Kamis, 16 Juni 2011

EKONOMI PANCASILA DAN DOMINASI ASING

Oleh Nugroho SBM

Setiap memperingati Hari lahir Pancasila 1 Juni, seperti yang telah kita peringati beberapa hari yang lalu, wacana tentang penerapan Pancasila pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia kembali muncul. Salah satu aspek di mana Pancasila harus diterapkan adalah ekonomi.
Ide tentang Ekonomi Pancasila yang pernah digulirkan Profesor Mubyarto dari UGM sekitar tahun 1980 an memang sekarang banyak dilupakan. Tetapi sebenarnya konsepnya sangat bagus yaitu bagaimana sila-sila dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan berekonomi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain dalam kegiatan ekonomi, diharapkan semua pihak menerapkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, memperhatikan persatuan, demokratis dan berkeadilan. Dan bila hal tersebut dipraktekkan secara benar maka bangsa Indonesia sendirilah yang mengendalikan perekonomiannya dan hasilnyapun bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, sekarang ini banyak pihak risau bahwa ekonomi Indonesia sekarang ini sangat jauh dari konsep ekonomi Pancasila karena pihak asing ditengarai telah menguasai atau mendominasi ekonomi Indonesia. Dalam hal penguasaan atau dominasi asing atas ekonomi Indonesia memang timbul 2 (dua) pendapat yang berbeda.

Dua Pendapat
Pendapat pertama menolak adanya pendapat yang menyatakan bahwa asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Tolok ukur yang digunakan adalah: pertama, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 27 persen dan terus menurun. Kedua, rasio ekspor terhadap PDB juga hanya 28 persen. Angka-angka itu berarti ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap asing sangat rendah.
Pendapat kedua – yang akhir-akhir ini lebih nyaring terdengar – menyatakan bahwa memang asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Ada beberapa indikator yang dikemukakan. Pertama, dominasi asing terjadi di dunia perbankan. Hingga Maret 2011 asing telah menguasai 50,6 persen dari asset perbankan nasional artinya dari total asset perbankan nasional senilai Rp 3.065 triliun, Rp 1.551 triliun di antaranya sudah dimiliki asing. Di antara 121 bank umum, kepemilikan asing dalam bentuk saham sudah ada di 47 bank umum dengan porsi kepemilikan asing yang bervariasi.
Kedua, asing juga sudah menguasai dunia perasuransian nasional. Di antara 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang milik pribumi atau orang Indonesia. Perusahaan asuransi besar yang asset atau ekuitasnya di atas Rp 750 miliar, hampir semuanya merupakan perusahaan patungan dengan perusahaan asing. Dari sisi perolehan premi, 5 (lima) besarnya adalah perusahaan asing.
Ketiga, di pasar modal kepemilikan atau dominasi asing lebih terlihat. Dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 60 sampai 70 persen sudah dimiliki oleh asing.
Keempat, dominasi asing terlihat pula di kepemilikan BUMN yang sudah diprivatisasi. Dari semua BUMN yang sudah diprivatisasi oleh pemerintah kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Di sektor minyak dan gas, dominasi asing tersebut lebih tampak lagi. Dari semua operator pertambangan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia, 75 persen milik asing dan hanya 25 persen milik pribumi.
Kelima, indikator lain bahwa ekonomi Indonesia sudah didominasi asing adalah sangat pekanya indikator-indikator makro ekonomi Indonesia terhadap perubahan indikator-indikator ekonomi internasional. Salah satu contoh indikator ekonomi makro adalah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dalam berbagai momen jika Bank Sentral AS meningkatkan atau menurunkan suku bunga acuan di AS (Fed Rate) maka dengan seketika pula BI akan menyesuaikan BI Rate nya.

Mengapa Khawatir?
Timbul pertanyaan mengapa banyak pihak khwatir akan dominasi asing dalam ekonomi Indonesia? Ada minimal dua alasan. Pertama, keberadaan asing dalam ekonomi Indonesia ternyata tidak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perusahaan-perusahaan pertambangan migas milik asing yang ada di Indonesia hanya memberikan bagi hasil yang sangat kecil bagi pemerintah Indonesia. Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun sumbangannya minim. Tenaga kerja yang dipakai kebanyakan adalah tenaga kerja asing. Teknologi yang digunakan adalah teknologi padat modal yang sangat sedikit menyerap tenaga kerja. Laba usaha yang didapatkan pun tidak dibelanjakan di Indonesia tetapi dikirim ke negara asal dari perusahaan asing tersebut Contoh nyata dari kasus keberadaan perusahaan-perusahaan asing di daerah yang tidak atau sedikit menyumbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat pada keberadaan PT Freeport, Newmont, dan masih banyak lagi.
Kedua, dominasi asing bisa mempengaruhi arah kebijakan ekonomi kita. Kita masih ingat bagaimana IMF di tahun 1997 – untuk membantu Indonesia mengatasi Krisis Ekonomi - dengan Letter of Intent (LOI) nya bisa menyetir kebijakan ekonomi Indonesia bahkan mengalahkan GBHN yang sudah disusun secara susah payah oleh MPR. Fakta demikian bukan monopoli Indonesia. Kejatuhan presiden Chili Simon Allende juga menunjukkan bagaimana berkuasanya perusahaan asing menyetir arah kebijakan ekonomi suatu negara. Seperti diketahui Presiden Simon Allende adalah seorang yang beraliran sosialis. Arah kebijakan ekonomi yang ingin dijalankannya adalah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Karena merasa terancam maka perusahaan asing yang memproduksi minuman ringan mensponsori kudeta yang dilakukan oleh militer terhadap Simon Allende. Cerita di pasar modal dan pasar valuta asing pun sama. Selama ini investor asing di pasar modal karena modal mereka yang besar dan jumlahnya mayoritas, bisa dengan mudah mempermainkan harga-harga saham untuk memperoleh keuntungan. Demikian pula nilai tukar atau kurs bisa dipermainkan dengan mudah demi meraup keuntungan yang besar. Spekulasi tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak buruknya berupa goyahnya ekonomi Indonesia.
Maka memang sebelum terlanjur terlalu jauh, penguasaan atau dominasi asing terhadap ekonomi Indonesia perlu diwaspadai. Ada yang berpendapat bahwa dominasi asing itu tidak apa-apa asalkan pemerintah dan masyarakat Indonesia masih tetap bisa memegang kendali dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Di sinilah pentingnya mereaktualisasikan konsep ekonomi Pancasila. misalnya saja dikaitkan dengan sila keadilan sosial di mana mereka yang kaya yaitu perusahaan-perusahaan asing harus membantu atau mensubsidi sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih miskin. Caranya bisa lewat pajak progresif, bagi hasil yang lebih adil bagi Indonesia, lebih mendayagunakan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan lain-lain
Aktualisasi ekonomi yang berperikemanusiaan misalnya juga patut diterapkan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, misalnya dengan keharusan membayar upah yang layak bagi pekerja Indonesia, menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, dan lain-lain. Hal yang sama bisa juga dikaitkan dengan sila Ketuhanan yang Mahaesa, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Ini bukanlah sesuatu yang mustahil asal ada kemauan kuat pemerintah untuk melaksanakannya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

PENGELOLAAN UTANG UNTUK PROYEK

Oleh Nugroho SBM

ADAN Anggaran DPRD Kota Semarang akhirnya menyetujui usulan utang pemkot Rp 77,1 miliar pada tahun anggaran 2011 (SM, 21/05/11) Utang itu kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng karena bunganya paling rendah di antara semua bank yang sudah dijajaki, yaitu 11% dengan jangka pelunasan dua tahun. Pelunasan pertama dilakukan 2012 sebesar Rp 61,5 miliar dan kedua tahun 2013 sebesar Rp 26,5 miliar.

Pinjaman itu akan digunakan membiayai 32 proyek dari berbagai dinas dan lembaga pemerintah. Belum ada penjelasan detail, khususnya berbagai ketentuan yang menyangkut pinjaman daerah. Padahal ada beberapa UU dan peraturan yang mengatur tentang pinjaman daerah, dan yang secara khusus mengatur adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Misalnya, pertama; prinsip mengenai pinjaman daerah. Beberapa prinsip itu yakni merupakan alternatif pembiayaan daerah dalam melaksanakan desentralisasi, digunakan membiayai kegiatan yang merupakan wewenang daerah, daerah tidak dapat meminjam langsung kepada luar negeri, jumlahnya tidak melebihi batas defisit APBD, dan batas kumulatif pinjaman daerah sesuai perundang-undangan.

Kedua; syarat-syarat pinjaman daerah. Beberapa syarat tersebut adalah jumlah sisa pinjaman daerah ditambah pinjaman baru yang akan ditarik tidak melebihi 75% penerimaan APBD tahun sebelumnya, rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah atau debt service coverage ratio (DSCR) yaitu rasio penerimaan daerah bersih (PAD + dana bagi hasil + DAU - belanja wajib untuk pegawai) dibagi pembayaran cicilan dan bunga serta biaya lain-lain) minimal harus 2,5, tidak mempunyai tunggakan pinjaman, serta untuk pinjaman jangka menengah dan panjang harus sepersetujuan DPRD.

Ketiga; sumber pinjaman daerah. Ada beberapa sumber yang diperbolehkan yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan nonbank, dan masyarakat. Keempat; jenis pinjaman berdasarkan jangka waktu. Berdasarkan jangka waktunya pinjaman dapat dibedakan dalam tiga jenis jangka pendek (kurang dari 1 tahun), jangka menengah (lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi masa jabatan kepala daerah), dan jangka panjang (lebih dari 1 tahun sampai melebihi masa jabatan kepala daerah pada masa itu).

Rasio Penerimaan

Kelima; penggunaan pinjaman. Pinjaman jangka pendek hanya boleh digunakan untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman jangka menengah digunakan membiayai pelayanan umum tetapi yang tidak menghasilkan penerimaan. Pinjaman jangka panjang digunakan membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Keenam; mengenai larangan-larangannya. Daerah dilarang melakukan penjaminan terhadap pinjaman pihak lain dan dilarang menjadikan pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan.

Atas dasar beberapa ketentuan tentang pinjaman daerah, kita bisa mengkritik pinjaman daerah yang dilakukan oleh pemkot. Pertama; mengenai kemampuan Pemkot Semarang mengembalikan pinjaman. Hal itu tercermin dari rasio penerimaan dalam APBD dibagi cicilan dan bunga pinjaman daerah atau yang disebut sebagai DSCR.
Berdasarkan ketentuan DSCR ini minimal harus 2,5 artinya penerimaan bersih Pemkot (= PAD + bagi hasil pajak + DAU - belanja wajib untuk pegawai) pada tahun anggaran tersebut minimal 2,5 kali dari cicilan dan bunga pinjaman daerah serta biaya lain-lain (biaya komitmen dan administrasi pinjaman).

Perlu dicermati apakah ketentuan ini sudah dipenuhi? Jangan sampai seperti kasus pinjaman luar negeri PDAM yang ternyata tidak hanya memberatkan PDAM di beberapa daerah tetapi juga pemda, bahkan akhirnya membebani pemerintah pusat karena pemda ternyata keberatan membayarnya.

Hal kedua yang perlu dicermati adalah penggunaannya. Jika melihat jangka waktunya maka sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2005, penggunaannya untuk pelayanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Wakil rakyat perlu mencermati apakah 32 proyek yang akan didanai dengan pinjaman tersebut merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan daerah atau tidak.

Hal ketiga yang perlu dicermati adalah kemungkinan adanya kebocoran dalam pelaksanaan proyek-proyek yang didanai dari pinjaman daerah tersebut. Pasalnya pembayaran pinjaman itu merupakan beban rakyat karena berasal antara lain dari pajak dan retribusi sehingga sangat menyakitkan kalau beban rakyat itu dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. (10)

— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro

Jumat, 06 Mei 2011

ASEAN Berprospek Bentuk Mata Uang Tunggal

Semarang - ASEAN di masa mendatang memiliki prospek membentuk mata uang tunggal seperti euro yang dilakukan Uni Eropa, mengingat akumulasi perdagangan anggota organisasi ini mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahunnya.

Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM, di Semarang, Jumat (6/5), mengatakan ASEAN secara geopolitik dan ekonomi tetap merupakan kekuatan penting di Asia, bahkan dunia. Karena itu pembentukan mata uang tunggal akan memperkuat mata uang ini dari tekanan dolar AS, misalnya.Nugroho menyatakan hal itu sehubungan akan dilaksanakannya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Jakarta pada 7-8 Mei 2011 yang dihadiri 10 kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.

Dengan pemberlakuan mata uang tunggal ASEAN, menurut dia, pengaruh kuat dolar AS terhadap mata uang kawasan bisa disterilkan atau dikurangi sehingga bisa memperkuat posisi moneter negara-negara ASEAN.Nugroho menjelaskan Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina bisa menjadi lokomotif untuk mendorong pembentukan mata uang tunggal, karena anggota lama ASEAN ini memiliki volume perdagangan yang dominan di antara negara ASEAN.

Menurut dia, memang tidak mudah untuk membentuk mata uang tunggal ASEAN, sebab gagasan besar ini bakal mendapatkan kendala dari negara yang mata uangnya sudah relatif kuat dan tidak ingin data moneternya diketahui oleh negara lain.

"Pembentukan mata uang tunggal membutuhkan adanya transparansi antarbank sentral, padahal tidak semua bank sentral masing-masing negara anggota bersedia membuka informasi. Inilah salah satu kendala beratnya," katanya.Nugroho memperkirakan peran China dan India di sektor perekonomian dunia dan kawasan Asia semakin penting, yang ditandai dengan membesarnya volume perdagangan kedua negara itu dengan negara-negara ASEAN.Menurut catatan, nilai perdagangan ASEAN dengan India pada 2010 sekitar 50 miliar dolar AS, sedangkan China sejak diberlakukan perdagangan bebas China-ASEAN mematok target nilai perdagangannya dengan ASEAN mencapai US$500 miliar pada 2015. (Antara/Sugi,VOINEWS.06.05'11)

