Senin, 04 April 2011

KENAIKAN GAJI DAN REFORMASI BIROKRASI

Oleh Nugroho SBM

Tanggal 1 April 2011 lalu pemerintah telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan anggota TNI sebesar 15 persen yang sudah ditetapkan 1 januari 2011. Dengan demikian, PNS, anggota Polri,dan anggota TNI akan menerima “rapelan” selisih kenaikan gaji selama 4 bulan antara Janari sampai April 2011.
Bisa dipastikan kebijakan ini akan disambut gembira oleh PNS, anggota Polri, dan anggota TNI. Tetapi kegembiraan itu sebenarnya hanya sementara karena beberapa pedagang yang diwawancarai oleh berbagai media sudah menaikkan harga barangnya. Artinya antara kenaikan gaji dan kenaikan harga barang dan jasa akan “impas” sehingga tidak ada pengaruhnya sama sekali bagi peningkatan daya beli PNS, anggota Polri, dan anggota TNI. Di sisi yang lain bisa dipastikan tingkat inflasi akan naik. Padahal sekarang saja karena berbagai hal tingkat inflasi sudah lumayan tinggi.
Hal demikian juga berarti kebijakan pemerintah itu dilihat secara makro ekonomi justru merugikan karena di satu sisi kesejahteraan sebagian masyarakat (PNS, anggota Polri, dan anggota TNI) tidak naik tetapi justru tingkat inflasi akan naik karena kenaikan harga barang dan jasa.
Dampak negatif lain dari kebijakan menaikkan gaji PNS, anggota Polri, dan anggota TNI tersebut adalah adanya tuntutan kenaikan gaji pegawai di perusahaan-perusahaan swasta. Padahal sekarang ini banyak perusahaan swasta yang mengeluh beratnya situasi ekonomi yang mereka hadapi.
Atas dasar hal-hal tersebut, lebih baik bagi pemerintah untuk tidak mengumumkan kenaikan gaji tersebut secara terbuka. Sebenarnya kebijakan diam-diam tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah berupa kebijakan kenaikan gaji berkala PNS. Hanya saja kenaikan tersebut memang sangat kecil dan hanya setahun sekali dilakukan. Alangkah baiknya kalau kenaikan gaji yang lebih besar dan tidak berkala juga dilakukan secara diam-diam dan hanya diketahui oleh pegawai yang bersangkutan saja.


Reformasi Birokrasi
Di samping dampak negatif seperti telah disebutkan di depan, opini yang selalu berkembang di masyarakat jika ada kenaikan gaji PNS, anggota Polri, dan anggota TNI adalah perlunya kenaikan gaji tersebut diiringi dengan peningkatan pelayanan dan kinerja pegawai yang bersangkutan. Istilah kerennya adalah perlunya reformasi birokrasi.
Bicara soal reformasi birokrasi, maka kementerian yang pertama kali mewujudkan hal itu dalah kementerian keuangan. Pada tahun 2007, Kementerian Keuangan (waktu itu masih disebut Departemen Keuangan) di bawah Sri Mulayni Indrawati memulai program Reformasi Birokrasi. Inti reformasi birokrasi adalah kenaikan tunjang yang cukup tinggi tetapi dibarengi dengan penegakkan disiplin yang ketat serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Reformasi itu kini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK01/2011.
Ada 2 (dua) unsur dalam PMK tersebut. Pertama, ketentuan tentang pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian keuangan yang mengikuti program reformasi birokrasi secara penuh. Kedua, pengaturan disiplin yang merupakan roh dari reformasi birokrasi.
Dalam pengaturan disiplin di Kemenkeu tersebut dicantumkan ada 6 (enam) hal yang sangsinya berupa pemotongan TKPKN. Enam hal tersebut adalah: pegawai tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, mendapat peringatan tertulis, mendapat sangsi hukuman disiplin, dan pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatannya. Dalam PMK ini juga diatur secara rinci berapa besar potongan TPKPN untuk masing-masing pelanggaran tersebut sehingga pegawai bisa langsung mengetahui berapa gaji yang diterimanya jika ia melakukan salah satu pelanggaran.
Tetapi pertanyaannya adalah sudah cukupkah peraturan demikian sebagai contoh reformasi birokrasi? Tentu tidak. Dibutuhkan tolok ukur yang lebih teliti karena ujung dari reformasi birokrasi adalah seberapa besar masyarakat bisa menikmati pelayanan publik yang prima (cepat, murah, tidak berbelit, dan lain-lain). Tentu untuk tiap instansi tolok ukur ini bisa berbeda-beda.



Contoh Lain
Contoh lain dari kementrian yang sudah melakukan reformasi birokrasi adalah kementrian pendidikan nasional meskipun baru sebagian. Bentuk reformasi birokrasi itu adalah program sertifikasi dosen dan guru. Guru dan dosen yang telah lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang cukup besar yaitu satu kali gaji. Bagi dosen yang sudah bergelar profesor tidak dikenakan program sertifikasi dan langsung mendapat tunjangan yang cukup besar yaitu sekitar Rp 12 juta sehingga gaji bersihnya per bulan sekitar Rp 15 juta,-.
Namun terhadap program sertifikasi ini tampaknya masih perlu diperbaiki khususnya dalam prosesnya dan kinerja setelah sertifikasi. Dalam proses ada kesan bahwa sertifikasi ini hanya sekedarnya saja. Banyak guru atau dosen yang syarat-syarat dalam sertifikasi hanyalah formalitas belaka, contoh: sertifikat mengikuti seminar misalnya didapatkan hanya dengan membayar dan mengisi daftar hadir tanpa mengikuti seminar itu sendiri. Perilaku keseharian guru dan dosen juga tidak masuk ke penilaian. Memang ada penilaian dari rekan sejawat, tetapi itu bisa ”diakali” dengan memilih rekan sejawat yang kira-kira akan memberi penilaian baik terhadap dirinya. Saya menjadi saksi sendiri akan hal ini yaitu ada seorang dosen yang tinggalnya di luar kota sehingga kehadirannya di fakultas amat jarang akhirnya juga lolos sertifikasi.
Kelemahan yang lain adalah pasca sertifikasi. Setelah sertifikasi diharapkan guru dan dosen menjadi lebih profesional. Mengajarnya lebih rajin, lebih dipersiapkan dan materinya lebih kaya. Tetapi boleh dicek di lapangan apakah hal itu terjadi. Saya kira tidak. Khusus untuk profesor memang akan ada kewajiban yang harus dipenuhi supaya tunjangan guru besarnya tetap diterima yaitu berupa target jumlah artikel dan buku yang harus ditulis dalam satu tahun. Tetapi sampai saat ini, hal ini belum dirumuskan. Akhirnya setelah jadi profesor dan menerima tunjangan besar kinerjanya juga tak banyak berubah bahkan menurun. Contoh menurunnya kinerja ini adalah kini ia tak pernah lagi menulis artikel ilmiah, tak pernah menulis buku, mengajar juga jarang tetapi begitu diminta menilai orang baru yang akan menjadi profesor syarat yang ditetapkannya tinggi sekali.

(Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang)

Tidak ada komentar: