Jumat, 06 Mei 2011

ASEAN Berprospek Bentuk Mata Uang Tunggal

Semarang - ASEAN di masa mendatang memiliki prospek membentuk mata uang tunggal seperti euro yang dilakukan Uni Eropa, mengingat akumulasi perdagangan anggota organisasi ini mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahunnya.

Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM, di Semarang, Jumat (6/5), mengatakan ASEAN secara geopolitik dan ekonomi tetap merupakan kekuatan penting di Asia, bahkan dunia. Karena itu pembentukan mata uang tunggal akan memperkuat mata uang ini dari tekanan dolar AS, misalnya.Nugroho menyatakan hal itu sehubungan akan dilaksanakannya Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN di Jakarta pada 7-8 Mei 2011 yang dihadiri 10 kepala negara dan kepala pemerintahan ASEAN.

Dengan pemberlakuan mata uang tunggal ASEAN, menurut dia, pengaruh kuat dolar AS terhadap mata uang kawasan bisa disterilkan atau dikurangi sehingga bisa memperkuat posisi moneter negara-negara ASEAN.Nugroho menjelaskan Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina bisa menjadi lokomotif untuk mendorong pembentukan mata uang tunggal, karena anggota lama ASEAN ini memiliki volume perdagangan yang dominan di antara negara ASEAN.

Menurut dia, memang tidak mudah untuk membentuk mata uang tunggal ASEAN, sebab gagasan besar ini bakal mendapatkan kendala dari negara yang mata uangnya sudah relatif kuat dan tidak ingin data moneternya diketahui oleh negara lain.

"Pembentukan mata uang tunggal membutuhkan adanya transparansi antarbank sentral, padahal tidak semua bank sentral masing-masing negara anggota bersedia membuka informasi. Inilah salah satu kendala beratnya," katanya.Nugroho memperkirakan peran China dan India di sektor perekonomian dunia dan kawasan Asia semakin penting, yang ditandai dengan membesarnya volume perdagangan kedua negara itu dengan negara-negara ASEAN.Menurut catatan, nilai perdagangan ASEAN dengan India pada 2010 sekitar 50 miliar dolar AS, sedangkan China sejak diberlakukan perdagangan bebas China-ASEAN mematok target nilai perdagangannya dengan ASEAN mencapai US$500 miliar pada 2015. (Antara/Sugi,VOINEWS.06.05'11)

Minggu, 01 Mei 2011

MENCEGAH KEJAHATAN PERBANKAN

Oleh Nugroho SBM

Akhir-akhir ini kita disuguhi oleh berita maraknya kejahatan perbankan di Indonesia, khususnya kasus pembobolan Citibank Oleh MD. Kita juga sempat dikejutkan oleh pembobolan rekening seorang nasabah Bank Mandiri KCP RS Karyadi juga oleh orang dalam (karyawati bank).
Melihat sejarah, pembobolan bank tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Beberapa peristiwa pembobolan bank yang pernah terjadi beberapa negara bisa disebutkan. Pertama, pembobolan Bank of America tahun 2008 oleh direkturnya sendiri yaitu Kenneth D Lewis. Kedua, pembobolan Citibank di India tahun 2010 oleh relationship managernya Shivraj Puri. Ketiga, pembobolan European Bank For Reconstruction and Development yang dibobol oleh mafia Rusia di tahun 2011 ini.
Dalam kasus pembobolan Citibank oleh MD, kejahatan pembobolan bank dilakukan dengan modus yang sempurna. Pemindahbukuan rekening nasabah premium (yang simpanannya di atas Rp 500 juta) dilakukan oleh MD karena nasabah premium tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada MD untuk mengelola rekeningnya dengan menandatangani blanko kosong. Tampaknya blanko kosong tersebut merupakan konfirmasi positif – dalam istilah audit bank – yang seharusnya menjadi kewajiban bank kepada nasabahnya untuk penarikan dana dalam jumlah besar. Di sisi yang lain, modus tersebut didukung oleh ketidakpedulian nasabah premium untuk secara rutin mengecek rekeningnya karena kesibukannya. Kalau toh dicek barangkali nasabah tersebut tidak “aware” terhadap rekeningnya karena yang diambil adalah sebagian “kecil” dananya. Bayangkan jika anda punya uang Rp 1 milyar, diambil Rp 10 juta saja tidak akan terasa.
Hampir sama modusnya, pembobolan Bank Mandiri KCP RS Karyadi dilakukan dengan memalsukan tandatangan nasabah untuk penarikan dana dan karyawati pemalsu tandatangan itu kemudian bekerjasama dengan karyawan yang bertugas memverifikasi keaslian tandatangan nasabah.
Bank Indonesia sebagai lembaga yang saat ini masih diberi tanggungjawab mengawasi bank tentunya harus serius mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kejahatan perbankan khususnya pembobolan bank. Sebab bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Sebagian dananya berasal dari dana pihak ketiga (deposan). Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan modal sendiri bank – yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) – hanya 8 persen. Artinya bank hanya diharuskan memiliki modal sendiri 8 persen dari total modal yang disetor. Dengan demikian jika kepercayaan masyarakat (deposan) hilang akan terjadi penarikan dana besar-besaran dari bank. Kalau hal itu terjadi, perekonomian secara keseluruhan juga akan terganggu.
Langkah-langkah Yang Harus Diambil
Ada beberapa langkah kebijakan yang perlu diambil oleh BI untuk mencegah terjadinya kejahatan bank khususnya pembobolan bank. Pertama, BI hendaknya menetapkan standar teknologi pengamanan yang seragam untuk semua perbankan. Saat ini teknologi pengamanan dana nasabah untuk setiap bank masih berbeda-beda. Misalnya untuk pengambilan uang di ATM. Ada bank yang mesin ATM nya jika kartu ATM nasabah belum dicabut bisa disalahgunakan oleh orang berikutnya yang menggunakan ATM tersebut. Tetapi ada mesin ATM jika suatu transaksi sudah selesai harus masuk ke menu awal lagi dengan memasukkan nomer PIN sehingga meskipun kartu ATM belum dicabut orang berikutnya tidak mungkin bisa mengambil aung atau menyalahgunakannya.
Untuk keperluan penciptaan teknologi pengamanan bank yang seragam itu BI bisa menyewa konsultan teknologi informasi yang setiap saat harus makin canggih. Untuk biayanya BI bisa meminta iuran dari pihak perbankan. Pihak perbankan sendiri bisa menyisihkan, misalnya, 5 persen dari keuntugannya untuk mendukung program pengembangan teknologi pengamanan yang diprakarsai BI tersebut.
Kedua, BI harus melakukan audit secara teratur setahun sekali terhadap bank-bank umum khususnya di cabang-cabang. Selama ini BI kesulitan melakukan hal tersebut karena keterbatasan auditor internal BI. Untuk mengatasi hal tersebut, BI bisa menggunakan auditor independen dari kantor akuntan publik. Hal itu tidak menyalahi aturan karena diperbolehkan sesuai dengan Pasal 31A UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomer 10 tahun 1998 dan sesuai pula dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dengan audit rutin tersebut diharapkan kejahatan bank bisa dideteksi dan dicegah.
Ketiga, pihak bank juga harus melakukan audit intern secara rutin setahun sekali. Audit itu dilakukan oleh lembaga yang bisa saja disebut sebagai Satuan Pemeriksa Intern (SPI). Hasil pemeriksaan disampaikan kepada dewan komisaris bank dan BI. Hasil audit tersebut bisa dijadikan bahan verifikasi oleh BI untuk audit BI.
Keempat, calon karyawan bank harus menjalani tes psikologi untuk memastikan watak yang baik dari si calon karyawan. Artinya dalam tes psikologi itu harus dipastikan bahwa karyawan itu tidak akan berbuat jahat meskipun ada peluang di depan matanya.
Kelima, untuk karyawan lama harus diterapkanwajib tes psikologi unbtuk mengetahui konsistensi sikapnya. Sebab ada kemungkinan karyawan yang dulunya baik (lolos tes psikologi pada saat penerimaan) bisa berubah karena berbagai faktor misalnya lingkungan kerja, pergaulan, dan lain-lain. Contoh dari karyawan yang berubah adalah Melinda D yang membobol Citibank setelah dia bekerja di bank itu selama 17 tahun.
Keenam, BI, pemerintah, dan DPR harus merevisi UU Perbankan dengan menekankan pada antisipasi kejahatan bank. Undang-undang tersebut harus mengakomodasi atau merujuk pada berbagai UU yang sudah ada misalnya UU Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang penyucian uang. Bentuk-bentuk kejahatan bank yang mungkin terjadi juga harus diantisipasi beserta sangsi hukumannya. Kejahatan perbankan tersebut bisa kejahatan yang dilakukan oleh orang dalam, orang luar, orang luar yang dibantu orang dalam, serta yang dilakukan oleh organisasi kejahatan yang canggih seperti mafia. Sampai detik ini, nampaknya usulan terhadap revisi UU Perbankan ini belum terdengar. Yang selama ini dinyatakan oleh BI adalah BI hanya akan merevisi dan memperketat Peraturan BI tentang Private Banking yaitu pelayanan terhadap nasabah-nasabah kelas kakap (yaitu nasabah yang simpanannya Rp 500 juta ke atas).

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)