Selasa, 03 Juni 2008

Solusi Kenaikan Harga Kedelai

Solusi Kenaikan Harga Kedelai

Oleh Nugroho SBM

Kenaikan harga kedelai dari Rp 5.500,- menjadi Rp 7.330,- telah membuat banyak perajin tempe dan tahu menjerit, antara lain yang dialami oleh perajin di Kabupaten Boyolali. Ada empat siasat yang ditempuh oleh para perajin yaitu: pertama, mengurangi kapasitas produksi; kedua, memperkecil ukuran tempe atau tahu; ketiga, mencampur bahan baku dengan pepaya, jagung atau singkong; dan keempat, menaikkan harga jual tempe atau tahu. Dan banyak perajin setelah menerapkan keempat strategi ini memilih untuk menutup usahanya (Joglosemar, 15 /1).
Menanggapi hal tersebut kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah adalahdengan membebaskan bea masuk (bea impor) kedelai. Diharapkan dengan pembebasan bea-masuk tersebut maka pasokan kedelai di dalam negeri akan bertambah sehingga akan menurunkan harga di dalam negeri. Langkah ini menurut penulis sudah benar dan strategis karena selama ini 70 sampai 80 persen kedelai untuk bahan baku produksi tahu dan tempe masih diimpor. Amerika menjadi pengimpor terbesar kedelai ke Indonesia sebanyak 60 % dari total kebutuhan.
Langkah lain yang ditempuh pemerintah adalah jika perlu mensubsidi harga kedelai yang dijual di dalam negeri. Kebijakan subsidi dalam jangka pendek untuk meredam kenaikan harga ini, menurut penulis juga tepat. Hal tersebut tidak melanggar kesepakatan perdagangan bebas dalam WTO (World Trade Organization) yang telah ditandatangani oleh Indonesia karena kedelai termasuk komoditi yang bisa disubsidi. Diperbolehkannya kedelai disubsidi karena di banyak negara, kedelai masih merupakan komoditas yang strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak. Dari kedelai bisa dihasilkan berbagai macam komoditi seperti susu, kecap, berbagai makanan, dan bahkan di negara-negara maju sudah bisa sebagai bahan baku minyak nabati yang dapat dikonsumsi oleh banyak orang.

Kebijakan Lain

Namun hendaknya diingat bahwa kebijakan pembebasan bea masuk dan subsidi harga yang ditempuh pemerintah merupakan kebijakan pragmatis dalam jangka pendek. Diperlukan kebijakan-kebijakan lain untuk melengkapinya baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Pertama, penertiban para distributor maupun produsen tahu dan tempe yang berspekulasi. Dari berbagai liputan media massa, ternyata terungkap bahwa banyak distributor atau pedagang besar kedelai dan juga pengusaha tahu dan tempe yang diindikasikan melakukan spekulasi dengan cara menimbun kedelai. Untuk mengatasi spekulasi dengan cara menimbun ini, sudah ada berbagai aturan misalnya ada Undang-Undang Pergudangan, ada aturan jumlah stok atau persediaan yang tidak boleh melebihi 30 persen dari omzet penjualan, dan aturan-aturan lain. Masalahnya memang tinggal bagaimana pemerintah dan aparat kepolisian menegakkan aturan-aturan tersebut secara konsisten.
Kedua, perlu didefinisikan kembali atau diredefinisi tentang apa yang termasuk ke dalam barang-barang kebutuhan pokok. Sebagaimana diketahui, barang-barang yang termasuk ke dalam barang-barang kebutuhan pokok harganya selalu dipantau dan diawasi oleh pemerintah. Jika terjadi kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok ini maka pemerintah akan menstabilkannya kembali dengan melakukan operasi pasar yaitu menjual stok ke pasaran.
Kedelai sampai saat ini belum masuk ke dalam kategori barang kebutuhan pokok. Tetapi dengan mengamati dampak yang ditimbulkan antara lain adalah kenaikan harga tahu dan tempe – padahal tahu dan tempe dikonumsi masyarakat banyak khususnya kelas menengah ke bawah – maka sudah sepantasnya kalau pemerintah memasukkan kedelai ini sebagai barang kebutuhan pokok atau kalau tidak boleh disebut barang kebutuhan pokok disebut saja sebagai barang strategis. Barang strategis ini hendaknya juga dikendalikan harganya.

Jangka Panjang

Dalam jangka panjang, perlu dilakukan kebijakan strategis. Pertama, mendorong kenaikan produksi di dalam negeri dengan cara memberikan insentif bagi petani yang mau menanam kedelai. Sebenarnya insentif paling sederhana bagi petani adalah harga yang menarik. Momentum sekarang ini dimana harga kedelai sangat tinggi, sebenarnya merupakan saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengkampanyekan gerakan menanam kedelai. Hanya masalah yang timbul adalah kedelai merupakan tanaman sub tropis yang butuh udara dingin. Jadi tidak semua daerah di Indonesia bisa ditanami kedelai. Oleh karena itu menjadi tugas Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pertanian untuk melakukan penelitian agar kedelai bisa ditanam di udara panas di seluruh wilayah Indonesia. Apakah hal ini bisa dilakukan? Penulis yakin bisa. Ada contoh yang pernah terjadi, meskipun bukan dalam hal tanaman dan pelakunya pun bukan pemerintah melainkan petani biasa. Contoh tersebut adalah kesuksesan Pak Mujahir untuk melakukan adaptasi terhadap ikan – yang kemudian dikenal dengan ikan mujahir – dari ikan laut menjadi ikan air payau dan akhirnya menjadi ikan air tawar.
Kebijakan kedua, mencari pengganti bahan baku untuk tahu dan tempe selain kedelai yang harganya lebih murah. Lagi-lagi kita bisa mencontoh kreatifitas para produsen makanan misalnya bisa menciptakan keripik rasa gadung dari keripik singkong. Inovasi tersebut lahir karena gadung harganya lebih mahal, pengolahannya lebih sulit, dan bila tidak hati-hati mengolah maka gadung bisa beracun.

Penulis adalah Staf Pengajar
Jurusan IESP FE Undip Semarang
(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Joglosemar tanggal 17-1-2008)
atau silahkan link ke http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=4023&Itemid=1

Tidak ada komentar: