-pejabat pemerintah lebih senang membangun sarana dan parsarana publik yang baru daripada menyediakan dana pemeliharaan untuk sarana dan parasarana publik yang sudah ada. Sebabnya jelas dengan pembangunan baru maka kesempatan untuk melakukan korupsi lebih besar misalnya lewat permainan dalam tender.
Kedelapan, korupsi juga akan mendorong ke arah pembangunan projek-projek yang tidak ada manfaatnya secara langsung untuk masyarakat. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi yang mendorong projek-projek militer yang berlebihan seperti telah ditulis di depan.
Kesembilan, korupsi tentu saja juga akan secara langsung mengurangi penerimaan pemerintah baik dari pajak, retribusi, maupun dari penerimaan-penerimaan bukan pajak. Karena pejabat pemerintah yang memungut berbagai penerimaan pemerintah tersebut melakukan negosiasi dengan wajib pajak atau wajib bayar sehingga si wajib pajak atau wajib bayar membayar kewajibannya di bawah yang seharusnya ditentukan.
Memberantas Korupsi
Melihat berbagai dampak negatif korupsi tersebut bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)
Tanggal 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Anti Korupsi sedunia. Pertanyaan utama yang muncul adalah mengapa perlu menjadikan korupsi musuh seluruh dunia? Ada beberapa penulis dan peneliti yang menganalisis baik secara teoritik maupun empirik dari sudut ekonomi tentang kerugian, biaya, atau dampak negatif yang diakibatkan oleh korupsi. Berikut beberapa di antaranya.
Pertama, korupsi telah mengurangi pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditemukan antara lain oleh riset yang dilakukan Paulo Mauro (1995 dan 1997) di 70 negara. Korupsi mengurangi pertumbuhan ekonomi karena dengan korupsi maka investasi (asing dan dometik) tersendat. Investasi tersendat karena korupsi dari perspektif investor (asing dan domestik) telah menciptakan ekonomi biaya tinggi. Dan ekonomi biaya tinggi merupakan biaya tambahan bagi investor sehingga investor akan berpikir dua kali untuk melakukan investasi.
Di samping akan mengurungkan niatnya untuk berinvestasi, korupsi juga akan mengurangi produktivitas investor yang telah melakukan investasi. Penelitian Arthur dan Teal (2004) terhadap perusahaan-perusahaan di Afrika menemukan bahwa produktivitas perusahaan-perusahaan yang membayar suap ternyata hanya 2/3 (duapertiga) dari perusahaan yang tidak membayar suap. Jika produktivitas perusahaan rendah akibat korupsi maka pertumbuhan ekonomi- yang merupakan pertumbuhan produksi nasional – juga akan mengalami penurunan
Kedua, korupsi telah membuat alokasi yang salah dalam penempatan sumberdaya manusia. Karena alokasi yang salah tersebut maka timbul implikasi lanjutannya misalnya: ketimpangan pertumbuhan antar sektor dan antar daerah. Kenyataan ini ditemukan dalam riset yang dilakukan oleh Murphy, K, Shieller A, dan Vishny (1991). Hasil temuan ketiganya menunjukkan bahwa karena motivasi ingin kaya lewat korupsi maka banyak sumberdaya manusia yang berbakat yang bekerja di sektor dan daerah yang “basah”. Akibatnya sektor dan daerah lain yang sebenarnya membutuhkan sumber-sumberdaya manusia yang berbakat tetapi “tidak basah” tertinggal karena tidak mendapatkan alokasi sumberdaya manusia berbakat yang memadai.
Menciptakan Kesenjangan
Ketiga, korupsi telah meningkatkan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan. Fakta ini dikemukakan oleh Akhil Gupta (1995). Menurut Gupta korupsi telah menciptakan kesenjangan sosial dan distribusi pendapatan karena dengan korupsi telah terjadi pemindahan dana dari masyarakat umum kepada sekelompok kecil orang yang memegang kekuasaan (baik kekuasaan ekonomi maupun politik). Padahal dana yang dipindahkan tersebut tidaklah kecil jumlahnya sehingga sekelompok kecil orang yang punya kekuasaan makin kaya sementara sekelompok besar orang miskin akan makin miskin.
Jalur lain dari terciptanya kesenjangan distribusi pendapatan – masih menurut Gupta – lewat dikorupsinya berbagai bantuan untuk orang miskin. Korupsi dana pengentasan kemiskinan telah membuat upaya pengentasan kemiskinan terkurangi efektivitasnya sehingga jumlah orang miskin tak terkurangi secara signifikan. Dengan demikian ketimpangan distribusi pendapatan juga tak terkurangi secara signifikan.
Keempat, korupsi menciptakan ketidakstabilan politik. Hal ini dikemukan oleh Gupta (1995) merupakan kelanjutan dari dampak ketiga yaitu adanya kesenjangan sosial. Di beberapa negara kesenjangan sosial dan ketimpangan distribusi pendapatan telah memicu kerusuhan-kerusuhan sosial. Akibat kerusuhan sosial tersebut maka resiko negara (Country Risk) akan naik . Naiknya resiko negara akan menyebabkan larinya modal dan devisa ke luar negeri. Akibat berikutnya negara tersebut akan mengalami krisis nilai tukar mata uangnya dan pada akhirnya akan megalami krisis ekonomi yang lebih menyengsarakan.
Kelima, terabaikannya penyediaan barang-barang publik yang seharusnya menjadi hak rakyat. Pernyataan tersebut terungkap pada studi Jan K Bruner (2000) dengan mengambil studi kasus pada beberapa negara sedang berkembang. Dalam studi tersebut terungkap bahwa korupsi telah mengurangi dana untuk pembiayaan berbagai jasa dan barang publik seperti: sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, dan lain-lain. Akibatnya baik kuantitas maupun kualitas berbagai barang dan jasa publik tersebut juga terkurangi.
Investasi Besar Pada Projek Militer
Keenam, yang menarik adalah korupsi di beberapa negara telah mendorong investasi atau pengeluaran yang berlebihan untuk projek-projek militer, padahal mungkin akan lebih berguna jika uang itu diinvestasikan untuk projek-projek untuk kepentingan masyarakat umum. Hal itu terungkap dari riset yang dilakukan oleh Vito Tanzi (1998).
Menurut Tanzi, kecenderungan demikian terjadi karena biasanya projek-projek militer sifatnya tertutup atau tidak transparan. Ketidaktransparanan tersebut akan memancing terjadinya korupsi dalam proses tender maupun pembangunan projek-projek militer tersebut.
Ketujuh, korupsi cenderung mengabaikan barang-barang modal yaitu sarana dan prasarana publik yang sudah ada yang susah payah dibangun. Dalam penelitian Tanzi (1998) yang sama, terungkap bahwa pejabat-pejabat pemerintah lebih senang membangun sarana dan parsarana publik yang baru daripada menyediakan dana pemeliharaan untuk sarana dan parasarana publik yang sudah ada. Sebabnya jelas dengan pembangunan baru maka kesempatan untuk melakukan korupsi lebih besar misalnya lewat permainan dalam tender.
Kedelapan, korupsi juga akan mendorong ke arah pembangunan projek-projek yang tidak ada manfaatnya secara langsung untuk masyarakat. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi yang mendorong projek-projek militer yang berlebihan seperti telah ditulis di depan.
Kesembilan, korupsi tentu saja juga akan secara langsung mengurangi penerimaan pemerintah baik dari pajak, retribusi, maupun dari penerimaan-penerimaan bukan pajak. Karena pejabat pemerintah yang memungut berbagai penerimaan pemerintah tersebut melakukan negosiasi dengan wajib pajak atau wajib bayar sehingga si wajib pajak atau wajib bayar membayar kewajibannya di bawah yang seharusnya ditentukan.
Memberantas Korupsi
Melihat berbagai dampak negatif korupsi tersebut bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip dan sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)
Senin, 07 Desember 2009
KORUPSI HAMBAT INVESTASI
Oleh: Nugroho SBM
Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan (2010-2014) setiap tahunnya rata-rata 7 persen. Sebuah angka yang cukup optimistis tetapi sebenarnya kurang realistis. Kurang realistis sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009 ini saja hanya diperkirakan 4,4 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi tersebut terbilang cukup tinggi karena Indonesia termasuk tiga negara di dunia yang angka pertumbuhan ekonominya di tahun 2009 masih positif di tengah negatifnya angka pertumbuhan ekonomi hampir semua negara karena krisis keuangan global yang belum pulih. Tiga negara yang pertumbuhan ekonominya positif tersebut adalah India, China, dan Indonesia.
Untuk mencapai angka pertumbuhan rata-rata 7 persen setiap tahun tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun 2010, menurut versi pemerintah, untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2.000 trilyun. Sementara menurut versi Kadin kebutuhan dana tersebut jauh lebih tinggi yaitu Rp 2.900 trilyun.
Masih menurut versi pemerintah, dana Rp 2.000 trilyun tersebut akan diperoleh dari : APBN sebesar Rp 200 trilyun, kredit perbankan Rp 450 trilyun, pasar modal Rp 400 trilyun, investasi domestik Rp. 400 trilyun, dan investasi asing Rp. 500 trilyun.
Di antara berbagai sumber dana untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen tersebut, yang paling berat adalah menggaet dana dari investasi domestik dan investasi asing. Sebabnya jelas yaitu ada berbagai hambatan dalam menggaet investasi, dan satu di antaranya yang paling besar adalah korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena permusuhan antara KPK dan Polri.
Definisi Korupsi
Meskipun merupakan hambatan yang besar bagi dunia usaha atau investasi, yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain, sesungguhnya mencari definisi yang tepat tentang korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Definisi korupsi akan sangat tergantung dari budaya masyarakat di suatu negara. Di negara-negara dengan adat timur seperti China, Korea, dan Taiwan dimana bisnis bersifat informal, ada kebiasaan yang dinamakan guanxi (Chen, 1994) yaitu kebiasaan memberi hadiah oleh usahawan kepada teman baik sesama usahawan maupun kepada pejabat publik. Tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang di banyak negara dilarang. Sementara itu, di negara-negara barat dimana hukum lebih tegas dan formal, pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap dan oleh karenanya dilarang.
Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.
Sejalan dengan Konferensi Malta 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), mendefinisikan korupsi secara luas yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara, uang perusahaan, dan lainnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak pidana korupsi menjadi 2 yaitu tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan yang diatur di luar KUHP.
Tindakan pidana korupsi yang diatur dalam KUHP yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan pengaduan terhadap pekerjaan rekanan. Sedangkan tindak pidana korupsi yang diatur di luar KUHP adalah tindak pidana korupsi umum, penyalah gunaan kewenangan atau kekuasaan, memberi hadiah dengan mengingat kekuasaan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sengaja menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi, serta membeberkan identitas pelapor tindak pidana korupsi
Korupsi dan Dunia Usaha
Bagi dunia usaha korupsi punya dampak yang merugikan. Pertama, korupsi memperbesar biaya perusahaan karena perusahaan harus membayar biaya-biaya tidak resmi dan biaya tambahan karena tindakan korupsi. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 Kabupaten/Kota di Indonesia menemukan bahwa biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3 persen dari biaya perusahaan. Sedangkan penelitian Ari Kuncoro (2001) pada 1.736 perusahaan di 285 kabupaten dan kota di Indonesia menemukan besarnya biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi mencapai 10 persen dari biaya total perusahaan. Besarnya biaya tambahan ini tentu akan mengurangi keuntungan dan efisiensi perusahaan. Sebuah penelitian menarik di Afrika yang dilakukan oleh Arthur dan Teal (2004) menemukan bahwa produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari perusahaan yang tak pernah membayar suap.
Kedua, sebagai dampak lebih lanjut dari biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi tersebut, perusahaan biasanya akan menggeser beban biaya tambahan ini pada konsumen dengan cara menaikkan harga barang yang dijualnya. Kenaikan harga barang ini akan mengurangi daya beli konsumen. Karena daya beli konsumen turun maka pada akhirnya pengusaha juga akan menanggung akibatnya berupa penurunan omset penjualan.
Ketiga, biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi yang harus ditanggung oleh pengusaha ternyata lebih “merugikan” dibandingkan pajak. Dalam tulisannya yang menarik berjudul “Why is Corruption So Much More Taxing Than Tax”(Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?) sebagai hasil penelitiannya di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan bahwa korupsi lebih merugikan daripada pajak karena biaya tambahan sebagai hasil korupsi tidak diimbangi dengan balas jasa apapun dari oknum pemerintah. Sementara jika pengusaha membayar pajak, ia akan mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkannya untuk menjalankan usahanya.
Karena ketiga dampak korupsi yang merugikan dunia usaha tersebut maka tidak heran jika korupsi merupakan hambatan yang cukup serius bagi investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun investasi asing. Berbagai penelitian menunjukkan hal itu. Penelitian Shang Jin Wei seperti dikutip di atas menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing. PenelitianHines (1995) di AS menghasilkan hasil yang sama. Demikian pula penelitian Daniel Kaufmann (1997) di Ukraina dan Rusia juga menyimpulkan hal yang sama yaitu korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing.
Karena berdampak negatif terhadap investasi padahal investasi adalah motor penggerak pertumbuhan ekonomi maka korupsi berdampak negatif pula terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian Paulo Mauro (1997) di 70 negara menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Demikian juga penelitian Vito Tanzi (1998) di beberapa negara sedang berkembang menemukan hal yang sama.
Dengan menggunakan data Indeks Persepsi Korupsi di 21 daerah di Indonesia hasil survai Transparency International Indonesia (2004) dan PDRB per kapita di 21 daerah yang menjadi sampel tersebut, saya pernah menganalisis pengaruh korupsi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggunakan regresi. Hasil regresi menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Memberantas Korupsi
Melihat bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan akhirnya pertumbuhan ekonomi, padahal investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun maka bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang, sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor FE Undip)
(Artikel ini sudah diterbitkan di Rubrik Wacana Harian SUARA MERDEKA Semarang)
Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan (2010-2014) setiap tahunnya rata-rata 7 persen. Sebuah angka yang cukup optimistis tetapi sebenarnya kurang realistis. Kurang realistis sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009 ini saja hanya diperkirakan 4,4 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi tersebut terbilang cukup tinggi karena Indonesia termasuk tiga negara di dunia yang angka pertumbuhan ekonominya di tahun 2009 masih positif di tengah negatifnya angka pertumbuhan ekonomi hampir semua negara karena krisis keuangan global yang belum pulih. Tiga negara yang pertumbuhan ekonominya positif tersebut adalah India, China, dan Indonesia.
Untuk mencapai angka pertumbuhan rata-rata 7 persen setiap tahun tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun 2010, menurut versi pemerintah, untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2.000 trilyun. Sementara menurut versi Kadin kebutuhan dana tersebut jauh lebih tinggi yaitu Rp 2.900 trilyun.
Masih menurut versi pemerintah, dana Rp 2.000 trilyun tersebut akan diperoleh dari : APBN sebesar Rp 200 trilyun, kredit perbankan Rp 450 trilyun, pasar modal Rp 400 trilyun, investasi domestik Rp. 400 trilyun, dan investasi asing Rp. 500 trilyun.
Di antara berbagai sumber dana untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen tersebut, yang paling berat adalah menggaet dana dari investasi domestik dan investasi asing. Sebabnya jelas yaitu ada berbagai hambatan dalam menggaet investasi, dan satu di antaranya yang paling besar adalah korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena permusuhan antara KPK dan Polri.
Definisi Korupsi
Meskipun merupakan hambatan yang besar bagi dunia usaha atau investasi, yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain, sesungguhnya mencari definisi yang tepat tentang korupsi bukanlah pekerjaan mudah. Definisi korupsi akan sangat tergantung dari budaya masyarakat di suatu negara. Di negara-negara dengan adat timur seperti China, Korea, dan Taiwan dimana bisnis bersifat informal, ada kebiasaan yang dinamakan guanxi (Chen, 1994) yaitu kebiasaan memberi hadiah oleh usahawan kepada teman baik sesama usahawan maupun kepada pejabat publik. Tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang di banyak negara dilarang. Sementara itu, di negara-negara barat dimana hukum lebih tegas dan formal, pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap dan oleh karenanya dilarang.
Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.
Sejalan dengan Konferensi Malta 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), mendefinisikan korupsi secara luas yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara, uang perusahaan, dan lainnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak pidana korupsi menjadi 2 yaitu tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan yang diatur di luar KUHP.
Tindakan pidana korupsi yang diatur dalam KUHP yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan pengaduan terhadap pekerjaan rekanan. Sedangkan tindak pidana korupsi yang diatur di luar KUHP adalah tindak pidana korupsi umum, penyalah gunaan kewenangan atau kekuasaan, memberi hadiah dengan mengingat kekuasaan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sengaja menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi, serta membeberkan identitas pelapor tindak pidana korupsi
Korupsi dan Dunia Usaha
Bagi dunia usaha korupsi punya dampak yang merugikan. Pertama, korupsi memperbesar biaya perusahaan karena perusahaan harus membayar biaya-biaya tidak resmi dan biaya tambahan karena tindakan korupsi. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 Kabupaten/Kota di Indonesia menemukan bahwa biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3 persen dari biaya perusahaan. Sedangkan penelitian Ari Kuncoro (2001) pada 1.736 perusahaan di 285 kabupaten dan kota di Indonesia menemukan besarnya biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi mencapai 10 persen dari biaya total perusahaan. Besarnya biaya tambahan ini tentu akan mengurangi keuntungan dan efisiensi perusahaan. Sebuah penelitian menarik di Afrika yang dilakukan oleh Arthur dan Teal (2004) menemukan bahwa produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari perusahaan yang tak pernah membayar suap.
Kedua, sebagai dampak lebih lanjut dari biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi tersebut, perusahaan biasanya akan menggeser beban biaya tambahan ini pada konsumen dengan cara menaikkan harga barang yang dijualnya. Kenaikan harga barang ini akan mengurangi daya beli konsumen. Karena daya beli konsumen turun maka pada akhirnya pengusaha juga akan menanggung akibatnya berupa penurunan omset penjualan.
Ketiga, biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi yang harus ditanggung oleh pengusaha ternyata lebih “merugikan” dibandingkan pajak. Dalam tulisannya yang menarik berjudul “Why is Corruption So Much More Taxing Than Tax”(Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?) sebagai hasil penelitiannya di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan bahwa korupsi lebih merugikan daripada pajak karena biaya tambahan sebagai hasil korupsi tidak diimbangi dengan balas jasa apapun dari oknum pemerintah. Sementara jika pengusaha membayar pajak, ia akan mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkannya untuk menjalankan usahanya.
Karena ketiga dampak korupsi yang merugikan dunia usaha tersebut maka tidak heran jika korupsi merupakan hambatan yang cukup serius bagi investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun investasi asing. Berbagai penelitian menunjukkan hal itu. Penelitian Shang Jin Wei seperti dikutip di atas menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing. PenelitianHines (1995) di AS menghasilkan hasil yang sama. Demikian pula penelitian Daniel Kaufmann (1997) di Ukraina dan Rusia juga menyimpulkan hal yang sama yaitu korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing.
Karena berdampak negatif terhadap investasi padahal investasi adalah motor penggerak pertumbuhan ekonomi maka korupsi berdampak negatif pula terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian Paulo Mauro (1997) di 70 negara menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Demikian juga penelitian Vito Tanzi (1998) di beberapa negara sedang berkembang menemukan hal yang sama.
Dengan menggunakan data Indeks Persepsi Korupsi di 21 daerah di Indonesia hasil survai Transparency International Indonesia (2004) dan PDRB per kapita di 21 daerah yang menjadi sampel tersebut, saya pernah menganalisis pengaruh korupsi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggunakan regresi. Hasil regresi menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Memberantas Korupsi
Melihat bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi dan akhirnya pertumbuhan ekonomi, padahal investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun maka bagaimanapun korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Pertama, pembenahan aparatur negara terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab terjadinya korupsi di Indonesia. Kedua, pembenahan administrasi dalam pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan. Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy (2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang, sedang menulis Disertasi tentang Korupsi di Program Doktor FE Undip)
(Artikel ini sudah diterbitkan di Rubrik Wacana Harian SUARA MERDEKA Semarang)
Langganan:
Postingan (Atom)