Senin, 25 Mei 2015

Mengatasi Pelambatan Ekonomi

Oleh Nugroho SBM

PEMERINTAHAN Jokowi-JK tampaknya tak sempat menikmati masa bulan madu yang panjang. Ada beberapa indikator makro ekonomi yang menunjukkan hal itu. Pertama; pertumbuhan ekonomi kuartal I-2015 hanya 4,7 persen, turun dibanding kuartal yang sama tahun 2014 dengan persentase 5,14. Ini semakin memberi tanda bahwa target pertumbuhan ekonomi di APBNP2015 sebesar 5,7 persen.
Kedua; angka pengangguran naik dari 5,70 persen pada kuartal I-2014 menjadi 5,81 persen pada kuartal yang sama 2015. Ketiga; nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga tak kunjung menguat. Akhir pekan lalu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh Rp 13.200.
Melemahnya indikator-indikator makro ekonomi itu, khususnya pertumbuhan ekonomi, disebabkan oleh faktor domestik sekaligus global. Faktor domestik antara lain belum selesainya penataan organisasi di kementerian dan lembaga baru sehingga dana APBN belum bisa dicairkan. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga baru dimulai sehingga dampaknya mungkin baru dirasakan jangka menengah dan panjang.
Adapun faktor global yang membuat ekonomi Indonesia melemah ñ khususnya pertumbuhan ekonomi ñ adalah melemahnya ekonomi Tiongkok sebagai salah satu tujuan utama ekspor Indonesia. Di samping itu, faktor global lain adalah terus menurunnya harga komoditas primer. S&P mencatat harga komoditas global khususnya komoditas primer menurun 34 persen dalam 12 bulan terakhir secara kumulatif. Padahal ekspor Indonesia sampai saat ini masih didominasi komoditas primer.
Bagaimana mengatasi kemelemahan ekonomi Indonesia? Pertama; menjaga daya beli masyarakat dengan cara menjaga inflasi tetap rendah. Sampai saat ini konsumsi rumah tangga mencapai 55 persen dari produk domestik bruto sehingga mendongkrak konsumsi rumah tangga yang akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Ada beberapa komponen konsumsi rumah tangga, yaitu makanan, pakaian, gadget, transportasi, pendidikan, perumahan, kesehatan, dan rekreasi. Cara mendongkrak konsumsi rumah tangga adalah dengan menjaga inflasi tetap rendah. Biasanya inflasi bulan April rendah, tetapi data menunjukkan bahwa inflasi dari April 2014 sampai April 2015 mencapai 6,79 persen dan khusus April 2015 mencapai 0,36 persen. Padahal nanti masih ada musim liburan, tahun ajaran baru, dan bulan Ramadan.
Agar inflasi terjaga maka mau tak mau segala hal yang menyebabkan ekspektasi pelaku usaha bahwa inflasi akan naik bisa dicegah. Beberapa hal yang menyebabkan ekspektasi pengusaha bahwa inflasi akan naik antara lain pernyataan-pernyataan: pemerintah tidak akan mengimpor beras (sehingga diartikan harga beras akan naik), kuota sapi impor akan dipangkas (bisa diartikan harga daging sapi akan naik), premium akan diganti pertalite (biaya transportasi akan naik), dan lain-lain. Untuk sementara pernyataan-pernyataan seperti itu hendaknya ditunda dulu.
Sumber Inflasi
Hal lain yang perlu dilakukan untuk mengendalikan inflasi adalah mengefektifkan kerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) karena kepala BPS barubaru ini menyatakan bahwa inflasi nasional saat ini 80 persen disumbang oleh inflasi di daerah. TPID perlu memantau sumber-sumber inflasi, misalnya ulah spekulan yang menimbun barang.
Di samping itu, perlu memperpendek rantai distribusi barang dari produsen ke konsumen sehingga harga produk bisa lebih rendah. Caranya mendorong usaha eceran (retail) baik tradisional maupun modern ke pelosok-pelosok. Di samping itu pemanfaatan jalur rel kereta api ganda di utara Jawa bisa lebih dioptimalkan agar distribusi barang terjaga sehingga harga stabil.
Kedua; mempercepat pembangunan infrastruktur. Pemerintah telah mengalokasikan dana cukup besar untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2015 yaitu Rp 290 triliun. Jumlah itu mencapai 25 persen dari total belanja pemerintah.
Kini tinggal bagaimana pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur dengan secara cepat menyelesaikan masalah-masalah yang biasa timbul yaitu pembebasan lahan, perizinan, proses lelang, serta benturan dan kekosongan aturan yang memayungi serta birokrasi yang berbelit.
Ketiga; mempercepat pencairan dana APBN. Pemerintah memang telah membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran untuk mempercepat realisasi anggaran. Tinggal kini bagaimana tim tersebut didorong untuk bekerja lebih cepat dan maksimal. Tak kalah penting adalah bagaimana agar restrukturisasi lembaga kementerian dan nonkementerian baru segera selesai supaya dana bisa segera dicairkan. (10)
— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro Semarang



Selasa, 05 Mei 2015

Mengkritisi Kebijakan Keringanan Pajak

Oleh Nugroho SBM

DI tengah target penerimaan pajak di APBN Perubahan (APBN-P) tahun 2015 yang sangat tinggi yaitu Rp 1.489,3 triliun (atau naik Rp 109,3 triliun dari target di APBN 2015 sebesar Rp 1.380 triliun), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kontroversial berupa keringanan pajak (tax allowance).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2015 tentang Keringanan Pajak Bagi Penanam Modal yang terbit tanggal 6 April 2015 dan efektif berlaku rencananya 6 Mei 2015. Kebijakan Keringanan pajak tersebut berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen selama enam tahun bagi perusahaan baru di bidang usaha tertentu.
Bidang usaha tertentu yang mendapat keringanan pajak adalah: pembibitan dan budidaya sapi potong; pengusahaan panas bumi, pertambangan bijih tembaga, emas, dan perak; industri makanan dari cokelat dan kembang gula serta makanan bayi; industri pemintalan benang dan kain rajutan; industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi; industri bahan farmasi; industri ban; industri besi dan baja dasar; industri semi konduktor; industri kendaraan roda empat atau lebih; industri kapal dan perahu; angkutan perkotaan; bongkar muat barang; kegiatan pemrograman komputer; daan kawasan pariwisata.
Di samping itu, dalam paket kebijakan yang sama ditentukan juga perusahaan yang menderita kerugian selama lima tahun lebih tetapi kurang dari 10 tahun akan mendapat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mempertimbangkan batas minimal kerugian dan penyerapan tenaga kerja. Sebenarnya kebijakan pemotongan dan pengampunan pajak tidak sekali ini saja diambil oleh pemerintah.
Pada 2008 kebijakan serupa pernah diambil oleh pemerinah. Bila ditelusuri, maka kebijakan pemotongan pajak maupun penurunan tarif pajak sudah banyak dilakukan oleh banyak negara. Bila dicari lebih jauh maka kebijakan yang kelihatannya kontroversial ini berasal dari seorang profesor bernama Arthur Laffer yang memaparkan hipotesisnya yang kemudian dikenal dengan Kurva Laffer sekitar tahun 1974.
Laffer adalah penasihat ekonomi Presiden AS waktu itu, Ronald Reagan. Ronald Reagan memperkenalkan kebijakan ekonomi yang kemudian dikenal sebagai Reaganomics. Inti dari kebijakan ekonomi Reagan adalah lebih menitikberatkan atau memihak kepada pengusaha atau produsen atau sektor produksi.
Reagan berpikir bahwa jika sektor produksi bisa bergerak dengan baik maka akan banyak tenaga kerja terserap sehingga pendapatan masyarakat akan meningkat pula. Meningkatnya pendapatan akan menyebabkan meningkatnya permintaan akan barang dan jasa yang pada akhirnya akan meningkatkan produksi. Begitu seterusnya proses akan berlangsung.
Kebijakan Reagan yang demikian kemudian dijabarkan oleh Laffer dengan saran tentang perlunya pemotongan pajak baik nominal maupun tarifnya. Untuk menjabarkan idenya tersebut Laffer menggunakan ilustrasi grafik yang kemudian dinamakan Kurva Laffer. Kurva ini menggambarkan hubungan antara tarif pajak dengan penerimaan pemerintah dari pajak di APBN.
Ada tarif pajak yang memaksimalkan penerimaan pemerintah dari pajak. Setelah tarif tersebut maka jika pemerintah menaikkan tarif lagi maka justru penerimaan pemerintah dari pajak akan menurun.
Sebab penurunan penerimaan pemerintah dari pajak tersebut adalah tarif pajak yang terlalu tinggi menyebabkan adanya penggelapan pajak dan juga motivasi berproduksi dan bekerja akan turun sehingga basis pemungutan pajak pun akan turun. Apa yang dihipotesisikan oleh Laffer dengan Kurva Laffernya sudah banyak dibuktikan sercara empiris. Penulis juga pernah menjadi anggota tim peneliti tentang penerimaan cukai. Waktu itu pada 2004, target penerimaan cukai rokok pemerintah di APBN diperkirakan tidak akan tercapai.
Lalu Fakultas Ekonomi Undip diberi tugas oleh Kementerian Keuangan untuk meneliti apakah Kurva Laffer terbukti secara empiris dalam kasus cukai rokok. Ternyata hasil lapangan menunjukkan memang Kurva Laffer berlaku untuk kasus cukai rokok. Cukai rokok yang terus naik ternyata menyebabkan banyak terjadi penggelapan cukai (banyak rokok tanpa cukai beredar) dan banyak paabrik rokok mengurangi produksinya.
Pertanyaannya tepatkah kebijakan pemotongan pajak pada 2015 tersebut? Menurut penulis hal itu tidak tepat. Pertama, administrasi perpajakan di Indonesia masih belum sempurna. Banyak wajib pajak yang belum bisa didentifikasikan dengan baik. Dengan kata lain, kecilnya penerimaan pajak pemerintah bukan karena sudah terlalu tingginya tarif pajak tetapi karena banyak wajib pajak yang belum teridentifikasi.
Kedua, penggelapan pajak hasil kerja sama aparat pajak dan wajib pajak juga banyak terjadi bukan karena tarif yang terlalu tinggi, tetapi karena moral yang tidak baik dari petugas pajak dan wajib pajak.
Tarif pajak di Indonesia, sampai saat ini masih dalam batas wajar dan dibanding beberapa negara justru malah lebih rendah. Kongkalikong petugas pajak dan wajib pajak justru disebabkan oleh lemahnya penegakkan hukum. Ketiga, kebijakan pemotongan pajak yang dilakukan berulang- ulang seringkali membuat wajib pajak nakal menunggu kebijakan yang sama di masa mendatang untuk melunasi kewajibannya.
Atau sikap lain yang tak kalah tidak baiknya adalah, mungkin wajib pajak akan merekayasa laporan keuangannya supaya kelihatan rugi selama lima tahun sampai kurang dari 10 tahun untuk mendapatkan pemotongan pajak penghasilan seperti yang termuat dalam PP No 18 Tahun 2015 yang telah dibahas.
Akhirnya perlu ditekankan, bahwa seringkali analisis dan saran kebijakan yang sudah diterapkan di negara-negara maju, seperti dalam analisis Kurva Laffer, belum tentu cocok diterapkan di negara sedang berkembang seperti Indonesia. Laffer membuat analisis dengan kondisi administrasi perpajakan di negara-negara maju yang sudah tertib dan juga tiadanya penyelewengan moral dari wajib pajak karena sanksi hukum yang keras. (81)


 — Nugroho SBM, staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip