JAKARTA--MICOM: Bank BUMN seharusnya bisa mempelopori penurunan suku bunga kredit seiring menurunnya suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,5 persen menjadi enam persen sehingga bank swasta juga akan menurunkan suku bunganya.
Apabila bank BUMN belum juga menurunkan suku bunga, bank-bank swasta belum akan menurunkan suku bunga kredit, karena mereka menunggu reaksi lebih dulu dari bank-bank "papan atas" tersebut.
BI menurunkan BI Rate dalam upaya mendorong ekonomi nasional dapat tumbuh lebih tinggi, karena melihat penyelesaian krisis utang di Eropa dan Amerika Serikat masih tak menentu.
Selain itu, dengan turunnya suku bunga kredit, para pelaku usaha juga akan mengajukan kredit baru atau yang sudah akad kredit segera dicairkan, karena prospek pasar yang makin cerah.
Pemerintah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan belanja modal agar dapat diserap oleh pelaku usaha sehingga sektor riil bisa bergerak lebih jauh.
"Saat ini, penurunan BI Rate belum diikuti perbankan dengan menurunkan suku bunga kredit. Oleh karena itu harusnya dipelopori oleh bank BUMN," kata ekonom Universitas Diponegoro Semarang, Nugroho SBM.
Nugroho memperkirakan belum adanya penurunan suku bunga kredit karena bank mengalami inefisiensi seperti dibutuhkannya biaya pembangunan gedung dan ATM yang kemudian anggaran tersebut dibebankan kepada nasabah. Oleh karena itu, lanjut Nugroho, seharusnya BI dapat memberikan sanksi kepada perbankan yang tidak menurunkan suku bunga kreditnya.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan peraturan BI, misalnya adanya ketentuan spread antara BI Rate dengan deposito serta antara BI Rate dengan suku bunga kredit.
"Tentukan spread dan jika bank tidak melakukannya, maka dapat dikenai sanksi. Ini bisa menjadi cara yang efektif untuk menurunkan suku bunga kredit," kata Nugroho. (Ant/OL-10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar