Oleh Nugroho SBM
KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan
Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada
intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu)
Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun
kepada bank itu.
Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan
keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil
kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan
istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan
Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak
bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.
Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak
setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak
terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus
diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu
karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa
langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali
mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring
Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai
landasan hukum bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di
sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.
Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century,
perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup
atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank
yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu
diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara
rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis,
draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan
sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro,
kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.
Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank.
Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000)
dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral
Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika
penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush
atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami
kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan
cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar
rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini
ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel
yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan
sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut
dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.
Bayar Gugatan
Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai
kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka,
risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain
adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset,
pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too
fail. Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset,
pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian
menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.
Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba
merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya
Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut
dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel
banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.
Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham
gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil,
nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan
1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan
terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk
menyusun indeks tersebut.
Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank
Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena
Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya
pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak
sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan,
sekaligus BI, dan pemerintah. (10)
– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip
Blog ini berisi tulisan ilmiah populer dan komentar di berbagai media massa tentang masalah-masalah sosial ekonomi yang sedang dan akan terjadi di Indonesia
Rabu, 26 September 2012
Mentahkan Tiga Teori Suap Nugroho Raih Gelar Doktor
SEMARANG, suaramerdeka.com - Setidaknya ada tiga teori tentang suap yang telah dimentahkan dosen Fakultas ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto BM. Disertasinya setebal 289 halaman yang membahas tentang perilaku penyuapan oleh perusahaan menengah dan besar di Jawa Tengah, dia paparkan dihadapan penguji, Kamis (6/9).
Berkat penelitiannya, pria yang gemar melahap buku-buku ekonomi ini diganjar dengan gelar doktor.
Tiga teori tentang suap tersebut seakan tidak berlaku di Indonesia. Pertama adalah Efficient Grease Hypothesis milik Wei. Dalam hipotesis tersebut diyakini jika intensitas pertemuan pengusaha dengan birokrat yang terbatas menyebabkan persentase penyuapan yang besar.
Kedua adalah teori milik Swamy yang menyatakan manajer perempuan lebih kecil keterlibatan dalam hal suap menyuap. "Dari penelitian yang saya lakukan, wanita dan pria sama-sama akan melakukan suap jika memiliki peluang yang sama," kata Nugroho yang mengajar di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Ketiga adalah terkait pembuktian Svenson yang menyatakan makin ketatnya tingkat persaingan bisnis, menyebabkan makin rendah persentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk biaya produksi. "Justru semakin tinggi persainan maka semakin tinggi suap," kata pria kelahiran Semarang, 6 Mei 1961.
Alasan utama menulis disertasi tersebut bukan untuk mematahkan teori, namun keprihatinan atas tingginya angka korupsi dan suap di Tanah Air.
Menurutnya, suap yang dilakukan oleh pengusaha sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan pada masyarakat selaku konsumen.
Selain itu suap juga mengurangi daya saing antar pengusaha. "Semoga disertasi bisa menjadi masukan," kata suami dari TH Sulistyorini ini.
( Hanung Soekendro / CN33 / JBSM )
Jumat, 08 Juni 2012
MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS
Oleh Nugroho SBM
Dalam enam tahun ke depan (tahun
2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia
dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan
Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan
(dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips,
berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga
(dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17),
Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan
Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018),
Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan
cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang
pada tahun 1990 an.
Tidak Memperpanjang Kontrak
Apakah kebijakan yang seyogyanya
dilakukan pemerintah Indonesia
untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan
solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia
tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan
nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang
mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa.
Negara laiin tersebut adalah Venezuela
dan Argentina.
Pada tahun 2007, Venezuela
di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan
asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah
Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16
April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan
nasionalisasi saham Repsol (Spanyol) di
perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah
BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya -
ketika itu- dibeli oleh Repsol. Dengan
nasionalisasi pemerintah Argentina
akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF
tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen
di antaranya akan dibagikan ke tiap-tiap
provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Kecaman Lembaga Internasional
Seperti telah diduga, langkah
Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa,
Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan
bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor
asing. Hal yang sama dikemukakan
oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
Pemerintah
Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan
akan menggugat Argentina ke Pengadilan
atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar
dolar AS.
Namun
Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia
merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen
karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh
parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas
yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi
hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang
luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin
yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina justuru saat ini malah mengimpor minyak yang
dulunya diekspor.
Apakah Indonesia berani mengmabil langkah seperti Argentina? Meskipun situasi
Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah
nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan
dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama
menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan.
Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh
bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar –
bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain, lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan
hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di
Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan
Indonesia berada di pihak yang lemah.
Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar
jumlahnya. Kepemilikan asing
pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.
Renegosiasi
Jika
langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan
pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah
alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan
negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang
saat ini sedang berjalan.
Presiden
SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya
pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang
berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat
tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi
hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan
renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun
2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.
(Nugroho
SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta
Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)
Senin, 14 Mei 2012
MENGURAI FAKTOR EKONOMI PEMICU RUSUH
Oleh Nugroho SBM
MELALUI artikelnya ’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.
Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.
Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.
Perda Bermasalah
Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.
Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.
Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).
Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil.
Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)
MELALUI artikelnya ’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.
Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.
Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.
Perda Bermasalah
Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.
Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.
Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.
Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).
Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil.
Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)
Senin, 07 Mei 2012
PERAN WANITA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh Nugroho SBM
Peran penting wanita dalam pemberantasan korupsi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Berbagai riset di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wanita cenderung lebih tidak korup dibandingkan lelaki. Beberapa penelitian menunjukkan hal tersebut. Pertama, penelitian yang dilakukan World Value Surveys di 18 negara tahun 1981 dan di 43 negara tahun 1991 menunjukkan bahwa penolakan wanita terhadap perbuatan tidak jujur dan bersifat ilegal seperti korupsi dan penyuapan lebih besar dibanding laki-laki. Kedua, penelitian Bank Dunia (1999) dengan judul Corruption and Women In Government menunjukkan bahwa wanita memiliki hasrat yang lebih rendah dalam menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut kemudian merekomendasikan agar wanita diberi kewenangan dan jatah dalam jumlah yang lebih besar di pemerintahan karena akan menjalankan pemerintahan yang lebih bersih dibanding bila dijalankan oleh laki-laki. Ketiga, penelitian Anand Swammy (2000) di negara bagian Georgia dengan mengambil sampel 1.717 manajer laki-laki dan 502 manajer wanita menghasilkan kesimpulan bahwa manajer wanita cenderung tidak suka menyuap untuk memperlancar bisnisnya dibanding manajer laki-laki. Keempat, senada dengan penelitian Anand Swammy, penelitian Hossain dan Musembi (2010) menunjukkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh wanita kurang suka melakukan penyuapan dibanding perusahaan yang dimiliki oleh laki-laki. Kelima, penelitian Dollar (2011) menunjukkan bahwa berdasarkan peneliian dengan menggunakan eksperimen wanita lebih tidak mementingkan diri sendiri serta memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Dollar lalu mengkaitkan kesimpulannya itu dengan fenomena yang lebih luas dengan menunjukkan bahwa di negara-negara yang keterwakilan wanitanya tinggi dalam politik ternyata tingkat korupsinya lebih rendah dibanding negara yang keterwakilan wanitanya di politik rendah. Dari berbagai studi tersebut beberapa ahli lalu mencari tahu mengapa wanita lebih tidak korup dibanding laki-laki. Pertama, secara psikologis wanita cenderung memiliki rasa malu yang lebih tinggi serta perasaan yang lebih peka daripada laki-laki.. Rasa malu dan perasaan peka tersebut terlebih akan muncul ketika melakukan perbuatan yang tercela seperti korupsi dan suap. Kedua, secara sosiologis wanita lebih menonjol perannya di dalam rumah tangga (domestik) dibanding peran sosialnya di masyarakat. Akibatnya korupsi dan suap yang dianggap biasa dalam pergaulan sosial dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi wanita. Bagaimana di Indonesia? Peran wanita dalam memberantas maupun dalam melakukan korupsi sebenarnya ada yang menggembirakan tetapi juga ada yang kurang menggembirakan akhir-akhir ini. Yang menggembirakan adalah ketika keterwakilan wanita di DPR hanya 11 persen pada tahun 1999 ternyata telah lahir UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomer 20 tahun 2001. Di UU tersebut telah dirinci ada 36 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Namun akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi yang berjenis kelamin wanita di Indonesia. Beberapa contoh bisa disebut. Pertama, Artalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar. Dia juga membikin heboh dengan menikmati fasilitas istimewa di penjara yang tentunya diperolehnya dengan menyuap petugas penjara. Kedua, Inong Melinda Dee yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Ketiga, Mindo Rosalina Manulang yang terlibat kasus suap Wisma Atlet yang sekaligus menyeret politikus wanita dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Keempat, Imas Diansari seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang menerima suap Rp 500 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Kelima, dua wanita anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang menerima suap dalam pemlihan Deputi Senior Gubernur BI yang juga seorang wanita yaitu Miranda Goeltom. Kasus tersebut juga telah menyeret seorang wanita bernama Nunun Nurbaitie isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Keenam, Wa Ode Nurhayati yang diduga melakukan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pertama, korupsi dan suap di Indonesia ternyata sifatnya sistemik atau sudah merupakan sebuah sistem atau jaringan. Siapapun yang masuk ke dalam sistem atau jaringan tersebut pastilah ikut terseret dalam tindakan korupsi dan suap dan tidak membedakan apakah dia laki-laki atau wanita. Seseorang yang sudah masuk ke daam sistem itu tentulah tak bisa menolak melakukan korupsi karena ia akan dicap tidak solider. Kedua, dahulu banyak jabatan publik seperti jabatan di eksekutif, legislatif, dan judikatif dijabat oleh laki-laki. Demikian pula jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swasta juga lebih banyak dijabat oleh laki-laki Dengan demikian secara proporsional korupsi yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak. Kini dengan majunya emansipasi wanita banyak jabatan publik baik di pemerintahan maupun di swasta dijabat oleh wanita. Dan dengan begitu jumlah koruptor wanita juga akan bertambah. Ketiga, barangkali perasaan malu dan sensitif kaum wanita saat ini telah luntur di Indonesia. Tuntutan gaya hidup hedonistik dan mewah telah melunturkan rasa malu dan sensitif tersebut sehingga wanita tidak malu lagi melakukan tindakan tercela seperti korupsi dan menyuap. Lalu Harus Bagaimana? Lalu harus bagaimana? Tentu kita harus tetap optimis bahwa peran wanita dalam memberantas korupsi di Indonesia masih bisa diharapkan. Penelitian saya (2011) dengan judul ”Korupsi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia (Tahun 1998-2010)” menunjukkan bahwa jumlah penduduk wanita berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi yang didekati dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International. Meskipun dengan indikator yang sangat kasar, penelitian saya tersebut menunjukkan bahwa peran wanita masih tetap bisa diharapkan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu beberapa langkah bisa dilakukan. Pertama, para wanita dalam hal ini ibu rumahtangga hendaklah menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Tindakan melakukan korupsi dan menyuap harus ditekankan benar bahwa hal itu merupakan perbuatan tercela. Peran Ibu yang sangat besar terhadap pendidikan anak ini dapat dicontoh dari Jepang. Di Jepang ada istilah Kyoiku Mama atau Education Mama yaitu wanita ibu rumah tangga yang menanamkan nilai-nilai sosial, tradisi, budaya disiplin, dan etos kerja yang tinggi kepada anak-anaknya. Berkat peran ibu rumah tangga yang istimewa tersebut, Jepang bisa menjadi raksasa ekonomi dunia seperti sekarang ini. Kedua, sebagai isteri , wnita juga dapat memainkan peran untuk mencegah suaminya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan menyuap. Caranya adalah dengan selalu mengingatkan sang suami agar mencari rejeki secara halal. Bahkan ada baiknya untuk selalu bertanya apakah uang yang diberikan oleh suaminya merupakan uang yang halal ataukah bukan. Jangan bertindak yang sebaliknya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan di luar kemampuan gaji suami karena hal itu justru akan mendorong suami melakukan korupsi. Ketiga, barangkali agak ”sadis” tetapi isteri sebanrnya justru bisa melaporkan suaminya bila sang suami melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hkum. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dilakukan isteri adalah melaporkan suaminya bila ia melakukan tindak pidana korupsi. (Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip dan sedang menyelesaikan disertasi doktor tentang korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)
Peran penting wanita dalam pemberantasan korupsi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Berbagai riset di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wanita cenderung lebih tidak korup dibandingkan lelaki. Beberapa penelitian menunjukkan hal tersebut. Pertama, penelitian yang dilakukan World Value Surveys di 18 negara tahun 1981 dan di 43 negara tahun 1991 menunjukkan bahwa penolakan wanita terhadap perbuatan tidak jujur dan bersifat ilegal seperti korupsi dan penyuapan lebih besar dibanding laki-laki. Kedua, penelitian Bank Dunia (1999) dengan judul Corruption and Women In Government menunjukkan bahwa wanita memiliki hasrat yang lebih rendah dalam menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut kemudian merekomendasikan agar wanita diberi kewenangan dan jatah dalam jumlah yang lebih besar di pemerintahan karena akan menjalankan pemerintahan yang lebih bersih dibanding bila dijalankan oleh laki-laki. Ketiga, penelitian Anand Swammy (2000) di negara bagian Georgia dengan mengambil sampel 1.717 manajer laki-laki dan 502 manajer wanita menghasilkan kesimpulan bahwa manajer wanita cenderung tidak suka menyuap untuk memperlancar bisnisnya dibanding manajer laki-laki. Keempat, senada dengan penelitian Anand Swammy, penelitian Hossain dan Musembi (2010) menunjukkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh wanita kurang suka melakukan penyuapan dibanding perusahaan yang dimiliki oleh laki-laki. Kelima, penelitian Dollar (2011) menunjukkan bahwa berdasarkan peneliian dengan menggunakan eksperimen wanita lebih tidak mementingkan diri sendiri serta memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Dollar lalu mengkaitkan kesimpulannya itu dengan fenomena yang lebih luas dengan menunjukkan bahwa di negara-negara yang keterwakilan wanitanya tinggi dalam politik ternyata tingkat korupsinya lebih rendah dibanding negara yang keterwakilan wanitanya di politik rendah. Dari berbagai studi tersebut beberapa ahli lalu mencari tahu mengapa wanita lebih tidak korup dibanding laki-laki. Pertama, secara psikologis wanita cenderung memiliki rasa malu yang lebih tinggi serta perasaan yang lebih peka daripada laki-laki.. Rasa malu dan perasaan peka tersebut terlebih akan muncul ketika melakukan perbuatan yang tercela seperti korupsi dan suap. Kedua, secara sosiologis wanita lebih menonjol perannya di dalam rumah tangga (domestik) dibanding peran sosialnya di masyarakat. Akibatnya korupsi dan suap yang dianggap biasa dalam pergaulan sosial dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi wanita. Bagaimana di Indonesia? Peran wanita dalam memberantas maupun dalam melakukan korupsi sebenarnya ada yang menggembirakan tetapi juga ada yang kurang menggembirakan akhir-akhir ini. Yang menggembirakan adalah ketika keterwakilan wanita di DPR hanya 11 persen pada tahun 1999 ternyata telah lahir UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomer 20 tahun 2001. Di UU tersebut telah dirinci ada 36 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Namun akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi yang berjenis kelamin wanita di Indonesia. Beberapa contoh bisa disebut. Pertama, Artalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar. Dia juga membikin heboh dengan menikmati fasilitas istimewa di penjara yang tentunya diperolehnya dengan menyuap petugas penjara. Kedua, Inong Melinda Dee yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Ketiga, Mindo Rosalina Manulang yang terlibat kasus suap Wisma Atlet yang sekaligus menyeret politikus wanita dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Keempat, Imas Diansari seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang menerima suap Rp 500 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Kelima, dua wanita anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang menerima suap dalam pemlihan Deputi Senior Gubernur BI yang juga seorang wanita yaitu Miranda Goeltom. Kasus tersebut juga telah menyeret seorang wanita bernama Nunun Nurbaitie isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Keenam, Wa Ode Nurhayati yang diduga melakukan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pertama, korupsi dan suap di Indonesia ternyata sifatnya sistemik atau sudah merupakan sebuah sistem atau jaringan. Siapapun yang masuk ke dalam sistem atau jaringan tersebut pastilah ikut terseret dalam tindakan korupsi dan suap dan tidak membedakan apakah dia laki-laki atau wanita. Seseorang yang sudah masuk ke daam sistem itu tentulah tak bisa menolak melakukan korupsi karena ia akan dicap tidak solider. Kedua, dahulu banyak jabatan publik seperti jabatan di eksekutif, legislatif, dan judikatif dijabat oleh laki-laki. Demikian pula jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swasta juga lebih banyak dijabat oleh laki-laki Dengan demikian secara proporsional korupsi yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak. Kini dengan majunya emansipasi wanita banyak jabatan publik baik di pemerintahan maupun di swasta dijabat oleh wanita. Dan dengan begitu jumlah koruptor wanita juga akan bertambah. Ketiga, barangkali perasaan malu dan sensitif kaum wanita saat ini telah luntur di Indonesia. Tuntutan gaya hidup hedonistik dan mewah telah melunturkan rasa malu dan sensitif tersebut sehingga wanita tidak malu lagi melakukan tindakan tercela seperti korupsi dan menyuap. Lalu Harus Bagaimana? Lalu harus bagaimana? Tentu kita harus tetap optimis bahwa peran wanita dalam memberantas korupsi di Indonesia masih bisa diharapkan. Penelitian saya (2011) dengan judul ”Korupsi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia (Tahun 1998-2010)” menunjukkan bahwa jumlah penduduk wanita berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi yang didekati dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International. Meskipun dengan indikator yang sangat kasar, penelitian saya tersebut menunjukkan bahwa peran wanita masih tetap bisa diharapkan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu beberapa langkah bisa dilakukan. Pertama, para wanita dalam hal ini ibu rumahtangga hendaklah menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Tindakan melakukan korupsi dan menyuap harus ditekankan benar bahwa hal itu merupakan perbuatan tercela. Peran Ibu yang sangat besar terhadap pendidikan anak ini dapat dicontoh dari Jepang. Di Jepang ada istilah Kyoiku Mama atau Education Mama yaitu wanita ibu rumah tangga yang menanamkan nilai-nilai sosial, tradisi, budaya disiplin, dan etos kerja yang tinggi kepada anak-anaknya. Berkat peran ibu rumah tangga yang istimewa tersebut, Jepang bisa menjadi raksasa ekonomi dunia seperti sekarang ini. Kedua, sebagai isteri , wnita juga dapat memainkan peran untuk mencegah suaminya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan menyuap. Caranya adalah dengan selalu mengingatkan sang suami agar mencari rejeki secara halal. Bahkan ada baiknya untuk selalu bertanya apakah uang yang diberikan oleh suaminya merupakan uang yang halal ataukah bukan. Jangan bertindak yang sebaliknya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan di luar kemampuan gaji suami karena hal itu justru akan mendorong suami melakukan korupsi. Ketiga, barangkali agak ”sadis” tetapi isteri sebanrnya justru bisa melaporkan suaminya bila sang suami melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hkum. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dilakukan isteri adalah melaporkan suaminya bila ia melakukan tindak pidana korupsi. (Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip dan sedang menyelesaikan disertasi doktor tentang korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)
Senin, 16 April 2012
Menurunkan Harga Kebutuhan Pokok
Oleh Nugroho SBM
Meskipun harga BBM ditunda kenaikannya, tetapi harga barang-barang terutama harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik dan sulit untuk turun. Ada beberapa sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama, keputusan rapat pleno DPR yang dihasilkan dengan voting telah menciptakan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha yang lain.
Dalam keputusannya, DPR menyetujui kenaikan harga BBM bila dalam 6 (enam) bulan ke depan secara rata-rata harga minyak dunia lebih tinggi 15 persen dibandingkan harga patokan minyak dalam APBN-P 2012. Ini berarti ada ketidakpastian selama 6 (enam) bulan ke depan. Menghadapi ketidakpastian tersebut pedagang cenderung untuk mengambil sikap hati-hati dengan tetap menjaga harga barangnya, khususnya harga kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, tetap seperti setelah dinaikkan. Mereka akan berpikir bila mereka menurunkan harga barangnya kembali maka akan mengalami kerugian bila ternyata dalam 6 bulan ke depan harga barang naik kembali sehingga mereka tidak bisa kulakan lagi.
Saya sendiri cenderung lebih menykai bila DPR mengambil sikap yang lebih tegas misalnya dengan mengatakan bahwa selama tahun 2012 ini harga BBM tidak dinaikkan. Tetapi itulah dunia politik. Tampaknya keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik agar partai koalisi tetap kelihatan konsisten berpihak kepada partai penguasa di satu sisi dan di sisi lain mereka juga ingin mengambil hati masyarakat untuk mencuri start kampanye menyambut pemilihan umum tahun 2014. Namun keputusan yang setengah-setengah tersebut terbukti menciptakan ketidakpastian yang tinggi yang antara lain harus dibayar dengan tetap bertenggernya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok pada tingkat yang tinggi. Pada akhirnya niat untuk mengambil hati rakyat nantinya akan berbalik menjadi membuat rakyat justru tidak simpatik pada DPR.
Kedua, khusus untuk beras kenaikan harganya juga karena para pedagang mendapatkan legitimasi berupa belum datangnya masa panen. Mereka selalu berlasan bahwa memang pasokan belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum masanya panen raya. Panen raya untuk padi diperkirakan baru akan terjadi mulai bulan April sampai Mei nanti. Di samping belum adanya panen raya, hal lain yang mengurangi pasokan beras di pasaran adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah penghasil beras.
Ketiga, yang merupakan penyebab klasik adalah spekulasi yang dilakukan oleh pedagang besar ataupun mereka yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum sperti sekarang ini. Banyak pengamat ekonomi baik dalam maupun luar negeri sepakat bahwa masalah utama perekonomian Indonesia adalah masalah distribusi barang dan jasa. Kesulitan distribusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh masalah geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan tetapi terlebih karena masalah spekulasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencari keuntungan di atas kesengsaraan rakyat banyak.
Bagaimana Mengatasinya?
Lalu bagaimana mengatasinya atau bagaimana supaya harga barang kebutuhan pokok kembali turun? Pertama, Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar dengan pasokan yang tak terbatas. Dengan operasi pasar dalam jumlah tak terbatas maka harga akan turun dengan sednirinya.
Tentu perlu dipikirkan bagaimana agar operasi pasar tersebut tepat sasaram. Selama ini operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah cenderung berada di areal pasar sehingga yang membeli bukanlah masyarakat atau konsumen tetapi lebih banyak pedagang yang kemudian akan dijual lagi dengan harga lebih mahal. Maka operasi pasar hendaknya dilakukan dekat perumahan penduduk. Di samping itu, untuk menjaga agar operasi pasar bisa tepat sasaran perlu digunakan teknik lain misalnya dengan girik (kartu) dan jumlah pembeliannya dibatasi.
Kedua, perlu partisipasi dari masyarakat lain, lembaga sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan berbagai pasar murah yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan pasar murah ini akan terjadi subsidi silang dari lembaga sosial atau masyarakat yang lebih mampu kepada mereka yang kurang mampu. Inilah bentuk gotong royong baru ala Indonesia yang dalam isitilah keren ilmu sosial disebut sebagai modal sosial.
Ketiga, perlu dijaga agar hasil panen raya pada bulan April sampai Mei nanti tidak jatuh kembali ke tangan pada spekulan. Pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan agar hasil panen raya tersebut kalau bisa terserap ke BULOG dan nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Memang sekarang ini ada masalah bahwa BULOG sangat kekurangan modal untuk menyerap beras dari petani karena statusnya sebagai BUMN berbadan hukum Perum (Perusahaan Umum)sehingga harus mandiri terutama dalam hal permodalan. BULOG saat ini kalah bersaing dengan para tengkulak dan spekulan yang bermodal lebih besar.
Keempat, pemerintah bekerjasama dengan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) bisa mengurangi spekulasi dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan spekulasi terhadap barang-barang kebutuhan pokok dengan dasar Undnag-Undang Pergudangan. Dalam Undang-undang pergudangan jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memiliki ijin pergudangan maka tidak boleh menimbun barang secara berlebihan. Jika UU ini diterapkan secara tegas dengan hukuman yang berat maka spekulasi akan berkurang dan harga kebutuhan pokok akan kembali turun.
(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)
Meskipun harga BBM ditunda kenaikannya, tetapi harga barang-barang terutama harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik dan sulit untuk turun. Ada beberapa sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama, keputusan rapat pleno DPR yang dihasilkan dengan voting telah menciptakan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha yang lain.
Dalam keputusannya, DPR menyetujui kenaikan harga BBM bila dalam 6 (enam) bulan ke depan secara rata-rata harga minyak dunia lebih tinggi 15 persen dibandingkan harga patokan minyak dalam APBN-P 2012. Ini berarti ada ketidakpastian selama 6 (enam) bulan ke depan. Menghadapi ketidakpastian tersebut pedagang cenderung untuk mengambil sikap hati-hati dengan tetap menjaga harga barangnya, khususnya harga kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, tetap seperti setelah dinaikkan. Mereka akan berpikir bila mereka menurunkan harga barangnya kembali maka akan mengalami kerugian bila ternyata dalam 6 bulan ke depan harga barang naik kembali sehingga mereka tidak bisa kulakan lagi.
Saya sendiri cenderung lebih menykai bila DPR mengambil sikap yang lebih tegas misalnya dengan mengatakan bahwa selama tahun 2012 ini harga BBM tidak dinaikkan. Tetapi itulah dunia politik. Tampaknya keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik agar partai koalisi tetap kelihatan konsisten berpihak kepada partai penguasa di satu sisi dan di sisi lain mereka juga ingin mengambil hati masyarakat untuk mencuri start kampanye menyambut pemilihan umum tahun 2014. Namun keputusan yang setengah-setengah tersebut terbukti menciptakan ketidakpastian yang tinggi yang antara lain harus dibayar dengan tetap bertenggernya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok pada tingkat yang tinggi. Pada akhirnya niat untuk mengambil hati rakyat nantinya akan berbalik menjadi membuat rakyat justru tidak simpatik pada DPR.
Kedua, khusus untuk beras kenaikan harganya juga karena para pedagang mendapatkan legitimasi berupa belum datangnya masa panen. Mereka selalu berlasan bahwa memang pasokan belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum masanya panen raya. Panen raya untuk padi diperkirakan baru akan terjadi mulai bulan April sampai Mei nanti. Di samping belum adanya panen raya, hal lain yang mengurangi pasokan beras di pasaran adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah penghasil beras.
Ketiga, yang merupakan penyebab klasik adalah spekulasi yang dilakukan oleh pedagang besar ataupun mereka yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum sperti sekarang ini. Banyak pengamat ekonomi baik dalam maupun luar negeri sepakat bahwa masalah utama perekonomian Indonesia adalah masalah distribusi barang dan jasa. Kesulitan distribusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh masalah geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan tetapi terlebih karena masalah spekulasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencari keuntungan di atas kesengsaraan rakyat banyak.
Bagaimana Mengatasinya?
Lalu bagaimana mengatasinya atau bagaimana supaya harga barang kebutuhan pokok kembali turun? Pertama, Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar dengan pasokan yang tak terbatas. Dengan operasi pasar dalam jumlah tak terbatas maka harga akan turun dengan sednirinya.
Tentu perlu dipikirkan bagaimana agar operasi pasar tersebut tepat sasaram. Selama ini operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah cenderung berada di areal pasar sehingga yang membeli bukanlah masyarakat atau konsumen tetapi lebih banyak pedagang yang kemudian akan dijual lagi dengan harga lebih mahal. Maka operasi pasar hendaknya dilakukan dekat perumahan penduduk. Di samping itu, untuk menjaga agar operasi pasar bisa tepat sasaran perlu digunakan teknik lain misalnya dengan girik (kartu) dan jumlah pembeliannya dibatasi.
Kedua, perlu partisipasi dari masyarakat lain, lembaga sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan berbagai pasar murah yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan pasar murah ini akan terjadi subsidi silang dari lembaga sosial atau masyarakat yang lebih mampu kepada mereka yang kurang mampu. Inilah bentuk gotong royong baru ala Indonesia yang dalam isitilah keren ilmu sosial disebut sebagai modal sosial.
Ketiga, perlu dijaga agar hasil panen raya pada bulan April sampai Mei nanti tidak jatuh kembali ke tangan pada spekulan. Pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan agar hasil panen raya tersebut kalau bisa terserap ke BULOG dan nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Memang sekarang ini ada masalah bahwa BULOG sangat kekurangan modal untuk menyerap beras dari petani karena statusnya sebagai BUMN berbadan hukum Perum (Perusahaan Umum)sehingga harus mandiri terutama dalam hal permodalan. BULOG saat ini kalah bersaing dengan para tengkulak dan spekulan yang bermodal lebih besar.
Keempat, pemerintah bekerjasama dengan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) bisa mengurangi spekulasi dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan spekulasi terhadap barang-barang kebutuhan pokok dengan dasar Undnag-Undang Pergudangan. Dalam Undang-undang pergudangan jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memiliki ijin pergudangan maka tidak boleh menimbun barang secara berlebihan. Jika UU ini diterapkan secara tegas dengan hukuman yang berat maka spekulasi akan berkurang dan harga kebutuhan pokok akan kembali turun.
(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)
Minggu, 25 Maret 2012
POLITISASI BLSM
Oleh Nugroho SBM
SETELAH menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012, pemerintah menggelontorkan dana kompensasi untuk masyarakat miskin: bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), pengganti program bantuan langsung tunai (BLT). Besarnya bantuan ada yang menyebut Rp 150 ribu/ bulan per keluarga tetapi ada yang mengatakan Rp 170 ribu. Bantuan diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin selama sembilan bulan penuh. Pemerintah, sebagaimana dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik, sedang mematangkan mekanisme penyalurannya (SM, 20/03/12).
Ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait pemberian BLSM. Pertama; soal jumlah penerima yang 18,5 juta keluarga. Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 40 juta rumah tangga rawan terhadap perubahan harga akibat kenaikan harga BBM. Untuk itu pemerintah perlu meneliti ulang tentang jumlah rumah tangga atau keluarga yang berhak menerima BLSM
Kedua; sifatnya yang hanya sementara, yaitu hanya sembilan bulan dan setelah itu dipertimbangkan kembali. Pengalaman serupa pernah terjadi dengan BLT. Bagaimana setelah 9 bulan, apakah orang miskin tidak perlu lagi mendapat bantuan? Pemerintah harus menjawab hal ini untuk mengurangi kecemasan orang miskin setelah kenaikan harga BBM. Perlu dipikirkan keberlanjutan bantuan itu misalnya bantuan yang lebih produktif dan mendidik, semisal paket pelatihan bantuan keterampilan sekaligus modal, supaya orang miskin tidak bergantung pada bantuan.
Ketiga; risiko penyalahgunaan dana kompensasi tersebut terbuka lebar. Pemberian BLSM bisa jadi disalahgunakan; yang menerima adalah orang-orang mampu, sementara yang seharusnya menerima justru harus gigit jari. Berdasar pengalaman pemberian BLT, berbagai evaluasi baik oleh LSM, lembaga independen, maupun pemerintah ditemukan bahwa penyimpangan pemberian BLT mencapai 42 persen.
Artinya ada 42 persen penerima BLT yang seharusnya tidak berhak. Mereka yang tidak berhak menerima BLT bisa menerima BLT ada berbagai sebab. Misalnya karena kedekatan hubungan dengan aparat pemerintah atau pemuka masyarakat. Adanya sikap ewuh-pekewuh dari pemuka masyarakat yang membagikan.
Dukung Pemerataan
Saya pernah mengamati ada kepala RT karena ewuh-pekewuh tadi membagikan untuk semua warganya. Adanya keharusan bahwa di tiap RT harus ada penerima BLT sehingga orang yang tidak berhak pun ’’dipaksa’’ menerimanya. Maka pemerintah harus lebih teliti dan ketat mengawasi penyaluran BLSM.
Ketiga; dengan pemberian BLSM sebenarnya bisa disimpulkan bahwa penghematan subsidi BBM dialihkan untuk subsidi lain, yaitu BLSM. Akan lebih baik bila penghematan subsidi BBM dialihkan untuk sesuatu yang lebih produktif dan berjangka panjang misalnya pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, total dana BLSM yang akan dibagikan seperti tercantum dalam APBN-P 2012 Rp 24,9 triliun, sedangkan dana pembangunan infrastruktur hanya Rp 16,9 triliun.
Pembangunan infrastruktur tidak hanya mendukung pertumbuhan tetapi juga pemerataan dan keadilan. Pembangunan infrastruktur di pedesaan dan untuk pertanian serta daerah tertinggal tentu punya dampak pemerataan dan keadilan, tidak sekadar pertumbuhan. Untuk itu bisa saja dipikirkan oleh pemerintah bagaimana memberikan BLSM dalam bentuk proyek padat karya untuk pembangunan infrastruktur.
Keempat; masalah pemberian bantuan sosial dalam berbagai bentuk apakah inpres desa tertinggal (IDT), BLT, ataupun BLSM selalu menjadi masalah karena belum diatur dalam undang-undang. Dalam bedah buku Sistem Jaminan Sosial Nasional karya Drs Achmad Subiyantio MBA di kampus FEB Undip baru-baru terungkap bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 yang belum dilaksanakan, belum mengatur tentang bantuan sosial, yang merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah dan pesertanya tidak beriur.
Akibatnya berbagai bentuk bantuan sosial yang bersifat sementara (ad hoc) seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan politis mereka yang berkuasa. Kesan itu muncul karena entah kebetulan atau tidak, bantuan itu selalu muncul tiap akan ada pemilu atau pilpres. Dalam Pemilu 2009, SBY meraih suara terbanyak antara lain karena berhasil meraih simpati masyarakat lewat program BLT-nya.
Pada 2012 ketika para calon pemimpin mengarahkan perhatiannya ke Pemilu 2014, muncul BLSM. Mau tidak mau orang berpandangan bahwa ini untuk kepentingan politis menjelang Pemilu 2014.
Hal demikian tidak akan terjadi jika dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimasukkan pasal tentang bantuan sosial sehingga siapa pun rezim yang berkuasa bantuan sosial tetap ada. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
SETELAH menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012, pemerintah menggelontorkan dana kompensasi untuk masyarakat miskin: bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), pengganti program bantuan langsung tunai (BLT). Besarnya bantuan ada yang menyebut Rp 150 ribu/ bulan per keluarga tetapi ada yang mengatakan Rp 170 ribu. Bantuan diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin selama sembilan bulan penuh. Pemerintah, sebagaimana dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik, sedang mematangkan mekanisme penyalurannya (SM, 20/03/12).
Ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait pemberian BLSM. Pertama; soal jumlah penerima yang 18,5 juta keluarga. Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 40 juta rumah tangga rawan terhadap perubahan harga akibat kenaikan harga BBM. Untuk itu pemerintah perlu meneliti ulang tentang jumlah rumah tangga atau keluarga yang berhak menerima BLSM
Kedua; sifatnya yang hanya sementara, yaitu hanya sembilan bulan dan setelah itu dipertimbangkan kembali. Pengalaman serupa pernah terjadi dengan BLT. Bagaimana setelah 9 bulan, apakah orang miskin tidak perlu lagi mendapat bantuan? Pemerintah harus menjawab hal ini untuk mengurangi kecemasan orang miskin setelah kenaikan harga BBM. Perlu dipikirkan keberlanjutan bantuan itu misalnya bantuan yang lebih produktif dan mendidik, semisal paket pelatihan bantuan keterampilan sekaligus modal, supaya orang miskin tidak bergantung pada bantuan.
Ketiga; risiko penyalahgunaan dana kompensasi tersebut terbuka lebar. Pemberian BLSM bisa jadi disalahgunakan; yang menerima adalah orang-orang mampu, sementara yang seharusnya menerima justru harus gigit jari. Berdasar pengalaman pemberian BLT, berbagai evaluasi baik oleh LSM, lembaga independen, maupun pemerintah ditemukan bahwa penyimpangan pemberian BLT mencapai 42 persen.
Artinya ada 42 persen penerima BLT yang seharusnya tidak berhak. Mereka yang tidak berhak menerima BLT bisa menerima BLT ada berbagai sebab. Misalnya karena kedekatan hubungan dengan aparat pemerintah atau pemuka masyarakat. Adanya sikap ewuh-pekewuh dari pemuka masyarakat yang membagikan.
Dukung Pemerataan
Saya pernah mengamati ada kepala RT karena ewuh-pekewuh tadi membagikan untuk semua warganya. Adanya keharusan bahwa di tiap RT harus ada penerima BLT sehingga orang yang tidak berhak pun ’’dipaksa’’ menerimanya. Maka pemerintah harus lebih teliti dan ketat mengawasi penyaluran BLSM.
Ketiga; dengan pemberian BLSM sebenarnya bisa disimpulkan bahwa penghematan subsidi BBM dialihkan untuk subsidi lain, yaitu BLSM. Akan lebih baik bila penghematan subsidi BBM dialihkan untuk sesuatu yang lebih produktif dan berjangka panjang misalnya pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, total dana BLSM yang akan dibagikan seperti tercantum dalam APBN-P 2012 Rp 24,9 triliun, sedangkan dana pembangunan infrastruktur hanya Rp 16,9 triliun.
Pembangunan infrastruktur tidak hanya mendukung pertumbuhan tetapi juga pemerataan dan keadilan. Pembangunan infrastruktur di pedesaan dan untuk pertanian serta daerah tertinggal tentu punya dampak pemerataan dan keadilan, tidak sekadar pertumbuhan. Untuk itu bisa saja dipikirkan oleh pemerintah bagaimana memberikan BLSM dalam bentuk proyek padat karya untuk pembangunan infrastruktur.
Keempat; masalah pemberian bantuan sosial dalam berbagai bentuk apakah inpres desa tertinggal (IDT), BLT, ataupun BLSM selalu menjadi masalah karena belum diatur dalam undang-undang. Dalam bedah buku Sistem Jaminan Sosial Nasional karya Drs Achmad Subiyantio MBA di kampus FEB Undip baru-baru terungkap bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 yang belum dilaksanakan, belum mengatur tentang bantuan sosial, yang merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah dan pesertanya tidak beriur.
Akibatnya berbagai bentuk bantuan sosial yang bersifat sementara (ad hoc) seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan politis mereka yang berkuasa. Kesan itu muncul karena entah kebetulan atau tidak, bantuan itu selalu muncul tiap akan ada pemilu atau pilpres. Dalam Pemilu 2009, SBY meraih suara terbanyak antara lain karena berhasil meraih simpati masyarakat lewat program BLT-nya.
Pada 2012 ketika para calon pemimpin mengarahkan perhatiannya ke Pemilu 2014, muncul BLSM. Mau tidak mau orang berpandangan bahwa ini untuk kepentingan politis menjelang Pemilu 2014.
Hal demikian tidak akan terjadi jika dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimasukkan pasal tentang bantuan sosial sehingga siapa pun rezim yang berkuasa bantuan sosial tetap ada. (10)
— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang
Langganan:
Postingan (Atom)