Jumat, 30 November 2012

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DIDORONG

Pembenahan infrastruktur memiliki arti penting untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, Pemprov Jateng terus mendorong percepatan
pembangunan infrastruktur,seperti Bandara Internasional Ahmad Yani,
Pelabuhan Tanjung Emas, jalur ganda kereta api,
dan proyek jalan tol Semarang-Solo. Hal ini mengemuka
dalam Bincang Suara Merdeka-Tvku tentang
Dinamika Perdagangan dan Ekspor di Studio Tvku, Kamis (29/11) malam.
 "Perbaikan infrastruktur ini memang menjadi komitmen gubernur
guna mendorong pertumbuhan perekonomian," kata Kepala Disperindag
Jateng,Ichwan Sudrajat, yang menjadi narasumber
dialog interaktif tersebut.
Kini, pertumbuhan ekonomi Jateng pada triwulan III tahun 2012
mencapai 6,5 persen.Angka tersebut masih di atas
rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional
yang mencapai 6,14 persen.
Pengamat Ekonomi Dr Nugroho SBM, yang juga menjadi narasumber,
 mengatakan,Jateng memiliki posisi strategis
dalam mendorong pertumbuhan perekonomian.
 "Infrastruktur memang harus dibenahi supaya lebih baik," katanya.
 Pembenahan infrastruktur jalan yang mendapatkan alokasi
 APBD Jateng 2013
sebesar Rp 1 triliun merupakan
bentuk keseriusan pemprov dalam menumbuhkan perekonomian. (J17-77)

TARIK ULUR BP MIGAS

Oleh Nugroho SBM
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas,  menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama  itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing    
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang propembubaran BP Migas. Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah (unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia.
Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga;  biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012,  Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu)  dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina  justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)

— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang

Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012

Rabu, 07 November 2012

PENYEBAB KETIMPANGAN DISTRIBUSI PENDAPATAN & CARA MENGATASINYA



Oleh Nugroho SBM

            Pembagian atau distribusi pendapatan di Indonesia kian timpang. Hal tersebut tampak dari makin menngkatnya Indeks Gini Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indeks Gini mengukur distribusi pendapatan suatu negara. Besarnya Indeks Gini antara 0 (nol) sampai 1 (satu). Indeks Gini sama dengan 0 (nol) menunjukkan bahwa distribusi pendapatan merata sempurna, sementara Indeks Gini sama dengan 1(satu) menunjukkan distribusi pendapatan sama sekali tidak merata. Berdasarkan data, Indeks Gini Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2005 besarnya Indeks Gini adalah 0,32, maka pada tahun 2008 meningkat menjadi 0,37, dan kembali meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2011.
            Ada beberapa sebab mengapa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia kian parah. Pertama, ketimpangan dalam distribusi asset. Ketimpangan tersebut terlihat sangat parah terutama di sektor pertanian. Berdasarkan data dari sensus pertanian, 57,8 persen petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 Ha, 38 persen tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2 persen yang memiliki lahan 0,5 Ha atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Untuk sektor yang lain, bisa terlihat dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara Usaha Menengah, Koperasi, dan Mikro (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit.
            Kedua, masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tiadanya  jaminan kepastian usaha di masa depan. Berdasarkan data, jumlah pekerja di sektor informal saat ini di Indonesia masih sekitar 62,7 persen dari total pekerja di Indonesia. Tingginya pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dahulu setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menyerap 200.000 orang tenaga kerja baru. Hal tersebut terlihat jelas misalnya di Industri rokok dimana rata-rata pabrik rokok sekarang hanya mempertahankan para pekerjha lama yang rata-rata sudah lanjut usia. Sementara untuk proses produksecara bertahap akan digantikan oleh mesin.  Sebab lain lagi adalah justru tumbuhnya sektor-sektor jasa (yang sering disebut non-tradable) seperti perdagangan dan jasa keunagan (bank dan lembaga keuangan lain) yang menyerap sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur dan pertanian. Kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya (out sourcing) dalam perekrutan tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.

Akibat Kebijakan
            Sebab ketiga dari makin memburuknya distribusi pendapatan di Indonesia adalah akibat kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang memperburuk distribusi pendapatan adalah pemberian subsidi BBM dan listrik. Kepala Badab Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Bambang Brojonegoro, mengatakan bahwa  untuk APBNP 2012 dibutuhkan tambahan untuk subsidi BBM sebesar 79,4 triliun rupiah. Tambahan itu diperlukan karena dalam APBNP subsidi BBM hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun tetapi hingga akhir tahun 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8 triliun. Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 103,5 triliun. Jadi tambahan subsidi BBM plus listrik untuk APBNP 2012 sebesar Rp 305,9 triliun. (SM, 6/10/2012).  Padahal subsidi BBM dan listrik yang kian besar itu sebagian besar dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
            Kebijakan subsidi lain yang kurang mengena pada sasaran adalah subsidi pupuk. Studi yang dilakukan oleh Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menunjukkan bahwa 65 persen petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk sebesar 3 persen dari total subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Sedangkan 5 persen petani terkaya menerima 90 persen subsidi pupuk. Hal tersebut ditengarai disebabkan oleh akses petani kaya kepada oknum pemerintah dan distributor pupuk yang lebih besar dibanding petani miskin dan juga modal yang besar dari petani kaya memungkinkan mereka menumpuk pupuk dalam jumlah besar di gudangnya.
            Ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi BBM, Listrik, dan pupuk mempertimpang distribusi pendapatan lewat dua jalur. Jalur pertama, memperkuat daya ekonomi (daya usaha dan pendapatan) golongan kaya karena pengeluaran mereka bisa ditekan lewat subsidi yang mereka nikmati. Dan jalur kedua, lewat pengeluaran dalam APBN yang sebenarnya bisa untuk program pengentasan kemiskinan atau program lain yang pro rakyat miskin tetapi salah alokasi untuk subsidi bagi golongan yang seharusnya tidak menerima.

Bagaimana Memperbaiki?
            Lalu bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama,  harus ada kebijakan untuk meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai modalnya untuk berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan asset utama di sektor pertanian sebenarnya sudah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tinggal bagaimana pemerintah mulai berani menerapkannya. Cara lain adalah dengan membentuk pertanian kolektif seperti di RRC dimana lahan-lahan pertanian yang sempit dijadikan satu (dikonsolidasikan) lalu dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi bersama. Pada sektor yang lain, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk Badan asuransi Kredit bagi UMKM bisa dicontoh pemerintah daerah yang lain. Dengan adanya badan tersebut maka akan meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha yang diberikan oleh bank.
            Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga  bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Untuk sektor pertanian misalnya dengan mendorong petani beralih ke tanaman yang nilai ekonomisnya lebih tinggi misalnya ke tanaman hortikultura. Pembatasan atau penghapusan sistem alihdaya (outsourcing) bisa pula dipertimbangkan agar tidak mudah terjadi PHK yang kemudian mendorong orang bekerja di sektor informal.
            Ketiga, penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer., toh Presiden SBY tidak mungkin terplih lagi di tahun 2014. Inilah kesempatan membuktikan bahwa ia berani mengambil langkahtidak populer demi kepentingan lebih besar.

(Dr. Nugroho SBM, MSi, Staf Pengajar Jurusan IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 17 Oktober 2012

PERLUNYA KEBIJAKAN KERUANGAN BAGI PERBANKAN



 
Oleh Nugroho SBM

Salah satu kegiatan usaha di Indonesia yang selamat dari  dampak krisis keuangan global tahun 2008/ 2009 yang dimulai dari krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) adalah perbankan. Di sisi lain, kegiatan perbankan juga mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis tersebut berkat kredit yang dikucurkannya..
 Kinerja perbankan Indonesia sampai saat ini baik-baik saja. Asset total perbankan Indonesia sampai saat ini mencapai Rp. 3.900 triliun, dana pihak ketiga Rp 2.900 triliun, kredit total Rp 2.400 triliun, kredit macet (non-performing loan) bruto 2,18 persen dari total kredit yang disalurkan, dan laba atau net interest margin rata-rata 5,38 persen. Pertumbuhan kredit selama semester pertama tahun 2012 dibanding semester tahun sebelumnya mencapai 25,8 persen. Dengan kinerja yang bagus seperti itu maka banyak ahli ekonomi yang sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2012 ini bisa mencapai 6,3 persen.
Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi yang difasilitasi oleh kredit perbankan (baik kredit konsumsi maupun kredit investasi dan modal kerja) membuat justru neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam sejarah di tahun 2012 ini. Sebabnya jelas karena struktur industri Indonesia yang rapuh yaitu masih diimpornya bahan baku dan barang modalnya (sekitar 30 sampai 40 persen bahan baku dan barang modal industri Indonesia sampai saat ini masih harus diimpor). Melihat gejala tersebut, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan perijinan berlapis (multiple license). Dalam kebijakan tersebut  BI akan membedakan strata bank berdasarkan besarnya modal. Semakin besar modal suatu bank akan semakin leluasa bank tersebut mengembangkan bisnisnya termasuk membuka cabangnya di daerah-daerah. Implikasinya, hanya bank-bank yang berkualitas lah yang berhak membuka cabangnya di daerah-daerah.



Bank Asing dan Bank Lokal
Implikasi kebijakan perijinan berlapis ini juga mengena pada bank-bank asing. Selama ini bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia statusnya adalah cabang dari perusahaan induknya di luar negeri. Modalnya berada di kantor pusatnya di luar negeri. Dengan demikian struktur modal bank-bank asing tersebut di Indonesia sangatlah lemah atau kecil. Konsekuensi berikutnya mereka tidak akan diijinkan membuka cabang di daerah-daerah karena modalnya tidak cukup. Untuk dapat membuka cabangnya di daerah, bank-bank asing tersebut harus mengubah statusnya dari caabang (branch) menjadi anak perusahaan (subsidiary) dan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Indonesia.
Dengan status anak perusahaan dan berbadan hukum PT maka akan ada suntikan modal dari perusahaan induk di luar negeri. Hal ini akan menambah cadangan devisa Indonesia yang saat ini sekitar 109 miliar dolar AS. Jadi akan mempunyai dampak positif memperkuat cadangan devisa.
Implikasi lain dari kebijakan perijinan berlapis ini juga akan mengena pada bank-bank lokal yang operasinya pada skala daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditn Rakyat (BPR), maupun bank-bank yang hanya punya kantor di suatu daerah. Bagi bank-bank lokal kebijakan ini akan mempunyai dampak cukup berat karena di samping harus memenuhi ketentuan modal minimal yang besar juga harus menghadapi cabang bank-bank besar di daerah mereka. Maka bank-bank lokal punya pilihan untuk melakukan merger dengan bank-bank besar atau mencari investor baru untuk memperkuat modal. Soal merger memang tidak mudah karena berbagai kebijakan yang mencoba mengurangi jumlah bank tetap saja tidak mempengaruhi jumlah bank yang saat ini jumlahnya cukup besar yaitu 120 bank.

Kebijakan Keruangan
            Namun, kebijakan perijinan berlapis (multiple license) perbankan yang akan diterapkan oleh BI perlu diimbangi dengan kebijakan keruangan (spatial). Maksudnya kebijakan BI tersebut perlu melihat di mana bank berlokasi di suatu daerah. Tesis pasca sarjana (S2) saya di ITB tahun 1994 tentang dampak kebijakan Pakto 1988 (kebijakan liberalisasi perbankan yang sangat liberal) terhadap lokasi bank di Kota Semarang jelas menunjukkan bahwa ada interaksi antara kebijakan tata ruang wilayah dengan kebijakan ekonomi dalam hal ini kebijakan perbankan. Kebijakan tata ruang wilayah sering tidak memperhatikan secara khusus alokasi untuk kegiatan perbankan sehingga timbul dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, ketidaknyamanan nasabah, dan alih fungsi lahan yang sangat masif.. Di lain pihak kebijakan Bi tentang perbankan juga tidak memperhatikan aspek keruangan (spatial) misalnya aspek kejenuhan usaha perbankan di suatu ruang atau wilayah tertentu.
            Salah satu analisis yang menarik tentang aspek keruangan (spatial) kegiatan perbankan adalah yang dilakukan oleh Pungky P Wibowo (Kompas, 28/9/2012). Dengan menggabungkan alat analisis matriks Boston Consulting Group (BCG) dan teori Tempat Sentral yang dikemukan oleh Walter Christaller (Central Place Theory), Pungky P Wibowo berhasil mengklasifikasikan tingkat kejenuhan usaha perbankan di daerah. Matriks BCG merupakan matriks yang digunakan dalam analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threat), sedangkan  teori Tempat Sentral dari Walter Christaller  menyangkut pengaturan suatu kegiatan jasa pelayanan termasuk perbankan. Jasa pelayanan diatur berdasarkan jarak pelayanan dan jumlah minimum konsumen agar kegiatan tersebut bisa hidup.
            Berdasarkan BCG dan Teori Walter Christaller tersebut, Pungky P wibowo berhasil mengidentifikasikan provinsi-provinsi di Indonesia dikaitkan dengan kegiatan perbankannya menjadi empat kategori. Pertama, provinsi yang masih kekurangan pelayanan bank (underbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lampung, Jambi, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Maluku, dan Sumatera Barat. Kedua, provinsi yang pelayanan banknya mendekati optimum tetapi masih dalam tingkatan rendah (low equlibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini ada lima provinsi di: Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ketiga, provinsi yang mendekati optimum pelayanan banknya dalam tingkatan medium (medium eqilibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini  adalah lima provinsi di:  Papua, Sumatera, dan Riau. Keempat, provinsi yang sudah jenuh pelayanan perbankannya (overbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah  sepuluh provinsi di: Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
            Kebijakan perijinan berlapis yang akan dikeluarkan BI tentunya harus mempertimbangkan juga tingkat kejenuhan bank di suatu daerah atau wilayah. Bagi wilayah yang sudah jenuh (overbanked) kebijakan perijinan berlapis dengan mempertimbangkan modal bank yang besar tentu akan berdampak positif karena akan membuat persaingan ketat antar bank yang pada gilirannya nasabah akan diuntungkan (berupa pelayanan lebih baik, bunga simpanan yang tinggi, dan bunga kredit yang rendah). Tetapi di daerah yang masih kurang pelayanan perbankannya (underbanked) tentulah tidak bijaksana menerapkan kebijakan perijinan perbankan berlapis (multiple license) dengan persyaratan besarnya modal di daerah yang sudah jenuh karena akan membuat jumlah bank-bank di daerah berkurang dan semakin memperparah situasi underbanked di sana.

(Dr. Nugroho SBM, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 26 September 2012

Definisi Sitemik Century

Oleh Nugroho SBM

KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank itu.

Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.

Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai landasan hukum  bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.

Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century, perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis, draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro, kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.

Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank. Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.

Bayar Gugatan

Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka, risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset, pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too fail.  Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset, pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.

Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.

Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan 1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk menyusun indeks tersebut.

Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan, sekaligus BI, dan pemerintah. (10)

– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip

Mentahkan Tiga Teori Suap Nugroho Raih Gelar Doktor


 0
 
 16
   
SEMARANG, suaramerdeka.com -
Setidaknya ada tiga teori tentang suap yang telah dimentahkan dosen Fakultas ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto BM. Disertasinya setebal 289 halaman yang membahas tentang perilaku penyuapan oleh perusahaan menengah dan besar di Jawa Tengah, dia paparkan dihadapan penguji, Kamis (6/9).
Berkat penelitiannya, pria yang gemar melahap buku-buku ekonomi ini diganjar dengan gelar doktor.
Tiga teori tentang suap tersebut seakan tidak berlaku di Indonesia. Pertama adalah Efficient Grease Hypothesis milik Wei. Dalam hipotesis tersebut diyakini jika intensitas pertemuan pengusaha dengan birokrat yang terbatas menyebabkan persentase penyuapan yang besar.
Kedua adalah teori milik Swamy yang menyatakan manajer perempuan lebih kecil keterlibatan dalam hal suap menyuap. "Dari penelitian yang saya lakukan, wanita dan pria sama-sama akan melakukan suap jika memiliki peluang yang sama," kata Nugroho yang mengajar di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Ketiga adalah terkait pembuktian Svenson yang menyatakan makin ketatnya tingkat persaingan bisnis, menyebabkan makin rendah persentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk biaya produksi. "Justru semakin tinggi persainan maka semakin tinggi suap," kata pria kelahiran Semarang, 6 Mei 1961.
Alasan utama menulis disertasi tersebut bukan untuk mematahkan teori, namun keprihatinan atas tingginya angka korupsi dan suap di Tanah Air.
Menurutnya, suap yang dilakukan oleh pengusaha sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan pada masyarakat selaku konsumen.
Selain itu suap juga mengurangi daya saing antar pengusaha. "Semoga disertasi bisa menjadi masukan," kata suami dari TH Sulistyorini ini.
( Hanung Soekendro / CN33 / JBSM )

Jumat, 08 Juni 2012

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS


                                           

Oleh Nugroho SBM

            Dalam enam tahun ke depan (tahun 2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan (dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips, berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga (dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17), Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018), Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang pada tahun 1990 an.

Tidak Memperpanjang Kontrak
            Apakah kebijakan yang seyogyanya dilakukan pemerintah Indonesia untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa. Negara laiin tersebut adalah Venezuela dan Argentina. Pada tahun 2007, Venezuela di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya - ketika itu-  dibeli oleh Repsol. Dengan nasionalisasi pemerintah Argentina akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen di antaranya  akan dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.

Kecaman Lembaga Internasional
            Seperti telah diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor asing. Hal yang sama dikemukakan oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
            Pemerintah Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan akan menggugat  Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar dolar AS.
            Namun Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina  justuru saat ini malah mengimpor minyak yang dulunya diekspor.
            Apakah Indonesia berani mengmabil  langkah seperti Argentina? Meskipun situasi Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan. Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar – bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain,  lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan Indonesia  berada di pihak yang lemah. Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Kepemilikan asing pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.

Renegosiasi
            Jika langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang saat ini sedang berjalan.
            Presiden SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun 2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)