Sabtu, 22 Desember 2012

HAMBATAN UTAMA BISNIS

Oleh Nugroho SBM
MENJELANG peringatan Hari Antiko-rupsi Sedunia tiap tanggal 9 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ”hadiah istimewa” berupa penetapan status tersangka dan pencekalan Menpora Andi Alifian Mallarangeng terkait dengan kasus korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar.
Ini untuk kali pertama KPK mengenakan status tersebut terhadap menteri yang masih aktif.
Sebelumnya, komisi antikorupsi itu menahan perwira tinggi Polri yang juga masih aktif, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri. Banyak pihak memuji langkah berani itu mengingat selama ini sebagian kalangan meragukannya.
Penetapan Andi sebagai tersangka juga menambah deret panjang aparatur pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Tak salah bila World Economic Forum  (WEF) dalam publikasi terbaru tahun 2012 masih menempatkan korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia.
Korupsi merupakan penghalang utama bisnis. Pertama; korupsi memperbesar biaya karena perusahaan harus mengeluarkan biaya tidak resmi dan tambahan. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 kabupaten/ kota di Indonesia menyimpulkan biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3% dari biaya perusahaan.
Penelitian Ari Kuncoro (2001) terhadap 1.736 perusahaan di 285 kabupaten/ kota di Indonesia menemukan besar biaya tambahan akibat korupsi mencapai 10% dari biaya total perusahaan. Biaya tambahan ini tentu mengurangi keuntungan dan efisiensi. Penelitian menarik di Afrika yang dilakukan Arthur dan Teal (2004) menyimpulkan produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari yang tak pernah menuap.
Kedua; efek dari adanya biaya tambahan, perusahaan menggeser beban itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga barang. Kenaikan harga itu akan mengurangi daya beli konsumen, dan pengusaha menanggung akibat dari penurunan daya beli konsumen karena omzet penjualan menurun.
Ketiga; biaya tambahan akibat korupsi lebih ”merugikan;; dibanding pajak. Dalam tulisan berjudul ”Why is Corruption So Much More Taxing than Tax?” (”Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?”) sebagai hasil penelitian di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan korupsi lebih merugikan daripada pajak.
Balas Jasa
Pasalnya, biaya tambahan sebagai hasil korupsi tak diimbangi dengan balas jasa apa pun dari oknum pemungut. Sementara jika pengusaha taat membayar pajak, ia mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkan.

Di samping menyumbang angka korupsi, aparat pemerintah menyumbang  birokrasi yang tidak efisien dan tak punya semangat melayani. Dalam survei dan publikasi yang sama, WEF menyebut setelah korupsi, hambatan kedua bisnis di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Tidak efisien karena jumlah PNS saat ini 4 juta dari 235 juta total penduduk.
Belanja untuk PNS pun sangat besar. Pada APBN 2013 alokasi belanja pegawai Rp 241,12 triliun atau 14,54% dari total belanja, sedangkan belanja modal hanya Rp 193,8 triliun (11,69%).
Padahal belanja modal sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tahun 2013 dipatok 6,5%. Pemerintah pun sudah mencanangkan program reformasi birokrasi secara bertahap dengan memberi insentif gaji sesuai kompetensi dan kinerja, yang dikenal sebagai program renumerasi.
Soal ketidakefisienan kinerja PNS terungkap dalam keluhan Kepala BKPM Chatib Basri pada acara ”Kompas100 CEO Forum” (Kompas, 06/12/12). Dia mengungkapkan, ” ”Masak saya telepon ke kantor saya, tidak ada yang menjawab. Bagaimana kalau ada investor dari luar mau meminta informasi investasi? Saya coba email juga nggak dibalas. Bagaimana kita mau bicara investasi kalau aparaturnya begini?”
Keluhan Chatib dicoba dibenahi oleh Kepala Dinas P
erindustrian dan Perdagangan Jateng Ihwan Sudrajat. Dalam artikel ”Jangan Relokasi karena Upah” (SM, 30/11/12), dia menulis UMK di Jateng masih relatif rendah dibanding daerah/ provinsi lain.
Tetapi upah tersebut jangan dijadikan faktor utama menarik investasi ke Jateng. Upah yang belum layak memang harus dinaikkan. Tetapi kenaikan UMK hendaknya harus diimbangi dengan pelayanan, baik oleh pemprov maupun pemkab/ pemkot, secara  transparan, efektif, akuntabel, dan efisien.
Sehari sebelumnya, penulis bertemu dengan dia sebelum acara talkshowdi stasiun swasta. Dari obrolannya, terlihat tekad Ihwan mewujudkan birokrasi yang melayani investor dan masyarakat di lingkungan dinasnya. Dia mengatakan teleponnya selalu terbuka untuk pengusaha dan investor yang mengeluhkan berbagai hal.
Menanggapi berbagai masalah, Ihwan sering langsung menelepon atasan di Jakarta meminta kejelasan atau penyelesaian. Kadang ia membantu pengusaha menyelesaikan masalah secara lintas departemen atau dinas. Lang-kah itu dikatakan untuk mengompensasi berbagai kesulitan berusaha di Jateng, infrastruktur yang buruk, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara yang masih perlu pembenahan. (10)

– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang

(Artikel sudah dimuat di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SYARA Merdeka 11 Desember 2012

Jumat, 30 November 2012

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DIDORONG

Pembenahan infrastruktur memiliki arti penting untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, Pemprov Jateng terus mendorong percepatan
pembangunan infrastruktur,seperti Bandara Internasional Ahmad Yani,
Pelabuhan Tanjung Emas, jalur ganda kereta api,
dan proyek jalan tol Semarang-Solo. Hal ini mengemuka
dalam Bincang Suara Merdeka-Tvku tentang
Dinamika Perdagangan dan Ekspor di Studio Tvku, Kamis (29/11) malam.
 "Perbaikan infrastruktur ini memang menjadi komitmen gubernur
guna mendorong pertumbuhan perekonomian," kata Kepala Disperindag
Jateng,Ichwan Sudrajat, yang menjadi narasumber
dialog interaktif tersebut.
Kini, pertumbuhan ekonomi Jateng pada triwulan III tahun 2012
mencapai 6,5 persen.Angka tersebut masih di atas
rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional
yang mencapai 6,14 persen.
Pengamat Ekonomi Dr Nugroho SBM, yang juga menjadi narasumber,
 mengatakan,Jateng memiliki posisi strategis
dalam mendorong pertumbuhan perekonomian.
 "Infrastruktur memang harus dibenahi supaya lebih baik," katanya.
 Pembenahan infrastruktur jalan yang mendapatkan alokasi
 APBD Jateng 2013
sebesar Rp 1 triliun merupakan
bentuk keseriusan pemprov dalam menumbuhkan perekonomian. (J17-77)

TARIK ULUR BP MIGAS

Oleh Nugroho SBM
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan keberadaan BP Migas, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bertentangan dengan UUD 1945, karena itu harus dibubarkan. Hakim konstitusi juga menilai BP Migas yang hanya mengatur industri hulu migas terpisah dari hilir (terjadi proses unbundling) justru lebih memperbesar peluang pihak asing menguasai industri migas Indonesia.
Keputusan MK kontan memicu pro dan kontra. Pihak yang kontra, terutama BP Migas,  menyatakan keputusan itu tidak tepat. Pertama; bila hendak membubarkan BP Migas seharusnya lebih dulu merevisi atau membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2001 karena keberadaan BP Migas diatur dan merupakan amanat regulasi tersebut.
Kedua; pembubaran itu berisiko merugikan negara karena ada 302 kontrak karya atau kontrak kerja sama perminyakan yang menunggu persetujuan BP Migas. Nilai kontrak kerja sama  itu 70 miliar dolar AS atau setara Rp 630 triliun. Di samping kontrak yang menunggu penandatanganan, ada penundaan pemprosesan peralatan perusahaan minyak (rig) milik Niko Resources di Bea dan Cukai, yang berisiko merugikan perusahaan itu Rp 300.000 per hari.
Ketiga; pembubaran tersebut membuat nasib karyawan BP Migas tidak menentu. Keempat; menjadi preseden pembubaran badan/ lembaga yang lain, yang bisa menciptakan pandangan ada ketidakpastian iklim investasi di Indonesia.
Bila mengkaji secara kritis, ada beberapa hal yang benar sebagaimana disuarakan pihak yang kontra, yakni menyangkut revisi UU Nomor 22 Tahun 2001. Tetapi hal lain, seperti kerugian negara akibat kontrak yang akan datang yang harus ditandatangani BP Migas dan kerugian perusahaan migas karena ada peralatan tertahan di Bea dan Cukai, kurang bisa diterima.
Bila nanti pemerintah segera mengambil alih wewenang, dua hal itu pasti segera dapat ditanggulangi. Kontrak yang sudah ada pun tak akan dibatalkan karena ada adagium tentang kesucian kontrak.
Dikuasai Asing    
Penulis lebih setuju dengan apa yang disampaikan pihak yang propembubaran BP Migas. Pertama; pemisahan industri hulu yang ditangani BP Migas dan hilir oleh Pertamina memang membuat industri migas terpecah (unbundling). Keterpecahan ini membuat pihak asing mudah melakukan rekayasa untuk menguasai industri migas Indonesia.
Dengan membubarkan BP Migas dan menarik urusan hulu ke pemerintah maka pemerintah menguasai kembali industri migas sebagai satu kesatuan sehingga penguasaan asing atas industri migas Indonesia bisa dicegah.
Kedua; keberadaan BP Migas yang merupakan semacam badan swasta, mewakili pemerintah dalam penandatangan kontrak karya perminyakan, telah menurunkan derajat pemerintah. Penurunan derajat ini berarti menurunkan kedaulatan negara atas penguasaan negara terhadap sumber-sumber daya migas sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Ketiga;  biaya pengelolaan migas di bawah BP Migas ternyata dari waktu ke waktu mengalami kenaikan sehingga mencerminkan inefisensi. Inefisiensi tersebut masih ditambah dengan gaji tinggi para pegawai BP Migas. Beberapa kesaksian menyatakan gaya hidup beberapa direksi sangat mewah.
Sebenarnya ada harapan lebih besar setelah pembubaran BP Migas yang salah satu tujuannya mengembalikan kedaulatan negara atas pengelolaan migas. Pembubaran BP Migas mungkin baru langkah awal. Langkah berikutnya yang lebih progresif adalah merenegosiasi kontrak dan menasionalisasi pengelolaan migas.
Mengenai nasionalisasi, Indonesia bisa belajar dari Venezuela dan Argentina. Tahun 2007, Venezuela di bawah Presiden Hugo Chavez menasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor, seperti perbankan, semen, dan migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012,  Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina, Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF).
YPF adalah BUMN Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57% saham (ketika itu)  dibeli Repsol. Dengan nasionalisasi, pemerintah Argentina mengambil alih 51% saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6%. Dari 51% saham yang diambil alih tersebut , 49% dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.
Seperti diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara Barat. Uni Eropa mengatakan langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada investor asing. Hal yang sama dikemukakan juru bicara Kemenlu AS dan Presiden Bank Dunia.
Bahkan pemerintah Spanyol menyatakan akan menggugat Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi 10,5 miliar dolar AS. Namun Kirchner bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannya. Ia merasa melakukan langkah benar dan didukung rakyat dan parlemen karena kebijakan tersebut didukung undang-undang yang disahkan oleh parlemen.
Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas besar justru dirugikan oleh kontrak kerja sama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga berjumlah sangat besar. Demikian pula Argentina  justru saat ini malah mengimpor minyak, padahal dulu pengekspor.
Langkah nasionalisasi ini bukanlah hal mustahil bagi Indonesia karena sudah punya pengalaman pada zaman Orla semasa pemerintahan Soekarno. Waktu itu Soekarno menasionalisasi perusahaan perminyakan milik Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Kemudian lahir UU Nomor 44 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara. (10)

— Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang

Aerikel dipublikasikan di Rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA 17 November 2012

Rabu, 07 November 2012

PENYEBAB KETIMPANGAN DISTRIBUSI PENDAPATAN & CARA MENGATASINYA



Oleh Nugroho SBM

            Pembagian atau distribusi pendapatan di Indonesia kian timpang. Hal tersebut tampak dari makin menngkatnya Indeks Gini Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indeks Gini mengukur distribusi pendapatan suatu negara. Besarnya Indeks Gini antara 0 (nol) sampai 1 (satu). Indeks Gini sama dengan 0 (nol) menunjukkan bahwa distribusi pendapatan merata sempurna, sementara Indeks Gini sama dengan 1(satu) menunjukkan distribusi pendapatan sama sekali tidak merata. Berdasarkan data, Indeks Gini Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2005 besarnya Indeks Gini adalah 0,32, maka pada tahun 2008 meningkat menjadi 0,37, dan kembali meningkat menjadi 0,41 pada tahun 2011.
            Ada beberapa sebab mengapa ketimpangan distribusi pendapatan di Indonesia kian parah. Pertama, ketimpangan dalam distribusi asset. Ketimpangan tersebut terlihat sangat parah terutama di sektor pertanian. Berdasarkan data dari sensus pertanian, 57,8 persen petani hanya memiliki lahan rata-rata 0,018 Ha, 38 persen tidak memiliki lahan, dan hanya 4,2 persen yang memiliki lahan 0,5 Ha atau lebih. Lahan yang sempit tentu tidak mencukupi bagi petani untuk memperoleh tingkat pendapatan yang layak. Untuk sektor yang lain, bisa terlihat dengan jelas bagaimana perusahaan atau pengusaha sedang dan besar dengan mudah mendapatkan kredit dengan agunan hanya nama baik, sementara Usaha Menengah, Koperasi, dan Mikro (UMKM) setengah mati untuk mendapatkan kredit.
            Kedua, masih besarnya pekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah dan tiadanya  jaminan kepastian usaha di masa depan. Berdasarkan data, jumlah pekerja di sektor informal saat ini di Indonesia masih sekitar 62,7 persen dari total pekerja di Indonesia. Tingginya pekerja di sektor informal disebabkan makin padat modalnya teknologi produksi yang digunakan oleh para pengusaha. Hal tersebut terlihat dari makin kecilnya kesempatan kerja yang diciptakan oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dahulu setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi menyerap 400.000 pekerja baru, kini pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menyerap 200.000 orang tenaga kerja baru. Hal tersebut terlihat jelas misalnya di Industri rokok dimana rata-rata pabrik rokok sekarang hanya mempertahankan para pekerjha lama yang rata-rata sudah lanjut usia. Sementara untuk proses produksecara bertahap akan digantikan oleh mesin.  Sebab lain lagi adalah justru tumbuhnya sektor-sektor jasa (yang sering disebut non-tradable) seperti perdagangan dan jasa keunagan (bank dan lembaga keuangan lain) yang menyerap sedikit tenaga kerja melebihi pertumbuhan sektor produksi seperti manufaktur dan pertanian. Kondisi ini diperparah dengan masih berlakunya sistem alih daya (out sourcing) dalam perekrutan tenaga kerja dimana pengusaha bisa sewaktu-waktu memecat pekerja.

Akibat Kebijakan
            Sebab ketiga dari makin memburuknya distribusi pendapatan di Indonesia adalah akibat kesalahan kebijakan pemerintah. Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang memperburuk distribusi pendapatan adalah pemberian subsidi BBM dan listrik. Kepala Badab Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Bambang Brojonegoro, mengatakan bahwa  untuk APBNP 2012 dibutuhkan tambahan untuk subsidi BBM sebesar 79,4 triliun rupiah. Tambahan itu diperlukan karena dalam APBNP subsidi BBM hanya dianggarkan Rp 137,4 triliun tetapi hingga akhir tahun 2012 diperkirakan subsidi membengkak hingga Rp 216,8 triliun. Demikian juga subsidi listrik, menurut Bambang, dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 103,5 triliun. Jadi tambahan subsidi BBM plus listrik untuk APBNP 2012 sebesar Rp 305,9 triliun. (SM, 6/10/2012).  Padahal subsidi BBM dan listrik yang kian besar itu sebagian besar dinikmati oleh golongan menengah ke atas.
            Kebijakan subsidi lain yang kurang mengena pada sasaran adalah subsidi pupuk. Studi yang dilakukan oleh Osario, Abriningrum, Armas, dan Fidaus (2011) menunjukkan bahwa 65 persen petani termiskin hanya menerima subsidi pupuk sebesar 3 persen dari total subsidi pupuk yang diberikan pemerintah. Sedangkan 5 persen petani terkaya menerima 90 persen subsidi pupuk. Hal tersebut ditengarai disebabkan oleh akses petani kaya kepada oknum pemerintah dan distributor pupuk yang lebih besar dibanding petani miskin dan juga modal yang besar dari petani kaya memungkinkan mereka menumpuk pupuk dalam jumlah besar di gudangnya.
            Ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi BBM, Listrik, dan pupuk mempertimpang distribusi pendapatan lewat dua jalur. Jalur pertama, memperkuat daya ekonomi (daya usaha dan pendapatan) golongan kaya karena pengeluaran mereka bisa ditekan lewat subsidi yang mereka nikmati. Dan jalur kedua, lewat pengeluaran dalam APBN yang sebenarnya bisa untuk program pengentasan kemiskinan atau program lain yang pro rakyat miskin tetapi salah alokasi untuk subsidi bagi golongan yang seharusnya tidak menerima.

Bagaimana Memperbaiki?
            Lalu bagaimana memperbaiki distribusi pendapatan Indonesia yang kian timpang? Pertama,  harus ada kebijakan untuk meredistribusi asset agar golongan tidak mampu bisa memperoleh asset sebagai modalnya untuk berusaha. Redistribusi lahan yang merupakan asset utama di sektor pertanian sebenarnya sudah ada undang-undangnya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tinggal bagaimana pemerintah mulai berani menerapkannya. Cara lain adalah dengan membentuk pertanian kolektif seperti di RRC dimana lahan-lahan pertanian yang sempit dijadikan satu (dikonsolidasikan) lalu dikerjakan secara bersama dan hasilnya dibagi bersama. Pada sektor yang lain, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan membentuk Badan asuransi Kredit bagi UMKM bisa dicontoh pemerintah daerah yang lain. Dengan adanya badan tersebut maka akan meningkatkan akses UMKM terhadap kredit usaha yang diberikan oleh bank.
            Kedua, meminimalkan bertambahnya pekerja di sektor informal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mendorong pertumbuhan sektor produksi (pertanian dan industri) sehingga  bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Untuk sektor pertanian misalnya dengan mendorong petani beralih ke tanaman yang nilai ekonomisnya lebih tinggi misalnya ke tanaman hortikultura. Pembatasan atau penghapusan sistem alihdaya (outsourcing) bisa pula dipertimbangkan agar tidak mudah terjadi PHK yang kemudian mendorong orang bekerja di sektor informal.
            Ketiga, penghapusan subsidi BBM dan listrik dan diganti dengan program lain yang lebih tepat sasaran bagi rakyat miskin perlu dilakukan. Pemerintah harus berani melakukan hal ini meskipun ini langkah yang secara politik tidak populer., toh Presiden SBY tidak mungkin terplih lagi di tahun 2014. Inilah kesempatan membuktikan bahwa ia berani mengambil langkahtidak populer demi kepentingan lebih besar.

(Dr. Nugroho SBM, MSi, Staf Pengajar Jurusan IESP Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 17 Oktober 2012

PERLUNYA KEBIJAKAN KERUANGAN BAGI PERBANKAN



 
Oleh Nugroho SBM

Salah satu kegiatan usaha di Indonesia yang selamat dari  dampak krisis keuangan global tahun 2008/ 2009 yang dimulai dari krisis keuangan di Amerika Serikat (AS) adalah perbankan. Di sisi lain, kegiatan perbankan juga mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis tersebut berkat kredit yang dikucurkannya..
 Kinerja perbankan Indonesia sampai saat ini baik-baik saja. Asset total perbankan Indonesia sampai saat ini mencapai Rp. 3.900 triliun, dana pihak ketiga Rp 2.900 triliun, kredit total Rp 2.400 triliun, kredit macet (non-performing loan) bruto 2,18 persen dari total kredit yang disalurkan, dan laba atau net interest margin rata-rata 5,38 persen. Pertumbuhan kredit selama semester pertama tahun 2012 dibanding semester tahun sebelumnya mencapai 25,8 persen. Dengan kinerja yang bagus seperti itu maka banyak ahli ekonomi yang sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2012 ini bisa mencapai 6,3 persen.
Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi yang difasilitasi oleh kredit perbankan (baik kredit konsumsi maupun kredit investasi dan modal kerja) membuat justru neraca perdagangan Indonesia mengalami defisit untuk pertama kalinya dalam sejarah di tahun 2012 ini. Sebabnya jelas karena struktur industri Indonesia yang rapuh yaitu masih diimpornya bahan baku dan barang modalnya (sekitar 30 sampai 40 persen bahan baku dan barang modal industri Indonesia sampai saat ini masih harus diimpor). Melihat gejala tersebut, Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan perijinan berlapis (multiple license). Dalam kebijakan tersebut  BI akan membedakan strata bank berdasarkan besarnya modal. Semakin besar modal suatu bank akan semakin leluasa bank tersebut mengembangkan bisnisnya termasuk membuka cabangnya di daerah-daerah. Implikasinya, hanya bank-bank yang berkualitas lah yang berhak membuka cabangnya di daerah-daerah.



Bank Asing dan Bank Lokal
Implikasi kebijakan perijinan berlapis ini juga mengena pada bank-bank asing. Selama ini bank-bank asing yang beroperasi di Indonesia statusnya adalah cabang dari perusahaan induknya di luar negeri. Modalnya berada di kantor pusatnya di luar negeri. Dengan demikian struktur modal bank-bank asing tersebut di Indonesia sangatlah lemah atau kecil. Konsekuensi berikutnya mereka tidak akan diijinkan membuka cabang di daerah-daerah karena modalnya tidak cukup. Untuk dapat membuka cabangnya di daerah, bank-bank asing tersebut harus mengubah statusnya dari caabang (branch) menjadi anak perusahaan (subsidiary) dan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Indonesia.
Dengan status anak perusahaan dan berbadan hukum PT maka akan ada suntikan modal dari perusahaan induk di luar negeri. Hal ini akan menambah cadangan devisa Indonesia yang saat ini sekitar 109 miliar dolar AS. Jadi akan mempunyai dampak positif memperkuat cadangan devisa.
Implikasi lain dari kebijakan perijinan berlapis ini juga akan mengena pada bank-bank lokal yang operasinya pada skala daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Perkreditn Rakyat (BPR), maupun bank-bank yang hanya punya kantor di suatu daerah. Bagi bank-bank lokal kebijakan ini akan mempunyai dampak cukup berat karena di samping harus memenuhi ketentuan modal minimal yang besar juga harus menghadapi cabang bank-bank besar di daerah mereka. Maka bank-bank lokal punya pilihan untuk melakukan merger dengan bank-bank besar atau mencari investor baru untuk memperkuat modal. Soal merger memang tidak mudah karena berbagai kebijakan yang mencoba mengurangi jumlah bank tetap saja tidak mempengaruhi jumlah bank yang saat ini jumlahnya cukup besar yaitu 120 bank.

Kebijakan Keruangan
            Namun, kebijakan perijinan berlapis (multiple license) perbankan yang akan diterapkan oleh BI perlu diimbangi dengan kebijakan keruangan (spatial). Maksudnya kebijakan BI tersebut perlu melihat di mana bank berlokasi di suatu daerah. Tesis pasca sarjana (S2) saya di ITB tahun 1994 tentang dampak kebijakan Pakto 1988 (kebijakan liberalisasi perbankan yang sangat liberal) terhadap lokasi bank di Kota Semarang jelas menunjukkan bahwa ada interaksi antara kebijakan tata ruang wilayah dengan kebijakan ekonomi dalam hal ini kebijakan perbankan. Kebijakan tata ruang wilayah sering tidak memperhatikan secara khusus alokasi untuk kegiatan perbankan sehingga timbul dampak negatif berupa kemacetan lalu lintas, ketidaknyamanan nasabah, dan alih fungsi lahan yang sangat masif.. Di lain pihak kebijakan Bi tentang perbankan juga tidak memperhatikan aspek keruangan (spatial) misalnya aspek kejenuhan usaha perbankan di suatu ruang atau wilayah tertentu.
            Salah satu analisis yang menarik tentang aspek keruangan (spatial) kegiatan perbankan adalah yang dilakukan oleh Pungky P Wibowo (Kompas, 28/9/2012). Dengan menggabungkan alat analisis matriks Boston Consulting Group (BCG) dan teori Tempat Sentral yang dikemukan oleh Walter Christaller (Central Place Theory), Pungky P Wibowo berhasil mengklasifikasikan tingkat kejenuhan usaha perbankan di daerah. Matriks BCG merupakan matriks yang digunakan dalam analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threat), sedangkan  teori Tempat Sentral dari Walter Christaller  menyangkut pengaturan suatu kegiatan jasa pelayanan termasuk perbankan. Jasa pelayanan diatur berdasarkan jarak pelayanan dan jumlah minimum konsumen agar kegiatan tersebut bisa hidup.
            Berdasarkan BCG dan Teori Walter Christaller tersebut, Pungky P wibowo berhasil mengidentifikasikan provinsi-provinsi di Indonesia dikaitkan dengan kegiatan perbankannya menjadi empat kategori. Pertama, provinsi yang masih kekurangan pelayanan bank (underbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah: Lampung, Jambi, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku Utara, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Maluku, dan Sumatera Barat. Kedua, provinsi yang pelayanan banknya mendekati optimum tetapi masih dalam tingkatan rendah (low equlibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini ada lima provinsi di: Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Ketiga, provinsi yang mendekati optimum pelayanan banknya dalam tingkatan medium (medium eqilibrium banked). Yang termasuk dalam kategori ini  adalah lima provinsi di:  Papua, Sumatera, dan Riau. Keempat, provinsi yang sudah jenuh pelayanan perbankannya (overbanked). Yang termasuk dalam kategori ini adalah  sepuluh provinsi di: Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi.
            Kebijakan perijinan berlapis yang akan dikeluarkan BI tentunya harus mempertimbangkan juga tingkat kejenuhan bank di suatu daerah atau wilayah. Bagi wilayah yang sudah jenuh (overbanked) kebijakan perijinan berlapis dengan mempertimbangkan modal bank yang besar tentu akan berdampak positif karena akan membuat persaingan ketat antar bank yang pada gilirannya nasabah akan diuntungkan (berupa pelayanan lebih baik, bunga simpanan yang tinggi, dan bunga kredit yang rendah). Tetapi di daerah yang masih kurang pelayanan perbankannya (underbanked) tentulah tidak bijaksana menerapkan kebijakan perijinan perbankan berlapis (multiple license) dengan persyaratan besarnya modal di daerah yang sudah jenuh karena akan membuat jumlah bank-bank di daerah berkurang dan semakin memperparah situasi underbanked di sana.

(Dr. Nugroho SBM, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Rabu, 26 September 2012

Definisi Sitemik Century

Oleh Nugroho SBM

KASUS Bank Century kembali menghangat setelah Antasari Azhar (mantan Ketua KPK) dan Jusuf Kalla memberikan keterangan di depan DPR. Pada intinya mereka menyatakan, baik Presiden SBY maupun Wapres (waktu itu) Jusuf Kalla, tidak mengetahui masalah dana talangan Rp 6,7 triliun kepada bank itu.

Pernyataan dua tokoh itu seperti membantah kabar yang mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dan partai yang saat ini berkuasa punya andil kesalahan, bahkan ikut bermain. Penulis berpendapat perlu meluruskan istilah antara ”bersalah” dan ”bertanggung jawab”. Presiden SBY dan Wapres (saat kebijakan bail out itu) Jusuf Kalla bisa saja tidak bersalah tetapi sebagai pemimpin harus bertanggung jawab atas kasus itu.

Masyarakat, terutama nasabah bank itu, berharap kebenaran bisa terkuak setelah penantian mereka selama empat tahun, dan peristiwa serupa tak terulang. Masyarakat menunggu kejelasan mengapa Century harus diselamatkan dan siapa yang menikmati dana talangan Rp 6,7 triliun itu karena hingga sekarang dana nasabah belum dikembalikan.
Yang tidak kalah penting, Bank Indonesia harus merumuskan beberapa langkah strategis supaya peristiwa serupa tak terulang. Pertama; kembali mendesak DPR membahas dan segera mengesahkan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Regulasi itu sangat diperlukan sebagai landasan hukum  bagi BI dan pemerintah terkait dengan kebijakan di sektor keuangan, terutama bila terjadi krisis.

Kedua; jika RUU JPSK kembali dibahas maka belajar dari kasus Century, perlu lebih serius membahas Pasal 7 mengenai dampak sistemik dari tutup atau ditutupnya sebuah bank. Hal itu terkait dengan status apakah bank yang mengalami kesulitan dibiarkan tutup atau ditutup ataukah perlu diberi bantuan dana talangan seperti halnya Century.
Bab yang membahas definisi dampak sistemik perlu dijabarkan secara rinci, bahkan disertai kejelasan ukuran kuantitatif. Menurut penulis, draf Pasal 7 RUU tentang JPSK yang membahas dampak sistemik penutupan sebuah bank, masih bersifat umum. Rancangan pasal itu terlalu makro, kurang operasional karena tidak ada indikator kuantitatifnya.

Ada beberapa definisi tentang dampak sistemik terkait penutupan bank. Definisi pertama dari Oliver de Brandt dan Philippe Heartman (2000) dalam Working Paper Nomor 35 tahun 2000 yang diterbitkan Bank Sentral Eropa. Menurut mereka, dampak sistemik akibat penutupan bank adalah jika penutupan itu memancing kepanikan nasabah bank-bank lain untuk rush atau beramai-ramai menarik dana sehingga bank-bank itu mengalami kesulitan likuiditas.
Definisi ini tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena deposan cukup rasional dan tidak mudah terpancing emosinya jika mendengar kabar rencana penutupan sebuah bank oleh pemerintah. Terlebih lagi saat ini ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Definisi kedua dari Houben, Kakes, dan Schinasi (2004) melalui artikel yang diterbitkan IMF. Menurut mereka, dampak sistemik dari penutupan sebuah bank bisa dari faktor bank itu sendiri, keterkaitan bank tersebut dengan bank lain, perundang-undangan, dan akibat kondisi ekonomi makro.

Bayar Gugatan

Definisi ketiga, dari kesepakatan para ahli keuangan saat menilai kebangkrutan perusahaan Goldman and Sach, serta AIG. Menurut mereka, risiko sistemik akibat penutupan bank atau institusi keuangan yang lain adalah jika bank atau institusi itu terlalu besar ukurannya (aset, pangsa pasar, omzet) untuk ditutup atau biasa diistilahkan too big too fail.  Definisi ini bisa dikuantitatifkan, yaitu berapa ukuran (aset, pasar, omzet) suatu bank dikategorikan terlalu besar yang kemudian menjadi dasar untuk menutup bank tersebut.

