Kamis, 23 April 2015

TAK DICINTAI, RUPIAH MELEMAH

Oleh Nugroho SBMKETIKA terjadi krisis ekonomi tahun 1998, yang dimulai dengan krisis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang ketika itu mencapai Rp 16.000 per dolar AS nya, muncul lagu anak-anak yang dinyanyikan Cindy Cenora berjudul “Aku Cinta Rupiah”.
Salah satu liriknya berbunyi: “….. Aku cinta Rupiah, biar dolar di mana- mana…, Aku suka Rupiah karena aku anak indonesia…” Apa yang digambarkan oleh lirik lagu tersebut, baik waktu itu (1998) maupun kini tampaknya tetap relevan.
Saat ini dibutuhkan kecintaan terhadap rupiah untuk mengangkat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah. Pada sisi yang lain, dengan kata lain, bisa dipertegas bahwa memang melemahnya rupiah karena lemahnya kecintaan orang Indonesia pada mata uang rupiah sehingga dibutuhkan kebijakan atau kesadaran sendiri untuk mencintai rupiah.
Data yang dikumpulkan Bank Indonesia dari laporan- laporan keuangan yang bisa diidentifikasi menunjukkan ada transaksi senilai 6 miliar dollar AS per bulan, yang menggunakan dolar AS, padahal seharusnya menggunakan rupiah karena terjadi di dalam negeri. Jika digabungkan dengan transaksi yang tak bisa diidentifikasi maka jumlah itu bisa lebih besar.
Penggunaan valuta asing (valas) atau dolar AS yang tak semestinya ini telah ikut menambah kebutuhan terhadap dolar AS. Dengan demikian dolar AS akan menguat (terapresiasi) dan sebaliknya rupiah melemah (terdepresiasi).
Para pihak yang menggunakan valas (dolar AS) ini antara lain adalah para importir yang sebenarnya menggunakan pembayaran dengan valas sampai di pelabuhan saja dengan penjual dari luar negeri. Tetapi importir meneruskannya sampai ke pembeli di hilir. Industri manufaktur juga melakukan hal serupa.
Sebagaimana diketahui industri manufaktur Indonesia masih tergantung pada bahan baku impor. Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada beberapa transaksi saja di dalam negeri Indonesia yang boleh menggunakan valas (yang sebagian besar memang dolar AS).
Beberapa transaksi yang diperbolehkan menggunakan valas (termasuk dolar AS) adalah: pertama, transaksi- transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, hibah dari dan kepada negara lain. Ketiga, transaski dalam hubungan ekonomi atau perdagangan internasional.
Keempat, simpanan dalam valas di bank-bank devisa. Dan kelima, penukaran valas di bank devisa atau di tempat penukaran valas karena memang bisnis bank devisa dan tempat penukaran valas terkait dengan valas.

Mengatasi Pelemahan
Semestinya selain kelima jenis transaksi tersebut, maka yang harus digunakan adalah mata uang rupiah. Guna memperkuat UU No 7 tahun 2011 tersebut, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/ PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia.
PBI tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk mengatasi pelemahan rupiah akhir-akhir ini dan mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2015. Kewajiban itu adalah untuk transaksi-transaksi nontunai yang merupakan 95 persen transaksi yang menggunakan valas.
Transaksi nontunai meliputi transaksi yang menggunakan cek, bilyet giro, kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, dan uang elektronik. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan BI, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar rupiah dicintai. Pertama, bagaimana pun orang mencintai sesuatu kalau sesuatu itu patut dicintai. Demikian pula dengan rupiah.
Masyarakat dan dunia usaha akan mencintai rupiah kalau rupiah memang patut dicintai. Selama ini masyarakat dan dunia usaha tidak mencintai rupiah karena nilai tukar rupiah selalu bergejolak bahkan cenderung melemah (terdepresiasi). Untuk itu dibutuhkan kebijakan konsisten BI dan pemerintah untuk menahan depresiasi rupiah. Ini memang seolah dilema “mana telur mana ayam”.
Tetapi dilema itu haruslah diputus. Kedua, penerapan sanksi yang tegas jika seseorang atau badan melanggar PBI No 17/3/PBI/2015. Dalam PBI tersebut jika sesorang atau badan melanggar dengan tidak menggunakan rupiah untuk transaksi di dalam negeri yang diharuskan menggunakan rupiah maka dikenakan sanksi.
Pertama-tama, bank sentral akan menegur secara tertulis kepada perorangan atau korporasi yang menggunakan valas untuk transaksi nontunai di dalam negeri. Jika teguran tidak diindahkan, BI akan mengenakan denda sebesar 1% dari nilai transaksi, dengan maksimal denda Rp 1 miliar. Selanjutnya, apabila masih membandel, perorangan atau korporasi dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun untuk transaksi tunai, berlaku sanksi yang tercantum dalam UU No 7 tahun 2011 yaitu kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Ketiga, perlu terus dilakukan kampanye oleh BI dan pemerintah agar masyarakat dan dunia usaha mencintai rupiah dengan menggunakannya untuk transaksi di dalam negeri.
Bagaimana pun rupiah adalah simbol kedaulatan dan kebanggan negara dan masyarakat Indonesia. Kalau masyarakat Indonesia sendiri tidak menggunakan dan mencintainya, lalu siapa lagi. Kesadaran seperti itulah yang mesti terus ditanamkan dalam diri masyarakat Indonesia.(81)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang



Sabtu, 11 April 2015

Rupiah dan Utang Luar Negeri

Oleh Nugroho SBM

SALAH satu kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mengatasi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS, yang sampai lebih dari Rp 13.000 per dolar, adalah dengan mendorong pengelolaan yang baik utang luar negeri (LN). Utang luar negeri ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, utang itu menjadi penyebab kemelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan di sisi lain nilai utang luar negeri kita naik tanpa penambahan utang baru.
Utang luar negeri menjadi penyebab kemelemahan kurs rupiah lewat kebutuhan dolar AS guna membayar pokok, bunga, dan cicilan utang tersebut. Adapun pengaruhnya terhadap pelemahan nilai tukar rupiah karena hal itu menyebabkan bertambahnya utang, cicilan, dan bunga utang tanpa menambah utang baru. Pelemahan rupiah menyebabkan butuh lebih banyak rupiah guna membayar cicilan, pokok, dan bunga utang luar negeri yang denominasinya dalam dolar AS.
Membahas kebijakan pengelolaan utang luar negeri, perlu lebih dulu mengetahui gambaran utang luar negeri Indonesia. Pertama; utang luar negeri terus bertambah. Akhir Januari 2015 mencapai 298,6 miliar dolar AS atau dengan nilai tukar Rp 13.000- an per dolar maka nilai rupiahnya Rp 3.904,195 triliun. Ini senilai dengan seluruh kredit yang disalurkan industri perbankan Indonesia. Jumlah ini meningkat 10,1% dibanding akumulasi sampai Januari 2014.
Kedua; dari sisi siapa yang berutang maka utang itu didominasi utang swasta. Utang luar negeri swasta kita saat ini 162,9 miliar dolar AS atau 54,6% dari total utang luar negeri kita. Akumulasi pertambahan utang luar negeri swasta ini sampai Januari 2015 dibanding Januari 2014 adalah 13,6%. Adapun utang luar negeri publik, yaitu dari BI dan pemerintah 135,7 miliar dolar AS.

Obligasi Global
Ketiga; utang luar negeri publik didominasi oleh utang pemerintah, yaitu 129,76 miliar dolar AS dengan pertambahan 9,1% saat ini dibanding akumulasi sampai Januari 2014 Pertambahan utang luar negeri pemerintah disebabkan pertambahan obligasi global yang diluncurkan pemerintah senilai 4 miliar dolar AS.
Keempat; dilihat dari denominasinya maka sebagian besar utang luar negeri kita dalam denominasi dolar AS. Sebesar 210,58 miliar dolar AS atau 70,59% dari total utang luar negeri Indonesia berdenominasi dolar. Utang luar negeri berdenominasi dolar AS ini tumbuh 10,2 persen.
Kelima, perlu melihat utang luar negeri jangka pendek Indonesia, yaitu utang luar negeri yang jatuh temponya kurang dari setahun karena utang jenis inilah paling menimbulkan dampak, dan paling terdampak bila rupiah melemah. Jumlah utang luar negeri jangka pendek Indonesia 45,544 miliar dolar AS.
Utang luar negeri jangka pendek didominasi utang swasta, yaitu 41,46 miliar dolar AS atau 91% dari total utang jangka pendek Indonesia.
Dari utang luar negeri swasta, yang agak mengkhawatirkan adalah sebagian besar utang luar negeri swasta jangka pendek itu didominasi swasta nonbank, yaitu 22,3 miliar dolar AS.
Ini mengkhawatirkan karena risikonya tak bisa dibagi dengan pihak lain. Seandainya dilakukan bank, ia bisa membaginya dengan menambahkannya pada bunga pinjaman. Keenam; banyak utang luar negeri pemerintah merupakan utang terikat. Artinya diberikan pihak asing dengan syarat misalnya harus memakai tenaga ahli atau bahan baku dari negara pemberi utang.
Untuk itu, pengelolaan utang luar negeri yang baik itu mensyaratkan beberapa hal. Pertama; pemerintahan Jokowi-JK perlu membatasi pertambahan utang baru sesuai dengan jiwa NawaCita, yaitu berdikari dalam ekonomi.
Kedua; saatnya pemerintah mengajukan restrukturisasi dan kalau perlu pembebasan utang luar negeri khusus untuk utang pemerintah, dengan penjadwalan kembali pelunasan dan meminta keringanan. Pembebasan utang dimungkinkan karena banyak utang luar negeri peninggalan Orba merupakan utang haram (odious debt), yaitu utang yang tak digunakan sebagaimana mestinya tapi dikorupsi dan untuk menindas rakyat.
Ketiga; pemerintah mengerem menerbitkan obligasi global karena hal itu justru membuat imbal belinya dinikmati pemilik uang asing dan menekan nilai tukar rupiah karena kebutuhan dolar AS untuk membayar bunganya.
Ketiga; mengingat mayoritas utang luar negeri, termasuk utang jangka pendek didominasi swasta maka perhatian kebijakan pengelolaan utang luar negeri harus diarahkan pada utang luar negeri swasta. Harus dimonitor agar swasta tak melakukan mismatch penggunaan utang, misalnya untuk investasi jangka panjang. Perlu pula diwajibkan utang luar negeri swasta dilindungi fasilitas lindung nilai tukar (hedging) agar terbebas dari risiko fluktuasi nilai tukar.
Keempat; perlu menganekaragamkan denominasi utang luar negeri. Artinya, tak hanya dalam dolar AS tetapi dalam aneka mata uang asing. Kelima; pemerintah perlu mencari utang luar negeri yang bebas, dalam arti tidak terikat syarat-syarat tertentu dari pemberi utang. (10)


Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FE) Universitas Diponegoro Semarang