SEMARANG, KOMPAS.com - Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM menilai pemerintah kurang memanfaatkan momentum booming ekonomi kawasan Asia sehingga Indonesia tidak dapat menikmati pertumbuhan ekonomi tinggi selama dua tahun terakhir.
"Jika pemerintah bergerak lebih cepat dan fokus, Indonesia bisa menikmati pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen. China dan India bisa memanfaatkannya sehingga tumbuh di atas delapan persen pada 2010," katanya di Semarang, Kamis (14/7/2011).
Menurut staf pengajar Fakultas Ekonomi Undip itu, pertumbuhan ekonomi enam persen seperti yang dibukukan Indonesia belakangan ini bukan merupakan prestasi besar, sebab kawasan Asia dalam beberapa tahun terakhir ini memang sedang booming dan Indonesia ikut menikmatinya. "Pemerintah tanpa bekerja keras pun, Indonesia tetap bisa menikmati pertumbuhan ekonomi moderat, enam persen karena kawasan ini (Asia) memang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi tinggi," katanya.
Ia memperkirakan, kehilangan dua poin pertumbuhan ekonomi setahun setara dengan potensi tidak terserapnya sekitar 800.000 tenaga kerja, sebab asumsinya setiap pertumbuhan ekonomi satu persen bisa menyerap 250.000-400.000 tenaga kerja.
Ia menjelaskan, hingga kini Indonesia tetap saja menghadapi masalah klasik yang membelenggu, seperti infrastruktur yang terbatas, birokrasi yang belum efisien, masalah pungutan (korupsi), dan terbatasnya stimulus untuk investasi di daerah luar Jawa.
Faktor eksternalnya, menurut Nugroho, perbankan amat selektif membiayai proyek infrastruktur, yang biasanya bernilai besar, berjangka panjang, dan risikonya lebih besar. "Perbankan justru royal mengucurkan kredit konsumsi karena lebih aman dan menghasilkan imbalan (gain) tinggi," katanya. Menurut dia, stabilitas makroekonomi, relatifnya rendahnya inflasi, dan stabilitas politiklah yang mendorong banyak investor membenamkan modalnya ke Indonesia.
Pemerintah, katanya, seharusnya bisa bertindak lebih, misalnya, fokus membenahi infrastruktur, dengan memperluas akses jalan di berbagai daerah, peningkatan kapasitas pelabuhan, dan bandara. "Dari tahun ke tahun keluhannya sama, jalan rusak atau akses jalan masih terbatas. Kalau terus seperti ini, percuma saja ada stimulus atau keringan pajak bagi investor yang membuka usaha di luar Jawa," katanya.
Akan tetapi, katanya, pemerintah belum terlambat untuk memperbaikinya, sebab Indonesia memiliki tiga modal penting untuk tumbuh, yakni stabilitas makroekonomi, inflasi rendah, dan sumber daya alam.
Nugroho mengkhawatirkan skandal korupsi yang melibatkan elit politik -- termasuk politikus dari partai berkuasa -- menyebabkan roda pemerintahan bergerak lamban karena sebagian energinya tersita untuk mengurus masalah itu.
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Kamis, 11 Agustus 2011
Rabu, 10 Agustus 2011
Perlindungan Nyata Buruh Migran
• Oleh Nugroho SBM
KISAH pilu buruh migran atau TKI/ TKW Indonesia di luar negeri, termasuk nasib tragis Ruyati binti Sapubi yang menjalani hukuman pancung di Arab Saudi, bukanlah hal baru dan tidak ada jaminan hal itu tidak terulang pada masa mendatang jika kebijakan pemerintah terhadap buruh migran juga belum berubah. Selama ini kebijakan pemerintah kita terhadap buruh migran hanyalah mendorong sebanyak-banyaknya mereka untuk bekerja di luar negeri.
Lalu mereka dielu-elukan sebagai pahlawan devisa karena mendatangkan devisa yang cukup besar ke Indonesia. Remitansi atau upah yang dikirim para TKI ke Indonesia berupa devisa atau valuta asing setahunnya tak kurang dari 8,6 miliar AS atau sekitar Rp 100 triliun. Devisa sebesar itu turut menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional Indonesia dan juga perekonomian Indonesia dari dampak gejolak perekonomian global.
Namun upaya mendorong pengiriman sebanyak-banyaknya TKI ke luar negeri juga membawa ekses. Relatif banyak TKW kita yang bekerja di berbagai negara menjalani hukum mati tanpa ada upaya serius pemerintah untuk mengupayakan pembelaan dan perlindungan hukum. Perhatian serius baru diberikan misalnya menjelang pilpres. Kita ingat kasus Siti Hajar, TKW yang dianiaya di Malaysia tahun 2009, pemerintah terlihat gigih membelanya, bahkan SBY menelepon pimpinan negari jiran itu.
Tapi pembelaan itupun ternoda oleh pernyataan Presiden SBY tatkala menanggapi kasus Siti Hajar. Dia mengatakan telah berjumpa dengan sedikitnya 50 TKI yang baru saja tiba dari Arab Saudi dan hanya 3 orang yang bermasalah (detik.com, 11/06/09). Kesalahan pernyataan itu adalah ketika ia menganggap 3 sebagai jumlah kecil. Semestinya sekecil apapun kalau itu menyangkut nyawa tetaplah harus dianggap sebagai sesuatu yang besar.
Sebelumnya kita juga ingat menjelang Pilpres 2004 muncul kasus penyiksaan TKW Nirmala Bonat di Malaysia. Perhatian pemerintah begitu serius menanggapi, termasuk para capres. Tetapi setelah itu, tak ada lagi yang peduli terhadap persidangan yang harus dihadapi oleh Nirmala Bonat selama 4 tahun. Pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Yim Pek Ha, majikan yang menyiksa TKW itu pada 2004 tapi dikurangi menjadi 12 tahun.
Kelemahan MoU
Jika ditelusur akar permasalahan sebenarnya dari berbagai kasus penyiksaan, hukuman mati, ataupun pelanggaran HAM lain yang dialami TKI maka hal tersebut terletak pada lemahnya perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/ MoU) penempatan TKI antara pemerintah Indonesia dan pemerintah ”pengimpor” tenaga kerja kita. Dalam MoU tentang penempatan TKI sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia yang ditandatangani di Bali, 14 Mei 2009 tampak bahwa Indonesia tak berdaya menghadapi Malaysia. Dalam MoU disebutkan bahwa majikan dari TKI diberi keleluasaan menahan paspor.
Keleluasaan menahan paspor inilah yang memicu tingginya kasus penganiayaan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai PRT di Malaysia. Mengapa penganiayaan terhadap Siti Hajar di Malaysia tahun 2009 bisa berlangsung selama 34 bulan itu adalah juga karena kewenangan majikan menahan paspor.
Wanita pembantu itu tidak bisa lari karena peraturan keimigrasian di negeri jiran tersebut ekstraketat. Jika ingin melindungi TKI dari berbagai kasus, khususnya penyiksaan maka MoU harus direvisi. Indonesia adalah bangsa dan negara yang besar yang tidak semestinya bersikap inferior terhadap bangsa dan negara lain, termasuk Malaysia.
Masalah lain adalah tidak adanya pasal-pasal perlindungan atau proteksi terhadap TKI.
Studi yang dilakukan Migrant Care (2008) yang membandingkan pernjanjian bilateral penempatan TKI yang dibuat Indonesia dengan beberapa negara dan yang dibuat Filipina dengan 14 negara mitranya menemukan fakta menarik. Dokumen perjanjian bilateral yang dibuat Indonesia dengan beberapa negara penerima TKI tak satupun memuat kata ”perlindungan”. Sementara yang dibuat oleh Filipina dengan 14 negara mitranya penuh dengan kata ”protection” mulai pasal perekrutan, penempatan, sampai tanggung jawab negara pengirim dan penerima. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi Undip Semarang
KISAH pilu buruh migran atau TKI/ TKW Indonesia di luar negeri, termasuk nasib tragis Ruyati binti Sapubi yang menjalani hukuman pancung di Arab Saudi, bukanlah hal baru dan tidak ada jaminan hal itu tidak terulang pada masa mendatang jika kebijakan pemerintah terhadap buruh migran juga belum berubah. Selama ini kebijakan pemerintah kita terhadap buruh migran hanyalah mendorong sebanyak-banyaknya mereka untuk bekerja di luar negeri.
Lalu mereka dielu-elukan sebagai pahlawan devisa karena mendatangkan devisa yang cukup besar ke Indonesia. Remitansi atau upah yang dikirim para TKI ke Indonesia berupa devisa atau valuta asing setahunnya tak kurang dari 8,6 miliar AS atau sekitar Rp 100 triliun. Devisa sebesar itu turut menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional Indonesia dan juga perekonomian Indonesia dari dampak gejolak perekonomian global.
Namun upaya mendorong pengiriman sebanyak-banyaknya TKI ke luar negeri juga membawa ekses. Relatif banyak TKW kita yang bekerja di berbagai negara menjalani hukum mati tanpa ada upaya serius pemerintah untuk mengupayakan pembelaan dan perlindungan hukum. Perhatian serius baru diberikan misalnya menjelang pilpres. Kita ingat kasus Siti Hajar, TKW yang dianiaya di Malaysia tahun 2009, pemerintah terlihat gigih membelanya, bahkan SBY menelepon pimpinan negari jiran itu.
Tapi pembelaan itupun ternoda oleh pernyataan Presiden SBY tatkala menanggapi kasus Siti Hajar. Dia mengatakan telah berjumpa dengan sedikitnya 50 TKI yang baru saja tiba dari Arab Saudi dan hanya 3 orang yang bermasalah (detik.com, 11/06/09). Kesalahan pernyataan itu adalah ketika ia menganggap 3 sebagai jumlah kecil. Semestinya sekecil apapun kalau itu menyangkut nyawa tetaplah harus dianggap sebagai sesuatu yang besar.
Sebelumnya kita juga ingat menjelang Pilpres 2004 muncul kasus penyiksaan TKW Nirmala Bonat di Malaysia. Perhatian pemerintah begitu serius menanggapi, termasuk para capres. Tetapi setelah itu, tak ada lagi yang peduli terhadap persidangan yang harus dihadapi oleh Nirmala Bonat selama 4 tahun. Pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Yim Pek Ha, majikan yang menyiksa TKW itu pada 2004 tapi dikurangi menjadi 12 tahun.
Kelemahan MoU
Jika ditelusur akar permasalahan sebenarnya dari berbagai kasus penyiksaan, hukuman mati, ataupun pelanggaran HAM lain yang dialami TKI maka hal tersebut terletak pada lemahnya perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/ MoU) penempatan TKI antara pemerintah Indonesia dan pemerintah ”pengimpor” tenaga kerja kita. Dalam MoU tentang penempatan TKI sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia yang ditandatangani di Bali, 14 Mei 2009 tampak bahwa Indonesia tak berdaya menghadapi Malaysia. Dalam MoU disebutkan bahwa majikan dari TKI diberi keleluasaan menahan paspor.
Keleluasaan menahan paspor inilah yang memicu tingginya kasus penganiayaan terhadap TKI khususnya yang bekerja sebagai PRT di Malaysia. Mengapa penganiayaan terhadap Siti Hajar di Malaysia tahun 2009 bisa berlangsung selama 34 bulan itu adalah juga karena kewenangan majikan menahan paspor.
Wanita pembantu itu tidak bisa lari karena peraturan keimigrasian di negeri jiran tersebut ekstraketat. Jika ingin melindungi TKI dari berbagai kasus, khususnya penyiksaan maka MoU harus direvisi. Indonesia adalah bangsa dan negara yang besar yang tidak semestinya bersikap inferior terhadap bangsa dan negara lain, termasuk Malaysia.
Masalah lain adalah tidak adanya pasal-pasal perlindungan atau proteksi terhadap TKI.
Studi yang dilakukan Migrant Care (2008) yang membandingkan pernjanjian bilateral penempatan TKI yang dibuat Indonesia dengan beberapa negara dan yang dibuat Filipina dengan 14 negara mitranya menemukan fakta menarik. Dokumen perjanjian bilateral yang dibuat Indonesia dengan beberapa negara penerima TKI tak satupun memuat kata ”perlindungan”. Sementara yang dibuat oleh Filipina dengan 14 negara mitranya penuh dengan kata ”protection” mulai pasal perekrutan, penempatan, sampai tanggung jawab negara pengirim dan penerima. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi Undip Semarang
Cacat dan Debat RUU BPJS
• Oleh Nugroho SBM
SAMPAI saat ini masih terjadi perdebatan sengit antara pemerintah dan DPR, bahkan antarpejabat pemerintah, seputar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BP¬JS).
Perdebatan itu me¬nyangkut bentuk dan peranan dari lembaga yang akan melaksanakan program-program jaminan sosial bagi masyarakat.
Berlarut-larutnya pembahasan RUU itu antara pemerintah dan DPR ditambah belum diberlakukannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mendorong Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melayangkan gugatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan 8 menteri yang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian PN Jakarta Pusat memutuskan pihak tergugat bersalah karena dianggap lalai tidak menjalankan UU SJSN. Pengadilan ‘’menghukum’’ pihak tergugat untuk segera melaksanakan UU itu dan yang lebih penting segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Banyak pihak menyatakan bahwa berlarut-larutnya perdebatan tentang RUU itu tak lepas dari induknya, yaitu UU SJSN yang sudah ‘’cacat’’.
Jadi masalahnya lebih fundamental dari sekadar gugatan KAJS yang menyatakan bahwa pemerintah lalai karena tidak segera melaksanakan UU SJSN.
Bila perdebatan tentang RUU itu ingin segera beres, UU SJSN harus diubah atau ditinjau ulang terlebih dahulu. Se¬ba¬gaimana diketahui UU itu lahir sebagai pemenuhan tuntutan kewajiban negara yang tertuang dalam Pembukaan, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 h Ayat 3, dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Ada beberapa cacat dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Pertama; UU SJSN telah mengubah hak rakyat untuk menerima jaminan sosial, dari negara justru menjadi kewajiban.
Pasal 17 UU tersebut menggunakan kata wajib (wajib menjadi peserta, wajib membayar iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, dan lain-lain). Jumlah iuran pun ditentukan oleh pihak lain. Jadi ada unsur kewajiban di sini.
Kedua; UU SJSN menggeser kewajiban negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang bentuknya badan usaha akan membayar jaminan sosial dari hasil iuran rakyat atau anggota yang diwajibkan. Ini mirip dengan usaha asuransi. Jadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat telah digeser ke pihak ketiga (badan usaha) dalam bentuk usaha asuransi.
Ketiga; UU SJSN memberi peluang bagi kehadiran badan usaha atau perusahaan asing untuk mengelola jaminan sosial, yang berarti pemerintah juga melepaskan tanggung jawab sosial pada masyarakatnya kepada agen-agen neo¬liberalisme.
Uji Materi
Keempat; dengan UU SJSN juga kepentingan rakyat yang seharusnya dinomorsatukan malah dinomorduakan dan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Tentu saja bisnis jaminan sosial ini akan menjanjikan keuntungan yang besar.
Kalau benar sistemnya dengan iuran dan seperti bisnis asuransi serta diwajibkan bagi pekerja dan golongan masyarakat tertentu maka dana yang akan dikelola tentu akan sangat besar.
Kalau toh tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari penyelenggaraan jaminan sosial, ke¬untungan bisa diperoleh dengan cara memutar dana hasil setoran wajib peserta ke bisnis yang lain seperti bisnis saham, valuta asing, disimpan di perbankan dan bisnis-bisnis yang lain.
Betapa menggiurkannya dana yang akan dikelola oleh badan usaha yang nantinya mengelola jaminan sosial nasional, juga terlihat dari kekhawatiran serikat pekerja dan manajemen dari 4 BUMN: PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri yang akan dilebur ke BPJS. Kekhawatiran itu menyangkut dana sekitar Rp 100 triliun dari iuran 90 juta pekerja untuk jaminan hari tua (JHT).
Sangat tepat bila sebelum membahas RUU BPJS, terlebih dahulu memperdebatkan materi UU SJSN yang mempunyai beberapa cacat.
Sangat tepat pula tindakan para aktivis yang menentang UU SJSN dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mahkamah mestinya dengan jernih dan bijaksana menimbang apakah roh dari UU SJSN sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
Hakim konstitusi seyogianya me¬nyadari betapa roh kapitalisme dan neo¬liberalisme sekarang sudah merasuk ke sistem ekonomi Indonesia lewat jalur yang konstitusional yaitu lewat undang-undang. Bisa saja beberapa UU telah dibeli para agen neoliberalisme.
Hal ini yang tidak di¬sadari oleh para ekonom pemerintahan. Karena itu ekonom perlu belajar hukum, dan sekarang ini banyak kajian pendekatan ekonomi untuk masalah hukum untuk mendekatkan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi Undip Semarang
SAMPAI saat ini masih terjadi perdebatan sengit antara pemerintah dan DPR, bahkan antarpejabat pemerintah, seputar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BP¬JS).
Perdebatan itu me¬nyangkut bentuk dan peranan dari lembaga yang akan melaksanakan program-program jaminan sosial bagi masyarakat.
Berlarut-larutnya pembahasan RUU itu antara pemerintah dan DPR ditambah belum diberlakukannya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mendorong Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) melayangkan gugatan Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR, dan 8 menteri yang terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian PN Jakarta Pusat memutuskan pihak tergugat bersalah karena dianggap lalai tidak menjalankan UU SJSN. Pengadilan ‘’menghukum’’ pihak tergugat untuk segera melaksanakan UU itu dan yang lebih penting segera mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. Banyak pihak menyatakan bahwa berlarut-larutnya perdebatan tentang RUU itu tak lepas dari induknya, yaitu UU SJSN yang sudah ‘’cacat’’.
Jadi masalahnya lebih fundamental dari sekadar gugatan KAJS yang menyatakan bahwa pemerintah lalai karena tidak segera melaksanakan UU SJSN.
Bila perdebatan tentang RUU itu ingin segera beres, UU SJSN harus diubah atau ditinjau ulang terlebih dahulu. Se¬ba¬gaimana diketahui UU itu lahir sebagai pemenuhan tuntutan kewajiban negara yang tertuang dalam Pembukaan, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 h Ayat 3, dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Ada beberapa cacat dalam UU Nomor 40 Tahun 2004. Pertama; UU SJSN telah mengubah hak rakyat untuk menerima jaminan sosial, dari negara justru menjadi kewajiban.
Pasal 17 UU tersebut menggunakan kata wajib (wajib menjadi peserta, wajib membayar iuran, pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerja, dan lain-lain). Jumlah iuran pun ditentukan oleh pihak lain. Jadi ada unsur kewajiban di sini.
Kedua; UU SJSN menggeser kewajiban negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang bentuknya badan usaha akan membayar jaminan sosial dari hasil iuran rakyat atau anggota yang diwajibkan. Ini mirip dengan usaha asuransi. Jadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat telah digeser ke pihak ketiga (badan usaha) dalam bentuk usaha asuransi.
Ketiga; UU SJSN memberi peluang bagi kehadiran badan usaha atau perusahaan asing untuk mengelola jaminan sosial, yang berarti pemerintah juga melepaskan tanggung jawab sosial pada masyarakatnya kepada agen-agen neo¬liberalisme.
Uji Materi
Keempat; dengan UU SJSN juga kepentingan rakyat yang seharusnya dinomorsatukan malah dinomorduakan dan dikalahkan oleh kepentingan bisnis. Tentu saja bisnis jaminan sosial ini akan menjanjikan keuntungan yang besar.
Kalau benar sistemnya dengan iuran dan seperti bisnis asuransi serta diwajibkan bagi pekerja dan golongan masyarakat tertentu maka dana yang akan dikelola tentu akan sangat besar.
Kalau toh tidak mendapatkan keuntungan secara langsung dari penyelenggaraan jaminan sosial, ke¬untungan bisa diperoleh dengan cara memutar dana hasil setoran wajib peserta ke bisnis yang lain seperti bisnis saham, valuta asing, disimpan di perbankan dan bisnis-bisnis yang lain.
Betapa menggiurkannya dana yang akan dikelola oleh badan usaha yang nantinya mengelola jaminan sosial nasional, juga terlihat dari kekhawatiran serikat pekerja dan manajemen dari 4 BUMN: PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri yang akan dilebur ke BPJS. Kekhawatiran itu menyangkut dana sekitar Rp 100 triliun dari iuran 90 juta pekerja untuk jaminan hari tua (JHT).
Sangat tepat bila sebelum membahas RUU BPJS, terlebih dahulu memperdebatkan materi UU SJSN yang mempunyai beberapa cacat.
Sangat tepat pula tindakan para aktivis yang menentang UU SJSN dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Mahkamah mestinya dengan jernih dan bijaksana menimbang apakah roh dari UU SJSN sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
Hakim konstitusi seyogianya me¬nyadari betapa roh kapitalisme dan neo¬liberalisme sekarang sudah merasuk ke sistem ekonomi Indonesia lewat jalur yang konstitusional yaitu lewat undang-undang. Bisa saja beberapa UU telah dibeli para agen neoliberalisme.
Hal ini yang tidak di¬sadari oleh para ekonom pemerintahan. Karena itu ekonom perlu belajar hukum, dan sekarang ini banyak kajian pendekatan ekonomi untuk masalah hukum untuk mendekatkan antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomi Undip Semarang
Kamis, 16 Juni 2011
EKONOMI PANCASILA DAN DOMINASI ASING
Oleh Nugroho SBM
Setiap memperingati Hari lahir Pancasila 1 Juni, seperti yang telah kita peringati beberapa hari yang lalu, wacana tentang penerapan Pancasila pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia kembali muncul. Salah satu aspek di mana Pancasila harus diterapkan adalah ekonomi.
Ide tentang Ekonomi Pancasila yang pernah digulirkan Profesor Mubyarto dari UGM sekitar tahun 1980 an memang sekarang banyak dilupakan. Tetapi sebenarnya konsepnya sangat bagus yaitu bagaimana sila-sila dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan berekonomi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain dalam kegiatan ekonomi, diharapkan semua pihak menerapkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, memperhatikan persatuan, demokratis dan berkeadilan. Dan bila hal tersebut dipraktekkan secara benar maka bangsa Indonesia sendirilah yang mengendalikan perekonomiannya dan hasilnyapun bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, sekarang ini banyak pihak risau bahwa ekonomi Indonesia sekarang ini sangat jauh dari konsep ekonomi Pancasila karena pihak asing ditengarai telah menguasai atau mendominasi ekonomi Indonesia. Dalam hal penguasaan atau dominasi asing atas ekonomi Indonesia memang timbul 2 (dua) pendapat yang berbeda.
Dua Pendapat
Pendapat pertama menolak adanya pendapat yang menyatakan bahwa asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Tolok ukur yang digunakan adalah: pertama, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 27 persen dan terus menurun. Kedua, rasio ekspor terhadap PDB juga hanya 28 persen. Angka-angka itu berarti ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap asing sangat rendah.