Dari Indonesia sebenarnya ada beberapa ahli keuangan yang mencoba merumuskan indikator dampak sistemik penutupan bank, salah satunya Purbaya Yudi Sadewa dari Danareksa Research Institute (DRI). Menurut dia, dampak sistemik dari penutupan bank dapat dilihat dari 6 variabel banking pressure index (BPI) yang disusun oleh lembaga tersebut.

Variabel itu menyangkut nilai tukar riil efektif, indeks harga saham gabungan (IHSG), angka pengganda uang, produk domestik bruto (PDB) riil, nilai ekspor, dan suku bunga jangka pendek. Besar indeks antara 0 dan 1. Jika indeks lebih besar dari 0,5 maka industri perbankan itu akan terkena risiko sistemik dari perubahan variabel yang digunakan untuk menyusun indeks tersebut.

Ketiga; pemerintah dan BI memerintah manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century) untuk segera membayarkan hak dari nasabah Century karena Mahkamah Agung sudah memenangkan gugatan nasabah itu. Seandainya pemerintah dan BI tidak melakukan hal itu justru bisa menimbulkan dampak sistemik, yaitu timbul ketidakpercayaan masyarakat kepada perbankan, sekaligus BI, dan pemerintah. (10)

– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip

Mentahkan Tiga Teori Suap Nugroho Raih Gelar Doktor


 0
 
 16
   
SEMARANG, suaramerdeka.com -
Setidaknya ada tiga teori tentang suap yang telah dimentahkan dosen Fakultas ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho Sumarjiyanto BM. Disertasinya setebal 289 halaman yang membahas tentang perilaku penyuapan oleh perusahaan menengah dan besar di Jawa Tengah, dia paparkan dihadapan penguji, Kamis (6/9).
Berkat penelitiannya, pria yang gemar melahap buku-buku ekonomi ini diganjar dengan gelar doktor.
Tiga teori tentang suap tersebut seakan tidak berlaku di Indonesia. Pertama adalah Efficient Grease Hypothesis milik Wei. Dalam hipotesis tersebut diyakini jika intensitas pertemuan pengusaha dengan birokrat yang terbatas menyebabkan persentase penyuapan yang besar.
Kedua adalah teori milik Swamy yang menyatakan manajer perempuan lebih kecil keterlibatan dalam hal suap menyuap. "Dari penelitian yang saya lakukan, wanita dan pria sama-sama akan melakukan suap jika memiliki peluang yang sama," kata Nugroho yang mengajar di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Ketiga adalah terkait pembuktian Svenson yang menyatakan makin ketatnya tingkat persaingan bisnis, menyebabkan makin rendah persentase suap, lantaran banyak biaya yang digunakan untuk biaya produksi. "Justru semakin tinggi persainan maka semakin tinggi suap," kata pria kelahiran Semarang, 6 Mei 1961.
Alasan utama menulis disertasi tersebut bukan untuk mematahkan teori, namun keprihatinan atas tingginya angka korupsi dan suap di Tanah Air.
Menurutnya, suap yang dilakukan oleh pengusaha sering kali dianggap sebagai biaya produksi. Jika demikian, maka perilaku mereka akan menambah biaya produksi yang akhirnya dibebankan pada masyarakat selaku konsumen.
Selain itu suap juga mengurangi daya saing antar pengusaha. "Semoga disertasi bisa menjadi masukan," kata suami dari TH Sulistyorini ini.
( Hanung Soekendro / CN33 / JBSM )

Jumat, 08 Juni 2012

MEMBANGUN KEMANDIRIAN MIGAS


                                           

Oleh Nugroho SBM

            Dalam enam tahun ke depan (tahun 2012-2018) ada puluhan kontrak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia dengan pihak asing yang akan berakhir. Di antaranya adalah: di Siak (dengan Chevron berakhir 2013), Mahakam (dengan Total, berakhir 2017), Sumatera Selatan (dengan CNOOC, berakhir 2018), Natuna Selatan (dengan Conoco - Philips, berakhir 2018), Kalimantan Timur (dengan Chevron, berakhir 2017), Sanga-sanga (dengan Virginia, berakhir 2018), Lho Sukon (dengan Exxon, berakhir 2-17), Bertak dan Bijak Ripah (dengan Conoco-Philips, berakhir 2016), Salawati (dengan Petro China, berakhir 2018), Ogan Komering (dengan Petro China, berakhir 2018), Arun (dengan Exxon, berakhir 2017). Hampir semua blok tersebut masih menyimpan cadangan yang besar dan telah dikelola sejak tahun 1970 dan telah diperpanjang pada tahun 1990 an.

Tidak Memperpanjang Kontrak
            Apakah kebijakan yang seyogyanya dilakukan pemerintah Indonesia untuk kontrak pengelolaan migas dengan asing yang telah berakhir tersebut? Ada 2 (dua) pilihan solusi.
Pertama, pemerintah Indonesia tidak memperpanjang kontrak tersebut atau dengan kata lain melakukan nasionalisasi terhadap pengelolaan migas. Langkah ini bukannya hal yang mustahil sebab ada contoh negara lain yang sudah melakukan langkah serupa. Negara laiin tersebut adalah Venezuela dan Argentina. Pada tahun 2007, Venezuela di bawah presiden Hugo Chavez telah melakukan nasionalisasi beberapa perusahaan asing di berbagai sektor seperti perbankan, semen, dan juga migas.
Contoh terbaru adalah Argentina di bawah kepemimpinan Presiden Christina Fernandez. Pada 16 April 2012, Presiden Argentina Christina Fernandez Kirchner mengumumkan nasionalisasi  saham Repsol (Spanyol) di perusahaan minyak Argentina Yacimientos Petroliferos Fiscales (YPF). YPF adalah BUMN milik Argentina yang diprivatisasi tahun 1999 dan 57 persen sahamnya - ketika itu-  dibeli oleh Repsol. Dengan nasionalisasi pemerintah Argentina akan mengambil alih 51 persen saham Repsol sehingga kepemilikan Repsol di YPF tinggal 6 persen. Dari 51 persen saham yang diambil alih tersebut , 49 persen di antaranya  akan dibagikan ke tiap-tiap provinsi melalui Organisasi Federal Produsen Minyak Negara.

Kecaman Lembaga Internasional
            Seperti telah diduga, langkah Kirchner mendapat kecaman dari lembaga-lembaga internasional seperti Uni Eropa, Bank Dunia, IMF, dan sejumlah negara barat yang lain. Uni Eropa mengatakan bahwa langkah Kirchner telah mengirimkan sinyal buruk kepada para investor asing. Hal yang sama dikemukakan oleh juru bicara kementrian luar negeri AS dan Presiden Bank Dunia.
            Pemerintah Spanyol asal - perusahaan Repsol yang sahamnya dinasionalisasi – menyatakan akan menggugat  Argentina ke Pengadilan atau Lembaga Arbitrase Internasional dan meminta ganti rugi senilai 10,5 miliar dolar AS.
            Namun Kirchner, tetap bersikukuh dan percaya diri dengan kebijakannnya tersebut. Ia merasa melakukan langkah yang benar dan didukung oleh rakyat dan parlemen karena langkahnya tersebut didukung oleh undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Menurut Kirchner, selama ini Argentina sebagai pemilik cadangan migas yang besar justru dirugikan dengan kontrak kerjasama pengelolaan migas. Bagi hasil atau royalti yang diterima sangat kecil sehingga tak mampu membayar utang luar negeri Argentina yang sangat besar dan mengentaskan jumlah penduduk miskin yang juga jumlahnya sangat besar. Demikian pula Argentina  justuru saat ini malah mengimpor minyak yang dulunya diekspor.
            Apakah Indonesia berani mengmabil  langkah seperti Argentina? Meskipun situasi Indonesia mirip dengan Argentina, bahkan lebih parah, tampaknya langkah nasionalisasi pengelolaan migas yang kontraknya sudah berakhir tidak akan dilakukan. Pertama, karena kepemimpinan nasional saat ini yang lemah terutama menghadapi tekanan asing sehingga langkah nasionalisasi tidak akan dilakukan. Pemberian Grasi 5 tahun kepada Ratu Narkoba Australia Corby merupakan contoh bagaimana tekanan asing dari Australia – sebuah negara yang tak begitu besar – bisa mempengaruhi keputusan yang sangat penting. Di sisi lain,  lobi pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi TKI saat ini jarang diperhatikan. Kedua, pengaruh asing di Indonesia dalam semua lini kehidupan di Indonesia sudah sangat besar dan Indonesia  berada di pihak yang lemah. Misalnya saja meyangkut bantuan dan utang luar negeri yang sangat besar jumlahnya. Kepemilikan asing pada sektor yang penting juga sangat besar misalnya di perbankan.

Renegosiasi
            Jika langkah nasionalisasi atau tidak memperpanjang kontrak pengelolaan migas dengan pihak asing tidak mungkin dilakukan - minimal dalam waktu dekat - maka langkah alternatif kedualah yang mungkin dilakukan. Langkah tersebut adalah melakukan negosiasi ulang atau renegosiasi terhadap kontrak karya pengelolaan migas yang saat ini sedang berjalan.
            Presiden SBY berkali-kali menegaskan bahwa akan melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan migas dengan pihak asing. Proses renegosiasi tersebut memang sedang berjalan tetapi tampaknya sangat lamban dan tidak transparan karena masyarakat tidak mengetahui proses tersebut sudah sampai sejauh mana dan bagaimana bagi hasilnya. Presiden SBY mestinya lebih tegas dan percaya diri dan jadikan renegosiasi itu monumen yang berharga di akhir masa jabatannya sebab tahun 2014, ia tak mungkin lagi mencalonkan diri.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis atau FEB serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip)

Senin, 14 Mei 2012

MENGURAI FAKTOR EKONOMI PEMICU RUSUH

Oleh Nugroho SBM
MELALUI artikelnya ’’Mengurai Simpul Kerusuhan’’ (SM, 07/05/12), Chusmeru menguraikan penyebab dan pemicu kerusuhan di Indonesia, dengan pijakan konflik antara warga dan anggota ormas di Solo, 4 Mei lalu. Saya sependapat bahwa anarki timbul antara lain karena dipicu oleh kesenjangan ekonomi akibat monopoli sumber-sumber ekonomi oleh elite masyarakat dengan cara tidak fair, semisal lewat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Saya mencoba lebih memperkaya memori intelektual pembaca dengan mendalihkan pada dua teori sosial. Teori pertama; penyebab struktural. Kerusuhan juga bisa terjadi karena faktor struktural di masyarakat, dengan beragam latar. Pertama; kesenjangan ekonomi, seperti disebut Chusmeru, yang antara lain karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair oleh segelintir orang, yang mestinya juga hak banyak orang. Namun cara fair menguasai sumber ekonomi pun bisa menyulut konflik. Hal itu biasanya terjadi di daerah karena misalnya etnis pendatang bisa sukses secara ekonomi yang kemudian menimbulkan kecemburuan.

Kedua; ada tindakan sekelompok elite ingin mendapatkan kekuasaan di daerah, semisal pemekaran daerah baru atas dasar etnis. Pola ini lebih berisiko memicu konflik karena pasti ada etnis minoritas di daerah baru itu. Tahun 2006, saya bergabung dengan Depkeu meneliti pemekaran daerah. Di suatu daerah pemekaran baru ada bupati, yang merupakan pemrakarsa pemekaran itu, yang sebelumnya menjabat ketua DPRD di daerah induk.

Ketiga; ketidakharmonisan relasi antara pusat dan daerah (kabupaten dan kota). Banyak pemkab/ pemkot mengundangkan perda yang tak sesuai dengan perundang-undangan pusat sehingga menimbulkan rasa tidak aman.



Perda Bermasalah

Teori kedua; penyebab kultural. Kerusuhan dan kekerasan bisa terjadi karena tiap suku, agama, ras, dan aliran punya dogma berbeda, yang seringkali diterima tanpa reserve oleh komunitas/ penganutnya. Bila antarsuku, agama, ras, dan aliran itu bergesekan karena suatu kasus maka menimbulkan konflik yang bereskalasi anarki.

Pemerintah perlu merumuskan kebijakan guna mengantisipasi kerusuhan. Pertama; semua pihak harus mencegah ketimpangan ekonomi karena penguasaan sumber-sumber ekonomi secara tidak fair. Sebenarnya ada seperangkat regulasi untuk mencegah hal itu, di antaranya UU Antimonopoli dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun UU Antimonopoli belum menjabarkan rinci pelaksanaannya, khususnya menyangkut ukuran kuantitatif ekonomis. Dalam praktik masih banyak lubang penyelewengan ke arah monopolisasi , misalnya kecenderungan kerja sama antarperusahaan dalam penjualan produk yang bisa mengarah ke monopoli.

Contohnya, pembelian minuman ringan berhadiah rokok yang merupakan produk perusahaan berbeda. Undang-undang hanya memuat larangan bagi perusahaan dalam satu kepemilikan melakukan integrasi secara horizontal (berbeda produknya) yang menyebabkan terjadinya monopoli di pasar dua produk itu.

Adapun UU Tindak Pidana Korupsi juga punya kelemahan, antara lain hukuman bagi koruptor yang relatif ringan. Studi Rimawan Pradipto (2010) menyebut uang yang dikorupsi tahun 2001-2009 mencapai Rp 73,07 triliun tetapi hukuman denda finansial yang kembali ke negara hanya Rp 5,32 triliun (7,29 persen).

Kedua; perlu ketegasan pelaksanaan terkait pembatasan pemekaran daerah baru, terutama yang mendasarkan pada kesamaan etnis. Termasuk rencana Kemendagri melikuidasi daerah pemekaran baru yang bangkrut (tidak mandiri secara finansial) guna membuat efek jera daerah pemekaran baru yang sebenarnya tidak layak karena PAD-nya terlalu kecil.

Ketiga; pemda harus membatalkan perda bermasalah yang berisiko memicu kerusuhan dan kekerasan, namun perlu dibarengi dengan tindakan preventif, berupa sosialisasi dari pemerintah pusat. (10)

— Nugroho SBM, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang (/)





Senin, 07 Mei 2012

PERAN WANITA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh Nugroho SBM

Peran penting wanita dalam pemberantasan korupsi, bukanlah sesuatu yang mengada-ada. Berbagai riset di berbagai belahan dunia menunjukkan bahwa wanita cenderung lebih tidak korup dibandingkan lelaki. Beberapa penelitian menunjukkan hal tersebut. Pertama, penelitian yang dilakukan World Value Surveys di 18 negara tahun 1981 dan di 43 negara tahun 1991 menunjukkan bahwa penolakan wanita terhadap perbuatan tidak jujur dan bersifat ilegal seperti korupsi dan penyuapan lebih besar dibanding laki-laki. Kedua, penelitian Bank Dunia (1999) dengan judul Corruption and Women In Government menunjukkan bahwa wanita memiliki hasrat yang lebih rendah dalam menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian tersebut kemudian merekomendasikan agar wanita diberi kewenangan dan jatah dalam jumlah yang lebih besar di pemerintahan karena akan menjalankan pemerintahan yang lebih bersih dibanding bila dijalankan oleh laki-laki. Ketiga, penelitian Anand Swammy (2000) di negara bagian Georgia dengan mengambil sampel 1.717 manajer laki-laki dan 502 manajer wanita menghasilkan kesimpulan bahwa manajer wanita cenderung tidak suka menyuap untuk memperlancar bisnisnya dibanding manajer laki-laki. Keempat, senada dengan penelitian Anand Swammy, penelitian Hossain dan Musembi (2010) menunjukkan bahwa perusahaan yang dimiliki oleh wanita kurang suka melakukan penyuapan dibanding perusahaan yang dimiliki oleh laki-laki. Kelima, penelitian Dollar (2011) menunjukkan bahwa berdasarkan peneliian dengan menggunakan eksperimen wanita lebih tidak mementingkan diri sendiri serta memiliki standar moral dan etika yang lebih tinggi dibanding laki-laki. Dollar lalu mengkaitkan kesimpulannya itu dengan fenomena yang lebih luas dengan menunjukkan bahwa di negara-negara yang keterwakilan wanitanya tinggi dalam politik ternyata tingkat korupsinya lebih rendah dibanding negara yang keterwakilan wanitanya di politik rendah. Dari berbagai studi tersebut beberapa ahli lalu mencari tahu mengapa wanita lebih tidak korup dibanding laki-laki. Pertama, secara psikologis wanita cenderung memiliki rasa malu yang lebih tinggi serta perasaan yang lebih peka daripada laki-laki.. Rasa malu dan perasaan peka tersebut terlebih akan muncul ketika melakukan perbuatan yang tercela seperti korupsi dan suap. Kedua, secara sosiologis wanita lebih menonjol perannya di dalam rumah tangga (domestik) dibanding peran sosialnya di masyarakat. Akibatnya korupsi dan suap yang dianggap biasa dalam pergaulan sosial dianggap sebagai sesuatu yang tabu bagi wanita. Bagaimana di Indonesia? Peran wanita dalam memberantas maupun dalam melakukan korupsi sebenarnya ada yang menggembirakan tetapi juga ada yang kurang menggembirakan akhir-akhir ini. Yang menggembirakan adalah ketika keterwakilan wanita di DPR hanya 11 persen pada tahun 1999 ternyata telah lahir UU Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomer 20 tahun 2001. Di UU tersebut telah dirinci ada 36 jenis tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi. Namun akhir-akhir ini banyak pelaku korupsi yang berjenis kelamin wanita di Indonesia. Beberapa contoh bisa disebut. Pertama, Artalyta Suryani yang menyuap jaksa Urip Tri Gunawan senilai Rp 6 miliar. Dia juga membikin heboh dengan menikmati fasilitas istimewa di penjara yang tentunya diperolehnya dengan menyuap petugas penjara. Kedua, Inong Melinda Dee yang terlibat kasus penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp 17 miliar. Ketiga, Mindo Rosalina Manulang yang terlibat kasus suap Wisma Atlet yang sekaligus menyeret politikus wanita dari Partai Demokrat Angelina Sondakh. Keempat, Imas Diansari seorang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial PN Bandung yang menerima suap Rp 500 juta dari Manajer PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Kelima, dua wanita anggota DPR Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina yang menerima suap dalam pemlihan Deputi Senior Gubernur BI yang juga seorang wanita yaitu Miranda Goeltom. Kasus tersebut juga telah menyeret seorang wanita bernama Nunun Nurbaitie isteri mantan Wakapolri Adang Daradjatun. Keenam, Wa Ode Nurhayati yang diduga melakukan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pertama, korupsi dan suap di Indonesia ternyata sifatnya sistemik atau sudah merupakan sebuah sistem atau jaringan. Siapapun yang masuk ke dalam sistem atau jaringan tersebut pastilah ikut terseret dalam tindakan korupsi dan suap dan tidak membedakan apakah dia laki-laki atau wanita. Seseorang yang sudah masuk ke daam sistem itu tentulah tak bisa menolak melakukan korupsi karena ia akan dicap tidak solider. Kedua, dahulu banyak jabatan publik seperti jabatan di eksekutif, legislatif, dan judikatif dijabat oleh laki-laki. Demikian pula jabatan tinggi di perusahaan-perusahaan swasta juga lebih banyak dijabat oleh laki-laki Dengan demikian secara proporsional korupsi yang dilakukan oleh laki-laki lebih banyak. Kini dengan majunya emansipasi wanita banyak jabatan publik baik di pemerintahan maupun di swasta dijabat oleh wanita. Dan dengan begitu jumlah koruptor wanita juga akan bertambah. Ketiga, barangkali perasaan malu dan sensitif kaum wanita saat ini telah luntur di Indonesia. Tuntutan gaya hidup hedonistik dan mewah telah melunturkan rasa malu dan sensitif tersebut sehingga wanita tidak malu lagi melakukan tindakan tercela seperti korupsi dan menyuap. Lalu Harus Bagaimana? Lalu harus bagaimana? Tentu kita harus tetap optimis bahwa peran wanita dalam memberantas korupsi di Indonesia masih bisa diharapkan. Penelitian saya (2011) dengan judul ”Korupsi dan Faktor-faktor yang Mempengaruhinya di Indonesia (Tahun 1998-2010)” menunjukkan bahwa jumlah penduduk wanita berpengaruh negatif terhadap tingkat korupsi yang didekati dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diterbitkan oleh Transparency International. Meskipun dengan indikator yang sangat kasar, penelitian saya tersebut menunjukkan bahwa peran wanita masih tetap bisa diharapkan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu beberapa langkah bisa dilakukan. Pertama, para wanita dalam hal ini ibu rumahtangga hendaklah menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik kepada anak-anaknya sejak dini. Tindakan melakukan korupsi dan menyuap harus ditekankan benar bahwa hal itu merupakan perbuatan tercela. Peran Ibu yang sangat besar terhadap pendidikan anak ini dapat dicontoh dari Jepang. Di Jepang ada istilah Kyoiku Mama atau Education Mama yaitu wanita ibu rumah tangga yang menanamkan nilai-nilai sosial, tradisi, budaya disiplin, dan etos kerja yang tinggi kepada anak-anaknya. Berkat peran ibu rumah tangga yang istimewa tersebut, Jepang bisa menjadi raksasa ekonomi dunia seperti sekarang ini. Kedua, sebagai isteri , wnita juga dapat memainkan peran untuk mencegah suaminya dari perbuatan tercela seperti korupsi dan menyuap. Caranya adalah dengan selalu mengingatkan sang suami agar mencari rejeki secara halal. Bahkan ada baiknya untuk selalu bertanya apakah uang yang diberikan oleh suaminya merupakan uang yang halal ataukah bukan. Jangan bertindak yang sebaliknya menuntut suami untuk memenuhi kebutuhan di luar kemampuan gaji suami karena hal itu justru akan mendorong suami melakukan korupsi. Ketiga, barangkali agak ”sadis” tetapi isteri sebanrnya justru bisa melaporkan suaminya bila sang suami melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa suami dan isteri mempunyai hak yang sama dalam melakukan perbuatan hkum. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dilakukan isteri adalah melaporkan suaminya bila ia melakukan tindak pidana korupsi. (Nugroho SBM, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip dan sedang menyelesaikan disertasi doktor tentang korupsi di Program Doktor Ilmu Ekonomi Undip)

Senin, 16 April 2012

Menurunkan Harga Kebutuhan Pokok

Oleh Nugroho SBM

Meskipun harga BBM ditunda kenaikannya, tetapi harga barang-barang terutama harga kebutuhan pokok sudah terlanjur naik dan sulit untuk turun. Ada beberapa sebab mengapa hal itu terjadi. Pertama, keputusan rapat pleno DPR yang dihasilkan dengan voting telah menciptakan ketidakpastian bagi para pedagang dan pelaku usaha yang lain.
Dalam keputusannya, DPR menyetujui kenaikan harga BBM bila dalam 6 (enam) bulan ke depan secara rata-rata harga minyak dunia lebih tinggi 15 persen dibandingkan harga patokan minyak dalam APBN-P 2012. Ini berarti ada ketidakpastian selama 6 (enam) bulan ke depan. Menghadapi ketidakpastian tersebut pedagang cenderung untuk mengambil sikap hati-hati dengan tetap menjaga harga barangnya, khususnya harga kebutuhan pokok yang memang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, tetap seperti setelah dinaikkan. Mereka akan berpikir bila mereka menurunkan harga barangnya kembali maka akan mengalami kerugian bila ternyata dalam 6 bulan ke depan harga barang naik kembali sehingga mereka tidak bisa kulakan lagi.
Saya sendiri cenderung lebih menykai bila DPR mengambil sikap yang lebih tegas misalnya dengan mengatakan bahwa selama tahun 2012 ini harga BBM tidak dinaikkan. Tetapi itulah dunia politik. Tampaknya keputusan itu diambil dengan pertimbangan politik agar partai koalisi tetap kelihatan konsisten berpihak kepada partai penguasa di satu sisi dan di sisi lain mereka juga ingin mengambil hati masyarakat untuk mencuri start kampanye menyambut pemilihan umum tahun 2014. Namun keputusan yang setengah-setengah tersebut terbukti menciptakan ketidakpastian yang tinggi yang antara lain harus dibayar dengan tetap bertenggernya harga-harga barang terutama kebutuhan pokok pada tingkat yang tinggi. Pada akhirnya niat untuk mengambil hati rakyat nantinya akan berbalik menjadi membuat rakyat justru tidak simpatik pada DPR.
Kedua, khusus untuk beras kenaikan harganya juga karena para pedagang mendapatkan legitimasi berupa belum datangnya masa panen. Mereka selalu berlasan bahwa memang pasokan belum tersedia dalam jumlah yang cukup karena belum masanya panen raya. Panen raya untuk padi diperkirakan baru akan terjadi mulai bulan April sampai Mei nanti. Di samping belum adanya panen raya, hal lain yang mengurangi pasokan beras di pasaran adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah khususnya di daerah penghasil beras.
Ketiga, yang merupakan penyebab klasik adalah spekulasi yang dilakukan oleh pedagang besar ataupun mereka yang mencoba mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum sperti sekarang ini. Banyak pengamat ekonomi baik dalam maupun luar negeri sepakat bahwa masalah utama perekonomian Indonesia adalah masalah distribusi barang dan jasa. Kesulitan distribusi tersebut tidak hanya disebabkan oleh masalah geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan tetapi terlebih karena masalah spekulasi yang dilakukan oleh segelintir orang yang ingin mencari keuntungan di atas kesengsaraan rakyat banyak.

Bagaimana Mengatasinya?
Lalu bagaimana mengatasinya atau bagaimana supaya harga barang kebutuhan pokok kembali turun? Pertama, Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar dengan pasokan yang tak terbatas. Dengan operasi pasar dalam jumlah tak terbatas maka harga akan turun dengan sednirinya.
Tentu perlu dipikirkan bagaimana agar operasi pasar tersebut tepat sasaram. Selama ini operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah cenderung berada di areal pasar sehingga yang membeli bukanlah masyarakat atau konsumen tetapi lebih banyak pedagang yang kemudian akan dijual lagi dengan harga lebih mahal. Maka operasi pasar hendaknya dilakukan dekat perumahan penduduk. Di samping itu, untuk menjaga agar operasi pasar bisa tepat sasaran perlu digunakan teknik lain misalnya dengan girik (kartu) dan jumlah pembeliannya dibatasi.
Kedua, perlu partisipasi dari masyarakat lain, lembaga sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelenggarakan berbagai pasar murah yang menyediakan barang-barang kebutuhan pokok. Dengan pasar murah ini akan terjadi subsidi silang dari lembaga sosial atau masyarakat yang lebih mampu kepada mereka yang kurang mampu. Inilah bentuk gotong royong baru ala Indonesia yang dalam isitilah keren ilmu sosial disebut sebagai modal sosial.
Ketiga, perlu dijaga agar hasil panen raya pada bulan April sampai Mei nanti tidak jatuh kembali ke tangan pada spekulan. Pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan agar hasil panen raya tersebut kalau bisa terserap ke BULOG dan nantinya akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang wajar. Memang sekarang ini ada masalah bahwa BULOG sangat kekurangan modal untuk menyerap beras dari petani karena statusnya sebagai BUMN berbadan hukum Perum (Perusahaan Umum)sehingga harus mandiri terutama dalam hal permodalan. BULOG saat ini kalah bersaing dengan para tengkulak dan spekulan yang bermodal lebih besar.
Keempat, pemerintah bekerjasama dengan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) bisa mengurangi spekulasi dengan melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan spekulasi terhadap barang-barang kebutuhan pokok dengan dasar Undnag-Undang Pergudangan. Dalam Undang-undang pergudangan jelas disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memiliki ijin pergudangan maka tidak boleh menimbun barang secara berlebihan. Jika UU ini diterapkan secara tegas dengan hukuman yang berat maka spekulasi akan berkurang dan harga kebutuhan pokok akan kembali turun.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan atau MIESP Undip Semarang)

Minggu, 25 Maret 2012

POLITISASI BLSM

Oleh Nugroho SBM

SETELAH menaikkan harga BBM mulai 1 April 2012, pemerintah menggelontorkan dana kompensasi untuk masyarakat miskin: bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), pengganti program bantuan langsung tunai (BLT). Besarnya bantuan ada yang menyebut Rp 150 ribu/ bulan per keluarga tetapi ada yang mengatakan Rp 170 ribu. Bantuan diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin selama sembilan bulan penuh. Pemerintah, sebagaimana dikatakan Menteri ESDM Jero Wacik, sedang mematangkan mekanisme penyalurannya (SM, 20/03/12).

Ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait pemberian BLSM. Pertama; soal jumlah penerima yang 18,5 juta keluarga. Berdasarkan hasil pendataan program perlindungan sosial yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat sekitar 40 juta rumah tangga rawan terhadap perubahan harga akibat kenaikan harga BBM. Untuk itu pemerintah perlu meneliti ulang tentang jumlah rumah tangga atau keluarga yang berhak menerima BLSM

Kedua; sifatnya yang hanya sementara, yaitu hanya sembilan bulan dan setelah itu dipertimbangkan kembali. Pengalaman serupa pernah terjadi dengan BLT. Bagaimana setelah 9 bulan, apakah orang miskin tidak perlu lagi mendapat bantuan? Pemerintah harus menjawab hal ini untuk mengurangi kecemasan orang miskin setelah kenaikan harga BBM. Perlu dipikirkan keberlanjutan bantuan itu misalnya bantuan yang lebih produktif dan mendidik, semisal paket pelatihan bantuan keterampilan sekaligus modal, supaya orang miskin tidak bergantung pada bantuan.

Ketiga; risiko penyalahgunaan dana kompensasi tersebut terbuka lebar. Pemberian BLSM bisa jadi disalahgunakan; yang menerima adalah orang-orang mampu, sementara yang seharusnya menerima justru harus gigit jari. Berdasar pengalaman pemberian BLT, berbagai evaluasi baik oleh LSM, lembaga independen, maupun pemerintah ditemukan bahwa penyimpangan pemberian BLT mencapai 42 persen.

Artinya ada 42 persen penerima BLT yang seharusnya tidak berhak. Mereka yang tidak berhak menerima BLT bisa menerima BLT ada berbagai sebab. Misalnya karena kedekatan hubungan dengan aparat pemerintah atau pemuka masyarakat. Adanya sikap ewuh-pekewuh dari pemuka masyarakat yang membagikan.

Dukung Pemerataan

Saya pernah mengamati ada kepala RT karena ewuh-pekewuh tadi membagikan untuk semua warganya. Adanya keharusan bahwa di tiap RT harus ada penerima BLT sehingga orang yang tidak berhak pun ’’dipaksa’’ menerimanya. Maka pemerintah harus lebih teliti dan ketat mengawasi penyaluran BLSM.

Ketiga; dengan pemberian BLSM sebenarnya bisa disimpulkan bahwa penghematan subsidi BBM dialihkan untuk subsidi lain, yaitu BLSM. Akan lebih baik bila penghematan subsidi BBM dialihkan untuk sesuatu yang lebih produktif dan berjangka panjang misalnya pembangunan infrastruktur. Seperti diketahui, total dana BLSM yang akan dibagikan seperti tercantum dalam APBN-P 2012 Rp 24,9 triliun, sedangkan dana pembangunan infrastruktur hanya Rp 16,9 triliun.

Pembangunan infrastruktur tidak hanya mendukung pertumbuhan tetapi juga pemerataan dan keadilan. Pembangunan infrastruktur di pedesaan dan untuk pertanian serta daerah tertinggal tentu punya dampak pemerataan dan keadilan, tidak sekadar pertumbuhan. Untuk itu bisa saja dipikirkan oleh pemerintah bagaimana memberikan BLSM dalam bentuk proyek padat karya untuk pembangunan infrastruktur.

Keempat; masalah pemberian bantuan sosial dalam berbagai bentuk apakah inpres desa tertinggal (IDT), BLT, ataupun BLSM selalu menjadi masalah karena belum diatur dalam undang-undang. Dalam bedah buku Sistem Jaminan Sosial Nasional karya Drs Achmad Subiyantio MBA di kampus FEB Undip baru-baru terungkap bahwa UU Nomor 40 Tahun 2004 yang belum dilaksanakan, belum mengatur tentang bantuan sosial, yang merupakan tanggung jawab sepenuhnya pemerintah dan pesertanya tidak beriur.

Akibatnya berbagai bentuk bantuan sosial yang bersifat sementara (ad hoc) seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan politis mereka yang berkuasa. Kesan itu muncul karena entah kebetulan atau tidak, bantuan itu selalu muncul tiap akan ada pemilu atau pilpres. Dalam Pemilu 2009, SBY meraih suara terbanyak antara lain karena berhasil meraih simpati masyarakat lewat program BLT-nya.

Pada 2012 ketika para calon pemimpin mengarahkan perhatiannya ke Pemilu 2014, muncul BLSM. Mau tidak mau orang berpandangan bahwa ini untuk kepentingan politis menjelang Pemilu 2014.

Hal demikian tidak akan terjadi jika dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimasukkan pasal tentang bantuan sosial sehingga siapa pun rezim yang berkuasa bantuan sosial tetap ada. (10)


— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip Semarang

Minggu, 11 Maret 2012

MENGENDALIKAN LAJU INFLASI

Oleh Nugroho SBM

• SETELAH pemerintah menaikkan harga BBM per 1 April 2012, salah satu dampak yang paling dikhawatirkan adalah meningkatnya inflasi. Beberapa lembaga telah menghitung besarnya dampak itu. Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan kenaikan harga BBM Rp 500 per liter menyebabkan tambahan inflasi langsung 0,31 persen dan inflasi tidak langsung 1-2 kali inflasi langsung. Bila dinaikkan Rp 1.500 mengakibatkan inflasi langsung bertambah 0,93 persen dan inflasi tidak langsung 0,93-2,79 persen.

Kajian Universitas Indonesia menyebutkan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan tambahan inflasi 2,15 persen. Bank Indonesia memperdiksikan tambahan inflasi 0,33 persen jika harga BBM dinaikkan Rp 500 per liter, dan jika dinaikkan Rp 1.500 per liter maka inflasi tambahannya 0,99 persen. Sementara itu, Reforminer Institute menyatakan kenaikan harga Rp 1.500 per liter menyebabkan inflasi tambahan 1,58 persen.

Inflasi tinggi sebagai salah satu penyakit ekonomi memang selalu dihindari oleh semua pemerintahan, termasuk Indonesia, mengingat beberapa dampak negatifnya. Pertama; akan mengurangi daya beli masyarakat. Yang terparah penurunan daya belinya adalah mereka yang berpendapatan rendah dan tetap.

Kedua; bisa makin memperlebar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat. Logikanya ada golongan masyarakat yang nilai kekayaannya justru meningkat dengan terjadinya inflasi, yaitu mereka yang memiliki tanah dan bangunan, dan di sisi lain ada golongan yang bertambah miskin karena yang dipegang berwujud uang tunai atau tabungan. Ketiga; inflasi bisa menggoyahkan pemerintahan.

Berapa inflasi yang dikategorikan tinggi dan harus dikendalikan? Inflasi dikatakan tinggi bila mencapai 10 persen ke atas per tahun, yang dalam istilah kebijakan moneter Indonesia diistilahkan inflasi double digit. Beberapa ekonom mengibaratkan inflasi seperti tekanan darah. Ada yang cenderung tekanan darahnya tinggi tapi ia biasa-biasa saja, tetapi ada yang tekanan darahnya naik sedikit saja sudah kesakitan. Tiap negara punya batas toleransi inflasi yang dikatakan tinggi itu.

Kendali Kebijakan

Melihat risiko tambahan inflasi akibat kenaikan harga BBM memang perlu beberapa kebijakan untuk mengendalikannya. Pertama, pemerintah hendaknya mengendalikan secara ketat harga komoditas yang diatur (administered commodity). Ada 4 kelompok komoditas yang selama ini bobot pengaruhnya besar terhadap perhitungan indeks harga konsumen sebagai dasar perhitungan inflasi.

Pertama; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar (bobot 24,28 persen); kedua, bahan makanan (23,45 persen); ketiga, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau (17,53 persen); dan keempat, transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan dengan bobot 16,18 persen.

Pada kelompok pertama dan keempat, banyak komoditas dan jasa yang harganya diatur pemerintah, misalnya tarif listrik, angkutan umum, telepon, air minum (PDAM), taksi, dan tarif jalan tol. Untuk berbagai tarif itu hendaknya pemerintah lebih berhati-hati bila ingin menaikkannya, bahkan kalau bisa dihindari.

Kedua, pemerintah seyogianya menggelar operasi pasar (OP) untuk komoditas beras dan minyak goreng, bahkan bila perlu diperbanyak jenisnya yang bisa diintervensi lewat operasi pasar.

Kesulitannya memang menentukan target yang tepat supaya komoditas itu jatuh ke tangan mereka yang berhak, dan bukannya penimbun atau spekulan. Kesulitan lain adalah Bulog kini berstatus perusahaan yang harus cari untung, dan tak punya cukup dana karena tidak ada lagi subsidi pemerintah.

Ketiga, pemerintah menindak spekulan yang menimbun barang untuk kemudian menaikkan harganya. Keempat, pemerintah bisa mengaudit untuk memeriksa pengusaha yang menaikkan harga barangnya melebihi seharusnya. Yang terjadi selama ini jika harga BBM naik 33,33 persen maka pengusaha menaikkan harga 33,33 persen.

Padahal, cara yang betul adalah menghitung dulu berapa persen komponen biaya BBM terhadap total biaya. Katakanlah 10 persen maka kenaikan harga barang dengan adanya kenaikan harga BBM 33,33 persen adalah 10 persen x 33,33 persen atau hanya 3,33 persen. (10)


— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis serta Kelas Beasiswa Unggulan Dikti Program Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (MIESP) Undip

Kamis, 09 Februari 2012

MENGGARAP PASAR DOMESTIK

Oleh Nugroho SBM

Bagaimanakah gambaran perekonomian Indonesia di tahun 2012 ? Ada beberapa gambaran. Pertama, krisis utang di Eropa dan AS sudah akan dirasakan dampaknya secara tidak langsung dalam intensitas yang lebih berat. Dampak tidak langsung itu adalah merosotnya perekonomian China dan India dimana Indonesia merupakan pemasok bahan mentah utama di kedua negara tersebut. Meskipun, seperti diketahui, kedua negara selama krisis keuangan AS di tahun 2008-2009 mencatat pertumbuhan positif bersama Indonesia di tengah negatifnya pertumbuhan ekonomi negara-negara lain.
Selama ini dampak kemerosotan ekonomi Eropa dan AS memang tidak dirasakan langsung oleh dunia usaha Indonesia karena sekarang ekspor Indonesia terbesar adalah ke China. Tetapi dampak tidak langsung yang mulai dirasakan tahun 2012 adalah merosotnya perekonomian China karena ekspor utama China justru ke AS sehingga jika ekonomi AS menurun maka ekonomi China pun akan menurun. Demikian pula dengan India. Ekspor India juga mempunyai tujuan ke negara-negara Eropa dan AS. Dan tampaknya kepastian pulihnya ekonomi AS dan Eropa masih menjadi tanda tanya besar sampai saat ini.

Kurs dan Bursa Tak Stabil
Kedua, nilai tukar atau kurs rupiah terhadap dolar AS relatif tidak stabil. Seperti yang kita lihat dalam beberapa minggu terakhir di bulan Desember 2011, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sempat melemah sampai Rp 9.000 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran pemegang valuta asing akan terus memburuknya ekonomi AS sehingga mereka menarik dolarnya dari pasar valuta asing di Indonesia untuk keperluan likuiditas sewaktu-waktu maupun untuk pembayaran utang perusahaan.
Kemungkinan depresiasi rupiah terhadap dolar masih mungkin terjadi karena kemungkinan terus naiknya harga minyak dunia akibat spekulasi dan ketidakpastian suplai dari Irak pasca jatuhnya Khadafi. Kalau harga minyak dunia naik maka akan memaksa Pertamina mengeluarkan dolar AS lebih banyak sehingga permintaan dolar AS akan naik. Naiknya permintaan dolar AS akan menyebabkan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah terapresiasi atau rupiah terhadap dolar AS terdepresiasi. Ketidakstabilan nilai tukar ini berimplikasi perlunya pengusaha melakukan lindung nilai tukar atau hedging. Implikasi berikutnya pengusaha perlu beralih ke pasar domestik atau melakukan diversifikasi dengan menggarap pasar domestik.
Ketiga, pasar saham pun akan tidak stabil karena paralel dengan pasar valuta asing. Lebih-lebih sampai sekarang aasing masih menguasai sekitar 57 persen saham di Bursa dan 33 persen surat utang negara. Sampai saat ini dikabarkan investor asing telah menarik dana sekitar Rp 1,6 triliun dari pasar saham karena mereka melihat ketidakpastian pemulihan ekonomi AS dan Eropa..