Minggu, 01 Mei 2011

MENCEGAH KEJAHATAN PERBANKAN

Oleh Nugroho SBM

Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh berita maraknya kejahatan perbankan di Indonesia, khususnya kasus pembobolan Citibank Oleh MD. Kita juga sempat dikejutkan oleh pembobolan rekening seorang nasabah Bank Mandiri KCP RS Karyadi juga oleh orang dalam (karyawati bank).
Melihat sejarah, pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Beberapa peristiwa pembobolan bank yang pernah terjadi beberapa negara bisa disebutkan. Pertama, pembobolan Bank of America tahun 2008 oleh direkturnya sendiri yaitu Kenneth D Lewis. Kedua, pembobolan Citibank di India tahun 2010 oleh relationship managernya Shivraj Puri. Ketiga, pembobolan European Bank For Reconstruction and Development yang dibobol oleh mafia Rusia di tahun 2011 ini.
Dalam kasus pembobolan Citibank oleh MD, kejahatan pembobolan bank dilakukan dengan modus yang sempurna. Pemindahbukuan rekening nasabah premium (yang simpanannya di atas Rp 500 juta) dilakukan oleh MD karena nasabah premium tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada MD untuk mengelola rekeningnya dengan menandatangani blanko kosong. Tampaknya blanko kosong tersebut merupakan konfirmasi positif – dalam istilah audit bank – yang seharusnya menjadi kewajiban bank kepada nasabahnya untuk penarikan dana dalam jumlah besar. Di sisi yang lain, modus tersebut didukung oleh ketidakpedulian nasabah premium untuk secara rutin mengecek rekeningnya karena kesibukannya. Kalau toh dicek barangkali nasabah tersebut tidak “aware” terhadap rekeningnya karena yang diambil adalah sebagian “kecil” dananya. Bayangkan jika anda punya uang Rp 1 milyar, diambil Rp 10 juta saja tidak akan terasa.
Hampir sama modusnya, pembobolan Bank Mandiri KCP RS Karyadi dilakukan dengan memalsukan tandatangan nasabah untuk penarikan dana dan karyawati pemalsu tandatangan itu kemudian bekerjasama dengan karyawan yang bertugas memverifikasi keaslian tandatangan nasabah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini masih diberi tanggungjawab mengawasi bank tentunya harus serius mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan perbankan khususnya pembobolan bank. Sebab bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sebagian dananya berasal dari dana pihak ketiga (deposan). Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan modal sendiri bank – yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) – hanya 8 persen. Artinya bank hanya diharuskan memiliki modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Dengan demikian jika kepercayaan masyarakat (deposan) hilang akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank. Kalau hal itu terjadi, perekonomian secara keseluruhan juga akan terganggu.
Langkah-langkah Yang Harus Diambil
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu diambil oleh BI untuk mencegah terjadinya kejahatan bank khususnya pembobolan bank. Pertama, BI hendaknya menetapkan standar teknologi pengamanan yang seragam untuk semua perbankan. Saat ini teknologi pengamanan dana nasabah untuk setiap bank masih berbeda-beda. Misalnya untuk pengambilan uang di ATM. Ada bank yang mesin ATM nya jika kartu ATM nasabah belum dicabut bisa disalahgunakan oleh orang berikutnya yang menggunakan ATM tersebut. Tetapi ada mesin ATM jika suatu transaksi sudah selesai harus masuk ke menu awal lagi dengan memasukkan nomer PIN sehingga meskipun kartu ATM belum dicabut orang berikutnya tidak mungkin bisa mengambil aung atau menyalahgunakannya.
Untuk keperluan penciptaan teknologi pengamanan bank yang seragam itu BI bisa menyewa konsultan teknologi informasi yang setiap saat harus makin canggih. Untuk biayanya BI bisa meminta iuran dari pihak perbankan. Pihak perbankan sendiri bisa menyisihkan, misalnya, 5 persen dari keuntugannya untuk mendukung program pengembangan teknologi pengamanan yang diprakarsai BI tersebut.
Kedua, BI harus melakukan audit secara teratur setahun sekali terhadap bank-bank umum khususnya di cabang-cabang. Selama ini BI kesulitan melakukan hal tersebut karena keterbatasan auditor internal BI. Untuk mengatasi hal tersebut, BI bisa menggunakan auditor independen dari kantor akuntan publik. Hal itu tidak menyalahi aturan karena diperbolehkan sesuai dengan Pasal 31A UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomer 10 tahun 1998 dan sesuai pula dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan audit rutin tersebut diharapkan kejahatan bank bisa dideteksi dan dicegah.
Ketiga, pihak bank juga harus melakukan audit intern secara rutin setahun sekali. Audit itu dilakukan oleh lembaga yang bisa saja disebut sebagai Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Hasil pemeriksaan disampaikan kepada dewan komisaris bank dan BI. Hasil audit tersebut bisa dijadikan bahan verifikasi oleh BI untuk audit BI.
Keempat, calon karyawan bank harus menjalani tes psikologi untuk memastikan watak yang baik dari si calon karyawan. Artinya dalam tes psikologi itu harus dipastikan bahwa karyawan itu tidak akan berbuat jahat meskipun ada peluang di depan matanya.
Kelima, untuk karyawan lama harus diterapkanwajib tes psikologi unbtuk mengetahui konsistensi sikapnya. Sebab ada kemungkinan karyawan yang dulunya baik (lolos tes psikologi pada saat penerimaan) bisa berubah karena berbagai faktor misalnya lingkungan kerja, pergaulan, dan lain-lain. Contoh dari karyawan yang berubah adalah Melinda D yang membobol Citibank setelah dia bekerja di bank itu selama 17 tahun.
Keenam, BI, pemerintah, dan DPR harus merevisi UU Perbankan dengan menekankan pada antisipasi kejahatan bank. Undang-undang tersebut harus mengakomodasi atau merujuk pada berbagai UU yang sudah ada misalnya UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyucian uang. Bentuk-bentuk kejahatan bank yang mungkin terjadi juga harus diantisipasi beserta sangsi hukumannya. Kejahatan perbankan tersebut bisa kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam, orang luar, orang luar yang dibantu orang dalam, serta yang dilakukan oleh organisasi kejahatan yang canggih seperti mafia. Sampai detik ini, nampaknya usulan terhadap revisi UU Perbankan ini belum terdengar. Yang selama ini dinyatakan oleh BI adalah BI hanya akan merevisi dan memperketat Peraturan BI tentang Private Banking yaitu pelayanan terhadap nasabah-nasabah kelas kakap (yaitu nasabah yang simpanannya Rp 500 juta ke atas).

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Senin, 11 April 2011

MEMPERSOALKAN KENAIKAN KELAS MENENGAH INDONESIA

Oleh: Nugroho SBM

Dalam laporan kuartal pertama tentang ekonomi Indonesia tahun 2011 (Indonesian Economy Quarterly 2011) dengan mengambil judul ”2008 Again ?” yang diseminarkan di Jakarta, Bank Dunia menyatakan telah terjadi kenaikan penduduk yang masuk dalam golongan kelas menengah. Batasan golongan menengah yang digunakan oleh Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran per harinya 2 sampai 20 dolar AS per orang per hari. Dengan batsan seperti itu, Bank Dunia mencatat telah terjadi kenaikan golongan menengah dari 81 juta jiwa pada tahun 2003 menjadi 131 juta jiwa pada tahun 2010. Kenaikan golongan menengah Indonesia dari tahun 2003 sampai 2010 tersebut rata-rata adalah 7 juta per tahunnya.
Dengan menggunakan batasan yang sama, Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank atau ADB) mencatat kenaikan kelas menengah Indonesia dari 45 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 1999 menjadi 93 juta orang atau 43 persen dari total penduduk Indonesia di tahun 2009.

Optimis
Setelah publikasi Bank Dunia tersebut, langsung terjadi diskusi yang ramai. Kebanyakan merasa optimis bahwa naiknya jumlah penduduk Indonesia akan membawa perubahan positif bagi Indonesia seperti terjadi di negara-negara lain.
Pertama, naiknya jumlah mereka yang masuk dalam kelas menengah akan menjadi kelompok penekan (pressure group) bagi pemerintah untuk menjadi lebih baik. Revolusi di beberapa negara juga terjadi karena kelompok menengah. Kita masih ingat bagaimana kolonel Gringo Honassan (yang merupakan perwira menengah) memimpin revolusi di Filipina. Demikian juga Kolonel Muamar Khadafy yang memimpin Libya. Karena kedudukannya golongan menengah lebih bebas, kreatif, dan kritis terhadap apapun termasuk kepada pemerintah. Sementara itu golongan bawah tidak mungkin berbuat demikian karena masih berkutat dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan dihinggapi rasa takut. Demikian pula golongan atas tidak berbuat seperti kelas menengah karena kedudukan sosial ekonominya dalam masyarakat yang sudah mapan sehingga cenderung mendukung ”Status Quo”. Salah satu tekanan yang dituntut kepada pemerintah yang juga akan membawa perbaikan bagi masyarakat keseluruhan adalah perbaikan pelayanan publik dalam segala hal terutama pendidikan dan kesehatan.
Kedua, kelas menengah juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi produktif karena surplus pendapatan yang mereka nikmati serta kreatifitasnya yang tinggi. Mereka diharapkan mampu membuka usaha-usaha produktif yang akan menciptakan kesempatan kerja dan dengan demikian juga memberikan pendapatan bagi masyarakat banyak.
Ketiga, dalam bidang politik diharapkan peran kelas menengah untuk mendorong demokratisasi yang lebih substansial. Politik yang demokratris akan meningkatkan transparansi dan stabilitas politik yang sejati. Stabilitas politik yang sejati dalam alam demokratis adalah hasil partisipasi dan bukan mobilisasi. Dalam partisipasi tersebut akan dihargai berbagai perbedaan antara lain perbedaan dalam SARA dan dengan demikian tercipta stabilitas politik yang sejati. Stabilitas politik yang sejati tersebut akan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif. Dengan iklim usaha yang kondusif maka investasi akan tumbuh baik dari domestik maupun asing sehingga akan tercipta kesempatan kerja dan dengan demikian juga kesejahteraan rakyat.

Perlu Kritis
Namun kita perlu mempersoalkan dan kritis terhadap kenaikan jumlah penduduk yang masuk kelas menengah yang menumbuhkan optimisme tersebut. Pertama, batasan pengeluaran minimal 2 dolar AS per orang per hari untuk masuk golongan kelas menengah tanpa ada berbagai jaminan sosial dari pemerintah sangatlah tidak memadai atau terlalu rendah. Pengeluaran sebesar itu akhirnya hanya akan habis untuk pengeluaran bahan pangan. Berbeda dengan di luar negeri yang segala tunjangan sosial ditanggung oleh pemerintah, maka pengeluaran minimal 2 dolar AS per orang per hari memang memadai. Aklhirnya fungsi kelas menengah tak sepenuhnya bisa diemban.
Kedua, kenaikan pendapatan masyarakat miskin yang kemudian menjadikannya mereka kelas menengah sebagian besar disebabkan oleh program-program karitatif seperti Bantuan Langsung tunai (BLT), program-program populis serta politik uang yang banyak mewarnai pilihan kepala daerah secara langsung akhir-akhir ini. Artinya kenaikan pendapatan itu bukan karena usaha gigih sendiri dari masyarakat serta sifatnya hanya sementara. Artinya mereka belum stabil sebagai kelas menengah sehingga fungsi kelas menengah tak bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Ketiga, ada sekitar 74 persen dari kelas menengah Indonesia yang termasuk kelas menengah-bawah. Sebagaimana diketahui Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank atau ADB) membagi kelas menengah dalam 3 (tiga) kategori yaitu: Kelas Menengah –Bawah yaitu mereka yang pengeluarannya 2 sampai 4 dolar AS per hari (atau sekitar Rp. 540.000 sampai Rp 1,1 Juta /orang/bulan atau Rp 2,16 juta sampai Rp. 4,4 juta per keluarga dengan anggota keluarga 4 orang); Kelas Menengah-Tengah yaitu mereka yang pengeluarannya 4 sampai 10 dolar AS per hari (atau Rp 1,1 juta sampai Rp 2,7 juta/ orang/ bulan); dan Kelas Menengah-Atas yaitu mereka yang pengeluarannya antara 10 sampai 20 dolar AS ( atau Rp 2,7 juta sampai Rp 5,4 juta/ orang/ bulan). Mereka yang masuk kategori Kelas Menengah-Bawah yang jumlahnya mayoritas dalam kelas menengah Indonesia – seperti telah disebut - sangat rawan untuk kembali terjerembab ke kelas bawah sehingga fungsi-fungsi kelas menengah dalam masyarakat tak bisa dilaksanakan sepenuhnya.
Keempat, kelas menengah Indonesia sebagian besar sifatnya adalah konsumtif dan bukan produktif. Lihat saja jika ada pertunjukan musik yang harga karcisnya Rp 500.000,- sampai Rp 1 juta langsung diserbu. Tetapi jumlah wirausahawan di Indonesia tidak bertambah dengan signifikan. Jadi ekonomi juga tidak bisa tumbuh dengan lebih pesat karena hanya bertumpu pada konsumsi dan bukan investasi.
Kelima, peran kelas menengah untuk mendorong demokratisasi di bidang politik juga tidak terjadi. Ada beberapa sebab. Pertama, bila diamati maka ada kecenderungan kelas menengah di Indonesia bersifat a politis. Mereka lebih memilih berkecimpung di organisasi-organisasi profesi daripada di partai politik atau organisasi politik yang lain. Dengan demikian demokratisasi politik kurang didorong secara optimal. Kedua, sentimen etnik dan agama masih kental mewarnai pemikiran kelas menengah di daerah-daerah yang didiorong juga oleh pelaksanaan otonomi daerah yang mencetak Perda-perda etnis dan agama. Ketiga, banyak kelas menengah yang masih tergantung hisupnya dari projek pemerintah sehingga takut bersikap kritis terhadap pemerintah.
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Senin, 04 April 2011

BELAJAR DARI ISU RESUFLE KABINET DAN KINERJA EKONOMI

Oleh Nugroho SBM

Beberapa waktu lalu sempat terdengar isu resufle kabinet. Presiden sempat tak secara tegas menyatakan bahwa isu resufle itu tidak benar. Meskipun akhirnya ditegaskan bahwa isu itu tidak benar tetapi kevakuman menunggu kepatian itu sempoat membuat kinerja ekonomi kabinet memburuk. Beberapa contoh memburuknya kinerja khususnya kinerja di bidang ekonomi bisa disebutkan di sini.
Pertama, kasus antrian panjang atau kemacetan di pelabuhan Merak yang sempat menyebabkan distribusi barang khususnya ke luar Jawa menjadi tersendat. Akibat berikutnya harga-harga di luar Jawa mengalami kenaikan yang tajam. Kalau pemerintah khususnya menteri perhubungan dan pekerjaan umum bisa berkonsentrasi penuh tentulah bisa dicari jalan ke luar yang lebih cepat. Misalnya dengan menyewa kapal-kapal feri dari perusahaan pelayaran asing untuk menggantikan sementara kapal-kapal feri milik pemerintah dan maskapai pelayaran Indonesia yang mogok karena usianya sudah tua.

Antrean BBM
Contoh kedua memburuknya kinerja ekonomi kabinet adalah sempat adanya antrean panjang di beberapa daerah untuk mendapatkan BBM. Antrean panjang tersebut ditengarai disebabkan oleh tindakan spekulasi oleh sebagian pihak yang ingin mencari keuntungan di tengah situasi ketidakpastian. Situasi ketidakpastian yang dimaksud adalah kebijakan apa yang akan diambil pemerintah berkenaan dengan BBM bersubsidi. Beberapa waktu yang lalu pemerintah menyatakan akan membeerlakukan penjatahan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi hanya akan dijual kepada mereka yang berhak yaitu angkutan umum dan mereka yang memiliki mobil pribadi dengan tahun pembuatan tahun 2004 ke bawah. Kebijakan tersebut menurut rencana akan diberlakukan mulai 1 April 2011. Tetapi kemudian pemerintah mengatakan akan menundanya dan meminta dilakukan pengkajian. Hasil pengkajian sudah dipresentasika di depan DPR. Ada tiga opsi yang dikemukakan. Tetapi, yang muncul di publik adalah adanya rumor bahwa pemerintah akan memilih opsi untuk menaikkan harga BBM (premium) Rp 500 per liternya. Rumor inilah yang diduga memicu tindakan spekulasi yang menyebabkan antrean panjang untuk mendapatkan BBM di sejumlah daerah di luar Jawa.
Seandainya tidak ada isu resufle, barangkali kementrian ESDM bisa lebih cepat bertindak baik untuk menindak para spekulan BBM maupun dengan tegas memilih salah satu opsi berkenaan dengan BBM bersubsidi. Berkenaan dengan mana opsi yang dipilih terhadap kebijakan BBM bersubsidi ini juga terkait dengan ketidakcepatan pemerintah- dalam hal ini kementrian ESDM- untuk menyesuaikan asumsi harga minyak dunia di APBN 2011. Secara tegas Menteri ESDM menyatakan tetap tidak akan menyesuaikan asumsi harga minyak dunia di APBN 2011 meskipun harga minyak dunia belum ada tanda-tanda penurunan. Barangkali menteri ESDM juga menunggu kabar resufle sehngga tidak mengambil keptusan yang strategis.
Contoh ketiga kinerja ekonomi yang memburuk akibat isu resufle yang tak kunjung pasti adalah krisis harga pangan yang sampai sekarangbelum berhasil ditangani. Kita pernah dikagetkan dengan berita tewasnya satu keluarga karena keracunan tiwul akibat tidak mampu lagi membeli beras yang harganya meroket. Beberapa waktu yang lalu kita juga sempat dihebohkan soal meroketnya harga cabai. Menteri perdagangan tampaknya juga tidak cepat mengambil keputusan masalah ini. Mungkin juga karena dia diisukan sebagai salah seorang menteri yang akan dicopot jika resufle jadi dilaksanakan.
Contoh terakhir adalah terkatung-katungnya masalah mafia pajak. Di pengadilan Gayus sudah secara blak-blakan mengemukakan beberapa pihak yang tersangkut ”bisnis” nya. Dengan fakta itu mestinya pihak berwajib dan Menkumham bisa mengambil langkah cepat dan strategis. Lagi-lagi itu tidak dilakukan karena isu resufle, dimana lagi-lagi menkumham diisukan sebagai salah satu menteri yang akan dicopot. Paadahal kalau kasus mafia pajak ini tidak segera dituntaskan maka akan mendorong para mafioso pajak yang lain leluasa bertindak. Kalau itu terjadi, negara akan kehilangan sumber pendapatan dari pajak yang sangat potensial dan penting. Pentingnya penerimaan negara dari pajak ini dapat dilihat dari APBN sekarang di mana penerimaan dari pajak mencapai 70 persen lebih dari total penerimaan negara.



Resufle?
Memang akhirnya resufle tidak jadi dilakukan > Tetapi di masa mendatang seandainya resufle akan dilakukan hendaknya menghasilkan kabinet yang lebih profesional di samping pertimbangan politik tentunya.
Soal kabinet yang profesional atau kabinet ahli, bisa dicontoh apa yang dilakukan pak Harto jaman Orde Baru. Pada waktu itu, menteri dipilih – di samping loyal kepada pak Harto – juga didasarkan pada bidang keahliannya. Memang pada waktu itu tidak ada menteri dari partai politik selain Golkar. Tetapi kentara sekali memang orang yang dipilih sesuai dengan bidangnya.
Berbeda dengan jaman sekarang. Menteri dipilih tampaknya atas dasar pertimbangan politik semata. Banyak menteri yang dipilih dengan pertimbangan untuk balas jasa selama kampanye presiden dan karena bewrasal dari partai koalisi. Dengan pertimbangan seperti itu banyak orang mengkerutkan dahi ketika Kabinet Indonesia Bersatu II diumumkan karena banyak pos menteri yang diduki oleh orang yang tidak berkompeten.
Ketika isu resufle muncul maka pertimbangannya juga bukan karena si menteri tidak bisa bekerja baik tetapi karena partai di mana dia berasal ternyata di DPR menunjukkan sikap bukan sebagai partai koalisi tetapi justru oposisi.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

KENAIKAN GAJI DAN REFORMASI BIROKRASI

Oleh Nugroho SBM

Tanggal 1 April 2011 lalu pemerintah telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan anggota TNI sebesar 15 persen yang sudah ditetapkan 1 januari 2011. Dengan demikian, PNS, anggota Polri,dan anggota TNI akan menerima “rapelan” selisih kenaikan gaji selama 4 bulan antara Janari sampai April 2011.
Bisa dipastikan kebijakan ini akan disambut gembira oleh PNS, anggota Polri, dan anggota TNI. Tetapi kegembiraan itu sebenarnya hanya sementara karena beberapa pedagang yang diwawancarai oleh berbagai media sudah menaikkan harga barangnya. Artinya antara kenaikan gaji dan kenaikan harga barang dan jasa akan “impas” sehingga tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi peningkatan daya beli PNS, anggota Polri, dan anggota TNI. Di sisi yang lain bisa dipastikan tingkat inflasi akan naik. Padahal sekarang saja karena berbagai hal tingkat inflasi sudah lumayan tinggi.
Hal demikian juga berarti kebijakan pemerintah itu dilihat secara makro ekonomi justru merugikan karena di satu sisi kesejahteraan sebagian masyarakat (PNS, anggota Polri, dan anggota TNI) tidak naik tetapi justru tingkat inflasi akan naik karena kenaikan harga barang dan jasa.
Dampak negatif lain dari kebijakan menaikkan gaji PNS, anggota Polri, dan anggota TNI tersebut adalah adanya tuntutan kenaikan gaji pegawai di perusahaan-perusahaan swasta. Padahal sekarang ini banyak perusahaan swasta yang mengeluh beratnya situasi ekonomi yang mereka hadapi.
Atas dasar hal-hal tersebut, lebih baik bagi pemerintah untuk tidak mengumumkan kenaikan gaji tersebut secara terbuka. Sebenarnya kebijakan diam-diam tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah berupa kebijakan kenaikan gaji berkala PNS. Hanya saja kenaikan tersebut memang sangat kecil dan hanya setahun sekali dilakukan. Alangkah baiknya kalau kenaikan gaji yang lebih besar dan tidak berkala juga dilakukan secara diam-diam dan hanya diketahui oleh pegawai yang bersangkutan saja.


