Senin, 30 September 2013

Repatriasi Laba Bisnis PMA

Oleh Nugroho SBM


LEWAT artikel ’’Me­ngembalikan Devisa Hasil Ekspor’’ (SM, 18/9/13) Su­sidarto menyarankan pe­me­rintah dan BI untuk ’’memanggil’’ devisa hasil ekspor pulang ke Indonesia. Langkah itu untuk mencegah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu cara adalah me­wajibkan eksportir me­markir devisa hasil ekspor di bank-bank di dalam negeri. Selama ini devisa hasil ekspor pengusaha Indonesia banyak diparkir di sejumlah bank di luar negeri.
Susidarto juga menyarankan pemerintah merevisi UU tentang Lalu Lintas Devisa Indonesia yang dianggap terlalu liberal sehingga orang mudah membawa keluar masuk devisa atau dolar AS dari dan ke Indonesia, berapa pun jumlahnya. Hal itu mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mudah goyang. Dia juga berharap nasionalisme pengusaha Indonesia, dalam bentuk tidak memarkir dana devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri.
Saya setuju dengan usulan itu, kecuali dalam hal menggugah nasionalisme pengusaha secara sukarela. Pada era global dengan mobilitas devisa atau modal nyaris sempurna antarnegara, rasanya sulit menuntut nasionalisme pengusaha secara sukarela. ’’Nasiona­lisme’’ pengusaha adalah uang atau keuntungan.
Selama menguntungkan, pengusaha akan me­nempatkan dana mereka di mana pun. Yang bisa dilakukan BI dan pemerintah adalah memberikan insentif agar dana hasil ekspor itu diparkir di bank-bank domestik, semisal memberikan keringanan pajak deposito atas devisa hasil ekspor tersebut.
Mencegah Repatriasi
Di samping ìmemanggilî pulang devisa hasil ekspor pengusaha kita dengan paksaan atau secara sukarela lewat insentif (misal keringanan bunga deposito), kebijakan lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah mencegah kepulangan (repatriasi) devisa hasil keuntungan penanaman modal asing (PMA) ke negara asal.
Jumlah laba perusahaan asing atau PMA yang dikirim pulang ke negara asal, sangat besar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 berjumlah 8,7 miliar dolar AS, dan meningkat lagi jadi 12,6 miliar dolar AS tahun 2010 atau meningkat 45% dibanding 2009.
Tahun 2011 meningkat menjadi 17,7 miliar dolar AS dan tahun 2012 menjadi 17,8 miliar dolar AS. Pada semester I/2013 bahkan sudah mencapai 8,1 miliar dolar AS sehingga akhir 2013 diperkirakan mencapai lipat dua.
Sangat mustahil mengimbau perusahaan asing untuk menanamkan devisa hasil keuntungan beroperasi di Indonesia secara sukarela. Motif utama perusahaan asing adalah mencari sebesar-besarnya keuntungan. Kalau perlu demi mencapai tujuan itu, mereka memengaruhi politik atau kebijakan pemerintah setempat.
Tentang hal ini, ulasan menarik dilakukan oleh Arief Budiman dalam disertasi bidang sosiologi di Harvard University dengan judul ìJalan Demokratis ke Sosialisme: Perjalanan Chile di Bawah Allendeî (diterjemahkan tahun 1986 dan diterbitkan oleh Penerbit Sinar Harapan).
Dalam disertasi tersebut, Arief Budiman mengungkapkan ’’dugaan keterlibatan’’ perusahaan multinasional Coca-Cola dalam kudeta terhadap Presiden Chile Simon Allende oleh mili­ter. Perusahaan tersebut mengudeta karena Allende akan me­na­sio­nalisasikan semua perusahaan asing atau PMA di nega­ranya.
Tentu tidak bisa pula memaksa perusahaan asing atau PMA untuk kembali menanamkan laba yang ia peroleh di Indonesia dengan cara paksaan karena mereka malah memilih hengkang dari Indonesia. Kita sudah melihast berbagai contoh mudahnya perusahaan asing berpindah dari Indonesia. Seandainya itu terjadi justru kontraproduktif bagi kita .
Kita harus berkaca pada ka­sus tergulingnya Simon Allende di Chile dan juga mudah pindahnya perusahaan asing. Untuk menarik perusahaan asing kembali me­nanamkan labanya ke Indonesia, semisal untuk perluasan produksi atau membuka usa­ha baru, pemerintah kita ha­rus memberikan insentif yang menguntungkan dan menghilangkan berbagai hambatan bisnis.
Berbagai insentif yang bisa ditawarkan semisal penangguhan pajak bagi perusahaan baru ataupun perluasan hasil penanaman kembali laba perusahaan asing di Indonesia. Hambatan bisnis  yang harus dihilangkan, pertama; korupsi.  Hal itu dapat dapat dibaca pada laporan Transparency Internatio­nal tahun 2013 yang menempatkan Indonesia masih sebagai negara korup pada urutan ke-118 dari 175 negara yang disurvei.
Hal itu senada dengan laporan World Economic Forum tentang daya saing yang menyebutkan korupsi sebagai hambatan utama bisnis di Indonesia (19,3% res­ponden menjawab).
Kedua; birokrasi perizinan. Laporan Bank Dunia dalam ”Doing Business 2013” menyebutkan untuk mengurus perizinan usaha dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 47 hari. Bahkan kalau ditanyakan, secara empiris hari yang dibutuhkan lebih lama dari itu. Hal ini juga sama dengan hasil survei World Economic Forum yang menempatkan biro­krasi yang tidak efi­sien sebagai urutan kedua hambatan bisnis di Indonesia (15% responden menjawab).
Ketiga; menghilangkan ham­batan-hambatan lain, yaitu infrastruktur yang jelek, keterbatasan akses kepada modal, dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang merugikan pengusaha, antara lain dalam bentuk terus naiknya upah minimum kabupaten/kota. (10)

— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang