Kamis, 09 Februari 2012

MENGGARAP PASAR DOMESTIK

Oleh Nugroho SBM

Bagaimanakah gambaran perekonomian Indonesia di tahun 2012 ? Ada beberapa gambaran. Pertama, krisis utang di Eropa dan AS sudah akan dirasakan dampaknya secara tidak langsung dalam intensitas yang lebih berat. Dampak tidak langsung itu adalah merosotnya perekonomian China dan India dimana Indonesia merupakan pemasok bahan mentah utama di kedua negara tersebut. Meskipun, seperti diketahui, kedua negara selama krisis keuangan AS di tahun 2008-2009 mencatat pertumbuhan positif bersama Indonesia di tengah negatifnya pertumbuhan ekonomi negara-negara lain.
Selama ini dampak kemerosotan ekonomi Eropa dan AS memang tidak dirasakan langsung oleh dunia usaha Indonesia karena sekarang ekspor Indonesia terbesar adalah ke China. Tetapi dampak tidak langsung yang mulai dirasakan tahun 2012 adalah merosotnya perekonomian China karena ekspor utama China justru ke AS sehingga jika ekonomi AS menurun maka ekonomi China pun akan menurun. Demikian pula dengan India. Ekspor India juga mempunyai tujuan ke negara-negara Eropa dan AS. Dan tampaknya kepastian pulihnya ekonomi AS dan Eropa masih menjadi tanda tanya besar sampai saat ini.

Kurs dan Bursa Tak Stabil
Kedua, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS relatif tidak stabil. Seperti yang kita lihat dalam beberapa minggu terakhir di bulan Desember 2011, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat melemah sampai Rp 9.000 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran pemegang valuta asing akan terus memburuknya ekonomi AS sehingga mereka menarik dolarnya dari pasar valuta asing di Indonesia untuk keperluan likuiditas sewaktu-waktu maupun untuk pembayaran utang perusahaan.
Kemungkinan depresiasi rupiah terhadap dolar masih mungkin terjadi karena kemungkinan terus naiknya harga minyak dunia akibat spekulasi dan ketidakpastian suplai dari Irak pasca jatuhnya Khadafi. Kalau harga minyak dunia naik maka akan memaksa Pertamina mengeluarkan dolar AS lebih banyak sehingga permintaan dolar AS akan naik. Naiknya permintaan dolar AS akan menyebabkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terapresiasi atau rupiah terhadap dolar AS terdepresiasi. Ketidakstabilan nilai tukar ini berimplikasi perlunya pengusaha melakukan lindung nilai tukar atau hedging. Implikasi berikutnya pengusaha perlu beralih ke pasar domestik atau melakukan diversifikasi dengan menggarap pasar domestik.
Ketiga, pasar saham pun akan tidak stabil karena paralel dengan pasar valuta asing. Lebih-lebih sampai sekarang aasing masih menguasai sekitar 57 persen saham di Bursa dan 33 persen surat utang negara. Sampai saat ini dikabarkan investor asing telah menarik dana sekitar Rp 1,6 triliun dari pasar saham karena mereka melihat ketidakpastian pemulihan ekonomi AS dan Eropa..

Menggarap Pasar Domestik
Melihat ketiga fenomena tersebut sangat beralasan jika dunia usaha Indonesia seharusnya mulai menggarap pasar dalam negeri atau pasar domestik. Memang selama ini perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik. Berdasar data, 60 persen pendapatan nasional Indonesia berasal atau untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga domestik. Tetapi ada kemungkinan bahwa besaran konsumsi itu masih bisa ditingkatkan lagi. Dan pasar domestik akan lebih kebal terhadap gejolak ekonomi eksternal.
Memang pasar domestik dan pasar ekspor seringkali bukan saling menggantikan atau bersubstitusi. Artinya barang yang diekspor belum tentu bisa dijual di pasar domestik. Tetapi pengusaha yang terlatih tentu akan bisa melakukan penyesuaian baik lewat penyesuaian dalam produk yang dulu diekspor maupun lewat diversifikasi usaha artinya menambah bisnisnya dengan memproduksi barang dan jasa untuk keperluan pasar domestik
Bagaimana adaptasi atau penyesuaian dilakukan oleh pengusaha Indonesia sudah teruji waktu terjadi krisis tahun 1997/98. Pada saat krisis tersebut lapisan konsumen Indonesia hanya dua yaitu kelas bawah dan kelas atas. Kelas menengah hilang karena ada yang naik menjadi kelas atas dan ada yang turun menjadi kelas bawah. Jadi produsen waktu itu pilihannya dua yaitu melayani segmen kelas atas atau segmen kelas bawah. Produsen yang melayani kelas bawah waktu itu secara cerdik menciptakan produk-produk dalam bungkus atau ukuran kecil (sachet) yang harganya terjangkau bagi konsumen kelas bawah.
Menggarap pasar domestik tak kalah menguntungkannya dibanding berorientasi ke pasar luar negeri atau ekpor. Penduduk Indonesia sekarang ini tercatat sekitar 240 juta orang. Pendapatan rata-rata per orang atau per kapita per tahun sekitar 3.400 dolar AS atau Rp 30,4 juta. Yang menggiurkan pendapatan Rp 30,4 juta per orang per tahun itu adalah pendapatan rata-rata seluruh penduduk Indonesia, sehingga pendapatan kelas menengah Indonesia yang saat ini jumlahnya kian meningkat akan di atas Rp 30,4 juta per orang per tahun.
Yang dimaksud kelas menengah menurut kriteria Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran untuk kebutuhan rutinnya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Yang dimaksud kebutuhan rutin adalah biaya makan, BBM, sewa rumah, listrik, dan biaya sekolah anak. Dari hasil survai, kelas menengah ini telah menyumbangkan sekitar 44 persen dari total belanja barang-barang konsumsi yang perputarannya cepat. Hal inilah yang membuat bisnis ritel di Indonesia akhir-akhir ini bisa tumbuh dengan pesat.
Survai yang sama juga menemukan bahwa dari pendapatan rata-rata per orang per tahun sebesar Rp 30,4 juta tersebut kalau dianggap belanja untuk keperluan rutin sebesar maksimum Rp 2 juta per orang per bulan maka berarti belanja untuk keperluan rutin per tahun hanya Rp 24 juta per orang per tahun. Jadi ada sisa pendapatan Rp 6 juta per tahun per orang. Berarti ada daya beli yang cukup yang merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk produk-produk elektronika (komputer, TV, Tape, CD /VCD Player, handphone, ipad, dan lain-lain), produk kosmetik dan kecantikan, produk-produk kesehatan, serta jasa seperti pariwisata, perawatan kecantikan, serta hiburan.. Produk-produk serta jasa tersebut selama ini sebagian besar masih diimpor. Tetapi beberapa produsen dalam negeri Indonesia ternyata juga telah mampu menghasilkan barang-barang tesebut.
Produk lain yang cukup menjanjikan untuk dijual adalah produk hortikultura berupa buah-buahan, sayuran dan bunga. Berdasar data Kementrian Perdagangan dan Perindustrian sampai Oktober 2011 telah terjadi kenaikan impor produk hortikultura sebesar 37,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2010). Nilainya pun cukup menggiurkan yaitu skitar totalnya Rp 17,61 triliun.
Kesimpulannya pengusaha Indonesia harus mulai melirik pasar dalam negeri agar kelangsungan bisnisnya ditahun 2012 bisa tetap terjaga. Tetapi tentunya dengan dukungan semua pihak terutama dari departemen teknis terkait dan perbankan pada umumnya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang)

WAJAH GANDA CUKAI ROKOK

Oleh Nugroho SBM

DALAM artikelnya ’’Dilema Cukai Rokok di Daerah’’ (SM, 24/02/12), Prof Purbayu Budi Santosa memaparkan dampak kenaikan cukai rokok dan kampanye cukai rokok ilegal terhadap kebangkrutan industri rokok menengah dan kecil, khususnya di Kudus. Padahal cukup besar jumlah warga di kota itu yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok. Dia juga mengusulkan agar persentase dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke daerah diperbesar.
Secara teori dan praktik dalam kebijakan fiskal, cukai rokok termasuk excise tax, yaitu pajak yang bertujuan mengurangi konsumsi terhadap barang yang dipajaki. Jenis pajak itu biasanya dikenakan terhadap rokok dan minuman beralkohol. Jadi fungsinya lebih sebagai alat pengatur ketimbang alat penerimaan negara. Logikanya kalau pemerintah terus menaikkan cukai maka harga rokok pun naik dan jumlah perokok bisa menurun.
Tetapi pemerintah sampai saat ini masih mendua hati terhadap cukai rokok. Di satu sisi menyadari fungsinya untuk mengendalikan, bahkan mengurangi jumlah perokok, tetapi di sisi lain masih mengharapkan sebagai penerimaan negara di APBN. Di samping itu, pemerintah menyadari bahwa industri rokok merupakan penyumbang besar penyerapan tenaga kerja sehingga ingin agar cukai yang dikenakan jangan sampai mematikan industri rokok.
Bukti bahwa pemerintah masih mengharapkan cukai rokok sebagai penerimaan APBN dan agar cukai rokok jangan sampai mematikan industri rokok adalah ketika tahun 2004 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip diminta oleh Kementerian Keuangan meneliti tentang cukai rokok. Penelitian tersebut dilandasi kenyataan bahwa penerimaan cukai rokok di APBN waktu itu diperkirakan tidak mencapai target.
.Penelitian tersebut mengajukan hipotesis berdasarkan Kurva Laffer. Laffer adalah profesor penasihat ekonomi Presiden Reagan yang terkenal dengan Reaganomics-nya. Intinya paham Reaganomics percaya bahwa perekonomian hanya bisa digerakkan dimulai dari sisi produksi atau supply. Maka kebijakan yang harus ditempuh adalah memberikan insentif kepada sisi produksi antara lain dengan pemotongan pajak.
Kurfa Laffer
Tim peneliti FEB waktu itu menduga yang dihipotesiskan Laffer dengan kurvanya telah terjadi dalam hal tarif cukai rokok. Tarif cukai rokok ditetapkan terlalu tinggi sehingga terjadi penggelapan cukai dan penurunan produksi rokok sehingga penerimaan cukai rokok di APBN juga menurun, dan akibatnya tak memenuhi target.
Fakta di lapangan memang menunjukkan kebenaran hipotesis Laffer. Banyak pabrik rokok mengelapkan cukai dengan berbagai cara: tidak memakai cukaii, memakai cukai palsu, dan memakai cukai tak sesuai dengan golongan pabrik (sebagaimana diketahui tarif cukai untuk pabrik rokok kecil, menengah, dan besar berbeda). Bahkan ada fakta tak terkontrolnya bahan yang dipakai pabrik rokok ilegal. Di lapangan ditemui ada produk yang memakai obat mercon agar rokok keretek ketika diisap berbunyi: kretek, kretek...
Penurunan produksi juga sudah terjadi. Banyak pabrik rokok yang dulunya memberlakukan 3 shift produksi menjadi hanya 1 atau 2 shift sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan cukai rokok di APBN. Penulis setuju kalau pemerintah mulai tegas memberlakukan cukai rokok bukan sebagai penerimaan melainkan juga alat pengatur, bahkan menurunkan jumlah perokok.
Tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok biasanya di berbagai negara sebagian besar digunakan untuk pemulihan kesehatan perokok dan pencegahan polusi yang mengakibatkan terjadinya perokok pasif yang lebih berbahaya. Caranya lewat kampanye antirokok atau melokalisasi kawasan untuk perokok. Terkait dengan usulan Purbayu agar dana bagi hasil cukai juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, bisa saja dilakukan tetapi hal itu tidak biasa di negara lain. (10)

— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Semarang

Menaikkan Harga BBM Lebih Realistis

Semarang (ANTARA News) - Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM menilai, bahwa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini lebih realistis dibandingkan dengan menerapkan kebijakan pembatasan BBM yang lebih rumit.

Selain rumit kebijakan pembatasan BBM juga memiliki risiko tinggi untuk diselewengkan, kata Nugroho di Semarang, Senin, menanggapi kebijakan pembatasan BBM.

"Betapa sulitnya mengawasi distribusi BBM bersubsidi bila pada barang sama ada disparitas harga yang begitu lebar. Kondisi ini akan mendorong sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan cara ilegal," katanya

Bila harga premium bersubsidi dipertahankan Rp4.500/liter untuk sepeda motor dan angkutan umum, sementara mobil pribadi dikenai harga premium tanpa subsidi maka selisih harga ini akan jadi peluang besar bagi para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan secara ilegal.

Spekulan akan memborong premium dengan harga Rp4.500 di SPBU kemudian menjual eceran, misalnya, dengan harga Rp6.000/liter kepada pemilik mobil pelat hitam.

Menurut dosen Fakultas Ekonomi Undip itu, kenaikan harga BBM jenis premium Rp6.000/liter di tingkat konsumen masih bisa diterima, sebab harga BBM bersubsidi sebesar ini sudah bertahan bertahun-tahun.
(A030)

Kamis, 24 November 2011

BERBAGAI MASALAH DALAM DIVESTASI FREEPORT

Oleh Nugroho SBM

DI samping tuntutan kenaikan upah karyawan, PT Freeport digugat masalah penjualan saham atau divestasi kepada pemegang saham Indonesia. Pemegang saham Indonesia bisa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Tuntutan divestasi itu wajar karena di satu sisi, dalam kontrak karya jilid II Freeport yang dimulai 1991 (kontrak karya jilid I 1967-1997, tetapi 1991 Freeport mengajukan perpanjangan kontrak dan dikabulkan-Red) Freeport tidak dikenai kewajiban melakukan divestasi.

Namun berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara divestasi saham diharuskan. Dalam UU tersebut Pasal 112 Ayat 1 disebutkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham. Sampai saat ini kepemilikan saham pemerintah pusat hanya 9,36%.

Divestasi saham merupakan upaya pemerintah dan DPR agar perusahaan pertambangan asing mampu membawa manfaat yang lebih besar baik bagi pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Tetapi divestasi saham Freeport bukanlah perkara mudah karena akan timbul beberapa masalah.

Masalah potensial pertama yang akan timbul adalah perebutan pembelian saham yang didivestasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh yang sudah ada dalam hal ini adalah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Akar dari masalah itu ada pada landasan hukum atau peraturan dan perundang-undangan.
Landasan hukum utama divestasi saham Freeport adalah UU No 4/2009. Dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan pertambangan asing wajib melakukan divestasi setelah lima tahun berproduksi. Penjelasan teknis yang lebih mendetail tentang divestasi saham akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Bab IX Pasal 97 sampai 99 disebutkan perusahaan asing pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan divestasi saham setelah lima tahun berproduksi sehingga sahamnya paling sedikit 20% dimiliki oleh peserta Indonesia. Divestasi tersebut dilakukan secara langsung dan berjenjang kepada peserta Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Berjenjang artinya hak pertama diberikan kepada pemerintah pusat; jika pemerintah pusat tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang didivestasi, giliran berikutnya pada pemerintah provinsi dan seterusnya.
Pada PP No 23/ 2010 dinyatakan bahwa hal lain yang lebih mendetail lagi tentang divestasi saham akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum terbit.

Untuk mengatasi ketidakjelasan peraturan itu ada beberapa alternatif solusi. Pertama, merevisi PP No 23/ 2010 dengan penjelasan lebih detail tentang tata cara divestasi saham yang antara lain menyangkut hak antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Alternatif kedua, sebagaimana diamanatkan oleh PP No 23/2010 yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang lebih mendetailkan UU No 4/2009 dan PP itu, khususnya tentang hak pembelian saham antara pemerintah pusat dan daerah.

Kesulitan

Tetapi kesulitan yang timbul adalah pemerintah daerah mungkin tingkat kepatuhannya rendah terhadap peraturan menteri karena sifatnya tidak mengikat dan tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan menurut UU No 10/2004.
Kesulitan lainnya, masalah divestasi sebenarnya tidak hanya urusan Kementerian ESDM tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Alternatif ketiga, pembelian saham yang telah didivestasi secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Alternatif keempat, melakukan pengkajian dengan tolok ukur tertentu pihak mana antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih pantas membeli saham yang telah didivestasi.

Jadi Boneka

Masalah lain di samping perebutan hak pembelian saham antara pemerintah pusat dan daerah adalah ada kemungkinan pemerintah daerah hanya dijadikan boneka atau jalan masuk bagi perusahaan swasta untuk melakukan pembelian saham yang akan menghasilkan keuntungan yang besar.

Kekhawatiran itu juga muncul pada saat divestasi PT NNT. Untuk melakukan pembelian 24% saham PT NNT Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa Barat, dan PT Multi Capital (perusahaan swasta) membentuk PT Daerah Maju Bersaing. Dikhawatirkan justru PT Multi Capitallah yang akan memperoleh porsi terbesar dari pembelian saham PT NNT dan bukan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten.

Masalah berikutnya adalah kesulitan yang mungkin dihadapi oleh pemerintah pusat karena harus melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan dengan Freeport. Sebagaimana telah disebutkan dalam kontrak karya Freeport ternyata mempunyai hak istimewa untuk tidak melakukan divestasi saham.
Setelah divestasi disetujui pun belum tentu mudah dilaksanakan. Contoh sekali lagi dalam kasus divestasi PT NNT, sampai 2008 PT NNT ternyata tidak memenuhi kewajibannya melakukan divestasi.

Lalu, Pemerintah Indonesia menggugat lewat lembaga arbitrase internasional dan akhirnya pada 2009 lembaga itu memenangkan Indonesia dan mengharuskan PT NNT melakukan divestasi 27% sahamnya yang terdiri atas kewajiban divestasi 2006 sebesar 3%, tahun 2007 sebesar 7%, dan tahun 2008 sebesar 3%. Masalah lainnya, bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten atau kota memanfaatkan kepemilikan saham hasil divestasi. (29)

— Penulis adalah dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang

MEMPERSOALKAN PENYUAPAN OLEH PENGUSAHA INDONESIA

Oleh Nugroho SBM

Baru-baru ini organisasi Transparency International (TI) telah merilis peringkat pengusaha di dunia yang suka menyuap dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri. Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol) sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri.
Dari hasil survey TI, BPI Indonesia adalah 7,1 sehingga menempati urutan keempat setelah Rusia (dengan BPI 6,1), China (BPI 6,5) dan Meksiko (BPI 7). Survei tersebut dilakukan di 28 negara dengan mewawancarai sekitar 3..000 eksekutif perusahaan.
Ranking tinggi Indonesia dalam pembayaran suap tampaknya konsisten juga dengan ranking tinggi dalam korupsi yang dicerminkan dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun 2010 sebesar 2,8 dan menempatkan Indonesia di urutan ke 18 negara terkorup dari 178 negara yang disurvei. Dalam istilah di analisis ekonomi korupsi, pembayaran suap oleh pengusaha (yang diukur dengan BPI oleh TI) dikenal sebagai sisi penawaran (supply side) korupsi, sementara si pejabat pemerintah penerima suap (yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi oleh TI) disebut sebagai sisi permintaan (demand side) dari korupsi.. Jadi Indonesia konsisten antara sisi penawaran dan sisi permintaan dalam hal korupsi.
Sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap sudah banyak dibahas dan penegakan hukum juga cenderung mengurusi sisi penawaran ini. Sementara perusahaan yang menyuap biasanya akan terbebas dari hukuman. Oleh karena itu sungguh suatu momentum yang tepat ketika TI mengeluarkan publikasi tentang pembayaran suap oleh pengusaha berbagai negara untuk mempersoalkan dan menganalisis sisi penawaran dari korupsi yaitu dari sisi pemberi suap atau perusahaan di Indonesia.

Makna Suap
Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Namun, perkembangan kemudian, bribe bermakna sedekah (alms), blackmail, atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup suatu tindakan dari pejabat publik).
Suap-menyuap dan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds), seringkali dikategorikan sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi, dalam tinjauan yang lebih umum, diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles ).
Tindakan suap diasumsikan sebagai keputusan independen dan rasional yang dibuat oleh agen individual (a decisions independently and rationally made by individual agents). Keputusan agen individual itu didasarkan atas analisis keuntungan dengan tujuan untuk mendapatkan atau memaksimalkan keuntungan atau kegunaan personal.
Secara filosofis, perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibitia. Konsep mala per se dilandasi oleh pemikiran natural wrongs yang menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya, melainkan memang sudah dengan sendirinya salah.
Sedangkan konsep mala prohibitia bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya. Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahkan, kasus penyuapan yang melibatkan saksi di pengadilan tergolong tindak pidana berat, menurut Konvensi Palermo tahun 2.000, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkaitan dengan asas peradilan yang jujur dan tindak pidana berupa gangguan terhadap proses memperoleh keadilan yang juga masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir.

Dari Budaya Upeti
Di Indonesia, suap-menyuap merupakan hal yang ada dalam sejarah bangsa. Ong Hok Ham (2004) mengaitkan antara tindakan korupsi, termasuk di dalamnya suap dengan budaya upeti. Menurut Ong Hok Ham dalam kosa kata bahasa Indonesia, istilah suap bisa ditarik akar budayanya dalam praktek pemberian upeti.
Istilah upeti berasal dari kata utpatti, yang dalam bahasa Sansekerta kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk. Dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda, upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Para adipati memberikan persembahan kepada raja penakluk. Sebagai imbalannya, raja penakluk memberikan perlindungan kepada kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh para adipati tersebut
Heather Sutherland dalam The Making of A Bureaucratic Elite (1979) menggambarkan betapa sistem upeti yang berlangsung selama berabad-abad itu tetap menjadi pola transfer kekuasaan antara rakyat dan penguasa ketika para birokrat di Indonesia sudah harus bekerja dengan sistem administrasi modern. Alhasil, pola patron-client di mana upeti merupakan alat tukar kekuasaan dianggap sebagai standar yang wajar di antara para birokrat modern atau pamong praja di Indonesia. Karena sudah mengakar dalam budaya birokrasi, maka suap atau yang dipahami oleh masyarakat sebagai upeti, sangat sulit diberantas.
Ada dua hal pokok yang membuat budaya upeti lestari di Indonesia. Pertama, sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dan imbalan material. Kedua, kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti dan gratifikasi. Arnold Laswell dan Harold Rogow (1963) dalam Power, Corruption, and Rectitude menguraikan bahwa suap terjadi karena tatanan politik yang ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik. Bahwa mereka yang memiliki uang atau modal besar dapat menguasai jabatan penting. Maka terjadilah apa yang disebut venal office, yaitu bahwa kekuasaan bisa dimiliki bukan karena integritas atau kepemimpinan seseorang melainkan karena memiliki dana besar untuk kampanye, memiliki modal untuk membeli perusahaan publik, dan untuk membeli suara pemilih.
Terlebih lagi situasi ini diperparah oleh budaya dan persepsi masyarakat bahwa imbalan material yang tidak resmi adalah sesuatu yang sah dan wajar .

Sisi Perusahaan
Dari sisi perusahaan, pemberian suap atau uang atau kepada pejabat mempunyai motif beragam.Pertama, untuk memperlancar urusan atau macam-macam ijin usaha. Kedua, untuk memperlancar pemasaran barang dan jasa yang diproduksinya. Dan Ketiga, bagi perusahaan milik negara baik milik pemerintah pusat (BUMN) maupun milik daerah (BUMD), karena sudah merupakan kewajiban tak tertulis untuk menyetor sejumlah uang atau fee kepada pejabat atau dalam istilah yang lebih kasar sering disebut sebagai “sapi perah”.
Jika motif pemberian suap adalah untuk memperlancar pengurusan macam-macam ijin usaha maka hal tersebut bisa diterangkan dengan teori yang disebut sebagai ”Efficient Grease Hypothesis” (Atau Hipotesis Uang Pelicin atau Suap yang Efisien) yang dikemukakan oleh antara lain: Francis T Lui (1985) dan Thomas Wu (2003). Teori tersebut mengatakan bahwa pemberian suap untuk memperlancar urusan atau ijin usaha adalah jauh lebih efisien dibandingkan jika perusahaan mentaati jalur resmi. Dari sisi perusahaan memang hal tersebut efisien tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan.
Pihak yang dirugikan: pertama, pemerintah. Misalnya dalam kasus pengurusan ijin oleh perusahaan. Jika ijin perusahaan diurus secara jalur resmi maka negara mendapatkan pendapatan dari biaya pengurusan ijin tersebut. Tetapi kalau pengusaha memilih memberikan suap untuk memotong birokrasi tersebut maka tentu negara akan dirugikan. Pihak kedua yang dirugikan adalah konsumen yang menggunakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan. Kerugiannya adalah karena biasanya suap tersebut dianggap biaya oleh perusahaan dan pada akhirnya digeser bebannya kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Ketiga, secara makro pemberian suap ini juga bisa dipandang telah menciptakan inefisiensi alokasi sumberdaya. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat telah dibuang secara sia-sia tanpoa ada output riilnya.
Lalu bagaimana kalau uang suap tersebut dikembalikan kepada negara? Dalam hal inipun sesuai dengan konsep biaya oportunitas dan nilai waktu dari uang masyarakat tetap yang dirugikan. Jika uang tersebut tidak digunakan untuk membayar suap maka sudah banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat semisal pembangunan infrastruktur dan subsidi untuk masyarakat miskin. Dan nilai barang dan jasa bagi masyarakat bila disediakan dengan uang yang digunakan untuk suap pada waktu suap diberikan tentu lebih tinggi dibanding pada waktu uang tersebut dikembalikan ke negara karena faktor inflasi.
Namun ada pendapat lain yang tidak setuju dengan hipotesis suap atau uang pelicin yang efisien (Efficient Grease Hypothesis). Beberapa ahli yang masuk kategori ini antara lain: Kaufmann (1997), Bardhan (1997), dan Murphy (2003). Menurut para ahli yang menentang argumen Suap yang efisien (Efficient Grease Hypothesis) pada kenyataannya berdasar riset: perusahaan yang memberikan suap belum tentu mendapatkan prioritas mendapatkan ijin lebih cepat. Pejabat yang menerima suap sebenarnya tidak mempercepat proses perijinan tetapi lebih kepada tidak menunda proses perijinan, dan seringkali pejabat yang diberi suap bukanlah pejabat yang bisa mengontrol proses perijinan secara keseluruhan.
Jika pemberian suap dimaksudkan sebagai memperlancar pemasaran maka hal itu sesuai dengan konsep pemasaran modern. Dalam pemasaran konvensional dikenal istilah 4 P (Product atau bagaimana mengemas produk yang berdaya jual tinggi, Place atau bagaimana memilih lokasi usaha, Price atau bagaimana menentukan harga yang sesuai daya beli konsumen, dan Promotion atau bagaimana melakukan promosi yang baik). Dalam manajemen pemasaran moderen ditambahkan beberapa P lagi diantaranya adalah Power atau kekuasaan. Yang dimaksud konsep Power adalah dalam memasarkan barang dan jasa tidak ada salahnya menggunakan jalur kekuasaan (pejabat). Pada kasus demikian, yang dirugikan adalah konsumen karena biaya untuk memfasilitasi si pejabat akan dibebankan kembali pada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Jika motif pemberian suap oleh perusahaan-perusahaan negara dan daerah adalah sebagai kewajiban maka hal tersebut paling tidak akan merugikan pemerintah dan konsumen sama dengan dalam kasus pemberian fee untuk memperlancar pemberian ijin.

Pemberantasan Korupsi
Vogl (1998) menyatakan bahwa selama ini baik dalam riset maupun penindakan hukum yang menyangkut korupsi dan suap lebih berat ke sisi permintaan (demand) yaitu pejabat pemerintah yang menerima suap. Sementara dari sisi penawaran (supply) yaitu perusahaan yang memberikan suap tidak banyak disentuh. Maka Vogl mengusulkan supaya riset dan penindakan hukum korupsi dan suap lebih seimbang antara sisi permintaan dan penawaran.
Maka memang bila pemberian suap itu dianggap sebagai sesuatu yang salah secara hukum maka penindakan harus dilakukan dari dua sisi yaitu sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap dan sisi penawaran yaitu perusahaan yang memberikan suap.
Di samping masalah keseimbangan penindakan antara sisi permintaan dan penawaran, tampaknya perlu juga dipertimbangkan beratnya hukuman bagi mereka yang terlibat dalam korupsi atau suap. Dalam istilah ekonomi ”biaya” melakukan korupsi dan suap harus lebih besar dari ”manfaat” melakukan korupsi atau suap. Sebuah studi oleh Rimawan Pradipto (2010) menunjukkan bahwa selama tahun 2001-2009 kekayaan negara yang dikorupsi sebesar Rp 73,01 triliun. Tetapi nilai hukuman secara finansial yang dikemblikan kepada negara hanya Rp 5,32 triliun atau 7,29 persen dari total dana yang dikorupsi. Jadi manffat melakukan korupsi atau suap lebih besar dari biayanya.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP UNDIP Semarang)

BANK PELAT MERAH HARUS MEMELOPORI PENURUNAN SUKU BUNGA

JAKARTA--MICOM: Bank BUMN seharusnya bisa mempelopori penurunan suku bunga kredit seiring menurunnya suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi enam persen sehingga bank swasta juga akan menurunkan suku bunganya.

Apabila bank BUMN belum juga menurunkan suku bunga, bank-bank swasta belum akan menurunkan suku bunga kredit, karena mereka menunggu reaksi lebih dulu dari bank-bank "papan atas" tersebut.

BI menurunkan BI Rate dalam upaya mendorong ekonomi nasional dapat tumbuh lebih tinggi, karena melihat penyelesaian krisis utang di Eropa dan Amerika Serikat masih tak menentu.

Selain itu, dengan turunnya suku bunga kredit, para pelaku usaha juga akan mengajukan kredit baru atau yang sudah akad kredit segera dicairkan, karena prospek pasar yang makin cerah.

Pemerintah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan belanja modal agar dapat diserap oleh pelaku usaha sehingga sektor riil bisa bergerak lebih jauh.

"Saat ini, penurunan BI Rate belum diikuti perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit. Oleh karena itu harusnya dipelopori oleh bank BUMN," kata ekonom Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM.

Nugroho memperkirakan belum adanya penurunan suku bunga kredit karena bank mengalami inefisiensi seperti dibutuhkannya biaya pembangunan gedung dan ATM yang kemudian anggaran tersebut dibebankan kepada nasabah. Oleh karena itu, lanjut Nugroho, seharusnya BI dapat memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak menurunkan suku bunga kreditnya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan peraturan BI, misalnya adanya ketentuan spread antara BI Rate dengan deposito serta antara BI Rate dengan suku bunga kredit.

"Tentukan spread dan jika bank tidak melakukannya, maka dapat dikenai sanksi. Ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menurunkan suku bunga kredit," kata Nugroho. (Ant/OL-10)

Kamis, 27 Oktober 2011

MEMPERSOALKAN KENAIKAN TARIF JALAN TOL

Oleh Nugroho SBM

Mulai 7 Oktober 2011, secara resmi pemerintah menaikkan tarif jalan tol untuk 14 (empat belas) ruas jalan tol. Ada yang berpendapat bahwa kenaikan tarif jalan tol tersebut tidak menimbulkan persoalan secara ekonomi karena sebagian besar pengguna tol adalah golongan menengah ke atas yang tergolong mampu secara ekonomi.
Pendapat tersebut memang ada benarnya, tetapi ada beberapa hal yang perlu dikritisi tentang kebijakan menaikkan tarif jalan tol ini. Pertama, meskipun kecil tetapi ada pengguna jalan tol yang merupakan golongan tidak mampu yaitu para penumpang angkutan umum. Bisanya kalau tarif tol dinaikkan maka tarif angkutan umum yang melewati tol juga dinaikkan. Akibatnya para penumpang angkutan umum yang bisa dipastikan mereka yang termasuk golongan pas-pasan bahkan tidak mampu secara ekonomi akan terkena dampak negatifnya. kalau menyangkut manusia, sebenarnya ukuran relatif (persentase) tidak bisa dijadikan ukuran. Maksudnya tidak bisa suatu kebijakan diambil hanya karena orang yang terkena dampak negatif hanya kecil secara persentase.

Dasar Menaikkan
Hal kedua yang perlu dikritisi tentang kebijakan menaikkan tarif jalan tol adalah apa dasar atau landasan hukum kebijakan menaikkan tarif jalan tol tersebut. Dasar hukum yang dipakai pemerintah untuk menaikkan tarif di 14 9empatbelas) ruas jalan tol ternyata adalah Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa tarif jalan tol akan disesuaikan (dinaikkan) setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan inflasi. Amar (pertimbangan) dari hak menaikkan tarif otomatis setiap dua tahun ini ternyata adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yaitu suapaya swasta tertarik untuk menjadi operator infrastruktur dalam hal ini jalan tol di tengah keterbatasan dana pemerintah untuk membangun infrastruktur.
Ketentuan undang-undang ini menimbulkan beberapa masalah. Pertama, menimbulkan ketidakadilan di antara para operator infrastruktur. Hak menaikkan tarif secara otomatis tiap dua tahun sekali ternyata hanya dinikmati oleh operator infrastruktur yang lain seperti air minum, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi. Kalau pertimbangan utama adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif agar swasta mau berpartisipasi menjadi operator infrastruktur maka hak yang sama harus juga diberikan bagi operator infrastruktur yang lain.
Masalah kedua yang ditimbulkan oleh ketentuan undang-undang tentang jalan adalah inflasi sebagai dasar untuk menaikkan tarif jalan tol secara otomatis setiap dua tahun. Operator telekomunikasi memang pernah menggunakan inflasi sebagai dasar pertimbangan menaikkan tarif tetapi bukan sebagai variabel tunggal. Variabel lain yang digunakan oleh pemerintah untuk pertimbangan kenaikan tarif operator telekomunikasi adalah variabel efisiensi. Artinya jika operator telekomunikasi tidak mencapai indeks efisiensi tertentu maka tidak berhak menaikkan tarif. Ke depannnya undang-undang tentang jalan perlu direvisi dengan menambahkan variabel efisiensi untuk menaikkan tarif jalan tol..

Manfaat bagi Konsumen
Hal ketiga yang perlu dikritisi dari kebijakan menaikkan tarif jalan tol adalah manfaat bagi konsumen pengguna jalan tol. Mestinya setiap kenaikkan tarif jalan tol harus diikuti dengan tambahan manfaat (benefit) bagi konsumen pengguna jalan tol. Tetapi kebijakan kenaikan tarif jalan tol kali ini tidak disertai keterangan pemerintah tentang manfaat tambahan yang akan dinikmati oleh konsumen pengguna jalan tol.
Sebenarnya tentang manfaat yang dapat dinikmati oleh pengguna jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol. Namun, beberapa hal dalam peraturan menteri PU tersebut tetaplah belum sempurna dan perlu disempurnakan di masa mendatang.
Contoh standar pelayanan minimum jalan tol dalam Peraturan Menteri PU tersebut adalah transaksi pembayaran di pintu tol untuk setiap transaksinya tidak boleh lebih dari 8 (delapan) detik. Tetapi ketentuan ini tidak diikuti dengan ketentuan tentang panjang antrean. Mestinya standar pelayanan minimum tentang batas waktu 8 (delapan) detik untuk setiap transaksi tersebut hus diikuti dengan ketentuan panjang antrean kendaraan maksimum 10 (sepuluh) kendaraan. Jika antrean sudah lebih dari 10 (sepuluh) kendaraan maka ada dua langkah yang bisa dilakukan operator yaitu membuka pintu tol tambahan atau mempercepat waktu pelayanan menjadi kurang dari delapan detik.
Contoh yang lain lagi adalah standar pelayanan minimal tentang penanganan darurat jika terjadi kecelakaan di jalan tol. Dalam standar pelayanan minimal hanya diatur tentang kepemilikan jumlah minimal ambulans oleh operator, ketersediaan mobil derek, serta keberadaan mobil patroli. Bagi pengguna jalan tol yang lebih penting adalah jaminan serta batas waktu maksimum yang dibutuhkan untuk mendapat penanganan darurat jika terjadi kecelakaan di jalan tol.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)