Pendapat kedua – yang akhir-akhir ini lebih nyaring terdengar – menyatakan bahwa memang asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Ada beberapa indikator yang dikemukakan. Pertama, dominasi asing terjadi di dunia perbankan. Hingga Maret 2011 asing telah menguasai 50,6 persen dari asset perbankan nasional artinya dari total asset perbankan nasional senilai Rp 3.065 triliun, Rp 1.551 triliun di antaranya sudah dimiliki asing. Di antara 121 bank umum, kepemilikan asing dalam bentuk saham sudah ada di 47 bank umum dengan porsi kepemilikan asing yang bervariasi.
Kedua, asing juga sudah menguasai dunia perasuransian nasional. Di antara 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang milik pribumi atau orang Indonesia. Perusahaan asuransi besar yang asset atau ekuitasnya di atas Rp 750 miliar, hampir semuanya merupakan perusahaan patungan dengan perusahaan asing. Dari sisi perolehan premi, 5 (lima) besarnya adalah perusahaan asing.
Ketiga, di pasar modal kepemilikan atau dominasi asing lebih terlihat. Dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 60 sampai 70 persen sudah dimiliki oleh asing.
Keempat, dominasi asing terlihat pula di kepemilikan BUMN yang sudah diprivatisasi. Dari semua BUMN yang sudah diprivatisasi oleh pemerintah kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Di sektor minyak dan gas, dominasi asing tersebut lebih tampak lagi. Dari semua operator pertambangan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia, 75 persen milik asing dan hanya 25 persen milik pribumi.
Kelima, indikator lain bahwa ekonomi Indonesia sudah didominasi asing adalah sangat pekanya indikator-indikator makro ekonomi Indonesia terhadap perubahan indikator-indikator ekonomi internasional. Salah satu contoh indikator ekonomi makro adalah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dalam berbagai momen jika Bank Sentral AS meningkatkan atau menurunkan suku bunga acuan di AS (Fed Rate) maka dengan seketika pula BI akan menyesuaikan BI Rate nya.
Mengapa Khawatir?
Timbul pertanyaan mengapa banyak pihak khwatir akan dominasi asing dalam ekonomi Indonesia? Ada minimal dua alasan. Pertama, keberadaan asing dalam ekonomi Indonesia ternyata tidak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perusahaan-perusahaan pertambangan migas milik asing yang ada di Indonesia hanya memberikan bagi hasil yang sangat kecil bagi pemerintah Indonesia. Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun sumbangannya minim. Tenaga kerja yang dipakai kebanyakan adalah tenaga kerja asing. Teknologi yang digunakan adalah teknologi padat modal yang sangat sedikit menyerap tenaga kerja. Laba usaha yang didapatkan pun tidak dibelanjakan di Indonesia tetapi dikirim ke negara asal dari perusahaan asing tersebut Contoh nyata dari kasus keberadaan perusahaan-perusahaan asing di daerah yang tidak atau sedikit menyumbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat pada keberadaan PT Freeport, Newmont, dan masih banyak lagi.
Kedua, dominasi asing bisa mempengaruhi arah kebijakan ekonomi kita. Kita masih ingat bagaimana IMF di tahun 1997 – untuk membantu Indonesia mengatasi Krisis Ekonomi - dengan Letter of Intent (LOI) nya bisa menyetir kebijakan ekonomi Indonesia bahkan mengalahkan GBHN yang sudah disusun secara susah payah oleh MPR. Fakta demikian bukan monopoli Indonesia. Kejatuhan presiden Chili Simon Allende juga menunjukkan bagaimana berkuasanya perusahaan asing menyetir arah kebijakan ekonomi suatu negara. Seperti diketahui Presiden Simon Allende adalah seorang yang beraliran sosialis. Arah kebijakan ekonomi yang ingin dijalankannya adalah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Karena merasa terancam maka perusahaan asing yang memproduksi minuman ringan mensponsori kudeta yang dilakukan oleh militer terhadap Simon Allende. Cerita di pasar modal dan pasar valuta asing pun sama. Selama ini investor asing di pasar modal karena modal mereka yang besar dan jumlahnya mayoritas, bisa dengan mudah mempermainkan harga-harga saham untuk memperoleh keuntungan. Demikian pula nilai tukar atau kurs bisa dipermainkan dengan mudah demi meraup keuntungan yang besar. Spekulasi tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak buruknya berupa goyahnya ekonomi Indonesia.
Maka memang sebelum terlanjur terlalu jauh, penguasaan atau dominasi asing terhadap ekonomi Indonesia perlu diwaspadai. Ada yang berpendapat bahwa dominasi asing itu tidak apa-apa asalkan pemerintah dan masyarakat Indonesia masih tetap bisa memegang kendali dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Di sinilah pentingnya mereaktualisasikan konsep ekonomi Pancasila. misalnya saja dikaitkan dengan sila keadilan sosial di mana mereka yang kaya yaitu perusahaan-perusahaan asing harus membantu atau mensubsidi sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih miskin. Caranya bisa lewat pajak progresif, bagi hasil yang lebih adil bagi Indonesia, lebih mendayagunakan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan lain-lain
Aktualisasi ekonomi yang berperikemanusiaan misalnya juga patut diterapkan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, misalnya dengan keharusan membayar upah yang layak bagi pekerja Indonesia, menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, dan lain-lain. Hal yang sama bisa juga dikaitkan dengan sila Ketuhanan yang Mahaesa, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Ini bukanlah sesuatu yang mustahil asal ada kemauan kuat pemerintah untuk melaksanakannya.
(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Setiap memperingati Hari lahir Pancasila 1 Juni, seperti yang telah kita peringati beberapa hari yang lalu, wacana tentang penerapan Pancasila pada berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia kembali muncul. Salah satu aspek di mana Pancasila harus diterapkan adalah ekonomi.
Ide tentang Ekonomi Pancasila yang pernah digulirkan Profesor Mubyarto dari UGM sekitar tahun 1980 an memang sekarang banyak dilupakan. Tetapi sebenarnya konsepnya sangat bagus yaitu bagaimana sila-sila dalam Pancasila diterapkan dalam kehidupan berekonomi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain dalam kegiatan ekonomi, diharapkan semua pihak menerapkan ekonomi yang berketuhanan, berperikemanusiaan, memperhatikan persatuan, demokratis dan berkeadilan. Dan bila hal tersebut dipraktekkan secara benar maka bangsa Indonesia sendirilah yang mengendalikan perekonomiannya dan hasilnyapun bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Namun, sekarang ini banyak pihak risau bahwa ekonomi Indonesia sekarang ini sangat jauh dari konsep ekonomi Pancasila karena pihak asing ditengarai telah menguasai atau mendominasi ekonomi Indonesia. Dalam hal penguasaan atau dominasi asing atas ekonomi Indonesia memang timbul 2 (dua) pendapat yang berbeda.
Dua Pendapat
Pendapat pertama menolak adanya pendapat yang menyatakan bahwa asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Tolok ukur yang digunakan adalah: pertama, rasio utang luar negeri Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 27 persen dan terus menurun. Kedua, rasio ekspor terhadap PDB juga hanya 28 persen. Angka-angka itu berarti ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap asing sangat rendah.
Pendapat kedua – yang akhir-akhir ini lebih nyaring terdengar – menyatakan bahwa memang asing telah mendominasi ekonomi Indonesia. Ada beberapa indikator yang dikemukakan. Pertama, dominasi asing terjadi di dunia perbankan. Hingga Maret 2011 asing telah menguasai 50,6 persen dari asset perbankan nasional artinya dari total asset perbankan nasional senilai Rp 3.065 triliun, Rp 1.551 triliun di antaranya sudah dimiliki asing. Di antara 121 bank umum, kepemilikan asing dalam bentuk saham sudah ada di 47 bank umum dengan porsi kepemilikan asing yang bervariasi.
Kedua, asing juga sudah menguasai dunia perasuransian nasional. Di antara 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang milik pribumi atau orang Indonesia. Perusahaan asuransi besar yang asset atau ekuitasnya di atas Rp 750 miliar, hampir semuanya merupakan perusahaan patungan dengan perusahaan asing. Dari sisi perolehan premi, 5 (lima) besarnya adalah perusahaan asing.
Ketiga, di pasar modal kepemilikan atau dominasi asing lebih terlihat. Dari semua saham yang dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 60 sampai 70 persen sudah dimiliki oleh asing.
Keempat, dominasi asing terlihat pula di kepemilikan BUMN yang sudah diprivatisasi. Dari semua BUMN yang sudah diprivatisasi oleh pemerintah kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen. Di sektor minyak dan gas, dominasi asing tersebut lebih tampak lagi. Dari semua operator pertambangan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia, 75 persen milik asing dan hanya 25 persen milik pribumi.
Kelima, indikator lain bahwa ekonomi Indonesia sudah didominasi asing adalah sangat pekanya indikator-indikator makro ekonomi Indonesia terhadap perubahan indikator-indikator ekonomi internasional. Salah satu contoh indikator ekonomi makro adalah suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Dalam berbagai momen jika Bank Sentral AS meningkatkan atau menurunkan suku bunga acuan di AS (Fed Rate) maka dengan seketika pula BI akan menyesuaikan BI Rate nya.
Mengapa Khawatir?
Timbul pertanyaan mengapa banyak pihak khwatir akan dominasi asing dalam ekonomi Indonesia? Ada minimal dua alasan. Pertama, keberadaan asing dalam ekonomi Indonesia ternyata tidak banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya. Perusahaan-perusahaan pertambangan migas milik asing yang ada di Indonesia hanya memberikan bagi hasil yang sangat kecil bagi pemerintah Indonesia. Dalam hal penyerapan tenaga kerja pun sumbangannya minim. Tenaga kerja yang dipakai kebanyakan adalah tenaga kerja asing. Teknologi yang digunakan adalah teknologi padat modal yang sangat sedikit menyerap tenaga kerja. Laba usaha yang didapatkan pun tidak dibelanjakan di Indonesia tetapi dikirim ke negara asal dari perusahaan asing tersebut Contoh nyata dari kasus keberadaan perusahaan-perusahaan asing di daerah yang tidak atau sedikit menyumbangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat pada keberadaan PT Freeport, Newmont, dan masih banyak lagi.
Kedua, dominasi asing bisa mempengaruhi arah kebijakan ekonomi kita. Kita masih ingat bagaimana IMF di tahun 1997 – untuk membantu Indonesia mengatasi Krisis Ekonomi - dengan Letter of Intent (LOI) nya bisa menyetir kebijakan ekonomi Indonesia bahkan mengalahkan GBHN yang sudah disusun secara susah payah oleh MPR. Fakta demikian bukan monopoli Indonesia. Kejatuhan presiden Chili Simon Allende juga menunjukkan bagaimana berkuasanya perusahaan asing menyetir arah kebijakan ekonomi suatu negara. Seperti diketahui Presiden Simon Allende adalah seorang yang beraliran sosialis. Arah kebijakan ekonomi yang ingin dijalankannya adalah melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Karena merasa terancam maka perusahaan asing yang memproduksi minuman ringan mensponsori kudeta yang dilakukan oleh militer terhadap Simon Allende. Cerita di pasar modal dan pasar valuta asing pun sama. Selama ini investor asing di pasar modal karena modal mereka yang besar dan jumlahnya mayoritas, bisa dengan mudah mempermainkan harga-harga saham untuk memperoleh keuntungan. Demikian pula nilai tukar atau kurs bisa dipermainkan dengan mudah demi meraup keuntungan yang besar. Spekulasi tersebut dilakukan tanpa memikirkan dampak buruknya berupa goyahnya ekonomi Indonesia.
Maka memang sebelum terlanjur terlalu jauh, penguasaan atau dominasi asing terhadap ekonomi Indonesia perlu diwaspadai. Ada yang berpendapat bahwa dominasi asing itu tidak apa-apa asalkan pemerintah dan masyarakat Indonesia masih tetap bisa memegang kendali dan memanfaatkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Di sinilah pentingnya mereaktualisasikan konsep ekonomi Pancasila. misalnya saja dikaitkan dengan sila keadilan sosial di mana mereka yang kaya yaitu perusahaan-perusahaan asing harus membantu atau mensubsidi sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih miskin. Caranya bisa lewat pajak progresif, bagi hasil yang lebih adil bagi Indonesia, lebih mendayagunakan tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan lain-lain
Aktualisasi ekonomi yang berperikemanusiaan misalnya juga patut diterapkan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, misalnya dengan keharusan membayar upah yang layak bagi pekerja Indonesia, menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan, dan lain-lain. Hal yang sama bisa juga dikaitkan dengan sila Ketuhanan yang Mahaesa, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Ini bukanlah sesuatu yang mustahil asal ada kemauan kuat pemerintah untuk melaksanakannya.
(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
PENGELOLAAN UTANG UNTUK PROYEK
Oleh Nugroho SBM
ADAN Anggaran DPRD Kota Semarang akhirnya menyetujui usulan utang pemkot Rp 77,1 miliar pada tahun anggaran 2011 (SM, 21/05/11) Utang itu kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng karena bunganya paling rendah di antara semua bank yang sudah dijajaki, yaitu 11% dengan jangka pelunasan dua tahun. Pelunasan pertama dilakukan 2012 sebesar Rp 61,5 miliar dan kedua tahun 2013 sebesar Rp 26,5 miliar.
Pinjaman itu akan digunakan membiayai 32 proyek dari berbagai dinas dan lembaga pemerintah. Belum ada penjelasan detail, khususnya berbagai ketentuan yang menyangkut pinjaman daerah. Padahal ada beberapa UU dan peraturan yang mengatur tentang pinjaman daerah, dan yang secara khusus mengatur adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Misalnya, pertama; prinsip mengenai pinjaman daerah. Beberapa prinsip itu yakni merupakan alternatif pembiayaan daerah dalam melaksanakan desentralisasi, digunakan membiayai kegiatan yang merupakan wewenang daerah, daerah tidak dapat meminjam langsung kepada luar negeri, jumlahnya tidak melebihi batas defisit APBD, dan batas kumulatif pinjaman daerah sesuai perundang-undangan.
Kedua; syarat-syarat pinjaman daerah. Beberapa syarat tersebut adalah jumlah sisa pinjaman daerah ditambah pinjaman baru yang akan ditarik tidak melebihi 75% penerimaan APBD tahun sebelumnya, rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah atau debt service coverage ratio (DSCR) yaitu rasio penerimaan daerah bersih (PAD + dana bagi hasil + DAU - belanja wajib untuk pegawai) dibagi pembayaran cicilan dan bunga serta biaya lain-lain) minimal harus 2,5, tidak mempunyai tunggakan pinjaman, serta untuk pinjaman jangka menengah dan panjang harus sepersetujuan DPRD.
Ketiga; sumber pinjaman daerah. Ada beberapa sumber yang diperbolehkan yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan nonbank, dan masyarakat. Keempat; jenis pinjaman berdasarkan jangka waktu. Berdasarkan jangka waktunya pinjaman dapat dibedakan dalam tiga jenis jangka pendek (kurang dari 1 tahun), jangka menengah (lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi masa jabatan kepala daerah), dan jangka panjang (lebih dari 1 tahun sampai melebihi masa jabatan kepala daerah pada masa itu).
Rasio Penerimaan
Kelima; penggunaan pinjaman. Pinjaman jangka pendek hanya boleh digunakan untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman jangka menengah digunakan membiayai pelayanan umum tetapi yang tidak menghasilkan penerimaan. Pinjaman jangka panjang digunakan membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Keenam; mengenai larangan-larangannya. Daerah dilarang melakukan penjaminan terhadap pinjaman pihak lain dan dilarang menjadikan pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan.
Atas dasar beberapa ketentuan tentang pinjaman daerah, kita bisa mengkritik pinjaman daerah yang dilakukan oleh pemkot. Pertama; mengenai kemampuan Pemkot Semarang mengembalikan pinjaman. Hal itu tercermin dari rasio penerimaan dalam APBD dibagi cicilan dan bunga pinjaman daerah atau yang disebut sebagai DSCR.
Berdasarkan ketentuan DSCR ini minimal harus 2,5 artinya penerimaan bersih Pemkot (= PAD + bagi hasil pajak + DAU - belanja wajib untuk pegawai) pada tahun anggaran tersebut minimal 2,5 kali dari cicilan dan bunga pinjaman daerah serta biaya lain-lain (biaya komitmen dan administrasi pinjaman).
Perlu dicermati apakah ketentuan ini sudah dipenuhi? Jangan sampai seperti kasus pinjaman luar negeri PDAM yang ternyata tidak hanya memberatkan PDAM di beberapa daerah tetapi juga pemda, bahkan akhirnya membebani pemerintah pusat karena pemda ternyata keberatan membayarnya.
Hal kedua yang perlu dicermati adalah penggunaannya. Jika melihat jangka waktunya maka sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2005, penggunaannya untuk pelayanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Wakil rakyat perlu mencermati apakah 32 proyek yang akan didanai dengan pinjaman tersebut merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan daerah atau tidak.
Hal ketiga yang perlu dicermati adalah kemungkinan adanya kebocoran dalam pelaksanaan proyek-proyek yang didanai dari pinjaman daerah tersebut. Pasalnya pembayaran pinjaman itu merupakan beban rakyat karena berasal antara lain dari pajak dan retribusi sehingga sangat menyakitkan kalau beban rakyat itu dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro
ADAN Anggaran DPRD Kota Semarang akhirnya menyetujui usulan utang pemkot Rp 77,1 miliar pada tahun anggaran 2011 (SM, 21/05/11) Utang itu kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng karena bunganya paling rendah di antara semua bank yang sudah dijajaki, yaitu 11% dengan jangka pelunasan dua tahun. Pelunasan pertama dilakukan 2012 sebesar Rp 61,5 miliar dan kedua tahun 2013 sebesar Rp 26,5 miliar.
Pinjaman itu akan digunakan membiayai 32 proyek dari berbagai dinas dan lembaga pemerintah. Belum ada penjelasan detail, khususnya berbagai ketentuan yang menyangkut pinjaman daerah. Padahal ada beberapa UU dan peraturan yang mengatur tentang pinjaman daerah, dan yang secara khusus mengatur adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Misalnya, pertama; prinsip mengenai pinjaman daerah. Beberapa prinsip itu yakni merupakan alternatif pembiayaan daerah dalam melaksanakan desentralisasi, digunakan membiayai kegiatan yang merupakan wewenang daerah, daerah tidak dapat meminjam langsung kepada luar negeri, jumlahnya tidak melebihi batas defisit APBD, dan batas kumulatif pinjaman daerah sesuai perundang-undangan.
Kedua; syarat-syarat pinjaman daerah. Beberapa syarat tersebut adalah jumlah sisa pinjaman daerah ditambah pinjaman baru yang akan ditarik tidak melebihi 75% penerimaan APBD tahun sebelumnya, rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah atau debt service coverage ratio (DSCR) yaitu rasio penerimaan daerah bersih (PAD + dana bagi hasil + DAU - belanja wajib untuk pegawai) dibagi pembayaran cicilan dan bunga serta biaya lain-lain) minimal harus 2,5, tidak mempunyai tunggakan pinjaman, serta untuk pinjaman jangka menengah dan panjang harus sepersetujuan DPRD.
Ketiga; sumber pinjaman daerah. Ada beberapa sumber yang diperbolehkan yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan nonbank, dan masyarakat. Keempat; jenis pinjaman berdasarkan jangka waktu. Berdasarkan jangka waktunya pinjaman dapat dibedakan dalam tiga jenis jangka pendek (kurang dari 1 tahun), jangka menengah (lebih dari 1 tahun tetapi tidak melebihi masa jabatan kepala daerah), dan jangka panjang (lebih dari 1 tahun sampai melebihi masa jabatan kepala daerah pada masa itu).
Rasio Penerimaan
Kelima; penggunaan pinjaman. Pinjaman jangka pendek hanya boleh digunakan untuk menutup kekurangan arus kas. Pinjaman jangka menengah digunakan membiayai pelayanan umum tetapi yang tidak menghasilkan penerimaan. Pinjaman jangka panjang digunakan membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan. Keenam; mengenai larangan-larangannya. Daerah dilarang melakukan penjaminan terhadap pinjaman pihak lain dan dilarang menjadikan pendapatan daerah atau barang milik daerah sebagai jaminan.
Atas dasar beberapa ketentuan tentang pinjaman daerah, kita bisa mengkritik pinjaman daerah yang dilakukan oleh pemkot. Pertama; mengenai kemampuan Pemkot Semarang mengembalikan pinjaman. Hal itu tercermin dari rasio penerimaan dalam APBD dibagi cicilan dan bunga pinjaman daerah atau yang disebut sebagai DSCR.
Berdasarkan ketentuan DSCR ini minimal harus 2,5 artinya penerimaan bersih Pemkot (= PAD + bagi hasil pajak + DAU - belanja wajib untuk pegawai) pada tahun anggaran tersebut minimal 2,5 kali dari cicilan dan bunga pinjaman daerah serta biaya lain-lain (biaya komitmen dan administrasi pinjaman).
Perlu dicermati apakah ketentuan ini sudah dipenuhi? Jangan sampai seperti kasus pinjaman luar negeri PDAM yang ternyata tidak hanya memberatkan PDAM di beberapa daerah tetapi juga pemda, bahkan akhirnya membebani pemerintah pusat karena pemda ternyata keberatan membayarnya.
Hal kedua yang perlu dicermati adalah penggunaannya. Jika melihat jangka waktunya maka sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2005, penggunaannya untuk pelayanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan. Wakil rakyat perlu mencermati apakah 32 proyek yang akan didanai dengan pinjaman tersebut merupakan proyek yang menghasilkan penerimaan daerah atau tidak.
Hal ketiga yang perlu dicermati adalah kemungkinan adanya kebocoran dalam pelaksanaan proyek-proyek yang didanai dari pinjaman daerah tersebut. Pasalnya pembayaran pinjaman itu merupakan beban rakyat karena berasal antara lain dari pajak dan retribusi sehingga sangat menyakitkan kalau beban rakyat itu dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro
Jumat, 06 Mei 2011
ASEAN Berprospek Bentuk Mata Uang Tunggal
Semarang - ASEAN di masa mendatang memiliki prospek membentuk mata uang tunggal seperti euro yang dilakukan Uni Eropa, mengingat akumulasi perdagangan anggota organisasi ini mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahunnya.
Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM, di Semarang, Jumat (6/5), mengatakan ASEAN secara geopolitik dan ekonomi tetap merupakan kekuatan penting di Asia, bahkan dunia. Karena itu pembentukan mata uang tunggal akan memperkuat mata uang ini dari tekanan dolar AS, misalnya.Nugroho menyatakan hal itu sehubungan akan dilaksanakannya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Jakarta pada 7-8 Mei 2011 yang dihadiri 10 kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.
Dengan pemberlakuan mata uang tunggal ASEAN, menurut dia, pengaruh kuat dolar AS terhadap mata uang kawasan bisa disterilkan atau dikurangi sehingga bisa memperkuat posisi moneter negara-negara ASEAN.Nugroho menjelaskan Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina bisa menjadi lokomotif untuk mendorong pembentukan mata uang tunggal, karena anggota lama ASEAN ini memiliki volume perdagangan yang dominan di antara negara ASEAN.
Menurut dia, memang tidak mudah untuk membentuk mata uang tunggal ASEAN, sebab gagasan besar ini bakal mendapatkan kendala dari negara yang mata uangnya sudah relatif kuat dan tidak ingin data moneternya diketahui oleh negara lain.
"Pembentukan mata uang tunggal membutuhkan adanya transparansi antarbank sentral, padahal tidak semua bank sentral masing-masing negara anggota bersedia membuka informasi. Inilah salah satu kendala beratnya," katanya.Nugroho memperkirakan peran China dan India di sektor perekonomian dunia dan kawasan Asia semakin penting, yang ditandai dengan membesarnya volume perdagangan kedua negara itu dengan negara-negara ASEAN.Menurut catatan, nilai perdagangan ASEAN dengan India pada 2010 sekitar 50 miliar dolar AS, sedangkan China sejak diberlakukan perdagangan bebas China-ASEAN mematok target nilai perdagangannya dengan ASEAN mencapai US$500 miliar pada 2015. (Antara/Sugi,VOINEWS.06.05'11)
Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM, di Semarang, Jumat (6/5), mengatakan ASEAN secara geopolitik dan ekonomi tetap merupakan kekuatan penting di Asia, bahkan dunia. Karena itu pembentukan mata uang tunggal akan memperkuat mata uang ini dari tekanan dolar AS, misalnya.Nugroho menyatakan hal itu sehubungan akan dilaksanakannya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Jakarta pada 7-8 Mei 2011 yang dihadiri 10 kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.
Dengan pemberlakuan mata uang tunggal ASEAN, menurut dia, pengaruh kuat dolar AS terhadap mata uang kawasan bisa disterilkan atau dikurangi sehingga bisa memperkuat posisi moneter negara-negara ASEAN.Nugroho menjelaskan Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina bisa menjadi lokomotif untuk mendorong pembentukan mata uang tunggal, karena anggota lama ASEAN ini memiliki volume perdagangan yang dominan di antara negara ASEAN.
Menurut dia, memang tidak mudah untuk membentuk mata uang tunggal ASEAN, sebab gagasan besar ini bakal mendapatkan kendala dari negara yang mata uangnya sudah relatif kuat dan tidak ingin data moneternya diketahui oleh negara lain.
"Pembentukan mata uang tunggal membutuhkan adanya transparansi antarbank sentral, padahal tidak semua bank sentral masing-masing negara anggota bersedia membuka informasi. Inilah salah satu kendala beratnya," katanya.Nugroho memperkirakan peran China dan India di sektor perekonomian dunia dan kawasan Asia semakin penting, yang ditandai dengan membesarnya volume perdagangan kedua negara itu dengan negara-negara ASEAN.Menurut catatan, nilai perdagangan ASEAN dengan India pada 2010 sekitar 50 miliar dolar AS, sedangkan China sejak diberlakukan perdagangan bebas China-ASEAN mematok target nilai perdagangannya dengan ASEAN mencapai US$500 miliar pada 2015. (Antara/Sugi,VOINEWS.06.05'11)
Minggu, 01 Mei 2011
MENCEGAH KEJAHATAN PERBANKAN
Oleh Nugroho SBM
Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh berita maraknya kejahatan perbankan di Indonesia, khususnya kasus pembobolan Citibank Oleh MD. Kita juga sempat dikejutkan oleh pembobolan rekening seorang nasabah Bank Mandiri KCP RS Karyadi juga oleh orang dalam (karyawati bank).
Melihat sejarah, pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Beberapa peristiwa pembobolan bank yang pernah terjadi beberapa negara bisa disebutkan. Pertama, pembobolan Bank of America tahun 2008 oleh direkturnya sendiri yaitu Kenneth D Lewis. Kedua, pembobolan Citibank di India tahun 2010 oleh relationship managernya Shivraj Puri. Ketiga, pembobolan European Bank For Reconstruction and Development yang dibobol oleh mafia Rusia di tahun 2011 ini.
Dalam kasus pembobolan Citibank oleh MD, kejahatan pembobolan bank dilakukan dengan modus yang sempurna. Pemindahbukuan rekening nasabah premium (yang simpanannya di atas Rp 500 juta) dilakukan oleh MD karena nasabah premium tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada MD untuk mengelola rekeningnya dengan menandatangani blanko kosong. Tampaknya blanko kosong tersebut merupakan konfirmasi positif – dalam istilah audit bank – yang seharusnya menjadi kewajiban bank kepada nasabahnya untuk penarikan dana dalam jumlah besar. Di sisi yang lain, modus tersebut didukung oleh ketidakpedulian nasabah premium untuk secara rutin mengecek rekeningnya karena kesibukannya. Kalau toh dicek barangkali nasabah tersebut tidak “aware” terhadap rekeningnya karena yang diambil adalah sebagian “kecil” dananya. Bayangkan jika anda punya uang Rp 1 milyar, diambil Rp 10 juta saja tidak akan terasa.
Hampir sama modusnya, pembobolan Bank Mandiri KCP RS Karyadi dilakukan dengan memalsukan tandatangan nasabah untuk penarikan dana dan karyawati pemalsu tandatangan itu kemudian bekerjasama dengan karyawan yang bertugas memverifikasi keaslian tandatangan nasabah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini masih diberi tanggungjawab mengawasi bank tentunya harus serius mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan perbankan khususnya pembobolan bank. Sebab bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sebagian dananya berasal dari dana pihak ketiga (deposan). Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan modal sendiri bank – yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) – hanya 8 persen. Artinya bank hanya diharuskan memiliki modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Dengan demikian jika kepercayaan masyarakat (deposan) hilang akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank. Kalau hal itu terjadi, perekonomian secara keseluruhan juga akan terganggu.
Langkah-langkah Yang Harus Diambil
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu diambil oleh BI untuk mencegah terjadinya kejahatan bank khususnya pembobolan bank. Pertama, BI hendaknya menetapkan standar teknologi pengamanan yang seragam untuk semua perbankan. Saat ini teknologi pengamanan dana nasabah untuk setiap bank masih berbeda-beda. Misalnya untuk pengambilan uang di ATM. Ada bank yang mesin ATM nya jika kartu ATM nasabah belum dicabut bisa disalahgunakan oleh orang berikutnya yang menggunakan ATM tersebut. Tetapi ada mesin ATM jika suatu transaksi sudah selesai harus masuk ke menu awal lagi dengan memasukkan nomer PIN sehingga meskipun kartu ATM belum dicabut orang berikutnya tidak mungkin bisa mengambil aung atau menyalahgunakannya.
Untuk keperluan penciptaan teknologi pengamanan bank yang seragam itu BI bisa menyewa konsultan teknologi informasi yang setiap saat harus makin canggih. Untuk biayanya BI bisa meminta iuran dari pihak perbankan. Pihak perbankan sendiri bisa menyisihkan, misalnya, 5 persen dari keuntugannya untuk mendukung program pengembangan teknologi pengamanan yang diprakarsai BI tersebut.
Kedua, BI harus melakukan audit secara teratur setahun sekali terhadap bank-bank umum khususnya di cabang-cabang. Selama ini BI kesulitan melakukan hal tersebut karena keterbatasan auditor internal BI. Untuk mengatasi hal tersebut, BI bisa menggunakan auditor independen dari kantor akuntan publik. Hal itu tidak menyalahi aturan karena diperbolehkan sesuai dengan Pasal 31A UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomer 10 tahun 1998 dan sesuai pula dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan audit rutin tersebut diharapkan kejahatan bank bisa dideteksi dan dicegah.
Ketiga, pihak bank juga harus melakukan audit intern secara rutin setahun sekali. Audit itu dilakukan oleh lembaga yang bisa saja disebut sebagai Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Hasil pemeriksaan disampaikan kepada dewan komisaris bank dan BI. Hasil audit tersebut bisa dijadikan bahan verifikasi oleh BI untuk audit BI.
Keempat, calon karyawan bank harus menjalani tes psikologi untuk memastikan watak yang baik dari si calon karyawan. Artinya dalam tes psikologi itu harus dipastikan bahwa karyawan itu tidak akan berbuat jahat meskipun ada peluang di depan matanya.
Kelima, untuk karyawan lama harus diterapkanwajib tes psikologi unbtuk mengetahui konsistensi sikapnya. Sebab ada kemungkinan karyawan yang dulunya baik (lolos tes psikologi pada saat penerimaan) bisa berubah karena berbagai faktor misalnya lingkungan kerja, pergaulan, dan lain-lain. Contoh dari karyawan yang berubah adalah Melinda D yang membobol Citibank setelah dia bekerja di bank itu selama 17 tahun.
Keenam, BI, pemerintah, dan DPR harus merevisi UU Perbankan dengan menekankan pada antisipasi kejahatan bank. Undang-undang tersebut harus mengakomodasi atau merujuk pada berbagai UU yang sudah ada misalnya UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyucian uang. Bentuk-bentuk kejahatan bank yang mungkin terjadi juga harus diantisipasi beserta sangsi hukumannya. Kejahatan perbankan tersebut bisa kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam, orang luar, orang luar yang dibantu orang dalam, serta yang dilakukan oleh organisasi kejahatan yang canggih seperti mafia. Sampai detik ini, nampaknya usulan terhadap revisi UU Perbankan ini belum terdengar. Yang selama ini dinyatakan oleh BI adalah BI hanya akan merevisi dan memperketat Peraturan BI tentang Private Banking yaitu pelayanan terhadap nasabah-nasabah kelas kakap (yaitu nasabah yang simpanannya Rp 500 juta ke atas).
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh berita maraknya kejahatan perbankan di Indonesia, khususnya kasus pembobolan Citibank Oleh MD. Kita juga sempat dikejutkan oleh pembobolan rekening seorang nasabah Bank Mandiri KCP RS Karyadi juga oleh orang dalam (karyawati bank).
Melihat sejarah, pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Beberapa peristiwa pembobolan bank yang pernah terjadi beberapa negara bisa disebutkan. Pertama, pembobolan Bank of America tahun 2008 oleh direkturnya sendiri yaitu Kenneth D Lewis. Kedua, pembobolan Citibank di India tahun 2010 oleh relationship managernya Shivraj Puri. Ketiga, pembobolan European Bank For Reconstruction and Development yang dibobol oleh mafia Rusia di tahun 2011 ini.
Dalam kasus pembobolan Citibank oleh MD, kejahatan pembobolan bank dilakukan dengan modus yang sempurna. Pemindahbukuan rekening nasabah premium (yang simpanannya di atas Rp 500 juta) dilakukan oleh MD karena nasabah premium tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada MD untuk mengelola rekeningnya dengan menandatangani blanko kosong. Tampaknya blanko kosong tersebut merupakan konfirmasi positif – dalam istilah audit bank – yang seharusnya menjadi kewajiban bank kepada nasabahnya untuk penarikan dana dalam jumlah besar. Di sisi yang lain, modus tersebut didukung oleh ketidakpedulian nasabah premium untuk secara rutin mengecek rekeningnya karena kesibukannya. Kalau toh dicek barangkali nasabah tersebut tidak “aware” terhadap rekeningnya karena yang diambil adalah sebagian “kecil” dananya. Bayangkan jika anda punya uang Rp 1 milyar, diambil Rp 10 juta saja tidak akan terasa.
Hampir sama modusnya, pembobolan Bank Mandiri KCP RS Karyadi dilakukan dengan memalsukan tandatangan nasabah untuk penarikan dana dan karyawati pemalsu tandatangan itu kemudian bekerjasama dengan karyawan yang bertugas memverifikasi keaslian tandatangan nasabah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini masih diberi tanggungjawab mengawasi bank tentunya harus serius mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan perbankan khususnya pembobolan bank. Sebab bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sebagian dananya berasal dari dana pihak ketiga (deposan). Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan modal sendiri bank – yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) – hanya 8 persen. Artinya bank hanya diharuskan memiliki modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Dengan demikian jika kepercayaan masyarakat (deposan) hilang akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank. Kalau hal itu terjadi, perekonomian secara keseluruhan juga akan terganggu.
Langkah-langkah Yang Harus Diambil
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu diambil oleh BI untuk mencegah terjadinya kejahatan bank khususnya pembobolan bank. Pertama, BI hendaknya menetapkan standar teknologi pengamanan yang seragam untuk semua perbankan. Saat ini teknologi pengamanan dana nasabah untuk setiap bank masih berbeda-beda. Misalnya untuk pengambilan uang di ATM. Ada bank yang mesin ATM nya jika kartu ATM nasabah belum dicabut bisa disalahgunakan oleh orang berikutnya yang menggunakan ATM tersebut. Tetapi ada mesin ATM jika suatu transaksi sudah selesai harus masuk ke menu awal lagi dengan memasukkan nomer PIN sehingga meskipun kartu ATM belum dicabut orang berikutnya tidak mungkin bisa mengambil aung atau menyalahgunakannya.
Untuk keperluan penciptaan teknologi pengamanan bank yang seragam itu BI bisa menyewa konsultan teknologi informasi yang setiap saat harus makin canggih. Untuk biayanya BI bisa meminta iuran dari pihak perbankan. Pihak perbankan sendiri bisa menyisihkan, misalnya, 5 persen dari keuntugannya untuk mendukung program pengembangan teknologi pengamanan yang diprakarsai BI tersebut.
Kedua, BI harus melakukan audit secara teratur setahun sekali terhadap bank-bank umum khususnya di cabang-cabang. Selama ini BI kesulitan melakukan hal tersebut karena keterbatasan auditor internal BI. Untuk mengatasi hal tersebut, BI bisa menggunakan auditor independen dari kantor akuntan publik. Hal itu tidak menyalahi aturan karena diperbolehkan sesuai dengan Pasal 31A UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomer 10 tahun 1998 dan sesuai pula dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan audit rutin tersebut diharapkan kejahatan bank bisa dideteksi dan dicegah.
Ketiga, pihak bank juga harus melakukan audit intern secara rutin setahun sekali. Audit itu dilakukan oleh lembaga yang bisa saja disebut sebagai Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Hasil pemeriksaan disampaikan kepada dewan komisaris bank dan BI. Hasil audit tersebut bisa dijadikan bahan verifikasi oleh BI untuk audit BI.
Keempat, calon karyawan bank harus menjalani tes psikologi untuk memastikan watak yang baik dari si calon karyawan. Artinya dalam tes psikologi itu harus dipastikan bahwa karyawan itu tidak akan berbuat jahat meskipun ada peluang di depan matanya.
Kelima, untuk karyawan lama harus diterapkanwajib tes psikologi unbtuk mengetahui konsistensi sikapnya. Sebab ada kemungkinan karyawan yang dulunya baik (lolos tes psikologi pada saat penerimaan) bisa berubah karena berbagai faktor misalnya lingkungan kerja, pergaulan, dan lain-lain. Contoh dari karyawan yang berubah adalah Melinda D yang membobol Citibank setelah dia bekerja di bank itu selama 17 tahun.
Keenam, BI, pemerintah, dan DPR harus merevisi UU Perbankan dengan menekankan pada antisipasi kejahatan bank. Undang-undang tersebut harus mengakomodasi atau merujuk pada berbagai UU yang sudah ada misalnya UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyucian uang. Bentuk-bentuk kejahatan bank yang mungkin terjadi juga harus diantisipasi beserta sangsi hukumannya. Kejahatan perbankan tersebut bisa kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam, orang luar, orang luar yang dibantu orang dalam, serta yang dilakukan oleh organisasi kejahatan yang canggih seperti mafia. Sampai detik ini, nampaknya usulan terhadap revisi UU Perbankan ini belum terdengar. Yang selama ini dinyatakan oleh BI adalah BI hanya akan merevisi dan memperketat Peraturan BI tentang Private Banking yaitu pelayanan terhadap nasabah-nasabah kelas kakap (yaitu nasabah yang simpanannya Rp 500 juta ke atas).
(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)
Langganan:
Postingan (Atom)