Kamis, 24 November 2011

BERBAGAI MASALAH DALAM DIVESTASI FREEPORT

Oleh Nugroho SBM

DI samping tuntutan kenaikan upah karyawan, PT Freeport digugat masalah penjualan saham atau divestasi kepada pemegang saham Indonesia. Pemegang saham Indonesia bisa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Tuntutan divestasi itu wajar karena di satu sisi, dalam kontrak karya jilid II Freeport yang dimulai 1991 (kontrak karya jilid I 1967-1997, tetapi 1991 Freeport mengajukan perpanjangan kontrak dan dikabulkan-Red) Freeport tidak dikenai kewajiban melakukan divestasi.

Namun berdasarkan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara divestasi saham diharuskan. Dalam UU tersebut Pasal 112 Ayat 1 disebutkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan divestasi saham. Sampai saat ini kepemilikan saham pemerintah pusat hanya 9,36%.

Divestasi saham merupakan upaya pemerintah dan DPR agar perusahaan pertambangan asing mampu membawa manfaat yang lebih besar baik bagi pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Tetapi divestasi saham Freeport bukanlah perkara mudah karena akan timbul beberapa masalah.

Masalah potensial pertama yang akan timbul adalah perebutan pembelian saham yang didivestasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh yang sudah ada dalam hal ini adalah divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Akar dari masalah itu ada pada landasan hukum atau peraturan dan perundang-undangan.
Landasan hukum utama divestasi saham Freeport adalah UU No 4/2009. Dalam UU tersebut hanya disebutkan bahwa perusahaan pertambangan asing wajib melakukan divestasi setelah lima tahun berproduksi. Penjelasan teknis yang lebih mendetail tentang divestasi saham akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada Bab IX Pasal 97 sampai 99 disebutkan perusahaan asing pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan divestasi saham setelah lima tahun berproduksi sehingga sahamnya paling sedikit 20% dimiliki oleh peserta Indonesia. Divestasi tersebut dilakukan secara langsung dan berjenjang kepada peserta Indonesia, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Berjenjang artinya hak pertama diberikan kepada pemerintah pusat; jika pemerintah pusat tidak menggunakan haknya untuk membeli saham yang didivestasi, giliran berikutnya pada pemerintah provinsi dan seterusnya.
Pada PP No 23/ 2010 dinyatakan bahwa hal lain yang lebih mendetail lagi tentang divestasi saham akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum terbit.

Untuk mengatasi ketidakjelasan peraturan itu ada beberapa alternatif solusi. Pertama, merevisi PP No 23/ 2010 dengan penjelasan lebih detail tentang tata cara divestasi saham yang antara lain menyangkut hak antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Alternatif kedua, sebagaimana diamanatkan oleh PP No 23/2010 yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang lebih mendetailkan UU No 4/2009 dan PP itu, khususnya tentang hak pembelian saham antara pemerintah pusat dan daerah.

Kesulitan

Tetapi kesulitan yang timbul adalah pemerintah daerah mungkin tingkat kepatuhannya rendah terhadap peraturan menteri karena sifatnya tidak mengikat dan tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan menurut UU No 10/2004.
Kesulitan lainnya, masalah divestasi sebenarnya tidak hanya urusan Kementerian ESDM tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Alternatif ketiga, pembelian saham yang telah didivestasi secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Alternatif keempat, melakukan pengkajian dengan tolok ukur tertentu pihak mana antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih pantas membeli saham yang telah didivestasi.

Jadi Boneka

Masalah lain di samping perebutan hak pembelian saham antara pemerintah pusat dan daerah adalah ada kemungkinan pemerintah daerah hanya dijadikan boneka atau jalan masuk bagi perusahaan swasta untuk melakukan pembelian saham yang akan menghasilkan keuntungan yang besar.

Kekhawatiran itu juga muncul pada saat divestasi PT NNT. Untuk melakukan pembelian 24% saham PT NNT Pemprov Nusa Tenggara Barat, Pemkab Sumbawa Barat, dan PT Multi Capital (perusahaan swasta) membentuk PT Daerah Maju Bersaing. Dikhawatirkan justru PT Multi Capitallah yang akan memperoleh porsi terbesar dari pembelian saham PT NNT dan bukan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten.

Masalah berikutnya adalah kesulitan yang mungkin dihadapi oleh pemerintah pusat karena harus melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan dengan Freeport. Sebagaimana telah disebutkan dalam kontrak karya Freeport ternyata mempunyai hak istimewa untuk tidak melakukan divestasi saham.
Setelah divestasi disetujui pun belum tentu mudah dilaksanakan. Contoh sekali lagi dalam kasus divestasi PT NNT, sampai 2008 PT NNT ternyata tidak memenuhi kewajibannya melakukan divestasi.

Lalu, Pemerintah Indonesia menggugat lewat lembaga arbitrase internasional dan akhirnya pada 2009 lembaga itu memenangkan Indonesia dan mengharuskan PT NNT melakukan divestasi 27% sahamnya yang terdiri atas kewajiban divestasi 2006 sebesar 3%, tahun 2007 sebesar 7%, dan tahun 2008 sebesar 3%. Masalah lainnya, bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten atau kota memanfaatkan kepemilikan saham hasil divestasi. (29)

— Penulis adalah dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang

MEMPERSOALKAN PENYUAPAN OLEH PENGUSAHA INDONESIA

Oleh Nugroho SBM

Baru-baru ini organisasi Transparency International (TI) telah merilis peringkat pengusaha di dunia yang suka menyuap dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri. Kegemaran menyuap itu diukur dengan yang namanya Indeks Pembayar Suap (Bribe Payers Index atau BPI). Besarnya indeks antara 0 (nol) sampai 10 (sepuluh). Makin kecil indeks makin menunjukkan bahwa pengusaha-pengusaha di suatu negara gemar menyuap dan sebaliknya makin kecil indeks menunjukkan makin bersih pengusaha-pengusaha di suatu negara dalam menjalankan bisnisnya di luar negeri.
Dari hasil survey TI, BPI Indonesia adalah 7,1 sehingga menempati urutan keempat setelah Rusia (dengan BPI 6,1), China (BPI 6,5) dan Meksiko (BPI 7). Survei tersebut dilakukan di 28 negara dengan mewawancarai sekitar 3..000 eksekutif perusahaan.
Ranking tinggi Indonesia dalam pembayaran suap tampaknya konsisten juga dengan ranking tinggi dalam korupsi yang dicerminkan dalam Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun 2010 sebesar 2,8 dan menempatkan Indonesia di urutan ke 18 negara terkorup dari 178 negara yang disurvei. Dalam istilah di analisis ekonomi korupsi, pembayaran suap oleh pengusaha (yang diukur dengan BPI oleh TI) dikenal sebagai sisi penawaran (supply side) korupsi, sementara si pejabat pemerintah penerima suap (yang diukur dengan Indeks Persepsi Korupsi oleh TI) disebut sebagai sisi permintaan (demand side) dari korupsi.. Jadi Indonesia konsisten antara sisi penawaran dan sisi permintaan dalam hal korupsi.
Sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap sudah banyak dibahas dan penegakan hukum juga cenderung mengurusi sisi penawaran ini. Sementara perusahaan yang menyuap biasanya akan terbebas dari hukuman. Oleh karena itu sungguh suatu momentum yang tepat ketika TI mengeluarkan publikasi tentang pembayaran suap oleh pengusaha berbagai negara untuk mempersoalkan dan menganalisis sisi penawaran dari korupsi yaitu dari sisi pemberi suap atau perusahaan di Indonesia.

Makna Suap
Secara harafiah, kata suap (bribe) bermula dari asal kata briberie (istilah Perancis), yang artinya adalah begging (mengemis) atau vagrancy (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Namun, perkembangan kemudian, bribe bermakna sedekah (alms), blackmail, atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup suatu tindakan dari pejabat publik).
Suap-menyuap dan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds), seringkali dikategorikan sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi, dalam tinjauan yang lebih umum, diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles ).
Tindakan suap diasumsikan sebagai keputusan independen dan rasional yang dibuat oleh agen individual (a decisions independently and rationally made by individual agents). Keputusan agen individual itu didasarkan atas analisis keuntungan dengan tujuan untuk mendapatkan atau memaksimalkan keuntungan atau kegunaan personal.
Secara filosofis, perbuatan suap merupakan mala per se atau mala in se dan bukan mala prohibitia. Konsep mala per se dilandasi oleh pemikiran natural wrongs yang menganggap bahwa kejahatan-kejahatan tertentu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan hati nurani dan dianggap tercela bukan karena peraturan perundang-undangan telah melarangnya, melainkan memang sudah dengan sendirinya salah.
Sedangkan konsep mala prohibitia bertitik tolak dari pemikiran bahwa perbuatan dianggap tercela atau salah karena perundang-undangan telah melarangnya. Tindak pidana suap merupakan mala per se karena penyuapan selalu mengisyaratkan adanya maksud untuk mempengaruhi agar yang disuap berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atau juga karena yang disuap telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahkan, kasus penyuapan yang melibatkan saksi di pengadilan tergolong tindak pidana berat, menurut Konvensi Palermo tahun 2.000, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga berkaitan dengan asas peradilan yang jujur dan tindak pidana berupa gangguan terhadap proses memperoleh keadilan yang juga masuk kategori kejahatan lintas negara terorganisir.

Dari Budaya Upeti
Di Indonesia, suap-menyuap merupakan hal yang ada dalam sejarah bangsa. Ong Hok Ham (2004) mengaitkan antara tindakan korupsi, termasuk di dalamnya suap dengan budaya upeti. Menurut Ong Hok Ham dalam kosa kata bahasa Indonesia, istilah suap bisa ditarik akar budayanya dalam praktek pemberian upeti.
Istilah upeti berasal dari kata utpatti, yang dalam bahasa Sansekerta kurang lebih berarti bukti kesetiaan. Upeti adalah suatu bentuk persembahan dari adipati atau raja-raja kecil kepada raja penakluk. Dalam budaya birokrasi di Indonesia ketika kebanyakan pemerintahan masih menggunakan sistem kerajaan yang kemudian dimanfaatkan oleh penjajah Belanda, upeti merupakan salah satu bentuk tanda kesetiaan yang dapat dipahami sebagai simbiosis mutualisme. Para adipati memberikan persembahan kepada raja penakluk. Sebagai imbalannya, raja penakluk memberikan perlindungan kepada kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah oleh para adipati tersebut
Heather Sutherland dalam The Making of A Bureaucratic Elite (1979) menggambarkan betapa sistem upeti yang berlangsung selama berabad-abad itu tetap menjadi pola transfer kekuasaan antara rakyat dan penguasa ketika para birokrat di Indonesia sudah harus bekerja dengan sistem administrasi modern. Alhasil, pola patron-client di mana upeti merupakan alat tukar kekuasaan dianggap sebagai standar yang wajar di antara para birokrat modern atau pamong praja di Indonesia. Karena sudah mengakar dalam budaya birokrasi, maka suap atau yang dipahami oleh masyarakat sebagai upeti, sangat sulit diberantas.
Ada dua hal pokok yang membuat budaya upeti lestari di Indonesia. Pertama, sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dan imbalan material. Kedua, kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti dan gratifikasi. Arnold Laswell dan Harold Rogow (1963) dalam Power, Corruption, and Rectitude menguraikan bahwa suap terjadi karena tatanan politik yang ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik. Bahwa mereka yang memiliki uang atau modal besar dapat menguasai jabatan penting. Maka terjadilah apa yang disebut venal office, yaitu bahwa kekuasaan bisa dimiliki bukan karena integritas atau kepemimpinan seseorang melainkan karena memiliki dana besar untuk kampanye, memiliki modal untuk membeli perusahaan publik, dan untuk membeli suara pemilih.
Terlebih lagi situasi ini diperparah oleh budaya dan persepsi masyarakat bahwa imbalan material yang tidak resmi adalah sesuatu yang sah dan wajar .

Sisi Perusahaan
Dari sisi perusahaan, pemberian suap atau uang atau kepada pejabat mempunyai motif beragam.Pertama, untuk memperlancar urusan atau macam-macam ijin usaha. Kedua, untuk memperlancar pemasaran barang dan jasa yang diproduksinya. Dan Ketiga, bagi perusahaan milik negara baik milik pemerintah pusat (BUMN) maupun milik daerah (BUMD), karena sudah merupakan kewajiban tak tertulis untuk menyetor sejumlah uang atau fee kepada pejabat atau dalam istilah yang lebih kasar sering disebut sebagai “sapi perah”.
Jika motif pemberian suap adalah untuk memperlancar pengurusan macam-macam ijin usaha maka hal tersebut bisa diterangkan dengan teori yang disebut sebagai ”Efficient Grease Hypothesis” (Atau Hipotesis Uang Pelicin atau Suap yang Efisien) yang dikemukakan oleh antara lain: Francis T Lui (1985) dan Thomas Wu (2003). Teori tersebut mengatakan bahwa pemberian suap untuk memperlancar urusan atau ijin usaha adalah jauh lebih efisien dibandingkan jika perusahaan mentaati jalur resmi. Dari sisi perusahaan memang hal tersebut efisien tetapi ada pihak-pihak yang dirugikan.
Pihak yang dirugikan: pertama, pemerintah. Misalnya dalam kasus pengurusan ijin oleh perusahaan. Jika ijin perusahaan diurus secara jalur resmi maka negara mendapatkan pendapatan dari biaya pengurusan ijin tersebut. Tetapi kalau pengusaha memilih memberikan suap untuk memotong birokrasi tersebut maka tentu negara akan dirugikan. Pihak kedua yang dirugikan adalah konsumen yang menggunakan barang dan jasa yang diproduksi oleh perusahaan. Kerugiannya adalah karena biasanya suap tersebut dianggap biaya oleh perusahaan dan pada akhirnya digeser bebannya kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi. Ketiga, secara makro pemberian suap ini juga bisa dipandang telah menciptakan inefisiensi alokasi sumberdaya. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat telah dibuang secara sia-sia tanpoa ada output riilnya.
Lalu bagaimana kalau uang suap tersebut dikembalikan kepada negara? Dalam hal inipun sesuai dengan konsep biaya oportunitas dan nilai waktu dari uang masyarakat tetap yang dirugikan. Jika uang tersebut tidak digunakan untuk membayar suap maka sudah banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat semisal pembangunan infrastruktur dan subsidi untuk masyarakat miskin. Dan nilai barang dan jasa bagi masyarakat bila disediakan dengan uang yang digunakan untuk suap pada waktu suap diberikan tentu lebih tinggi dibanding pada waktu uang tersebut dikembalikan ke negara karena faktor inflasi.
Namun ada pendapat lain yang tidak setuju dengan hipotesis suap atau uang pelicin yang efisien (Efficient Grease Hypothesis). Beberapa ahli yang masuk kategori ini antara lain: Kaufmann (1997), Bardhan (1997), dan Murphy (2003). Menurut para ahli yang menentang argumen Suap yang efisien (Efficient Grease Hypothesis) pada kenyataannya berdasar riset: perusahaan yang memberikan suap belum tentu mendapatkan prioritas mendapatkan ijin lebih cepat. Pejabat yang menerima suap sebenarnya tidak mempercepat proses perijinan tetapi lebih kepada tidak menunda proses perijinan, dan seringkali pejabat yang diberi suap bukanlah pejabat yang bisa mengontrol proses perijinan secara keseluruhan.
Jika pemberian suap dimaksudkan sebagai memperlancar pemasaran maka hal itu sesuai dengan konsep pemasaran modern. Dalam pemasaran konvensional dikenal istilah 4 P (Product atau bagaimana mengemas produk yang berdaya jual tinggi, Place atau bagaimana memilih lokasi usaha, Price atau bagaimana menentukan harga yang sesuai daya beli konsumen, dan Promotion atau bagaimana melakukan promosi yang baik). Dalam manajemen pemasaran moderen ditambahkan beberapa P lagi diantaranya adalah Power atau kekuasaan. Yang dimaksud konsep Power adalah dalam memasarkan barang dan jasa tidak ada salahnya menggunakan jalur kekuasaan (pejabat). Pada kasus demikian, yang dirugikan adalah konsumen karena biaya untuk memfasilitasi si pejabat akan dibebankan kembali pada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi.
Jika motif pemberian suap oleh perusahaan-perusahaan negara dan daerah adalah sebagai kewajiban maka hal tersebut paling tidak akan merugikan pemerintah dan konsumen sama dengan dalam kasus pemberian fee untuk memperlancar pemberian ijin.

Pemberantasan Korupsi
Vogl (1998) menyatakan bahwa selama ini baik dalam riset maupun penindakan hukum yang menyangkut korupsi dan suap lebih berat ke sisi permintaan (demand) yaitu pejabat pemerintah yang menerima suap. Sementara dari sisi penawaran (supply) yaitu perusahaan yang memberikan suap tidak banyak disentuh. Maka Vogl mengusulkan supaya riset dan penindakan hukum korupsi dan suap lebih seimbang antara sisi permintaan dan penawaran.
Maka memang bila pemberian suap itu dianggap sebagai sesuatu yang salah secara hukum maka penindakan harus dilakukan dari dua sisi yaitu sisi permintaan atau pejabat yang menerima suap dan sisi penawaran yaitu perusahaan yang memberikan suap.
Di samping masalah keseimbangan penindakan antara sisi permintaan dan penawaran, tampaknya perlu juga dipertimbangkan beratnya hukuman bagi mereka yang terlibat dalam korupsi atau suap. Dalam istilah ekonomi ”biaya” melakukan korupsi dan suap harus lebih besar dari ”manfaat” melakukan korupsi atau suap. Sebuah studi oleh Rimawan Pradipto (2010) menunjukkan bahwa selama tahun 2001-2009 kekayaan negara yang dikorupsi sebesar Rp 73,01 triliun. Tetapi nilai hukuman secara finansial yang dikemblikan kepada negara hanya Rp 5,32 triliun atau 7,29 persen dari total dana yang dikorupsi. Jadi manffat melakukan korupsi atau suap lebih besar dari biayanya.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP UNDIP Semarang)

BANK PELAT MERAH HARUS MEMELOPORI PENURUNAN SUKU BUNGA

JAKARTA--MICOM: Bank BUMN seharusnya bisa mempelopori penurunan suku bunga kredit seiring menurunnya suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi enam persen sehingga bank swasta juga akan menurunkan suku bunganya.

Apabila bank BUMN belum juga menurunkan suku bunga, bank-bank swasta belum akan menurunkan suku bunga kredit, karena mereka menunggu reaksi lebih dulu dari bank-bank "papan atas" tersebut.

BI menurunkan BI Rate dalam upaya mendorong ekonomi nasional dapat tumbuh lebih tinggi, karena melihat penyelesaian krisis utang di Eropa dan Amerika Serikat masih tak menentu.

Selain itu, dengan turunnya suku bunga kredit, para pelaku usaha juga akan mengajukan kredit baru atau yang sudah akad kredit segera dicairkan, karena prospek pasar yang makin cerah.

Pemerintah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan belanja modal agar dapat diserap oleh pelaku usaha sehingga sektor riil bisa bergerak lebih jauh.

"Saat ini, penurunan BI Rate belum diikuti perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit. Oleh karena itu harusnya dipelopori oleh bank BUMN," kata ekonom Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM.

Nugroho memperkirakan belum adanya penurunan suku bunga kredit karena bank mengalami inefisiensi seperti dibutuhkannya biaya pembangunan gedung dan ATM yang kemudian anggaran tersebut dibebankan kepada nasabah. Oleh karena itu, lanjut Nugroho, seharusnya BI dapat memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak menurunkan suku bunga kreditnya.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan peraturan BI, misalnya adanya ketentuan spread antara BI Rate dengan deposito serta antara BI Rate dengan suku bunga kredit.

"Tentukan spread dan jika bank tidak melakukannya, maka dapat dikenai sanksi. Ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menurunkan suku bunga kredit," kata Nugroho. (Ant/OL-10)