Senin, 23 Desember 2013

EFEKTIVITAS KEBIJAKAN EKONOMI


o    Oleh Nugroho SBM
 0

  0
PEMERINTAH telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi II. Ada dua hal penting dalam kebijakan tersebut, yaitu pertama; pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) lewat Pasal 22 untuk impor barang tertentu dari 2,5% menjadi 7,5%. Kriteria barang tertentu adalah barang konsumtif dan tidak berdampak terhadap inflasi. 
Penaikan tarif PPh berdasarkan Pasal 22 ini berlaku untuk 4 kelompok barang yang mencakup 870 pos tarif (harmonized system). Kelompok barang tersebut, yakni pertama; elektronik dan ponsel. Kedua; kendaraan bermotor, kecuali completely knocked down (CKD), hibrid/listrik, dan berpenumpang lebih dari 10 orang. Ketiga; tas, baju, alas kaki, perhiasan, dan parfum. Keempat; furnitur, perlengkapan rumah tangga, dan mainan.
Isi kebijakan yang kedua, pemerintah juga mengubah peraturan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Perubahan itu antara lain mencakup penghapusan penangguhan PPN dan PPnBM, penyederhanaan prosedur, dan penerapan risk management. Termasuk  optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan atas fasilitas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk diproduksi dengan tujuan diekspor.
Penerbitan paket kebijakan ekonomi itu bertujuan menekan defisit neraca transaksi berjalan (ekspor impor barang dan jasa). Defisit neraca transaksi berjalan perlu ditekan mengingat kondisi itulah yang menyebabkan nilai tukar rupiah kian terpuruk. 
Konsekuensi lebih lanjut dari depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah kenaikan biaya produksi untuk produsen yang saat ini bahan baku dan mesinnya masih impor, dan kenaikan harga barang konsumsi. Keduanya akan menaikkan tingkat inflasi, dan inflasi tersebut akan menyengsarakan masyarakat yang berpenghasilan tetap dan rendah.
Apakah Paket Kebijakan Ekonomi II ini efektif untuk mencapai tujuan? Jawabannya tidak. Dasarnya adalah pertama; tarif PPh Pasal 22 yang dinaikkan adalah untuk barang-barang impor yang tergolong barang konsumsi. Padahal impor terbesar Indonesia adalah bahan baku dan barang modal.
Kedua; yang banyak menyumbang defisit neraca transaksi berjalan (neraca ekspor dan impor barang serta jasa) justru sektor jasa. Sektor jasa yang menyumbang defisit besar antara lain pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri (pemerintah dan swasta), asuransi, biaya transpor, serta jjasa keungan nonbank lainnya. Ketiga; impor BBM pun merupakan penyumbang besar terhadap defisit neraca transaksi berjalan kita.
Supaya efektif menekan defisit neraca transaski berjalan, Paket Kebijakan Ekonomi II harus didampingi kebijakan lain. BI telah mengawali dengan menaikkan BI rate dari 7,25% menjadi 7,5%. Harapannya tentu orang akan melepas dolar AS dan menukarkannya dengan rupiah sehingga pasokan dolar AS bertambah dan dolar AS akan terdepresiasi terhadap rupiah. Dengan kata lain rupiah akan terapresiasi atau menguat terhadap dolar AS.
Mengerem Laju Kredit
Di samping itu, menurut versi BI, langkah menaikkan BI rate dimaksudkan untuk mengerem laju kredit (konsumsi dan investasi) sehingga laju pertumbuhan ekonomi pun akan turun. Turunnya laju pertumbuhan ekonomi diharapkan mengerem laju impor. Jadi langkah bank sentral tersebut sudah tepat, guna mendampingi operasional Paket Kebijakan Ekonomi II tersebut.
Kebijakan lain yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat, hanya 2-3 liter per hari. Hal itu sudah dimulai dengan memasang peralatan RFID di mobil dimulai di DKI Jakarta untuk mengontrol jumlah pembelian BBM bersubsidi.
Di samping kebijakan jangka pendek untuk menekan impor sehingga defisit neraca transaksi berjalan pun bisa ditekan, dibutuhkan kebijakan fundamental jangka panjang. Pertama; perbaikan dalam kebijakan industrialisasi yang lebih berorientasi pada substitusi impor (memproduksi barangbarang yang dulunya diimpor), misalnya industri bahan-bahan baku.
Kedua; memperbaiki daya saing ekonomi Indonesia dengan memperbaiki indikator-indikator daya saing yang digunakan oleh Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum (WEF). Kemeeamahan daya saing akan membuat harga barang impor lebih murah dari barang produksi dalam negeri.
Forum Ekonomi Dunia dalam survei daya saing menggunakan 12 indikator untuk menunjukkan daya saing suatu negara. Dua indikator itu memang merupakan indikator yang digunakan oleh pemerintah dan BI untuk menentukan apakah perekonomian dalam kondisi baik atau tidak. Tetapi pemerintah dan BI kurang memperhatikan 10 indikator lain.
Laporan Forum Ekonomi Dunia tentang ”Daya Saing Global 2013-2014” menunjukkan bahwa dalam indikator lain, posisi Indonesia sangat tertinggal. Berbagai masalah masih mendera  antara lain tingkat korupsi yang tinggi, kualitas kesehatan yang rendah yang ditandai masih tingginya angka penderita Tb, HIV/AIDS, serta kematian ibu melahirkan.
Selain itu, masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, masih buruknya kondisi perburuhan, terutama bila dikaitkan dengan berbagai unjuk rasa buruh, tidak kondusifnya kebijakan industri, serta buruknya kualitas dan kuantitas infrastruktur jalan.
Ketiga; penggantian BBM bersubsidi dngan energi alternatif harus dilakukan secara serius supaya nilai impor BBM yang besar, yang menyebabkan defisit neraca transaski berjalan, bisa ditekan semaksimal mungkin. (10) 
— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Rabu, 23 Oktober 2013

Ekonomi Politik AS


o    Oleh Nugroho SBM
 0

  0
KALI pertama dalam 17 tahun terakhir, pemerintah AS menghentikan (shut down) sebagian layanan umum karena tidak disetujuinya APBN untuk tahun fiskal berikutnya. Penyebabnya perbedaan pendapat antara Partai Demokrat  yang menguasai DPR dan Partai Republik yang menguasai Senat.
Perbedaan itu menyangkut program atau skema asuransi kesehatan Obama (Obamacare). Partai Republik menuntut penghapusan program itu karena memperbesar defisit APBN, sementara Partai Demokrat menolak (SM, 2/10/13). Inter­vensi atau pengaruh keputusan politik terhadap ekonomi atau istilah populernya ekonomi politik di AS memang dikuasai dua partai besar, yaitu Republik dan Demokrat.
Keputusan politik yang memengaruhi ekonomi tidak akan menjadi masalah jika yang menguasai DPR dan Kongres adalah partai yang sama. Perbedaan dominasi pada dua lembaga tinggi negara itu terjadi karena memang filosofi, dan secara otomatis melahirkan program kerja yang berbeda.
Pasar Vs Pemerintah
Filosofi Partai Republik adalah prome­kanisme pasar dan meminimalkan peran pemerintah. Peran pemerintah yang terlalu besar justru menghambat perekonomian karena birokrasi terlalu rumit DAN menciptakan ekonomi biaya tinggi (resmi lewat proses panjang dan berbagai pungutan pemerintah) dan atau tidak resmi lewat korupsi.
Filosofi itu direalisasikan dalam program kerja yang propasar dan pengusaha, serta meminimalkan peran pemerintah. Contoh adalah pemotongan pajak. Logika­nya dengan pemotongan pajak maka dunia usaha dan pasar bergairah. Bila dunia usaha bergairah maka tercipta kesempatan kerja besar sehingga ekonomi bergerak cepat.
Contoh program lain, pemotongan berbagai subsidi kepada masyarakat, misal berbagai program asuransi seperti asuransi kesehatan yang diinisiasi Obama yang kemudian jadi masalah. Partai Republik berpendapat subsisi akan memboroskan APBN dan menciptakan distorsi kepada pasar sehingga kinerja ekonomi yang tercipta pun semu atau tidak sesuai kenyataan.
Para pemikir dari Partai Republik adalah ekonom dari Universitas Chicago. Mereka memang propasar sebagai pengatur (regulator) ekonomi terbaik. Mereka beraliran ekonomi klasik dikomandani ”Nabi” Ilmu Ekonomi, Adam Smith.
Konon bila mahasiswa fakultas ekonomi (S-1, S-2, dan S-3) ingin cepat lulus maka karya tulis (skripsi, tesis, dan disertasi) haruslah menyimpulkan bahwa pasar lebih baik daripada peran pemerintah. Jika tidak, ”sampai mati” pun skripsi, tesis, atau disertasi itu tidak bakal disetujui dan diluluskan.
Di sisi lain, filosofi Partai Demokrat adalah pemerintah perlu campur tangan secara aktif mengatur perekonomian karena pasar terbukti gagal mengatasi berbagai masalah seperti inflasi, pengangguran, kemiskinan, defisit neraca pembayaran internasional, dan lain-lain. Jika diserahkan hanya kepada pasar maka berbagai masalah perekonomian itu tidak bisa terselesaikan.
Filosofi itu dijabarkan dalam program kerja semisal subisdi untuk penganggur dan orang miskin. Salah satu bentuknya adalah asuransi kesehatan yang saat ini jadi masalah. Untuk membiayai subsidi itu maka sumber dana utama berasal dari pajak. Jadi, program kerja lain dari Demokrat adalah meningkatkan pajak yang tentu saja berla­wanan dengan program Republik.
Para pemikir dari Partai Demokrat adalah ekonom dari Universitas Harvard. Me­reka memang terkenal procampur tangan pemerintah yang aktif dalam perekonomian. Pandangan ini lahir dari pemikiran ekonom Inggris, John Maynard Keynes. Pemikiran Keynes tentang perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam perekonomian karena terjadi depresi besar ekonomi tahun 1933.
Pada saat depresi besar ekonomi, mekanisme pasar ternyata tak bisa mengatasi. Di sisi lain, Keynes menuduh depresi besar tersebut disebabkan oleh pembiaran perekonomian dipimpin oleh pasar tanpa campur tangan aktif pemerintah. Maka juga konon kabarnya, mahasiswa (S-1, S-2, dan S-3) dalam skripsi, tesis, dan disertasi harus menyimpulkan peran pemerintah yang aktif dalam perekonomian selalu lebih baik ketimbang membiarkan perekonomian dibimbing mekanisme pasar. Jika skripsi, tesis, dan disertasi berlawanan dengan kesimpulan bahwa peran pemerintah yang aktif dalam perekonomian maka tak bakal disetujui dan diluluskan.
Tak Beda Jauh
Bagaimana ekonomi politik di Indo­nesia? Partai-partai di Indonesia tampaknya memilih untuk tidak berbeda jauh dalam hal filosofi dan program kerja. Mungkin karena mereka tidak mau berspekulasi kehilangan pemilih karena program kerja yang berbeda terlalu jauh. Hal itu juga didukung tiadanya aliran pemikiran yang berbeda secara mencolok di universitas-universitas terkemuka di Indonesia.
Jadi partai apa pun yang berkuasa tidak akan menimbulkan masalah karena program kerja relatif saja. Memang bisa timbul masalah bila antara partai pengusung kepala pemerintahan (presiden, gubernur, bupati/­wali kota) dan yang menguasai parlemen (DPR dan DPRD), berbeda.
Konflik bisa terjadi pada pengesahan anggaran (APBN atau APBD) dan pada penilaian laporan pertanggungjawaban kepala pemerintahan. Tetapi konflik itu pun bukan karena perbedaan filosofi dan program kerja melainkan karena ”semangat’’ asal beda dan saling menjegal. Bisa saja ujung-ujungnya tercapai kompromi kendati dengan penyuapan kepada anggota parlemen. (10)

— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

Senin, 30 September 2013

Repatriasi Laba Bisnis PMA

Oleh Nugroho SBM


LEWAT artikel ’’Me­ngembalikan Devisa Hasil Ekspor’’ (SM, 18/9/13) Su­sidarto menyarankan pe­me­rintah dan BI untuk ’’memanggil’’ devisa hasil ekspor pulang ke Indonesia. Langkah itu untuk mencegah depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu cara adalah me­wajibkan eksportir me­markir devisa hasil ekspor di bank-bank di dalam negeri. Selama ini devisa hasil ekspor pengusaha Indonesia banyak diparkir di sejumlah bank di luar negeri.
Susidarto juga menyarankan pemerintah merevisi UU tentang Lalu Lintas Devisa Indonesia yang dianggap terlalu liberal sehingga orang mudah membawa keluar masuk devisa atau dolar AS dari dan ke Indonesia, berapa pun jumlahnya. Hal itu mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mudah goyang. Dia juga berharap nasionalisme pengusaha Indonesia, dalam bentuk tidak memarkir dana devisa hasil ekspor di bank-bank luar negeri.
Saya setuju dengan usulan itu, kecuali dalam hal menggugah nasionalisme pengusaha secara sukarela. Pada era global dengan mobilitas devisa atau modal nyaris sempurna antarnegara, rasanya sulit menuntut nasionalisme pengusaha secara sukarela. ’’Nasiona­lisme’’ pengusaha adalah uang atau keuntungan.
Selama menguntungkan, pengusaha akan me­nempatkan dana mereka di mana pun. Yang bisa dilakukan BI dan pemerintah adalah memberikan insentif agar dana hasil ekspor itu diparkir di bank-bank domestik, semisal memberikan keringanan pajak deposito atas devisa hasil ekspor tersebut.
Mencegah Repatriasi
Di samping ìmemanggilî pulang devisa hasil ekspor pengusaha kita dengan paksaan atau secara sukarela lewat insentif (misal keringanan bunga deposito), kebijakan lain untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS adalah mencegah kepulangan (repatriasi) devisa hasil keuntungan penanaman modal asing (PMA) ke negara asal.
Jumlah laba perusahaan asing atau PMA yang dikirim pulang ke negara asal, sangat besar selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2009 berjumlah 8,7 miliar dolar AS, dan meningkat lagi jadi 12,6 miliar dolar AS tahun 2010 atau meningkat 45% dibanding 2009.
Tahun 2011 meningkat menjadi 17,7 miliar dolar AS dan tahun 2012 menjadi 17,8 miliar dolar AS. Pada semester I/2013 bahkan sudah mencapai 8,1 miliar dolar AS sehingga akhir 2013 diperkirakan mencapai lipat dua.
Sangat mustahil mengimbau perusahaan asing untuk menanamkan devisa hasil keuntungan beroperasi di Indonesia secara sukarela. Motif utama perusahaan asing adalah mencari sebesar-besarnya keuntungan. Kalau perlu demi mencapai tujuan itu, mereka memengaruhi politik atau kebijakan pemerintah setempat.
Tentang hal ini, ulasan menarik dilakukan oleh Arief Budiman dalam disertasi bidang sosiologi di Harvard University dengan judul ìJalan Demokratis ke Sosialisme: Perjalanan Chile di Bawah Allendeî (diterjemahkan tahun 1986 dan diterbitkan oleh Penerbit Sinar Harapan).
Dalam disertasi tersebut, Arief Budiman mengungkapkan ’’dugaan keterlibatan’’ perusahaan multinasional Coca-Cola dalam kudeta terhadap Presiden Chile Simon Allende oleh mili­ter. Perusahaan tersebut mengudeta karena Allende akan me­na­sio­nalisasikan semua perusahaan asing atau PMA di nega­ranya.
Tentu tidak bisa pula memaksa perusahaan asing atau PMA untuk kembali menanamkan laba yang ia peroleh di Indonesia dengan cara paksaan karena mereka malah memilih hengkang dari Indonesia. Kita sudah melihast berbagai contoh mudahnya perusahaan asing berpindah dari Indonesia. Seandainya itu terjadi justru kontraproduktif bagi kita .
Kita harus berkaca pada ka­sus tergulingnya Simon Allende di Chile dan juga mudah pindahnya perusahaan asing. Untuk menarik perusahaan asing kembali me­nanamkan labanya ke Indonesia, semisal untuk perluasan produksi atau membuka usa­ha baru, pemerintah kita ha­rus memberikan insentif yang menguntungkan dan menghilangkan berbagai hambatan bisnis.
Berbagai insentif yang bisa ditawarkan semisal penangguhan pajak bagi perusahaan baru ataupun perluasan hasil penanaman kembali laba perusahaan asing di Indonesia. Hambatan bisnis  yang harus dihilangkan, pertama; korupsi.  Hal itu dapat dapat dibaca pada laporan Transparency Internatio­nal tahun 2013 yang menempatkan Indonesia masih sebagai negara korup pada urutan ke-118 dari 175 negara yang disurvei.
Hal itu senada dengan laporan World Economic Forum tentang daya saing yang menyebutkan korupsi sebagai hambatan utama bisnis di Indonesia (19,3% res­ponden menjawab).
Kedua; birokrasi perizinan. Laporan Bank Dunia dalam ”Doing Business 2013” menyebutkan untuk mengurus perizinan usaha dibutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu 47 hari. Bahkan kalau ditanyakan, secara empiris hari yang dibutuhkan lebih lama dari itu. Hal ini juga sama dengan hasil survei World Economic Forum yang menempatkan biro­krasi yang tidak efi­sien sebagai urutan kedua hambatan bisnis di Indonesia (15% responden menjawab).
Ketiga; menghilangkan ham­batan-hambatan lain, yaitu infrastruktur yang jelek, keterbatasan akses kepada modal, dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang merugikan pengusaha, antara lain dalam bentuk terus naiknya upah minimum kabupaten/kota. (10)

— Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Senin, 26 Agustus 2013

Sinergitas Kebijakan


Oleh Nugroho SBM

AKHIRNYA, pada hari yang sama, yaitu Jumat, 23 Agustus 2013, pemerintah dan BI mengeluarkan paket kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Langkah itu tepat mengingat solusi mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar membutuhkan perbaikan sektor riil sekaligus sektor moneter. Paket kebijakan sektor riil (produksi dan distribusi) yang dikeluarkan pemerintah meliputi 4 hal. Paket kebijakan pertama; memperkecil defisit neraca pembayaran internasional dengan arah kebijakan mendorong ekspor dan menekan impor. Di sisi lain, tingkat inflasi di Indonesia naik karena kebijakan menaikkan harga BBM.
Naiknya tingkat inflasi menyebabkan rupiah yang beredar bertambah. Karena itu, logis jumlah dolar AS berkurang dan jumlah rupiah bertambah sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar akan turun. Kebijakan mendorong ekspor yaitu dengan memberi keringanan pajak bagi industri padat karya yang produknya minimal 30% diekspor.
Di sisi lain ada kebijakan menekan impor dengan meningkatkan komponen biofuel untuk solar yang diimpor sehingga menurunkan kebutuhan impor solar yang saat ini mencapai 5 kiloliter per tahun serta meningkatkan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk mobil built up dan barang mewah dari 75% ke 125-150%.
Paket kebijakan kedua; menekan inflasi yang dapat menyebabkan turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Salah satu sumber inflasi adalah defisit APBN. Kebijakan yang diambil adalah dengan menjaga defisit APBN pada 2013 tetap 2,38% dari PDB. Kebijakan ini sekaligus menolak anjuran beberapa pihak supaya memperlonggar batas defisit 2013 sampai 4%.
Paket kebijakan ketiga, pada dasarnya juga untuk menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Salah satu sumber inflasi lain adalah kelangkaan barang, khususnya daging dan hortikultura (buah-buahan, bawang merah,bawang putih, cabai). Untuk menjaga harga komoditas tersebut maka stok ditambah dengan impor. Paket kebijakan keempat bertujuan meningkatkan aliran devisa atau dolar AS ke dalam negeri yang jangka waktu tinggal lama. Dolar jenis itu hanya bisa diperoleh dengan meningkatkan investasi asing.
Maka kebijakan baru yang diambil adalah mendorong investasi asing dengan cara mempermudah perizinan dan meninjau kembali daftar negatif investasi (DNI). Contoh perizinan yang dipermudah adalah izin usaha migas di sektor hulu dari 69 jenis menjadi hanya 8. Sektor Moneter Menyadari bahwa perbaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tidak hanya pada sektor riil oleh pemerintah, BI pun mengeluarkan 5 paket kebijakan moneter. Pertama; mengeluarkan Sertifikat Deposito BI (SDBI) tetapi tidak boleh dipegang atau dibeli pihak asing.
Penerbitan SDBI dimaksudkan untuk membuat bank-bank lebih tertarik memegang portofolio lebih banyak dalam rupiah sehingga mereka menukarkan dolar AS. Kedua; jatuh tempo deposito berjangka (time deposit) dalam bentuk dolar AS atau valuta asing diperpanjang dari semula 3 kemungkinan yaitu 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan (atau 1 tahun). Harapannya, pemegang dolar AS menyimpan dolar lebih lama sehingga pasokan dolar AS di dalam negeri lebih banyak dan dengan demikian kurs rupiah terhadap dolar AS tidak turun. Ketiga; memperlonggar instrumen reswap untuk produk derivatif surat-surat berharga dalam dolar AS.
Semula produk derivatif tersebut tidak boleh ditanggungkan atas transaksi itu sendiri. Tujuannya sama agar pemegang dolar dalam bentuk produk detivatif memegang dolarnya lebih lama di Indonesia. Keempat; kebutuhan dolar AS atau valuta asing eksportir bisa lebih mudah diperoleh dengan menunjukkan dokumen penjualan hasil ekspor untuk jangka waktu 6 bulan dengan batas maksimal 200 juta dolar, dan bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini untuk mendorong eksportir menyimpan lebih lama dolar AS di bank-bank Indonesia tanpa khawatir kesulitan kembali menarik.
Masalah Pungli
Kelima; merelaksasi Peraturan BI Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank bahwa bank wajib memenuhi ketentuan pembatasan utang luar negeri (ULN) jangka pendek 30% dari modal. Bank sentral menambah jenis pengecualian ULN berupa giro milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi.
Ada beberapa catatan tentang paket kebijakan sektor riil dan moneter itu. Pertama; perlu mengapresiasi langkah pemerintah dan BI. Kedua; kebijakan mendorong ekspor dengan keringanan pajak bisa saja efektif tetapi bisa juga tidak. Persoalannya, yang turun adalah biaya resmi. Bagaimana biaya tidak resmi, seperti biaya ekstra atau pungli? Catatan yang sama berlaku untuk kebijakan menarik investasi.
Selama ini di samping kerumitan perizinan, investor dihadapkan tingginya biaya tidak resmi. Ketiga; efektivitas kebijakan menekan impor, terutama lewat menaikkan PPn BM mobil dan barang mewah masih diragukan. Banyak bukti menunjukkan bahwa penduduk kelas menengah dan atas Indonesia adalah konsumen yang rakus terhadap barang impor berharga mahal. Keempat; tetap perlu mempertimbangkan kebijakan meningkatkan BI rate.
Selama ini BI rate tetap alat paling ampuh mengerem laju turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Kelima; membangun kesadaran bersama di masyarakat, dunia usaha, BI, dan pemerintah bahwa langkah memperbaiki nilai tukar rupiah/dolar AS bukan untuk mengembalikan ke level di bawah Rp 10.000 tetapi lebih mempertahankan jangan sampai rupiah terperosok lebih dalam. Kurs rupiah harus dibiasakan mencapai keseimbangan baru Rp 10.000 per dolar AS ke atas. (10) — Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro

Senin, 05 Agustus 2013

Beberapa Faktor Depresiasi Rupiah Akhir-akhir Ini

Oleh Nugroho SBM

            Menurunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS atau depresiasi rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini menjadi pembicaraan banyak pihak. Meskipun sudah sering terjadi tetapi kali ini depresiasi menjadi bahan pembeicaraan yang serius di banyak kalangan karena nilai tukar rupiah sudah menembus batas psikologisnya yaitu sudah menembus  Rp 10.000 per dolar AS.
            Depresiasi nilai tukar rupiah selalu menjadi topik pembicaraan karena menimbulkan banyak masalah terutama karena beberapa hal. Pertama, harga barang-barang impor menjadi lebih mahal. Padahal industrimanufaktur masih mengimpor sekitar 40 sampai 60 persen bahan baku. Kedua, pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri baik pemerintah maaupun swasta menjadi lebih besar tanpa bertambahnya utang baru. Ketiga, depresiasi akan menurunkan daya saing produk ekspor Indonesia. Jika terjadi depresiasi rupiah terhadap dolar AS maka harga produk dan jasa Indonesia menjadi lebih mahal dipandang dari sudut mata uang asing (dolar AS). Padahal selama ini yang menjadi andalan daya saing ekspor produk dan jasa Indonesia hanyalah harga yang murah.
            Karena dampaknya yang begitu serius maka pertama-tama perlu diketahui penyebab depresiasi nilai tukar terhadap rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini. Lalu apa yang menyebabkan terjadinya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akhir-akhir ini?

Pengetatan Likuiditas di AS
            Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terjadi dari dua sisi yaitu sisi Amerika Serikat (AS) dan sisi Indonesia. Dari sisi AS penyebab utamanya adalah mulai diketatkannya kembali kebijakan moneter AS setelah ekonomi AS mulai membaik. Seperti diketahui, sebelumnya The Fed sempat melonggarkan likuiditas moneternya untuk memacu ekonomi AS dengan cara membeli obligasi pemerintah AS senilai 40 miliar dolar AS. Tetapi era likuiditas longgar tersebut sudah mulai diketatkan setelah ekonomi AS membaik.
Membaiknya ekonomi AS tersebut antara lain ditandai dengan menurunnya tingkat pengangguran AS secara drastis menjadi hanya 7,6 persen pada Mei 2013 setelah bulan-bulan sebelumnya tingkat pengangguran di AS mencapai 10 persen lebih. Karena ekonomi membaik maka Ben S Bernanke - Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) - memberi sinyal akan menaikkan suku bunga di AS (Fed rate). Ini membuat para pemilik uang segera menukar asset-ssset keuangannya dengan dolar AS karena menyimoan dolar AS akan lebih menarik. Pembelian dolar AS secara besar-besaran oleh para pemilik uang inilah yang ditengarai menjadi sebab menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap hampir semua mata uang dunia. Menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap mata uang semua negara berarti juga melemahnya nilaia tukar hampir semua mata uang – termasuk rupiah – terhadap dolar AS.

Kesalahan Undang-Undang
            Dari sisi Indonesia ada beberapa faktor. Faktor yang paling fundamental adalah adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam Undang-undang dikatakan secara eksplisit bahwa Indonesia menganut rejim devisa bebas. Artinya orang boleh membawa ke luar ataupun masuk mata uang asing (devisa) – termasuk dolar AS – berapapun dan kapanpun. Artinya jika dolar AS dalam jumlah besar diambil dari pasar uang Indonesia untuk disimpan di AS karena bunganya lebih menarik maka hal itu dengan mudah dilakukan tanpa hambatan apapun. Ada yang mengatakan sistem atau rejim devisa Indonesia paling bebas di dunia bahkan dari AS sendiri. Sistem nilai tukar yang dianut Indonesia sejak krisis tahun 1997/1998 adalah sistem nilai tukar mengambang (floating rate). Artinya berapapun nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing- termasuk dolar AS – akan dibiarkan. Paling-paling BI akan sedikit melakukan intervensi kalau nilaitukar rupiah terhadap dolar AS melampaui batas psikologis yaitu Rp 10.000 per dolar AS. Tetapi batas itu tampaknya kini tak bisa dipertahankan lagi atau dengan kata lain semua harus terbiasa menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Implikasi dari semua ini adalah perlunya UU Nomer 42 tahun 1999 harus ditinjau ulang.
            Faktor berikutnya yang menyebabkan depresiasi rupiah terhadap dolar AS adalah besarnya defisit neraca perdagangan Indonesia. Sepanjang tahun 2013 ini hanya bulan Maret neraca perdagangan Indonesia surplus, selebihnya defisit. Pada April 2013 defisit neraca perdagangan Indonesia mencapai 1,7 miliar dolar AS dan pada Mei 2013 senilai 590 juta dolar AS. Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut disebabkan oleh  turunnya ekspor non-migas Indonesia karena turunnya harga komoditas primer serta daya beli negara-negara tujuan ekspor Indonesia antara lain China, India, dan Jepang. Tahun 2013 ini pertumbuhan ekonomi China diperkirakan hanya sebesar 6,5 persen setelah tahaun-tahun sebelumnya sempat tembus dua digit atau 10 persen. Jepang juga turun pertumbuhan ekonominya. Demikian juga India tahun 2013 ini pertumbuhan ekonominya juga hanya 5 persen.
Faktor lain defisitnya neraca perdagangan Indonesia adalah  masih besarnya impor migas meskipun harga BBM sudah dinaikkan. Defisit neraca perdagangan menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah atau depresiasi karena berarti  ekspor lebih kecil dari impor. Hal tersebut berarti pasokan dolar AS berkurang (karena ekspor turun) atau permintaan dolar AS meningkat (karena impor yang meningkat).
            Faktor ketiga adalah tingginya tingkat inflasi karena dinaikkannya harga BBM dan disusul dengan meningkatnya permintaan hampir semua barang dan jasa di bulan ramadhan dan menjelang lebaran. Inflasi berarti rupiah yang beredar bertambah sementara dolar AS yang beredar tetap atau bahkan berkurang. Akibatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan berkurang.

Membiasakan Diri
            Apa yang kemudian harus dilakukan menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS? Pertama, masyarakat khususnya dunia bisnis harus membiasakan diri untuk menerima “keseimbangan baru” rnilai tukar rupiah. Batas psikologis nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 10.000 per dolar AS sebenarnya hanyalah mitos yang diciptakan oleh pihak yang tak jelas. Mitos itu seolah-olah tak boleh  dilanggar maka BI maati-matian mempertahankan nilai tukar rupiah di bawah Rp 10.000 per dolar AS dengan biaya yang sangat mahal yaitu merosotna cadangan devisa yang pernah mencapai sekitar 120 miliar dolar AS menjadi kini hanya sekitar 98 miliar dolar AS. Oleh karena itu semua pihak sekarang harus mulai terbiasa dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas.
            Semua pihak harus menerima “keseimbangan baru” nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 10.000 per dolar AS ke atas karena menguatnya nilai tukar dolar AS terhadap rupiah di tahun 2013 ini adalah yang paling kecil kecuali terhadap dolar Singapura, Yuan China, dan dolar Hongkong. Menurut catatan Bloomberg (per 21 Juli 2013), menguatnya dolar AS terhadap rupiah tahun 2013 (dari nilai terkuat Rp 9.488 per dolar AS ke nilai terlemah Rp 10.205 per dolar AS) senilai 8 persen. Angka ini lebih kecil dari menguatnya nilai dolar AS terhadap Yen Jepang (33 persen), Baht Thailand (22 persen), Rupee India (19 persen), Won Korea (10 persen), Ringgit Malaysia (9 persen), Peso Filipina (9 persen). Menguatnya dolar AS terhadap Rupiah hanya kalah dari Dolar Singapura (6 persen), Yuan China (4 persen), dan Dolar Hongkong (0,2 persen). Jadi posisi rupiah masih lumayanlah.
            Kebijakan selanjutnya mau-tidak mau adalah meningkatkan kembali BI rate. Memang BI rate sudah dinaikkan 75 basis poin dari 5,75 persen menjadi 6,50 persen. Tetapi kenaikan tersebut belum cukup mampu untuk membuat orang tertarik menabung dalam rupiah sehingga mampu menahan depresiasi rupiah terhadap dolar AS. BI perlu mempertimbangkan untuk menaikkan lagi BI rate hingga 7 persen. Toh suku bunga deposito perbankan saat ini sudah mencapai 7 persen. Jadi tindakan menaikkan BI rate tersebut hanya “melegalkan” apa yang sekarang sudah terjadi di perbankan.
            Kebijakan strategis berikutnya adalah bagaimana mentransformasikan perekonomian Indonesia dari perekonomian yang bertumpu pada komoditas primer dan padat sumberdaya alam  yang harganya tidak stabil dan bahkan menurun di pasaran dunia ke perekonomian yang bertumpu pada jasa dan komoditas padat teknologi. Demikian juga negara tujuan ekspor Indonesia hendaknya didiversifikasikan. Negara-negara Arab yang potensial, misalnya, selama ini belum digarap serius sebagai negara tujuan ekspor Indonesia.


(Dr. Nugroho SBM, Msi, Staf Pengajar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang)

Minggu, 30 Juni 2013

Hukuman Pelaku Pasar

Oleh Nugroho SBM
PELAKU pasarlah yang akhirnya ’’menghukum’’ pemerintah Indonesia sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, bahkan menyentuh batas psikologis, yaitu Rp 10.000 per dolar AS. Sudah habis batas kesabaran pelaku pasar ketika melihat tak ada kepekaan dari pemerintah terhadap krisis.

Wujud hukuman itu, mereka menarik dana dolar dari Indonesia karena ketiadaan kepekaan itu mereka anggap ibarat menyimpan api dalam sekam yang sewaktuwaktu bisa berkobar. Ketiadaan kepekaan dari pemerintah terhadap kemungkinan terjadi krisis dapat dilihat dari dua hal. Pertama; penundaan pengumuman kenaikan harga BBM.

Bahkan pemerintah melempar tangung jawab itu ke DPR dengan menyatakan kenaikan harga BBM akan sangat tergantung dari persetujuan tentang APBN Perubahan (APBN-P) 2013, dan nilai anggaran itu ikut menentukan besar dana kompensasi.

Kenyataannya, meski DPR sudah memberikan beberapa sinyal besarnya dana kompensasi yang akan diberikan lewat APBN-P 2013, tetap saja pemerintah tak tegas dan tak cepat mengambil keputusan kapan menaikkan harga BBM. Pemerintah malah sibuk mengurusi perdamaian dengan partai koalisi yang dianggap lebih penting ketimbang memutuskan kenaikan harga BBM.

Di sisi lain, kenaikan harga BBM sudah mendesak dilakukan karena beban APBN makin berat. Sejak 2009, harga BBM tidak pernah lagi dinaikkan padahal harga minyak dunia cenderung selalu naik mengingat minyak adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui sehingga ada keterbatasan pasokan. Ironisnya, kita terpaksa mengimpor minyak yang kemudian dijual murah di dalam negeri dengan memberikan subsidi.

Akibatnya pada kuartal I-2013 kita mengimpor minyak senilai 10,8 miliar dolar AS dari sebelumnya 9,9 miliar dolar AS pada kuartal I- 2012. Hal itu menciptakan defisit pada neraca migas 6,5 miliar dolar AS. Indikasi kedua ketiadaan kepekaan pemerintah terhadap krisis bisa kita lihat dari dibiarkannya kursi menteri keuangan kosong beberapa saat. Sektor keuangan seolah-olah dibiarkan berjalan sendiri (auto-pilot), padahal itu merupakan sektor yang strategis dan bersifat labil secara alamiah.

Sektor keuangan memerlukan figur seorang pemimpin yang jelas. Indikator Krisis Padahal beberapa indikator menunjukkan ekonomi Indonesia berada di tepi jurang krisis. Pertama; defisit neraca transaksi berjalan melonjak hampir 70% dari 3,1 miliar dolar AS pada kuartal I- 2012 menjadi 5,2 miliar dolar pada kuartal I- 2013. Kedua; neraca modal yang semula surplus sehingga bisa menutup defisit neraca transaksi berjalan sampai pada kuartal IV- 2012, kini juga sudah mengalami defisit 1,3 miliar dolar. Ketiga; jumlah cadangan devisa juga lambat laun menyusut.

Jika pada akhir 2012 cadangan devisa Indonesia 112,7 miliar dolar AS, dalam tiga bulan pada 2013, jumlah cadangan devisa kita menyusut, tinggal 104,8 miliar dolar. Merosotnya cadangan devisa ini ditengarai karena digunakan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan untuk mengimpor migas. 

Kemerosotaan cadangan devisa membentuk indikator krisis yang keempat, yang bakal kita hadapi.
Indikator itu adalah rasio utang luar negeri jangka pendek terhadap cadangan devisa di kuartal I-2013 akan naik menjadi 50,6% dari posisi sebelumnya pada kuartal IV-2012 sebesar 48,5%. Arti angka 50,6% ini adalah seandainya terjadi kepanikan pasar maka para pemberi utang luar negeri jangka pendek akan menarik pinjamannya, dan itu berarti cadangan devisa kita berkurang 50,6% atau tinggal separuh.

Cadangan devisa yang tinggal separuh itu tentu jauh dari batas aman cadangan devisa menurut versi IMF karena kurang mencukupi untuk kebutuhan pembayaran impor selama tiga bulan. Akibatnya tentu lebih runyam lagi. Pelajaran Mahal Pelajaran yang bisa ditarik dari persoalan itu adalah jangan menunda-nunda keputusan strategis yang bisa menciptakan ketidakpastian. Pemerintah harus menyadari bahwa tiap keputusan tentu ada ’’harga’’-nya. Keraguraguan dalam pengambilan keputusan malah menciptakan ’’harga’’yang jauh lebih mahal.

Kita sedikit bersyukur karena berbeda dari pemerintah, Bank Indonesia (BI) sudah lebih dahulu mengambil kebijakan dengan menaikkan BI rate dari posisi semula 5,75% menjadi 6%. Harapannya, pemegang dolar AS akan melepaskan uang itu, dan berpindah ke simpanan, tabungan, atau deposito dalam wujud rupiah. Dengan pelepasan dolar AS ke pasar uang Indonesia maka pasokan dolar AS di pasar uang Indonesia bertambah sehingga nilai tukar dolar AS terhadap rupiah turun atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pun ikut naik.

Bank sentral lebih menyadari bahwa keputusan menaikkan BI rate ada ’’biaya’’- nya, yaitu peningkatan suku bunga kredit yang membuat biaya investasi lebih mahal. Tetapi dalam posisi darurat, yaitu kecenderungan merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, keputusan itu harus diambil.

Kebijakan BI yang selalu menaikkan BI rate jika rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS tentu harus dibarengi kebijakan yang lebih kreatif, semisal bagaimana menarik dolar AS milik orang Indonesia yang ‘parkir’ di luar negeri, lewat cara membebaskan pajak bunga simpanan, tabungan, dan deposito untuk dana dolar yang ’’pulang’’itu. 

Jumat, 03 Mei 2013

Ekses Dua Harga BBM


Oleh NugrohoSBM
PEMERINTAH memilih opsi memberlakukan kebijakan dua harga BBM guna mengurangi beban subsidi APBN. Gagasan itu belum diberlakukan secara resmi tapi dari berbagai pernyataan pejabat pemerintah melalui media massa, ada perkiraan harga BBM untuk mobil pribadi diberlakukan tanpa subsidi, yaitu sekitar Rp 9.500/ liter. Khusus untuk kendaraan umum dan motor Rp 4.500/ liter.
Kebijakan menaikkan harga tidak dipilih mengingat mendekati Pileg dan Pilpres 2014. Sejak 2009 sampai 2012, harga BBM, terutama premium bersubsidi, masih bertahan Rp 4.500 per liter.
Ini berarti secara riil harga turun mengingat kenaikan harga umum atau inflasi selama 2009-2012 secara akumulatif sudah mencapai 19%.
Harga BBM yang sangat murah di satu sisi dan kepesatan pertumbuhan kelas menengah di sisi lain, mengakibatkan peningkatan  konsumsi BBM. Tahun 2009 konsumsi BBM 37 juta kiloliter dan 2012 menjadi 45 juta kiloliter atau naik 21,6%.
Lonjakan konsumsi itu diperparah oleh jatah  konsumsi BBM bersubsidi, dan dengan demikian subsidi BBM yang diasumsikan atau dipatok di dalam APBN selalu terlampaui.
Jatah volume BBM bersubsidi di APBN-P 2012 adalah 40 juta kiloliter tetapi realisasinya 45 juta kiloliter. Akibatnya jatah subsidi BBM membengkak dari Rp 123 triliun pada APBN 2012, menjadi Rp 137,4 triliun pada APBN-P 2012, dan realisasinya Rp 211,9 triliun atau meningkat 72%.
Tidak ditepatinya angka volume dan subsidi BBM pada APBN akan menurunkan kredibilitas pemerintah. Dunia usaha dan masyarakat  menganggap apa yang direncanakan oleh pemerintah tak lebih adalah formalitas angka di atas kertas.
Ketidakberanian pemerintah dan DPR menaikkan harga BBM juga mengakibatkan perekonomian kita mengalami defisit ganda (defisit fiskal atau APBN dan defisit neraca pembayaran) yang dalam jangka panjang berbahaya.
Defisit APBN yang antara lain disebabkan oleh kemembengkakan subsidi BBM menyebabkan pemerintah tak punya ruang gerak fiskal yang luas guna membangun sesuatu yang lebih produktif, semisal infrastruktur. Defisit yang terus membengkak juga mengharuskan pemerintah mencari pembiayaan, baik lewat utang luar negeri ataupun dalam negeri.
Padahal pembiayaan lewat utang dalam negeri dengan menerbitkan obligasi akan menimbulkan efek pendesakan (crowding out). Efek itu terjadi ketika pemerintah menerbitkan obligasi dan supaya laku maka harus memasang tingkat bunga tinggi. Tingginya suku bunga obligasi pemerintah akan menyebabkan kenaikan suku bunga pinjaman dan simpanan.
Efek domino kebijakan itu adalah kenaikan suku bunga akan mendesak (menurunkan) investasi swasta. Padahal kemenurunan investasi punya dampak berantai yang panjang, antara lain meningkatkan angka pengangguran dan tingkat kemiskinan.
Defisit neraca pembayaran juga disumbang dari BBM karena sebagian besar bahan bakar yang dikonsumsi di dalam negeri masih diimpor. Kita masih belum bisa mengolah sendiri, dan produksi minyak terus menurun mengingat sejumlah kilang sudah tua. Lifting minyak yang dipatok dalam APBN 2012 sebesar 900.000 barel tetapi realisasinya 830.000 barel. Akibatnya nilai impor migas makin tinggi dan tahun itu 39 miliar dolar AS atau 22% dari nilai impor.
Defisit neraca pembayaran diperparah oleh faktor lain yaitu kemenurunan harga komoditas primer di pasaran dunia, tingginya impor barang-barang modal termasuk pembelian pesawat komersial akhir-akhir ini, dan tak kompetetifnya kurs rupiah untuk menahan impor dan mendorong ekspor.
Harga Tunggal
Defisit neraca pembayaran mengakibatkan beberapa konsekuensi. Pertama; BI harus menguras cadangan devisa untuk kebutuhan impor. Kemenipisan cadangan devisa akan mendorong kemelemahan kurs rupiah atau kemenguatan dolar AS menguat. Hal ini akan dilihat sebagai peluang oleh spekulan untuk memborong dolar. Jika itu terjadi maka cadangan devisa makin terkuras dan kondisi panik seperti awal penyebab krisis 1997/ 1998 kembali terjadi.
Sekain menyebabkan defisit ganda, BBM bersubsidi ternyata dikonsumsi oleh mereka yang tidak berhak, yaitu pemilik mobil pribadi. Pemilik mobil pribadi yang merupakan golongan atas semakin meningkat kemampuan ekonominya. Ini barangkali juga salah satu penjelasan mengapa ketimpangan ekonomi antargolongan masyarakat di Indonesia kian meningkat. Ketimpangan ini tercermin dari makin meningkatnya Indeks Gini yang pada 2011 mencapai 0,41 atau mendekati batas bahaya 0,5.
Tepatkah kebijakan menerapkan dua harga BBM? Sepintas inplementasi kebijakan tersebut sederhana. Artinya, jika yang membeli premium adalah angkutan umum dan motor maka diberlakukan harga Rp 4.500/ liter, dan bila yang membeli adalah mobil pribadi maka dikenai harga sekitar Rp 9.500/ liter.
Berdasarkan pengalaman, penerapan dua harga pada komoditas yang sama berisiko menimbulkan kecurangan. Bisa saja pemilik mobil pribadi menyuruh orang atau melakukan sendiri pembelian BBM, dengan modus untuk mendapatkan harga murah, yaitu Rp 4.500/ liter. Caranya pun beragam, antara lain menggunakan motor bertangki besar dan dilakukan berulang-ulang.
Karena itu, pemerintah sebaiknya memilih opsi menaikkan harga BBM yang berlaku secara keseluruhan karena kebijakan ’’satu harga’’ untuk komoditas yang sama itu lebih rasional, dan implementasi di lapangan juga lebih mudah. Seandainya pemerintah menaikkan harga menjadi Rp 6.000/ liter sudah bisa menghemat subsidi BBM sekitar Rp 30 triliun pada APBN. (10)

– Dr Nugroho SBM MSP, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Undip Semarang

Jumat, 05 April 2013

Tantangan Baru BI



Oleh Nugroho SBM

SECARA cepat melalui voting, Agus Martowardojo terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Darmin Nasution yang telah berakhir masa jabatannya. Patut mengapresiasi keputusan cepat DPR mengingat dunia usaha dan pelaku pasar pun butuh kepastian yang cepat mengenai hal itu.
Ada beberapa tantangan yang dihadapi BI ke depan, di bawah kepemimpinan Agus. Pertama;  pembagian tugas antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam salah satu pernyataan, Agus mengatakan tugas OJK menjaga dan mengawasi sistem keuangan dan bank secara mikro prudential, sedangkan BI bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara makro prudential.
Secara teori itu mudah, dalam dalam praktik sulit karena ada wilayah abu-abu antara stabilitas sistem keuangan dan perbankan secara mikro prudential serta makro prudential. Apalagi proses pembentukan OJK mendapat tentangan BI yang merasa dipereteli kewenangannya. Bukan tidak mungkin bank sentral tergoda untuk merebut kewenangan yang beralih ke OJK.
Tantangan kedua adalah menjaga tingkat inflasi tetap rendah. Akhir-akhir ini tingkat inflasi cenderung meningkat, semisal pada Januari-Februari 2013, sudah 1,79%.  Per­sen­tase itu tertinggi dalam 5 tahun terakhir, mengingat sebelum itu maksimal 1,28%. Angka tinggi inflasi akhir-akhir ini lebih disebabkan oleh fluktuasi harga berbagai bahan pangan.
Fluktuasi harga tersebut lebih disebabkan oleh ulah spekulan yang bermain-main dalam jalur distribusi. Bila BI berniat mengendalikan inflasi, mau tidak mau harus bekerja sama dengan pemerintah dan banyak pihak. Pada lingkup daerah sudah ada tim pengendalian dan pengawasan harga, yang terdiri atas berbagai instansi.
Terkait ulah spekulan, yang terpenting justru penegakan hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sebenarnya sudah ada UU tentang Pergudangan  yang memayungi  penindakan oleh aparat hukum terhadap ulah spekulan yang menimbun berbagai bahan pangan. Regulasi itu menyebutkan, yang mempunyai hak menimbun barang adalah mereka yang punya izin pergudangan.
Penyebab lain fluktuasi harga pangan adalah spekulasi akibat masuknya bahan pangan pada pasar komoditas berjangka.  Hal itu sesuai dengan sifat pasar komoditas berjangka yang fluktuatif dan spekulatif. Ke depan, BI dan pemerintah perlu memikirkan untuk tidak memasukkan pangan ke dalam pasar komoditas berjangka karena bisa menyebabkan harga  berfluktuasi secara tajam seperti sekarang.
Tugas yang tidak kalah penting adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, terutama terhadap dolar AS. Yang  terjadi selama ini, kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan atau terdepresiasi. Sebenarnya, ada dua sisi jika rupiah terdepresiasi terhadap dolar AS. Perta­ma; kemungkinan rupiah yang beredar terlalu banyak, dan kedua; permintaan dolar AS terlalu tinggi atau bisa juga stok (supply) dolar berkurang.
Selama ini, kebijakan BI untuk mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terlalu memandang faktor penyebab kelebihan peredaran rupiah. Karena itu, menghadapi depresiasi rupiah terhadap dolar AS, BI selalu memilih menaikkan suku bunga, yaitu BI rate. Akibatnya, suku bunga kredit pun ikut naik sehingga sektor riil paling terpukul dengan berbagai konsekuensi.
Penegakan Hukum
Ke depan, BI bisa melihat fenomena depresiasi rupiah terhadap dolar AS dari sisi dolar. Dari sisi itu, permintaan terhadap dolar AS cenderung tinggi, di samping untuk kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri, juga untuk spekulasi. Maka diperlukan kebijakan mendeteksi pembelian dolar AS untuk spekulasi. Saat ini ada ketentuan untuk mencantumkan tujuan pembelian dolar AS dalam  batas nominal tertentu. Tetapi aspek penegakan hukum di negara kita masih lemah.
Tantangan lain, yaitu meningkatkan  pelayanan perbankan, terutama untuk wilayah terpencil dan belum terjamah pelayanan perbankan. Survei Bank Dunia (2010) menemukan fakta bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia belum terlayani sektor perbankan formal.
Di samping itu, tantangan meningkatkan pelayanan perbankan untuk sektor UMKM. Untuk ”memaksa”, BI sudah mengeluarkan peraturan supaya perbankan menyalurkan kredit minimal 20% kepada UMKM, dan target ini harus dicapai pada 2018. Tahapannya adalah 5% tahun 2014, 10% tahun 2016, 15% tahun 2017, dan 20% tahun 2018. Lagi-lagi, bagaimana pemerintah konsisten menegakkan peraturan itu.
Pekerjaan rumah lain yang jufa penting adalah menarik ”dana di bawah bantal” yang kerap dihimpun oleh penipu melalui modus investasi bodong. Salah satu kasus besar investasi bodong adalah praktik yang melibatkan PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), yang bisa menghimpun dana nasabah sampai Rp 2 triliun.
Di Kota Semarang, masyarakat juga dikejutkan oleh penipuan yang dilakukan oleh PT Iqro Management, dengan omzet besar. Jika digabungkan dengan kasus serupa di banyak daerah maka ”dana di bawah bantal” itu bisa mencapai puluhan triliun rupiah. Bila pemerintah bisa menarik itu ke perbankan formal maka dana tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, semisal menggerakkan sektor riil, terutama UMKM. (10)

-- Dr Nugroho SBM MSi, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, serta Ma­gister Ilmu Ekonomi dan Pembangunan (MIESP) Universitas Diponegoro

Artikel sudah dimuat di rubrik WACANA NASIONAL Harian SUARA MERDEKA Kamis 4 April 2013