Menggarap Pasar Domestik
Melihat ketiga fenomena tersebut sangat beralasan jika dunia usaha Indonesia seharusnya mulai menggarap pasar dalam negeri atau pasar domestik. Memang selama ini perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi domestik. Berdasar data, 60 persen pendapatan nasional Indonesia berasal atau untuk pengeluaran konsumsi rumah tangga domestik. Tetapi ada kemungkinan bahwa besaran konsumsi itu masih bisa ditingkatkan lagi. Dan pasar domestik akan lebih kebal terhadap gejolak ekonomi eksternal.
Memang pasar domestik dan pasar ekspor seringkali bukan saling menggantikan atau bersubstitusi. Artinya barang yang diekspor belum tentu bisa dijual di pasar domestik. Tetapi pengusaha yang terlatih tentu akan bisa melakukan penyesuaian baik lewat penyesuaian dalam produk yang dulu diekspor maupun lewat diversifikasi usaha artinya menambah bisnisnya dengan memproduksi barang dan jasa untuk keperluan pasar domestik
Bagaimana adaptasi atau penyesuaian dilakukan oleh pengusaha Indonesia sudah teruji waktu terjadi krisis tahun 1997/98. Pada saat krisis tersebut lapisan konsumen Indonesia hanya dua yaitu kelas bawah dan kelas atas. Kelas menengah hilang karena ada yang naik menjadi kelas atas dan ada yang turun menjadi kelas bawah. Jadi produsen waktu itu pilihannya dua yaitu melayani segmen kelas atas atau segmen kelas bawah. Produsen yang melayani kelas bawah waktu itu secara cerdik menciptakan produk-produk dalam bungkus atau ukuran kecil (sachet) yang harganya terjangkau bagi konsumen kelas bawah.
Menggarap pasar domestik tak kalah menguntungkannya dibanding berorientasi ke pasar luar negeri atau ekpor. Penduduk Indonesia sekarang ini tercatat sekitar 240 juta orang. Pendapatan rata-rata per orang atau per kapita per tahun sekitar 3.400 dolar AS atau Rp 30,4 juta. Yang menggiurkan pendapatan Rp 30,4 juta per orang per tahun itu adalah pendapatan rata-rata seluruh penduduk Indonesia, sehingga pendapatan kelas menengah Indonesia yang saat ini jumlahnya kian meningkat akan di atas Rp 30,4 juta per orang per tahun.
Yang dimaksud kelas menengah menurut kriteria Bank Dunia adalah mereka yang pengeluaran untuk kebutuhan rutinnya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Yang dimaksud kebutuhan rutin adalah biaya makan, BBM, sewa rumah, listrik, dan biaya sekolah anak. Dari hasil survai, kelas menengah ini telah menyumbangkan sekitar 44 persen dari total belanja barang-barang konsumsi yang perputarannya cepat. Hal inilah yang membuat bisnis ritel di Indonesia akhir-akhir ini bisa tumbuh dengan pesat.
Survai yang sama juga menemukan bahwa dari pendapatan rata-rata per orang per tahun sebesar Rp 30,4 juta tersebut kalau dianggap belanja untuk keperluan rutin sebesar maksimum Rp 2 juta per orang per bulan maka berarti belanja untuk keperluan rutin per tahun hanya Rp 24 juta per orang per tahun. Jadi ada sisa pendapatan Rp 6 juta per tahun per orang. Berarti ada daya beli yang cukup yang merupakan pasar yang cukup menjanjikan untuk produk-produk elektronika (komputer, TV, Tape, CD /VCD Player, handphone, ipad, dan lain-lain), produk kosmetik dan kecantikan, produk-produk kesehatan, serta jasa seperti pariwisata, perawatan kecantikan, serta hiburan.. Produk-produk serta jasa tersebut selama ini sebagian besar masih diimpor. Tetapi beberapa produsen dalam negeri Indonesia ternyata juga telah mampu menghasilkan barang-barang tesebut.
Produk lain yang cukup menjanjikan untuk dijual adalah produk hortikultura berupa buah-buahan, sayuran dan bunga. Berdasar data Kementrian Perdagangan dan Perindustrian sampai Oktober 2011 telah terjadi kenaikan impor produk hortikultura sebesar 37,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (2010). Nilainya pun cukup menggiurkan yaitu skitar totalnya Rp 17,61 triliun.
Kesimpulannya pengusaha Indonesia harus mulai melirik pasar dalam negeri agar kelangsungan bisnisnya ditahun 2012 bisa tetap terjaga. Tetapi tentunya dengan dukungan semua pihak terutama dari departemen teknis terkait dan perbankan pada umumnya.

(Nugroho SBM, SE, MSP, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis dan Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Undip Semarang)

WAJAH GANDA CUKAI ROKOK

Oleh Nugroho SBM

DALAM artikelnya ’’Dilema Cukai Rokok di Daerah’’ (SM, 24/02/12), Prof Purbayu Budi Santosa memaparkan dampak kenaikan cukai rokok dan kampanye cukai rokok ilegal terhadap kebangkrutan industri rokok menengah dan kecil, khususnya di Kudus. Padahal cukup besar jumlah warga di kota itu yang menggantungkan hidupnya pada industri rokok. Dia juga mengusulkan agar persentase dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke daerah diperbesar.
Secara teori dan praktik dalam kebijakan fiskal, cukai rokok termasuk excise tax, yaitu pajak yang bertujuan mengurangi konsumsi terhadap barang yang dipajaki. Jenis pajak itu biasanya dikenakan terhadap rokok dan minuman beralkohol. Jadi fungsinya lebih sebagai alat pengatur ketimbang alat penerimaan negara. Logikanya kalau pemerintah terus menaikkan cukai maka harga rokok pun naik dan jumlah perokok bisa menurun.
Tetapi pemerintah sampai saat ini masih mendua hati terhadap cukai rokok. Di satu sisi menyadari fungsinya untuk mengendalikan, bahkan mengurangi jumlah perokok, tetapi di sisi lain masih mengharapkan sebagai penerimaan negara di APBN. Di samping itu, pemerintah menyadari bahwa industri rokok merupakan penyumbang besar penyerapan tenaga kerja sehingga ingin agar cukai yang dikenakan jangan sampai mematikan industri rokok.
Bukti bahwa pemerintah masih mengharapkan cukai rokok sebagai penerimaan APBN dan agar cukai rokok jangan sampai mematikan industri rokok adalah ketika tahun 2004 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip diminta oleh Kementerian Keuangan meneliti tentang cukai rokok. Penelitian tersebut dilandasi kenyataan bahwa penerimaan cukai rokok di APBN waktu itu diperkirakan tidak mencapai target.
.Penelitian tersebut mengajukan hipotesis berdasarkan Kurva Laffer. Laffer adalah profesor penasihat ekonomi Presiden Reagan yang terkenal dengan Reaganomics-nya. Intinya paham Reaganomics percaya bahwa perekonomian hanya bisa digerakkan dimulai dari sisi produksi atau supply. Maka kebijakan yang harus ditempuh adalah memberikan insentif kepada sisi produksi antara lain dengan pemotongan pajak.
Kurfa Laffer
Tim peneliti FEB waktu itu menduga yang dihipotesiskan Laffer dengan kurvanya telah terjadi dalam hal tarif cukai rokok. Tarif cukai rokok ditetapkan terlalu tinggi sehingga terjadi penggelapan cukai dan penurunan produksi rokok sehingga penerimaan cukai rokok di APBN juga menurun, dan akibatnya tak memenuhi target.
Fakta di lapangan memang menunjukkan kebenaran hipotesis Laffer. Banyak pabrik rokok mengelapkan cukai dengan berbagai cara: tidak memakai cukaii, memakai cukai palsu, dan memakai cukai tak sesuai dengan golongan pabrik (sebagaimana diketahui tarif cukai untuk pabrik rokok kecil, menengah, dan besar berbeda). Bahkan ada fakta tak terkontrolnya bahan yang dipakai pabrik rokok ilegal. Di lapangan ditemui ada produk yang memakai obat mercon agar rokok keretek ketika diisap berbunyi: kretek, kretek...
Penurunan produksi juga sudah terjadi. Banyak pabrik rokok yang dulunya memberlakukan 3 shift produksi menjadi hanya 1 atau 2 shift sehingga mengakibatkan penurunan penerimaan cukai rokok di APBN. Penulis setuju kalau pemerintah mulai tegas memberlakukan cukai rokok bukan sebagai penerimaan melainkan juga alat pengatur, bahkan menurunkan jumlah perokok.
Tentang penggunaan dana bagi hasil cukai rokok biasanya di berbagai negara sebagian besar digunakan untuk pemulihan kesehatan perokok dan pencegahan polusi yang mengakibatkan terjadinya perokok pasif yang lebih berbahaya. Caranya lewat kampanye antirokok atau melokalisasi kawasan untuk perokok. Terkait dengan usulan Purbayu agar dana bagi hasil cukai juga dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, bisa saja dilakukan tetapi hal itu tidak biasa di negara lain. (10)

— Nugroho SBM SE MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Semarang

Menaikkan Harga BBM Lebih Realistis

Semarang (ANTARA News) - Ekonom Universitas Diponegoro Semarang Nugroho SBM menilai, bahwa menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tahun ini lebih realistis dibandingkan dengan menerapkan kebijakan pembatasan BBM yang lebih rumit.

Selain rumit kebijakan pembatasan BBM juga memiliki risiko tinggi untuk diselewengkan, kata Nugroho di Semarang, Senin, menanggapi kebijakan pembatasan BBM.

"Betapa sulitnya mengawasi distribusi BBM bersubsidi bila pada barang sama ada disparitas harga yang begitu lebar. Kondisi ini akan mendorong sejumlah orang untuk mencari keuntungan dengan cara ilegal," katanya

Bila harga premium bersubsidi dipertahankan Rp4.500/liter untuk sepeda motor dan angkutan umum, sementara mobil pribadi dikenai harga premium tanpa subsidi maka selisih harga ini akan jadi peluang besar bagi para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan secara ilegal.

Spekulan akan memborong premium dengan harga Rp4.500 di SPBU kemudian menjual eceran, misalnya, dengan harga Rp6.000/liter kepada pemilik mobil pelat hitam.

Menurut dosen Fakultas Ekonomi Undip itu, kenaikan harga BBM jenis premium Rp6.000/liter di tingkat konsumen masih bisa diterima, sebab harga BBM bersubsidi sebesar ini sudah bertahan bertahun-tahun.
(A030)