Jumat, 08 Juni 2012

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS


                                           

Oleh Nugroho SBM

            Dalam enam tahun ke depan (tahun 2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan (dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips, berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga (dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17), Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018), Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang pada tahun 1990 an.

Tidak Memperpanjang Kontrak
            Apakah kebijakan yang seyogyanya dilakukan pemerintah Indonesia untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa. Negara laiin tersebut adalah Venezuela dan Argentina. Pada tahun 2007, Venezuela di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya - ketika itu-  dibeli oleh Repsol. Dengan nasionalisasi pemerintah Argentina akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen di antaranya  akan dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.

Kecaman Lembaga Internasional
            Seperti telah diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor asing. Hal yang sama dikemukakan oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
            Pemerintah Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan akan menggugat  Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar dolar AS.
            Namun Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina  justuru saat ini malah mengimpor minyak yang dulunya diekspor.
            Apakah Indonesia berani mengmabil  langkah seperti Argentina? Meskipun situasi Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan. Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar – bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain,  lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan Indonesia  berada di pihak yang lemah. Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Kepemilikan asing pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.

Renegosiasi
            Jika langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang saat ini sedang berjalan.
            Presiden SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun 2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)