Senin, 14 Mei 2012

MENGURAI FAKTOR EKONOMI PEMICU RUSUH

Oleh Nugroho SBM
MELALUI artikelnya ’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.

Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.

Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.



Perda Bermasalah

Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.

Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.

Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.

Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).

Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil.

Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. (10)

— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)





Senin, 07 Mei 2012

PERAN WANITA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh Nugroho SBM

Peran penting wanita dalam pemberantasan korupsi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Berbagai riset di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wanita cenderung lebih tidak korup dibandingkan lelaki. Beberapa penelitian menunjukkan hal tersebut. Pertama, penelitian yang dilakukan World Value Surveys di 18 negara tahun 1981 dan di 43 negara tahun 1991 menunjukkan bahwa penolakan wanita terhadap perbuatan tidak jujur dan bersifat ilegal seperti korupsi dan penyuapan lebih besar dibanding laki-laki. Kedua, penelitian Bank Dunia (1999) dengan judul Corruption and Women In Government menunjukkan bahwa wanita memiliki hasrat yang lebih rendah dalam menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut kemudian merekomendasikan agar wanita diberi kewenangan dan jatah dalam jumlah yang lebih besar di pemerintahan karena akan menjalankan pemerintahan yang lebih bersih dibanding bila dijalankan oleh laki-laki. Ketiga, penelitian Anand Swammy (2000) di negara bagian Georgia dengan mengambil sampel 1.717 manajer laki-laki dan 502 manajer wanita menghasilkan kesimpulan bahwa manajer wanita cenderung tidak suka menyuap untuk memperlancar bisnisnya dibanding manajer laki-laki. Keempat, senada dengan penelitian Anand Swammy, penelitian Hossain dan Musembi (2010) menunjukkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh wanita kurang suka melakukan penyuapan dibanding perusahaan yang dimiliki oleh laki-laki. Kelima, penelitian Dollar (2011) menunjukkan bahwa berdasarkan peneliian dengan menggunakan eksperimen wanita lebih tidak mementingkan diri sendiri serta memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Dollar lalu mengkaitkan kesimpulannya itu dengan fenomena yang lebih luas dengan menunjukkan bahwa di negara-negara yang keterwakilan wanitanya tinggi dalam politik ternyata tingkat korupsinya lebih rendah dibanding negara yang keterwakilan wanitanya di politik rendah. Dari berbagai studi tersebut beberapa ahli lalu mencari tahu mengapa wanita lebih tidak korup dibanding laki-laki. Pertama, secara psikologis wanita cenderung memiliki rasa malu yang lebih tinggi serta perasaan yang lebih peka daripada laki-laki.. Rasa malu dan perasaan peka tersebut terlebih akan muncul ketika melakukan perbuatan yang tercela seperti korupsi dan suap. Kedua, secara sosiologis wanita lebih menonjol perannya di dalam rumah tangga (domestik) dibanding peran sosialnya di masyarakat. Akibatnya korupsi dan suap yang dianggap biasa dalam pergaulan sosial dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi wanita. Bagaimana di Indonesia? Peran wanita dalam memberantas maupun dalam melakukan korupsi sebenarnya ada yang menggembirakan tetapi juga ada yang kurang menggembirakan akhir-akhir ini. Yang menggembirakan adalah ketika keterwakilan wanita di DPR hanya 11 persen pada tahun 1999 ternyata telah lahir UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomer 20 tahun 2001. Di UU tersebut telah dirinci ada 36 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Namun akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi yang berjenis kelamin wanita di Indonesia. Beberapa contoh bisa disebut. Pertama, Artalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar. Dia juga membikin heboh dengan menikmati fasilitas istimewa di penjara yang tentunya diperolehnya dengan menyuap petugas penjara. Kedua, Inong Melinda Dee yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Ketiga, Mindo Rosalina Manulang yang terlibat kasus suap Wisma Atlet yang sekaligus menyeret politikus wanita dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Keempat, Imas Diansari seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang menerima suap Rp 500 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Kelima, dua wanita anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang menerima suap dalam pemlihan Deputi Senior Gubernur BI yang juga seorang wanita yaitu Miranda Goeltom. Kasus tersebut juga telah menyeret seorang wanita bernama Nunun Nurbaitie isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Keenam, Wa Ode Nurhayati yang diduga melakukan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pertama, korupsi dan suap di Indonesia ternyata sifatnya sistemik atau sudah merupakan sebuah sistem atau jaringan. Siapapun yang masuk ke dalam sistem atau jaringan tersebut pastilah ikut terseret dalam tindakan korupsi dan suap dan tidak membedakan apakah dia laki-laki atau wanita. Seseorang yang sudah masuk ke daam sistem itu tentulah tak bisa menolak melakukan korupsi karena ia akan dicap tidak solider. Kedua, dahulu banyak jabatan publik seperti jabatan di eksekutif, legislatif, dan judikatif dijabat oleh laki-laki. Demikian pula jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swasta juga lebih banyak dijabat oleh laki-laki Dengan demikian secara proporsional korupsi yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak. Kini dengan majunya emansipasi wanita banyak jabatan publik baik di pemerintahan maupun di swasta dijabat oleh wanita. Dan dengan begitu jumlah koruptor wanita juga akan bertambah. Ketiga, barangkali perasaan malu dan sensitif kaum wanita saat ini telah luntur di Indonesia. Tuntutan gaya hidup hedonistik dan mewah telah melunturkan rasa malu dan sensitif tersebut sehingga wanita tidak malu lagi melakukan tindakan tercela seperti korupsi dan menyuap. Lalu Harus Bagaimana? Lalu harus bagaimana? Tentu kita harus tetap optimis bahwa peran wanita dalam memberantas korupsi di Indonesia masih bisa diharapkan. Penelitian saya (2011) dengan judul ”Korupsi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia (Tahun 1998-2010)” menunjukkan bahwa jumlah penduduk wanita berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi yang didekati dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International. Meskipun dengan indikator yang sangat kasar, penelitian saya tersebut menunjukkan bahwa peran wanita masih tetap bisa diharapkan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu beberapa langkah bisa dilakukan. Pertama, para wanita dalam hal ini ibu rumahtangga hendaklah menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Tindakan melakukan korupsi dan menyuap harus ditekankan benar bahwa hal itu merupakan perbuatan tercela. Peran Ibu yang sangat besar terhadap pendidikan anak ini dapat dicontoh dari Jepang. Di Jepang ada istilah Kyoiku Mama atau Education Mama yaitu wanita ibu rumah tangga yang menanamkan nilai-nilai sosial, tradisi, budaya disiplin, dan etos kerja yang tinggi kepada anak-anaknya. Berkat peran ibu rumah tangga yang istimewa tersebut, Jepang bisa menjadi raksasa ekonomi dunia seperti sekarang ini. Kedua, sebagai isteri , wnita juga dapat memainkan peran untuk mencegah suaminya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan menyuap. Caranya adalah dengan selalu mengingatkan sang suami agar mencari rejeki secara halal. Bahkan ada baiknya untuk selalu bertanya apakah uang yang diberikan oleh suaminya merupakan uang yang halal ataukah bukan. Jangan bertindak yang sebaliknya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan di luar kemampuan gaji suami karena hal itu justru akan mendorong suami melakukan korupsi. Ketiga, barangkali agak ”sadis” tetapi isteri sebanrnya justru bisa melaporkan suaminya bila sang suami melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hkum. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dilakukan isteri adalah melaporkan suaminya bila ia melakukan tindak pidana korupsi. (Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip dan sedang menyelesaikan disertasi doktor tentang korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)

Senin, 16 April 2012

Menurunkan Harga Kebutuhan Pokok

Oleh Nugroho SBM

Meskipun harga BBM ditunda kenaikannya, tetapi harga barang-barang terutama harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik dan sulit untuk turun. Ada beberapa sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama, keputusan rapat pleno DPR yang dihasilkan dengan voting telah menciptakan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha yang lain.
Dalam keputusannya, DPR menyetujui kenaikan harga BBM bila dalam 6 (enam) bulan ke depan secara rata-rata harga minyak dunia lebih tinggi 15 persen dibandingkan harga patokan minyak dalam APBN-P 2012. Ini berarti ada ketidakpastian selama 6 (enam) bulan ke depan. Menghadapi ketidakpastian tersebut pedagang cenderung untuk mengambil sikap hati-hati dengan tetap menjaga harga barangnya, khususnya harga kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, tetap seperti setelah dinaikkan. Mereka akan berpikir bila mereka menurunkan harga barangnya kembali maka akan mengalami kerugian bila ternyata dalam 6 bulan ke depan harga barang naik kembali sehingga mereka tidak bisa kulakan lagi.
Saya sendiri cenderung lebih menykai bila DPR mengambil sikap yang lebih tegas misalnya dengan mengatakan bahwa selama tahun 2012 ini harga BBM tidak dinaikkan. Tetapi itulah dunia politik. Tampaknya keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik agar partai koalisi tetap kelihatan konsisten berpihak kepada partai penguasa di satu sisi dan di sisi lain mereka juga ingin mengambil hati masyarakat untuk mencuri start kampanye menyambut pemilihan umum tahun 2014. Namun keputusan yang setengah-setengah tersebut terbukti menciptakan ketidakpastian yang tinggi yang antara lain harus dibayar dengan tetap bertenggernya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok pada tingkat yang tinggi. Pada akhirnya niat untuk mengambil hati rakyat nantinya akan berbalik menjadi membuat rakyat justru tidak simpatik pada DPR.
Kedua, khusus untuk beras kenaikan harganya juga karena para pedagang mendapatkan legitimasi berupa belum datangnya masa panen. Mereka selalu berlasan bahwa memang pasokan belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum masanya panen raya. Panen raya untuk padi diperkirakan baru akan terjadi mulai bulan April sampai Mei nanti. Di samping belum adanya panen raya, hal lain yang mengurangi pasokan beras di pasaran adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah penghasil beras.
Ketiga, yang merupakan penyebab klasik adalah spekulasi yang dilakukan oleh pedagang besar ataupun mereka yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum sperti sekarang ini. Banyak pengamat ekonomi baik dalam maupun luar negeri sepakat bahwa masalah utama perekonomian Indonesia adalah masalah distribusi barang dan jasa. Kesulitan distribusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh masalah geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan tetapi terlebih karena masalah spekulasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencari keuntungan di atas kesengsaraan rakyat banyak.

Bagaimana Mengatasinya?
Lalu bagaimana mengatasinya atau bagaimana supaya harga barang kebutuhan pokok kembali turun? Pertama, Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar dengan pasokan yang tak terbatas. Dengan operasi pasar dalam jumlah tak terbatas maka harga akan turun dengan sednirinya.
Tentu perlu dipikirkan bagaimana agar operasi pasar tersebut tepat sasaram. Selama ini operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah cenderung berada di areal pasar sehingga yang membeli bukanlah masyarakat atau konsumen tetapi lebih banyak pedagang yang kemudian akan dijual lagi dengan harga lebih mahal. Maka operasi pasar hendaknya dilakukan dekat perumahan penduduk. Di samping itu, untuk menjaga agar operasi pasar bisa tepat sasaran perlu digunakan teknik lain misalnya dengan girik (kartu) dan jumlah pembeliannya dibatasi.
Kedua, perlu partisipasi dari masyarakat lain, lembaga sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan berbagai pasar murah yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan pasar murah ini akan terjadi subsidi silang dari lembaga sosial atau masyarakat yang lebih mampu kepada mereka yang kurang mampu. Inilah bentuk gotong royong baru ala Indonesia yang dalam isitilah keren ilmu sosial disebut sebagai modal sosial.
Ketiga, perlu dijaga agar hasil panen raya pada bulan April sampai Mei nanti tidak jatuh kembali ke tangan pada spekulan. Pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan agar hasil panen raya tersebut kalau bisa terserap ke BULOG dan nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Memang sekarang ini ada masalah bahwa BULOG sangat kekurangan modal untuk menyerap beras dari petani karena statusnya sebagai BUMN berbadan hukum Perum (Perusahaan Umum)sehingga harus mandiri terutama dalam hal permodalan. BULOG saat ini kalah bersaing dengan para tengkulak dan spekulan yang bermodal lebih besar.
Keempat, pemerintah bekerjasama dengan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) bisa mengurangi spekulasi dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan spekulasi terhadap barang-barang kebutuhan pokok dengan dasar Undnag-Undang Pergudangan. Dalam Undang-undang pergudangan jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memiliki ijin pergudangan maka tidak boleh menimbun barang secara berlebihan. Jika UU ini diterapkan secara tegas dengan hukuman yang berat maka spekulasi akan berkurang dan harga kebutuhan pokok akan kembali turun.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Minggu, 25 Maret 2012

POLITISASI BLSM

Oleh Nugroho SBM

SETELAH menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012, pemerintah menggelontorkan dana kompensasi untuk masyarakat miskin: bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), pengganti program bantuan langsung tunai (BLT). Besarnya bantuan ada yang menyebut Rp 150 ribu/ bulan per keluarga tetapi ada yang mengatakan Rp 170 ribu. Bantuan diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin selama sembilan bulan penuh. Pemerintah, sebagaimana dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik, sedang mematangkan mekanisme penyalurannya (SM, 20/03/12).

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait pemberian BLSM. Pertama; soal jumlah penerima yang 18,5 juta keluarga. Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 40 juta rumah tangga rawan terhadap perubahan harga akibat kenaikan harga BBM. Untuk itu pemerintah perlu meneliti ulang tentang jumlah rumah tangga atau keluarga yang berhak menerima BLSM

Kedua; sifatnya yang hanya sementara, yaitu hanya sembilan bulan dan setelah itu dipertimbangkan kembali. Pengalaman serupa pernah terjadi dengan BLT. Bagaimana setelah 9 bulan, apakah orang miskin tidak perlu lagi mendapat bantuan? Pemerintah harus menjawab hal ini untuk mengurangi kecemasan orang miskin setelah kenaikan harga BBM. Perlu dipikirkan keberlanjutan bantuan itu misalnya bantuan yang lebih produktif dan mendidik, semisal paket pelatihan bantuan keterampilan sekaligus modal, supaya orang miskin tidak bergantung pada bantuan.

Ketiga; risiko penyalahgunaan dana kompensasi tersebut terbuka lebar. Pemberian BLSM bisa jadi disalahgunakan; yang menerima adalah orang-orang mampu, sementara yang seharusnya menerima justru harus gigit jari. Berdasar pengalaman pemberian BLT, berbagai evaluasi baik oleh LSM, lembaga independen, maupun pemerintah ditemukan bahwa penyimpangan pemberian BLT mencapai 42 persen.

Artinya ada 42 persen penerima BLT yang seharusnya tidak berhak. Mereka yang tidak berhak menerima BLT bisa menerima BLT ada berbagai sebab. Misalnya karena kedekatan hubungan dengan aparat pemerintah atau pemuka masyarakat. Adanya sikap ewuh-pekewuh dari pemuka masyarakat yang membagikan.

Dukung Pemerataan

Saya pernah mengamati ada kepala RT karena ewuh-pekewuh tadi membagikan untuk semua warganya. Adanya keharusan bahwa di tiap RT harus ada penerima BLT sehingga orang yang tidak berhak pun ’’dipaksa’’ menerimanya. Maka pemerintah harus lebih teliti dan ketat mengawasi penyaluran BLSM.

Ketiga; dengan pemberian BLSM sebenarnya bisa disimpulkan bahwa penghematan subsidi BBM dialihkan untuk subsidi lain, yaitu BLSM. Akan lebih baik bila penghematan subsidi BBM dialihkan untuk sesuatu yang lebih produktif dan berjangka panjang misalnya pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, total dana BLSM yang akan dibagikan seperti tercantum dalam APBN-P 2012 Rp 24,9 triliun, sedangkan dana pembangunan infrastruktur hanya Rp 16,9 triliun.

Pembangunan infrastruktur tidak hanya mendukung pertumbuhan tetapi juga pemerataan dan keadilan. Pembangunan infrastruktur di pedesaan dan untuk pertanian serta daerah tertinggal tentu punya dampak pemerataan dan keadilan, tidak sekadar pertumbuhan. Untuk itu bisa saja dipikirkan oleh pemerintah bagaimana memberikan BLSM dalam bentuk proyek padat karya untuk pembangunan infrastruktur.

Keempat; masalah pemberian bantuan sosial dalam berbagai bentuk apakah inpres desa tertinggal (IDT), BLT, ataupun BLSM selalu menjadi masalah karena belum diatur dalam undang-undang. Dalam bedah buku Sistem Jaminan Sosial Nasional karya Drs Achmad Subiyantio MBA di kampus FEB Undip baru-baru terungkap bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 yang belum dilaksanakan, belum mengatur tentang bantuan sosial, yang merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah dan pesertanya tidak beriur.

Akibatnya berbagai bentuk bantuan sosial yang bersifat sementara (ad hoc) seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan politis mereka yang berkuasa. Kesan itu muncul karena entah kebetulan atau tidak, bantuan itu selalu muncul tiap akan ada pemilu atau pilpres. Dalam Pemilu 2009, SBY meraih suara terbanyak antara lain karena berhasil meraih simpati masyarakat lewat program BLT-nya.

Pada 2012 ketika para calon pemimpin mengarahkan perhatiannya ke Pemilu 2014, muncul BLSM. Mau tidak mau orang berpandangan bahwa ini untuk kepentingan politis menjelang Pemilu 2014.

Hal demikian tidak akan terjadi jika dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimasukkan pasal tentang bantuan sosial sehingga siapa pun rezim yang berkuasa bantuan sosial tetap ada. (10)


— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang

Minggu, 11 Maret 2012

MENGENDALIKAN LAJU INFLASI

Oleh Nugroho SBM

• SETELAH pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April 2012, salah satu dampak yang paling dikhawatirkan adalah meningkatnya inflasi. Beberapa lembaga telah menghitung besarnya dampak itu. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kenaikan harga BBM Rp 500 per liter menyebabkan tambahan inflasi langsung 0,31 persen dan inflasi tidak langsung 1-2 kali inflasi langsung. Bila dinaikkan Rp 1.500 mengakibatkan inflasi langsung bertambah 0,93 persen dan inflasi tidak langsung 0,93-2,79 persen.

Kajian Universitas Indonesia menyebutkan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan tambahan inflasi 2,15 persen. Bank Indonesia memperdiksikan tambahan inflasi 0,33 persen jika harga BBM dinaikkan Rp 500 per liter, dan jika dinaikkan Rp 1.500 per liter maka inflasi tambahannya 0,99 persen. Sementara itu, Reforminer Institute menyatakan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan inflasi tambahan 1,58 persen.

Inflasi tinggi sebagai salah satu penyakit ekonomi memang selalu dihindari oleh semua pemerintahan, termasuk Indonesia, mengingat beberapa dampak negatifnya. Pertama; akan mengurangi daya beli masyarakat. Yang terparah penurunan daya belinya adalah mereka yang berpendapatan rendah dan tetap.

Kedua; bisa makin memperlebar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Logikanya ada golongan masyarakat yang nilai kekayaannya justru meningkat dengan terjadinya inflasi, yaitu mereka yang memiliki tanah dan bangunan, dan di sisi lain ada golongan yang bertambah miskin karena yang dipegang berwujud uang tunai atau tabungan. Ketiga; inflasi bisa menggoyahkan pemerintahan.

Berapa inflasi yang dikategorikan tinggi dan harus dikendalikan? Inflasi dikatakan tinggi bila mencapai 10 persen ke atas per tahun, yang dalam istilah kebijakan moneter Indonesia diistilahkan inflasi double digit. Beberapa ekonom mengibaratkan inflasi seperti tekanan darah. Ada yang cenderung tekanan darahnya tinggi tapi ia biasa-biasa saja, tetapi ada yang tekanan darahnya naik sedikit saja sudah kesakitan. Tiap negara punya batas toleransi inflasi yang dikatakan tinggi itu.

Kendali Kebijakan

Melihat risiko tambahan inflasi akibat kenaikan harga BBM memang perlu beberapa kebijakan untuk mengendalikannya. Pertama, pemerintah hendaknya mengendalikan secara ketat harga komoditas yang diatur (administered commodity). Ada 4 kelompok komoditas yang selama ini bobot pengaruhnya besar terhadap perhitungan indeks harga konsumen sebagai dasar perhitungan inflasi.

Pertama; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar (bobot 24,28 persen); kedua, bahan makanan (23,45 persen); ketiga, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau (17,53 persen); dan keempat, transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan dengan bobot 16,18 persen.

Pada kelompok pertama dan keempat, banyak komoditas dan jasa yang harganya diatur pemerintah, misalnya tarif listrik, angkutan umum, telepon, air minum (PDAM), taksi, dan tarif jalan tol. Untuk berbagai tarif itu hendaknya pemerintah lebih berhati-hati bila ingin menaikkannya, bahkan kalau bisa dihindari.

Kedua, pemerintah seyogianya menggelar operasi pasar (OP) untuk komoditas beras dan minyak goreng, bahkan bila perlu diperbanyak jenisnya yang bisa diintervensi lewat operasi pasar.

Kesulitannya memang menentukan target yang tepat supaya komoditas itu jatuh ke tangan mereka yang berhak, dan bukannya penimbun atau spekulan. Kesulitan lain adalah Bulog kini berstatus perusahaan yang harus cari untung, dan tak punya cukup dana karena tidak ada lagi subsidi pemerintah.

Ketiga, pemerintah menindak spekulan yang menimbun barang untuk kemudian menaikkan harganya. Keempat, pemerintah bisa mengaudit untuk memeriksa pengusaha yang menaikkan harga barangnya melebihi seharusnya. Yang terjadi selama ini jika harga BBM naik 33,33 persen maka pengusaha menaikkan harga 33,33 persen.

Padahal, cara yang betul adalah menghitung dulu berapa persen komponen biaya BBM terhadap total biaya. Katakanlah 10 persen maka kenaikan harga barang dengan adanya kenaikan harga BBM 33,33 persen adalah 10 persen x 33,33 persen atau hanya 3,33 persen. (10)


— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Kelas Beasiswa Unggulan Dikti Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip

Kamis, 09 Februari 2012

MENGGARAP PASAR DOMESTIK

Oleh Nugroho SBM

Bagaimanakah gambaran perekonomian Indonesia di tahun 2012 ? Ada beberapa gambaran. Pertama, krisis utang di Eropa dan AS sudah akan dirasakan dampaknya secara tidak langsung dalam intensitas yang lebih berat. Dampak tidak langsung itu adalah merosotnya perekonomian China dan India dimana Indonesia merupakan pemasok bahan mentah utama di kedua negara tersebut. Meskipun, seperti diketahui, kedua negara selama krisis keuangan AS di tahun 2008-2009 mencatat pertumbuhan positif bersama Indonesia di tengah negatifnya pertumbuhan ekonomi negara-negara lain.
Selama ini dampak kemerosotan ekonomi Eropa dan AS memang tidak dirasakan langsung oleh dunia usaha Indonesia karena sekarang ekspor Indonesia terbesar adalah ke China. Tetapi dampak tidak langsung yang mulai dirasakan tahun 2012 adalah merosotnya perekonomian China karena ekspor utama China justru ke AS sehingga jika ekonomi AS menurun maka ekonomi China pun akan menurun. Demikian pula dengan India. Ekspor India juga mempunyai tujuan ke negara-negara Eropa dan AS. Dan tampaknya kepastian pulihnya ekonomi AS dan Eropa masih menjadi tanda tanya besar sampai saat ini.

Kurs dan Bursa Tak Stabil
Kedua, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS relatif tidak stabil. Seperti yang kita lihat dalam beberapa minggu terakhir di bulan Desember 2011, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat melemah sampai Rp 9.000 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran pemegang valuta asing akan terus memburuknya ekonomi AS sehingga mereka menarik dolarnya dari pasar valuta asing di Indonesia untuk keperluan likuiditas sewaktu-waktu maupun untuk pembayaran utang perusahaan.
Kemungkinan depresiasi rupiah terhadap dolar masih mungkin terjadi karena kemungkinan terus naiknya harga minyak dunia akibat spekulasi dan ketidakpastian suplai dari Irak pasca jatuhnya Khadafi. Kalau harga minyak dunia naik maka akan memaksa Pertamina mengeluarkan dolar AS lebih banyak sehingga permintaan dolar AS akan naik. Naiknya permintaan dolar AS akan menyebabkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terapresiasi atau rupiah terhadap dolar AS terdepresiasi. Ketidakstabilan nilai tukar ini berimplikasi perlunya pengusaha melakukan lindung nilai tukar atau hedging. Implikasi berikutnya pengusaha perlu beralih ke pasar domestik atau melakukan diversifikasi dengan menggarap pasar domestik.
Ketiga, pasar saham pun akan tidak stabil karena paralel dengan pasar valuta asing. Lebih-lebih sampai sekarang aasing masih menguasai sekitar 57 persen saham di Bursa dan 33 persen surat utang negara. Sampai saat ini dikabarkan investor asing telah menarik dana sekitar Rp 1,6 triliun dari pasar saham karena mereka melihat ketidakpastian pemulihan ekonomi AS dan Eropa..

Menggarap Pasar Domestik
Melihat ketiga fenomena tersebut sangat beralasan jika dunia usaha Indonesia seharusnya mulai menggarap pasar dalam negeri atau pasar domestik. Memang selama ini perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik. Berdasar data, 60 persen pendapatan nasional Indonesia berasal atau untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga domestik. Tetapi ada kemungkinan bahwa besaran konsumsi itu masih bisa ditingkatkan lagi. Dan pasar domestik akan lebih kebal terhadap gejolak ekonomi eksternal.
Memang pasar domestik dan pasar ekspor seringkali bukan saling menggantikan atau bersubstitusi. Artinya barang yang diekspor belum tentu bisa dijual di pasar domestik. Tetapi pengusaha yang terlatih tentu akan bisa melakukan penyesuaian baik lewat penyesuaian dalam produk yang dulu diekspor maupun lewat diversifikasi usaha artinya menambah bisnisnya dengan memproduksi barang dan jasa untuk keperluan pasar domestik
Bagaimana adaptasi atau penyesuaian dilakukan oleh pengusaha Indonesia sudah teruji waktu terjadi krisis tahun 1997/98. Pada saat krisis tersebut lapisan konsumen Indonesia hanya dua yaitu kelas bawah dan kelas atas. Kelas menengah hilang karena ada yang naik menjadi kelas atas dan ada yang turun menjadi kelas bawah. Jadi produsen waktu itu pilihannya dua yaitu melayani segmen kelas atas atau segmen kelas bawah. Produsen yang melayani kelas bawah waktu itu secara cerdik menciptakan produk-produk dalam bungkus atau ukuran kecil (sachet) yang harganya terjangkau bagi konsumen kelas bawah.
Menggarap pasar domestik tak kalah menguntungkannya dibanding berorientasi ke pasar luar negeri atau ekpor. Penduduk Indonesia sekarang ini tercatat sekitar 240 juta orang. Pendapatan rata-rata per orang atau per kapita per tahun sekitar 3.400 dolar AS atau Rp 30,4 juta. Yang menggiurkan pendapatan Rp 30,4 juta per orang per tahun itu adalah pendapatan rata-rata seluruh penduduk Indonesia, sehingga pendapatan kelas menengah Indonesia yang saat ini jumlahnya kian meningkat akan di atas Rp 30,4 juta per orang per tahun.
Yang dimaksud kelas menengah menurut kriteria Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran untuk kebutuhan rutinnya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Yang dimaksud kebutuhan rutin adalah biaya makan, BBM, sewa rumah, listrik, dan biaya sekolah anak. Dari hasil survai, kelas menengah ini telah menyumbangkan sekitar 44 persen dari total belanja barang-barang konsumsi yang perputarannya cepat. Hal inilah yang membuat bisnis ritel di Indonesia akhir-akhir ini bisa tumbuh dengan pesat.
Survai yang sama juga menemukan bahwa dari pendapatan rata-rata per orang per tahun sebesar Rp 30,4 juta tersebut kalau dianggap belanja untuk keperluan rutin sebesar maksimum Rp 2 juta per orang per bulan maka berarti belanja untuk keperluan rutin per tahun hanya Rp 24 juta per orang per tahun. Jadi ada sisa pendapatan Rp 6 juta per tahun per orang. Berarti ada daya beli yang cukup yang merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk produk-produk elektronika (komputer, TV, Tape, CD /VCD Player, handphone, ipad, dan lain-lain), produk kosmetik dan kecantikan, produk-produk kesehatan, serta jasa seperti pariwisata, perawatan kecantikan, serta hiburan.. Produk-produk serta jasa tersebut selama ini sebagian besar masih diimpor. Tetapi beberapa produsen dalam negeri Indonesia ternyata juga telah mampu menghasilkan barang-barang tesebut.
Produk lain yang cukup menjanjikan untuk dijual adalah produk hortikultura berupa buah-buahan, sayuran dan bunga. Berdasar data Kementrian Perdagangan dan Perindustrian sampai Oktober 2011 telah terjadi kenaikan impor produk hortikultura sebesar 37,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2010). Nilainya pun cukup menggiurkan yaitu skitar totalnya Rp 17,61 triliun.
Kesimpulannya pengusaha Indonesia harus mulai melirik pasar dalam negeri agar kelangsungan bisnisnya ditahun 2012 bisa tetap terjaga. Tetapi tentunya dengan dukungan semua pihak terutama dari departemen teknis terkait dan perbankan pada umumnya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang)

WAJAH GANDA CUKAI ROKOK

Oleh Nugroho SBM

DALAM artikelnya ’’Dilema Cukai Rokok di Daerah’’ (SM, 24/02/12), Prof Purbayu Budi Santosa memaparkan dampak kenaikan cukai rokok dan kampanye cukai rokok ilegal terhadap kebangkrutan industri rokok menengah dan kecil, khususnya di Kudus. Padahal cukup besar jumlah warga di kota itu yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok. Dia juga mengusulkan agar persentase dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke daerah diperbesar.
Secara teori dan praktik dalam kebijakan fiskal, cukai rokok termasuk excise tax, yaitu pajak yang bertujuan mengurangi konsumsi terhadap barang yang dipajaki. Jenis pajak itu biasanya dikenakan terhadap rokok dan minuman beralkohol. Jadi fungsinya lebih sebagai alat pengatur ketimbang alat penerimaan negara. Logikanya kalau pemerintah terus menaikkan cukai maka harga rokok pun naik dan jumlah perokok bisa menurun.
Tetapi pemerintah sampai saat ini masih mendua hati terhadap cukai rokok. Di satu sisi menyadari fungsinya untuk mengendalikan, bahkan mengurangi jumlah perokok, tetapi di sisi lain masih mengharapkan sebagai penerimaan negara di APBN. Di samping itu, pemerintah menyadari bahwa industri rokok merupakan penyumbang besar penyerapan tenaga kerja sehingga ingin agar cukai yang dikenakan jangan sampai mematikan industri rokok.
Bukti bahwa pemerintah masih mengharapkan cukai rokok sebagai penerimaan APBN dan agar cukai rokok jangan sampai mematikan industri rokok adalah ketika tahun 2004 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip diminta oleh Kementerian Keuangan meneliti tentang cukai rokok. Penelitian tersebut dilandasi kenyataan bahwa penerimaan cukai rokok di APBN waktu itu diperkirakan tidak mencapai target.
.Penelitian tersebut mengajukan hipotesis berdasarkan Kurva Laffer. Laffer adalah profesor penasihat ekonomi Presiden Reagan yang terkenal dengan Reaganomics-nya. Intinya paham Reaganomics percaya bahwa perekonomian hanya bisa digerakkan dimulai dari sisi produksi atau supply. Maka kebijakan yang harus ditempuh adalah memberikan insentif kepada sisi produksi antara lain dengan pemotongan pajak.
Kurfa Laffer
Tim peneliti FEB waktu itu menduga yang dihipotesiskan Laffer dengan kurvanya telah terjadi dalam hal tarif cukai rokok. Tarif cukai rokok ditetapkan terlalu tinggi sehingga terjadi penggelapan cukai dan penurunan produksi rokok sehingga penerimaan cukai rokok di APBN juga menurun, dan akibatnya tak memenuhi target.
Fakta di lapangan memang menunjukkan kebenaran hipotesis Laffer. Banyak pabrik rokok mengelapkan cukai dengan berbagai cara: tidak memakai cukaii, memakai cukai palsu, dan memakai cukai tak sesuai dengan golongan pabrik (sebagaimana diketahui tarif cukai untuk pabrik rokok kecil, menengah, dan besar berbeda). Bahkan ada fakta tak terkontrolnya bahan yang dipakai pabrik rokok ilegal. Di lapangan ditemui ada produk yang memakai obat mercon agar rokok keretek ketika diisap berbunyi: kretek, kretek...
Penurunan produksi juga sudah terjadi. Banyak pabrik rokok yang dulunya memberlakukan 3 shift produksi menjadi hanya 1 atau 2 shift sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan cukai rokok di APBN. Penulis setuju kalau pemerintah mulai tegas memberlakukan cukai rokok bukan sebagai penerimaan melainkan juga alat pengatur, bahkan menurunkan jumlah perokok.
Tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok biasanya di berbagai negara sebagian besar digunakan untuk pemulihan kesehatan perokok dan pencegahan polusi yang mengakibatkan terjadinya perokok pasif yang lebih berbahaya. Caranya lewat kampanye antirokok atau melokalisasi kawasan untuk perokok. Terkait dengan usulan Purbayu agar dana bagi hasil cukai juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, bisa saja dilakukan tetapi hal itu tidak biasa di negara lain. (10)

— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Semarang