Minggu, 04 Juli 2010

SEHARUSNYA KITA MENOLAK KENAIKAN TDL

Oleh Nugroho SBM

Akhirnya DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan di atas 900 VA mulai 1 Juli 2010. Kenaikan bervariasi mulai dari 10 sampai 20 persen. Jika dirata-rata maka kenaikan TDL tersebut adalah 18 persen.
Menurut pemerintah, kenaikan TDL tersebut harus diberlakukan karena jika kenaikan TDL tersebut akan menyebabkan defisit APBN bertambah sebesar Rp 4,81 trilyun. Padahal menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 subsidi untuk listrik tahun 2010 dibatasi hanya sampai Rp55,1 trilyun dan batas itu sudah dicapai. Defisit tambahan kalau TDL tidak dinaikkan sebesar Rp 4,81 trilyun akan menyebabkan subsidi listrik melebihi Rp 55,1 trilyun sehingga akan melanggar undang-undang.
Sebenarnya filosofi dasar dari batas maksimum subsidi listrik tersebut haruslah dipahami secara lebih mendalam. Undang-undang mematok batas subisidi maksimum listrik karena jika subsidi melebihi jumlah tersebut maka dikhawatirkan akan memperbesar defisit APBN secara keseluruhan.

Dampak Kenaikan TDL
Jika TDL jadi dinaikkan maka dampaknya bagi perekonomian akan cukup serius. Biaya yang harus dipikul oleh perusahaan-perusahaan akan meningkat. Ada dua dampak ikutannya. Jika perusahaan masih melihat peluang untuk menaikkan harga barang untuk mempertahankan keuntungannya guna menutup kenaikan biaya maka itu akan dilakukan.Jika semua perusahaan melakukan hal tersebut maka akan terjadi inflasi. Inflasi akan menyebabkan daya beli masyarakat akan menurun dan bisa dipastikan tingkat kemiskinan akan naik.
Kenaikan biaya produksi yang bisa mengakibatkan kenaikan harga-harga barang tersebut juga merupakan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan untuk peningkatan daya saing produk-produk Indonesia menghadapi serbuan produk China dalam rangka kerjasama perdagangan bebas ASEAN China atau ACFTA.
Kemungkinan kedua, jika perusahaan melihat bahwa menaikkan harga barang tidak mungkin dilakukan karena daya beli masyarakat yang sudah minim maka ia akan berusaha mempertahankan harga barang seperti sebelum kenaikan TDL dengan menekan biaya yang lain. Berdasar pengalaman, biaya yang sangat mudah untuk ditekan adalah biaya tenaga kerja atau upah.Cara yang paling mungkin adalah dengan melakukan PHK sebab menurunkan upah tidak mungkin dilakukan. Jika benar perusahaan melakukan PHK maka pengangguran dan kemiskinan akan bertambah. Dampak ikutannya bisa berupa kerusuhan dan masalah-masalah sosial lain seperti tingkat kejahatan yang main meningkat.

Seharusnya Kita Menolak Kenaikan TDL
Melihat dampak negatif kenaikan TDL maka sebagai pelanggan PLN masyarakat seharusnya menolak kenaikan TDL tersebut. Ada beberapa alasan..
Pertama, jika alasan pemerintah menaikkan TDL adalah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 karena melanggar batas subsidi listrik maksimum sebesar Rp 55,1 trilyun, maka DPR dan pemerintah bisa melakukan realokasi pengeluaran (Expenditure Switching) dalam APBN-P tersebut sehingga tambahan subsidi listrik tidak sampai menambah defisit APBN-P secara keseluruhan.
Usul ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa – menurut Bappenas – penyerapan APBN sampai Mei 2010 baru mencapai 26 persen. Lambatnya penyerapan APBN tersebut memang bisa disebabkan oleh terlalu hati-hatinya pimpinan proyek (Pimpro) dari proyek yang dibiayai oleh APBN karena prosedur yang lebih hati-hati dan rumit. Pimpro takut meyalahi prosedur karena sekali saja salah maka ia akan diseret sebagai pelaku korupsi. Tetapi bisa juga lambatnya penyerapan dana APBN karena ada beberapa pos pengeluaran yang tidak direncanakan secara baik sehingga pencairan dananya juga tidak bisa dilakukan. Maka jenis-jenis pengeluaran yang demikian bisa dialihkan ke pengeluaran untuk subsidi listrik sebab jika sampai akhir tahun anggaran tidak dipakai maka akan hangus.
Alasan kedua menolak kenaikan TDL adalah kenyataan bahwa menurut laporan keuangan yang diterbitkan di web site PLN, pada tahun 2009 PLN mencatat laba bersih sekitar Rp 10,355 trilyun dan memegang uang kas sebesar Rp 13 trilyun. Itu artinya bila subsidi Rp 4,8 trilyun tidak diberikan maka hal tersebut hanya akan mengurangi laba PLN sampai separuhnya. Hal ini tidak mempunyai implikasi yang serius dibandingkan mengurbankan rakyat yang terkena imbas kenaikan TDL. Memang PT PLN dibebani tugas sebagai salah satu penghasil pendapatan bagi negara. Tetapi BUMN seperti PLN mestinya juga berfungsi sosial bagi masyarakat.
Alasan ketiga mengapa kenaikan TDL perlu ditolak hádala Belum efisiennya manajemen distribusi listrik PLN sampai saat ini. Menurut PLN sendiri, kehilangan listrik dalam distribusinya sebesar 10 persen. Kehilangan listrik ini tentu akan mengurangi penerimaan PLN yang pada akhirnya membuat kemampuan PLN membayar biaya-biaya serta memproduksi listrik akan berkurang. Pada akhirnya hal tersebut akan membuat subsidi yang harus dikeluarkan oleh pemerintah dalam APBN makin besar. Maka PLN perlu membenahi kebocoran listrik ini sehingga tidak perlu menaikkan TDL.
Alasan keempat mengapa kenaikan TDL harus ditolak adalah selama ini pelayanan PLN terhadap pelanggan masih buruk. Berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) dalam lima tahun terakhir PLN menempati urutan pertama dalam pengaduan konsumen. Pengaduan konsumen tersebut menyangkut penertiban pemakaian listrik ilegal yang tidak tegas, proses pasang baru yang berbelit, informasi mengenai pemadaman listrik yang tidak dilakukan dengan baik, dan lain-lain. Maka PLN sebenarnya harus membenahi dulu pelayanannya sebelum menaikkan TDL. Masyarakat mungkin bisa menerima kenaikan TDL jika hal tersebut diimbangi dengan peningkatan pelayanan.
Alasan kelima, beban biaya produksi PLN yang besar selama ini juga karena kesalahan pemerintah sendiri yang tidak bisa menjaga kontinuitas pasokan energi untuk pembangkitan listrik. Beberapa energi yang dibutuhkan untuk pembangkitan listrik seperti batubara, BBM, dan gas seringkali terlambat atau langka sehingga harganya naik. Menurut hitungan jika kontinuitas pasokan sumber energi bisa lancar maka biaya pokok produksi listrik PLN bisa ditekan sampai Rp 800 sampai Rp 900 per KWh dibanding yang sekarang sebesar Rp 1.000 sampai Rp 1.300 per KWh. Jika biaya pokok produksi bisa ditekan maka kebutuhan subsidi listrik dari APBN juga bisa ditekan. Artinya PLN tidak perlu menaikkan TDL.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Senin, 21 Juni 2010

SALAH KAPRAH DISKUSI LISTRIK UNTUK RAKYAT MISKIN

Oleh: Nugroho SBM

Direktur PLN, Dahlan Iskan, melemparkan ide menarik untuk menggratiskan listrik untuk rakyat miskin. Memang listrik adalah merupakan salah satu kebutuhan infrastruktur dasar yang sangat dibutuhkan oleh mereka yang miskin.
Menurut perhitungan Dahlan Iskan, listrik gratis untuk rakyat miskin itu memang akan merugikan PLN sebesar Rp 1,5 trilyun. Tetapi kerugian itu bisa ditutup dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan yang lebih mampu yang akan menghasilkan keuntungan bagi PLN sebesar Rp 15 trilyun. Dengan kata lain, akan terjadi ubsidi silang antar pelanggan listrik.
Ide tentang listrik gratis bukanlah hal baru di dunia. Tahun 2001, pemerintah Afrika Selatan mencanangkan program yang diberi nama ”Free Basic Electricity”. Program tersebut menggratiskan listrik bagi keluarga miskin sebesar 50 kilowatt jam per bulannya. Setiap kelebihan dari jatah tersebut akan dikenakan tagihan secara berundak. Program tersebut memang memakan biaya besar karena keluarga miskin di Afrika Selatan ternyata jumlahnya adalah 54 persen dari total pelanggan listrik di sana. Tetapi, itu memang merupakan kemauan poitik dari pemerintah Afrika Selatan Pasca Era Apartheid yang ingin menghapus kemiskinan dari bumi Afrika dengan memenuhi salah satu kebutuhan dasar rakyat miskin yaitu listrik.
Namun ada beberapa salah kaprah yang muncul dari ide maupun diskusi tentang penggratisan listrik untuk rakyat miskin di Indonesia yang perlu dicermati.

Definisi Miskin
Salah kaprah yang pertama adalah tentang definisi rakyat atau rumah tangga atau keluarga ”miskin”.Definisi rakyat atau keluarga atau rumah tangga ”miskin” yang dipakai baik oleh Dirut PLN maupun anggota DPR adalah mereka yang saat ini berlangganan listrik 450 VA sampai 900 VA . Definisi ini bisa menyesatkan atau salah kaprah.
Bila kita tilik sejarahnya maka pelanggan di tahun 1970 an memang hanya disediakan sambungan listrik maksimal 450 VA. Kemudian seiring korporatisasi PLN, di era 1990 an, listrik yang disediakan bagi pelanggan baru minimal adalah 900 VA. Karena beban subsidi APBN yang terus membengkak maka PLN sekarang ini menetapkan bahwa pelanggan baru harus mengkonsumsi listrik minimal 1.300 VA. Jadi pelanggan yang mengkonsumsi listrik 450 VA dan 900 VA dari sejarahnya sebenarnya bukanlah keluarga atau rakyat atau rumah tangga miskin yang sesungguhnya.
Tetapi, mungkin ada yang bertanya bukankah kalau mereka mampu mereka akan mengkonversi listrik yang dikonsumsinya dari 450 VA sampai 900 Va ke 1.300 VA? Jawabannya sebagian besar adalah tidak. Mengapa? Karena makin besar VA yang dikonsumsi oleh pelanggan maka akan makin besar tarif dasar listrik atau beban tetap yang harus dibayar. Maka tidak heran kalau pelanggan di era 1970 an yang dibatasi konsumsi listriknya 450 VA dan pelanggan era 1990 an yang menikmati sambungan minimal 900 VA tidak mau mengkonversi listrik yang dikonsumsinya ke 1300 VA atau lebih.
Lalu siapa yang sesungguhnya disebut sebagai rakyat atau rumah tangga atau keluarga miskin dalam hal konsumsi atau pelanggan listrik dari PLN itu? Yang disebut miskin yang sebenarnya adalah mereka yang sama sekali belum menikmati listrik. Saya ingat di jaman Orde Baru dulu ada Program Listrik Masuk Desa (LMD). Menurut saya program ini lebih logis ketimbang program listrik gratis untuk rakyat miskin yang tengah menjadi diskusi publik saat ini karena lebih jelas sasarannya. Kalau mau dilihat secara jujur, sekarang ini masih banyak desa khususnya di luar Jawa yang masih belum menikmati listrik. Mereka inilah sesungguhnya target program listrik gratis bagi rakyat miskin.

TDL Bukan Masalah Utama
Salah kaprah kedua yang mengemuka dalam diskusi lisrik gratis bagi rakyat miskin adalah bahwa tarif dasar listrik (TDL) yang mahal merupakan kendala utama rakyat atau keluarga atau rumah tangga miskin untuk mengakses listrik sehingga harus digratiskan.
Hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar, problem lain yang menghalangi rakyat atau penduduk atau rumah tangga miskin mengakses listrik adalah biaya sambungan baru langganan listrik. Saat ini untuk biaya sambungan baru, seorang pelanggan listrik rumah tangga harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Biaya sebesar itu sangatlah memberatkan bagi pelanggan miskin. Maka subsidi atau penggratisan listrik bagi rakyat atau keluarga atau rumah tangga miskin hendaklah jangan hanya pada tarifnya saja melainkan pada biaya penyambungan baru juga jika memang yang disasar adalah mereka yang sama sekali belum menikmati listrik.

Kecurangan
Salah kaprah ketiga dalam diskusi tentang listrik untuk rakyat atau keluarga atau rumah tangga miskin adalah seolah-olah program tersebut akan bebas dari kecurangan (moral hazard). Padahal hal tersebut sangat mungkin terjadi dan perlu diantisipasi.
Pengalaman selama ini banyak program pemerintah yang memberikan subsidi bagi rakyat atau keluarga atau rumah tangga miskin yang ternyata dicurangi sehingga menjadi salah sasaran. Ambil beberapa contoh. Pertama, dulu pernah diberikan subsidi untuk pembelian minyak goreng bagi rakyat miskin ketika pada waktu itu harga minyak goreng melambung tinggi. Supaya tidak salah sasaran maka pemerintah pada waktu itu memberikan kupon bagi rakyat miskin lewat kelurahan dan ketua RT . Tetapi kebijakan ini ternyata banyak salah sasaran juga karena banyak masyarakat miskin yang menjual kuponnya itu termasuk kepada mereka yang mampu dan kepada para pedagang yang mencoba mengambil keuntungan dari program tersebut.
Contoh kedua, dulu juga pernah ada program pembedaan harga minyak tanah untuk rumah tangga dan untuk industri. Asumsinya adalah minyak tanah untuk rumah tangga dijual dengan harga lebih murah karena minyak tanah dikonsumsi oleh mereka yang berpendapatan rendah. Sementara industri dianggap mampu membeli dengan harga lebih tinggi. Untuk itu pemerintah memberikan warna berbeda antara minyak tanah untuk rumah tangga dan untuk industri. Tetapi ternyata program inipun bisa dicurangi. Banyak rumah tangga yang membeli minyak tanah kemudian menjualnya lagi pada industri dengan harga lebih tinggi dari harga untuk rumah tangga tetapi lebih rendah dari harga untuk industri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dari dua contoh program usbsidi untuk rakyat miskin tersebut, bisa diambil hikmah berupa langkah-langkah pencegahan atau antisipatif agar program listrik gratis untuk rakyat miskin tidak salah sasaran atau diselewengkan.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Kamis, 17 Juni 2010

KRISIS YUNANI DAN UTANG INDONESIA

Oleh: Nugroho SBM

Salah satu judul pidato Bung Karno yang terkenal adalah “Jangan Sampai Melupakan Sejarah” disingkat “Jas Merah”. Isi pidato sangat jelas bahwa bangsa yang besar selalu belajar dari sejarah untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang pernah dibuat dan meniru keberhasilan bangsa itu sendiri maupun bangsa lain di masa yang lalu. Belajar dari sejarah tersebut perlu dilakukan oleh suatu bangsa dalam berbagai segi yaitu ideologi, politik, ekonomi, osial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Begitu pentingnya belajar dari sejarah, sampai-sampai ada pepatah yang mengatakan bila suatu bangsa tidak belajar dari sejarah maka bangsa itu akan dihukum untuk mengulanginya.
Khusus untuk bidang ekonomi sangat tepat apa yang ditulis oleh dua orang ekonom yaitu Nouriel Roubini dan Stephen Mihm dalam “Crisis Economics” (2010). Dalam tulisannya tersebut kedua ekonom mengatakan bahwa memahami konteks sejarah yang dinamis seringkali jauh lebih penting daripada modelisasi ekonomi yang rumit dan penuh rumus matematika. Dalam hal kritik terhadap penggunaan matematik secara berlebihan dalam ilmu ekonomi sehingga melupakan dimensi sosial seperti sejarah , tampaknya Roubini dan Mihm mengulangi kritik Paul Ormerod dalam bukunya yang terkenal “ The Death of Economics “ (Matinya Ilmu Ekonomi) yang terbit tahun 1993.
Sejarah di sini bisa dimaknai bukan hanya sebuah peristiwa jauh di masa lampau, melainkan cukup peristiwa yang telah terjadi walau itu terjadi di masa kini. Di bidang ekonomi “sejarah” yang menarik untuk dikaji saat ini dikaitkan dengan perekonomian Indonesia adalah terjadinya Krisis Yunani.

Sebab Krisis
Krisis di Yunani dimulai dengan membesarnya defisit APBN negara tersebut yang ditutup dengan utang yang kian membesar pula. Sebenarnya sebagai anggota Uni Eropa, Yunani tidak perlu terjerumus pada krisis dan penyebabnya seperti itu. Dalam “Undang-undang Dasar” anggota Uni Eropa yaitu “Maastricht Treaty” disebutkan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa harus memiliki defisit APBN maksimum 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nya dan nisbah utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh lebih dari 60 persen.
Namun, Yunani melanggar peraturan itu. Nisbah defisit APBN terhadap PDB Yunani ternyata telah melampaui batas yang ditetapkan. Informasi tentang nisbah defisit APBN terhadap PDB Yunani memang berubah-ubah dari semula dikatakan 8,5 persen dari PDB, kemudian berubah lagi menjadi 12,5 persen dari PDB, dan keterangan terakhir menyebutkan 14 persen dari PDB, namun kesemua angka itu melebihi batas ketentuan Uni Eropa yaitu 3 persen dari PDB..
Kalangan analis menilai berubah-ubahnya angka defisit APBN Yunani yang dikeluarkan pemerintah menunjukkan sistem informasi keuangan negara yang tidak sempurna. Hal tersebut diduga merupakan salah satu sebab yang memperparah krisis keuangan yang kemudian menjadi krisis ekonomi di Yunani.
Guna menutup defisit yang membesar itu, Yunani melakukan utang baik lewat utang langsung maupun lewat penjualan Surat Utang Negara (SUN). Akibatnya nisbah utang Yunani terhadap PDB nya sekarang sudah mencapai 115 persen, jauh lebih tinggi dari batas maksimum ketentuan Uni Eropa yaitu 60 persen.
Besarnya nisbah utang terhadap PDB itu ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar SUN milik Yunani justru diserap oleh para pemilik uang di pasar luar negeri. Bank-bank Eropa misalnya dikabarkan memiliki SUN Yunani 429 milyar dolar AS. Krisis diperparah dengan ketidakpercayaan para pemegang SUN khususnya di luar negeri bahwa pemerintah Yunani tidak bisa melunasi SUN yang mereka pegang yang banyak jatuh tempo pada Mei 2010 ini. Mereka lalu beramai-ramai menarik uangnya.
Sebenarnya jika SUN Yunani diserap oleh pasar dalam negeri, dampak berantainya diperkirakan tidak akan sebesar jika diserap oleh pasar luar negeri. Jepang, contohnya, nisbah utang terhadap PDB nya mencapai 200 persen. Tetapi untungnya sebagian besar SUN Jepang diserap oleh pasar dalam negeri antara lain oleh Bank Tabungan Pos (BTP) yang memobilisasi para penabung kecil di dalam negeri.
Melihat bahwa efek krisis Yunani ini akan merembet kemana-mana, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa memutuskan menggelontorkan dana sebesar 14,5 miliar Euro. Jumlah itu masih akan ditambah dengan komitmen dari IMF.dan tambahan gelontoran dana dari Uni Eropa lagi. Sama dengan kasus talangan dana untuk Century, keputusan pemberian talangan untuk Yunani juga diiringi dengan debat dan protes sengit dari masyarakat di negara-negara Uni Eropa. Masyarakat warga Negara anggota Uni Eropa keberatan jika uang pembayaran pajak mereka digunakan untuk menalangi negara sekecil Yunani.

Utang Indonesia
Bagaimana dengan utang Indonesia? Seperti negara-negara lain, Utang Indonesia terdiri dari utang dalam bentuk Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN) serta utang luar negeri langsung. Mereka yang optimis dan mencoba menutupi kondisi yang sebenarnya menyatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia terhadap PDB terus menurun dari 100 persen lebih saat krisis ekonomi 1997/1998 menjadi kini hanya sekitar 28 persen.
Tetapi angka-angka relatif seperti itu menyembunyikan kondisi absolut yang sebenarnya. Atau menurut Alan Beatie akan menimbulkan gambaran ekonomi yang salah (False Economy – seperti judul bukunya) yang terbit tahun 2009.
Faktanya secara nominal (absolut), jumlah utang luar negeri Indonesia terus bertambah. Jika pada tahun 2004 jumlah utang luar negeri Indonesia sebesar Rp 1.200 an trilyun, maka di tahun 2010 ini sudah mencapai Rp 1.500 an trilyun. Bila dipakai angka relatif yang lain maka keadaannya juga cukup mengkhawatirkan. Misalnya bandingkan jumlah utang Rp 1.500 an trilyun itu dengan pendapatan negara dalam APBN yang hanya sekitar Rp 900 an trilyun.
Belum lagi fakta-fakta lain misalnya kenyataan bahwa pinjaman baru yang kita dapatkan, separuhnya hanya untuk menutup cicilan dan bunga utang lama. Misalnya saja dalam APBN 2010 dianggarkan kita memperoleh Rp 249,818 trilyun utang baru. Tetapi dari jumlah itu Rp 124, 677 trilyun digunakan untuk membayar cicilan dan bunga utang lama.
Di samping soal jumlah, masalah utang luar negeri Indonesia menyangkut pula masalah penyerapan dan penggunaannya. Selama ini penyerapan utang luar negeri Indonesia seringkali rendah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar yang salah perencanaan penggunaannya ataukah yang lebih ekstrim apakah sebenarnya kita memang benar-benar perlu menambah utang baru? Di samping masalah penyerapan, masalah penggunaan utang luar negeri Indonesia juga menjadi pertanyaan besar. Yang benar, penggunaan utang luar negeri tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi kenyataannya Posisi Indeks Pembangunan Manusia – sebuah Indeks yang memuat tiga indikator yaitu tingkat pendapatan, pendidikan, dan kesehatan masyarakat – tidak pernah beranjak jauh di posisi yang rendah. Pada tahun 2009 lalu posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia turun ke posisi 111 dibandingkan tahun 2007 yang berada di posisi 107 dari 182 negara yang disurvai UNDP.

Kemandirian Ekonomi
Apa kunci untuk lepas dari jeratan utang luar negeri sehingga Indonesia tak mengalami krisis seperti di Yunani? Hanya satu jalan yaitu bagaimana Indonesia bisa mandiri secara ekonomi dan kalau dibutuhkan utang luar negeri maka harus diawasi benar penggunaannya. Maka ada beberapa kebijakan yang mesti diambil.
Pertama, pengoptimalan sumber penerimaan pajak. Selama ini nisbah penerimaan pajak Indonesia dibandingkan dengan PDB baru mencapai 14 sampai 15 persen. Jadi masih bisa ditingkatkan lagi. khususnya dengan mengejar tanpa ampun wajib-wajib pajak besar yang nakal. Kedua, dengan mengkritisi penggunaan utang luar negeri. Kita bersyukur bahwa reformasi yang menggulingkan Orde baru telah menghasilkan kebebasan bicara (mengkritik). Meskipun kelihatannya “riuh rendah” tetapi demokrasi yang mulai tumbuh itu dapat dimanfaatkan untuk mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah khususnya dalam hal penggunaan utang luar negeri.
Ketiga, kalau toh diperlukan faktor eksternal dari luar negeri maka yang diperlukan adalah kebijakan-kebijakan untuk mendorong ekspor dan masuknya investasi asing sebagai substitusi terhadap utang luar negeri. Untuk mendorong ekspor, misalnya, cabut saja kebijakan untuk mengenakan pajak ekspor tinggi untuk ekspor kakao. Sedangkan untuk mendorong investasi asing masuk, banyak sekali pekerjaan rumah yang harus diselesaikan misalnya pembenahan infrastruktur, pemangkasan ekonomi biya tinggi, dan lain-lain.
Memang pilihan kebijakan yang tepat sangat menetukan apakah Indonesia di masa depan menjadi Kota Atlantis (sebuah kota indah di masa lalu yang hilang dan dikabarkan ketemu jejaknya di Indonesia) ataukah menjadi Kapal Titanic (sebuah kapal besar yang tenggelam karena kesombongan dan kelengahan para awak kapal dan penumpangnya)

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Peneliti pada Pusat Kajian Dampak Kebijakan atau Regulatory Impact Assestment (RIA) Center Undip Semarang)

UNEG-UNEG SRI MULYANI

Oleh Nugroho SBM

Rupa-rupanya bekas Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) benar-benar memanfaatkan sisa-sisa waktu jabatannya dan keberadaannya di Indonesia untuk menumpahkan uneg-unegnya kepada berbagai kalangan pada berbagai kesempatan perpisahan dengannya. Uneg-unegnya itu mungkin sebagian hendak dibagikannya secara implisit kepada penggantinya Agus Martowardoyo dan Wakilnya Anny Ratnawati.
Pertama, SMI mengeluh bahwa banyak waktunya tersita untuk menghadapi rapat-rapat dengan DPR.Rata-rata waktu yang dihabiskannya untuk rapat dengan DPR minimal 4 jam. Pertemuan Menkeu dengan DPR memang tak terelakkan harus sering terjadi. Mengapa? Karena Menkeu merupakan penanggungjawab kebijakan fiskal. Bebeda dengan kebijakan moneter yang mutlak merupakan otoritas BI sehingga tak dibutuhkan konsultasi dan persetujuan DPR, kebijakan fiskan sering harus dikonsultasikan dan disetuji oleh DPR.
Waktu yang panjang untuk rapat dengan DPR tersebut sebenarnya merupakan kesalahan para anggota DPR. Kesalahannya adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh para anggota DPR seringkali tidak dipersiapkan terlebih dahulu atau spontan, tidak dikemukakan secara singkat, dan mengulang-ulang pertanyaan yang sudah dikemukakan oleh rekannya. Perilaku anggota DPR yang demikian dapat kita saksikan misalnya dalam rapat pansus tentang kasus Bank Century yang disiarkan langsung oleh televisi.
Padahal waktu seorang Menkeu tentulah sangatlah berharga. Tugas Menkeu antara lain adalah mencari penerimaan negara dalam APBN. Dalam APBN 2010 penerimaan negara yang harus dikejar Rp 1.126 trilyun. Berarti setiap detiknya seorang Menkeu harus mengumpulkan dana Rp 35,705 juta. Jika seorang Menkeu menghabiskan waktu 4 jam maka nilai waktu yang terbuang itu adalah Rp 514,152 milyar.
Dengan keluhannya itu SMI barangkali hendak menyampaikan pesan sekaligus kepada dua pihak yaitu Menkeu yang baru dan para anggota DPR. Bagi Menkeu baru penggantinya. Bagi Menkeu baru ia hendak menyatakan bahwa menjadi seorang Menkeu haruslah sabar menghadapi anggota DPR. Demikian pula mental dan fisik haruslah kuat. Bagi anggota DPR, ia hendak menunjukkan bahwa sebenarnya rapat-rapat antara Menkeu dan DPR bisa berjalan lebih singkat dan efisien jika anggota DPR mempersiapkan pertanyaan dan sanggahan secara lebih matang, sistematis dan kalau perlu diadakan rekapitulasi pertanyaan secara intern dulu di DPR supaya tidak terjadi pertanyaan yang diulang-ulang.
Keluhan kedua SMI masih menyangkut perilaku anggota DPR yang menurutnya tidak punya etika. Perilaku yang dimaksud adalah banyak anggota DPR yang bertanya kepadanya dengan nada marah dan berapi-api dalam waktu yang lama. Tetapi ketika giliran pertanyaan itu dijawabnya, anggota DPR itu sudah ke luar dari ruang sidang. Peristiwa demikian dapat dilihat pula saat sidang pansus Kasus Century ketika para anggota DPR bertatap muka dengan berbagai pihak sebagai nara sumber. Dengan keluhannya ini, SMI hendak menegaskan bahwa sebaagai pejabat publik termasuk anggota DPR mestinya juga punya sopan-santun dan etika. Di masyarakat yang masih paternalistik seperti Indonesia, perilaku pemimpin dan panutan publik masih menjadi acuan. Jika pemimpinnya tidak punya etika bagaimana dengan rakyatnya?

Demi Kepentingan Pribadi
Keluhan ketiga SMI adalah menyangkut perilaku para anggota DPR dan pejabat tinggi yang lain yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan rakyat banyak. Ada paling tidak dua pengalaman SMI dalam hal ini. Pertama, saat ia dan anggota DPr melakukan pembahasan RAPBN. Di situ terlihat sekali bagaimana kepentingan pribadi para anggota berebut ingin dimasukkan. Misalnya dalam bentuk perdebatan alokasi dana untuk berbagai kegiatan dengan tujuan bisnis pribadinya bisa mendapatkan order.
Kedua, dalam pembahasan berbagai peraturan dan undang-undang seringkali SMI juga secara jelas maupun samar-samar melihat kepentingan pejabat lain yang dititipkan ke anggota DPR maupun kepentingan pribadi anggota DPR dicoba dimasukkan. Pada suatu ketika ada pembahasan tentang perlunya impor suatu produk tertentu. Setelah kebijakan itu disetujui bersama ternyata perusahaan importir terbesarnya adalah milik seorang pejabat tinggi yang satu partai dengan anggota DPR yang begitu ngotot dalam pembahasan tentang peraturan atau kebijakan impor tersebut.
Perilaku mencari keuntungan pribadi di balik sebuah kebijakan publik bagaimanapun bisa dikategorikan ke dalam rindak pidana korupsi. Hal tersebut sesuai dengan definisi korupsi menurut Konperensi Malta 1994. Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.
Dengan fenomena tersebut tidak heran jika peringkat Indonesia sebagai negara korups masih tetap tinggi. Survai Transparency International terbaru tahun 2009 mendudukkan Indonesia di peringkat 111 dari 180 negara terbersih. Artinya tingkat korupsi di Indonesia masih tetap tinggi.
Dengan keluhannya soal perilaku korup pejabat ini, SMI hendak memperingatkan bahwa perilaku korup masih ada dalam berbagai bentuk. Menkeu yang baru mesti waspada terhadap perilaku tersebut.

Jangan Sendirian
Keempat, bukan merupakan keluhan tetapi pesan, SMI mengatakan bahwa untuk membangun Indonesia yang lebih baik jangalha sendirian. Ia menyatakan bahwa ternyata ia memang tidak sendirian karena masih ada banyak orang baik yang punya cita-cita sama membangun Indonesia lebih baik.
Dalam konteks kebijakan ekonomi, pernyataan SMI tersebut bisa diterjemahkan bahwa untuk mencapai perekonomian Indonesia yang maju dibutuhkan koordinasi antar kebijakan dan antar semua pihak. Kementrian Keuangan punya kewenangan dalam kebijakan fiskal. Tetapi Kebijakan fiskal saja tidak cukup, dibutuhkan kebijakan lain terutama kebijakan moneter yang menjadi wilayah kewenangan BI. Akhir-akhir ini memang ada ketidakselarasan antara kebijakan moneter dan fiskal. Contoh: BI telah melonggarkan likuiditas dengan melonggarkan BI rate sampai 6,25 persen. Tetapi kebijakan fiskal lewat penerbitan Surat Utang Negara (SUN) malah mengetatkan kembali likuiditas itu dengan mematok bunga SUN 10 sampai 15 persen. Akibatnya suku bunga kredit juga masih tinggi yaitu sekitar 13 sampai 16 persen.
Pesan lain tak terucapkan secara lisan oleh SMI tetapi ditunjukkannya lewat perilaku dan sikapnya. Pesan tersebut adalah perlunya Menkeu mempunyai sikap yang tegas, penuh integritas dan profesional. Barangkali yang masih diragukan banyak pihak adalah profesionalitas Agus Martowardoyo dalam menguasai seluk beluk kebijakan fiskal dan juga pemahamannya terhadap perekonomian secara makro. Tetapi mudah-mudahan kekurangan tersebut dapat ditutupi oleh Wakil Menkeu Anny Ratnawati yang merupakan birokrat karir di Kementrian Keuangan.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Peneliti pada Regulatory Impact Assesment (RIA) Center atau Pusat Studi Dampak Kebijakan Undip dan Dosen FE Undip Semarang)

Selasa, 18 Mei 2010

TANTANGAN MENKEU BARU

Oleh Nugroho SBM

KONTROVERSI mundurnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk kemudian menjadi Managing Director Bank Dunia masih berlangsung. Sebenarnya ada hal yang lebih penting yang perlu dibahas yaitu sejumlah tantangan yang menghadang perekonomian Indonesia yang nantinya dihadapi oleh menkeu yang baru.

Tantangan pertama adalah bagaimana membuat sektor riil bisa bergerak cepat. Untuk bisa bergerak cepat dibutuhkan suntikan dana besar dari perbankan dalam bentuk kredit. Kredit bisa dimanfaatkan jika suku bunga kredit terjangkau oleh dunia usaha atau sektor riil. Sampai saat ini suku bunga kredit masih bertengger di kisaran 13-16 persen. Padahal suku bunga BI sebagai acuan sudah dipangkas sampai 6,25 persen.
Akibat tingginya suku bunga kredit maka angka nisbah antara pinjaman dan simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) bank-bank di Indonesia sampai saat ini masih berkisar antara 60 dan 70 persen.

Artinya dari total dana simpanan nasabah di perbankan yang disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit hanya 60-70 persennya. Nilai dari kredit perbankan yang disalurkan tahun ini diperkirakan sekitar Rp 210 triliun (versi BI).

Padahal pemerintah dalam APBN 2010 menargetkan kredit yang tersalur Rp 450 triliun untuk mendorong target pertumbuhan ekonomi 2010 sebesar 5,3 persen.

Ada faktor yang menyebabkan suku bunga kredit tetap tinggi yang merupakan wilayah kewenangan Depkeu yaitu tingginya suku bunga obligasi negara atau surat utang negara (SUN) yang diterbitkan Depkeu.
Sampai saat ini suku bunga SUN masih berkisar antara 10 dan 15 persen. Akibatnya perbankan lebih suka menempatkan dana dari pihak ketiganya di obligasi atau SUN karena lebih bebas risiko dibanding jika mereka menyalurkannya ke kredit.

Sangat Lambat

Tantangan kedua adalah bagaimana membuat aliran dana APBN sebagai salah satu penggerak perekonomian yang utama. Sebelum era reformasi di segala bidang harus diakui bahwa dana pemerintah dari APBN merupakan salah satu penggerak perekonomian utama. Salah satu sebabnya adalah pencairan dana dari APBN berjalan tepat waktu dan sangat cepat.

Memang pencairan yang cepat itu seringkali diikuti dengan kebocoran dana di sana-sini, tetapi bagaimanapun pencairan yang cepat ini sangat membantu untuk menggerakkan perekonomian.
Saat ini pencairan dana APBN berjalan dengan sangat lambat dan ditengarai ada beberapa penyebabnya. Pertama, banyak pejabat publik takut tersangkut kasus korupsi gara-gara tidak hati-hati dalam penggunaan dana APBN ataupun APBD.

Tindakan yang menyalahi prosedur meskipun yang bersangkutan tidak memakai uangnya secara pribadi, bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ini merupakan ironi bahwa pencegahan korupsi justru menyebabkan hambatan yang cukup serius dalam pencairan dana APBN atau APBD.

Kedua, birokrasi dalam penggunaan dana APBN dan APBD lebih rumit. Beberapa contoh bisa dikemukakan untuk keperluan membeli komputer Rp 6 juta saja di sebuah instansi pemerintah dibutuhkan 20 dokumen, untuk pencairan gaji dibutuhkan 5 pejabat terkait, prosedur tender yang sangat rumit, dan lain-lain.

Maka solusinya, menkeu yang baru harus berani usul kepada pihak berkompeten untuk merevisi berbagai peraturan hukum yang menghambat pencairan dana APBN maupun APBD, tanpa mengesampingkan transparansi dan pemerintahan yang bersih.

Tantangan ketiga adalah pembenahan perpajakan mengingat pajak merupakan penerimaan utama dalam APBN. Sekitar 70 persen penerimaan negara dalam APBN (dalam APBN 2009) berasal dari pajak.
Hal positif yang sudah dilakukan Sri Mulyani adalah bertindak tegas terhadap perusahaan milik pejabat pemerintah, yaitu Bakrie Group, yang mencoba mengemplang pajak.

Hal lain yang masih menjadi PR besar Kementerian Keuangan sampai saat ini adalah memberantas mafia pajak. Kurangnya gaji sebagai penyebab perilaku korupsi dan mafia pajak di lingkungan departemen itu, khususnya di Dirjen Pajak, yang direspons dengan remunerasi ternyata tidak berhasil mencegah korupsi dan mafia pajak tersebut.

Di samping ketiga tantangan itu, pekerjaan rumah yang harus diselesaikan menkeu yang baru, ada beberapa syarat lain yang harus dimiliki. Misalnya dia harus dari kalangan profesional dan bukan dari parpol supaya bebas dari kepentingan golongan sehingga kebijakannya bisa objektif.

Beberapa kali juru bicara presiden sudah menekankan hal ini, tinggal ditunggu realisasinya. Selain jujur, dia juga harus tegas dan tidak plin-plan mengambil keputusan agar tidak menggoyahkan perekonomian. Menkeu juga harus figur yang jujur. (10)


— Nugroho SBM SE MSP, peneliti di Pusat Studi Dampak Kebijakan, dosen Fakultas Ekonomi Undip

Selasa, 16 Maret 2010

Investasi Australia Harus Untungkan RI

Koran Jakarta, Rabu, 17 Maret 2010
JAKARTA – Pemerintah dinilai harus memastikan agar kerja sama dengan Australia untuk merangsang investasi khususnya di kawasan Indonesia timur tidak merugikan kepentingan negara di masa depan.

Pemerintah menggandeng negara benua itu untuk menanamkan modal pada sektor pangan dan energi, diharapkan dapat mendorong investasi dan berharap kerja sama tersebut dapat dibahas Juni.

“Keuntungan kerja sama itu bagi Indonesia di antaranya dapat memperkecil kesenjangan di kawasan timur dan barat.

Tetapi Indonesia harus berhati-hati saat membuat kontrak kerja sama pengolahan sumber daya alam,” kata ekonom Universitas Diponegoro Nugroho SBM saat dihubungi Senin (15/3).

Kewaspadaan tersebut, kata dia, diperlukan agar kesalahan yang pernah dibuat saat melakukan kontrak dengan beberapa perusahaan Amerika Serikat tidak terulang.

Pemerintah telah memiliki kontrak pengolahan dengan Freeport di Papua dan Newmont di Nusa Tenggara. “Kerja sama ini hendaknya tidak menimbulkan kantong- kantong terasing di sekitar lokasi proyek karena ke untungan ekonomi tidak mereka rasakan. Dalam jangka pendek tidak apa-apa, jangka panjang dapat menimbulkan gejolak,” kata Nugroho.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan rencana menggandeng Australia tersebut tidak hanya sebatas bantuan atau teknis, tetapi juga pengembangan.

Dia mengatakan terdapat enam provinsi yang akan digarap yakni Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Maluku.

“Kerja sama tidak hanya bersifat teknis atau bantuan, tetapi mendorong investasi ke daerah timur terutama pertanian dan energi,” katanya di Jakarta, Senin.

“Kita harapkan pembicaraan itu segera di-follow up dan dimasukkan ke agenda salah satu working group joint commission yang dilakukan Juni.”

Pemerintah saat ini tengah memperdalam kajian dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengetahui potensi nilai investasi yang bisa dijaring ke depannya.

Tidak hanya mengandalkan investor asing, pemerintah melihat peluang mendapatkan pemodal dalam negeri.

Pemerintah telah mendapatkan komitmen investasi lebih dari 1 miliar dollar AS. “Coca Cola dan Thiess di atas 1 miliar dollar untuk ekspansi, belum lagi yang lain,” imbuh Hatta. Pemerintah juga bertekad untuk mendapatkan komitmen Australia untuk membantu swasembada sapi dan kedelai.
xav/E-4
Tersedia di http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=47590

Minggu, 07 Maret 2010

DAMPAK PERDAGANGAN BEBAS TERHADAP KEMISKINAN

Oleh Nugroho SBM

Pada tahun 2010 ini telah diimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara China dengan negara-negara ASEAN atau ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA). Ini bukanlah perjanjian perdagangan bebas pertama yang dilakukan oleh Indonesia baik secara bilateral maupun multilateral. Beberapa pernjanjian perdagangan bebas yang telah dilaksanakan oleh Indonesia antara lain: AFTA (perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN), antara ASEAn dengan Australia dan Selandia Baru, antara ASEAN dengan Korea Selatan, antara Indonesia dengan Jepang, keikutsertaan Indonesia dalam APEC (kerjasama antar negara-negara Asia Pasifik), dan dalam skala yang lebih luas adalah keikutsertaan Indonesia dalam WTO (Organisasi Perdagangan Bebas Dunia).
Banyak pihak yang khawatir terhadap diberlakukannya ACFTA tersebut. Kekhawatiran tersebut antara lain menyangkut akan ambruknya sejumlah sektor usaha di Indonesia. Beberapa sektor usaha yang akan ambruk menurut studi Purbaya Yudi Sadewa, ahli ekonomi Danareksa Research Institute (Kompas, 4/1/2010) dengan menggunakan Program Komputer GTAP (General Trade Analysis Project), adalah sektor-sektor usaha yang memproduksi: produk-produk dari kulit, produk-produk logam (metal), produk manufaktur, pakaian jadi, gandum, gula, tebu dan bit gula, padi, dan beras yang diproses.
Secara ekonomi makro kekhawatiran utamanya adalah membengkaknya defisit neraca perdagangan Indonesia. pada tahap penerapan AFTA yang sekarang saja (karena AFTA diterapkan bertahap) neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN lain sudah defisit (impor lebih besar dari ekspor). Apalagi kalau nanti ditambah dengan perdagangan bebas dengan China. Besarnya defisit tersebut adalah dengan Thailand 2,67 miliar dolar AS, dengan Malaysia 2,49 miliar dolar AS, dan dengan Singapura 8,93 miliar dolar AS.
Demikian pula dengan neraca perdagangan Indonesia dengan China sekarang inipun sudah mengalami defisit. Besarnya defisit tersebut mencapai 4,3 miliar dolar AS. Itupun belum diperhitungkan nilai dari barang-barang selundupan dari China ke Indonesia yang sekarang ini sudah banyak beredar di pasar Indonesia. Padahal defisit tersebut mempunyai dampak tak kalah merugikan misalnya pada melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dengan segala dampak ikutannya misalnya: membengkaknya beban cicilan utang LN dan mahalnya “harga” stabilisasi kurs berupa terpaksanya BI meningkatkan suku bunga dengan akibat matinya sektor riil.
Salah satu dampak penting liberalisasi perdagangan – yang belum banyak didiskusikan- adalah terhadap kemiskinan. Seperti diketahui, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 32,5 juta jiwa. Sedangkan pada tahun 2010 ini ada banyak perkiraan. Pemerintah memeperkirakan jumlah penduduk miskin akan turun menjadi sekitar 30 juta orang. Sementara menurut Agus Eko Nugroho (Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI) justru memperkirakan memperkirakan jumlah orang miskin di tahun 2010 justru mengalami peningkatan menjadi 3,7 juta orang atau naik 200.000 orang dibanding tahun 2009.
Penyebab perbedaan dalam memperkirakan jumlah orang miskin adalah pada prediksi tingkat inflasi. Pemerintah memprediksi tingkat inflasi yang rendah yaitu 4 persen, sementara Agus Eko Nugroho memperkirakan tingkat inflasi lebih tinggi yaitu 5, 6 persen. Tingkat inflasi mempengaruhi jumlah orang miskin karena inflasi akan sangat mempengaruhi pendapatan dan daya beli riil masyarakat. Semakin tinggi tingkat inflasi maka semakin rendah pula daya beli riil masyarakat dan dengan demikian semakin banyak pula jumlah orang miskin.

Menambah Kemiskinan
Lalu bagaimana dampak diberlakukannya perdagangan bebas terhadap jumlah penduduk miskin? Ada beberapa studi yang mencoba mengkaji dampak perdagangan bebas terhadap kemiskinan. Berbagai studi menunjukkan hasil yang saling berlawanan. Pertama, studi yang dilakukan oleh John Cockburn di Nepal (2001) dengan menggunakan program komputer CGE (Computable General Equlibrium) menghasilkan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan di Nepal berdampak pada penurunan penduduk miskin di perkotaan tetapi penduduk miskin di pedesaan justru naik. Hal tersebut terjadi karena liberalisasi perdagangan justru memukul sektor pertanian di pedesaan dengan produk-produk pertanian yang lebih murah, sementara penduduk perkotaan diuntungkan karena terbukanya lapangan pekerjaan baru di sektor perdagangan. Maksudnya penduduk perkotaan bisa berusaha di sektor perdagangan dengan membeli barang impor yang murah dan kemudian menjualnya dengan mendapatkan marjin keuntungan.
Kedua, studi yang dilakukan oleh Bahattasali, dkk (2005) di negara-negara Sub Sahara Afrika, Asia Tengah, dan bekas Uni Soviet menemukan kesimpulan bahwa liberalisasi perdagangan justru memperbesar penduduk miskin karena ketidakmerataan asset yang dimiliki., misalnya lahan pertanian. Petani yang mempunyai lahan luas akan lebih diuntungkan karena bisa berpindah dari komoditi pertanian yang tersaingi produk impor ke komoditi berorientasi ekspor. Sementara itu, pemilik lahan sempit tidak bisa dengan leluasa berpindah komoditi karena keterbatasan modal dan pengetahuan. Padahal sebagian besar petani di negara-negara yang distudi adalah pemilik lahan sempit.
Ketiga, studi yang dilakukan Madeley (2004) di beberapa negara sedang berkembang mempunyai kesimpulan sama yaitu liberalisasi perdagangan mempunyai dampak buruk yaitu meningkatkan jumlah penduduk miskin. Penyebabnya adalah tidak cukupnya ketrampilan tenaga kerja bekas sektor pertanian di pedesaan yang terpukul dengan liberalisasi perdagangan untuk berpindah ke sektor perdagangan dan jasa di perkotaan yang diuntungkan dengan liberalisasi perdagangan.

Mengurangi Kemiskinan
Namun ada beberapa studi yang justru menemukan bahwa perdagangan bebas dapat mengurangi jumlah orang miskin. Pertama, studi yang dilakukan oleh Bank Dunia (2004) di 24 negara sedang berkembang menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah membawa kondisi negara-negara yang terlibat di dalamnya lebih baik yaitu berupa pertumbuhan ekonomi yang tinggi (di atas 5 persen), harapan hidup yang lebih lama, dan pendidikan yang lebih baik.
Kedua, studi oleh Jha V dan S Gupta (2004) di India menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah mengurangi jumlah penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan liberalisasi maka tariff bea-masuk ntuk produk pertanian India yang diekspor ke negara-negara lain menjadi nol persen. Akibatnya India yang merupakan eksportir produk-produk pertanian diuntungkan dan jumlah penduduk miskin menjadi berkurang.
Ketiga, studi yang dilakukan oleh Cororaton dan Cockburn (2005) di Filipina antara tahun 1994 sampai 2000- yaitu periode implementasi pembebasan bea-masuk untuk produk yang diimpor ke Filipina- menemukan bahwa liberalisasi perdagangan telah menurunkan penduduk miskin. Sebabnya adalah dengan pembebasan bea-masuk maka harga produk-produk menjadi turun dan dengan demikian tingkat inflasi juga turun. Turunnya tingkat inflasi mengakibatkan daya beli atau pendapatan riil masyarakat naik sehingga jumlah penduduk miskin pun turun.

Studi di Indonesia
Bagaimana dengan studi di Indonesia? Belum banyak studi yang dilakukan untuk kasus Indonesia. Salah satunya adalah yang dilakukan Thomas W hertel, dkk (2004) dalam judul artikelnya ” The Earning Effects of Multilateral Trade Liberalization: Implication for Poverty” (Dampak pada Pendapatan dari Liberalisasi Perdagangan Multilateral: Implikasi bagi Kemiskinan) yang dimuat di “The World Bank Economic Review” Volume 18 tahun 2004.
Studi tersebut merupakan simulasi (artinya bukan studi riil) dengan menggunakan program Computable General Eqilibrium (CGE). Hasilnya: dalam jangka pendek jika Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas maka yang terkena dampak negatif secara langsung adalah petani di pedesaan karena pendapatan mereka yang pas-pasan menjadi menurun dengan penurunan harga produk pertanian akibat dibebaskannya bea-impor produk dari negara lain. Akibatnya jumlah penduduk miskin di pedesaan akan bertambah Tetapi dalam jangka panjang jumlah penduduk miskin berkurang karena mereka yang terkena dampak negatif liberalisasi perdagangan bisa berpindah kerja ke sektor yang tumbuh karena adanya liberalisasi perdagangan.

Implikasi Kebijakan
Baik studi yang menemukan dampak positif, dampak negatif, serta studi kasus di Indonesia dari dampak liberalisasi perdagangan terhadap kemiskinan dapat ditarik implikasi kebijakan agar dampak positiflah yang terjadi. Dari berbagai studi yang dikutip ternyata sektor pertanianlah memang yang menerima dampak yang kuat baik itu positif maupun negatif. Maka implikasinya adalah: Pertama, menggalakkan lagi kegiatan usaha di luar pertanian (off farm employment) bagi petani-petani untuk mengantisipasi hilangnya pekerjaan atau berkurangnya pendapatan mereka karena penerapan berbagai liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA.
Kedua, perlu redistribusi lahan pertanian dengan melaksanakan UU Pokok Agraria secara konsisten. Maksudnya adalah diberlakukannya batas maksimal dan minimal pemilikan lahan. Saat ini di Jawa lahan pertanian yang dimiliki oleh petani sudah sangat sempit-sempit. Ada dua alternatif yaitu dilakukan konsolidasi lahan kemudian diredistribusi atau memakai pertanian komunal dimana lahan-lahan disatukan kemudian digarap bersama-sama seperti di China.
Ketiga, sudah saatnya kebijakan-kebijakan pemerintah secara umum berpihak pada pedesaan dengan memperbaiki kondisi infrastruktur, teknologi, serta akses terhadap modal dan informasi di pedesaan. Dengan perbaikan-perbaikan itu maka liberalisasi perdagangan khususnya ACFTA yang sudah diberlakukan akan mempunyai dampak positif berupa berkurangnya penduduk miskin.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)