Reformasi Birokrasi
Di samping dampak negatif seperti telah disebutkan di depan, opini yang selalu berkembang di masyarakat jika ada kenaikan gaji PNS, anggota Polri, dan anggota TNI adalah perlunya kenaikan gaji tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan dan kinerja pegawai yang bersangkutan. Istilah kerennya adalah perlunya reformasi birokrasi.
Bicara soal reformasi birokrasi, maka kementerian yang pertama kali mewujudkan hal itu dalah kementerian keuangan. Pada tahun 2007, Kementerian Keuangan (waktu itu masih disebut Departemen Keuangan) di bawah Sri Mulayni Indrawati memulai program Reformasi Birokrasi. Inti reformasi birokrasi adalah kenaikan tunjang yang cukup tinggi tetapi dibarengi dengan penegakkan disiplin yang ketat serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Reformasi itu kini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK01/2011.
Ada 2 (dua) unsur dalam PMK tersebut. Pertama, ketentuan tentang pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian keuangan yang mengikuti program reformasi birokrasi secara penuh. Kedua, pengaturan disiplin yang merupakan roh dari reformasi birokrasi.
Dalam pengaturan disiplin di Kemenkeu tersebut dicantumkan ada 6 (enam) hal yang sangsinya berupa pemotongan TKPKN. Enam hal tersebut adalah: pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, mendapat peringatan tertulis, mendapat sangsi hukuman disiplin, dan pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam PMK ini juga diatur secara rinci berapa besar potongan TPKPN untuk masing-masing pelanggaran tersebut sehingga pegawai bisa langsung mengetahui berapa gaji yang diterimanya jika ia melakukan salah satu pelanggaran.
Tetapi pertanyaannya adalah sudah cukupkah peraturan demikian sebagai contoh reformasi birokrasi? Tentu tidak. Dibutuhkan tolok ukur yang lebih teliti karena ujung dari reformasi birokrasi adalah seberapa besar masyarakat bisa menikmati pelayanan publik yang prima (cepat, murah, tidak berbelit, dan lain-lain). Tentu untuk tiap instansi tolok ukur ini bisa berbeda-beda.



Contoh Lain
Contoh lain dari kementrian yang sudah melakukan reformasi birokrasi adalah kementrian pendidikan nasional meskipun baru sebagian. Bentuk reformasi birokrasi itu adalah program sertifikasi dosen dan guru. Guru dan dosen yang telah lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang cukup besar yaitu satu kali gaji. Bagi dosen yang sudah bergelar profesor tidak dikenakan program sertifikasi dan langsung mendapat tunjangan yang cukup besar yaitu sekitar Rp 12 juta sehingga gaji bersihnya per bulan sekitar Rp 15 juta,-.
Namun terhadap program sertifikasi ini tampaknya masih perlu diperbaiki khususnya dalam prosesnya dan kinerja setelah sertifikasi. Dalam proses ada kesan bahwa sertifikasi ini hanya sekedarnya saja. Banyak guru atau dosen yang syarat-syarat dalam sertifikasi hanyalah formalitas belaka, contoh: sertifikat mengikuti seminar misalnya didapatkan hanya dengan membayar dan mengisi daftar hadir tanpa mengikuti seminar itu sendiri. Perilaku keseharian guru dan dosen juga tidak masuk ke penilaian. Memang ada penilaian dari rekan sejawat, tetapi itu bisa ”diakali” dengan memilih rekan sejawat yang kira-kira akan memberi penilaian baik terhadap dirinya. Saya menjadi saksi sendiri akan hal ini yaitu ada seorang dosen yang tinggalnya di luar kota sehingga kehadirannya di fakultas amat jarang akhirnya juga lolos sertifikasi.
Kelemahan yang lain adalah pasca sertifikasi. Setelah sertifikasi diharapkan guru dan dosen menjadi lebih profesional. Mengajarnya lebih rajin, lebih dipersiapkan dan materinya lebih kaya. Tetapi boleh dicek di lapangan apakah hal itu terjadi. Saya kira tidak. Khusus untuk profesor memang akan ada kewajiban yang harus dipenuhi supaya tunjangan guru besarnya tetap diterima yaitu berupa target jumlah artikel dan buku yang harus ditulis dalam satu tahun. Tetapi sampai saat ini, hal ini belum dirumuskan. Akhirnya setelah jadi profesor dan menerima tunjangan besar kinerjanya juga tak banyak berubah bahkan menurun. Contoh menurunnya kinerja ini adalah kini ia tak pernah lagi menulis artikel ilmiah, tak pernah menulis buku, mengajar juga jarang tetapi begitu diminta menilai orang baru yang akan menjadi profesor syarat yang ditetapkannya tinggi sekali.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)