Salah satu liriknya berbunyi: “….. Aku cinta Rupiah, biar dolar di mana- mana…, Aku suka Rupiah karena aku anak indonesia…” Apa yang digambarkan oleh lirik lagu tersebut, baik waktu itu (1998) maupun kini tampaknya tetap relevan.
Saat ini dibutuhkan kecintaan terhadap rupiah untuk mengangkat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah. Pada sisi yang lain, dengan kata lain, bisa dipertegas bahwa memang melemahnya rupiah karena lemahnya kecintaan orang Indonesia pada mata uang rupiah sehingga dibutuhkan kebijakan atau kesadaran sendiri untuk mencintai rupiah.
Data yang dikumpulkan Bank Indonesia dari laporan- laporan keuangan yang bisa diidentifikasi menunjukkan ada transaksi senilai 6 miliar dollar AS per bulan, yang menggunakan dolar AS, padahal seharusnya menggunakan rupiah karena terjadi di dalam negeri. Jika digabungkan dengan transaksi yang tak bisa diidentifikasi maka jumlah itu bisa lebih besar.
Penggunaan valuta asing (valas) atau dolar AS yang tak semestinya ini telah ikut menambah kebutuhan terhadap dolar AS. Dengan demikian dolar AS akan menguat (terapresiasi) dan sebaliknya rupiah melemah (terdepresiasi).
Para pihak yang menggunakan valas (dolar AS) ini antara lain adalah para importir yang sebenarnya menggunakan pembayaran dengan valas sampai di pelabuhan saja dengan penjual dari luar negeri. Tetapi importir meneruskannya sampai ke pembeli di hilir. Industri manufaktur juga melakukan hal serupa.
Sebagaimana diketahui industri manufaktur Indonesia masih tergantung pada bahan baku impor. Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan tegas menyatakan bahwa hanya ada beberapa transaksi saja di dalam negeri Indonesia yang boleh menggunakan valas (yang sebagian besar memang dolar AS).
Beberapa transaksi yang diperbolehkan menggunakan valas (termasuk dolar AS) adalah: pertama, transaksi- transaksi dalam pelaksanaan APBN. Kedua, hibah dari dan kepada negara lain. Ketiga, transaski dalam hubungan ekonomi atau perdagangan internasional.
Keempat, simpanan dalam valas di bank-bank devisa. Dan kelima, penukaran valas di bank devisa atau di tempat penukaran valas karena memang bisnis bank devisa dan tempat penukaran valas terkait dengan valas.
Mengatasi Pelemahan
Semestinya selain kelima jenis transaksi tersebut, maka yang harus digunakan adalah mata uang rupiah. Guna memperkuat UU No 7 tahun 2011 tersebut, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/ PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia.
PBI tersebut merupakan salah satu kebijakan untuk mengatasi pelemahan rupiah akhir-akhir ini dan mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2015. Kewajiban itu adalah untuk transaksi-transaksi nontunai yang merupakan 95 persen transaksi yang menggunakan valas.
Transaksi nontunai meliputi transaksi yang menggunakan cek, bilyet giro, kartu kredit, kartu debit, kartu ATM, dan uang elektronik. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan BI, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat agar rupiah dicintai. Pertama, bagaimana pun orang mencintai sesuatu kalau sesuatu itu patut dicintai. Demikian pula dengan rupiah.
Masyarakat dan dunia usaha akan mencintai rupiah kalau rupiah memang patut dicintai. Selama ini masyarakat dan dunia usaha tidak mencintai rupiah karena nilai tukar rupiah selalu bergejolak bahkan cenderung melemah (terdepresiasi). Untuk itu dibutuhkan kebijakan konsisten BI dan pemerintah untuk menahan depresiasi rupiah. Ini memang seolah dilema “mana telur mana ayam”.
Tetapi dilema itu haruslah diputus. Kedua, penerapan sanksi yang tegas jika seseorang atau badan melanggar PBI No 17/3/PBI/2015. Dalam PBI tersebut jika sesorang atau badan melanggar dengan tidak menggunakan rupiah untuk transaksi di dalam negeri yang diharuskan menggunakan rupiah maka dikenakan sanksi.
Pertama-tama, bank sentral akan menegur secara tertulis kepada perorangan atau korporasi yang menggunakan valas untuk transaksi nontunai di dalam negeri. Jika teguran tidak diindahkan, BI akan mengenakan denda sebesar 1% dari nilai transaksi, dengan maksimal denda Rp 1 miliar. Selanjutnya, apabila masih membandel, perorangan atau korporasi dilarang ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Adapun untuk transaksi tunai, berlaku sanksi yang tercantum dalam UU No 7 tahun 2011 yaitu kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Ketiga, perlu terus dilakukan kampanye oleh BI dan pemerintah agar masyarakat dan dunia usaha mencintai rupiah dengan menggunakannya untuk transaksi di dalam negeri.
Bagaimana pun rupiah adalah simbol kedaulatan dan kebanggan negara dan masyarakat Indonesia. Kalau masyarakat Indonesia sendiri tidak menggunakan dan mencintainya, lalu siapa lagi. Kesadaran seperti itulah yang mesti terus ditanamkan dalam diri masyarakat Indonesia.(81)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
1 komentar:
Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang nya melalui jalan togel dan pesugihan tampa tumbal... dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel
Posting Komentar