PENGAMAT MINTA PEMERINTAH BATASI JUMLAH PASAR MODERN
Kamis, 05 Agst 2010 00:24:47 WIB
ANTARA - Pengamat ekonomi Universitas Diponegoro, Nugroho SBM, meminta pemerintah untuk membatasi jumlah pasar modern yang kini menjamur di permukiman penduduk melalui pemaksimalan penerapan aturan izin pendirian bangunan usaha.
"Ini diperlukan sebab pembangunan pasar modern di perkampungan dipastikan berdampak besar terhadap pasar tradisional dan usaha kecil sejenis yang dimiliki penduduk sekitar," kata Nugroho saat dihubungi di Wonosobo, Rabu.
Ia menjelaskan saat ini pasar modern telah memasuki kawasan-kawasan yang dulunya tidak terjangkau dan berjumlah lebih dari satu bangunan di lokasi yang berdekatan.
"Tentu ini akan mematikan segmen usaha warung kelontong penduduk maupun pasar tradisional yang sebelumnya menjadi tempat tujuan penduduk untuk berbelanja," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro itu.
Nugroho pun meminta ketegasan pemerintah untuk membatasi izin pendirian bangunan usaha yang makin marak tersebut.
"Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pengetatan aturan lokasi pembangunan usaha yang tidak boleh berdekatan pada jarak tertentu dan hanya dapat melayani penduduk dalam jumlah tertentu pula," katanya.
Menurut dia, penerapan aturan izin pendirian lokasi tersebut belum maksimal karena pembangunan pasar modern di perkampungan penduduk masih berjalan hingga kini.
"Perkembangan wilayah usaha tersebut hanya dapat dibatasi melalui kuasa pemerintah," katanya.
Namun, ia menambahkan, para pengusaha kecil maupun pemilik kios di pasar tradisional pun dapat belajar dari menjamurnya pasar modern tersebut agar tidak ditinggalkan pelanggan.
"Kebersihan tempat dan kepastian harga menjadi nilai tambah tersendiri dari pasar modern. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar pasar tradisional masih menjadi tujuan belanja masyarakat." katanya.
Kenyaman dan keamanan --kondisi yang jarang sekali diperoleh masyarakat jika mereka berbelanja di pasar tradisional -- juga menjadi pilihan warga untuk berbelanja di pasar modern. ***2***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar